https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Diplomasi Soft Power dan Tantangan Regulasi Dalam Implementasi Qris Cross Border Verlyn Adelaide Tzuriel Shillo1. Livia Leta Dharmawan2. Ruben Chiesa Untang3 Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan. Banten. Indonesia, 01051240037@student. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan. Banten. Indonesia, 01051240043@student. Fakultas Hukum. Universitas Pelita Harapan. Banten. Indonesia, 01051240031@student. Corresponding Author: 01051240037@uph. Abstract: This article titled AuSoft Power Diplomacy and Regulatory Challenges in CrossBorder QRIS ImplementationAy, analyzes the rapid expansion of the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) and its role in advancing IndonesiaAos financial technology It examines the function of QRIS in international transactions and argues that QRIS operates not only as a digital payment tool but also as an instrument of soft power diplomacy. Using a normative and comparative legal approach, the paper shows that QRIS holds significant potential to strengthen IndonesiaAos influence in Southeast Asia by shaping digital payment preferences and supporting regional interoperability. Findings indicate that, while QRIS can serve as an effective diplomatic mechanism within ASEAN, its broader global reach remains constrained by the dominance of larger fintech ecosystems. Key challenges include the need to harmonize cross-border regulatory frameworks, address data privacy and cybersecurity risks, and comply with anti-money laundering and counter-terrorism financing Overall. QRIS emerges as both a technological innovation and a strategic tool requiring regulatory coordination to realize its full regional impact. Keyword: Soft Power Diplomacy. QRIS. Cross-Border. Finance Technology. Abstrak: Artikel berjudul AuDiplomasi Kekuatan Lunak dan Tantangan Regulasi dalam Implementasi QRIS Lintas BatasAy ini menganalisis perluasan cepat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan perannya dalam mengembangkan lanskap teknologi keuangan Indonesia. Artikel ini meneliti fungsi QRIS dalam transaksi internasional dan berargumen bahwa QRIS tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran digital, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi kekuatan lunak. Dengan pendekatan hukum normatif dan komparatif, makalah ini menunjukkan bahwa QRIS memiliki potensi signifikan untuk memperkuat pengaruh Indonesia di Asia Tenggara dengan membentuk preferensi pembayaran digital dan mendukung interoperabilitas regional. Temuan menunjukkan bahwa, meskipun QRIS dapat berfungsi sebagai mekanisme diplomatik yang efektif di dalam ASEAN, jangkauan globalnya yang lebih luas masih dibatasi oleh dominasi ekosistem fintech yang lebih Tantangan utama meliputi kebutuhan untuk mengharmonisasikan kerangka regulasi lintas batas, mengatasi risiko privasi data dan keamanan siber, serta mematuhi standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Secara keseluruhan. QRIS muncul 980 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sebagai inovasi teknologi dan alat strategis yang memerlukan koordinasi regulasi untuk mewujudkan dampaknya yang penuh di tingkat regional. Kata Kunci: Diplomacy soft power. QRIS. Lintas Batas. Teknologi Keuangan PENDAHULUAN Perkembangan pesat teknologi keuangan telah merevolusi sistem pembayaran global, menjadikan interoperabilitas digital sebagai fokus utama dalam integrasi ekonomi regional. Teknologi keuangan merujuk pada kemajuan dalam sektor layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi. Produk fintech umumnya terintegrasi ke dalam sistem keuangan yang dirancang untuk melaksanakan mekanisme keuangan tertentu. (Septiani. , et al, 2. Inovasi fintech memberikan berbagai kemudahan dan efisiensi dalam operasi pembayaran di berbagai sektor. Di Indonesia, inovasi pembayaran fintech terkemuka adalah Quick Response Code Indonesian Standard, yang dikenal sebagai QRIS (Kri. QRIS merupakan inovasi teknologi keuangan yang didukung oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS berfungsi sebagai penggabungan berbagai kode QR dari berbagai Penyedia Layanan Sistem Pembayaran (PJSP). (Aini. , 2. Inovasi fintech ini menandakan peran Indonesia dalam mencapai tujuan yang tercantum dalam Roadmap G20 untuk Meningkatkan Pembayaran Lintas Batas. QRIS, yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia, saat ini aktif di sembilan negara, termasuk negara-negara ASEAN. Jepang. Korea Selatan. India, dan China, di mana saat ini sedang menjalani fase uji coba. (Interactive QRIS. , 2. QRIS Cross-border adalah jenis QRIS yang berfungsi secara Perluasan ini bertujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran bagi warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri dan bagi warga negara asing. Tujuan ini secara bertahap mulai terlihat, sebagaimana data dari Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. QRIS, sebagai mekanisme pembayaran lintas batas, merupakan hal yang baru dan belum banyak diteliti. Banyak penelitian sebelumnya telah menganalisis QRIS, terutama karya Maharani dan Raysa . yang membahas kerja sama Indonesia-Thailand dari perspektif hukum internasional. Selain itu. Ansari dkk. berfokus