https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 26 Maret 2024. Revised: 12 April 2024. Publish: 14 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Perbandingan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dari Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Gilang Pratama1. Lewiandy2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara. Indonesia, gilang. 205200036@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara. Indonesia, lewiandy@fh. Corresponding Author: gilang. 205200036@stu. Abstract: The Constitution (UUD 1. firmly stipulates that Indonesia is a country that upholds the principle of the supremacy of law. Article 1 paragraph . of the regulation clearly states that Indonesia is a rule of law country. Has the meaning that law holds supreme power and there is no power higher than the law. Law plays a role as a director, engineer and designer in forming a legal society whose aim is to achieve legal certainty and justice. In conditions like these, it is very important to establish regulations that are responsive to the progress of society and comply with relevant laws and regulations. Licensing is a process where the state unilaterally gives permission to the community to carry out an action or activity legally. In terms of terminology, the meaning of licensing is essentially part of the state's way of influencing the behavior of its people in activities carried out within the limits of the law and without causing harm to other people. Buildings are important infrastructure that is consistently required for all environmental utilization The building functions as a private residence and also functions as a space for company activities, including offices that help manage natural resources as the main component of its supporting infrastructure. Requirements for building regulations that seem to overlap need to be evaluated considering that the function of buildings and their forms continue to develop along with the development of science and technology. The aim of future building construction law policies is to facilitate company operations, while ensuring that technical considerations are prioritized and legal compliance is maintained. Keyword: Services. Manufacturing. Licensing. Building Construction. Ease of Doing Business. Abstrak: Undang-Undang Dasar (UUD tegas. Indonesia yakni negara yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat . peraturan tersebut secara tegas mengungkapkan yakni Indonesia yaitu negara Mempuyai arti hukum memegang kekuasaan tertinggi serta tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum. Hukum berperan sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang dalam membentuk masyarakat hukum yang mempunyai tujuan guna meraihh kepastian serta keadilan hukum. Dalam kondisi seperti ini, sangat penting untuk menetapkan peraturan 363 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. yang responsif terhadap kemajuan masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan Perizinan yakni proses dimana negara secara sepihak memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan secara sah. Secara terminologi pengertian perizinan pada hakekatnya adalah bagian dari cara negara memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakatnya dalam kegiatan yang dilakukan dalam batas-batas hukum dan tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Bangunan merupakan infrastruktur penting yang secara konsisten diperlukan untuk semua kegiatan pemanfaatan lingkungan. Gedung tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal pribadi dan juga berfungsi sebagai ruang kegiatan perusahaan, termasuk perkantoran yang membantu pengelolaan sumber daya alam sebagai komponen utama infrastruktur pendukungnya. Persyaratan peraturan bangunan gedung yang terkesan tumpang tindih perlu dievaluasi mengingat fungsi bangunan dan bentuknya terus berkembang seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan kebijakan undang-undang konstruksi bangunan di masa depan adalah untuk memfasilitasi operasional perusahaan, sekaligus memastikan bahwa pertimbangan teknis diprioritaskan dan kepatuhan hukum tetap terjaga. Kata Kunci: Pelayanan. Pembuatan. Perizinan. Bangunan Gedung. Kemudahan Berusaha. PENDAHULUAN Pembangunan nasional mengacu pada serangkaian tindakan menyeluruh dan abadi yang bertujuan untuk meraih tujuan yang diberikan garis dalam Pembukaan UUD 1945. Upaya tersebut mencakup seluruh elemen kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Bangunan