Article Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi: Studi Kasus Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Yogyakarta Saifullah Rohman Pusat Riset Masyarakat dan Budaya. Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Jakarta. Indonesia. email : saifullah. rohman01@gmail. Abstract PERADABAN JOURNAL OF RELIGION AND SOCIETY Vol. Issue 1. January 2023 ISSN 2962-7958 Page : 59-84 http://jurnal. php/PJRS/article/ view/54 Copyright A The Author. 2023 Yogyakarta is known as the Aucity of toleranceAy slogan. However, there are still several incidents of intolerance, such as discrimination in the education sector, cases of houses of worship, and policies that are considered to be discriminatory towards minority groups. This research is qualitative research with a case study approach. Cases of disputes and attacks on places of worship in Yogyakarta are the object of research to see how diversity is managed and tolerance and intolerance are in Yogyakarta. Then, the management of religious space and community social cohesion in Kota Baru. Yogyakarta was seen as a positive model of tolerance. The results of this study show that . The quick response of the local government and the community to several incidents of intolerance was carried out so that conflicts would not escalate . Strengthening socio-religious relations is a major factor in managing diversity in Yogyakarta. Several religious building sites, such as churches and mosques in the Kota Baru area of Yogyakarta, are also important markers and reminders of the strength of tolerance in Yogyakarta. Keyword This work is licensed under a Creative Commons Attribution 0 International License Diversity, . tolerance, discrimination, houses of worship and social relations. Yogyakarta Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 Abstrak Dikenal sebagai kota toleran. Yogyakarta merupakan kota yang ramah terhadap keberagaman dan terbuka bagi seluruh kelompok atau golongan. Meskipun demikian, masih ada beberapa kejadian intoleransi, seperti diskriminasi di ranah pendidikan, kasus rumah ibadah hingga kebijakan yang dianggap cenderung diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menjaga dan mengelola keragaman tersebut dengan mempromosikan toleransi dalam berbagai kegiatan formal maupun informal. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Kasus sengketa dan penyerangan rumah ibadah di Yogyakarta menjadi objek penelitian untuk melihat bagaimana pengelolaan keragaman dan penanganan ataupun pengelolaan toleransi dan intoleransi di Yogyakarta. Kemudian, pengelolaan ruang keagamaan dan kohesi sosial masyarakat di wilayah Kota Baru. Yogyakarta menjadi amatan dalam melihat model positif dari toleransi. Hasil dari studi ini memperlihatkan bahwa . Quick respons pemerintah daerah maupun masyarakat terhadap beberapa kejadian intoleransi dilakukan agar konflik tidak tereskalasi . Penguatanan relasi sosialkeagamaan menjadi faktor utama dalam pengelolaan keragaman di Yogyakarta. Beberapa situs bangunan keagamaan, seperti gereja dan masjid di wilayah Kota Baru Yogyakarta juga menjadi penanda dan pengingat penting akan kuatnya toleransi di Yogyakarta. Kata Kunci Keragaman, . toleransi, diskirimasi, rumah ibadah dan relasi sosial. Yogyakarta Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk dengan berbagai latar belakang perbedaan dari etnis, budaya, adat-istiadat, bahasa, hingga agama dan kepercayaan. Semua perbedaan tersebut di satu sisi menjadi kekhasan tersendiri bagi Bangsa Indonesia, tetapi di sisi lain dibutuhkan kemampuan untuk mengelolanya. Oleh karenanya, para founding fathers republik ini merumuskan suatu simbol kebangsaan yang mempu mengikat seluruh perbedaan tersebut ke dalam motto AuBhinneka Tunggal IkaAy yang diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca yang menganduk arti Auunitas dalam diversitasAy atau Audiversitas dalam unitasAy (Musium Nasional Indonesia, 2. Semboyan tersebut menjadi pemersatu seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan-perbedaan yang ada. Namun, bukan berarti cukup dengan motto tersebut persatuan dan kesatuan terus terjaga dengan sendirinya, dibutuhkan pengelolaan keragaman yang baik sehingga hak-hak dasar setiap warga negara tetap terpenuhi. Pengelolaan keragaman yang baik itu sangat penting mengingat potensi perpecahan dari perbedaan-perbedaan itu dapat muncul kapan saja dan mengganggu keutuhan negara. Memang sebaran penduduk Indonesia hampir merata di beberapa pulau besar, seperti Jawa. Sumatera. Kalimantan. Sulawesi, dan M. Saifullah Rohman 61 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi Papua, tetapi penduduk terpadat berada di pulau Jawa. Sebagai pulau terpadat. Jawa tidak hanya dihuni oleh orang Jawa sebagai penduduk lokal saja, tetapi juga beragam pendatang dari pulau-pulau lain yang memiliki karakter, adat, dan kebudayaan yang berbeda. Oleh karenanya, akulturasi dan toleransi menjadi bandul pengikat sebagai sebuah kesatuan Indonesia, tanpa membeda-bedakan asal-usul etnis. Selain keanekaragaman dalam hal etnis dan budaya. Indonesia juga dianugerahi dengan keanekaragaman agama dan kepercayaan. Hasil sensus penduduk yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statisti. tahun 2010 menunjukkan bahwa dari 237. 