https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Evaluasi Sistem Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pajak di Kantor Notaris Sri Wahyuningtyas1. Tahegga Primananda Alfath2 Fakultas Hukum. Universitas Narotama. Surabaya, tyas. narotama@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Narotama. Surabaya, tahegga. primananda@narotama. Corresponding Author: tyas. narotama@gmail. Abstract: This study aims to evaluate the financial management and tax reporting systems in notary offices under current regulations, identify existing challenges, and formulate strategic solutions to enhance compliance. A descriptive qualitative approach was employed, combining literature review and normative juridical analysis of legislation, academic journals, and official documents. Findings indicate that the effectiveness of financial management and tax compliance is significantly influenced by the quality of internal financial systems, tax literacy, and the adoption of digital tools such as e-Filing, e-Billing, e-Bupot, and e-Faktur. Prior research (Saptono et al. , 2023. Setiawan et al. , 2025. Febrina et al. , 2. confirms that user-friendly digital systems improve taxpayer satisfaction and compliance intentions among professionals, including notaries. However, compliance levels remain inconsistent due to human resource limitations, regulatory knowledge gaps, and adaptation challenges to policy changes. Recent regulations including PER-08/PJ/2022. PER-6/PJ/2024. PER-7/PJ/2025, and PMK No. 47/2024 mandate electronic registration, integration of National ID (NIK) as Tax ID (NPWP), and stricter anti-tax avoidance oversight. Recommendations include capacity-building through regular training, implementing integrated financial systems (SIK), engaging tax consultants, and aligning internal procedures with updated regulations to strengthen accountability and ensure sustainable tax compliance in notary practices. Keyword: Notary. Financial Management. Administrative Sanctions. Criminal Sanctions. Tax Compliance. E-Filing. E-Billing. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak di kantor notaris sesuai regulasi terkini, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi strategis untuk meningkatkan kepatuhan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi literatur dan tinjauan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem informasi keuangan internal, literasi perpajakan, dan pemanfaatan teknologi digital seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot dan e-Faktur. Penelitian terdahulu (Saptono et al. , 2023. Setiawan et al. , 2025. Febrina et al. , 2. menegaskan 603 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 bahwa kualitas sistem digital dan kemudahan penggunaannya meningkatkan kepuasan dan niat kepatuhan Wajib Pajak profesi, termasuk notaris. Namun, tingkat kepatuhan notaris masih bervariasi, dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pemahaman regulasi, serta adaptasi terhadap perubahan kebijakan. Regulasi terbaru seperti PER-08/PJ/2022. PER-6/PJ/2024. PER-7/PJ/2025, dan PMK No. 47/2024 menekankan kewajiban registrasi elektronik, integrasi NIK sebagai NPWP, serta penguatan pengawasan anti-penghindaran pajak. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan rutin, implementasi SIK terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, serta penyesuaian prosedur internal dengan regulasi terkini, guna meningkatkan akuntabilitas dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di lingkungan kantor notaris. Kata kunci: Notaris. Pengelolaan Keuangan. Kepatuhan Pajak. E-Filing. E-Billing. Sanksi Administratif. Sanksi Pidana. PENDAHULUAN Kantor notaris memiliki peran strategis dalam ekosistem layanan hukum dan ekonomi, mencakup pengelolaan arus kas operasional, dana titipan pihak ketiga, serta honorarium jasa. Sebagai Wajib Pajak (WP) profesi, notaris tunduk pada mekanisme self-assessment dan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Digitalisasi administrasi pajak melalui e-system . -Registration, e-Billing, e-Faktur, e-Filin. diharapkan meningkatkan kemudahan dan kepatuhan pelaporan, namun keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kualitas sistem dan literasi perpajakan pengguna (Saptono et al. Penelitian menunjukkan bahwa kualitas layanan dan kemudahan penggunaan