Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 Vol. 5 No. Maret 2026. Hal. PERSPEKTIF CRITICAL LEGAL STUDIE: FENOMENA VICTIM BLAMING TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Nurhayati Mardin Universitas Tadulako Corresponding Author : eche. mardin@gmail. Abstrak Artikel ini membahas eksistensi korban yang seharusnya menjadi subjek utama perlindungan, justru kerap diposisikan sebagai pihak yang turut bersalah melalui stigma, stereotip moral, dan praktik penegakan hukum yang bias dimana hukum tidak netral, melainkan dibentuk oleh tarik menarik kepentingan politik dan ideologi yang kerap mereproduksi hierarki sosial serta bias maskulin dalam doktrin, standar pembuktian, dan praktik peradilan. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kerangka hukum nasional dan internasional terkait perlindungan korban, termasuk UU TPKS, instrumen HAM, serta doktrin viktimologi, untuk menunjukkan bahwa perlindungan korban masih bersifat abstrak dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan dan penghormatan martabat korban. Dengan menggunakan pendekatan CLS dan kritik feminis, artikel ini mengungkap bahwa klaim netralitas hukum sering menyembunyikan bias maskulin, antara lain dalam standar pembuktian, pengujian kredibilitas korban, dan normalisasi pertanyaan yang menyudutkan di ruang sidang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penghapusan victim blaming merupakan prasyarat keadilan prosedural, substantif, dan transformatif, serta mensyaratkan rekonstruksi hukum yang eksplisit berbasis perspektif korban dan kesetaraan gender, termasuk melalui implementasi progresif PERMA No. 3 Tahun 2017 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Artikel ini merekomendasikan pendekatan penanganan yang gender responsive dan trauma informed, sinkronisasi pedoman teknis antarlembaga, serta penguatan paradigma hukum yang menempatkan korban sebagai pusat keadilan, bukan sekadar objek proses penal. Kata Kunci: victim blaming. kekerasan seksual. Critical Legal Studies Abstract This article discusses the existence of victims who should be the main subject of protection, but are often positioned as parties who are also at fault through stigma, moral stereotypes, and biased law enforcement practices where the law is not neutral, but is shaped by the tug-of-war between political and ideological interests that often reproduce social hierarchies and masculine biases in doctrine, standards of proof, and judicial practices. This normative legal research examines the national and international legal frameworks related to victim protection, including the TPKS Law, human rights instruments, and victimology doctrine, to show that victim protection is still abstract and not yet fully oriented towards the recovery and respect for the dignity of victims. Using a CLS approach and feminist critique, this article reveals that claims of legal neutrality often conceal masculine bias, including in standards of proof, testing the credibility of victims, and normalizing accusatory questioning in the courtroom. The results of the study show that the elimination of victim blaming is a prerequisite for procedural, substantive, and transformative justice, and requires an explicit legal reconstruction based on the perspective of victims and gender equality, including through the progressive implementation of PERMA No. 3 of 2017 and Law No. of 2022 concerning TPKS. This article recommends a gender-responsive and trauma-informed approach, synchronization of technical guidelines between institutions, and strengthening of a legal paradigm that places victims at the center of justice, not merely as objects of the penal process. Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 Keywords: victim blaming. sexual violence. Critical Legal Studies PENDAHULUAN Masalah kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih terus menjadi perhatian, hal ini disebabkan karena angka kekerasan seksual yang terus meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini . Telah banyak yang dilakukan oleh pemerintah melalui KOMNAS Perempuan dan KOMNAS anak dan institusi lain berkaitan dengan ekspose angka kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, namun nampaknya belum secara signifikan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk gerak Bersama melawan kekerasan seksual. Saat ini, khalayak ramai masih terus dihantui oleh kejahatan kekerasan seksual yang sepertinya hamper terjadi di ruang public, lingkungan kerja , lingkungan Pendidikan dan bahkan di tempat teraman sekalipun yakni di lingkungan keluarga tanpa mengenal Dengan disahkannya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Indonesia memiliki komitmen untuk menciptakan rasa aman kepada siapapun, komitmen ini tidak dapat terlaksana hanya dengan disahkannya Undang-Undang ini, tetapi atensi dan komitmen Masyarakat untuk turut mencegah dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas perbuatan keji ini menjadi factor penting dalam meminimalisir kejahatan kekerasan seksual. Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KemenPPA), kekerasan seksual menempati urutan pertama sebagai jenis kekerasan yang dialami korbannya yakni sebanyak 11. 016 kasus pada tahun 2022 (Santika, 2. Sementara data kekerasan seksual yang dihimpun dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 September 2023, menunjukan angka 8. 585 Kasus (Muhammad, 2. Angka kejadian kekerasan seksual berdasarkan data tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan dari kejahatan kekerasan lainnya,sehingga menimbulkan Pertanyaan mengapa Upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual telah dilakukan tetapi angka kejahatannya terus menunjukan peningkatannya. Pandangan Arief Gosita menyatakan bahwa ada korban ada kejahatan, ada kejahatan pasti ada korban, jika ingin mencegah terjadiya kejahatan maka jangan mengabaikan adanya korban. Jika demikian maka korban harus menjadi perhatian khusus dalam terjadinya suatu kejahatan (Purwoleksono, 2. Merujuk pada kasus kekerasan seksual tersebut di atas. Korban dalam kasus kekerasan seksual adalah pihak yang paling dirugikan baik fisik, mental maupun kerugian secara ekonomi dan sosial, karena korban adalah obyek dari kejahatan tersebut. Acapkali perhatian terhadap korban relative tidak diberikan secara maksimal. Karena yang menjadi focus Ketika kasus itu terjadi adalah bagaimana memproses secara hukum pelaku kekerasan seksual, sehingga perhatian terhadap korban dijadikan urusan yang kapan-kapan bisa dilakukan. Padahal perhatian terhadap korban sangat penting untuk dilakukan pada saat kasus tersebut terjadi. Perlindungan terhadap korban sangat penting artinya bagi pengungkapan kasus yang terjadi. Hal ini sejalan denga napa yang dikemukakan oleh Lilik Mulyadi bahwa : Apabila dicermati lebih terperinci ternyata perlindungan korban kejahatan bersifat perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung yang dirumuskan dalam kebijakan formulatif yaitu perlindungan abstrak dimana cenderung mengarah pada perlindungan masyarakat dan individu. Korban sebagai Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 pihak yang dirugikan oleh suatu kejahatan terisolir atau tidak mendapat perhatian sama sekali, terlebih lagi dengan meningkatnya perhatian terhadap pembinaan nara pidana yang sering ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kepentingan korban, maka tidak mengherankan jika perhatian kepada korban semakin jauh dari peradilan pidana yang oleh Sthepen Schafer dikatakan sebagai cinderella dari hukum pidana (Mulyadi, 2. Istilah korban pada saat itu merujuk pada pengertian setiap orang, kelompok, atau apapun yang mengalami luka-luka, kerugian, atau Penderitaan tersebut bisa berbentuk fisik, psikologi maupun ekonomi. Penyebutan kata AukorbanAy mempunyai pengertian orang yang menderita kecelakaan karena perbuatan . awa nafsu dan sebagainy. sendiri atau orang lain (Alfi & Halwati, 2. Korban juga dimaknai sebagai mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita (Nasution, 2. Korban sebagai pihak yang paling menderita akibat perbuatan pelaku kejahatan, harusnya ditempatkan pada posisi yang mendapat perlindungan secara utuh dari negara dan Masyarakat, akan tetapi pergunjingan sebagai pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan terhadap dirinya. Kecenderungan Masyarakat memposisikan korban sebagai orang yang turut bersalah ( Victim Blamin. secara tidak langsung membuat korban berada dalam posisi yang tidak terlindungi. Perbuatan victim blaming tersebut tentu saja akan berdampak buruk bagi korban, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seyogianya korban kejahatan kekerasan seksual harus mendapatkan dukungan berupa rasa aman, proses hukum yang transparan serta ganti rugi yang sepadan dengan penderitaan korban. Menurut Ony Rosifany (Mansur & Gultom, 2. , dikemukakan bahwa Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, justru tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikakn oleh Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 undang-undang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi sanski pidana oleh pengadilan, kondisi korban kejahatan sering kali seperti tidak diperdulikan sama sekali. Padahal masalah keadilan dan penghormatan hak asasi manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Data Komnas Perempuan . menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun, dengan 