Studi Analisis Kualitatif Good Corporate Governance (GCG) dalam Pencegahan Fraud pada Lembaga Keuangan BPR (Studi kasus pada PT. BPR . Dionesius Anto Widiyatmoko Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Katolik Soegijapranata Email: antowidiyatmoko@gmail. ABSTRAK BPR rata-rata memiliki bentuk legal formal . entuk usah. perseroan terbatas (PT), dimana memiliki ciri khas yakni adanya pemisahan yang jelas dan tegas antara pemilik . dan pengelola/ manajemen . Pemisahan antara pemilik dan pengelola tersebut, dalam praktiknya kerap menimbulkan berbagai tantangan dan dinamika terutama dalam hal tata kelola yang baik . ood corporate governanc. , sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK. 03/2015 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat. Penelitian ini mengambil contoh kasus pada sebuah BPR, yang didalamnya terindikasi terjadi berbagai tindakan fraud dengan berbagai macam skema terhadap tata kelola yang dilakukan oleh manajemen (Direktur Utama dan Komisaris Utam. Dengan mengaplikasikan metode penelitian terapan . pplied researc. Peneliti akan menjabarkan secara sistematis bentuk kecurangan yang dilakukan manajemen dan kelemahan sistem pengendalian internal yang ada dalam menjalankan good corporate governance. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemilik . pada kegiatan operasional memang tidak diperkenankan. Namun demikian pemilik memiliki peran sentral dalam hal memberikan teladan . one at the to. , sekaligus berperan aktif dalam memantau kegiatan operasional perusahaan. Keberadaan dewan komisaris dan organ pendukungnya dapat dimanfaatkan oleh pemilik guna memantau kinerja direksi. Selain itu peran aktif dan pola pikir skeptis dari dewan komisaris juga diperlukan dalam rangka mewujudkan mekansime check and balance dalam tata kelola usaha yang baik di BPR. Kata kunci: tata kelola yang baik, teori agensi, fraud. PENDAHULUAN Latar Belakang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis industri keuangan bank yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha bagi Bank Perkreditan Rakyat. Landasan hukum BPR terdapat dalam Undang-Undang No 10/1998 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK. 03/2014 tanggal 18 November 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK. 03/2014 menyatakan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan utama BPR ditujukan untuk memberikan modal kerja bagi usaha-usaha kecil dan menengah di masyarakat, baik di daerah pedesaan maupun perkotaan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga yang mengemban amanat dari masyarakat . eposan dan penabun. , perlu untuk menjaga kepercayaan tersebut melalui pengelolaan yang baik dan benar yang terwujud dalam Good Corporate Governance (GCG). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK. 03/2015 Tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat diketahui bahwa Bank Perkreditan Rakyat wajib menerapkan prinsip-prinsip, yaitu: keterbukaan . , akuntabilitas . , independensi . , dan kewajaran . Setiap BPR diwajibkan untuk melaksanakan dan menjalankan kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Sistem tata kelola yang baik harus menyediakan perlindungan yang efektif bagi para pemegang saham dan kreditur, sehingga mereka yakin akan mendapatkan return atas investasi yang tepat. Sistem tata kelola yang baik juga membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor korporat yang efisien dan berkelanjutan (Gusnardi, 2. Namun kesadaran perusahaan-perusahaan publik di Indonesia akan Good Corporate Governance perusahaan masih tergolong rendah. Berdasarkan survei yang dilakukan Asian Corporate Governance Association (ACGA) tahun 2020 terhadap standar-standar GCG di negara Asia. Indonesia berada pada peringkat 12. Indonesia memiliki peringkat lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia lainnya seperti Australia . Hongkong . Singapura . Taiwan . dan Malaysia . Dengan kurangnya penerapan Good Corporate Governance maka akan sangat sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang semakin tinggi akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu perusahaan sehingga membuat manajemen dalam perusahaan harus meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaannya (ACGA, 2. Salah satu mekanisme yang bertujuan untuk meminimalkan terjadinya potensi fraud . , kelemahan legalitas, ketidaklengkapan administrasi yang mengarah pada pelaksanaan bank yang kurang hatiAehati adalah dengan adanya Satuan Pengawas Internal (SPI) di tiapAetiap BPR. SPI yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional bank yang sehat dan aman. SPI yang efektif juga dapat membantu pengurus bank dalam menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian (Gusnardi, 2. Secara umum bentuk penyelewengan keuangan yang terjadi dapat terjadi karena lemahnya mekanisme tatakelola internal dan eksternal. Padahal kombinasi keduanya sangat diperlukan untuk melindungi investor dan pemangku kepentingan lainnya dari penyalahgunaan dan mismanagement perusahaan. Fenomena risiko yang selalu menyertai setiap kegiatan bisnis mendorong adanya intervensi kebijakan, dalam bentuk peraturan dan perundangan yang selalu diperlukan untuk memastikan tatakelola perusahaan berfungsi secara efektif (Rezae. Pada bentuk usaha dengan struktur kepemilikan saham yang tersebar, pada umumnya kelompok pemegang saham minoritas mempunyai hak suara yang kecil untuk ikut menentukan pemilihan anggota dewan direksi dan komisaris yang mengurus perusahan. Manajemen dalam hal ini direksi mungkin saja bertindak untuk kepentingannya sendiri dan kemudian menimbulkan konflik keagenan diantara manajemen dan Keberadaan konflik tersebut akan menimbulkan beban bagi pemegang saham karena tindakan yang dilakukan oleh manajemen bukan untuk kepentingan pemegang Dalam perkembangannya, yang akhir-akhir ini sering terjadi pada industri BPR secara umum adalah tingginya statistik kasus penyaluran kredit sehingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disebabkan oleh 80% kasus tindak pidana perbankan yang terjadi dimana kecurangan . paling banyak terjadi di BPR. Jika dibandingkan dengan bank umum diantaranya 55% disebabkan oleh kredit, 21% disebabkan oleh rekayasa pencatatan, 15% disebabkan oleh penggelapan dana, 5% disebabkan oleh transfer dana sedangkan yang paling sedikit terjadi di pengadaan aset yaitu sebesar 4%. (Egita dan Siti Mahfiroh, 2018:. Dari uraian diatas, maka penelitian ini akan menganalisi korelasi penerapan tata kelola yang baik dengan potensi terjadinya fraud pada sebuah BPR, untuk kemudian dikaitkan dengan efektifiktas regulasi yang sudah ada terutama terkait regulasi tata kelola perusahaan yang baik. Dengan latar belakang tersebut, maka Penulis bermaksud melakukan penelitian AyStudi Analisis Kualitatif Good Corporate Governance (GCG) dalam Pencegahan Fraud pada Lembaga Keuangan BPR (Studi kasus pada PT. BPR Ay. Tinjauan Pustaka Teori Keagenan Teori agensi merupakan hubungan kontrak antara principal . emberi kontra. dan agen . enerima kontra. , dalam hal ini principal mengontrak agen untuk bekerja demi kepentingan dan tujuan yang diberikan dengan mengatasnamakan principal sehingga agen diberikan kewenangan dalam pembuatan keputusan (Surpiyono, 2018 dalam Wulandari. Sutandi: 2. Principal disebut pemegang saham dan agent disebut manajer perusahaan. Dalam teori ini juga memperlihatkan adanya pendelegasian dari principal kepada manajer perusahaan untuk menjalankan perusahaan (Kurniadi dan Wardoyo, 2. Good Corporate Governance (GCG) Kata governance diambil dari kata latin, yaitu gubernance yang artinya mengarahkan dan mengendalikan, dalam ilmu manajemen bisnis, kata tersebut diadaptasi menjadi corporate governance dan diartikan sebagai upaya mengarahkan . dan mengendalikan . kegiatan organisasi, termasuk perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2005:1 dalam Endang 2019:. Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah . alue adde. untuk semua stakeholder (Kaihatu, 2006:. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK. 03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Tata Kelola adalah tata BPR prinsip-prinsip . , akuntabilitas . , pertanggungjawaban . , independensi . , dan kewajaran . Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance . dalam Pedoman GCG Indonesia, prinsip Good Corporate Governance adalah: Transparansi (Transparenc. Prinsip transparansi dimaksudkan untuk menjaga objektivitas operasional perusahaan dan dapat memberikan informasi tepat waktu, akurat yang menyeluruh yang mencerminkan kondisi yang sebenarnya meliputi halAehal yang material dan relevan, dan mudah untuk diakses dan dipahami oleh kreditur, pemegang saham dan pihakAepihak berkepentingan. Responsibilitas (Responsibilit. Perusahaan perundang-undangan melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Independensi (Independenc. Prinsip independensi adalah untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Independensi berarti bebas dari segala pengaruh baik dari Intern perusahaan maupun ektern perusahaan, sehingga dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Perusahaan dituntut dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh kepentingan pemegang saham secara adil dan terbuka, termasuk kepada pemegang saham lainnya yang minoritas. Menurut Surya dan Yustiavandana dalam Mustofa . , penerapan prinsipprinsip GCG secara konkret memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut : Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholder terhadap perusahaan. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. Fraud Secara umum fraud diterjemahkan sebagai kecurangan. Namun pengertian fraud telah dikembangkan lebih lanjut sehingga cakupannya menjadi lebih luas. Menurut BlackAos Law Dictionary, fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan, dan mencakup semua cara yang tak terduga, penuh siasat, licik, tersembunyi dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu (Soepardi. 2007 dalam Anugerah 2014:. International Standards on Auditing (ISA) seksi 240 yang membahas tentang tanggung jawab auditor untuk mempertimbangan fraud, mendefinisikan fraud sebagai Autindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance, karyawan atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegalAy. Menurut Mark Simmons, . alam Koesmana dkk. 2007 dikutip darai Anugerah 2014. untuk dikatakan sebagai fraud harus dipenuhi 4 . kriteria yaitu: Tindakan dilakukan secara sengaja. Adanya korban yang menganggap . arena tidak tahu keadaan sebenarny. bahwa tindakan tersebut adalah wajar dan benar, pelaku dan korban dapat berupa individu, kelompok atau organisasi. Korban percaya dan bertindak atas dasar tindakan pelaku. Korban menderita rugi akibat tindakan pelaku. Association of Certified Fraud Examiners menyusun peta mengenai fraud di tempat kerja . ccupational frau. yang berbentuk pohon dengan cabang dan ranting atau dapat juga disebut juga peta kecurangan (Tuanakota. 2007 dalam Anugerah, 2014:. Peta kecurangan ini menggambarkan bagaimana pembagian fraud menurut jenis-jenisnya secara umum terbagi dalam tiga cabang utama yakni: Corruption . , yang terdiri dari empat ranting yaitu conflicts of interests . enturan kepentinga. , bribery . , illegal gratuities . emberian hadiah atau gatifikas. dan economic extration. Benturan kepentingan bisa terjadi dalam transaksi pembelian maupun penjualan, yang melakukan praktik AuKKNAy . emerintah dengan rekana. Asset Misappropriation . enyalahgunaan ase. , merupakan pencurian aset perusahaan, dengan melibatkan orang dalam seperti manajemen dan karyawan atau pihak ketiga lainnya, misalnya pencurian kas, persediaan dan pengeluaran yang bersifat fraud. Fraud penyalahgunaan aset akan menyebabkan laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan pedoman Prinsip Akuntansi Berlaku Umum, bahkan justru melibatkan penyesuaian-penyesuaian yang dibuat untuk menyembunyikan penyalahgunaan aset tersebt. Cabang ini terdiri dari 2 . ranting yaitu Cash dan Inventory dan All Others Assets. Fradulent Statement . aporan yang dimanipulas. yang meliputi fraudulent financial statements . raud laporan keuanga. dan non-fraudulent financial Fraud dalam laporan keuangan merupakan bentuk salah saji atau kelalaian yang disengaja atas jumlah atau pengungkapan yang menyesatkan pengguna laporan keuangan tersebut, seperti menyajikan aset atau pendapatan lebih tinggi dari yang sebenarnya . sset/revenue overstatemen. atau menyajikan . sset/revenue Fraud bentuk ini meliputi penyalahgunaan prinsip-prinsip Misappropriation . enyalahgunaan ase. dan fradulent statement . aporan yang perusahaan/organisasi