Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 223-236 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Mewujudkan Sistem Hukum Nasional yang Adil dan Efektif: Urgensi Penataan Regulasi dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia Ari Wibowo. Asep Rohman Dimyati. Junaedi Junaedi Universitas Langlangbuana. Kota Bandung. Jawa Barat 40261. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 25 Februari 2025 Revised : 03 Mei 2025 Accepted : 05 Mei 2025 KEYWORDS Legal Politics. Regulatory Reform. Legal System. Law Reform CORRESPONDENCE Nama : Ari Wibowo Email : ariwibowo23111985@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study examines the urgency of regulatory reform in Indonesia from the perspective of legal politics to realize a national legal system that is just, effective, and responsive to societal needs. The shift toward a constitutional government has brought structural changes to IndonesiaAos legal framework, particularly in expanding regulatory authority and complexity. Using a normative legal research method, the study applies statutory, theoretical, and conceptual approaches by analyzing primary to tertiary legal sources through qualitative analysis. The findings reveal that IndonesiaAos regulatory framework has evolved through a long and fragmented process, marked by weak coordination among stakeholders and insufficient commitment to sustained legal reform. As a result, the current system has yet to ensure legal certainty, justice, and accessibility for all citizens. The study argues that ideal regulatory structuring must be rooted in Pancasila and the 1945 Constitution, incorporating the principles of transparency, public participation, justice, legal certainty, and consistency. Furthermore, it emphasizes the need to establish a specialized and independent institution as mandated by Law No. 15 of 2019 to coordinate and manage regulatory formulation effectively. Strengthening this institutional capacity is essential to achieving a legal system that supports social justice and the broader welfare of the Indonesian people. Pendahuluan Penelitian ini membahas tentang penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perspektif politik hukum. Hal ini, sebagai upaya strategis negara untuk menyusun, merevisi, atau mencabut peraturan hukum secara sistematis dan terarah guna mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Dalam pandangan politik hukum, penataan perundang-undangan bukan semata-mata aktivitas teknis legislatif, melainkan merupakan manifestasi dari legal policy atau kebijakan hukum yang mencerminkan visi ideologis, sosial, dan ekonomi dari pemerintah yang berkuasa (Pramono, 2. Saat ini, kalangan menganggap hukum, peraturan perundang-undangan dan undangundang adalah hal yang sama, padahal hal tersebut tidaklah sama. Undang-undang adalah bagian dari peraturan perundang-undangan (Atikah, 2. Peraturan perundangundangan terdiri dari undang-undang dan berbagai peraturan perundang-undangan lain, sedangkan hukum bukan hanya undang-undang, melainkan termasuk juga beberapa kaidah hukum seperti hukum adat, kebiasaan, dan hukum yurisprudensi (Faqih et al. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Rahardjo . , memberikan batasan mengenai perundang-undangan yang menghasilkan peraturan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: . bersifat umum dan komprehensif, merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas. Bersifat Diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja. Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis . roduk hukum tertuli. yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa AuhukumAy adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, sedangkan Auperundang-undanganAy adalah proses dan teknik penyusunan dari himpunan peraturan hukum (Makasuci & Gultom, 2. Dengan demikian dapat menarik sebuah garis besar bahwa suatu hukum harus diproduksi sebagai produk hukum dengan sebuah proses dan teknik yang kemudian disebut sebagai Peraturan Perundangundangan. Peraturan perundang-undangan harus mempunyai kriteria sebagai berikut: . Bersifat Tertulis. Mengikat Umum. dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang (Nur, 2. Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan Pejabat merupakan Peraturan perundang-undangan, sebab dapat saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan dapat berupa Keputusan (Beschikkin. Terdapat aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun karena dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk anggota di dalamnya saja (Yuniantoro, 2. Perundang-undangan yang dalam bahasa Inggris adalah legislation atau dalam bahasa Belanda wetgeving atau gesetzgebung dalam bahasa Jerman, mempunyai pengertian sebagai berikut: . Perundang-undangan sebagai proses pembentukan atau proses membentuk peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Perundang-undangan sebagai segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Fathorrahman, 2. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Oleh karena itu, membahas mengenai politik peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas politik hukum. Istilah politik hukum atau politik perundang-undangan didasarkan pada prinsip bahwa hukum dan/atau peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil desain lembaga politik . olitic Bod. (Wiryadi & Martono, 2. Mahfud MD mengemukakan bahwa politik hukum meliputi: Pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sebagai Negara hukum, tentunya Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undang tidak dapat terlepas dari politik hukum. Menurut M. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi . egal polic. negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan . embuat aturan yang baru atau mencabut aturan yang lam. untuk mencapai tujuan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan AuNegara Indonesia adalah Negara hukumAy. Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental . ivil la. yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan (Mahfud, 2. Beberapa penelitian sebelumnya telah memberikan sumbangan penting dalam memahami dinamika dan tantangan penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian Muhtada & Diniyanto . , mengidentifikasi adanya masalah tumpang tindih dan disharmoni peraturan perundang-undangan, yang disebabkan antara lain oleh perencanaan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah serta kurangnya koordinasi antarlembaga pembentuk peraturan. Penelitian ini menekankan pentingnya lembaga independen untuk mengatasi masalah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, serta menegaskan bahwa pedoman dan tujuan bersama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun implementasinya masih menemui kendala di lapangan. Penelitian lain yang dilakukan oleh Sadiawati . , juga menemukan bahwa obesitas regulasi dan over regulated menjadi dilema utama dalam penataan sistem peraturan perundang-undangan di tengah pembangunan legislasi, sehingga dibutuhkan reformasi hukum yang komprehensif untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan harmonis. Sementara itu, perubahan paradigma penataan regulasi di Indonesia, dari yang semula berfokus pada negara sebagai regulator utama, menuju pengakuan terhadap pluralisme hukum dan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi, sejalan dengan perkembangan demokratisasi yang diwujudkan melalui perubahan undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (Wijaya, 2. Penelitian-penelitian tersebut secara umum menyoroti pentingnya penataan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta perlunya lembaga khusus yang mampu mengelola dan menyelaraskan regulasi di Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan kebutuhan masyarakat. Permasalahan mendasar yang muncul dalam diskursus hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia. Pertama, masih banyak kalangan yang belum memahami secara tepat perbedaan antara hukum, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan, padahal ketiganya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem hukum Kedua, terdapat kebutuhan untuk menelaah bagaimana dinamika sosial, termasuk kemajuan teknologi, menuntut adanya pembentukan regulasi yang lebih adaptif https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dan relevan. Ketiga, sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti tumpang tindih regulasi, disharmoni antara pusat dan daerah, serta lemahnya koordinasi lembaga pembentuk hukum. Keempat, dibutuhkan analisis terhadap peran politik hukum dalam mengarahkan pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan aspirasi Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bertujuan untuk menelaah bahan kepustakaan atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori, asas, dan doktrin yang relevan dengan penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perspektif politik hukum (Soerjono, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku, dengan fokus pada aspek normatif dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, di mana data atau informasi yang diperoleh akan disajikan secara kualitatif dengan menggali prinsip-prinsip dan konsep hukum yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode yuridis normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada norma-norma hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, serta asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas hukum dianggap sebagai fondasi dasar kelahiran suatu peraturan hukum, yang mana dalam konteks penelitian ini, asas hukum berfungsi sebagai dasar normatif bagi pembentukan peraturan perundangundangan. Seperti yang dijelaskan oleh Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah "ratio legis" atau jantungnya peraturan hukum, yang memberikan landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Hal senada juga ditegaskan oleh Yudha Bhakti yang mengemukakan bahwa asas hukum adalah konsep dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan Tanpa asas hukum, hukum positif kehilangan makna dan watak normatifnya. Pentingnya asas hukum dalam penelitian ini berfungsi untuk memahami dasar dari penataan peraturan perundang-undangan yang ada. Asas hukum memberikan arah dalam merumuskan dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan tujuan negara. Oleh karena itu, pendekatan yuridis normatif sangat tepat digunakan dalam penelitian ini, karena dapat menggali dan menganalisis norma-norma hukum yang mendasari peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman mendalam tentang proses pembentukannya dalam perspektif politik hukum yang lebih Dengan pendekatan ini, penelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dioptimalkan dalam rangka mencapai tujuan negara, serta bagaimana asas-asas hukum dapat menjadi landasan dalam