berfungsi sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitas dan berperan penting dalam membentuk karakter, meningkatkan produktivitas, dan membentuk identitas manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan dan meningkatkan peraturan dan praktik dalam pengelolaan bangunan untuk memastikan kemajuan yang tidak terputus dan peningkatan kesejahteraan individu dan kelangsungan ekonomi. Selain itu, hal ini akan memfasilitasi terciptanya bangunan yang efisien, tahan lama, asli, dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya, sehingga mendorong keselarasan dan keseimbangan. Untuk menjamin kepastian hukum dan keteraturan dalam kegiatan konstruksi, setiap bangunan gedung perlu mematuhi peraturan administratif dan teknis bangunan gedung, serta proses konstruksi dilakukan secara sistematis. Peraturan tersebut dirancang untuk mengutamakan kesejahteraan, keamanan, keseimbangan, dan keterpaduan bangunan dengan lingkungan sekitarnya, dengan cara yang adil dan penuh kasih sayang terhadap masyarakat. Menurut Pasal 7 ayat 1 UU RI No 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung, tiaptiap bangunan gedung musti mencukupi standar administrasi sertateknis agar dapat memenuhi peruntukannya. Persyaratan administratif tersebut meliputi persyaratan mengenai kepemilikan bangunan, tanah, serta izin mendirikan bangunan. Karena pesatnya pertumbuhan penduduk dan kemajuan industri, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah bangunan yang digunakan untuk keperluan perumahan dan Oleh karena itu, peraturan telah ditetapkan untuk mengatur pembangunan gedunggedung ini. Dalam hal pengelolaan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung wajib mencuupi persyaratan tertentu, salah satunya adalah memperoleh IMB atau kependakan dari izin mendirikan bangunan. IMB yakni dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pemilik bangunan guna melakukan pendirian bangunan tersebut. Selaras fungsi yang dilakukan penetapan serta rencana teknis bangunan yang diberikan setuju oleh pemerintah daerah. Selain itu, individu membangun bangunan dengan tujuan tertentu, seperti tempat tinggal, tempat kerja, atau zona komersial, yang jumlahnya semakin bertambah seiring 364 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dengan bertambahnya populasi. Hal ini memerlukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan terbentuknya monopoli tanah. Salah satu cara pemerintah melakukan pengawasan adalah melalui penerapan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini mengharuskan individu untuk mendapatkan izin dari pihak berwenang sebelum memulai kegiatan konstruksi apa pun. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah izin diperoleh, namun tetap harus memenuhi ketentuan. Dalam penerapannya. IMB (Izin Mendirikan Banguna. memegang peranan penting dalam mengatur pembangunan dan pertumbuhan jumlah Proses registrasi pembangunan IMB dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah masingmasing provinsi dan dilakukan dengan efisiensi maksimal sehingga kelancaran Penerbitan IMB (Izin Mendirikan Banguna. sangat penting bagi Pemerintah Daerah karena dapat mengatur penataan bangunan, mengeluarkan rencana lokasi pembangunan . ata kot. , dan menjamin kenyamanan bangunan, perencanaan lingkungan, dan transportasi. Apabila pemilik bangunan suatu Ketika terkena proyek penggusuran atau hal lainnyamaka pemilik yang memiliki IMB memiliki kekuatan hukum tetap dan pemilik mendapatkan perlindungan kepastian hukum atas bangunan yang dimilikinya. Pada tanggal 2 Februari 2021. Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja undang-undang IMB yang sebelumnya diberikan aturan dalam UU No 28 Tahun 2002 perihal PBG atau kependekan dari Pembangunan Bangunan Gedung. Berubah menjadi aturan PBG. Oleh karena itu. PBG sangat penting bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan gedung baru, menerapkan modifikasi, atau mempertahankan struktur yang sudah ada. Penggantian nama izin mendirikan bangunan diatur dalam UU Cipta Kerja yang membatalkan aturan sebelumnya dan membuat UU No 28 Tahun 2002 perihal Konstruksi Bangunan menjadi tidak berlaku lagi. Keberadaan Hibah Kepentingan Umum (PBG) ini akan menegakkan prinsip NSPK atau kependekan dari norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga membedakannya dengan IMB yang telah diterapkan sebelumnya. Jika dulu suatu bangunan memerlukan IMB (Izin Mendirikan Banguna. , kini PBG (Pemberitahuan Mendirikan