pada QRIS sebagai terobosan untuk meningkatkan perekonomian dan bagaimana data pengguna dilindungi. Akhirnya, studi oleh Santi & Chalid . yang membahas faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan QRIS lintas batas. Selain itu, terdapat juga studi-studi yang dapat dijadikan referensi untuk jurnal ini, seperti Ansari dkk. yang membahas aspek hukum transaksi elektronik lintas batas menggunakan kode QR dan Aryowiloto dkk. yang mengkaji kolaborasi pembayaran digital lintas batas dari sudut pandang politik nasional. Penelitian ini dibangun berdasarkan penelitian sebelumnya dengan menganalisis diplomasi lunak yang terlibat dalam QRIS lintas batas. Artikel ini akan mengkaji QRIS lintas batas dari sudut pandang diplomatik, memandangnya tidak hanya sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai manifestasi diplomasi lunak Indonesia di luar negeri, beserta kendala regulasi yang dihadapinya. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris kualitatif dengan analisis hukum normatif serta studi perbandingan. Aspek empiris dilakukan melalui studi kepustakaan, yang mencakup penelaahan penelitian terdahulu, jurnal akademik, policy papers, dan laporan dari lembaga terkait untuk memperoleh pemahaman praktis mengenai tantangan dan peluang implementasi QRIS di luar negeri, khususnya di Jepang dan Tiongkok. Komponen normatif mencakup pengkajian peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang mengatur teknologi finansial dan pembayaran digital, seperti peraturan Bank Indonesia. Payment 981 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Services Act Jepang, dan kerangka regulasi Tiongkok di bawah PeopleAos Bank of China (PBoC). Selain itu, teori soft power diplomacy diintegrasikan untuk memahami bagaimana QRIS lintas batas berfungsi sebagai instrumen regulasi sekaligus alat diplomasi. Studi perbandingan dilakukan dengan menganalisis kerangka regulasi Indonesia. Jepang, dan Tiongkok dengan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta praktik terbaik dalam tata kelola pembayaran lintas batas. Dengan menggabungkan temuan empiris dari literatur, tinjauan normatif, dan perspektif perbandingan, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan regulasi dan dinamika soft power dalam implementasi QRIS lintas negara. HASIL DAN PEMBAHASAN QRIS sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy QRIS merupakan contoh nyata komitmen Indonesia dalam mendukung agenda ASEAN dan G20, dengan fokus utama pada peningkatan sistem pembayaran lintas batas. Inovasi teknologi keuangan yang diperkenalkan oleh Indonesia ini menyederhanakan proses pembayaran dengan menggabungkan berbagai opsi pembayaran ke dalam satu kode QR. Inovasi ini telah menarik minat yang besar, menjadikannya sebagai alat pembayaran utama, terutama di Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2025, volume transaksi QRIS mengalami peningkatan sebesar 148,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai transaksi mencapai 317 triliun rupiah . 000 rupia. Dalam enam tahun beroperasi. QRIS telah menunjukkan kemajuan pesat dan muncul sebagai inovasi transformatif dalam ekosistem pembayaran digital, dengan mencapai 57 juta pengguna, seperti yang diungkapkan oleh Perry Warjiyo. Gubernur Bank Indonesia. Hal ini didorong oleh efisiensi yang ditawarkannya, dukungannya terhadap UMKM, dan kemampuannya untuk menyimpan dan memproses data perusahaan dengan lebih akurat. Selain Indonesia. QRIS juga telah menunjukkan kehadirannya di ASEAN dan berbagai negara Asia lainnya, termasuk China dan Jepang. Teori Soft Power Diplomacy Mengamati dampak QRIS di negara-negara lain, saat ini QRIS dianggap sebagai alat diplomasi soft power Indonesia. Pertama-tama, penting untuk memahami definisi diplomasi soft power. Joseph S. Nye, seorang profesor dari Universitas Harvard, kembali mempopulerkan konsep soft power dalam bukunya tahun 1990 berjudul AuBound to Lead: The Changing Nature of American Power. Ay Dalam bukunya. Joseph S. Nye menggambarkan soft power sebagai AuKemampuan untuk menetapkan preferensi yang cenderung terkait dengan sumber daya kekuasaan yang tidak berwujud, seperti budaya, ideologi, dan institusiAy. (Nye. , 1. Melalui bukunya. Nye menjelaskan bahwa soft power membahas kemampuan suatu negara untuk mencapai tujuannya dengan memengaruhi atau memikat negara lain tanpa paksaan. Sementara itu, makna diplomasi telah didefinisikan oleh beberapa ahli, termasuk Harold Nicholson, melalui AuOxford English DictionaryAy yang menyatakan bahwa makna diplomasi meliputi: (Gore-Booth. Pakenham. , 1. Pengelolaan hubungan internal melalui negosiasi. Metode yang digunakan untuk menyesuaikan dan mengelola hubungan tersebut oleh duta besar dan utusan. Seni atau keahlian diplomat. Kemampuan atau kecakapan dalam menjalankan hubungan internasional dan Browline menjelaskan batasan-batasan diplomasi, dengan menyatakan bahwa AuAdiplomasi mencakup segala cara yang digunakan negara-negara untuk membangun atau mempertahankan hubungan mutual, berkomunikasi satu sama lain, 982 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau melaksanakan transaksi politik atau hukum, dalam setiap kasus melalui agenagen yang berwenang mereka. Ay (Brownlie. , 1. Corneliu Bjola dan Markus