Provision of Legal Assistance To State Civil Service Employees (ASN) in The Regional Secretariat of Asahan Regency Mangaraja Manurung Universitas Asahan Sumatera Utara E-mail: mrajamanurung1970@gmail. Urip Giyono Universitas Muhammadiyah Cirebon E-mail: uripgiyono03061968@gmail. Approve 2021-09-10 Review 2021-09-20 Publish 2021-09-30 Abstract The In carrying out their duties, state civil servants intentionally or not often come into contact with the law in carrying out their duties, at this time the state must be present in providing legal assistance by considering the legal principle of presumtion of innocence or better known as the principle of presumption of equivalent, then law number 5 of 2014 concerning the state civil apparatus further strengthens the idea of the state's obligation to provide protection, assistance and legal assistance, where legal aid protection is given to asn. The formulation of the problem from this paper is what types of cases receive legal assistance for state civil apparatus . at the regional secretariat of Asahan Regency, and what are the obstacles in the process of providing legal aid to state civil apparatus . at the regional secretariat of Asahan Regency. In the formulation of the problem above, the author uses a normative juridical research type which in other words is to conduct research on applicable legal products and also observe field practice, namely in the Setdakab. data sources through direct and in-depth interviews with related officers. The types of cases that receive legal assistance according to the Asahan Regency regional regulation number 9 of 2014 are problems with civil, criminal and state administrative law issues, in the implementation of providing legal assistance at the Asahan Regency regional secretariat there are still many obstacles originating from internal and external factors, especially the giver and recipient of the legal aid. Keywords: Employees. State Civil Apparatus. Legal Aid Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Mangaraja Manurung Universitas Asahan Sumatera Utara E-mail: mrajamanurung1970@gmail. Urip Giyono Universitas Muhammadiyah Cirebon E-mail: uripgiyono03061968@gmail. Abstrak Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara atau asn sengaja ataupun tidak seringkali bersinggungan dengan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, pada saat inilah negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum dengan mempertimbangkan asas hukum presumtion of innocence atau lebih dikenal dengan istilah Asaspraduga tak Didepan hukum semua orang setara,kemudian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara semakin memperkokoh gagasan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan bantuan hukum diberikan kepada ASN. Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah apa jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum untuk aparatur sipil negara . di sekretariat daerah kabupaten asahan, danapa saja hambatan dalam proses pemberian bantuan hukum kepada aparatur sipil negara . di sekretariat daerah kabupaten asahan. Untuk menjawab rumusan masalah diatas, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dengan kata lain adalahdengan melakukan penelitian prodak hukum yang berlaku dan juga mengamati praktik lapangan yaitu di Setdakab. Asahan. sumber data yang melalaui wawancara langsung dan mendalam dengan petugas terkait. Jenis kasus yang mendapatkan bantuan hukum menurut peraturan daerah kabupaten asahan nomor 9 tahun 2014 yakni masalah persoalan hukum perdata, pidana dan tata usaha Negara, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di sekretariat daerah kabupaten asahan masih banyak mengalami hambatanyang bersumber dari faktor internal dan eksternal itu sendiri terutama pemberi dan penerima bantuan hukum tersebut. Kata Kunci : Pegawai. Aparatur Sipil Negara. Bantuan Hukum 106 Volume 5. Nomor 2. September 2021 PENDAHULUAN Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan penggerak utama kegiatan organisasi, begitu juga dengan organ pemerintah Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Lead utama dalam memberikan pelayanan kepada (Anang, 2013:. Dan dalam kejadian pemerintah, masyarakat dan yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri Indonesia memiliki peran masing masing yang di jamin oleh hukum. Dalam ilmu hukum ada dua