70% korban enggan melapor karena takut disalahkan, dihakimi, atau tidak dipercaya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga dalam lingkup domestik, pendidikan, dan dunia kerja. Namun, respons sistem hukum dan masyarakat seringkali justru memperparah trauma korban melalui praktik victim blaming, penyalahan korban dengan mengaitkan kejahatan yang dialaminya dengan perilaku, pakaian, atau latar belakang Kebiasaan menyalahkan korban (Victim Blamin. tanpa disadari telah menunjukan sikap keberpihakan kepada pelaku, padahal korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan keji pelaku. Indonesia, oleh budaya patriarki, ideologi yang mengakui hubungan tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki lebih dominan, lebih berpengaruh, sementara perempuan diposisikan sebagai bawahan. Akibatnya, laki-laki menuntut rasa hormat dan kepatuhan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan (Yusuf, 2. Menyalahkan korban adalah praktik berbahaya yang dapat menimbulkan konsekuensi serius. Hal ini dapat membuat korban semakin enggan untuk melaporkan kejahatan, dan melanggengkan stereotip dan sikap yang Menyalahkan korban mengalihkan fokus dari tindakan dan tanggung jawab pelaku, merusak keadilan dan berpotensi membuat pelaku lolos dari pertanggungjawaban. Selain itu, menyalahkan korban dapat berkontribusi pada budaya yang menormalkan dan memaafkan perilaku berbahaya, yang pada akhirnya melanggengkan siklus kekerasan dan Sangat penting untuk menentang untuk menentang penyalahan korban dan sebaliknya mendukung dan memberdayakan para Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 penyintas untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan penuh Kekerasan seksual menjadi lebih sulit diungkap dan ditangani dibandingkan kekerasan lain terhadap perempuan karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, sehingga mereka kemudian dianggap sebagai aib ketika mengalami kekerasan seksual, seperti pemerkosaan. Korban juga sering kali disalahkan atas terjadinya kekerasan seksual. Hal ini membuat korban perempuan sering kali bungkam. Masyarakat Indonesia sebagian besar menganut sistem patriarki, yang menempatkan posisi dan kekuasaan laki-laki lebih dominan daripada perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memandang perempuan sebagai seseorang yang dianggap lemah dan tidak berdaya. Budaya ketidakadilan gender di masyarakat membuat perempuan sering mendapatkan label negatif di masyarakat, yaitu perempuan yang tampil berdandan dan berdandan dengan menggunakan pakaian yang agak ketat dan seksi selalu dianggap mengundang lawan jenis untuk melakukan pelecehan seksual (Faisal et al. , 2. Hukum sering mempersepsikan korban harus perempuan yang sopan, tidak keluar di malam hari, langsung melapor ketika terdapat insiden yang mencederainya yang justru tanpa disadri akan menggiring penilaian buruk terhadap korban. Seolah perempuan yang menjadi korban adalah karena kelalaian dari korban sendiri yang tidak mampu menjaga Untuk itu, dalam kajian ini penulis ingin menggunakan pendekatan CLS yang menantang tradisi hukum liberal yang dominan dan berupaya mengungkap bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mempertahankan ketidakadilan sosial, sehingga dasar pemikiran dalam pendekatan CLS ini diarahkan untuk menetang pandangan bahwa Victim blaming muncul dari anggapan bahwa perempuan harus bertanggung jawab atas keamanan dirinya, bukan pelaku yang harus dihukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan dalam kajian ini mencakup Bagaimanakan kedudukan korban kejahatan kekerasan seksual dalam perspektif keadilan dan Bagaimana Critical Legal Studies (CLS) Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 menganalisis fenomena victim blaming terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam sistem hukum?" METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian normative disebutkan oleh Peter Mahmud marzuki sebagai upaya untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsipprinsip hukum atau doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi (Marzuki, 2. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait yakni : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU No 1 tahun 2023. UndangUndang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang No 23 Tahun 2004. Bahan Hukum Sekunder yang bersumber dari Referensi Buku dan publikasi jurnal yang membahas tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sebagai entitas Keadilan bagi Korban Satu pertanggungjawaban terhadap perlindungan hukum atas HAM adalah dengan meratifikasi instrumen internasional terkait HAM. Tanggung jawab Indonesia dalam perlindungan HAM bagi korban kekerasan seksual internasional tentang HAM yakni International Covenant on Civil and Political Rights . elanjutnya disebut ICCPR) dan CEDAW. Indonesia sebagai negara peserta berkewajiban memenuhi segala tanggung jawab dan memastikan hukum nasional Indonesia selaras dengan berbagai perjanjian-perjanjian internasional tersebut dan mekanisme-mekanisme yang menjadi kewajiban dari perjanjian-perjanjian internasional itu (Tantri, 2. Perlindungan korban kekerasan seksual memiliki relevansi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), hal ini berkaitan dengan hak untuk menjalani kehidupan dengan rasa aman terutama aman Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 dan terlindungi dari berbagai kekerasan, pelecehan serta diskriminasi. Setiap individu yang menjadi korban kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta dukungan negara sesuai dengan standar HAM Internasional yang mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat dan kebebasan dari segala bentuk Dalam konteks HAM, korban kekerasan seksual wajib untuk diperlakukan secara hormat, didengar, dipercaya dalam memberikan keterangan pada proses hukum yang melibatkan dirinya. Jaminan bahwa tidak ada diskriminasi dan stigmatisasi yang buruk terhadap sosok korban, benar-benar harus dilakukan tanpa terkecuali. Dalam perspektif keadilan, kedudukan korban kejahatan kekerasan seksual harus diperhatikan dengan sangat serius. Korban kejahatan kekerasan seksual seringkali mengalami trauma fisik, emosional, dan psikologis yang mendalam, yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana memberikan perlindungan, dukungan, dan keadilan kepada korban kejahatan kekerasan seksual. Keadilan seharusnya diwujudkan negara bagi korban tindak pidana tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara serta hubungan manusia dengan tuhannya. Hukum yang adil merupakan sisi aktif ideologi. Peranan hukum dalam memperkuat ideologi yang berlaku di masyarakat tertentu (Djanggih, 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, korban kejahatan seksual sebagai pihak yang perlu mendapatkan perlindungan maksimal, harusnya dapat memperoleh akses keadilan atas apa yang dialaminya. Keadilan dimaksud adalah keadilan yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia yang searah dengan falsafah bangsa yang tertuang dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa dan Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Prawahyanti dalam (Dika Agustanti & Waluyo, 2. Dalam Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 penanganannya tentu tidak terlepas dari faktor: . Substansi Hukum: masih banyak kebijakan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan sebagai korban. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya rumusan pasal yang memiliki kecenderungan terhadap gender dan tidak mengenal kekerasan yang berbasis gender selain itu terhadap kasus kekerasan perempuan tidak adanya prosedur pembuktian khusus. Serta tidak banyak digunakan instrumen hukum internasional sebagaimana telah diadopsi Indonesia di mana bisa menjamin perlindungan untuk perempuan. Kultur Hukum: perempuan korban kekerasan rentan mengalami reviktimisasi . ekerasan gand. dengan mengakarnya budaya patriarki misalnya aparat penegak hukum hingga masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban, hal ini berpengaruh kepada pelayanan penegak hukum dan berpotensi akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan fisik/psikis korban. Struktur Hukum: kurang kerja samanya penegak hukum membuat penanganan kasus jadi bertele-tele hingga berpotensi rendahnya hukuman yang dijatuhi hakim di pengadilan hingga bebasnya pelaku dari hukuman. Kerap kali penuntut umum mengajukan pertanyaan yang menyudutkan korban sehingga dalam penyusunan surat dakwaan suara korban terabaikan/tidak mewakilkan. Infrastruktur pendukung dari Polri yang memiliki ruang pelayanan khusus (RPK) dikatakan lemah sebab tidak termasuk dalam struktur dan anggaran kepolisian. Sehingga dapat dikatakan tidak adanya pengakuan dan penghargaan bagi kerja keras polwan dalam melayani korban. Prinsip perlindungan korban menempati posisi sentral dalam konstruksi keadilan substantif terkait kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada tiga argumen fundamental. Pertama, dalam ketiadaan mekanisme perlindungan yang komprehensif, sistem hukum akan tereduksi menjadi sekadar instrumen penal tanpa dimensi restoratif, sehingga gagal memenuhi hak korban atas pemulihan (Braithwaite, 1. Kedua, korban yang memperoleh perlindungan memadai memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi aktor perubahan . gent of chang. dalam upaya pencegahan kekerasan berkelanjutan, sebagaimana dikemukakan dalam konsep survivor advocacy (Herman, 1. Ketiga, tingkat perlindungan korban dalam suatu masyarakat berbanding lurus Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 dengan penolakan masyarakat tersebut terhadap kekerasan seksual secara sistemik, yang menjadi indikator kemajuan peradaban (MacKinnon. Dalam perspektif ini, konsep keadilan harus dipahami secara multidimensional - tidak terbatas pada aspek retributif terhadap pelaku, melainkan mencakup jaminan restitusi integral yang memungkinkan korban untuk mereklamasi martabat kemanusiaannya (Zinsstag & Keenan, 2. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma victimologi kontemporer yang menekankan hak korban atas pemulihan holistik sebagai wujud keadilan transformatif (Dancig-Rosenberg & Gal, 2. Salah satu contoh konkrit, betapa korban sebagai orang yang paling menderita masih harus berhadapan dengan stigma negatif atas dirinya yang diperoleh dari lingkungan sekitarnya, belum lagi dalam proses hukum dalam bingkai sistem peradilan pidana . olisi, jaksa, pengadila. sering memperparah trauma korban, misalnya melalui pemeriksaan berulang atau pertanyaan yang menyalahkan korban. Penghindaran Victim Blaming sebagai Fondasi Keadilan tidak hanya merupakan etika dasar dalam proses hukum, tetapi mengandung makna yang lebih mendalam dalam tiga dimensi keadilan. Pertama, sebagai prasyarat keadilan prosedural, upaya menghindari victim blaming menjamin proses peradilan yang benar-benar adil dan imparsial. Tanpa hal ini, sistem hukum akan terkontaminasi oleh bias gender yang mengakibatkan korban mengalami ketidakadilan berganda, baik selama investigasi maupun persidangan. Kedua, penghindaran victim blaming merupakan esensi keadilan substantif karena mengakui martabat korban sebagai manusia utuh dan menjamin pemenuhan hak asasinya. Dalam perspektif ini, perlindungan korban dari penyalahan adalah manifestasi konkret dari prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan di depan hukum. Ketiga, praktik anti victim blaming berfungsi sebagai pilar keadilan transformatif yang bersifat preventif. Dengan menolak segala bentuk penyalahan terhadap korban, masyarakat menciptakan paradigma baru yang memutus siklus kekerasan berbasis gender. Ketiga dimensi ini menunjukkan bahwa menghindari victim blaming bukan sekadar Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 kebijakan tambahan, melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan. Oe Pendekatan Critical Legal Studies (CLS) Dalam perempuan korban kekerasan seksual . Studi di Indonesia menunjukkan victim blaming berkelindan dengan mitos pemerkosaan dan kepercayaan dunia yang adil, sehingga orang cenderung menyimpulkan Aukorban turut bersalahAy . ara berpakaian, waktu/ruang, otoritas( polisi, jaksa, hakim, tenaga medi. Di tingkat nasional. Komnas Perempuan merekam tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan 111 kasus (CATAHU 2. serta mengingatkan bahwa narasi menyalahkan korban masih kuat di ruang publik. Fenomena ini berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kultur patriarki yang menempatkan beban moral pada perempuan (Wulandari & Krisnani, 2. Aliran critical legal studies memiliki beberapa karakterisik umum sebagai berikut (Fitzpatrict & Hunt, 1. Mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik dan sama sekali tidak netral. Mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual sesuai dengan batasan-batasan tertentu. Karena itu aliran ini banyak berhubungan dengan emansipasi Karena hal itulah, maka tidak mengherankan apabila pada perkembangannya di kemudian hari Critical Legal Studies ini melahirkan pula Feminist Legal Theory dan Critical Race Theory. Dalam pandangan Critical Legal Study (CLS) hukum bukan netral, melainkan produk kontestasi politik/ideologi yang merekonstruksi dan melegitimasi hierarki sosial. Hukum dipahami sebagai narasi dominan yang menyamarkan bias melalui klaim objektivitas dan formalitas. Kritik feminis dalam tradisi CLS, misalnya Catharine MacKinnon menunjukkan bahwa hukum melihat dan memperlakukan perempuan sebagaimana laki-laki melihat dan memperlakukan perempuan, sehingga standar Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 AunetralAy justru menyerap bias maskulin . isalnya dalam doktrin pemerkosaan, penilaian kredibilitas korban, dan dikotomi publikAeprivat yang mengaburkan kekerasan domestik/marital rap. (Critical Legal Studies Feminist Legal Criticism, n. Perkembangan Critical Legal Masculinities Studies memperjelas bagaimana laki-laki menggunakan hukum untuk memelihara hegemoni dan membingkai AurasionalitasAy prosedural yang berujung menyalahkan korban, khususnya perempuan (Decoster, 2. Inti