https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index TRADISI MANGOLAT DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT TAPANULI SELATAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Rahmat Ramdhani UIN FAS Bengkulu rahmatramdhani@mail. Hosen IAIN Madura hosen@iainmadura. Puji Pratiwi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan pratiwi@um-tapsel. Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Article History: Received: Maret 21, 2024 Accepted: Mei 30, 2024 Published: Juni 28, 2024 Keywords: Islamic law, tradition, mangolat Abstrak: Mangolat boru is an event to confront the bride and groom before the bride's departure to the namboru's house . n-la. which is carried out by the namboru's son from the bride as a farewell so that there is a pangolat wage or money. Pangolat money will be given by the men to the namboru from the women. the wages or pangolat money given by the groom is not enough, so the namboru child of the bride continues to hold and ask for more mangolat wages to the In addition to slowing down, sometimes the time of the mangolat jam approaches the Maghrib call to prayer, which is where the implementation of this mangolat still The purpose of the study was to find out how Islamic law reviews the mangolat tradition in marriage customs in the Bondar flower family. Sipirok district. South Tapanuli district and to find out the implementation of the mangolat tradition in the community of Bunga Bondar This type of research is field research. Research conducted in collecting data on phenomena that occur, is natural and scientific. The data collection of this research uses observational field studies, interviews, as well as documentation and libraries, and uses a systematic The results revealed in the thesis entitled Mangolat Tradition in Marriage Customs in the Bunga Bondar Village. Sipirok District. South Tapanuli Regency is that the mangolat custom tradition carried out by the community has been carried out for generations in various generations, this mangolat event is the last event in the implementation of the mandatory custom. carried out in a wedding ceremony, with that wages or money pangolat will always be a complement to the implementation of the mangolat pickle, where the mangolat event will take a lot of time so that the departure of the bride and groom will take a long time due to the implementation of this mangolat event. 112 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Abstrak: Mangolat boru adalah acara menghadap calon pengantin sebelum pemberangkatan calon pengantin menuju rumah namboru . yang dilakukan oleh anak namboru dari calon pengantin sebagai ucapan perpisahan agar ada upah atau uang pangolat. Uang pancolat akan diberikan oleh pihak laki-laki kepada namboru dari pihak upah atau uang pangolat yang diberikan mempelai pria tidak mencukupi, sehingga namboru anak mempelai wanita terus memegang dan meminta tambahan upah mangolat kepada mempelai pria. Selain melambat, terkadang waktu selai mangolat mendekati azan Maghrib, yang mana pelaksanaan mangolat ini masih terus Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi mangolat dalam adat perkawinan di keluarga bunga bondar kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan dan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi mangolat pada masyarakat desa bunga bondar. Jenis penelitian ini adalah penelitian Penelitian yang dilakukan dalam mengumpulkan data terhadap fenomena-fenomena yang terjadi, bersifat alamiah dan ilmiah. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi observasi lapangan, wawancara, serta dokumentasi dan pustaka, serta menggunakan diskusi yang Hasil yang terungkap dalam skripsi yang berjudul Tradisi Mangolat Dalam Adat Pernikahan Di Desa Bunga Bondar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan adalah tradisi adat mangolat yang dilakukan oleh masyarakat sudah dilakukan secara turun temurun di berbagai generasi, acara mangolat ini merupakan peristiwa terakhir dalam pelaksanaan adat wajib. dalam suatu upacara perkawinan, dengan itu upah atau uang pangolat akan selalu menjadi pelengkap dalam pelaksanaan acar mangolat, dimana acara mangolat tersebut akan memakan banyak waktu sehingga keberangkatan kedua mempelai akan memakan waktu yang cukup lama. akibat terselenggaranya acara mangolat ini. Pendahuluan Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang terdiri dari bermacammacam budaya dan bermacam-macam bahasa daerah yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Dengan keberagaman ini sudah tentu bahwa setiap budaya akan mempunyai sutau aturan dan adat masing-masing, termasuk juga dalam hal hukum adat perkawinan (Siregar, 2. Hingga saat ini hukum adat diakui atau dilaksanakan oleh rakyat Indonesia. Corak keislaman yang muncul di Indonesia sangat rentan dengan sentuhan budaya lokal yang berkembang jauh sebelum Islam masuk ke-Nusantara. Persoalan agama dan budaya terus menjadi 113 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Tradisi Mangolat Dalam Adat Perkawinan Masyarakat TapanuliA| Rahmat Ramdhani. Hosen. Puji Pratiwi. Sawaluddin Siregar perbincangan hangat untuk dikaji dan diteliti. Sebagian kelompok berpendapat bahwa agama harus terpisah dari budaya, karena agama bukan menjadi unsur penting dalam tatanan sosial masyarakat. Pernikahan merupakan dimensi kehidupan yang sangat penting bagi Begitu sangat pentingnya pernikahan ini, sehingga tidaklah mengherankan jika banyak agama di dunia mengkoordinir masalah pernikahan, bahkan adat masyarakat dan institusi negara tidak mau alfa dalam mengatur pernikahan yang berlangsung dikalangan masyarakatnya (Diaz et al. , 2. Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sangat penting didalam masyarakat. Didalam Agama Islam sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW, dimana setiap ummat nya dianjurkan untuk mengikutinya. Perkawinan di agama Islam sangat dianjurkan, agar dorongan terhadap kebutuhan biologis dan psikisnya dapat tersalurkan, secara halal dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Anjuran untuk menikah telah diatur dalam sumber ajaran agama Islam yaitu Al-quran dan Hadist. Sementara di Negara Indonesia pernikahan telah diatur dalam Hukum Nasional yang mengatur dalam bidang perkawinan (Siregar & Mardiah, 2. Menurut istilah hukum Islam perkawinan menurut syara yaitu akad yang ditetapkan syara untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki (Daulay, 2. Abu Yahya Zakaria Al- Anshary mendefenisikan nikah menurut istilah syara ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengan nikah. Nikah disyariatkan oleh agama sejalan dengan hikmah manusia diciptakan oleh Allah yang memakmurkan dunia dengan jalan terpeliharanya perkembangbiakan umat manusia (Prasenja, 2. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah untuk mengikuti ajaran yang dianjurkan oleh Rasulullah dan agama dalam hal mendirikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan, yaitu kasih sayang antara keanggotaan keluarga (Sitepu 114 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index et al. , 2. Keluarga merupakan tempat pertama anak mendapatkan Keluarga adalah sekolah tempat putra-putri bangsa belajar. Orangtua Alquran. Seorang anak tidak akan memberikan perhatian dan cintanya kepada Al- QurAoan, selama tidak ada contoh dari keluarganya yang terdiri dari kedua orangtua dan saudara-saudaranya. Sebagaimana yang terdapat dalam surah anNur ayat 32 : e a e a c a e a a a a a e a e a ca e e a a a e a a e a e c a e a e a eaa aae a c AEN aOA AcEE aO a aE eOIA a AOI aEO EOIO aIIEI OEA aE aOI aII a aEI Oa IOaiEI aI OEOIO AC O aI aNI cEE aII AA Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas . emberian-Ny. lagi Maha Mengetahui. Hukum adat adalah hukum pertama yang digunakan di Indonesia sebelum masuknya islam. Hukum adat tercipta dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat pada saat itu, sehingga dilaksanakan secara turun temurun dan dibudayakan oleh masyarakat Indonesia (Siregar, 2. Hukum adat