326 jiwa penduduk Indonesia, pemeluk agama Islam sebanyak 162 jiwa, pemeluk Kristen 16. 513 jiwa, pemeluk Katolik 6. jiwa, pemeluk Hindu 4. 116 jiwa, pemeluk Budha 1. 254 jiwa, pemeluk Khong Hu Cu 117. 091 jiwa, dan pemeluk lainnya 299. 617 (BPS, 2. Kemajemukan agama yang dianut oleh penduduk Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah. Proses masuknya agama-agama besar dunia, seperti Islam. Kristen. Katolik. Hindu, dan Budha memiliki rentang sejarah waktu yang panjang dan interaksi satu sama lainnya. Di dalam proses interaksi tersebut kadangkala muncul kompetisi yang tidak sehat yang memicu benturan antar sesama umat beragam (Kemenag DIY, 2. Kasus seperti ini pernah dicatat oleh Mujiburrahman . dalam studinya tentang hubungan Islam dan Kristen di Indonesia. mencatat bahwa pasca jatuhnya PKI dan signifikansi pentingya agama dalam politik nasional menimbulkan persaingan konflik dan rivalitas antara pemimpin Muslim dan Kristen. Padahal, ketika tahun 1965-1966 para pemimpin Muslim dan Kristen ini bersatu melawan komunis. Penduduk yang dikatakan Autidak beragamaAy akhirnya mulai berbondong-bondong masuk Islam atau Kristen. Namun, kemudian sentimen terhadap isu-isu Kristenisasi dimunculkan oleh kelompok Muslim untuk membatasi perkembangan Kristen di Indonesia saat itu, sementara kelompok Kristen berlindung dibalik argumen kebebasan beragama, termasuk dalam hal rumah ibadah, menyebarkan agama dan termasuk pindah agama (Mujiburrahman, 2006, hlm. Kasus Islamisasi atau pun Kristenisasi dalam bentang sejarahnya tersebut merupakan bagian dari interaksi agama-agama tersebut di tengah masyarakat dan dalam banyak hal telah memecah persatuan rakyat Indonesia. Rakyat dengan mudah terpecah belah oleh isu-isu agama, suku, politik maupun yang lainnya karena akar-akar perselisihan dan pertentangan telah ditanamkan oleh penjajah dengan politik memecah belah . evide et imper. (Kemenag DIY, 2. Pun demikian merebaknya politik identitas, khususnya menjelang pemilu seringkali memicu gesekan dan sentimen keagamaan. Sejak 2005, fenomena intoleransi dan radikalisme meningkat tidak saja sekadar dilandasi isu primordial, seperti agama dan etnis semata, tetapi ada berbagai faktor lain sebagaimana dicatat oleh Pamungkas, dkk. Dalam hal ini. Menchik . melihat fenomena tersebut dalam kacamata Godly nationalism dimana gagasan nasionalisme didasarkan pada Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 kesamaan keyakinan dan agama. Hal yang demikian tersebut disadari atau tidak akan merusak dan mengancam keberagaman Indonesia. Terjadinya ekslusi sosial sebagai akibat dari gagasan godly nationalism terhadap kelompok-kelompok yang menjadi korban gerakan tersebut, utamanya adalah kelompok minoritas (Teuku Kemal Fasya dkk. , 2017, hlm. Relasi mayoritas dan minoritas dalam hubungan antar agama di Indonesia, khususnya Islam dan Kristen, diwarnai dengan ketakutan terjadinya kembali Kristenisasi maupun Islamisasi oleh masing-masing kelompok. Akibatnya, terjadi penolakan-penolakan pendirian rumah ibadah baru, khususnya gereja di beberapa daerah di Indonesia, seperti kasus Gereja Yasmin Bogor (BBCnews, 2. Gereja HKBP Filadelfia Bekasi (Tempo. co, 2. , dan yang lainnya. Kasus-kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena akar perselisihan dan perpecahan telah tertanam diantara masyarakat serta ketakutan-ketakutan yang diambil dari sisi teologis masing-masing ajaran agama tertentu, misalnya tanggung jawab menjaga keimanan dan kewajiban untuk dakwah penyebaran agama. Kondisi semacam itu tentu berimbas pada relasi sosial kemasyarakatan diantara warga yang dipenuhi dengan kecurigaan dan rivalitas satu sama lainnya. Situasi yang demikian ini tentunya tidak baik dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI yang pada dasarnya dibangun dari pengakuan keragaman dan keberagamaan. Beragam peristiwa intoleransi yang terjadi ini menunjukkan kurangnya harmoni antara kelompok mayoritas dan minoritas dalam hubungan sosialnya, serta masih lemahnya peran negara di dalam pengelolaan keragaman. Keanekaragaman