Kornprobst . menegaskan dalam buku mereka bahwa komunikasi berfungsi sebagai landasan dasar Diplomasi, yang bersifat institusional dan bertujuan untuk melayani kepentingan publik. Seiring berjalannya waktu, diplomasi tradisional telah mengalami transformasi, yang menghasilkan munculnya varian baru yang dikenal sebagai diplomasi lunak. Paul Sharp menegaskan bahwa diplomasi didefinisikan sebagai Auproses di mana hubungan langsung dengan masyarakat di suatu negara dijalankan untuk mempromosikan kepentingan dan memperluas nilai-nilai yang diwakiliAy. Hans Tuch lebih lanjut menjelaskan bahwa konsep diplomasi publik adalah Auproses pemerintah dalam berkomunikasi dengan publik asing dalam upaya untuk menciptakan pemahaman terhadap ide dan cita-cita negara, institusi dan budayanya, serta tujuan dan kebijakan nasionalnyaAy. (Melissen. , 2. Soft diplomacy berpendapat bahwa monopoli negara sebagai aktor utama dalam diplomasi sedang mengalami perubahan, mungkin digantikan oleh entitas baru, termasuk individu atau unsur-unsur dari negara yang mewakili dan berinteraksi dengan dunia. (Wawolangi, , 2. Berdasarkan deskripsi di atas, dapat disimpulkan bahwa diplomasi lunak terutama berkaitan dengan praktik berinteraksi antara satu negara dengan negara lain secara lebih fleksibel. Soft power berkaitan dengan aspek-aspek non-koersif dan halus dari pengaruh suatu negara. Jan Mellisen . menjelaskan dalam bukunya bahwa strategi diplomasi publik melibatkan interaksi dengan masyarakat domestik untuk mengembangkan kebijakan luar negeri dan membangun identitas secara internasional. Ia juga mencatat dalam bukunya bahwa metode ini telah diterapkan di negara-negara lain, termasuk Kanada. Chili, dan Indonesia. Cross-Border QRIS sebagai Alat Soft Power Diplomacy Evolusi QRIS menjadi cross-border digital payment system memberikan Indonesia potensi untuk memperkuat pengaruhnya dalam hubungan internasional dan menempatkan negara ini untuk mendominasi ekosistem pembayaran global. QRIS Cross Border saat ini berfungsi sebagai mekanisme yang memperkuat posisi Indonesia di arena keuangan global, dibuktikan dengan tanggapan positif dari negaranegara lain dan kolaborasi yang telah terbentuk. QRIS Cross-Border mengimplementasikan tema AuSUPERIORAy dengan menekankan . Universalitas, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik domestik maupun internasional, dan mengakomodasi berbagai jumlah transaksi. Kemudahan, memfasilitasi transaksi cepat dan aman tanpa perantara, sehingga mengurangi biaya transaksi. Keuntungan, memberikan efisiensi melalui akses ke berbagai saluran pembayaran melalui satu kode QR. Langsung, memfasilitasi transaksi cepat dengan konfirmasi status instan. (Rahadi. J, et al, 2. Hal ini telah menyebabkan peningkatan penerimaan yang positif di seluruh negara secara global. Sistem QRIS Cross-Border beroperasi melalui Local Currency Transaction (LCT) framework, di mana pembayaran digital secara eksklusif menggunakan mata uang negara-negara yang terlibat. Sebagai alternatif, konversi pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui dolar. LCT dapat memperkuat kedaulatan moneter negara-negara individu dan meningkatkan perdagangan antar negara, terutama di kawasan ASEAN. (Virqiyan. , & Fauzi. Hasil kolaborasi integrasi QRIS antara negara-negara ASEAN telah menunjukkan hasil yang menjanjikan. Hal ini tercermin dari kolaborasi antara Malaysia dan Thailand. Berkat kolaborasi dengan Malaysia, transaksi mencapai 4,31 juta, dengan nilai nominal sebesar 1,15 triliun rupiah. (Indonesia. , 2. Selain 983 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 itu, kerja sama dengan Thailand menghasilkan nilai transaksi yang signifikan, dengan 890 transaksi senilai IDR 437,54 miliar, sedangkan Singapura mencatat 216 transaksi senilai IDR 77,06 miliar. Pada tahun 2025. QRIS menjalin kerja sama dengan Jepang dan melaksanakan uji coba di China. QRIS Cross-Border menawarkan keuntungan tanpa biaya tambahan, kecuali kebijakan bank tertentu, disertai dengan mekanisme distribusi yang dipercepat. Hal ini meningkatkan daya tarik QRIS Cross-Border bagi negara lain, karena dianggap dapat mengurangi dominasi dolar dengan memungkinkan negara-negara menggunakan mata uang mereka sendiri untuk transaksi. Melalui kolaborasi dengan beberapa negara. Indonesia dapat memperkuat kedaulatannya di negara-negara Tidak ada paksaan dari Indonesia dalam hal ini. Indonesia menerapkan sistem yang menarik dalam praktiknya, sesuai dengan pandangan sebelumnya. Tantangan Regulasi Cross-Border QRIS Terdapat banyak peluang untuk meningkatkan inklusi keuangan, integrasi ekonomi regional, dan efisiensi pembayaran melalui penggunaan sistem pembayaran digital lintas batas seperti QRIS. Namun, regulasi merupakan pertimbangan penting yang tidak boleh diabaikan karena kesulitan yang ditimbulkan oleh perbedaan strategi regulasi antara negara-negara ASEAN dan negara-negara mitra non-ASEAN. Hal ini mencakup perbedaan dalam perlindungan data konsumen dan pribadi, standar interoperabilitas, serta undang-undang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML-CFT). Sebagai regulator, pemerintah memainkan peran penting dalam mendorong penggunaan QRIS lintas batas. Salah satu hal yang menghambat penggunaan QRIS sebagai