REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum p-ISSN 2541-4984 | e-ISSN 2541-5417 Volume 3 Nomor 1. Oktober 2018. Halaman 81-96 DOI: https://doi. org/10. 24246/jrh. Open access at: http://ejournal. edu/refleksihukum Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semaran. Willy Putra dan Haryati Widjaja Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Korespondensi: haryatiwijaya16@gmail. Abstrak Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah dalam memberikan kredit, maka akan berdampak pada kesejahteraan Oleh karena itu, bank harus selalu waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C, namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan. Kata Kunci: Prinsip. Kehati-hatian. Bank. BRI. Abstract The implementation of prudential principle in credit is the most important thing to do since bank is one of the influencing factors in IndonesiaAos economic wheel motion. Interest of credit is the biggest income, pointing out that giving credit increasingly will influence positively the IndonesiaAos economic wheel motion to create a society welfare as stated in Paragraph four of Preamble of the Indonesian Constitution. A wrong process in granting credit will affect the society In hence, bank should be more careful when it gives credit and it is strongly recommended to use 4P and 5C principle. Unfortunately, there are so many banks which do not implement the prudential principle perfectly yet in practice. For instance, a case of BRI branch Semarang that happened awhile ago because BRI did not check the collateral objects. Keywords: Principle. Prudential. Bank. BRI. REFLEKSI HUKUM PENDAHULUAN Setiap Negara yang dibentuk dan didirikan pasti mempunyai tujuan, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut dengan UUD NRI tahun 1. alinea keempat yang AuKemudian membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ay1 Salah satu tujuan NKRI yang terdapat dalam alinea keempat tersebut umum yang mana salah satu cara umum ialah melalui pembangunan di bidang perekonomian. Bahwa dalam Perbankan Indonesia mempunyai fungsi penting dalam pembangunan ekonomi. Selain fungsi utamanya sebagai intermediary, yang mempertemukan pemilik dana . urplus of fun. dengan pengguna dana . ack of fun. , perbankan mempunyai peran strategis dalam mendorong perekonomian Indonesia, yaitu sebagai agent of development, agent of services [Vol. No. 1, 2. dan agent of trust. 2 Karena memiliki fungsi yang penting itulah maka lembaga perbankan merupakan salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi nasional. Kegiatan perbankan seperti pemberian kredit di Indonesia merupakan salah satu kegiatan yang utama sehingga pendapatan dari kredit berupa bunga merupakan pendapatan yang paling besar dibandingkan dengan pendapatan dari jasa-jasa diluar bunga kredit yang biasa disebut fee based penyaluran kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap. 3 Berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . elanjutnya Perbanka. Kredit memiliki pengertian sebagai berikut: AuPenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah pemberian bunga. Ay Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani. AoTelaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Aktivitas Perbankan IndonesiaAo . 2 De Laga Lata 75, 90. Nurwahjuni dan Abd Shomat. AoFour Eyes Principles dalam Pengelolaan Risiko Kredit Pada BankAo . 31 Jurnal Yuridika 273, 275. Pasal 10 ayat 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT Mengingat bahwa pemberian kredit merupakan kegiatan yang utama dari perbankan yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling besar dibandingkan dengan jasa-jasa di luar bunga kredit, maka sebelum memberikan kredit kepada nasabah atau debitur atau pemohon kredit, pihak bank/ kreditur perlu melakukan analisa terlebih dahulu. Bentuk analisa yang dilakukan oleh bank terkait dengan menggunakan formula 4P dan 5C. Apabila nasabah atau debitur atau pemohon kredit telah memenuhi 4P dan 5C tersebut barulah dapat dikatakan layak untuk dikabulkan permohonan fasilitas kreditnya. Namun dalam prakteknya, banyak dijumpai bankbank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian ditentukan bahwa sebelum fasilitas kredit diberikan kepada debitur, bank harus melakukan analisa