perumusan kebijakan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Hasil dan Pembahasan Dinamika Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Penataan peraturan perundang-undangan merupakan suatu proses yang kompleks, dinamika dari proses penataan tersebut dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti aspek sosial, politik, dan ekonomi. Sejak runtuhnya rezim orde baru dan dimulainya era reformasi yang terjadi sejak tahun 1998, terjadi perubahan dalam sistem hukum di Indonesia (Rahman, 2. Perubahan tersebut salah satunya mendorong terjadinya perubahan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan berubahnya konfigurasi politik dari otoriter menjadi demokratis. Perubahan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tidak hanya terjadi pada tingkat nasional . ndang-undan. , tetapi sampai pada tingkat daerah . eraturan daera. , ini terjadi karena diterapkannya desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. Diterapkannya desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah, menjadikan setiap daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah. Kewenangan membentuk peraturan daerah tersebut mencerminkan adanya fleksibilitas dalam menentukan kebijakan di daerah, namun tidak jarang menciptakan variasi yang signifikan dalam peraturan di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berkaitan dengan peraturan daerah yang dibentuk, sebab adakalanya pihak tertentu seperti pelaku usaha yang menjalankan usahanya di lintas daerah. Apabila setiap daerah kurang berkoordinasi dalam membuat peraturan daerah, maka berpotensi terjadi tumpang tindih peraturan yang mengatur objek yang sama (Wibowo & Listyarini, 2. Kurangnya koordinasi sebagaimana diuraikan di atas bukan hanya terjadi antar daerah, tetapi dapat terjadi pula antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penataan peraturan, yang dapat menyebabkan konflik antara peraturan yang ditetapkan oleh kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. sebagai konstitusi negara merupakan supreme law . ukum tertingg. yang menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap peraturan harus sesuai dengan amanah dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Indonesia memiliki sistem hierarki yang jelas, mulai dari UUD NRI Tahun 1945. Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Undang-undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, hingga peraturan daerah, yang semuanya bersumber pada sumber dari segala sumber hukum, yaitu Pancasila. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum. Dalam proses penataan peraturan perundang-undangan, terdapat salah satu komponen yang harus diperhatikan, yaitu partisipasi publik . Partisipasi publik menjadi sangat penting khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 tersebut dapat dilakukan melalui konsultasi publik dan uji publik dengan tujuan mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Pada proses penataan dan/atau pembentukan peraturan, tidak jarang masyarakat kurang memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum. Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan, sehingga berdampak pada kualitas dari produk hukum yang Partisipasi publik berhubungan pula dengan akses terhadap informasi, hal ini termasuk salah satu tantangan lainnya dalam penataan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah atau penyelenggara negara melalui mekanisme reformasi birokrasi, salah satunya telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi, tetapi realitanya masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai penataan peraturan peraturan perundang-undangan. Kesulitan tersebut menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam proses peraturan peraturan perundang-undangan. Selain itu, keterlibatan stakeholder menjadi bagian yang tentu tidak dapat dipisahkan dalam proses peraturan peraturan perundang-undangan, di antaranya pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil. Keterlibatan stakeholder sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan itu relevan dan efektif. Beberapa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat atau perkembangan zaman. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya penelitian dan analisis yang mendalam terhadap suatu objek yang akan diatur menjadi materi muatan dalam suatu peraturan sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Proses penataan dan/atau pembentukan peraturan yang tidak melibatkan stakeholder dan tidak berdasarkan data yang akurat dapat menghasilkan peraturan yang bukan hanya tidak relevan dan tidak efektif, juga sulit dilaksanakan. Tantangan lainnya dalam penataan peraturan perundangan-undangan, ialah memastikan suatu peraturan memiliki kepastian hukum. Menciptakan kepastian hukum di tengah banyaknya peraturan yang sering berubah dan tumpang tindih tentu sangat sulit. Banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh berbagai tingkat pemerintahan . usat dan daera. tidak jarang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat bahkan bagi penegak hukum. Peraturan yang sering berubah dapat menciptakan ketidakpastian, masyarakat dan penegak hukum kesulitan untuk mengikuti perkembangan hukum yang Selain itu, ketidakpastian hukum dapat berdampak pula pada terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Implementasi dan penegakan hukum menjadi tantangan lain dalam penataan peraturan perundang-undangan, meskipun suatu peraturan telah ditetapkan, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum sering kali menghambat efektivitas peraturan Banyak organisasi, lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hukum mengalami kendala seperti keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun personel. Kondisi tersebut menyebabkan terhambatnya efektivitas penegakan hukum. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Permasalahan dan tantangan dalam penataan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan diperparah dengan masih terjadinya perilaku koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi yang masih merajalela di berbagai sektor pemerintahan menghambat penegakan hukum yang adil. Penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pemerintah atau penyelenggara negara tertentu dapat merusak sistem hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sering kali mengakibatkan kepentingan publik terdistorsi menjadi kepentingan Pemborosan anggaran dalam penataan dan/atau pembentukan peraturan perundangundangan dapat berpotensi pula terciptanya suatu produk hukum yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat, tetapi lebih mencerminkan kepentingan elit atau oligarki yang menjadikan peraturan perundang-undangan yang di tata atau dibentuk lebih bersifat positivist instrumentalistik. Berkenaan dengan permasalahan dan tantangan sebagaimana diuraikan di atas, globalisasi menjadi tantangan baru dalam penataan peraturan, di mana peraturan yang ada harus mampu bersaing dan beradaptasi dengan standar internasional. Hal ini memerlukan penyesuaian yang cepat dan tepat dalam sistem hukum. Selanjutnya, perubahan sosial yang cepat, seperti perkembangan teknologi dan perubahan nilai-nilai masyarakat, memerlukan respons yang cepat dari sistem hukum. Namun, sering kali peraturan tidak dapat mengikuti perkembangan ini dengan baik. Pada penelitian ini, penulis mengambil contoh permasalahan dalam penataan perundangundangan di Indonesia, di antaranya adalah: Dari sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Ketua MK ketika itu Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang Korupsi pada peraturan dan kebijakan akan memunculkan banyak korupsi karena peraturan dan kebijakan itulah sumbernya. Menurut Mahfud, ada dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu menyangkut masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara lain UU Pemilu. UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi. Ada pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan dalam hal sumber daya alam, misalnya UU Pertambangan. UU Perhutanan, dan UU Sumber Daya Alam. Pada praktiknya. Undang-undang ini membahayakan keutuhan NKRI. Dalam situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi bukan Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas, dan siap menindak yang salah. Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutus hasil judicial review terhadap UndangUndang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptake. Dalam sidang https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 pembacaan putusan di Gedung MK. Kamis . /11/2. MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Putusan tersebut merupakan kali pertama sejak Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK RI. Anwar Usman, menegaskan UU Ciptaker cacat secara formil sehingga inkonstitusionalitas bersyarat. Usai putusan MK dibacakan seharusnya secara materil, baik pasal, ayat, dan bagian dari ayat yang dinyatakan dalam UU Ciptaker dinyatakan tidak berlaku karena proses pembuatannya inkonstitusional. Penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang kompleks dan beragam seperti yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Permasalahan dan tantangan ini tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek sosial, politik, dan ekonomi. Reformasi hukum yang berkelanjutan berkelindan dengan komitmen politik yang kuat. Namun, sering kali terdapat ketidakstabilan politik yang menghambat proses reformasi yang diperlukan untuk memperbaiki sistem hukum. Terdapat resistensi dari berbagai pihak terhadap perubahan yang diusulkan, baik dari kalangan birokrasi, politisi, maupun masyarakat. Hal ini dapat menghambat upaya untuk melakukan penataan peraturan perundangundangan yang lebih baik. Konsep Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Hukum Penataan peraturan perundang-undangan sebagai suatu proses tentu berkelindan dengan politik hukum. Dalam konteks ini, kelemahan hukum yang bersifat statis harus upayakan untuk dapat mengikuti dinamika dalam arti melakukan penyesuaian terhadap perubahan atau perkembangan yang terjadi di masyarakat dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat tersebut. Pada kondisi seperti itu, politik hukum menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan atau perkembangan tersebut, sebab dengan politik hukum akan menjadikan suatu hukum menjadi hukum yang seharusnya berlaku (Suyatno, 2. Politik hukum di Indonesia berada dalam suatu susunan atau konfigurasi politik yang demokratis, sebab konstitusi negara mengamanahkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasar atau hukum dan negara hukum yang demokratis, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, politik hukum harus mencerminkan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hukum yang berada dalam koridor demokrasi, yang meliputi: Keadilan