digunakan sebagai patokan atau hukum menyelesaikan suatu perkara atau masalah yang terjadi pada masyarakat pada saat itu. Setelah Islam masuk ke Indonesia maka hukum Islam diikuti dan dilaksanakan masyarakat yang beragama Islam. Sehingga hukum adat dan hukum Islam dijadikan satu sebagai suatu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada di Indonesia. Pada dasarnya hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis namun digunakan oleh masyarakat sebagai suatu hukum yang harus dilaksanakan atau digunakan (Gegana & Zaelani, 2. Tujuan dari hukum adat itu sendiri adalah untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera. Sedangkan hukum Islam itu sendiri bertujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah dan menjauhi larangannya. Seperti pelaksanaan tradisi adat yang dilakukan oleh suku batak di kelurahan bunga bondar kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan. Dalam 115 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Tradisi Mangolat Dalam Adat Perkawinan Masyarakat TapanuliA| Rahmat Ramdhani. Hosen. Puji Pratiwi. Sawaluddin Siregar dalam pernikahan ada acara tradisi mangolat didalam adat pernikahan yang didalamnya ada upah atau uang pangolat, tradisi mangolat ini sudah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyrakat tersebut. Mangolat ini dilaksanakan setelah mangandung dan makkobar yang artian acara mangolat dilaksanakan sebagai penutup dari pelaksanaan adat didalam pernikahan. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Bunga Bondar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian Mengenai pelaksanaan Tradisi Mangolat Dalam Adat Pernikahan di Kelurahan Bunga Bondar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Di Tinjau Dari Hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris Pendekatan yuridis empiris sosiologis yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum . ukum tidak tertuli. , dimaksud untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data dari data Sekunder adalah berupa buku-buku dan sumber data primer adalah wawancara terhadap tokoh-tokoh penting yang ada dimasyarakat, seperti ketua adat dan alim-ulama atau tokoh agama didalam masyarakat. Pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pembahasan dan Hasil Penelitian Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu AuhukumAy dan AuadatAy yang seluruhnya berasal dari bahasa arab. Hukum dari kata AuhukmAy yang artinya perintah. Sedangkan adat dari kata AuadahAyyang berarti kebiasaan atau sesuatu yang diulang-ulang (Ramadhan Siddik, 2. Jadi dapat disimpulkan bahwa istilah hukum dan adat telah disatukan kedalam bahasa Indonesia dan semua daerah di Indonesia mengenalnya meskipun dengan bahasa yang berbeda-beda tetapi memiliki satu makna. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat popular dengan istilah hukum tidak tertulis yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. 116 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Setelah Islam masuk ke Indonesia maka hukum Islam diikuti dan dilaksanakan masyarakat yang beragama Islam. Sehingga hukum adat dan hukum Islam dijadikan satu sebagai suatu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada diPada dasarnya hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis namun digunakan oleh masyarakat sebagai suatu hukum yang harus dilaksanakan atau digunakan (Arbanur Rasyid, 2. Tujuan dari hukum adat itu sendiri adalah untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera. Sedangkan hukum Islam itu sendiri bertujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah dan menjauhi larangannya Indonesia. Terdapat empat corak umum hukum adat di Indonesia yang hendak dipandang sebagai suatu kesatuan, corak-corak tersebut terdiri dari: Religio-Magis. Adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berfikir seperti prelogika, animismi. Dengan kata lain, merupakan kesatuan dunia lahir dan dunia qhaib yang mana terdapat hubungan nenek moyang dan mahluk-mahluk halus lainnya. Komunikal atau