terhadap calon debitur dengan menggunakan formula 4P dan 5C terlebih dahulu. Salah satu kasus bank yang lalai dalam kehati-hatian adalah kasus Bank BRI cabang Semarang. Kasus ini bermula dari Teguh yang mempunyai rencana untuk mengajukan kredit dengan menggunakan KTP Palsu dan Jaminan Palsu, kemudian Teguh menyuruh Muhhamad Romadhon alias Denny Yusmana untuk melakukan pengajuan kredit di Bank BRI Cabang Semarang Barat sebesar 40 . mpat pulu. juta Rupiah dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 02456 . elanjutnya disebut dengan SHM 02. yang dibantu dengan Mundhi Mahardini alias Kistina Arumsari yang mengaku sebagai istri sah dari Denny Yusmana. Kemudian setelah Pihak Bank bertanya kepada Muhhamad Romadhon alias Denny Yusmana mengenai usaha yang dijalankan. Muhhamad Romadhon alias Denny Yusmana mengatakan menjalankan usaha percetakan undangan, dan tanpa melakukan pengecekan terhadap objek jaminan Pihak BRI Semarang melakukan pencairan Kredit pada tanggal 19 Desember 2016. Berdasarkan uraian kasus dan latar belakang tersebut di atas, penulis merasa tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di bank yang kemudian penulis juga akan melakukan perbandingan pemberian kredit dengan beberapa bank lain yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang Bahan digunakan oleh penulis adalah bahan hukum primer dan bahan Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan, yang dikumpulkan dengan Muhamad Romadhon alias Denny Yusmana. Nomor 318/Pid. B/2017. Pengadilan Negeri Semarang, 13 Juni 2017. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum dan Empiris (Pustaka Pelajar 2. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenamedia Group 2. REFLEKSI HUKUM membaca, mempelajari, serta mengidentifikasi, dan mengklasifikasi bahan tersebut hingga diperoleh bahan yang relevan dengan permasalahan yang Penelitian menggunakan pendekatan kasus . ase PEMBAHASAN Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit Sebelum prinsip kehati-hatian, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kredit itu sendiri. Istilah kredit disebutkan pada pasal 1 angka 11 UU Perbankan. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dari pengertian tersebut, dapat terlihat ada beberapa unsur mengenai kredit, antara lain:9 Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberian kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi [Vol. No. 1, 2. yang akan diterimanya pada masa yang akan datang. Degree of Risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian Semakin lama kredit diberikan berarti semakin tinggi pula tingkat Prestasi atau obyek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk barang atau Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit dalam bentuk uanglah yang lazim dalam praktek perkreditan. Unsur terpenting dalam suatu pemberian kredit adalah kepercayaan. Untuk memperoleh kepercayaan haruslah sampai pada suatu keyakinan sejauh mana konsep penilaian kredit dapat terpenuhi dengan baik. Menurut Halle, jika seorang bankir memberikan pinjaman kepada perorangan tersebut membutuhkan penilaian dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan risiko yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan, untuk itu analisis kredit amat penting, karena berguna untuk:10 Menentukan risiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha. Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia (PT Gramedia Pustaka Utama 2. Thomas Suyatno. Et al. Dasar-dasar Perkreditan (PT Gramedia Pustaka Utama 2. Halle. Credit Analys A Complete Guide (Jhon Wiley and Sons Inc. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT Mengantisipasi pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan melalui analisis cashflow usaha debitur. Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha debitur. Mengetahui kemauan debitur untuk melunasi Oleh karena sangat pentingnya suatu analisis terhadap pemberian kredit maka terdapat suatu prinsip yang digunakan untuk analisis kredit yaitu prinsip kehati-hatian, prinsip kehatihatian adalah satu prinsip yang menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan dan norma Prinsip kehati-hatian terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat . UU Perbankan. Sebelum bank memberikan kredit, bank harus melakukan penelitian dan penilaian terlebih dahulu terhadap calon nasabah atau debitur. Dalam melakukan penelitian terhadap calon nasabah, bank menerapkan 5C, yang terdiri dari: Character, berkaitan dengan sifat, watak, dan mora dari si pemohon Capacity, nasabah debitur untuk mengelola kegiatan usahanya dan mampu melihat prospektif masa depan. Capital, dalam hal ini bank harus terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap modal yang dimiliki oleh pemohon kredit. Collateral, jaminan untuk persetujuan pemberian kredit yang merupakan sarana pengaman . ack u. atas risiko yang mungkin terjadi atas wanprestasinya nasabah di kemudian hari. Condition of Economy, kondisi ekonomi secara umum dan kondisi sektor usaha pemohon kredit perlu memperoleh perhatian dari bank untuk memperkecil risiko yang mungkin terjadi yang diakibatkan oleh kondisi ekonomi tersebut. Penilaian terhadap collateral dapat ditinjau dari 2 . segi, yaitu: Segi ekonomis, yaitu mengenai nilai ekonomis dari benda yang diagunkan. Segi yuridis, yaitu menilai apakah aset atau benda yang dijadikan agunan memenuhi syarat-syarat Selain 5C, ada juga formula 4P yang digunakan dalam sebelum dilakukan pemberian kredit kepada nasabah, formula 4P tersebut terdiri dari: Purpose, penilaian mengenai sasaran dan tujuan pemberian kredit. Payment, sumber dan jadwal waktu pembayaran kredit. Dutisa Monica Podung. AoKredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehatihatian Dalam PerbankanAo . 3 Lex Crimen 49, 50. Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Prenamedia Group 2. REFLEKSI HUKUM Purpose, penilaian mengenai sasaran dan tujuan pemberian kredit. Payment, sumber dan jadwal waktu pembayaran kredit. Protection, mengatasi risiko apabila usaha debitur gagal. Perspective, analisis kondisi perusahaan dan perspective mendatang. Prinsip Know Your Customer sebagai Pelaksanaan dari Prinsip Kehatihatian Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau termasuk pelaporan transaksi yang Nindyo Pramono mengatakan bahwa: Aukurang tepat jika prinsip yang lepas dari prinsip kehati-hatian karena prinsip (Know Your Customer Principl. merupakan pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian. Ay15 Prinsip Know Your Cusstomer telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pada tanggal 18 Juni 2001 BI telah mengeluarkan PBI No. 3/10/ PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle. yang mana telah diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003 penyempur-naan dengan adanya PBI No. 11/28/PBI/2009 yang telah diubah [Vol. No. 1, 2. PBI No. 14/27/PBI/2012 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. PBI pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan fasilitas dan produk perbankan. Hal yang harus diperhatikan adalah dengan digantinya istilah Know Your Customer Customer Due Dilligence (CDD) yang artinya adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah. Walk In Customer (WIC), atau 16 Selain istilah tersebut ada juga istilah Enhanced Due Diligence (EDD) yang artinya adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah. WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam Prinsip Mengenal Nasabah salah satunya terdiri prosedur manajemen Berdasarkan Pasal 1 ayat . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK. 03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Manajemen Risiko adalah serangkaian Warman Djohan. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan Dan Pengajuannya (PT. Mutiara Sumber Widya 2. Asep Rozali. AoPrinsip Mengenal Nasabah (Know Your Custome. Dalam Praktik PerbankanAo . 24 Jurnal Wawasan Hukum 304, 307. Ibid. , 30. Pasal 1 ayat 7 PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. Vide Pasal 1 ayat 8 PBI No. 14/27/PBI/2012. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Prosedur manajemen risiko diatur dalam PBI No. 