sistem pajak digital berpengaruh signifikan terhadap kepuasan dan niat kepatuhan WP (Saptono et al. , 2023. Setiawan et al. , 2. Dalam konteks notaris, penerapan e-system terbukti efisien dan membantu pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi keberhasilan penuh memerlukan penguatan tata kelola internal, pengetahuan regulasi, serta kesiapan sumber daya manusia (SuAoadah & Faisol, 2024. Febrina et al. , 2. Dari sisi pengelolaan keuangan, penerapan Sistem Informasi Keuangan (SIK) di kantor notaris mampu meningkatkan akurasi, ketertelusuran, dan kecepatan penyajian data untuk pelaporan pajak (Husna Syahirah, 2. Namun, penelitian menunjukkan masih adanya celah pengetahuan pajak di kalangan WP profesi notaris dan mitra transaksinya, yang berpotensi menimbulkan risiko sanksi administratif maupun pidana (SuAoadah & Faisol, 2. Regulasi terbaru seperti PER-08/PJ/2022 tentang kewajiban registrasi elektronik bagi notaris. PER-6/PJ/2024 dan PER-7/PJ/2025 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, serta PMK No. 47/2024 terkait anti-penghindaran pajak, mempertegas pentingnya integrasi sistem keuangan internal dengan prosedur administrasi perpajakan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak pada kantor notaris, mengidentifikasi kendala, serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas. Sehingga rumusan masalah pada penulisan ini menjadi Apa kendala dan solusi penerapan pengelolaan keuangan serta pelaporan pajak oleh kantor notaris menurut peraturan terbaru? dan apa konsekuensi sanksi pidana maupun administratif yang dihadapi notaris akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dan pengelolaan keuangan kantor notaris berdasarkan ketentuan yang berlaku? 604 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Setiap penelitian memerlukan metode yang sistematis untuk memudahkan penyelesaian permasalahan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang berfokus pada hukum sebagai norma atau kaidah yang mengatur perilaku masyarakat. Penelitian normatif tidak hanya mengkaji hukum positif, tetapi juga mencakup asas-asas hukum, doktrin, penemuan hukum dalam kasus konkret, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Untuk memperdalam analisis, penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama: Pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang menjadi fokus penelitian. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Pendekatan ini bertujuan untuk mengungkap makna konseptual istilah-istilah hukum sekaligus melihat bagaimana penerapannya dalam praktik dan putusan pengadilan. Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai norma hukum yang berlaku serta implikasinya dalam realitas hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Kendala Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Pajak Hasil kajian menunjukkan bahwa kantor notaris menghadapi kendala utama pada tiga aspek: literasi perpajakan, infrastruktur sistem, dan adaptasi terhadap regulasi. SuAoadah dan Faisol . menegaskan bahwa keterbatasan pengetahuan perpajakan menjadi faktor signifikan yang menurunkan tingkat kepatuhan, khususnya dalam pengisian SPT dan pemenuhan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21, 23, dan PPh Final. Temuan ini sejalan dengan Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1. , di mana sikap positif terhadap kepatuhan hanya akan terbentuk jika individu memiliki pemahaman yang memadai, norma sosial yang mendukung, dan persepsi bahwa mereka mampu melaksanakan kewajiban tersebut . erceived behavioral contro. Dari sisi infrastruktur, meskipun sistem digital seperti e-Filing dan e-Billing telah tersedia, tidak semua kantor notaris memanfaatkannya secara optimal. Beberapa masih mengandalkan pencatatan manual yang rawan kesalahan dan keterlambatan, sehingga menurunkan perceived behavioral control pengguna. Selain itu, perubahan regulasi yang cepatAimisalnya kewajiban integrasi NIK menjadi NPWP (PER-6/PJ/2024 dan PER-7/PJ/2. Aimembutuhkan penyesuaian prosedur internal yang segera, yang sering kali terkendala keterbatasan sumber daya. Berikut poin-poin penjelasan tentang kendala yang di . Keterbatasan Literasi Perpajakan dan Keuangan SuAoadah dan Faisol . menemukan bahwa hanya 39% notaris yang memiliki tingkat kepatuhan pajak tinggi. Keterbatasan pengetahuan ini berdampak