konsep yang melekat, yakni konsep adanya subjek hukum dan objek hukum. Adapun dimaksud dengan subjek hukum . adalah suatu atau setiap yang berwenang / mendukung / membawa / melekat . arena huku. pada hak dan kewajiban. Implementasi dari berwenang / mendukung / membawa yang padanya melekat hak dan kewajiban ini adalah manusia atau badan yang oleh hukum diberikan wewenang untuk menjadi subjek hukum. Berdasarkan Hukum Perdata, negara merupakan suatu badan hukum sebaagai organisasi kekuasaan. Dalam menjalankan kekuasaannya, segala hal dasar dalam kehidupan negara diatur oleh hukum public. Negara merupakan suatu organ publik dan bukan merupakan organ privat. Sebagai badan hukum . ang berbentuk persekutuan oran. Negara mempunyai tujuan utama yang akan dicapai untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini tujuan inti atau utama negara biasanya tercantum dalam konstitusi dasar negara bersangkutan. Menurut Sjachraan Basha AuHukum Administrasi Negara adalah semua kaidah yang merupakan sarana hukum untuk mencapai suatu tujuan negaraAy. Tujuan atau cita-cita pada Alinea ke IV Undang-Undang 1Muchsan. Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Ctk ke-2. Liberty. Yogyakarta, 1988, hlm. Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA Dasar Negara Republik Indonesia bangsa Indonesia yang termuat Tahun 1945 yang terdiri dari empat tujuan negara yaitu : Tujuan Perlindungan (Protectional Goa. Tujuan Kesejahteraan (Welfare Goa. Tujuan pencerdasan (Edicational Goa. Tujuan Kedamaian (Peacefullness Goa. 2 Kemudian empat tujuan negara ini bermanifestasi ketujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan masyarakat makmur dan adil dalam bingkai Pancasila. Dalam perjalanannya proses pencapian tujuan ini tak lepas dari sarana-sarana pendukung diantaranya benda tetap dan modal atau uang kemudian benda bergerak. Kemudian kaidah hukum yang melibatkan manusia sebagai sarana ini menciptakan kaidah hukum kepegawaian. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi Ius Constituendum dari Undang-Undang No. Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menjadi sejarah hukum lahirnya UU ASN berlaku sekarang. UU No. 5 Tahun 2014 sebagai UU baru khusus menangani cita-cita dan tujuan negara, dalam rangka mewujudkan Kepegawaian haruslah mengamanatkan ASN untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu yan terbalut sebagai tugas pelayanan publik (Nurmalita Ayuningtyas, 2017:. Namun dalam praktiknya. ASN sengaja ataupun tidak seringkali bersinggungan dengan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, pada saat inilah negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum dengan mempertimbangkan asas hukum Presumtion of innocence atau lebih 2 Nurmalita. Ridwan. Hukum Kepegawaian. UII Press. Yogyakarta,2018, hlm. 3Moh. Mahfud MD. Hukum Kepegawaian Indonesia. Liberty. Yogyakarta, 1988, hlm. 108 Volume 5. Nomor 2. September 2021 dikenal dengan istilah praduga tak bersalah, setiap orangharus diperlakukan setaratanpa ada perbedaan di depan hukum. Pemberian bantuan hukum merupakan tugas dan Tanggungjawab sebuah Negara dan merupakan hak Konstitusional setiap masyarakat, tanpa adanya bantuan hukun hak tersebut tidak mungkin dapat terpenuhi (Budi Sastra. Mangaraja Manurung, 2017, . UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 106 Ayat . Huruf e AuPemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: bantuan hukum. Ayat . Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat . Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Ay Berangkat dari hal itu. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait hadirnya negara dalam masalah tersebut, selain penulis juga ingin mengetahui prihal apa saja bukti konkret negara dalam memberikan perlindungan berupa bantuan hukum terhadap Pegawai Aparatur Sipil negara (ASN). METODE Mengacu terhadap rusmusan masalah diatas bahwa penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian empiris yaitu penelitian dengan secara langsung terjun kelapangan atau lokasi penelitian. Lokasi penelitian di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Asahan karena berkaitan dengan judul penelitian yaitu Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA PEMBAHASAN Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Daerah Kab. Asahan KansilAy dalam bukunyamenyatakan bahwa Auperlindungan hukum adalah segala upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum guna memberikan rasa aman baik fisik maupun pikiran dari gangguan dan ancaman dari pihak manapunAy4 Tujuan hukum menghendaki masyarakat hidup damai, perdamaian diantara manusia dapat dipertahankan baik aspek materiil maupun ideal yakni kehormatan, harta benda, kemerdekaan dan sebagainya (Nurmalita, 2017: . Pada dasarnya perlindungan hukum adalah hak asasi manusia, meskipun dalam hukum ia berstatus sebagai korban atau tersangka memiliki hak yang sama, mengingat ini adalah hak yang melekat, pemberian perlindungan hukum atau bantuan hukum secara otomatis pada siapapun yang berperkara dan bersinggungan dengan hukum, singkatnya bantuan hukum yang diperoleh korban adalah untuk mengupayakan hak nya agar dapat dikuasai secara penuh olehnya, begitupun bantuan hukum dimaksudkan agar tuntutan hukum yang dapatkan sesua dengan substansi hukum yang dilanggar dan hukuman yang didapatkan tidak berlebihan atau dapat diterima (Nurmalita, 2017:. Berdasarkan wawancara dengan Menurut Bapak Sudianto S. menguraikan bagaimana proses tahap pemberian bantuan hukum sebagai Kansil . Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,( Jakarta : Balai Pustaka 1. hlm 102 110 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Pengajuan Permohonan Adapun Pemohon Permohonan Bantuan Hukum secara tertulis Tembusan ke Bupati Cq. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Asahan, dan juga melampirkan berkas sekurang-kurangnya Identitas pokok Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga, tambahan AuSurat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa atau Pejabat Setingkat di tempat Tinggal pemohon (Khusus Bagi Masyarakat Miski. Pemohon juga melampirkan Uraian singkat terkait Persoalan yang dimohonkan bantuanAy hukum. Berikut ini contoh kerangka surat yang dapat dijadikan acuan dalam mengajukan permohonan bantuan hukum ke Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Kemudian Audalam waktu paling lama tiga hari sejak tanggal diterimanya berkasAy tersebut. Bupati memerintahkan Kepala bagian Hukum untuk melakukan Verifikasi terhadap berkas tersebut. Kemudian jika hasil verifikasi memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hukum. Bupati dalam Jangka tiga hari kerja memberikan jawaban menerima atau mengabulkan permohonan tersebut. Menurut Bapak Sudianto S. H selaku Staf Analisa Bagian Hukum. Apabila permohonan Pemberian bantuan hukum dikabulkan, maka Pemerintah Kabupaten Asahan Melalui Kantor Bagian Hukum Membuat Surat Kuasa Advokat untuk pendampingan kepada pemohon dalam menghadapi persoalan hukum nya, mengenai pemberian Surat Kuasa Pemerintah kabupaten Asahan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang berkantor di Kabupaten Asahan yakni : CNA. Persada. Trisakti. Medan Pos. Peradi untuk Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014 Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA memberikan pendampingan bantuan hukum. Berikut adalah contoh Lembaga mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum. Jenis Kasus yang mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan wawancara Peneliti dengan Bapak Sudianto S. H adapun jenis kasus yang mendapat bantuan hukum dari Setdakab. Asahan yakni Dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korups. Sengketa TUN, sedangkan kasus Keperdataan biasanya meminta surat persetujuan permohonan dari Bupati Asahan Cq. Kabag Bagian Hukum untuk perkara cerai/gugatan ke Pengadilan Agama, adapun pemberian bantuan hukum ini dimaksudkan agar orang tersebut tetap mendapatkan hak nya dimuka persidangan. Ruang Lingkup pemberian bantuan Hukum Adapun ruang lingkup yang dapat diberikan bantuan hukum : Jalur Litigasi Yakni pendampingan dalam menjalankan kuasa yang dimulai dari proses penyidikan, yakni Sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi (Iskandar Hardinata. Suriani, 2019 : . , pendampingan tetap diberikan sampai penuntutan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampinganAy di persidangan pengadilan TUN, lebih jelas bantuan hukum yang diberikan pada kasus Hukum Pidana mulai dari penyidikan pengadilan tingkat I, persidangan banding, persidangan tingkat kasasi hingga peninjauan kembali. Wawancara dengan Staf Analisis Bagian Hukum Bapak Sudianto S. 112 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Kemudian kasus perdata