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang terdiri dari: Risiko kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban melunasi kredit pada Risiko pasar, risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban di luar pergerakan harga pasar. Risiko likuiditas. Risiko akibat Bank memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid Risiko operasional. Risiko akibat tidak berfungsinya proses internal, sistem, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ketidaktepatan dalam pengambilan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko kepatuhan, risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau perundang-undangan dan ketentuan. Risiko reputasi, risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Dalam Prinsip KYC bank memiliki kewajiban pokok yaitu: Menetapkan kebijakan penerimaan Menetapkan prosedur dalam mengidentifikasi Menetapkan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah. Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Nasabah sendiri dibagi ke dalam 4 golongan yang memiliki keperluan dokumennya masing-masing: Nasabah perorangan Dokumen yang diperlukan meliputi: identitas nasabah . ama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, mengenai pekerjaan, specimen tanda tangan dan keterangan sumber Pasal 1 ayat 3 POJK No. 18/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Risiko I: Mengindentifikasi Risiko Pasar. Operasional, dan Kredit Bank (Gramedia Pustakan Utama 2. SumarAoin. Konsep Kelembagaan Perbankan Syariah,(Graha Ilmu 2. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. Vide Pasal 1 ayat . POJK No. 18/POJK. 03/2016. REFLEKSI HUKUM dana dan penggunaan dana. Nasabah Perusahaan Dokumen yang dibutuhkan adalah akta pendirian/anggaran dasar, izin perusahaan, dokumen identitas pengurus yang mewakili perusahaan, nama, specimen tanda tangan, dengan bank. NPWP. Keterangan sumber dana dan tujuannya. Nasabah Kelembagaan Merupakan lembaga pemerintah, perwakilan asing yang dibutuhkan hanya nama, specimen tanda tangan, surat penunjukan bagi yang berwenang mewakili. Nasabah Bank Yang dibutuhkan akta pendirian/ anggaran dasar bank, izin usaha, nama, specimen tandatangan, surat kuasa melakukan hubungan usaha dengan bank. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan mengenai prinsip kehatihatian pemberian kredit, maka dalam kasus bank BRI Semarang, pihak bank tidak kehati-hatian dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari pihak bank yang tidak melakukan pengecekkan terhadap sertifikat tanah yang diagunkan pada saat pengajuan kredit dan kemudian berdasarkan sertipikat palsu yang dijaminkan pihak bank BRI mencairkan kredit yang diajukan oleh Muhhamad Romadhon alias Denny Yusmana. [Vol. No. 1, 2. Adapun prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum Menurut Kasmir:27 Pengajuan Berkas Pengajuan proposal kredit berisi antara lain, latar belakang, maksud dan tujuan, besarnya kredit dan jangka waktu, cara pengembalian kredit dan jaminan kredit. Lampiran proposalnya berupa, akta notaris, surat keterangan usaha. NPWP, neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir, bukti diri dari pimpinan perusahaan, foto copy sertipikat jaminan, foto copy ktp, dan surat nikah. Penyelidikan bekas pinjaman Tujuannya, apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai dengan persyaratan dan sudah benar atau belum Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya. Wawancara I Merupakan Penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung On The Spot Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Wawancara II Merupakan kegiatan perbaikan pada saat dilakukan on the spot di lapangan. Kasmir. Dasar-dasar Perbankan (PT RajaGrafindo Persada 2. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT Keputusan Kredit Keputusan kredit dalam hal ini kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka akan dipersiapkan administrasinya. Penandatangan akad kredit/ perjanjian lainnya Kegiatan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit. Realisasi Kredit Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang Penyaluran/penarikan Pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit. Proses pengajuan pada kredit yang diberikan oleh bank BCA28 adalah sebagai berikut: Nasabah mengajukan permohonan kredit ke bank BCA disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi: Nasabah perorangan: Identitas diri . pabila sudah menikah diminta buku nikah dan identitas pasanga. Kartu Keluarga . NPWP . Jaminan Nasabah Badan Hukum: Akta pendirian. SK pengesahan dari Menkumham. KTP Pengurus. NPWP badan hukum dan direksi yang mewakili pada saat tanda tangan. Laporan neraca keuangan. Tim analis kredit melakukan