metode transaksi lintas batas adalah fragmentasi regulasi. Untuk mempertahankan integrasi ekonomi regional, harmonisasi regulasi dengan negara-negara mitra diperlukan seiring dengan terus meningkatnya penggunaan transaksi digital. (Ansari, 2. Legal Compliance Integritas sistem keuangan dapat berdampak pada perekonomian suatu negara, sistem pembayaran merupakan topik yang sensitif dan implementasinya memerlukan pertimbangan yang matang. Hambatan lintas batas kini telah dihilangkan oleh QRIS, memungkinkan konektivitas langsung antara sistem pembayaran regional di kawasan ASEAN dan sejumlah negara lain. Regulasi diperlukan untuk melindungi dan memastikan sistem pembayaran beroperasi secara efektif tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Saat ini, negara-negara ASEAN, terutama Thailand dan Singapura, telah berhasil mengimplementasikan QRIS. Oleh karena itu. Indonesia dan kedua negara tersebut akan menjadi topik utama dalam bagian ini. Meskipun semuanya merupakan negara ASEAN, negara-negara ini harus melakukan penyesuaian karena mereka secara alami memiliki kerangka hukum dan peraturan yang berbeda terkait ekonomi dan sistem pembayarannya. Standar internasional EMVco (Europay. Mastercard, dan Vis. digunakan dalam operasi QRIS untuk memfasilitasi operasinya yang sukses di berbagai negara. (Interactive QRIS. , 2. EMVco merupakan standar yang digunakan untuk alat pembayaran yang digunakan di berbagai negara. (Mastercard, 2. Perlindungan transaksi disediakan oleh EMVco, terutama untuk transaksi lintas batas. Hal ini menyebabkan mekanisme pembayaran menjadi terbatas di lintas batas. Integrasi dan penggunaan QRIS dimungkinkan berkat kemitraan kerja sama yang sukses antara Indonesia dengan China. Jepang, dan hampir semua negara ASEAN. Melalui mekanisme Local Currency Transaction (LCT). QRIS dapat berfungsi lintas batas. Mata uang lokal dapat digunakan dalam transaksi lintas batas berkat LCT. LCT menghilangkan ketergantungan pada dolar AS, yang hingga kini mendominasi, dengan 984 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memungkinkan pembayaran dilakukan menggunakan kurs langsung dalam mata uang negara yang bersangkutan. (Dwiprigitaningtias, 2. Karena efektivitasnya. LCT juga merupakan langkah strategis untuk mendukung stabilitas makroekonomi Indonesia, memperkuat mata uang lokal negara, dan memperluas prospek eksporimpor. (Sulfarid, & Haris. , 2. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari Bank Indonesia, per Juli 2025, kinerja LCT mencatat transaksi sebesar US$ 4,1 miliar, yang mewakili pertumbuhan tahunan sebesar 112% dibandingkan dengan US$ 6,7 miliar yang tercatat pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari sudut pandang pengguna, rata-rata terdapat 7. 568 pengguna LCT setiap bulannya pada tahun 2025, dibandingkan dengan 5. 020 pada tahun 2024. (Bank Indonesia. Berdasarkan data ini, jumlah transaksi yang menggunakan LCT telah meningkat secara signifikan. Data protection dan Hak Pengguna Potensi penipuan dan penyalahgunaan data tetap ada dalam penggunaan praktis kode QR sebagai metode pembayaran digital. Ada risiko nyata penipuan melalui kode QR palsu atau malware yang mencuri informasi pribadi konsumen. Sebagai regulator sistem pembayaran. Bank Indonesia bertugas memastikan transaksi online berjalan lancar dan aman. (Utami. , & Wulandari. Dengan melakukan hal ini. Bank Indonesia memantau penyedia layanan sistem pembayaran dan lembaga kliring untuk menjamin prosedur transaksi yang lancar. (Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2. Dalam hal fungsi sistem pembayaran. Bank Indonesia menempatkan prioritas tinggi pada keamanan Landasan hukum untuk melindungi hak konsumen dan data pribadi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1. (Undang-Undang Nomor 27 Tahun Bank Indonesia memiliki kewajiban yang signifikan untuk melindungi konsumen dalam konteks transaksi lintas batas yang menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS Cross-Border. Oleh karena itu. Bank Indonesia menetapkan aturan terkait fungsi sistem pembayaran dan perlindungan konsumen, selain bertindak sebagai pengawas dan pemberi lisensi. Penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Layanan Sistem Pembayaran, yang berfungsi sebagai peraturan dasar untuk perlindungan konsumen saat menggunakan layanan dari penyedia sistem pembayaran di bawah naungan Bank Indonesia, merupakan salah satu peraturan yang memperkuat peran bank dalam memperjuangkan hak-hak Oleh karena itu, perlindungan hak konsumen bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga merupakan bagian dari peraturan yang diterapkan oleh lembaga seperti Bank Indonesia, terutama di era digital dan dengan transaksi lintas batas yang semakin kompleks. (Wibowo. , & Sari. , 2. Namun, masalah hak konsumen dan perlindungan data semakin rumit dalam konteks transaksi QRIS internasional. Hal ini disebabkan oleh negara-negara mitra seperti Singapura, yang memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA), dan Thailand, yang memiliki PDPA 2019 memiliki undang-undang yang berbeda dalam mengatur perlindungan konsumen dan data pribadi. Kesenjangan yurisdiksi, di mana standar keamanan data dan tingkat penegakan hukum bervariasi antar yurisdiksi, dapat