suku, bahasa, kebudayaan dan agama merupakan suatu kekayaan yang harus disyukuri sebagai kelebihan bangsa Indonesia. Namun di sisi lain, tingginya keragaman bangsa Indonesia ini juga menjadikan potensi konflik, perpecahan, dan kesalahpahaman juga tinggi. Di tengah keragaman bangsa Indonesia, masing-masing daerah di Indonesia sebenarnya memiliki permasalahan dan cara penyelesaian sendiri terkait intoleransi dan toleransi. Oleh karenanya, penyelesaian problem intoleransi di satu daerah maupun daerah lain berbeda cara penangannya dan pendekatan yang dilakukan. Satu hal yang perlu ditekankan dalam penyelesaiannya adalah pentingnya pengelelolaan keragaman yang baik dengan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Berdasarkan konteks di atas, penelitian ini ingin melihat persoalan toleransi dan intoleransi di Yogyakarta, kota yang pernah menggunakan slogan AuCity of a toleranceAy, kota toleransi (Kompas, 2. Sebagaimana dicatat oleh beberapa lembaga pemerhati isu kebebasan beragama, toleransi dan pluralisme seperti the Wahid Institute. Yogyakarta menempati peringkat 2 sebagai daerah dengan tindakan intoleransi paling tinggi (KoranTempo, 2. dan peringkat empat setahun kemudian . Lembaga lain seperti Setara Institute juga mencatat hal serupa dimana Yogyakarta menempati 10 kota terbawah dalam indeks kota M. Saifullah Rohman 63 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi toleransi pada tahun 2015 dan 2017 (Setara Institute, 2. Laporan-laporan tersebut tampak berseberangan dengan predikat kota toleransi dan klaim tentang Yogyakarta sebagai kota dengan beragam tradisi dan kebudayaan yang tumbuh dan hidup dalam harmoni. Kekhasan Yogyakarta di dalam banyak hal tentu menjadikan kota ini menarik untuk dikaji terkait penangan intoleransi maupun pengelolaan toleransi. Yogyakarta menjadi istimewa karena hadirnya pusat-pusat studi keagamaan, baik Islam maupun yang lain. Hadirnya khazanah lembaga intelektual keagamaan, seperti UIN Sunan Kalijaga sebagai representasi Islam dan juga beberapa lembaga pendidikan Kristen, seperti Universitas Sanata Dharma dan Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta juga mewarisi kultur kejawen yang cukup kuat dengan kehadiran paguyuban-peguyuban penghayat kepercayaan. Di sisi lain, akulturasi budaya jawa dan Islam yang kuat di Yogyakarta tercermin dengan keberadaan kerajaan Mataram (Ahnaf & Salim, 2017, hlm. Kelompok-kelompok tersebut di Yogyakarta memiliki ruang masing-masing dan hidup berdampingan dalam ruang yang relatif harmonis tanpa gesekan-gesekan yang terekskalasi. Keberagaman warga Yogyakarta itu jika dikelola dengan baik merupakan sebuah modal, yang disebut Fukuyama . sebagai modal sosial . ocial capita. , peningkatan kesejahteraan kehidupan sosial warga. Secara khusus tulisan ini ingin melihat gambaran kehidupan keberagamaan di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir. Maraknya praktik-praktik intoleransi yang terjadi di Yogyakarta tidak didominasi oleh kasus yang berlatar belakang agama saja, tetapi juga muncul tindak kekerasan lainnya seperti fenomena klithih. Klithih merupakan aksi dikalangan remaja yang dimaknai sebagai kegiatan Aubikin rebut untuk mengisi waktu kosongAy. Aksi yang sudah merenggut korban ini bukan soal kriminal dan kenakalan remaja biasa karena sudah melebar ke rivalitas geng sekolah yang kental dengan muatan identitas dan ideologi (Ahnaf & Salim, 2017. Namun demikian, mencuatnya kasus intoleransi berlatarbelakang agama di Yogyakarta kembali menjadi sorotan media, baik konvensional maupun media sosial pada tahun 2018, yakni pelarangan orang tinggal tidak seagama dalam satu kampung dan perusakan simbol agama di pemakaman. Peristiwa tersebut dapat diselesaikan dengan seperangkat alat hukum dan kearifan lokal masyarakat Yogyakarta yang senantiasa masih menjaga toleransi di antara warganya. Meskipun demikian kasus-kasus tersebut menjadi catatan tersendiri terhadap citra Yogyakarta sebagai kota yang toleran. Selain melihat kasus-kasus intoleransi yang pernah terjadi di wilayah Yogyakarta, tulisan ini juga ingin menggambarkan faktor-faktor apa sajakah yang melatar belakangi tetap atau berubahnya kondisi kehidupan keberagamaan di Yogyakarta tersebut. Kemudian, bagaimanakah toleransi dan intoleransi di Yogyakarta itu dikelola dan diselesaikan, baik oleh pemerintah maupun Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 masyarakat setempat. Hal ini menjadi penting untuk memperoleh suatu bentuk model pengelolaan keragaman yang berbasis kearifan lokal setempat di dalam upaya menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesi. Yogyakarta meskipun dikenal sebagai kota