kemasyarakatan Sifat yang mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri, artinya bahwa kehidupan manusia Inidvidu satu dengan lainnya tidak dapat hidup sendiri manusia selalu hidup dengan masyarakat. Kontan. Biasanya pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban suatu transaksi pada masyarakat Indonesia terjadi dengan cara tunai, yaitu prestasi dan kontra prestasi dilakukan sekaligus bersama-sama pada satu waktu. Konkrit. Pada umumnya masyarakat Indonesia apabila mengadakan suatu perbuatan hukum selalu bersifat konkrit . seperti dalam perjanjian jual Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, karena istilah ini ditemukan dalam khazanah Islamdan al-fiqih al-islami. Syariat adalah ketentuan Allah yang di isaratkan kepada ummatnya. Ketentuannya meliputi akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan 117 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Tradisi Mangolat Dalam Adat Perkawinan Masyarakat TapanuliA| Rahmat Ramdhani. Hosen. Puji Pratiwi. Sawaluddin Siregar yang dianjurkan oleh Allah untuk ummatnya dan dibawakan oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan atau akidah maupun hukum-hukum yang berhubungan amaliah atau perbuatan yang dilakukan oleh ummat muslim semuanya. Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, karena istilah ini ditemukan dalam khazanah Islamdan al-fiqih al-islami. Syariat adalah ketentuan Allah yang di isaratkan kepada ummat muslim. Ketentuannya meliputi akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang dianjurkan oleh Allah untuk ummatnya dan dibawakan oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan atau akidah maupun hukum-hukum yang berhubungan amaliah atau perbuatan yang dilakukan oleh ummat muslim semuanya. Di dalam hukum Islam itu sendiri terdapat suatu hukum yang membahas suatu adat atau tradisi yang disebut dengan Urf. Yang dimaksud dengan urf adalah berbagai tradisi yang sudah menjadi kebiasaan maysrakat, baik berupa perbuatan maupun perkataan (Suryani & Triganda Sayuti, 2. Dilihat dari segi objek atau bentuknya. Urf dibedakan kepada alAourf alAolafzhi dan alAourf alAoamali. AlAourf alAolafzhiadalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan lafaz atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. alAourf alAoamaliadalah kebiasaan yang berupa perbuatan biasa atau muamalah keperdataan yang sudah dikenal dalam masyarakat. Dari segi ruang lingkup keberlakuannya urf dapat dibedakan kepada alAourf alAoam, alAourf al khash, alAourf al syar. alAourf alAoam adalah yang berlaku pada semua tempat, masa dan alAourf al khash adalah urf yang hanya berlaku atau hanya dikenal ditempat saja, sedangkan ditempat lain tidak berlaku. alAourf al syarilafaz-lafaz yang digunakan syara yang menggunakan makna khusus (Journal et al. , 2. Dilihat dari segi kehabsahannya urf dibedakan kepada alAoshahih dan alAofasid. Urf alAoshahih adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan Al-quran dan al-sunnah, tidak menghalalkan yang haram tidak menggugurkan kewajiban, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan tidak pula mendatangkan mudarat kepada masyarakat. AlAourf alAofasid adalah adat 118 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan syara. Dilihat dari segi tradisinya urf terbagi menjadi 2 yaitu : Urf perkataan yaitu kebiasaan pengguna yang mempunyai implikasi hukum yang telah disepakati oleh masyarakat. Urf perbuatan yaitu berupa tindakan atau perbuatan yang telah menjadi suatu kesepakatan msyarakat. Dilihat dari segi hukumnya urf terbagi menjadi 2 yaitu: Urf Shahi yaitu tradisi masyarakat yang tidak menghalalkan yang haram atau Urf Fasid kebiasaa-kebiasaan perbuatan-perbuatan yang haram atau sebaliknya. Secara etimologi, kawin atau nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan menjodohkan, atau bersenggama . Dalam memaknai hakikat nikah, ada ulama yang menyatakan bahwa pengertian hakiki dari nikah adalah bersenggama . Sedang pengertian nikah sebagai akad, merupakan pengertian yang