swasta. Good corporate governance merupakan tatakelola perusahaan yang dapat diandalkan untuk mengurangi mencegah terjadinya dua jenis fraud tersebut. Metode Penelitian Jenis penelitin yng digunkn sesui dengn perumusn mslh dn tujun penelitin yng dirncng, yaitu menggunakan penelitian terapan . pplied researc. Penelitian terapan . pplied researc. adalah penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan terus menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan segera untuk keperluan tertentu (Sudiro, 2. Penelitian terapan lebih berfokus pada penyelesaian berbagai problem dalam kehidupan . konomi, sosial, buday. menggunakan teori yang sudah dikembangkan sebelumnya. Penelitian terapan akan bermuara pada terselesaikannya permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik individu maupun organisasi. Tedapat 3 jenis penelitian terapan yang jamak dikenal di Ketiga jenis penelitian terapan tersebut adalah: Evaluation research: fokus dari jenis penelitian ini adalah dihasilkannya sebuah menggunakan teori-teori ataupun metodologi yang sudah pernah dikembangkan sebelumnya terhadap suatu permasalahan dengan berdasar pada hasil evaluasi pada objek kajian. Research and development: penelitian tipe ini pada umumnya bertujuan untuk mengembangkan produk atau layanan jasa baru, dengan berdasar pada kebutuhan pasar yang diketahui melalui serangkaian proses riset pasar. Action research: jenis penelitian terapan ini diterapkan dalam praktik bisnis, ketika sebuah permasalahan dihadapi oleh organisasi dimana keputusan untuk mengambil langkah perbaikan langsung diterapkan untuk memperbaiki situasi. Terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk melaksanakan jenis-jenis penelitian tersebut yaitu survei, observasi, focus group discussion (FGD), wawancara, dan pelaporan data. Hasil Penelitian Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK. 03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola BPR, hasil akhir penilaian sendiri . elf assessmen. tentang Tata Kelola bagi BPR berupa Peringkat Komposit dengan rentang penilaian sebagai berikut: Tabel 4. 1 Hasil Penilaian Penerapan Tata Kelola Menurut OJK Nilai Komposit Peringkat Komposit 1,0 O Nilai Kmposit < 1,8 Sangat Baik 1,8 O Nilai Kmposit < 2,6 Baik 2,6 O Nilai Kmposit < 3,4 Cukup Baik 3,4 O Nilai Kmposit < 4,2 Kurang Baik 4,2 O Nilai Kmposit < 5,0 Tidak Baik Sumber: SEOJK Nomor 5/SEOJK. 03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola BPR Berdasarkan aturan diatas, tata kelola PT. BPR x dengan penilaian sendiri . elf assessmen. adalah sebagai berikut: Tabel 4. 2 Hasil Penilaian Penerapan Tata Kelola PT BPR x Tahun 2018 - 2020 Tahun Nilai Komposit 2,31 2,30 2,38 Peringkat Komposit Baik Baik Baik Sumber: Laporan Penerapan Tata Kelola PT BPR x, data diolah, 2022 Pada tataran praktik dan operasional, dugaan mekanisme penilaian sendiri atas penerapan GCG di PT. BPR x yang dilakukan oleh manajemen hanya sebatas pada pada kebutuhan untuk memenuhi ketentuan/ regulasi dari OJK saja. Beberapa aspek dalam 11 variabel penilaian GCG merupakan aspek-aspek yang bersifat kualitatif dan subjektif sesuai dengan AuseleraAy yang mengisi atau membuat. Hal inilah yang menjadi celah bagi manajemen PT. BPR x untuk menyiasati penerapan GCG yang baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sehingga mendapatkan skor yang relatif baik. Kasus-Kasus Kecurangan Pada PT BPR x Penggunaan Kas Teller Pengambilan uang kas harian diluar operasional BPR oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama yang di namakan kas bon. Penggunaan kas bon tersebut tidak tercatat secara sistem. Berdasarkan pemaparan kondisi diatas terhadap pengelolaan Kas di Teller, terdapat beberapa hal kelemahan GCG antara lain: Direktur Utama dan Komisaris Utama menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengambilan uang tunai di Teller sebagai Bon sementara . on jangka pendek dan bon jangka panjan. Bagian Kepala bagian Operasional tidak melakukan pemeriksaan kas tunai . ash opnam. secara berkala . etiap akhir har. dan bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) tidak melakukan pengecekan terhadap mutasi baik kas tunai maupun mutasi di rekening koran Antar Bank secara berkala . erbulan atau triwula. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan (YMFK), membiarkan praktek tidak sehat mengenai pengambilan kas di Teller untuk Bon yang dilakukan Direktur Utama dan Komisaris Utama. Penyimpangan Kredit Yang Diberikan Pemberian kredit kepada pihak terkait seperti Keluarga Komisaris Utama. Kepala Bagian Operasional dan karyawan yang bekerja di perusahaan milik Komisaris Utama, dimana dana tersebut dipergunakan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama. Penyimpangan Proses Dana Pihak Ketiga (Deposit. Pemegang Saham Pencairan deposito atas nama Pemegang Saham oleh Direktur Utama tanpa sepengetahuan pemilik deposito. Penyimpangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan dana Pensiun Karyawan Pengambilan DPLK Dana DPLK tidak dikembalikan oleh Direktur Utama kepada PT BPR x. Dana Pensiun 2 orang karyawan Direktur utama membuat perhitungan dana pensiun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpangan Gaji Pengurus dan Karyawan Direktur Utama melakukan perhitungan gaji yang lebih tinggi terhadap beberapa karyawan, sehingga terdapat selisih nilai gaji yang dikeluarkan dengan gaji yang dihitung oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Gaji yang dikeluarkan kas operasional diberikan kepada Direktur Utama, kemudian Direktur Utama memberikan uang tunai kepada bagian SDM sesuai dengan perhitungan SDM. Selisih tersebut terindikasi digunakan oleh Direktur Utama. Penyimpangan Biaya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terjadi pengambilan kas untuk biaya uang saku RUPS yang dikeluarkan setiap ada RUPS yang dicatat terpisah oleh Teller sebagai Bon. Pengambilan tersebut tidak tercatat dalam laporan harian Teller/voucher bukti kas keluar. Penyimpangan Biaya Sewa Kantor Kas PT BPR x Uang sewa yang keluar dari Teller untuk pembayaran sewa sesuai perjanjian tidak sepenuhnya diberikan kepada pemilik bangunan. berdasarkan pernyataan yang sudah ditandatangani oleh pengurus kantor kas yang mengetahui kejadian Penyimpangan ini dilakukan oleh Direktur Utama dengan melakukan markup atas biaya sewa kantor kas tersebut dari pembayaran yang seharusnya pada kontrak sewa. Penyimpangan Biaya Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan dan Pengurus Terdapat selisih perhitungan nilai atas biaya THR yang yang dihitung oleh BPR Pusat dan Cabang dengan biaya THR yang tercatat pada bukti kas keluar dan buku besar. Biaya THR yang tercatat pada buku besar dan telah dikeluarkan dengan nilai lebih tinggi dari nilai THR yang dihitung dan yang diberikan kepada karyawan. Penyimpangan Biaya Notaris Pembayaran atas jasa notaris yang dilakukan oleh Direktur Utama tidak sesuai dengan nominal yang telah dikeluarkan PT BPR x. Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Berdasarkan pembahasan kasus-kasus penyimpangan PT BPR x terdapat beberapa hal yang dapat ditemukan yaitu: Kesalahan Sumber Daya Manusia Pengambilan pengendalian internal. Pengambilan keputusan atas keseluruhan operasional diambil alih oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Tidak terlibatnya Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (Direktur YMFK) dalam pengendalian internal perusahaan. Pengabaian Aspek-Aspek Sistem Pengendalian Internal Lingkungan Pengendalian Komisaris Utama memiliki wewenang untuk memerintahkan Direktur Utama. Teler dan kepala Operasional untuk mengeluarkan Uang untuk kepentingan pribadi. Direktur Utama. Penilaian Risiko Hal ini tidak dilakukan oleh Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan untuk menilai Resiko yang terjadi atas praktek tidak sehat yang dilakukan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Prosedur Pengendalian Dimana semua Standard Operating Procedure (SOP) diabaikan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pengawasan. Informasi dan Komunikasi Komisaris Utama terlibat menjadi bagian dari dugaan kecurangan yang terjadi dan memanfaatkan jawabatannya untuk kepentingan pribadi. Satuan Pengendalian Internal (SPI) tidak mampu memberikan informasi kepada pihak lain diluar seperti Otaritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu anggota Dewan Komisaris. Direktur YMFK ataupun Pemgang