toleran, nyatanya juga memiliki potensi intoleransi yang ditergambar dalam beberapa kasus intoleransi yang terjadi di kota tersebut. Namun demikian, upaya warga Yogyakarta untuk menjaga predikat Yogyakarta sebagai kota toleran patut mendapat apresiasi karena adanya pilar-pilar yang menjadi jangkar toleransi di Yogyakarta. Berbagai pihak . emerintah, masyarakat, tokoh masyarakat. NGO serta pemerhati masalah keagamaa. di Yogyakarta memiliki peran masing-masing yang sangat penting untuk menjaga toleransi dan meminimalisir praktik intoleransi di Yogyakarta. Setidaknya. Yogyakarta dengan segala keistimewaan yang dimiliki serta figur sentral Sultan Yogyakarta sebagai pemimpin yang disegani mampu menjadi penjaga toleransi dan praktik-praktinya di Yogyakarta. Adanya nilai-nilai atau norma-norma di masyarakat Yogyakarta yang mengedepankan asas bersama dan kepentingan bersama menjadi modal sosial di dalam menjaga kedamaian warganya. Intoleransi di Yogyakarta: Kasus Penolakan dan Penyerangan Rumah Ibadah Yogyakarta merupakan daerah dengan penduduk yang majemuk adalah sebuah fakta yang harus diakui bersama, termasuk dalam hak keberagaman agama dan Sebagai kota pelajar. Yogyakarta telah menarik para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia, baik untuk tinggal sementara sebagai pelajar/ mahasiswa hingga kemudian ada yang menetap di kota tersebut dan menjadi warga Yogyakarta. Oleh karenanya, warga yang berada Yogyakarta menjadi majemuk dari pendatang dan warga asli Yogyakarta. Realitas kemajemukan tersebut ada yang menyikapinya dengan sebagai hal yang wajar, dan bahkan mengaggapnya sebagai realitas sosial dan kekayaan sosial yang perlu dirawat dengan baik. Tetapi ada pula yang melihatnya sebagai tantangan bahkan ancaman karena memiliki potensi untuk memicu konflik yang dapat merusak tatanan sosial yang sudah ada. Hal tersebut bisa terjadi jika keberagaman tersebut dirusak oleh perilaku-perilaku intoleran yang merusak tatanan hidup bersama yang damai. Kemajemukan penduduk Yogyakarta tergambar pada komposisi pemeluk agama yang menurut Sensus Penduduk 2010 bahwa dari 3. 491 jiwa penduduk Yogyakarta, sebanyak 3. 129 jiwa adalah Muslim, 94. 268 jiwa Kristen, 165. jiwa Katolik, 5. 257 jiwa Hindu, 3. 542 jiwa Budha, 159 jiwa Khong Hu Cu, 506 jiwa adalah lainnya (BPS, 2. Data tersebut menunjukkan bahwa Islam sebagai agama mayoritas yang dipeluk oleh warga Yogyakarta, sedangkan yang lain sebagai Oleh karenanya relasi antara Muslim sebagai kelompok mayoritas dengan kelompok minoritas lainnya mensyaratkan adanya penerimaan akan M. Saifullah Rohman 65 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi perbedaan sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat. Akan tetapi, tidak semua masyarakat memiliki pandangan yang demikian karena ada beberapa yang juga memiliki pandangan konservatif hingga keras terkait hubungan dengan pemeluk agama lain. Akibatnya terjadi dominasi, diskriminasi, hingga persekusi oleh sekelompok yang mengatasnamakan mewakili mayoritas terhadap kelompok agama lain, khususnya menyangkut rumah ibadah, penyebaran agama, simbol-simbol agama di ruang publik. Beberapa lembaga survei yang melakukan penelitian terkait kasus-kasus intoleransi, pernah menempatkan Yogyakarta sebagai kota dengan skor toleransi yang rendah. Wahid Institute, misalnya, pada tahun 2014 menempatkan Yogyakarta sebagai daerah intoleran peringkat kedua (Wahid Fondation, 2. , kemudian tahun 2015 pada peringkat keempat . Sementara itu. Setara Institute dalam studi Indeks Kota Toleran . menempatkan Yogyakarta pada peringkat 88 dalam hal toleransi sehingga termasuk ke dalam 10 kota dengan skor toleransi yang paling rendah (Setara Institute, 2. Data-data tersebut menunjukkan bahwa Yogyakarta meskipun dikenal sebagai kota toleran, tetapi juga memiliki potensi intoleransi yang cukup tinggi sebagaimana dilaporkan oleh lembaga-lembaga Kasus-kasus intoleransi tersebut dalam beberapa tahun terakhir telah membuat Yogyakarta masuk ke dalam kota atau daerah intoleran. Berbagai kasus intoleransi yang terjadi merupakan implikasi atas perbedaan pandangan, nilai-nilai, atau keyakinan di kalangan warga. Terkait perbedaan tersebut, ada sekelompok warga yang merasa bahwa pandangan, nilai dan keyakinannya adalah yang paling benar . laim kebenaran mutla. , sementara pihak lain yang berbeda dengan mereka dianggap sebagai kafir atau Kemudian, kelompok yang merasa paling benar ini tidak bisa menghargai dan mentolerir pandangan, nilai-nilai atau keyakinan yang berbeda itu. Bahkan, mereka berusaha menjadikannya sebagai pandangan, nilai, dan keyakinan bersama di dalam masyarakat yang majemuk. Usaha untuk menjadikan