analisa Data debitur. Jaminan . engenai kepemilikkan, status hak atas tana. Taksiran jaminan yang diajukan sesuai dengan plafond kredit yang diajukan atau tidak. Apabila dinilai tidak berisiko, maka oleh tim analisa kredit akan memberikan memo kepada legal. Apabila legal telah mengecek kebenaran jaminan yang diberikan, dan kebenaran identitas debitur, maka akan dilakukan pengikatan jaminan dan pembuatan perjanjian kredit, antara debitur dengan bank selaku kreditur. Proses pengajuan kredit yang kedua adalah pada bank Bukopin yang dijelaskan sebagai berikut29 Analys Officer Sales (AOS) akan memasukan data identitas Debitor ke dalam Internal Control System Application System (ICS). Credit Investigator (CI) memeriksa Sistem Informasi Debitur (SID) BI, apabila memenuhi kualifikasi debitur maka akan diproses kepada laporan kepada Direktur Keuangan. Apabila setuju dengan laporan AOS memasukan data Debitur ke dalam Hasil wawancara dengan Clara selaku staff analis kredit BCA, dilakukan pada hari Rabu 27 Februari 2019. Pukul 10. 00 WIB. Bukopin. AoKetentuan Prosedur Kredit KomersialAo (SE No. 186/DIR/XII/2. REFLEKSI HUKUM CI akan melakukan pemeriksaan transaksi, pemeriksaan perusahaan dan individu, terutama terkait dengan plafon credit, penjaminan pendapat akan penilaian terhadap obyek yang dijaminkan. Legal akan membuat analisa hukum, analisa kontrak, dan batas maksimum pemberian kredit. Analys Officer (AO) akan melakukan evaluasi dan analisis kredit dari kelayakan pemohon. AO akan mengajukan proposal, perhitungan kebutuhan kredit, neraca keuangan dan kelayakan kredit. AO juga akan risiko kredit. Apabila dibutuhkan AO juga dapat melakukan validasi data yang diberikan oleh AOS. Divisi Pemenuhan dan Manajemen Risiko akan memberikan pendapat manajemen Risiko. AO akan membuat draft perjanjian kredit, apabila dapat diproses lebih lanjut maka akan di diskusikan dengan sekretaris bagian komite pemberian kredit, yang mana keputusan apakah kredit tersebut disetujui atau ditolak yang nantinya akan berbentuk Surat Penegasan Seputar Kredit (SPPK). AOS akan memberikan SPPK tersebut kepada debitor untuk di AOS dan Legal akan melakukan Pengikatan Kredit dengan Debitur. [Vol. No. 1, 2. Proses Pemberian Kredit akan dilakukan di Bagian Dukungan Kredit. Sedangkan kredit pada bank Panin30 akan dijelaskan sebagai berikut: pemohon mengajukan permohonan bank Panin kemudian setelah berkas diajukan tim AO akan melakukan proses review data, terkait dengan jaminan yang diagunkan, misalnya tanah, maka AO akan melakukan Selanjutnya akan dilakukan taksasi terhadap jaminan dan diperiksa oleh BI. Selanjutnya akan dilakukan taksasi terhadap jaminan dan diperiksa oleh BI. Setelah dilakukan pengecekkan dan semua data yang diberikan sudah tervalidasi, maka AO akan membuat memo rencana kredit yang berisi limit kredit yang diberikan kepada komite kredit. Apabila disetujui, maka akan dibuatkan offering letter, sedangkan apabila tidak disetujui komite kredit, maka akan dibuatkan surat penolakan terhadap fasilitas kredit yang dimohonkan. Setelah pemohon kredit setuju dengan nilai fasilitas kredit yang diberikan, maka selanjutnya akan dibuatkan instruksi pengikatan perjanjian kredit dan pengikatan Setelah adanya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, bagian hukum akan menerbitkan legal Paninbank. AoMateri Pelatihan Kredit Bank PaninAo (Paninbank 2. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT closing memo untuk selanjutnya diserahkan kepada bagian control Setelah closing memo pengecekkan dan apabila semua telah memenuhi standar akan diterbitkan memorandum penyediaan fasilitas. Berdasarkan data-data yang penulis dapatkan dari 3 . bank sebagai pembanding dalam proses penyaluran kredit, penulis berpandangan bahwa terhadap proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh BCA. BCA merupakan salah satu bank yang menerapkan KYC, karena terhadap data diri pemohon, dilakukan penilaian terhadap nasabah dan pengecekan terkait jaminan yang dijadikan sebagai agunan maupun data diri oleh tim analys kredit. Dalam hal pemohon adalah perseorangan, maka pengecekkan mulai dari kartu identitas. NPWP, spesimen tanda tangan yang diberikan dicocokan dengan tanda tangan di KTP, merupakan badan hukum, maka bank BCA akan melakukan pengecekkan