bersipat majazy. Nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin (Hasiah, 2023. Dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri. Nikah adalah merupakan sebuah keindahan, sebagaimana di ilustrasikan Allah SWT dalam al-Quran pada surah ar-Rum ayat 21 yang berbunyi sebagai a ae a a a a a aa a e a a a ca U e a a a U e a a aea U ca AaOIa eI O aN I EC EE eI aI eI IA aE eI aO aE eEI eO aE eO aN aOE aOIE eI acI aO acO a aI aI aA eO aEE E O aEC eOIA a ca a a AacOAE a eOIA Artinya: Di antara tanda-tanda . -Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari . dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berpikir. 119 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Tradisi Mangolat Dalam Adat Perkawinan Masyarakat TapanuliA| Rahmat Ramdhani. Hosen. Puji Pratiwi. Sawaluddin Siregar Dasar hukum nikah . , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya yang menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antar jasmani, dan hak serta kewajiban yang berhubungan dengan akibat perkawinan tersebut (Hasiah, 2023. Yang mana hukum nikah ini akan menjadi pedoman atau jalan bagi ummat manusia yang ingin melangsungkan hidup atau Agar ummat muslim dalam menjalankan rumah tangga sesuai dengan syariat dan hukum yang sudah dianjurkan. Berbagai macam adat dan budaya dalam adat pernikahan di Indonesia. Suku-suku yang memiliki keunikan dalam melaksanakan adat dan budaya itu Adat istiadat dan tradisi masyarakat merupakan ciri khas ataupun identisas bangsa dalam mengenalkan ke Negara lain. Pernikahan memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Berbagai macam upacara diadakan dan disinilah adat istiadat memperlihatkan pengarunya. Selain itu acara pernikahan merupakan rangkaian acara dan upacara (Siregar & Mardiah. Masing-masing acara dan upacara tersebut memilki makna yang sangat penting, karena mengandung falsafah, harapan, dan niat yang tersirat dalam hal Acara pernikahan mengandung banyak makna dan falsafah yang merupakan bagian dari falsafah kehidupan manusia keseluruhan, pelaksanaanya pun dirancang lebih rumit dan teliti, dengan melibatkan banyak orang yang berbeda-beda dan acara yang berbeda-beda. Acara pernikahan dapat digolongkan dalam dua kategori: Pernikahan tradisional. Adalah acara pernikahan yang memasukkan unsurunsue Pernikahan internasional. Adalah acara pernikahan yang menganut cara-cara yang biasa dilaksanakan secara umum dari berbagai bangsa. Dalam melaksanakan tradisi adat didalam pernikahan setiap bangsa, bukan hanya memilki banyak macam-macam tradisi adat yang berbeda-beda. Tetapi juga memilki kesamaan, baik itu dalam melaksankannya, atau dalam pengertiannya bagi masyarakat. Pelaksanaan tradisi dan adat diberbagai acara melaksanakannya (Hidayat, 2. Seperti halnya yang terjadi dilapangan yang 120 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index diteliti oleh peneliti, pelaksanaan adat pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Bunga Bondar Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Masyarakat yang berada di kelurahan bunga bondar memilki penduduk yang mayoritasnya beragama Islam dan sebagian lagi beragama Kristen Dalam pelaksanaan tradisi adat didalam pernikahan memiliki suatu tradisi yaitu mangolat didalam pernikahan (Prasenja, 2. Pengertian mangolat secara bahasa yaitu menahan yang artinya mencegah atau memberhentikan, secara terminology mangolat yaitu perpisahan antara anak namboru dengan boru tulang yang di desa atau kelurahan tersebut dikarenakan boru tulang sudah lebih dulu menikah dibandingkan anak namboru yang dikira akan menjadi jodohnya atau istri. Acara mangolat boru ini dilaksanakan setelah upacara pabuat boru maka saat itu juga keberangkatannya diramaikan oleh gondang . lat musik suku bata. mengikuti keberangkatan pengantin sampai kebatas kampungahan. Tradisi mangolat didalam adat pernikahan telah dilakukan secara turuntemurun oleh masyarakat setempat. Tradisi mangolat dilaksanakan setelah semua acara didalam pernikahan selesai, yang artian