Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Manipulasi Data Kredit Usaha Rakyat sebagai Modus Korupsi: Studi Kasus Kejati Sumatera Selatan di Muara Enim Wahyu Khairatunnisa1. Anza Ronaza Bangun2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Email: Khairatunn590@gmail. com, anzabangun@umrah. Abstract: Penelitian ini membahas praktik manipulasi data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat sebagai modus tindak pidana korupsi dengan mengambil studi kasus penanganan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Muara Enim. Kredit usaha rakyat yang dirancang sebagai fasilitas pembiayaan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, pada praktiknya rentan disalahgunakan melalui rekayasa data debitur, penggandaan identitas, hingga pencantuman nasabah fiktif. Modus ini menyebabkan penyaluran pembiayaan tidak tepat sasaran, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta merusak tujuan utama program KUR sebagai motor pemerataan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kasus, dengan menelaah regulasi terkait pembiayaan KUR, peraturan tindak pidana korupsi, serta dokumen penyidikan Kejati Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi data KUR dilakukan melalui kerja sama oknum pejabat bank dan pihak tertentu yang memanfaatkan lemahnya sistem verifikasi Penyimpangan terjadi mulai dari proses administrasi, penilaian kelayakan, hingga pencairan dana. Temuan ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal lembaga perbankan belum berjalan optimal, sementara mekanisme kontrol pemerintah terhadap penyaluran KUR masih memiliki celah. Selain itu, kasus di Muara Enim menunjukkan bahwa korupsi pada penyaluran KUR tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan UMKM yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Abstract: This study examines the practice of data manipulation in the distribution of People's Business Credit (KUR) as a mode of corruption, using a case study of the handling by the South Sumatra High Prosecutor's Office in Muara Enim. The KUR, designed as a financing facility to support the empowerment of micro, small, and medium enterprises, is in practice vulnerable to misuse through debtor data manipulation, identity duplication, and the inclusion of fictitious customers. This method results in misdirected financing, incurring state financial losses, and undermining the primary objective of the KUR program as a driver of economic This study uses a normative juridical approach combined with case studies, examining regulations related to KUR financing, corruption regulations, and investigative documents from the South Sumatra High Prosecutor's Office. The results indicate that KUR data manipulation was carried out through collaboration between unscrupulous bank officials and certain parties who exploited weaknesses in the debtor verification system. Deviations occurred from the administrative process, through eligibility assessment, to fund disbursement. These findings demonstrate that the internal oversight system of banking institutions is not yet functioning optimally, while the government's control mechanism for KUR distribution still has gaps. Furthermore, the Muara Enim case demonstrates that corruption in the distribution of People's Business Credit (KUR) not only results in state losses but also hinders the growth of the MSMEs that are supposed to be the beneficiaries. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Data Manipulation. People's Business Credit. Corruption. Keywords Manipulasi Data. Kredit Usaha Rakyat. Korupsi. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Program kredit usaha rakyat dirancang pemerintah untuk mendorong akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, namun dalam praktik penyalurannya kerap menghadapi risiko penyalahgunaan yang Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 1Dalam beberapa tahun terakhir muncul sejumlah temuan kasus manipulasi data debitur dan penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara, termasuk kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Muara Enim yang menjerat beberapa orang dan menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah. modus yang terbaca berulang adalah rekayasa identitas nasabah, pemalsuan dokumen, dan proses verifikasi yang sengaja dilewati oleh oknum internal bank atau perantara. Fenomena ini bukan kasus terisolasi penelitian dan laporan audit menunjukkan bahwa kelemahan pada proses verifikasi lapangan, tekanan target penyaluran, lemahnya pengendalian internal, serta celah kebijakan operasional membuka peluang terjadinya fraud di program kredit usaha rakyat. Para ahli fraud dan auditor menekankan pentingnya manajemen risiko, audit internal yang independen, dan penerapan kontrol berbasis teknologi untuk menutup celah tersebut. sementara penegak hukum menyoroti perlunya penindakan tegas agar efek jera bekerja. Kredit usaha rakyat memiliki pedoman pelaksanaan dan ketentuan penjaminan yang diatur oleh peraturan menteri koordinator bidang perekonomian dan ketentuan teknis terkait perbankan namun implementasi di lapangan seringkali menyimpang karena faktor kepentingan lokal dan praktik operasional bank yang longgar. Karena itu penelitian ini penting untuk menggambarkan mekanisme manipulasi, mengidentifikasi faktor yang mempermudah praktik korupsi, serta merekomendasikan perbaikan kebijakan, penguatan kontrol internal, dan langkah pencegahan yang konkret agar tujuan kredit usaha rakyat memperkuat usaha mikro kecil dan menengah tidak justru dirusak oleh praktik Selain itu, manipulasi data KUR juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan internal pada lembaga penyalur kredit. Albrecht. Albrecht & Zimbelman menjelaskan bahwa fraud dalam lembaga keuangan biasanya terjadi karena tiga faktor utama: adanya peluang tekanan dan rasionalisasi. Dalam kasus KUR di Muara Enim, ketiga faktor tersebut terlihat jelas. Oknum pegawai memiliki peluang karena memegang akses sistem pendataan debitur, tekanan akibat tuntutan pencapaian target penyaluran kredit, serta rasionalisasi bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa selama tidak langsung merugikan pihak internal bank. Kondisi ini membuktikan bahwa fraud tidak terjadi secara spontan, tetapi melalui kombinasi faktor budaya organisasi dan lemahnya kontrol. Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan pedoman ketat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit usaha rakyat, termasuk kewajiban verifikasi identitas debitur, pengecekan NIK berbasis sistem, serta know your customer. Namun, di lapangan sering terjadi moral hazard karena proses verifikasi hanya dilakukan secara administratif tanpa pemeriksaan faktual. Pengawasan bank penyalur pun kerap bersifat reaktif, bukan Hal ini membuka ruang bagi pembuatan debitur fiktif, peminjaman nama hingga kolusi antara oknum pegawai dan pihak luar. Kasus manipulasi kredit usaha rakyat di Muara Enim menunjukkan bahwa teknologi yang seharusnya memperkuat akurasi data justru dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi sistem ketika kontrol internal lemah. 4 Penelitian ini menjadi penting karena praktik seperti ini berpotensi merusak kredibilitas program nasional yang bertujuan membantu UMKM, sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Temuan yang bersifat konkrit dari kasus ini diharapkan mampu memberikan masukan nyata bagi pemerintah, bank penyalur, serta aparat penegak hukum untuk memperketat kebijakan, memperbaiki proses verifikasi, dan mencegah terulangnya modus yang sama. Arifin. , & Rachman. Fraud dalam penyaluran kredit perbankan: Analisis pengendalian internal dan kepatuhan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 17. , 145Ae162. Hutapea. , & Situmorang. Weak regulatory oversight and fraud vulnerabilities in government credit schemes. International Journal of Public Administration, 46. , 377Ae392. Barda Nawawi Arief. AuMasalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana,Ay 2020. Satjipto Rahardjo. AuHukum Dan Perubahan Sosial,Ay 2019. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 Rumusan masalah Bagaimana cara dalam proses manipulasi data yang tejadi di kredit usaha rakyat ? Apa saja modus operandi dalam tindak pidana korupsi? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kasus, karena penelitian berfokus pada analisis regulasi, peraturan hukum, serta implementasinya dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat khususnya pada kasus manipulasi data yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Muara Enim. 5 Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah berbagai ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan kredit usaha rakyat, seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan kredit usaha rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait tata kelola perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk melihat sejauh mana aturanaturan tersebut memberi ruang, membatasi, atau justru masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi data. Untuk mendukung analisis normatif, penelitian ini menggunakan metode studi kasus, yaitu dengan menelaah secara mendalam kasus manipulasi data kredit usaha rakyat yang terjadi di kabupaten Muara Enim berdasarkan dokumen penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Studi kasus dipilih karena memberikan ruang bagi peneliti untuk menggambarkan proses penyimpangan secara konkret, mulai dari rekayasa data debitur, penggandaan identitas, pencantuman nasabah fiktif, hingga keterlibatan oknum pejabat bank dalam mempermudah pencairan dana. Melalui studi kasus, peneliti dapat menghubungkan teori penegakan hukum Gustav redbus: membagi kedalam tiga hal: keadilan,kepastia dan kemanfaatan dan regulasi yang berlaku dengan fakta empiris yang ditemukan di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. yang meliputi pengumpulan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis kredit usaha rakyat literatur ilmiah, jurnal hukum, dan buku-buku yang relevan. Selain itu, peneliti juga menelaah dokumen hukum, seperti berkas perkara, berita acara pemeriksaan, putusan pengadilan jika tersedia, serta laporan audit atau hasil temuan penyidik. Pengumpulan data juga diperkuat melalui analisis dokumen administratif perbankan, yang mencakup formulir pengajuan kredit. SOP bank, dan dokumen verifikasi debitur yang berkaitan dengan kasus. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan isi dokumen, membandingkan ketentuan hukum dengan temuan kasus, serta mengidentifikasi hubungan antara regulasi, kelemahan pengawasan, dan pola terjadinya tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dengan metode ini, penelitian dapat memetakan secara jelas titik-titik rawan yang memungkinkan terjadinya manipulasi data KUR. HASIL DAN PEMBAHASAN Cara dalam proses manipulasi data yang tejadi di kredit usaha rakyat Menurut Andi Hamzah, korupsi modern tidak lagi selalu dilakukan melalui pengambilan uang secara langsung, melainkan dapat terjadi lewat rekayasa dokumen, pengaburan identitas, serta pengaturan proses administratif untuk mengalihkan hak ekonomi yang seharusnya diterima 7 Manipulasi data muncul ketika pelaku secara sengaja menciptakan kondisi palsu agar dana Fitriani. , & Suwandi. Praktik korupsi berbasis dokumen dalam program pemerintah: Studi empiris data penyidikan KPK. Jurnal Integritas KPK, 8. , 55Ae70. Lestari. , & Hidayat. Analisis risiko korupsi pada program pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 21. , 98Ae116. Andi Hamzah. AuKorupsi Di Indonesia: Masalah Dan Pemecahannya,Ay 2019. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 pembiayaan cair tanpa memenuhi syarat objektif yang ditetapkan pemerintah. Pengaturan mengenai mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat terdapat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan debitur, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pejabat bank wajib melakukan verifikasi akurat, pemeriksaan administratif, dan penilaian kelayakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Namun celah hukum muncul ketika kewajiban verifikasi tidak dijalankan secara substansial, sehingga data calon penerima manfaat dapat dimanipulasi melalui intervensi pihak internal maupun Proses manipulasi data umumnya dimulai dari tahap pengumpulan identitas calon debitur. Pada fase ini, oknum dapat membuat data buatan dengan memanfaatkan NIK ganda, identitas milik masyarakat yang tidak mengetahui namanya digunakan, atau profil nasabah yang sengaja ditirukan agar tampak memenuhi persyaratan. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, birokrasi yang kompleks dan minim pengawasan membuka ruang terjadinya penyimpangan administratif karena struktur kelembagaan tidak responsif terhadap praktik kecurangan yang memanfaatkan ketimpangan pengetahuan antara aparat dan Pada saat yang sama, aktor internal bank dapat menambahkan keterangan palsu pada formulir pemohon agar proses pengajuan tampak sah. Tahap berikutnya terjadi pada penilaian kelayakan usaha. Manipulasi dilakukan dengan memasukkan laporan keuangan palsu, rekayasa omzet, atau penyusunan proyeksi usaha yang tidak pernah diverifikasi di lapangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip prudential banking dalam peraturan OJK yang mengharuskan pengecekan mendalam atas kemampuan bayar debitur. Dalam fenomena yang terungkap pada beberapa kasus daerah, dokumen seperti foto usaha, bukti kepemilikan lahan, hingga laporan aktivitas ekonomi disiapkan secara fiktif oleh pihak yang bekerja sama dengan aparat bank. Alur manipulasi ini memperlihatkan adanya persekongkolan yang dirancang untuk memuluskan pencairan, terutama apabila terdapat imbalan, tekanan, atau kepentingan politik tertentu. Manipulasi semakin nyata pada proses verifikasi lapangan ketika petugas tidak benar-benar melakukan pengecekan keberadaan usaha. Ketidakhadiran verifikator memungkinkan data fiktif tetap lolos karena informasi di sistem tidak pernah dicocokkan dengan kondisi nyata. Menurut pendapat Barda Nawawi Arief, lemahnya fungsi pengawasan internal merupakan faktor kriminogen yang memperbesar peluang penyimpangan dalam lembaga publik maupun privat, sebab sistem kontrol yang tidak efektif membuat celah administrasi berubah menjadi ruang praktik kejahatan terstruktur. Ketika verifikasi lapangan tidak berjalan, seluruh rangkaian data palsu dapat masuk ke sistem pembiayaan tanpa hambatan. Modus lain tampak pada tahap pencairan dana. Pelaku mengalihkan kredit ke rekening tertentu yang sebelumnya dibuat dengan identitas palsu atau dikendalikan oleh sindikat. Pada kasus tertentu, masyarakat hanya dipinjam identitasnya dengan imbalan kecil, sementara dana yang keluar dikendalikan oleh pelaku utama. Hal ini melanggar asas transparansi penyaluran yang seharusnya memastikan penerima manfaat betul-betul memperoleh pembiayaan sesuai tujuan program. UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan jabatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga manipulasi data dalam KUR memenuhi unsur tersebut ketika dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerugian pada APBN. Fenomena yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa manipulasi data tumbuh karena kombinasi antara lemahnya Santoso. , & Wahid. Financial fraud in microcredit distribution: Weakness of digital verification systems. Journal of Financial Crime, 28. , 1021Ae1036. Prabowo. To be corrupt or not to be: Understanding the behavioral side of corruption in Indonesia. Journal of Money Laundering Control, 17. , 306Ae326. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 sistem pengamanan digital, kurangnya integrasi pendataan kependudukan, serta budaya organisasi yang tidak mengedepankan integritas. Penerapan sistem informasi yang tidak dilengkapi deteksi anomali data memudahkan pemalsuan identitas, sementara kurangnya sanksi internal. Modus operandi dalam tindak pidana korupsi Modus operandi korupsi mencakup beragam teknik dan pola yang saling berkaitan sehingga menghasilkan praktik sistemik. secara konseptual. Robert Klitgaard merumuskan bahwa korupsi meningkat ketika unsur monopoli dan diskresi tinggi sementara akuntabilitas rendah, sehingga setiap mekanisme yang menciptakan kekuasaan tanpa pengawasan menjadi arena potensial terjadinya dalam praktiknya hal ini tampak melalui tender fiktif, pengaturan pemenang proyek, dan kolusi antara pejabat publik dengan kontraktor sehingga anggaran proyek dialihkan ke rekening pihak tertentu dengan dokumen yang direkayasa. 