terkait dengan jenis usaha, direktur dan memastikan bahwa pengurus yang bersangkutan masih berwenang pada saat penandatanganan perjanjian kredit pengecekan bank BCA akan meminta akta pendirian dan akta perubahan terakhir disertai dengan identitas pengurus perusahaan yang masih berwenang. NPWP Perusahaan. SIUP. TDP, atau yang sekarang telah diganti NIB. Kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatkannya legal memo kepada tim legal bahwa data diri serta jaminan yang diagunkan memang sudah sesuai datanya dan kemudian dari legal memo yang diterbitkan tim analys kredit, pihak legal dari bank BCA akan segera menindaklanjutinya dengan dibuatkan letter dan pembuatan perjanjian kredit. Sehingga untuk proses persetujuan kredit yang diberikan oleh BCA sangatlah tidak mudah karena melalui proses yang rumit dan sangat teliti. Sedangkan terhadap pemberian fasilitas kredit di bank Panin, juga sudah menerapkan prinsip KYC dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari adanya review data dan pengecekan agunan secara on the spot yang dilakukan oleh AO. Kemudian adanya proses BI Checking oleh tim informasi dan administrasi, yang kemudian apabila semuanya telah di approve, maka akan dilakukan pengecekkan antara agunan yang dijaminkan dengan fasilitas kredit yang diajukan. Proses persetujuan kredit fasilitas kredit pada bank Bukopin juga sudah menerapkan KYC, hal tersebut dapat dilihat dari proses kredit yang panjang dan cukup lama, yang dimulai dari AO memasukan data ke dalam ICS, yang kemudian akan diperiksa oleh (CI) dalam sistem informasi debitur BI setelah itu CI akan melakukan pemeriksaan transaksi, pemeriksaan perusahaan dan individu, terutama terkait dengan plafon kredit,penjaminan aset, dan akan memberikan pendapat akan penilaian terhadap obyek yang Keseluruhan hal tersebut jelas telah menunjukan bahwa memang adanya penerapan KYC, namun tidak REFLEKSI HUKUM hanya sampai disana karena bank Bukopin memerlukan waktu untuk meneliti lebih lanjut mengenai data identitas serta agunan yang dijaminkan yang nantinya legal akan membuat analisa hukum, analisa kontrak, dan batas maksimum pemberian kredit, kemudian AO akan melakukan evaluasi dan analisis kredit dari kelayakan pemohon akan memberikan analisis barulah AO akan membuat draft perjanjian kredit, apabila dapat diproses lebih lanjut maka akan di diskusikan pemberian kredit, yang mana nantinya akan menghasilkan keputusan apakah kredit tersebut disetujui atau ditolak yang nantinya akan berbentuk Surat Penegasan Seputar Kredit (SPPK) yang akan diberikan kepada Debitor untuk ditandatangani dan setelah itu baru akan dibuatkan Pengikatan Kredit. Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semaran. Bisnis perbankan merupakan bisnis yang penuh resiko, karena sebagian besar aktivitasnya mengandalkan dana titipan dari masyarakat, baik dalam Bank harus meyakinkan masyarakat jika dana yang dititipkannya aman dan dapat membawa keuntungan bagi masyarakat. 31 Oleh Sebagaimana sebelumnya mengenai peranan agunan [Vol. No. 1, 2. kepercayaan dari masyarakat, bank haruslah senantiasa berhati-hati. Prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit merupakan hal yang penting, karena apabila sebuah bank tidak dapat menerapkan prinsip kehatihatian dengan baik, maka akan masyarakat terhadap kinerja bank. Dalam UU Perbankan, lebih tepatnya di Pasal 2 dikatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Sehingga sudah seharusnya bank kehati-hatian. Salah satu bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam praktek dunia perbankan adalah dengan menerapkan prinsip KYC yang sekarang telah CDD. Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasannya UU Perbankan implementasi prinsip kehati-hatian diterjemahkan sebagai keyakinan bank berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan nasabah debitur untuk melunasi 32 Pasal 8 UU Perbankan menegaskan bahwa agunan merupakan salah satu unsur dalam pemberian Sehingga untuk meminimalkan risiko terjadinya kredit macet, pada umumnya bank menekankan terhadap ketersediaan jaminan baik jaminan pokok maupun jaminan dalam pemberian fasilitas kredit, maka terhadap agunan yang diberikan oleh Rio Andang Sanjaya. Paramita Prananingtyas. Siti Mahmudah. AoPrinsip Kehati-hatian Pada Pemberian Kredit oleh Pejabat Bank (Studi Kasus Pemberian Kredit Oleh PT. BNI Tbk Kepada PT. Guna Inti PermataAo . 