Sosial: Hukum harus mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat, artinya sifat dari keadilan sosial tersebut tidak dapat dikuantitatif melainkan dikualitatif dalam bentuk distribusi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan kata lain bukan untuk sebagian atau sebagian besar tetapi seluruhnya. Kepastian Hukum: Peraturan yang jelas dan tegas untuk menghindari Hal ini menjadi penting dalam rangka menjamin dihormatinya https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 lingkungan hak masyarakat dan dibatasinya kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kepentingan Umum: Hukum harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, artinya eksistensi hukum bukan diarahkan untuk menjamin kepentingan elit, pribadi atau kelompok tertentu. Proses penataan peraturan perundang-undangan harus diarahkan pada suatu tahap yang di awali dengan perencanaan dengan cara mengidentifikasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang akan diatur dan dilindungi oleh hukum, kemudian masuk pada tahap perumusannya, misalnya dalam suatu rencana legislasi. Selanjutnya, tahap yang tidak kalah penting ialah proses pembentukan dan akhirnya menuju tahap pengesahan. Setelah semua proses menghasilkan produk hukum, maka tahap penting lainnya ialah implementasi atau penerapan hukum yang telah disahkan tersebut. Untuk menilai efektivitas dan relevansi dari hukum yang telah ada dan diimplementasikan tersebut, maka harus masuk pada tahap selanjutnya, yaitu evaluasi hukum. Proses atau tahap sebagaimana diuraikan di atas pada praktiknya tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar. Birokrasi yang masih berjalan rumit tidak jarang membuat proses penataan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu yang panjang. Koordinasi antar lembaga atau instansi yang berwenang dalam membentuk peraturan masih belum berjalan dengan baik, misalnya materi muatan dari suatu peraturan kurang relevan dengan kondisi dan kepentingan rakyat atau terjadi tumpang tindih peraturan, dikarenakan masing-masing lembaga atau institusi membuat peraturan dengan objek yang sama. Dampak politik hukum terhadap penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat signifikan dan dapat dilihat dari berbagai aspek. Proses penataan peraturan perundang-undangan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dari partai-partai pemenang pemilu yang berafiliasi dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini dapat mengakibatkan pengesahan undang-undang yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan umum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan partai politik yang sedang berkuasa. Pada beberapa kondisi, proses legislasi tidak jarang melibatkan lobi-lobi politik oleh berbagai kelompok kepentingan, partai politik itu sendiri, pemilik modal atau perusahaan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil. Hal ini dapat mempengaruhi isi dan substansi dari peraturan atau produk hukum yang dihasilkan, sehingga menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok tertentu. Politik hukum seharusnya diarahkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penataan peraturan perundang-undangan. Namun, sering kali partisipasi ini terbatas, dan aspirasi serta kepentingan masyarakat kurang didengar dan diakomodir. Ketidakpuasan masyarakat terhadap produk hukum yang dihasilkan dapat menyebabkan resistensi dan berdampak pada ketidakstabilan sosial dan politik. Apabila kondisi terebut https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dibiarkan, maka berpotensi terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau penyelenggara negara. Penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sebab dengan adanya kepercayaan dari masyarakat maka akan tercipta legitimasi dalam proses penataan peraturan perundangundangan. Salah satu yang dapat dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, ialah menjamin proses legislasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Namun, jika proses tersebut tertutup dan tidak jelas, hal ini dapat mengurangi legitimasi proses penataan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan mempertimbangkan politik hukum yang baik cenderung lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dari politisasi dan intervensi politik dari entitas yang memiliki kekuatan politik seperti elit politik dapat mengakibatkan kesulitan dalam implementasi dan penegakannya. Dengan demikian politik hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penataan peraturan perundang-undangannya saja, lebih jauh berkaitan pula dengan bagaimana peraturan itu diimplementasikan dan ditegakkan. Penataan peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh politik hukum dapat berdampak pada meratanya distribusi keadilan, selama berada dalam suatu konfigurasi politik yang demokratis. Peraturan perundangundangan yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dapat memperburuk ketimpangan sosial dan politik bahkan ekonomi. Hasil dari penataan peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak adil dapat memicu resistensi dari masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak dari setiap produk hukum yang dihasilkan. Sebagai contoh. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu contoh nyata dari dampak politik hukum yang dijalankan dalam koridor konfigurasi politik yang tidak demokratis bahkan dinilai otoriter. Salah satu tujuan dari di bentuknya Undang-Undang Cipta Kerja ialah meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi pada perkembangannya undang-undang tersebut menuai polemik, sebagai akibat dari proses pengesahan yang cepat dan minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. Selain itu, undang-undang ini dianggap mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan dinilai tidak mengedepankan prinsip-prinsip environmental ethics. Konsep penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus disusun dan diarahkan pada landasan atau dasar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. Konsep ini harus diarahkan pada upaya untuk mewujudkan sistem hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai baik dari berbagai sistem hukum atau hukum yang ada, yang dikenal dengan istilah hukum prismatik yang berada dalam kerangka negara hukum Pancasila. Dalam menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan negara hukum Pancasila, maka salah satu komponen, yaitu penataan peraturan perundangundangan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yang meliputi: https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Prinsip dan nilai spiritual dan moral, artinya setiap penataan dan/atau pembentukan peraturan harus mengedepankan penghormatan terhadap keberagaman dan menjamin kebebasan beragama. Prinsip humanisme, artinya setiap penataan dan/atau pembentukan peraturan harus mengedepankan penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),. Prinsip dan nilai persatuan serta kesatuan, artinya setiap penataan dan/atau pembentukan peraturan harus mengedepankan prinsip non diskriminasi. Prinsip kedaulatan rakyat, artinya setiap penataan dan/atau pembentukan peraturan harus melibatkan partisipasi masyarakat, setiap pengambilan keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip keadilan sosial, artinya setiap penataan dan/atau pembentukan peraturan harus menjamin terwujudnya distribusi keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh ada kesenjangan, dan adanya perlindungan terhadap kaum minoritas. Dalam konteks konstitusi negara. UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merupakan supreme law yang menjadi landasan hukum yang harus diikuti dalam penataan peraturan perundang-undangan. Amanah yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan penataan peraturan, di antaranya: Pasal 1 Ayat . : merupakan landasan dari penerapan konsep negara hukum, yang mengandung amanah bahwa penyelenggaraan negara dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Pasal 27 Ayat . : merupakan landasan dari penerapan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi yang berkeadilan. Pasal 28A hingga 28J: merupakan landasan dari penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Penataan peraturan perundang-undangan yang ideal, harus merupakan suatu proses yang mencerminkan transparansi, partisipasi dan aspirasi, keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi. Hal ini dilakukan secara sistematis yang meliputi tahap pengkajian masalah dan kebutuhan hukum dengan cara mengidentifikasi berbagai persoalan dan Kemudian tahap penyusunan perundang-undangan dengan melibatkan stakeholder, tahap pembahasan dan pengesahan, tahap implementasi dan evaluasi. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu untuk membentuk suatu badan atau lembaga yang khusus melaksanakan pengeloalaan peraturan perundangan-undangan, hal ini sejalan dengan amanah dalam Pasal 99A UU Nomor 15 Tahun 2019, tujuannya ialah untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia agar memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan dibentuknya badan atau lembaga yang khusus melaksanakan pengeloalaan peraturan perundangan-undangan, maka akan terjadi distribusi kewenangan dari kementerian hukum kepada badan atau lembaga yang khusus tersebut, sehingga beban https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 kerja kementerian hukum yang besar dan sulit untuk dapat fokus pada kerja-kerja yang berkaitan dengan penataan perundang-undangan dapat diatasi. Kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan substansial. Meskipun terjadi perkembangan signifikan dalam sistem ketatanegaraan pasca reformasi, proses regulasi nasional belum sepenuhnya menghasilkan sistem hukum yang efektif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ketidaksinergisan antar pemangku kepentingan, lemahnya komitmen terhadap reformasi hukum berkelanjutan, serta tumpang tindih regulasi, menjadi faktor utama yang menghambat terwujudnya kepastian dan keadilan Penataan regulasi ideal harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan menerapkan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi. Penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan lembaga khusus yang independen dan berwenang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. Tahun 2019, untuk menjamin tata kelola regulasi yang terkoordinasi dan berorientasi pada keadilan sosial serta kesejahteraan rakyat. Keterbatasan utama penelitian ini terletak pada pendekatan normatif yang belum mencakup analisis empiris terhadap implementasi kebijakan regulasi di lapangan. Oleh karena itu, studi lanjutan dengan pendekatan empiris dan studi komparatif lintas negara sangat diperlukan untuk mengidentifikasi model kelembagaan yang paling efektif dalam mengelola sistem regulasi nasional Indonesia secara berkelanjutan. Daftar Pustaka