11 Selain itu, literatur fraud menempatkan segitiga fraud tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi sebagai kerangka yang menjelaskan mengapa individu mengambil langkah melanggar hukum. tekanan ekonomi atau target kinerja memberi motivasi, kelemahan kontrol internal menyediakan kesempatan, dan narasi pembenaran internal memungkinkan pelaku merasionalisasi perbuatan. kombinasi ini memunculkan modus seperti pemalsuan faktur, penggandaan identitas penerima manfaat program, atau manipulasi data debitur dalam program kredit Secara teknis, modus operandi kerap meliputi: manipulasi proses pengadaan pembuatan dokumen permintaan fiktif, pembagian harga tender, dan penggunaan perusahaan boneka pemotongan anggaran melalui mark-up harga dan fiktifnya volume pekerjaan penyaluran kredit tidak tepat sasaran melalui pengisian data palsu, nominee, atau kolusi petugas internal sehingga dana mengalir ke pihak yang tidak berhak Gratifikasi dan suap untuk mempercepat atau menjamin keputusan administrasi. pencucian hasil korupsi melalui jaringan perusahaan dan transaksi lintas negara untuk menyamarkan jejak. Fenomena ini diperparah oleh praktik administrasi yang semata berbasis dokumen tanpa verifikasi lapangan, audit internal yang sporadis, serta lemahnya mekanisme pelaporan dan perlindungan pelapor yang efektif. 12 Pada tingkat regulasi. Indonesia telah mengkriminalisasi berbagai bentuk korupsi melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2. dengan ketentuan yang mengatur suap, gratifikasi, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. sementara penguatan kelembagaan penegak melalui perubahan undangundang KPK menegaskan upaya penanggulangan, namun celah implementasi dan koordinasi antar lembaga kadang menjadi tantangan. Dalam skala global, instrumen seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC) merekomendasikan pencegahan melalui transparansi, penguatan kontrol internal, manajemen risiko, serta kerja sama internasional terkait pemulihan aset, yang relevan untuk menutup celah-celah modus lintas batas. Mulyani. , & Hakim. Pengaruh budaya organisasi terhadap perilaku koruptif dalam birokrasi perbankan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 13. , 275Ae290. Wijaya. , & Astuti. Moral hazard dan manipulasi data pada penilaian kelayakan kredit. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 7. , 187Ae201 Setiawan. , & Muliani. Studi yuridis terhadap rekayasa data debitur pada perbankan nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52. , 56Ae74. Irwansyah. , & Lestari. Korupsi administratif dan dampaknya terhadap efektivitas program pembiayaan publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14. , 211Ae228. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 637-643 SIMPULAN Fenomena manipulasi data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat menunjukkan bahwa program yang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah masih menghadapi celah serius dalam aspek regulasi, pengawasan, dan integritas aparatur. Praktik rekayasa identitas, penggandaan dokumen, pencatutan nasabah fiktif, hingga kolaborasi antara oknum pegawai bank dan pihak eksternal membuktikan bahwa sistem verifikasi yang ada belum berjalan Regulasi yang sebenarnya telah mengatur prinsip kehati-hatian dan kewajiban pemeriksaan lapangan seringkali tidak dipatuhi, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan administratif yang bermuara pada tindak pidana korupsi. Tekanan target, lemahnya moralitas kerja, serta budaya permisif di lingkungan perbankan semakin memperburuk situasi. Fenomena di Muara Enim memperlihatkan bahwa pengawasan internal tidak cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sementara kontrol pemerintah sebagai pembina program juga belum sepenuhnya mampu menutup celah manipulasi. Akibatnya, tujuan utama KUR sebagai penggerak ekonomi rakyat tidak tercapai, negara mengalami kerugian, dan UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan pembiayaan. Maka diperlukan langkah perbaikan yang serius melalui penguatan verifikasi digital, audit berkala, peningkatan integritas pegawai, serta reformasi sistem pengawasan lintas lembaga. Upaya tersebut harus dijalankan secara konsisten agar penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Pemberantasan manipulasi data bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan negara. Dengan pengawasan kuat dan tata kelola yang bersih. KUR dapat kembali menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan pemerataan ekonomi REFERENSI