timbul akibat fragmentasi legislatif ini. Kerjasama antar negara seperti negara-negara ASEAN diperlukan untuk menciptakan standar keamanan siber yang kuat dan menjamin perlindungan yang memadai bagi bisnis dan konsumen di seluruh kawasan, mengingat peningkatan penggunaan transaksi digital yang terus 985 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (Ansari, et al, 2. Oleh karena itu, kemampuan otoritas setiap negara untuk mencapai kesepakatan mengenai persyaratan perlindungan konsumen dasar dan tata kelola data lintas yurisdiksi sama pentingnya dengan keandalan teknologi dalam penerapan QRIS lintas batas yang efektif. Money Laundering dan Terrorism Financing Treat Selain ancaman terhadap perlindungan konsumen dan data pribadi konsumen, transaksi digital lintas batas juga menimbulkan ancaman baru terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) melakukan pengawasan risiko ini melalui pemantauan terpusat dan (Peraturan Bank Indonesia, 2. Transaksi lintas batas sering kali mengaitkan pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai dua ancaman utama. Salah satu cara untuk mengurangi risiko ini adalah dengan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) oleh Penyedia Layanan Keuangan (PLK) terhadap merchant. Customer Due Diligence memainkan peran penting dalam memverifikasi data calon pelanggan, pelanggan, dan pelanggan yang datang langsung (WIC) untuk mencegah manipulasi data. Untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bank Indonesia mewajibkan penyedia layanan untuk menerapkan Customer Due Diligence (CDD) terhadap pengguna layanan dalam situasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PBI/2017 dan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anti-Money Laundering. Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan efektivitas implementasi Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT). Selain peraturan domestik, ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam transaksi lintas batas melalui QRIS juga harus dilihat dalam kerangka regulasi Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan antar pemerintah yang independen yang mengembangkan dan mempromosikan kebijakan untuk melindungi sistem keuangan global dari pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, menekankan penerapan pendekatan berbasis risiko dan due diligence pelanggan dalam transaksi lintas batas, karena transaksi digital sering digunakan untuk menyembunyikan identitas dan aliran dana lintas yurisdiksi. (Financial Action Task Force (FATF), 2. Tantangan utama adalah perbedaan ketatnya regulasi antara negara-negara, yang menciptakan celah Akibatnya, hal ini membuka peluang bagi praktik-praktik yang memungkinkan pelaku untuk membagi aliran dana ke beberapa negara guna mempersulit pelacakan. Dalam konteks ini, harmonisasi regulasi dan kerja sama antar otoritas, baik melalui mekanisme penghubung pembayaran lintas batas antara bank sentral ASEAN maupun pertukaran data melalui Unit Intelijen Keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia, menjadi kunci penting untuk memastikan efektivitas regime Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML-CFT) di era pembayaran digital lintas . Analisis Komparatif Indonesia. Japan. China Perkembangan sistem pembayaran digital lintas batas telah menjadi alat strategis bagi integrasi ekonomi dan proyeksi kekuatan lunak. Melalui QRIS. Indonesia tengah menempatkan diri sebagai pemimpin regional dalam mendorong interoperabilitas dan memperkuat konektivitas keuangan. Di sisi lain, negara-negara seperti Jepang dan China telah mengembangkan model standarisasi pembayaran digital mereka sendiri, masingmasing dipengaruhi oleh prioritas regulasi dan strategi diplomatik yang unik. Analisis 986 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perbandingan antara yurisdiksi-yurisdiksi ini sangat penting untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, dan pelajaran yang dapat menjadi acuan dalam mengembangkan ekosistem pembayaran lintas batas yang aman dan inklusif. Pendekatan Jepang kepada QRIS dan Digital Payments Meskipun dikenal sebagai masyarakat yang mengutamakan uang tunai. Jepang telah mengalami pertumbuhan pesat dalam pembayaran digital dalam beberapa tahun Survei yang dilakukan oleh Kuf Company Holdings pada Juli 2025, yang 559 responden melalui aplikasi pengelolaan anggaran rumah tangga dan layanan terkait, menunjukkan bahwa 84,2% responden kini menggunakan pembayaran QR atau barcode, melampaui 76,3% yang masih mengandalkan kartu Lebih dari 75% responden menggunakan pembayaran QR untuk mendapatkan poin atau cashback dan menghargai kemudahan dan kecepatan pembayaran QR. Namun, 62,2% responden mengatakan ketidaknyamanan pembayaran QR adalah tidak diterima di beberapa toko, sementara hanya 26,4% yang mengkhawatirkan penggunaan yang tidak sah dan masalah keamanan. Sumber : Nippon. com, 2025 Gambar 1. Cashless Payment Methods Used Dari perspektif regulasi. Jepang telah membangun kerangka kerja pengawasan berlapis yang memprioritaskan perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan modernisasi bertahap. Pengawasan dibagi antara Financial Services Agency (FSA) yang bertanggung jawab atas pemberian lisensi dan pengawasan penyedia layanan Kemudian. Ministry of Economy. Trade and Industry (METI) mengizinkan layanan pembayaran tertunda dan mempromosikan standarisasi teknologi pembayaran elektronik. Landasan hukum untuk aktivitas fintech didasarkan pada beberapa undang-undang kunci: Undang-Undang Perbankan, yang mengatur bank dan kemampuannya untuk bermitra dengan fintech pihak ketiga, terutama melalui perjanjian Open API. Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA), yang mengatur instrumen pembayaran prabayar, uang elektronik, dan layanan transfer dana. PSA juga menetapkan standar untuk melindungi dana pengguna dan memastikan ketahanan . Undang-Undang Penjualan Angsuran, yang mengatur layanan pembayaran tertunda dan transaksi kredit konsumen. Untuk mengatasi risiko yang muncul. Jepang secara bertahap memperkenalkan inovasi regulasi dan teknologi regulasi. Meskipun demikian, amandemen tahun 2018 terhadap Undang-Undang Pencegahan Transfer Dana Kriminal memperluas penggunaan metode Know-Your-Customer elektronik . KYC), mendukung kepatuhan terhadap kewajiban anti pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT). Amandemen Undang-Undang Perbankan tahun 2018 987 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menciptakan kategori regulasi baru untuk penyedia layanan perantara pembayaran elektronik, yang mengharuskan pendaftaran dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kontrak formal dengan bank yang menjelaskan jaminan, perlindungan data pengguna, dan langkah-langkah keamanan. Reformasi ini mencerminkan penekanan Jepang pada pembentukan kepercayaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Jepang juga berinvestasi dalam inovasi regulasi melalui FinTech Proof-ofConcept (PoC) Hub, yang didirikan oleh FSA pada tahun 2017. Inisiatif ini memungkinkan perusahaan fintech untuk menguji model bisnis baru, termasuk solusi RegTech dan SupTech, di bawah pengawasan regulator, sehingga menyeimbangkan inovasi dengan manajemen risiko. Meskipun adopsi RegTech masih dalam tahap awal, kesiapan institusional Jepang menunjukkan pendekatan bertahap namun terencana dalam modernisasi regulasi. (Hatano. K , et al, 2. Salah satu tonggak penting dalam perjalanan regulasi ini adalah diperkenalkannya JPQR pada tahun 2019, standar pembayaran QR code terpadu yang dikembangkan oleh METI bekerja sama dengan Asosiasi Pembayaran Jepang. JPQR bertujuan untuk mengatasi ekosistem QR code yang terfragmentasi, memungkinkan interoperabilitas antar penyedia layanan. Berbasis pada fondasi ini. JPQR Global diluncurkan untuk mendukung interoperabilitas lintas batas. Inisiatif ini memungkinkan pengunjung internasional ke Jepang untuk menggunakan aplikasi pembayaran QR code domestik mereka secara lancar. JPQR Global memfasilitasi koordinasi antara JPQR dan sistem kode QR dari berbagai negara lain. Hal ini memungkinkan pengunjung internasional untuk menggunakan layanan pembayaran kode QR dari negara asal mereka di Jepang seolah-olah mereka menggunakannya di dalam negeri. Selain itu. JPQR Global bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pembayaran kode QR Jepang yang berpartisipasi dalam JPQR juga dapat digunakan dengan sistem pembayaran kode QR terpadu di luar negeri. (Ministry of Internal Affairs and Communications, 2. Berlandaskan fondasi ini. JPQR Global diluncurkan untuk mendukung interoperabilitas lintas batas. Inisiatif ini memungkinkan pengunjung internasional ke Jepang untuk menggunakan aplikasi pembayaran QR kode domestik mereka dengan lancar. JPQR Global memfasilitasi koordinasi antara JPQR dan sistem QR kode pembayaran dari berbagai negara lain. Hal ini memungkinkan pengunjung internasional untuk menggunakan layanan pembayaran QR dari negara asal mereka di Jepang seolah-olah mereka menggunakannya di dalam negeri. Selain itu. JPQR Global bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pembayaran QR Jepang yang berpartisipasi dalam JPQR juga dapat digunakan dengan sistem pembayaran QR terpadu di luar negeri. Gambar 2. Logo QRIS dan Logo JPQR Global 988 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sumber: Expo 2025 Osaka. Kansai. Japan Official Website Gambar 3. Pembayaran via JPQR di Jepang Sejak tanggal 17 Agustus 2025. Asosiasi Jepang (PJA) sedang mempromosikan inisiatif JPQR Global. Inisiatif ini memungkinkan wisatawan dari Indonesia untuk melakukan pembayaran di merchant peserta di Jepang menggunakan aplikasi seluler Indonesia yang kompatibel. Saat ini, pembayaran JPQR Global diterima di lokasi-lokasi tertentu di dalam area Pameran Dunia 2025, termasuk Kopi Kalyan Tokyo. HABA LABO Ginza, dan segera di Bandara Haneda. PJA sedang aktif bekerja untuk secara bertahap memperluas penerimaan ke merchant di luar lokasi World Expo. Merchant JPQR Global akan menampilkan logo penerimaan JPQR Global di toko mereka, ditempatkan dekat dengan kode QR pembayaran. Saat ini, terdapat 20 aplikasi seluler yang mendukung pembayaran masuk ke Jepang melalui JPQR Global: Sumber: Payments Japan Expo 2025 Gambar 4. 