Banguna. bisa dilakukan asalkan pelaksanaannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Diharapkan dengan penerapan prosedur PBG yang lebih cepat, investasi bagi pelaku usaha akan lebih cepat. Rumusan Masalah Mengapa pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan(IMB) menjadi Persetujuan B angunan Gedung (PBG)? Bagaimana perbandingan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) danPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)? METODE Jenis Penelitian Penelitian ini masuk pada kategori penelitian hukum normatif, khususnya pemeriksaan data sekunder atau bahan pustakayang disebut juga dengan penelitian doktrinal. Dalam jenis penelitian ini, hukum biasanya dimengerti guna apa yang tertulis pada peraturan perundangundangan atau guna aturan dan norma yang mendefinisikan perilaku manusia yang bisa dilakukan penerimaan. Penelitian hukum normatif, sebagaimana dijelaskan oleh Peter Mahmud Marzuki, melibatkan eksplorasi sistematis terhadap norma, prinsip, dan doktrin hukum untuk mengatasi tantangan hukum. 365 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Berdasarkan kriteria yang diberikan maka penelitian yang dilaksanakan pada penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Hal ini dikarenakan peneliti terutama memanfaatkan bahan pustaka guna sumber data utama guna melakukan analisis kasus, serta tidak melaksanakan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan literatur sekunder yang tersedia di perpustakaan, khususnya yang berfokus pada sistematika hukum, asas-asas hukum, sejarah hukum, sinkronisasi hukum, serta perbandingan hukum. Sumber Data Sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini berupa: Bahan hukum primer Instrumen hukum, seperti undang-undang dan peraturan terkait, yang memiliki kekuatan untuk menegakkan kepatuhan. Penelitian yang digunakan adalah: UU No 28 Tahun 2002 Perihal Bangunan Gedung UU No 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah sebagaimana sudah dilakukan perubahan dengan UU No 9 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah. UU No 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja Bahan hukum sekunder Sumber daya hukum meliputi jurnal hukum, buku, pendapat ilmiah, yurisprudensi, kasus hukum, serta temuan simposium baru yang berhubungan dengan permasalahan Bahan hukum tersier Sumber daya hukum yang memberikan panduan atau klarifikasi terhadap bahan hukum utama dan bahan hukum sekunder, seperti anotasi legislatif, ensiklopedia hukum, dan indeks berkala hukum. Prosedur Pengambilan Data Tata cara pengumpulan data dilaksanakan dengan dua cara, yaitu berbentuk penelitian kepustakaan serta penelitiaan lapangan, yakni: Penelitian kepustakaan Penelitian perpustakaan mencakup serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan perolehan data dengan menggunakan metode yang tersedia di perpustakaan. Abdul Rahman Sholeh mendefinisikan penelitian perpustakaan sebagai suatu cara mengumpulkan pengetahuan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di perpustakaan, layaknya majalah, buku, dokumen, serta catatan sejarah. Jenis penelitian ini khusus terfokus pada subjek penelitian. Penelitiaan lapangan Penelitian ini dilaksanakan di lokasi penelitian dengan memakaiinstrumen pengumpulan data berbentuk wawancara langsung, dengan memanfaatkan serangkaian pertanyaan ringkas yang terfokus pada aspek esensial topik penelitian. Pertanyaanpertanyaan ini dijabarkan lebih lanjut selama proses wawancara. Adapun pihak-pihak yang akan diwawancarai adalah: Kementerian PUPR DPMPTS DKI Jakarta Pengolahan Data Dari capaian penelitian, baik data sekunder ataupun primer dengan demikian data tersebut akan dilakukan pengelolaan melewati tahapan: Editing Data yang dikumpulkan selanjutnya disesuaikan untuk mengatasi permasalahan dalam komposisi ini. Pengeditan dilakukan terhadap data yang dikumpulkan, memilih dan mengekstraksi informasi yang diperlukan. 