Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3 . November 2025 Page : 284Ae291 / e-ISSN : 2986-5212 DOI : https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu Abdul Gofur. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara Tangerang. Indonesia Email: gofursuburplus@gmail. Article History : Received: 04-11-2025 Accepted: 16-11-2025 Publication: 20-11-2025 Abstract: This community service activity aims to improve legal understanding, awareness of victims' rights, and orderly traffic behavior. The methods used are outreach and education. The results of the mentoring activities indicate an increase in understanding within a legally aware environment. This activity not only provides practical legal knowledge but also fosters social empathy and a sense of justice in students, as the younger generation plays a vital role in building a legal culture in society. Therefore, this mentoring program is expected to become a model for child legal empowerment in other regions, while also strengthening the legal protection system for accident victims Abstrak : Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, kesadaran hak korban, serta sikap tertib berlalu lintas. Metode yang digunakan sosialisasi dan Hasil kegiatan pendampingan menunjukkan peningkatan pemahaman lingkungan sadar Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum praktis, tetapi juga menumbuhkan empati sosial dan kesadaran keadilan bagi siswa sebagai generasi muda yang berperan penting dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Dengan demikian, program pendampingan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan hukum anak di daerah lain, sekaligus memperkuat sistem perlindungan hukum bagi korban kecelakaan. Keywords : Edukasi hukum, korban kecelakaan, anak-anak pelajar, pendampingan masyarakat, kesadaran hukum. PENDAHULUAN Salah satu masalah sosial yang paling fenomenal di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas, termasuk di Kabupaten Indramayu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelajar adalah kelompok yang rentan dan memerlukan perhatian khusus untuk keselamatan jalan dan perlindungan hukum ketika mereka menjadi korban (Abdurrazak et al. , 2025. Mozin & Sunge. Munandar & Hizbullah, 2. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikologis anak, tetapi juga berdampak pada hak-hak hukum mereka, yang sering diabaikan karena masyarakat umum dan siswa kurang memahami hukum (Bansa et al. , 2024. Djamaludin et al. , 2025. Sijabat, 2. Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. Permasalahan utama yang muncul adalah kurangnya pengetahuan hukum anak-anak pelajar tentang hak dan kewajiban mereka sebagai korban kecelakaan. Banyak di antara mereka dan keluarganya tidak tahu bagaimana melaporkan, membayar ganti rugi, atau mendapatkan pendampingan hukum yang seharusnya mereka dapatkan (Bansa et al. , 2024. Dharma, 2025. Ressurreicao et al. , 2. Selain itu, institusi pendidikan tidak melakukan cukup untuk mengajarkan praktik hukum, yang mempersiapkan siswa untuk menghadapi bahaya hukum di lingkungan sosialnya (Barus, 2024. Elfin. Kadir et al. , 2. Kegiatan pendampingan edukasi hukum dapat juga meningkatkan kesadaran pelajar dalam memahami peraturan lalulintas (Hutabarat & Yanny, 2025. Kusnadi et al. , n. Edukasi ini dapat membentuk pemahaman, sikap dan perilaku siswa dalam menghormati pengguna jalan (Sholihin, 2023. Sudjana, 2. Kesadaran hukum tidak sekadar memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga meliputi kesadaran moral, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap keselamatan diri serta orang kesadaran hukum merupakan refleksi dari pemahaman seseorang terhadap nilai-nilai keadilan, manfaat, dan kepastian hukum dalam kehidupannya sehari-hari. Kegiatan ini difokuskan pada penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, pelatihan pemahaman hakhak korban, serta simulasi mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kecelakaan. Selain itu, tim pendampingan juga berkolaborasi dengan lembaga hukum dan kepolisian setempat untuk membantu siswa yang pernah atau berpotensi menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Zuliah, 2. Melalui kegiatan ini diharapkan muncul peningkatan literasi hukum dan kesadaran akan hak korban di kalangan pelajar sehingga mereka dapat bersikap lebih tanggap dan berani memperjuangkan keadilan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Harapan jangka panjang dari program ini ialah terciptanya lingkungan sekolah yang sadar hukum, terbentuknya jejaring pendampingan anak korban kecelakaan di wilayah Indramayu, serta terwujudnya sinergi antara dunia pendidikan, aparat hukum, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak. Dengan demikian, kegiatan pengabdian masyarakat ini tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan, kepedulian sosial, dan perlindungan terhadap anak sebagai bagian penting dari pembangunan manusia yang METODE Sasaran dari kegiatan ini yaitu siswa SMA yang ada dikecamatan Jatibarang Kab. Indramayu, terdiri dari 177 siswa SMA dari dua sekolah di Wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. pendampingan ini juga bermitra DPD KNPI Indramayu. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2025 di Gedung KNPI Indramayu. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini disusun dengan pendekatan partisipatif, edukatif, dan kolaboratif, yang menempatkan anak-anak pelajar sebagai subjek utama kegiatan. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan bahwa kegiatan edukasi hukum tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif siswa, guru, dan orang tua dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai kesadaran hukum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Pendampingan Edukasi Hukum bagi Anak-Anak Pelajar Korban Kecelakaan di Indramayu dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi akademisi dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum di kalangan pelajar. Tahapan persiapan mengawali kegiatan pendampingan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Dinas Pendidikan, dan kepolisian sektor setempat. Informasi diperoleh melalui tahap persiapan sebagaian besar peserta belum memahami hak-hak korban kecelakaan lalu lintas serta tidak mengetahui prosedur hukum seperti pelaporan dan pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja. Rendahnya literasi hukum di kalangan pelajar menyebabkan mereka kurang berdaya dalam menghadapi masalah hukum di lingkungan sosial. Informasi ini sebagai bahan pijakan dalam menyampaikan materi pendampingan. Tahapan pelaksanaan pengabdian ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi bagi pelajar di Indramayu diawali dengan kegiatan seremonial. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari tim pendamping dan mitra DPD KNPI Indramayu. Dalam sambutan tim pendamping dan mitra DPD KNPI secara khusus menyampaikan terima kasih atas antusias dari para peserta dalam edukasi korban Para pengabdi mengharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan dapat menambah ilmu serta pengalaman dallam sadar hukum di jalan raya. Selanjutnya tahap sosialisasi dan edukasi sampaikan secara langsung dari tim Unit Laka Lantas Polres Indramayu. Sebelum menyampaikan materi pemateri memberikan gambaran secara umum bagaimana jalan raya dan apa yang harus di pahami pengguna jalan raya. Dalam penyampaian materi dijleaskan beberapa poin terkait pengguna jalan raya dan peraturan yang berlaku. Beberapa kata pembuka dalam sosialisasi pemateri menyampaikan bahwa kesadaran hukum di jalan raya merupakan aspek penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Dalam konteks kehidupan sosial modern, jalan raya tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga ruang interaksi sosial yang memerlukan tanggung jawab bersama. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami makna hukum lalu lintas secara utuh. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. memakai helm, melanggar marka jalan, dan berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM) sering dianggap sepele, padahal berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Lebih lanjut pemateri menyampaikan bahwa secara hukum, perilaku disiplin di jalan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari apa yang disampaiakn pemateri menyimpulkan bahwa edukasi dan kesadaran hukum menjadi langkah fundamental untuk membangun budaya berlalu lintas yang aman dan beretika. Pemateri juga menyampaikan hukum lalu lintas di Indonesia berfungsi melindungi keselamatan semua pengguna jalan dan mengatur keteraturan arus Dalam kesempatan yang sama pemateri juga menyampaikan beberapa prinsip penting dalam UU No. 22 Tahun 2009. Prinsip tesebut adalah prinsip keselamatan . yaitu setiap pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dalam berkendaraan. Prinsip ketertiban yaitu masyarakat harus patuh pada rambu, marka, dan petunjuk petugas demi kelancaran arus lalu lintas. Prinsip tanggung jawab . yaitu setiap pelanggaran atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain mengandung konsekuensi hukum dan moral. Prinsip keadilan . yaitu korban kecelakaan berhak atas perlindungan, pertolongan medis, dan santunan sesuai ketentuan hukum. Berikut gambar 1 suasana kegiatan penyampaian materi Gambar 1 suasana kegiatan penyampaian materi Pemateri mempertegas bahwa melalui prinsip-prinsip tersebut, hukum lalu lintas tidak sekadar mengatur perilaku di jalan, tetapi juga mengajarkan nilai sosialAibahwa keselamatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama. Dalam kesempatan sosialisasi juga disinggung hak dan kewajiban pengguna jalan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban pengguna jalan merupakan bentuk kesadaran hukum yang nyata. Setiap pengguna jalan mempunyai hak yaitu mendapatkan sarana jalan yang aman Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. dan layak, dilindungi dari tindakan ugal-ugalan pengguna lain, mendapatkan penegakan hukum yang adil ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Selain hak bagi pengguna jalan, pemateri juga menyampaikan ewajiban pengguna jalan yaitu mematuhi aturan rambu, marka, dan batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan . elm, sabuk pengama. , tidak mengemudi dalam kondisi mabuk, lelah, atau menggunakan ponsel, mengutamakan pejalan kaki dan kendaraan lain yang memiliki hak jalan. Pemateri mempertegas terkait hak dan kewajiban pengguna jalan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya kesadaran hukum yang berkeadilan dan humanis. Dalam penyampaian materi juga disampaikan hak-hak hukum korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas memiliki posisi yang dilindungi oleh hukum. Dalam konteks ini, hukum positif Indonesia memberikan jaminan bagi korban untuk memperoleh bantuan medis, keadilan hukum, dan kompensasi melalui lembaga resmi. Diantara beberapa hak korban adalah hak atas pertolongan darurat dan perawatan medis tanpa diskriminasi, hak memperoleh santunan dari Jasa Raharja, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK. 010/2017. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses penyidikan, mediasi, atau peradilan, hak atas keadilan dan kepastian hukum, agar pelaku kelalaian bertanggung jawab secara pidana maupun perdata. Pendampingan cukup menarik dengan diselingi beberapa kejadian dalam terkait kecelakaan dijalan raya. Banyak kejadian kecelakaan terjadi karena kecerobohan pengguna jalan sehingga menyebabkan orang lain terkena imbasnya. Dalam kesempatan tersebut juga disinggung tentang aspek kriminal dan tanggung jawab pidana. Dalam hukum lalu lintas, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan yang melanggar peraturan. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan ringan dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp1 juta. Kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menegaskan larangan, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan di jalan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Selain beberaapa kejadian dan informasi terkait hak kewajiban pengguna jalan juga disinggung bagaimana upaya pencegahannya. Pencegahan kecelakaan lalu lintas tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui proses pendidikan hukum masyarakat. Ada beberapa strategi efektif yang dapat dilakukannya. Mengintegrasikan pendidikan lalu lintas ke dalam kurikulum sekolah dan pesantren. Mengadakan kampanye keselamatan di media sosial dan ruang publik. Membentuk komunitas sadar hukum lalu lintas di tingkat lokal. Mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga hukum dalam sosialisasi berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut. Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. kesadaran hukum akan berkembang menjadi budaya kolektif yang menjunjung tinggi keselamatan dan tanggung jawab sosial. Tahap akhir kegiatan pendampingan ini dilakukan dalam bentuk evaluasi kegiatan. Evaluasi dilakukan dalam upaya mengukur keberhasilan kegiatan pendampingan ini. Beberapa kegiatan waawancara dan tanggapan untuk menggali informasi pelaksanaan kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwapeserta merasa mendapatkan pengetahuan baru mengenai hak dan perlindungan hukum korban kecelakaan. Guru pendamping juga menyatakan bahwa kegiatan ini mendorong mereka untuk memasukkan materi kesadaran hukum ke dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pendampingan ini tentunya bukan sekedar penyampaian materi namun juga diharapkan dapat memberikan dampak dan keberlanjutan program. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan empati sosial di kalangan pelajar terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Dampak nyata yang dihasilkan bukan hanya berupa peningkatan pemahaman, tetapi juga keberanian siswa untuk melapor dan mencari pendampingan ketika mengalami kasus serupa. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan menjadi embrio terbentuknya Sekolah Sadar Hukum di Kabupaten Indramayu, yang dapat menjadi model pemberdayaan hukum anak di daerah lain. Keberlanjutan program juga direncanakan melalui pembuatan modul digital edukasi hukum dan kolaborasi antara universitas. LBH, dan pemerintah daerah. Beriku foto bersama antara tim pengabdi dan para mitra pengabdian masyarakat Gambar 2 Tim pengabdi dan mitra pengabdian kepada masyarakat Cite this article as : Gofur. Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3. , 284Ae291 . https://doi. org/10. 61231/jp2m. Creative Commons - Attribution 4. 0 International - CC BY 4. KESIMPULAN Kegiatan Pendampingan Edukasi Hukum Korban Kecelakaan bagi Anak-Anak Pelajar di Indramayu menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif mampu meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum di kalangan pelajar secara signifikan. Melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan langsung, siswa memperoleh pengetahuan konkret mengenai hak-hak korban kecelakaan dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh. Selain peningkatan pemahaman, kegiatan ini juga menghasilkan dampak sosial berupa tumbuhnya kepedulian antar-sesama dan terbentuknya jejaring sekolah sadar hukum. Keberhasilan program ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan, aparat hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif. Secara akademik, kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan model pengabdian hukum berbasis literasi dan kesadaran sosial yang dapat direplikasi di wilayah lain. UCAPAN TERIMA KASIH