keyakinan bersama itu dilakukan dengan berbagai strategi, baik melalui pendidikan, politik, hingga Pemaksaan di dalam menjadikan sebuah nilai bersama atau keyakinan bersama di dalam masyarakat yang majemuk itu mempengaruhi hubungan antar agama maupun intra agama. Pada tahun 2018 dan 2019. Kanwil Kemenag DIY telah mencatat beberapa kasus atau kejadian yang mencerminkan tindakan intoleransi di wilayah Yogyakarta. Ada 4 peristiwa yang berhasil dicatat dan tiga diantaranya terkait relasi hubungan antara agama, yakni Islam dan Kristen. Dinamika antara umat Kristen dan IslamAe sebagai mayoritasAedapat berupa kooperasi, namun tak jarang juga dalam bentuk kompetisi dan konflik. Pendirian gereja mengalami berbagai dinamika ini. Pendirian rumah ibadah yang merupakan hak setiap pemeluk agama, namun pada praktiknya ada beragam kendala dan halangan yang menempatkan kelompok minoritas ini Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 dalam posisi yang sulit (Ali Fauzi dkk. , 2011, hlm. Tabel di bawah ini berisi beberapa kasus intoleransi yang menggambarkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama masih terjadi di Yogyakarta. Tabel 1. Data Kasus/Kejadian Kerukunan di D. Yogyakarta Tahun 2018 dan 2019 No. Kasus/ Kejadian Lokasi/Tempat Kejadian Waktu P e n y e r a n g a n Bedog. Sleman. Minggu, 11 Kegiatan Ibadah Yogyakarta Februari . di Gereja St. Lidwina Bedog Sleman A n c a m a n B a n t u l . JumAoat, 12 t e r h a d a p Yogyakarta Oktober Pelaksanaan Tradisi Sedekah Laut di Bantul Pelarangan kos/ Karet, bagi Bantul nonMuslim (Kasus Slamet Jumiart. Penyelesaian Kanwil Kemenag DIY ikut aktif melakukan berbagai pihak terkait suasana aman, tenang, dan damai. Pelaku penyerangan (Sulion. sebagaimana hukum yang berlaku Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian lebih lanjut Pleret, 29 Maret Peraturan POKGIAT dicabut karena tidak sesuai spirit aturan yang lebih tinggi. P e r u s a k a n Jalan Affandi, 3 dan 6 Masih dalam proses Salib makam Gejayan. Sleman April 2019 penyelidikan kompleks Yogyakarta Bethesda P e n o l a k a n Desa Argorejo, 9 Juli 2019 G e r e j a Sedayu. Bantul Pantekosta Indonesia (GPdI) Sedayu Bantul Sumber: Kanwil Kemenag DIY. IMB Dibatalkan oleh Bupati Bantul. Kini, pihak gereja membawa masalah ini ke PTUN. Saifullah Rohman 67 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi Penyerangan Rumah Ibadah: Serangan terhadap Jemaat Misa di St. Lidwina Bedog. Sleman Pada awal tahun 2018 publik dikejutkan dengan peristiwa serangan seorang pemuda yang masuk ke dalam sebuah gereja di Yogyakarta saat dilakukan misa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 11 Februari 2018 ketika seorang pemuda yang membawa pedang masuk ke dalam gereja dan menyerang Korban dari penyerangan itu berjumlah lima orang yang terdiri dari 3 jemaat gereja, 1 pastor, dan 1 orang polisi. Kronologi penyerangan menurut keterangan kepolisian bahwa pada saat itu dilakukan oleh seorang pemuda berasal dari Banyuwangi yang bernama Suliono. Ia masuk ke dalam gereja sekitar pukul 35 WIB di saat para jemaat melaksanakan ibadah misa. Ia membawa pedang sepanjang sekitar satu meter dan masuk ke dalam gereja menyerang Romo Prier sehingga terluka di bagian kepala. Saksi melihat bahwa ia masuk dari pintu barat gereja dan menyerang salah seorang jemaat, kemudian masuk ke ruang utama sambil mengayun-ayunkan pedang. Suliono tidak hanya menyerang pastur dan para jemaat saja, tetapi juga merusak benda-benda yang ada di dalam gereja seperti patung dan perabot lainnya. Di tengah kepanikan tersebut, pihak gereja kemudian menelepon polisi dan 10 menit kemudian polisi berhasil melumpuhkannya dengan Sebelum ditembak, polisi memintanya untuk menyerahkan diri, tetapi Suliono malah menyerang anggota polisi dan mengakibatkan luka sehingga ia terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak (Idhom, 2. Kasus penyerangan terhadap jemaat Gereja Santa Lidwina Bedog pada saat misa itu dilakukan oleh orang yang berasal dari luar wilayah Yogyakarta. Pemuda tersebut berasal dari Banyuwangi dan bernama Suliono . Ia diketahui merupakan salah seorang mahasiswa di kampus di seputaran Magelang dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Dari kasus penyerangan tersebut, terlihat bahwa benih-benih intoleransi sudah terlihat di kalangan generasi muda. Bahkan, seorang individu pun jika sudah terpapar benih-benih kebencian dan intoleransi mampu menjadikan alasan bagi dirinya untuk melakukan tindakan penyerangan terhadap kelompok lain yang dianggap berbeda. Pasca peristiwa serangan tersebut, berbagai pihak terketuk dan mengutuk perbuatan tersebut karena dianggap merusak harmoni dan