20 Aplikasi selular yang didukung JPQR Global Bagi Indonesia, pentingnya kerangka regulasi Jepang terletak pada pembukaan penerimaan pembayaran lintas batas, dimana wisatawan Indonesia, yang merupakan segmen konsumen yang kuat di Jepang, kini dapat menggunakan QRIS untuk transaksi. Di luar kemudahan finansial semata, inisiatif ini mencerminkan penggunaan pembayaran digital oleh Jepang sebagai alat soft power, memperkuat citranya sebagai destinasi yang canggih secara teknologi dan ramah terhadap wisatawan asing. 989 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pendekatan Cina kepada QRIS and Digital Payments China merupakan salah satu ekosistem paling matang dan berpengaruh untuk pembayaran berbasis QR. Pengembangan ini dimulai dengan penetapan standar QR code menjadi Standar Nasional Tiongkok (GB/T 18. pada tahun 2000. Istilah Tiongkok untuk QR code adalah UA . atau kode dua dimensi. Selama satu dekade, kode QR tidak berhasil di China hingga teknologi ini mendapatkan popularitas luas dengan diluncurkannya sistem pembayaran QR Alipay pada tahun (De Seta. , 2. Tahun ini. Alipay mendominasi lebih dari 90% pasar pembayaran digital domestik China, menciptakan duopoli yang mengintegrasikan pembayaran mobile dengan media sosial, e-commerce, dan layanan keuangan. Selain transaksi sederhana. Alipay telah mengembangkan fitur inovatif seperti integrasi pembayaran lintas batas melalui Alipay Plus (Alipay ), keamanan berbasis biometrik, dan deteksi penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang canggih, menjadikannya salah satu ekosistem pembayaran digital paling komprehensif di dunia. Salah satu ciri khas arsitektur pembayaran digital China adalah kerangka regulasi yang menggabungkan pengawasan keuangan, tata kelola data, dan perlindungan konsumen. PeopleAos Bank of China (PBoC) bertindak sebagai regulator utama, mewajibkan semua lembaga pembayaran non-bank untuk memperoleh lisensi berdasarkan Peraturan Administrasi Layanan Pembayaran Lembaga Non-Keuangan . Pasal 3 mewajibkan hanya lembaga berlisensi yang boleh menyediakan layanan pembayaran, sementara Pasal 5 menetapkan prinsip-prinsip inti keamanan, efisiensi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Untuk memperkuat kepatuhan. Peraturan Administrasi untuk Bisnis Pembayaran Online Lembaga Pembayaran NonBank (Pengumuman PBoC No. 43/2. secara khusus mewajibkan operator untuk melindungi data pengguna, menjaga sistem pemantauan risiko, dan melaporkan insiden kepada regulator. Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Tiongkok (PIPL, 2. menambahkan lapisan kritis lainnya. Pasal 57 dan 66 menjelaskan kewajiban pemberitahuan pelanggaran dan sanksi, dengan denda lebih dari 1 juta yuan untuk Transfer data lintas batas sangat sensitif: Pasal 38Ae41 mensyaratkan perusahaan harus menjalani penilaian keamanan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) sebelum mentransfer data pribadi ke luar negeri. Hal ini menyoroti bagaimana China mengaitkan regulasi sistem pembayaran dengan kekhawatiran yang lebih luas terkait kedaulatan dan keamanan nasional. Secara paralel. Undang-Undang Perdagangan Elektronik . dan UndangUndang Perlindungan Konsumen . melindungi integritas pasar. Pasal 17 dan 76 Undang-Undang Perdagangan Elektronik mewajibkan transparansi informasi produk dan mengenakan denda atas praktik penipuan. Demikian pula. Pasal 6 dan 16 UndangUndang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen atas privasi data dan perlindungan dari praktik tidak adil, sementara Pasal 29 menjamin akses hukum melalui mekanisme pengaduan negara. Bersama-sama, undang-undang ini membentuk ekosistem digital yang berorientasi pada konsumen, di mana kepastian hukum dan pertanggungjawaban negara ditekankan. (Sitanggang. , & Haryanto. I, 2. Di China, kolaborasi antara UnionPay International China dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menandai tonggak penting dalam integrasi sistem pembayaran digital regional. Melampaui sekadar kemitraan komersial, inisiatif ini menunjukkan peningkatan interoperabilitas antara infrastruktur pembayaran China dan sistem QRIS Indonesia. Pengaturan teknis, bisnis, dan operasional telah diselesaikan, membuka jalan bagi implementasi praktis. Secara spesifik, empat 990 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penyedia layanan switching nasional Indonesia, yaitu: PT Rintis Sejahtera (Rinti. PT Alto Network (Alt. PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajas. , dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jali. , telah menandatangani perjanjian dengan UnionPay International untuk melakukan pengembangan sistem dan uji coba sandbox, dengan uji coba dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2025. (HKTDC Research, 2. Kemitraan-kemitraan ini menunjukkan bagaimana China memanfaatkan pembayaran digital tidak hanya sebagai infrastruktur keuangan, tetapi juga sebagai alat diplomasi soft power di Asia. Singkatnya, pendekatan regulasi China menggabungkan pengawasan negara yang ketat, kerangka hukum yang komprehensif, dan ketentuan perlindungan Hal ini menciptakan peluang dan tantangan bagi interoperabilitas dengan QRIS. Di satu sisi, kekuatan sistem China memastikan transaksi yang aman dan di sisi lain, ketegasan aturan kedaulatan data China dapat mempersulit harmonisasi lintas batas. Meskipun demikian, keseimbangan antara inovasi, regulasi, dan diplomasi menempatkan China sebagai aktor kunci dalam membentuk masa depan pembayaran digital di