366 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Seleksi Hanya data yang telah melalui penyuntingan dan kajian menyeluruh yang dipilih untuk menentukan kesesuaiannya untuk persiapan cepat ke tahap berikutnya. Dengan demikian, kualitas sinkronisasi data untuk analisis diharapkan dapat ditingkatkan. Klasifikasi Setelah tahap seleksi, langkah selanjutnya adalah mengkategorikan tanggapan materi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya terkait materi topik. Penyusunan Data Data yang dikategorikan selanjutnya disusun dan dialokasikan secara metodis untuk setiap subjek, sehingga memudahkan penelitian selanjutnya. Analisis Data Data yang sudah dilakukan pengumpulan seterusnyadilaksanakan analisis deskriptif kualitatif, yakni metode penelitian yang memberikan hasil data deskriptif berdasarkan informasi yang diberikan informan melalui komunikasi tertulis atau lisan, serta perilaku Analisis kualitatif melibatkan penggambaran data dengan cara yang sistematis dan logis, memfasilitasi interpretasi data serta pemahaman hasil analisis guna memberikan jawaban pertanyaan penelitian yang tersedia. HASIL DAN PEMBAHASAN Realitas pelayanan perizinan saat ini ditandai dengan kompleksitas, keterlambatan, dan ketidakjelasan, yang dapat disebabkan oleh rendahnya kinerja sektor publik. Keadaan ini juga berdampak pada lesunya laju investasi serta ekspansi ekonomi. Peningkatan mutu pelayanan publik musti dilaksanakan dengan cara terstruktur, metodis, dan berkesinambungan, dengan jaminan pelayanan yang secara konsisten ditegakkan oleh seluruh tingkat Dalam dunia pembangunan, regulasi dan persyaratan terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan pemahaman akan lingkungan. Sebagai bagian dari strateginya untuk meningkatkan pelayanan publik dan merangsang pertumbuhan ekonomi dan investasi, pemerintah pusat telah menerapkan perubahan di berbagai daerah. Secara spesifik, pihaknya telah mengganti IMB serta PBG. Kebijakan Persetujuan Bangunan (PBG) mempunyai jangkauan yang luas dan Ini merupakan prasyarat penting yang harus dipenuhi sebelum membangun sebuah bangunan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang kota secara praktis dan teknis. Penataan ruang dikatakan on track apabila mematuhi PBG atau berjalan lancar. Dengan demikian, pemerintah sudah melakukan penetaan PP No 16 Tahun 2021 perihal penyelenggaraan UU No 28 Tahun 2002 perihal bangunan gedung. Aturan ini yakni lanjutan dari ketetapan Pasal 24 serta Pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Aturan ini mengatur bahwa Pemerintah telah mencabut status IMB serta memperkenalkan PBG sebagai penggantinya. PBG adalah kata izin yang berkaitan dengan pembangunan struktur baru atau modifikasi bangunan yang sudah ada ditinjau dari tujuan dan aspek teknisnya. Selain itu, perlu diketahui bahwa IMB telah dihapuskan dan sebagai gantinya, izin mendirikan bangunan kini digantikan dengan PBG. Informasi yang diberikan sesuai dengan Pasal 1 ayat 17 PP No 16 Tahun 2021 perihal Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung. Terbitnya aturan ini secara hukum mencabut aturan lama tentang konstruksi bangunan yang diberikan aturan pada PP No 36 Tahun 2005 perihal IMB. Mengapa Pemerintah Mengganti IMB menjadi PBG tujuannya untuk Merespon terhadap Perkembangan Teknologi seperti yang kita ketahui Dalam dunia yang terus berkembang, teknologi dalam pembangunan juga berubah dengan cepat. PBG 367 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. memungkinkan penyertaan teknologi terkini dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek Serta dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering kali lebih rinci dan spesifik daripada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG mencakup berbagai detail teknis, struktural, dan keselamatan yang harus diperhatikan dalam proses konstruksi. Dengan memperhatikan aspek Keberlanjutan PBG sering kali mencakup evaluasi dampak lingkungan yang lebih mendalam. Ini mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam proses perencanaan. Tidak lupa juga aspek Keamanan dalam PBG yaitu dengan Meningkatan Standar Keamanan. PBG dapat menerapkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat, membantu mencegah risiko kecelakaan dan masalah struktural di kemudian hari. Dalam pembangunan modern, proyek-proyek memiliki tujuan dan kebutuhan yang lebih kompleks. PBG memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap proyek yang Maka dari itu PBG menjawab Pemenuhan Kebutuhan yang Lebih Diversifikasi Oleh karena itu, apabila suatu bangunan didirikan tanpa izin PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diungkapan pada Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja juncto Pasal 45 ayat . UU Pembangunan Gedung. Sanksi tersebut antara lain: mendapat teguran tertulis, menghadapi pembatasan kegiatan konstruksi, mengalami penghentian sementara atau permanen pekerjaan konstruksi, menghadapi penghentian sementara atau permanen penggunaan bangunan, mengalami penghentian sementara izin mendirikan bangunan, menghadapi pencabutan