meliputi usaha untuk mencapai perdamaian putusan Tingkat I hingga Peninjauan kembali, dan sama halnya di kasus Hukum tata usaha negara di PTUN. Jalur non Litigasi Pemberian bantuan hukum non litigasii meliputii. AuPenyuluhan hukum. Konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan, drafting dokumenAy hukum. HambatanAeHambatan Yang Ditemui Dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Kabupaten Asahan Berdasarkan wawancara penulis dengan narasumber bahwa sebenarnya kendala atau hambatan dalam implementasi pemberian bantuan hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan masih seputaran faktor Internal dan external pemberian bantuan hukum ini sendiri. Konsep penegakan hukum di Indonesia mengenai perkara yang sama masyarakat dan ASN dalam berperkara di Peradilan Indonesia. Ketakutan ini membuat keraguan akan hasil peradilan Indonesia ditambah lagi image Advokat dalam tugasnya membutuhkan bayaran yang mahal, hal-hal tersebut menambah susahnya proses pencarian keadilan dinegeri ini, kurangnya informasi dan juga penyebaran pengetahuan hukum di masyarakat masih mendominasi menjadi hambatan dalam pemberian bantuan hukum, keterlibatan orang yang menawarkan jasa pemberian Pasal 7,8,9 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA bantuan hukum namun sebenarnya tidak memiliki kompetensi mumpuni membuat keraguan akan hasil bantuan hukum itu sendiri. Hambatan lain datang dari diri penerima bantuan hukum yang sering terjadi, penerima bantuan hukum seringkali mengungkapkan kronologi duduk perkara yang dialaminya hanya mengungkapkan hal-hal yang menguntungkannya saja, dengan kata lain ada hal-hal yang masih belum ia katakan, singkatnya penerima bantuan hukum tidak jujur secara keseluruhan terhadap kasus yang ia alami, contohnya seperti ASN yang Narkotika, mengatakan bahwa barang tersebut jumlahnya hanya yang didapatkan polisi pada dirinya, dan berkali-kali saat ditanya pihak kepolisian ia hanya mengatakan hanya itu saja yang dia miliki, namun setelah dilakukan penggeledahan oleh polisi didapati jumlah yang lebih banyak, sikap tidak koopratif ini dapat berdampak buruk bagi kasus tersangka, di Indonesia penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang no. 35 Tahun 20019 tentang Narkotikadan dalam UU ini juga memuat Sanksi Pidana yakni 4 tahun hukuman penjara bagi penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 (Suriani, 2018 : . dan bagi advokat sendiri keterangan klien serta Undang-undang ini bisa menjadi boomerang yang tidak menguntungkan bagi kliennya yang datang dari diri klien sendiri. Hambatan juga datang dari oknum Advokat yang dalam tugasnya kurang profesional, kurang sadar akan peran dan fungsinya, seperti hanya berfokus kepada uang atau upah yang diberikan klien saja, dan mengesampingkan kasus yang di hadapi, sikap oknum Advokat yang kurang jeli saat mengambil pilihan terbaik dalam pemberian bantuan 114 Volume 5. Nomor 2. September 2021 hukum juga menyumbang dan menjadikan bantuan hukum yang diberikan menjadi tidak maksimal. Hambatan lain yang perlu kita perhatikan bersama adalah banyaknya jumlah para pencari keadilan namun berbanding terbalik dengan jumlah tenaga pemberi bantuan hukum tersedia (Anang, 2013: . KESIMPULAN Implementasi pemberian bantuan hukum Terhadap ASN sama pengaplikasiannya seperti pemberian bantuan hukum kepada masyarakat biasa. Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan pemberian Bantuan Hukum ini dengan cuma-cuma, atau tanpa imbalan, dengan harapan agar hak konstitusional masyarakat dapat terjaga, sebagai korban atau tersangka, pemberian bantuan hukum dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat hadir meberikan bantuan daan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan. Bantuan Hukum di Indonesia dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan, mulai dari oknum pemberi bantuanThukum, aparatHpemberiPbantuan hukum dan hal ini makin diperburuk dengan minimnnya informasi hukum yang didapat masyarakat, maka dirasa perlu yang oleh kita sebagai masyarakat biasa harus saling berupaya bersama untuk memaksimalkan penegakan hukum di Indonesia terjaga, disamping itu Pemerintah harus berperan aktif memberikan solusi untuk permasalahan yang dialami dalam pemberian bantuan hukum, dan hasil hukum yang didapatkan. Mangraja Manurung. Urip Giyono. Pemberian Bantuan HukumA DAFTAR PUSTAKA