kawasan. Similarities. Differences, and Best Practices Indonesia. Jepang, dan Tiongkok semuanya mengakui interoperabilitas pembayaran digital sebagai kebutuhan finansial dan alat strategis. Masing-masing telah memperkenalkan standar QR terpadu: QRIS. JPQR, dan ekosistem Alipay/UnionPay Tiongkok. QRIS didukung oleh undang-undang perlindungan konsumen atau Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia tahun 2022. JPQR berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang, dan Alipay atau UnionPay China berdasarkan PIPL. Ketiga sistem ini juga mengandalkan kerangka kerja sandbox untuk mengelola risiko saat menguji sistem lintas batas, sambil memposisikan pembayaran digital sebagai alat kekuatan lunak untuk memperkuat pariwisata, integrasi ekonomi, dan pengaruh teknologi. Bagaimanapun, pendekatan mereka terhadap isu-isu regulasi cukup berbeda. China mengadopsi model yang berpusat pada negara dan berorientasi pada keamanan, dengan pengawasan ketat oleh PeopleAos Bank of China (PBoC) dan Komisi Cyberspace Administration of China (CAC) (Sitanggang. , & Haryanto. , 2. sementara Jepang menerapkan sistem multi-lembaga yang menyeimbangkan pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Ekonomi. Industri dan Perdagangan (METI), dan regulator lainnya. (Hatano. K, et al, 2. Model Indonesia lebih terpusat di bawah Bank Indonesia dan OJK, dengan penekanan pada integrasi ASEAN dan keselarasan dengan standar global seperti EMVCo. (Interactive QRIS, 2. Secara strategis. China mengekspor infrastruktur pembayaran ke luar negeri. Jepang memanfaatkan sistem pembayaran untuk meningkatkan diplomasi pariwisata dan perhotelan, sementara Indonesia memperkenalkan QRIS sebagai penghubung regional, terutama melalui kerangka kerja LCT. Dari analisis perbandingan ini. Indonesia dapat mengadopsi beberapa praktik Jepang menunjukkan nilai koordinasi antar lembaga dan infrastruktur standar untuk mendukung adopsi yang lancar, terutama di sektor pariwisata. Sementara itu. China menonjolkan manajemen risiko canggih dan regulasi perlindungan data yang ketat, seperti deteksi penipuan berbasis AI yang membangun kepercayaan. Model Alipay menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur QRIS untuk terintegrasi dengan platform e-commerce global, memperluas kemitraan dengan penyedia layanan pembayaran, dan memfasilitasi transaksi multi-mata uang. Di luar teknologi. Indonesia juga harus memperkuat pendidikan publik, kesadaran hukum, dan 991 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kepatuhan terhadap AML-CFT. Dengan menggabungkan fokus Jepang pada kenyamanan, penekanan China pada kedaulatan, dan perannya sebagai integrator regional. Indonesia dapat mengangkat QRIS menjadi sistem pembayaran yang kompetitif secara global dan alat diplomasi digital. KESIMPULAN QRIS telah berkembang sebagai inovasi keuangan dan alat untuk memperkuat diplomasi soft power Indonesia secara internasional. Dengan meningkatkan dan memperkuat inovasi. QRIS berkontribusi dalam memperkuat kedaulatan moneter dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, sambil secara bersamaan menarik negara lain tanpa paksaan. Akibatnya. Indonesia telah memanfaatkan QRIS secara efektif untuk meningkatkan dampaknya dalam ekosistem keuangan global dan memperkuat perannya sebagai kontributor utama dalam pengembangan pembayaran lintas batas. Peran ini menimbulkan tantangan, karena Indonesia harus terus beradaptasi dengan negara-negara mitra dan memastikan perlindungan pengguna. Implementasi QRIS lintas batas yang sukses, berdasarkan skema Local Currency Transaction (LCT) dan adopsi standar global EMVco, menghadapi tantangan fundamental berupa fragmentasi regulasi. Perbedaan kerangka hukum antar negara, terutama dalam aspek perlindungan data, hak konsumen, dan sistem Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML/CFT), akan menciptakan celah yurisdiksi yang berpotensi mengurangi kepercayaan dan keamanan dalam sistem pembayaran regional. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi dan penguatan kerja sama antara otoritas yang berwenang sangat penting untuk sepenuhnya mewujudkan potensi QRIS, menciptakan ekosistem pembayaran digital lintas batas yang tidak hanya efisien tetapi juga aman dan secara hukum pasti. Perbandingan antara Indonesia. Jepang, dan China menunjukkan bahwa setiap negara mengambil pendekatan yang berbeda: Jepang menekankan koordinasi antar lembaga dan infrastruktur standar. China fokus pada keamanan dan kedaulatan data, sedangkan Indonesia memprioritaskan integrasi regional. Meskipun ada perbedaan ini, ketiganya menganggap pembayaran digital lintas batas sebagai alat strategis untuk memperkuat ekonomi dan diplomasi mereka. Bagi Indonesia, pelajaran kunci melampaui aspek teknis dan mencakup regulasi yang lebih kuat, perlindungan konsumen, pendidikan publik, serta pengembangan fitur seperti dukungan multi-mata uang dan integrasi dengan ekosistem e-commerce global. Dengan menggabungkan praktik terbaik Jepang dan China dan menyesuaikannya dengan kebutuhan domestik serta kerangka mata uang lokal. QRIS berpotensi berkembang menjadi infrastruktur keuangan yang tidak hanya memastikan efisiensi pembayaran tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital regional. REFERENSI