toleransi antar umat beragama, khususnya di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota toleran. Meskipun peristiwa tersebut tidak mempengaruhi hubungan antar agama di wilayah sekitar gereja khususnya dan Yogyakarta pada umumnya. Namun, benihbenih intoleransi harus diwaspadai agar tidak muncul dan menganggu relasi sosial masyarakat Yogyakarta yang majemuk. Selama ini, hubungan baik terjalin dengan aktif diantara umat gereja dengan warga sekitar . ayoritas Musli. dan pemerintah setempat, bahkan setelah peristiwa tersebut masyarakat makin mempererat relasi sosial dan saling menjaga satu sama lainnya, khususnya pada kegiatan-kegiatan Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 Kepala Gereja St. Lidwina Bedog. Sukatno, menuturkan: AuBaik sebelum maupun sesudah peristiwa serangan itu . erangan ke gerej. , hubungan umat dengan warga sekitar gereja juga bagus, hubungan umat dengan desa juga bagus, hubungan umat dengan kecamatan dan polsek dan koramil juga bagus. Setiap saat kita pasti ada komunikasi, terutama terkait kegiatan-kegiatan keagamaan di TrihanggoAy (Sukatno, 2. Pihak gereja seperti yang dituturkan oleh Pak Sukatno sendiri terkejut dengan peristiwa penyerangan tersebut karena selama ini hubungan mereka (Jemaat gerej. dengan warga moyoritas sudah terjalin dengan baik dan aktif. Hubungan baik dan aktif yang dimaksud adalah semua pihak di wilayah sekitar Gereja St. Lidwina. Bedog. Sleman menjalin hubungan yang positif dengan aktif di dalam kegiatan bersama baik kegiatan sosial maupun keagamaan. Misalnya, di saat momen halal bi halal Idul Fitri, pemerintah desa juga melibatkan warga dari gereja untuk ikut berpartisipasi, demikian pula sebaliknya saat momen perayaan natal. Oleh karenanya, peristiwa penyerangan terhadap jemaat di rumah ibadah yang dilakukan oleh AuoknumAy umat agama lain ini mengindikasikan bahwa tindakan intoleransi dan pembenarannya dilakukan atas nama ajaran agama tertentu. Menurut Pak Sukatno, ada dua hal yang mungkin melandasi pelaku melakukan serangan terhadap jemaat geraja. kecemburuan, yakni akibat dari seseorang tidak belajar ajaran agamanya secara universial tetapi parsial saja sehingga nilainilai kemanusiaan diabaikan. doktrin yang salah dari pemimpin, sebab kalau orang beragama pasti tindakannya tidak seperti itu, yaitu melakukan kekerasan dengan menyerang pemeluk agama lain (Sukatno, 2. Sementara itu, penyidikan polisi juga mengindikasikan bahwa pelaku telah terpapar paham radikal yang pro kekerasan. Ia diketahui pernah berada di kantong-kantong teroris seperti di Sulawesi Tengah. Poso, dan Magelang. Selain itu, ia juga terindikasi pernah akan berangkat ke Suriah, tetapi gagal karena ditolak oleh Imigrasi Magelang maupun Yogyakarta karena masalah administrasi (Liputan6. com, 2. Peristiwa penyerangan ini tentu berbahaya karena dapat mengancam keutuhan relasi sosial yang baik antar umat beragama, baik di Yogyakarta maupun secara nasional Indonesia. Di sisi lain, serangan terhadap umat/jemaat yang sedang beribadah ini dapat mengakibatkan luka psikologis berupa ketakutan atau trauma untuk beribadah di rumah ibadah. Setelah peristiwa serangan tersebut, umat pada hari tersebut terbagi dua, ada yang trauma dan ada yang biasa saja. Serangan terhadap jemaat terjadi pada misa di pagi hari, meskipun demikian misa pada sore harinya tetap dilaksanakan dengan memakai ruang lain karena ruang semula sedang dalam penyidikan polisi. Reaksi pihak gereja atas terjadinya peristiwa tersebut juga cepat dengan dibantu oleh unsur-unsur lintas iman, seperti Pemuda Anshor dan Muhammadiyah untuk menjaga dan meminimalisir peristiwa serupa M. Saifullah Rohman 69 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi terjadi kembali. Penolakan Rumah Ibadah: Penolakan Gereja Protestan di Sedayu. Bantul Peristiwa yang mengindikasikan praktik intoleransi terjadi kebanyakan menyasar kelompok minoritas. Namun, dari catatan yang dilakukan oleh Iqbal dan Salim . terkait sasaran peristiwa intoleransi di Yogyakarta bahwa serangan terhadap kegiatan keagamaan dan penolakan gereja, baik itu Katolik maupun Protestan lebih banyak terjadi. Sejak tahun 2000-2016, dari 29 total kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas, 13 diantaranya adalah penyerangan kegiatan keagamaan dan penolakan gereja (Ahnaf & Salim, 2017, hlm. 5Ae. Oleh karenanya, satu hal yang penting untuk dicatat dan menjadi perhatian khusus di wilayah Yogyakarta adalah masih adanya penolakan keberadaan tempat ibadah atau kegiatan keagamaan dari para pemeluk agama atau keyakinan lain yang merupakan kelompok minoritas. Unsur pokok yang sering dipersoalkan dan menjadi alat legitimasi untuk melakukan