5 Diponegoro Law Journal 5, 22. Lastuti Abubakar dan Tri Handayani. Op. Cit. , 76. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT debitur harus dilakukan pengecekkan guna mencegah terjadinya kredit macet dengan jaminan yang tidak pasti. Namun permasalahan timbul pada saat bank melakukan kesalahan umum. Kesalahan umum yang dimaksud antara lain: terlambat memberikan prosedurnya, terlalu cepat memutus, memutus karena tekanan, memutus tanpa data yang lengkap, jumlah putusan kurang, jumlah putusan nasabah, tidak memecahkan kesulitan Juga beberapa kesalahan yang justru dilakukan oleh nasabah sendiri seperti terlambat mengajukan kredit, terlalu yakin akan kemampuannya, kurang terbuka pada bank. Salah penggunaan kredit, kurang pengalaman penggunaan kredit, ketidak harmonisan pemilih dan masalah perburuhan. Kesalahan yang dilakukan oleh nasabah memang seharusnya tidak dapat ditolelir, mengingat apabila telah dilakukannya pemeriksaan secara detail dan sesuai dengan prosedur yang ada maka kelalaian dari nasabah dapat ditemukan lebih awal sehingga tidak dapat diterima proses pengajuan Dalam kasus yang terjadi pada pemberian kredit oleh BRI sebagaimana dijelaskan sebelumnya menunjukan bahwa adanya kelalaian yang terjadi dalam penerapan KYC yang merupakan bentuk pelaksanaan dari prinsip kehatihatian. Kelalaian terjadi ketika awal proses Pengajuan kredit untuk melakukan penerapan 5C, ketika penilaian terhadap Character yang mana KTP yang digunakan adalah KTP palsu. Hal ini memang merupakan hal yang sulit dibuktikan, seperti dalam kasus ini Pihak BRI telah melakukan prosedur pemberian kredit yang di dalam KTP yang dilampirkan pada saat pengajuan Beberapa hari kemudian pihak BRI datang untuk melakukan survey di alamat yang diberikan dan debitur mengaku memiliki usaha kelontong, cetak undangan, dan ternak ikan nila. Kelalaian BRI disini adalah ketika BRI melakukan survey apakah melihat ada toko kelontong, undangan dan ternak ikan nila, kemudian apakah BRI sempat identitas ke tetangga sekitar dan menurut pengakuan BRI pada saat pengajuan awal memang identitas yang muncul sesuai namun hanya bagian fotonya yang tidak nampak hal ini seharusnya sudah dapat dicurigai karena hal yang sulit untuk dipalsukan memang foto dari nasabah. Kemudian Collateral, yaitu SHM 02456. BRI sama sekali tidak jaminan yang dijaminkan tersebut pada saat pengajuan kredit di awal dengan Chairil M. Noor. Manajemen Kredit Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (Quantum Exprert 2. Ibid. Muhammad Romadhon als. Denni Yusmana bin Rozikan Nomor 318/Pid. B/2017/PN. SMG. Pengadilan Negeri Semarang, 13 Juni 2017. REFLEKSI HUKUM alasan tidak punya aplikasi sistem komputernya, padahal dapat dilakukan pengecekan melalui BPN namun hal ini pinjaman di bawah Rp. eratus juta Rupia. Sehingga jelas bahwa dalam kasus ini prinsip 5C dalam pemberian kredit hanya sebuah formalitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi yang mana seharusnya bank berhatihati dalam memberikan Pinjaman Sebelum memberikan fasilitas kredit BRI seharusnya melakukan pengecekan on the spot. On the spot haruslah meliputi kondisi kemampuan debitur, kegiatan usaha debitur, dan Tidak melakukannya berdasarkan foto lokasi yang diberikan melainkan melakukan secara cross check secara benar-benar mengenai data yang diajukan debitur sudah benar atau belum. Lebih lanjut apabila mengacu pada KYC yang telah disempurnakan dan diganti istilahnya menjadi CDD sebagai bentuk pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian memiliki salah satu prosedur yaitu prosedur manajemen Namun meskipun telah disempurnakan tetap saja kelalaian kerap Hal tersebut dapat dilihat dari kasus ini yang sama sekali tidak mencerminkan bahwa adanya manajemen risiko yang dilakukan, karena pemeriksaan nasabah tidak dilakukan secara mendalam hanya dilakukan pemeriksaan sekedarnya. Kemudian permasalahan berikutnya adalah dam36 [Vol. No. 1, 2. dari kelalaian tersebut. Dengan lalainya penerapan KYC dalam pemberian kredit maka tidak akan teridentifikasi apabila adanya supicious transaction, memang dalam kasus ini nominal yang ajukan hanya sebesar Rp. 000,- . mpat puluh juta Rupia. Namun hal terpenting