Saham, sehingga dapat meminimalkan resiko dan praktek tidak sehat. Kolusi Kolusi dilakukan oleh pihak yang berkepentingan seperti oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama yang memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di PT. BPR x tidak dapat berjalan memadai sesuai prinsip-prinsip penerapan GCG. Rekomendasi Hasil Penelitian Beberapa saran yang dapat Peneliti ajukan yaitu: Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dibutuhkan anggota Pemegang Saham terutama Pemegang Saham Pengendali yang memahami Bisnis Perbankan terkhusus Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hal ini perlu ditambahkan point pada SE OJK No. 39/SEOJK. 03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali sehingga mampu memahami tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris. Hal ini menyebabkan Pemegang Saham memiliki awareness apabila terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris. Agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan melalui pemeriksaan rutin 1 tahun sekali, tidak hanya sekedar melakukan general audit, namun melihat potensi Ae potensi yang mengarah pada pelanggaran kewenangan dan fraud. Kode Etik Bank harus selalu di terapkan dalam operasional BPR baik Pengurus maupun Karyawan, dan dapat menjadi point dari pedoman GCG sehingga BPR memiliki standar yang baik dalam operasional : Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yangditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. Kepada Pihak PT BPR x Pemegang Saham dapat melakukan pemantauan Kinerja BPR melalui rapat dengan Direksi dan Komisaris per 3 bulan, sehingga hal Ae hal yang bersifat strategi, pengembangan dan pengawasan dapat menjadi perhatian bagi Pemegang Saham. Dewan Komisaris dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara Langsung dengan mendatangi kantor BPR dan berkoordinasi dengan PE Audit Internal, maupun tidak langsung melalui upload data Ae data dari BPR. Direksi selaku pengelola dan pihak yang mengurus jalannya operasional BPR sehari-hari, harus segera didorong untuk menerapkan proses bisnis yang transparan dalam operasional perusahaan, antara lain: tidak menggunakan banyak transaksi secara tunai dalam pembayaran kepada pembayaran penggajian karyawan dan pengurus perusahaan. Jika pembayaran tunai terpaksa dilakukan, maka dapat dicantumkan bukti pendukung yang cukup dan tepat. Cukup dapat diartikan bahwa bukti tersebut memiliki jumlah yang memadai untuk membuktikan kebenaran transaksi yang dilakukan. Tepat dapat diartikan bahwa bukti tersebut relevan dan dapat diandalkan dalam mengonfirmasi kebenaran transaksi yang terjadi untuk menghindari terjadinya fraud. Bilamana dirasakan perlu, maka perusahaan dapat meminta pihak independen . ntara lain: Kantor Akuntan Publi. untuk melakukan audit internal terhadap laporan keuangan dan kinerja perusahaan setiap Dalam Peraturan Perusahaan dapat dibuat ketentuan atau pasal yang melarang terjadinya hubungan khusus di semua jenjang dalam organisasi yang dapat mempengaruhi kinerja operasional perusahaan. Mengembangkan pelanggaran (Whistleblowing Syste. yang telah disediakan oleh Lembaga Keuangan Perbankan, yang dapat menjadi sarana pengaduan dari stakeholder bilamana terjadi hal yang menyimpang atau tidak biasa . di dalam perusahaan. Memberikan pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis, terutama terhadap bagian SPI dan manajemen risiko, dengan topik terkait fraud pada lembaga keuangan mikro. Proses Dewan Komisaris mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, independensi dan integritas, dan tidak semata-mata hanya untuk memenuhi ketentuan regulator apalagi didasarkan pada faktor pertemanan atau keluarga. Khusus untuk proses rekrutmen SDM untuk bagian Satuan Pengendalian Internal (SPI). Pihak SDM harus memperhatikan secara mendalam kapasitas dan kompetensi calon pelamar bagian SPI. Peran utama Audit Internal ataupun Satuan pengendalian Internal (SPI) adalah MAMPU mendeteksi kemungkinan kecurangan secara efektif, serta terpeliharanya pola pikir . skeptisisisme professional. Top Management disarankan memiliki awareness yang mumpuni, atas gaya hidup sehari-hari SDM yang berada didalam struktur organisasi Daftar Pustaka