penutupan rumah ibadah adalah persoalan ijin. Di tahun 2019 ini terjadi penolakan atas berdirinya sebuah rumah ibadah . di Kecamatan Sedayu. Bantul. Yogyakarta. Warga setempat memprotes keberadan rumah yang kemudian dijadikan atau difungsikan menjadi gereja di RT 34 Kampung Gunung Bulu. Desa Argorejo. Kecamatan Sedayu. Bantul. Yogyakarta. Bangunan yang dipermasalahkan itu berdiri di atas tanah seluas 335 meter persegi. Pemiliknya, pendeta Tigor Yunus Sitorus . , membeli tanah itu pada tahun 2002 dengan harga Rp36 juta. Ketua RT 34 Samsuri . mengatakan warga menolak pendirian gereja karena Sitorus disebut telah menandatangani surat pernyataan yang isinya janji bahwa tanah yang dia beli hanya akan dibangun rumah. Berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sitorus tersebut, warga melayangkan protes karena ia dianggap mengingkari perjanjian peruntukan pembelian tanah tersebut. Kesepakatan antara Sitorus dengan warga sebagaimana dalam perjanjian adalah ditujukan untuk tempat tinggal dan bukan sebagai rumah ibadah . Warga sebenarnya tidak mempermasalahkan Pendeta Sitorus untuk melaksanakan ibadah, tetapi mereka keberatan jika kegiatan ibadah tersebut dilakukan di wilayah mereka karena mayoritas penduduk setempat adalah Muslim (Syambudi, 2019. Di lain pihak. Pendeta Sitorus membenarkan bahwa surat perjanjian tersebut memang ada, tetapi dalam konteks yang lebih lengkap bahwa ia menandatanginya dibawah tekanan. Pendeta Sitorus sedari awal membeli tanah tersebut memang untuk pendirian rumah ibadah . Akan tetapi, pada saat awal pembangunan tembok telah dirobohkan oleh pihak tertentu sehingga kemudian ia dipanggil ke kelurahan dan lahirlah surat perjanjian tersebut, yakni surat perjanjian untuk tidak membangun gereja/rumah ibadah. Singkat cerita, pendeta Sitorus melanjutkan pembangunan untuk rumah saja sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Hingga kemudian pada tahun 2016. Bupati Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbu. Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 Kabupaten Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Tempat Ibadat. Peraturan tersebut berisi kebijakan tentang pemutihan bangunan yang telah digunakan untuk tempat ibadah di wilayah Bantul. Yogyakarta. Kebijakan yang diinisasi oleh Bupati Bantul tersebut dikeluarkan setelah melihat bahwa banyak bangunan rumah ibadah yang hancur pasca gempa di tahun 2006. Pendeta Sitorus melihat peraturan tersebut sebagai kesempatan untuk mengajukan ijin bangunan rumah tinggalnya untuk diajukan menjadi gereja. Hingga akhirnya IMB pun rumah ibadah pun turun pada 15 Januari 2019. Sejak keluarnya izin tersebut, pendeta Sitorus mulai menjadikan rumah tersebut sebagai tempat ibadah sejak April 2019 dan setiap Ahad dilakukan kebaktian. Akan tetapi, warga RT 34 Kampung Gunung Bulu. Dusun Bandut Lor. Desa Argorejo. Kecamatan Sedayu. Bantul. Yogyakarta menolak berdirinya gereja tersebut yang peruntukan semulanya adalah untuk rumah tinggal dan dengan alasan mayoritas warga Muslim merasa terganggu. Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa permasalahan pendirian gereja senantiasa berkelindan dengan permasalahan sosial di sekitarnya yang mencakup proses negosiasi pihak gereja dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan pendirian gereja tersebut (Ali Fauzi dkk. , 2011, hlm. Kasus tentang sengketa pendirian rumah ibadah di Sedayu. Bantul ini cukup menarik karena melibatkan pemerintah dalam penyelesaiannya. Pihak Gereja Pantekosta yang diwakili oleh Pendeta Sitorus pada awalnya memiliki IMB untuk pembangunan rumah ibadah pada Januari 2019, tetapi kemudian IMB tersebut dicabut sendiri oleh Bupati Bantul Suharsono karena dinilai tidak memenuhi syarat. Polemik ini muncul setelah adanya penolakan dari mayoritas warga Muslim yang keberatan dengan beridirinya gereja di wilayah mereka. Keputusan pencabutan IMB diambil berdasarkan hasil penelitian tim pemerintah kabupaten yang menemukan ada beberap unsur yang tidak dipenuhi sehingga izin tersebut harus dicabut. Dalam Perbup tentang pendirian rumah ibadah yang mengatur pemutihan IMB tempat ibadah yang berdiri sebelum 2006 setidaknya mencakup empat unsur, yakni: . Bangunan didirikan sebelum tahun 2006. sudah digunakan untuk tempat ibadah secara terus menerus atau permanen. Bercirikan tempat ibadah. memiliki nilai sejarah. Bupati mencabut IMB bangunan tersebut setelah hasil telaah dari tim pemerintah kabupaten bahwa unsur penggunaan tempat ibadah yang digunakan secara terus menerus atau permanen tidak dipenuhi sehingga IMB tersebut harus dicabut (Syambudi, 2019. Pada tataran ini jelas terlihat bagaimana penyelesaian permasalahan tentang pendirian rumah ibadah selalu dikembalikan kepada peraturan-peraturan dan kebijakan resmi yang telah ada. Namun demikian, kebijakan dan aturan tentang rumah ibadah yang ada tersebut masih bias mayoritas dan menunjukkan peran sentral FKUB sebagai pemberi rekomendasi dan penyelesai sengketa. Lihat dalam pasal-pasal di Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. Saifullah Rohman 71 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi dan No. 