yang perlu diingat adalah, dalam peraturan yang BI tidak sebutkan bahwa penerapan KYC dilakukan apabila kredit yang diajukan harus dengan batasan nominal tertentu. Bukan Bank mengabaikan untuk melakukan prinsip KYC dengan baik. Dengan lalainya bank tersebut dalam menerapkan prinsip KYC. Pasal 18 PBI No. 3/10/PBI/2001 menyebutkan bahwa bagi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dalam PBI tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan dan setinggitingginya Rp30 juta. Hanya sebatas sanksi administratif berupa denda. Seharusnya aturan ini dipertegas, misalnya memberikan sanksi berupa pemberhentian kerja terhadap jajaran Bank melaksanakan dengan baik prinsip KYC ini sehingga menimbulkan kerugian terhadap Bank, terutama dalam kasus ini adalah BRI, yang mana seharusnya lebih mendalam dalam melakukan KYC karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara lebih mendalam dalam melakukan KYC karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara Paundra Kartika MS. Budiharto. Hendro Saptono. AoDugaan Adanya Pelanggaran Prinsip kehatihatian dalam Penyaluran Kredit Fiktif (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313/K/Pid. Sus/2. Ao . 5 Diponegoro Law Journal 6, 10. PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT Memang dengan adanya sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 18 PBI No. 3/10/PBI/2001, sudah dapat dikatakan telah terakomodir namun diberikan sepertinya belum cukup, mengingat dalam perkembangannya telah diubah menjadi CDD, yang daripada proses KYC sebelumnya. Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Risiko I: Mengindentifikasi Risiko Pasar. Operasional, dan Kredit Bank (PT Gramedia Pustaka Utama PENUTUP Noor. Chairil M. Manajemen Kredit Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (Quantum Exprert 2. Bahwa berdasarkan uraian yang disimpulkan bahwa dalam prakteknya masih banyak bank yang belum kehati-hatian dalam penyaluran kredit dengan baik, hal tersebut terbukti melalui kasus BRI cabang Semarang. BRI telah lalai dalam menilai objek jaminan atau agunan yang diberikan oleh debitur sehingga Nomor 318/PN. SMG/2017. DAFTAR BACAAN Buku Djohan. Kredit Bank Alternatif Pembiayaan dan Pengajuannya (PT Mutiara Sumber Widya 2. Fajar. Yulianto Dualisme Penelitian Hukum dan Empiris (Pustaka Pelajar 2. Halle R. Credit Analys A Complete Guide (Jhon Wiley and Sons Inc 1. Hermansyah. Hukum Nasional Indonesia Group 2. Perbankan (Prenamedia Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan (PT Raja Grafindo Persada 2. Marzuki. Peter Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenamedia Group 2. SumarAoin. Konsep Perbankan Syariah Kelembagaan (Graha Ilmu Suyatno. Dasar-Dasar Perkreditan (PT Gramedia Pustaka Utama Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia (PT Gramedia Pustaka Utama 2. Artikel Jurnal Abubakar. , dan Tri H. AoTelaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Aktivitas Perbankan IndonesiaAo . 2 De Laga Lata. Nurwahjuni, dan Shomat. Abd. Four Eyes Principles dalam Pengelolaan dan Penerapan Prinsip Kehatihatian dalam PerbankanAo . 3 Jurnal Lex Crimen. Rozali. AoPrinsip Mengenal Nasabah (Know Your Custome. Dalam Praktik PerbankanAo . 24 Jurnal REFLEKSI HUKUM Wawasan Hukum. Sanjaya. Rio Andang Paramita P. Siti . AoPrinsip Kehati-hatian Pada Pemberian Kredit oleh Pejabat Bank (Studi Kasus Pemberian Kredit Oleh PT. BNI Tbk Kepada PT. Guna Inti Permat. Ao . 5 Diponegoro Law Journal. MS. Paundra Kartika B. Hendro S. AoDugaan Adanya Pelanggaran Prinsip kehati-hatian Penyaluran Kredit Fiktif (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313/K/Pid. Sus/ 2. Ao . 5 Diponegoro Law Journal. Podung. Dustica Monica. AoKredit Macet Risiko Kredit Pada Bank . 31 Jurnal Yuridika. Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 318/Pid. B/2017/PN. SMG. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Perbankan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001Tahun Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principl. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. [Vol. No. 1, 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Lain-lain Bukopin. AoKetentuan Prosedur Kredit KomersialAo (SE No. 186/DIR/XII/ Paninbank. AoMateri Pelatihan Kredit Bank PaninAo (Paninbank 2.