acara manglat didalam adat dilaksanakan ketika kedua pengantin hendak pergi. Dalam tradisi mangolat ini dilaksanakan oleh anak namboru dari mempelai perempuan. Sebelum kepergian dari kedua pengantin anak namboru akan menghambat kedua mempelai didepan rumah mempelai perempuan atau yang biasa disebut boru tulang. Disinilah anak namboru dari pengantin perempuan akan meminta uang upah atau uang pangolat kepada pengantin laki-laki (Suryani & Triganda Sayuti, 2. Uang pangolat . secara bahasa adalah, uang pengganti. Sedangkan menurut istilah uang Pangolat, yaitu Uang yang di berikan oleh mempelai laki laki kepada anak namboru dari mempelai perempuan, sebagai tanda terima kasih terhadap anak namboru dari mempelai perempuan. Hal ini dilakukan atas jasa dari anak namboru dari mempelai perempuan, karena telah menjaga dan merawat boru tulang selama masa remaja. Kedua mempelai akan dibolehkan lewat apabila mempelai laki-laki memberikan uang pangolat kepada anak namboru dari pengantin perempuan. 121 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Tradisi Mangolat Dalam Adat Perkawinan Masyarakat TapanuliA| Rahmat Ramdhani. Hosen. Puji Pratiwi. Sawaluddin Siregar Pelaksanaan tradisi mangolat didalam adat pernikahan yang dilaksanakan masyarakat itu terkadang mamakan waktu yang cukup lama, seperti pelaksaannya yang kurang tepat. Karena terkadang pengantin yang keluar dari rumah sudah mendekati azan maghrib, pelaksanaan tradisi mangolat terkadang memakan waktu yang cukup lama, karena anak namboru yang menahan kedua mempelai untuk meminta uang upah atau uang pangolat kepada pengantin lakilaki sehingga memperlambat kepergian kedua pengantin. Wawancara yang dilakukan peneliti terhadap tradisi mangolat adalah hal yang wajib dilaksanakan dalam melaksanakan suatu adat dipernikahan di masyarakat tersebut. Selain itu tradisi mangolat sudah dilaksanakan oleh masyarakat sejak lama. Menurut hukum Islama tradisi adat bisa dilaksanakan Apabila tradisi adat tidak melanggar dari ajaran syariat Islam. A IEI EAmaka adat istiadat yang ada dimanapun didunia selama itu tidak bertentangan dengan agama Islam secara teologi, maka dia bisa dijadikan tradisi dalam Islam. Adat yang dapat dijadikan hukum ialah adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan syara' . ukum Isla. Sebab dilaksanakannya tradisi mangolat dalam adat pernikahan didalam tradisi adat batak adalah suatu kebiasaan yang belum tentu bisa menjadi hukum, akan tetapi semua adat bisa menjadi hukum. A IEI EAmaka adat istiadat yang ada dimanapun didunia selama itu tidak bertentangan dengan agama Islam secara teologi, maka dia bisa dijadikan tradisi dalam Islam. Jadi pada dasarnya tradisi mangolat dalam pernikahan bisa saja dilaksanakan apabila tidak menghalangi atau tidak melanggar dari syriat Islam itu, sehingga masyarakat yang beragama Islam dapat melaksanakan tradisi adat tersebut. Kesimpulan Menurut hukum Islam tradisi mangolat dalam adat pernikahan di Kelurahan Bunga Bondar dilakukan oleh masyrakat dilaksanakan apabila tradisi adat tersebut tidak menyeleweng dari ajaran syariat Islam dan selama pelaksanaannya tidak melanggar dari hukum Islam. AIEI EA adalah adat istiadat yang dilaksanakan yang ada dimanapun didunia selama itu tidak bertentangan dengan agama Islam secara teologi, maka bisa dijadikan 122 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index tradisi dalam Islam. tradisi adat mangolat yang dilaksanakan oleh masyarakat di kelurahan Bunga Bondar telah disepakati oleh masyarakat, selain itu bagi masyarat itu sendiri diadakannya mangolat sebagai suatu acara perpisahan antara boru tulang dengan anak namboru yang dikampung tersebut. Mengenai uang yang diberikan mempelai laki-laki kepada anak namboru tidak menjadikan dasar hukumnya haram dikarenakan tidak ada iqrar dari kedua pihak, bagi masyarakat itu sendiri uang pangolat merupakan sebuah hadiah atau upah dalam perizinan mempelai laki-laki dalam menjaga boru tulang dan sebagai hiburan dari penutup acara didalam pernikahan. Referensi