kritik MacKinnon: Hukum Aumelihat dan memperlakukan laki-laki Ay Artinya, yang disebut netral sesungguhnya mengadopsi sudut pandang laki-laki sebagai default. Dalam doktrin pemerkosaan. Fokus pada force dan resistance ketimbang ketiadaan persetujuan . on-consen. membuat banyak pelecehan yang tidak terdapat kekerasan ekstrem tak terakomodasi. Pertanyaan tentang riwayat seksual, pakaian, kebiasaan sosial, atau Aumengapa korban tak menghindarAy adalah cara memproyeksikan norma maskulin tentang perempuan AuterhormatAy versus Auperempuan tidak bermoralAy dan itu mempengaruhi proses pembuktian terhadap kasus ini. Ketika aparat atau hakim menguji AukredibilitasAy korban dengan pertanyaan tentang pakaian, jam pulang, atau mengapa korban Autidak melawanAy, mereka seakan menerapkan standar objektif, padahal standar itu menginternalisasi norma maskulin tentang bagaimana Aukorban yang idealAy seharusnya bertindak. Ketika pemaknaan dan pembuktian pemerkosaan hanya berfokus pada adanya kekerasan fisik atau perlawanan yang terlihat, penyintas yang mengalami reaksi membeku . reeze respons. atau terpaksa patuh karena tekanan sosial maupun ekonomi sering kali dinilai tidak kredibel. Ini merupakan bias struktural yang pada hakikatnya merugikan korban. Melalui PERMA No. 3 Tahun 2017, yang mewajibkan hakim untuk secara aktif mencegah beroperasinya stereotip dan victim blaming di ruang sidang, menegur setiap bentuk intimidasi terhadap korban, serta mengenali dan mengartikulasikan ketimpangan relasi kuasa dan dampak psikologis serta kebutuhan pemulihan dan pendampingan sebagai bagian dari konstruksi fakta persidangan, pendekatan yang selaras dengan Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 kerangka Critical Legal Studies (CLS) karena secara eksplisit menegaskan ketidaknetralan kuasa dalam praktik hukum sekaligus menguatkan posisi korban dalam tahap adjudikasi, di saat yang sama UU TPKS Tahun 2022 telah memperluas rumusan delik, menghadirkan hukum acara khusus, dan menegaskan hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan, meskipun penerapannya masih timpang karena orientasi perspektif korban belum seragam antar lembaga PENUTUP Kesimpulan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan wujud konkret tanggung jawab HAM negara dan menjadi inti dari keadilan yang berperspektif korban, baik dalam dimensi prosedural, substantif, maupun transformatif. Pendekatan keadilan yang dimaksud tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi diskriminasi dan victim blaming, serta mengoreksi bias struktural dalam sistem hukum melalui kerangka HAM. Pancasila, dan instrumen hukum nasional seperti PERMA No. 3 Tahun 2017 serta UU TPKS 2022. Dalam perspektif CLS, hukum dipandang tidak pernah sungguhsungguh tarik-menarik kepentingan politik dan ideologi, sehingga kerap mempertahankan struktur patriarki serta bias maskulin dalam doktrin, tata cara pembuktian, dan klaim netralitas yang semu. Pendekatan feminis dalam tradisi CLS menunjukkan bahwa standar yang disebut AunetralAy dalam perkara kekerasan seksual justru mengesahkan keraguan terhadap korban, membiasakan pertanyaan melemahkan posisi korban di persidangan, sehingga dibutuhkan pembaruan hukum yang secara tegas berlandaskan perspektif korban dan prinsip kesetaraan gender. Saran Sawerigading Law Journal Vol. 5/No. 1/Maret/2026 Pendekatan penanganan wajib berperspektif gender dan trauma-informed, yakni secara sadar mempertimbangkan relasi kuasa, pengalaman spesifik perempuan dan kelompok rentan, serta dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban dalam setiap tahapan proses peradilan. Dalam kerangka ini, perlu diterapkan peningkatan profesionalisme bagi penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, serta tenaga medis dan psikolog pendamping untuk mengidentifikasi dan mengoreksi bias pribadi maupun institusional, menghindari praktik victim blaming dalam bentuk apa pun, serta membangun pola komunikasi dan teknik pemeriksaan yang aman, empatik, dan tidak memicu kembali trauma yang pernah dialami korban. Perlu sinkronisasi yang ketat dan konsisten atas seluruh pedoman teknis antarlembaga, mulai dari SOP penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sehingga setiap institusi menguatkan, khususnya dalam perkara kekerasan seksual. Sinkronisasi ini harus meliputi penggunaan bahasa yang ramah dan tidak menghakimi korban, penerapan batasan yang tegas terhadap pemeriksaan riwayat seksual korban . ape shiel. kecuali dalam keadaan sangat terbatas dan relevan, serta penegasan bahwa klaim standar AunetralAy yang sesungguhnya mengandung bias maskulin tidak lagi dapat dijadikan dasar pembenaran dalam praktik penanganan maupun pembuktian DAFTAR PUSTAKA