konstruksi bangunan. perizinan, menghadapi pembekuan bangunan SLF (Single Line Flowchar. , menghadapi pencabutan fungsi bangunan SLF, atau menerima perintah pembongkaran bangunan. Adapun Persoalaan Permasalahan yang terjadi dari perubahan peraturan perundangan dan nomenklatur PBG diantaranya : Sosialisasi yang belum berjalan Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai pemanfaatan ruang kota dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memperoleh izin PBG. Penerapan tindakan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang kota. Konstruksi bangunan harus mematuhi peraturan perundangundangan terkait guna menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang Kota Bukittinggi sekarang ini menghadapi keterbatasan waktu yang menghambat kemampuannya dalam melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang PBG. Koordinasi Kurangnya komunikasi yang efektif antar pelaksana kebijakan sehingga menghambat koordinasi tugas. Hal ini terlihat dari kesulitan yang dihadapi kedua pelaksana kebijakan saat menghadapi berkas persyaratan pemohon yang tidak lengkap di sistem SIMBG. Tantangan-tantangan ini dapat diatasi dengan koordinasi yang efektif. Isi suatu kebijakan memegang peranan penting dalam proses implementasi kebijakan tersebut. Ketika merumuskan suatu kebijakan, penting untuk memeriksa keadaan spesifik di mana kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Hal ini dapat mengakibatkan setiap daerah mempunyai karakteristik dan variasi tersendiri, yang dapat dilihat sebagai pola peraturan yang unik atau hanya berbeda. Terdapat berbagai kemungkinan kebijakan mengenai isi kebijakan, namun merupakan tanggung jawab pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan memutuskannya. Sejauh ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan publik, baik melalui pendekatan top-down maupun dengan menekankan unsur bottomup. Semua kebijakan tersebut harus melakukan beberapa penyesuaian dan beberapa pembelajaran agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai harapan yang diinginkan 368 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. yaitu udaha menaikkan ekosistem investasi serta aktivitas berusaha diharapkan tujuannya ekonomi bertumbuh pesat. KESIMPULAN UU No 28 Tahun 2002 yang sudah diperbaharui dengan Uu No 11 Tahun 2020 memuat peraturan perundang-undangan mengenai peruntukan bangunan gedung, syarat-syarat pembangunan, penatausahaan bangunan gedung, serta hak dan kewajiban pemilik serta penghuni bangunan gedung. Tiap-tiap tahapan konstruksi bangunan mencakup ketetapan yang menguraikan peran masyarakat, pedoman pemerintah, sanksi, tindakan transisi, dan ketetapan penutup. Peraturan ini dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam meningkatkan manfaat, keselamatan, keseimbangan, dan keharmonisan antara bangunan dan lingkungannya, yang pada akhirnya memberikan 3. manfaat bagi masyarakat yang adil dan penuh kasih. Penerapan UU ini, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, diinginkan bisa menaikkan tata kelola yang baik dan memberikan keamanan, keselamatan, serta kesehatan masyarakat dalam pengelolaan bangunan gedung. PP No 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan bangunan gedung wajib dilaksanakan dengan menggunakan SIMBG atau kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dilaksanakan secara Peraturan ini dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam meningkatkan manfaat, keselamatan, keseimbangan, dan keharmonisan antara bangunan dan lingkungannya, yang pada akhirnya memberikan 3. manfaat bagi masyarakat yang adil dan penuh kasih. Penerapan UU ini, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, diinginkan bisa menaikkan tata kelola yang baik dan memberikan keamanan, keselamatan, serta kesehatan masyarakat dalam pengelolaan bangunan gedung. PP No 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan bangunan gedung wajib dilaksanakan dengan menggunakan SIMBG atau kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dilaksanakan secara SIMBG yakni sistem elektronik online yang dipergunakan guna menjalankan pelaksanaan PBG. SBKBG. SLF. RTB, serta Pendataan Bangunan Gedung, serta informasi terkait Pengelolaan Bangunan Gedung. Sebelumnya mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Melalui Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) menjadi pengajuan Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Melalui Kementerian PUPR yaitu dengan melalui Situs https://simbg. REFERENSI