pada kesalahan administrasi, seperti pengisian SPT yang tidak tepat atau keterlambatan Hal ini semakin krusial mengingat peran notaris tidak hanya sebagai WP profesi, tetapi juga sebagai pihak pemotong/pemungut pajak. Kendala Teknis dan Infrastruktur Sistem Meskipun penerapan e-Filing dan e-Billing terbukti meningkatkan kepatuhan (Febrina et , 2024. Setiawan et al. , 2. , adaptasi terhadap sistem ini memerlukan infrastruktur teknologi dan pelatihan yang memadai. Beberapa kantor notaris masih menggunakan pencatatan manual, yang berisiko menimbulkan kesalahan input dan keterlambatan sinkronisasi data dengan sistem DJP. 605 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perubahan Regulasi yang Cepat Terbitnya regulasi seperti PER-08/PJ/2022. PER-6/PJ/2024, dan PER-7/PJ/2025 menuntut penyesuaian prosedur administrasi yang cepat. Tanpa dukungan sistem informasi keuangan yang fleksibel, penyesuaian ini dapat menimbulkan hambatan Solusi yang Dapat Diterapkan Berdasarkan literatur, beberapa solusi yang relevan meliputi penguatan kapasitas SDM, implementasi Sistem Informasi Keuangan (SIK) terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, dan review prosedur internal. Penelitian Husna Syahirah . membuktikan bahwa SIK dengan desain DFD dan ERD dapat mengurangi kesalahan pencatatan dan mempermudah sinkronisasi dengan e-system DJP. Integrasi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan perceived behavioral control sehingga mendukung niat kepatuhan sebagaimana diuraikan oleh TPB. Dari perspektif Deterrence Theory (Allingham & Sandmo, 1. , penerapan prosedur yang sesuai regulasi dan transparansi laporan keuangan akan mengurangi risiko terkena sanksi. Apabila WP meyakini bahwa pelanggaran akan terdeteksi dan disanksi, maka probabilitas kepatuhan akan meningkat. Dalam hal ini, sistem keuangan yang terdokumentasi baik dapat menjadi bukti akuntabilitas saat terjadi pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil telaah terhadap literatur dan kerangka hukum, solusi yang direkomendasikan meliputi: Peningkatan Kapasitas SDM Pelatihan rutin mengenai penggunaan e-system perpajakan, regulasi terbaru, dan praktik terbaik pengelolaan keuangan akan meningkatkan literasi pajak notaris (Saptono et al. Implementasi Sistem Informasi Keuangan Terintegrasi Studi Husna Syahirah . membuktikan bahwa sistem yang didesain dengan DFD. ERD, dan modul transaksi dapat mengintegrasikan pencatatan keuangan dengan sistem pelaporan pajak DJP, sehingga meminimalkan kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan. Pendampingan oleh Konsultan Pajak Kerja sama dengan konsultan pajak atau akuntan publik akan membantu memastikan kepatuhan dan interpretasi yang tepat terhadap regulasi, khususnya ketika terjadi pembaruan aturan. Penyesuaian Prosedur Internal dengan Regulasi Kantor notaris perlu melakukan review prosedur operasional secara berkala untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, seperti integrasi NIK sebagai NPWP (PER6/PJ/2024 dan PER-7/PJ/2. dan kewajiban registrasi elektronik (PER08/PJ/2. Konsekuensi Hukum Ketidakpatuhan Ketidakpatuhan notaris terhadap kewajiban perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan pidana. Berdasarkan UU KUP, pelanggaran administratif seperti keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran pajak akan dikenakan denda dan bunga, sedangkan pelanggaran berat seperti penyampaian SPT tidak benar dapat berujung pidana penjara (Pasal 39 UU KUP). PMK No. 47 Tahun 2024 memperluas kewenangan DJP dalam mengakses data keuangan, yang berarti transparansi administrasi keuangan menjadi semakin penting untuk menghindari tuduhan penghindaran pajak. Keterkaitan dengan teori terlihat jelas: menurut Deterrence Theory, penguatan pengawasan dan peningkatan probabilitas deteksi pelanggaran akan mendorong kepatuhan. 606 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sisi lain. TPB menjelaskan bahwa kepatuhan jangka panjang hanya akan tercapai jika sikap, norma, dan persepsi kemampuan WP diperbaiki melalui edukasi, pelatihan, dan dukungan sistem yang memadai. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan membawa risiko sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU KUP dan peraturan turunannya: Sanksi Administratif . Denda keterlambatan pelaporan SPT (Pasal 7 UU KUP). Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran pajak (Pasal 8 UU KUP). Pembekuan izin operasional oleh instansi berwenang dalam kasus pelanggaran berulang (PER-08/PJ/2. Sanksi Pidana . Pidana penjara bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap (Pasal 39 UU KUP). Pidana bagi WP yang melakukan penggelapan pajak atau memalsukan dokumen . Penguatan Pengawasan melalui PMK No. 47 Tahun 2024 Peraturan ini memberikan kewenangan bagi DJP untuk mengakses data keuangan WP secara lebih luas sebagai upaya pencegahan penghindaran pajak, yang berarti seluruh transaksi yang dikelola notaris berpotensi diaudit lebih ketat. Implikasi Temuan terhadap Praktik Notaris Analisis ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak di kantor notaris sangat bergantung pada sinergi antara Kapasitas SDM . engetahuan dan keterampilan perpajaka. Infrastruktur teknologi . istem informasi keuangan terintegras. , dan Pemahaman regulasi . pdate berkala terhadap UU dan peraturan Digitalisasi administrasi melalui e-Filing, e-Billing, dan integrasi SIK internal harus diimbangi dengan peningkatan literasi pajak dan budaya kepatuhan. Dengan kombinasi tersebut, kantor notaris dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat reputasi profesional di mata publik maupun otoritas KESIMPULAN Hasil kajian literatur dan analisis yuridis normatif menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan di kantor notaris memegang peran strategis dalam memastikan akurasi pelaporan pajak dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan Sistem Informasi Keuangan (SIK) yang terintegrasi dengan platform pelaporan pajak Direktorat Jenderal Pajak terbukti dapat meminimalkan kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, dan mempermudah penelusuran transaksi. Tingkat kepatuhan pajak notaris dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain literasi perpajakan, kualitas sistem digital seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot, kesiapan sumber daya manusia, serta persepsi terhadap sanksi hukum. Meskipun digitalisasi telah membawa peningkatan efisiensi, masih terdapat kesenjangan pengetahuan dan kendala adaptasi terhadap perubahan regulasi, seperti kewajiban integrasi NIK menjadi NPWP dan registrasi elektronik. Kendala ini dapat diatasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, implementasi sistem keuangan yang terintegrasi, pendampingan oleh konsultan pajak, dan pembaruan prosedur internal yang selaras dengan regulasi terkini. Kerangka hukum yang mengatur kewajiban perpajakan notaris, meliputi UU KUP. UU PPh. UU PPN. PER-08/PJ/2022. PER-6/PJ/2024. PER-7/PJ/2025, dan PMK No. 47/2024, memberikan dasar legal yang jelas, sekaligus menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran. Dengan demikian, 607 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kepatuhan pajak notaris tidak hanya bergantung pada adanya sistem digital, tetapi juga pada kesiapan internal organisasi dan komitmen terhadap penerapan tata kelola yang baik. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan kepatuhan pajak, kantor notaris disarankan segera mengimplementasikan Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi dengan platform pelaporan pajak Direktorat Jenderal Pajak sehingga data transaksi dapat tersinkronisasi secara otomatis dan akurat. Pelatihan rutin mengenai pembaruan regulasi perpajakan serta penggunaan sistem digital perlu dilaksanakan agar seluruh pegawai memiliki literasi pajak dan keterampilan teknologi yang memadai. Audit internal berkala juga penting dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu. Di sisi lain, pemerintah dan otoritas pajak diharapkan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan khusus bagi notaris, terutama terkait penerapan regulasi baru seperti integrasi NIK sebagai NPWP dan kewajiban registrasi elektronik. Penyediaan panduan teknis berbasis kasus serta optimalisasi layanan bantuan . akan membantu mengatasi hambatan teknis penggunaan e-system. Bagi peneliti selanjutnya, studi lapangan yang melibatkan notaris dari berbagai wilayah dan pendekatan kuantitatif untuk mengukur pengaruh faktor-faktor seperti literasi perpajakan, kualitas sistem, dan persepsi sanksi terhadap kepatuhan pajak akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif serta memperkaya literatur terkait topik ini. REFERENSI