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah yang dalam syarat-syaratnya cukup memberatkan bagi kelompok minoritas untuk memenuhinya karena bias kepada mayoritas. Oleh karenanya, aturan tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang diyakini sebagaimana telah diamanatkan di dalam UUD 1945. Kemudian, terkait peran sentral FKUB sebagai pemberi rekomendasi dan penyelesai sengketa terkait pendirian rumah ibadah juga perlu dikaji ulang, karena otoritas pemberi kewenangan tersebut hendaknya dipegang oleh negara dan bukan kelompok sipil. Akan tetapi, pemerintah seringkali dengan alasan ketertiban dan kedamaian bersama cenderung kurang memperhatikan kebutuhan kelompok-kelompok minoritas terkait rumah ibadah. Akibatnya, beberapa penolakan terhadap rumah ibadah, seperti gereja banyak terjadi dan penyelesaiaanya cenderung diskriminatif karena pada muaranya gereja tersebut ditutup. Dalam hal ini perlu pula disoroti peran FKUB di dalam penyelesaian konflik antar umat beragama. Studi yang dilakukan oleh Ihsan Ali Fauzi . misalnya, menunjukkan bahwa peran FKUB malah lebih menambah perselisihan daripada sebagai institusi yang mampu mengatasi persoalan . Dalam kasus pembangunan Gereja HKBP di Gunung Kidul misalnya, forum lokal setempat gagal memainkan peran dan tanggung jawabnya sebagai organisasi antargama yang netral dan tidak memihak. Selama ini, mekanisme penyelesaian penolakan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia belum mengedepankan asas pemenuhan hak asasi, sehingga cenderung mengedepankan kepentingan salah satu kelompok, terutama kelompok mayoritas (Ali Fauzi, 2. Kasus-kasus penolakan gereja ini dapat dilihat dari dua faktor, yaitu regulasi negara dan regulasi sosial. Regulasi negara dapat dilihat dari adanya aturan formal pendirian rumah ibadah Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan No. 8, tahun 2006 yang multi tafsir, serta peran aparat dan institusi pemerintah masih bias kepentingan mayoritas dalam penyelesaian kasus. Kemudian, regulasi sosial dapat dilihat dari masyarakat . ermasuk ormas, warga sekitar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainny. yang menolak pendirian rumah ibadah (Ali Fauzi dkk. , 2011, Benar bahwa untuk pelaksanaan kegaiatan serta tempat ibadah bisa dibatasi dan diatur berdasar hukum atau undang-undang. Namun undang-undang tersebut sebaiknya juga harus memperhatikan terhadap penghormatan terhadap HAM dan bersikap adil dan tidak diskriminatif. Kegiatan keagamaan maupun pendirian rumah ibadah, dapat dibatasi dan diatur dengan kebijakan negara demi melindungi keamanan dan kesehatan kehidupan bersama yang baik sehingga setiap warga mendapat kesetaraan di dalam pemenuhan hak-hak dasarnya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Oleh karenanya, penegakan peraturan-peraturan hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 kepolisian dan bukan oleh sekelompok masyarakat yang didasari oleh tafsiran sepihak dan membolehkan penggunaan kekerasan. Pada kasus penolakan gereja Pantekosta di Sedayu. Bantul tersebut. Pendeta Sitorus memang diajak untuk bertemu untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi dengan sedikit tekanan untuk menandatangani surat perjanjian terkait penggunaan rumahnya sebagai rumah ibadah karena redaksi surat tersebut sudah disiapkan sebelumnya dan ia hanya sekedar tanda tangan saja. Menyikapi maraknya perilaku intoleran di wilayah Yogyakarta ini, pemerintah DIY maupun masyarakat sipil perlu mengejawantahkan dan mengembangkan sikap perilaku toleran, baik di lingkungan keluarga, komunitas agama, interaksi di masyarakat, hingga di dalam institusi pendidikan. Perbedaan, termasuk perbedaan keyakinan adalah keniscayaan dan hal yang lumrah, patut dihormati dan dijaga. Usaha untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku toleran dapat dilakukan dengan mendorong dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang membuka ruang perjumpaan, interaksi, dialog dan kerjasama antar kelompok untuk mencari solusi bersama atas persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Kemudian, budaya masyarakat Yogyakarta yang selama ini mengutamakan Aumusyawarah untuk mufakatAy juga perlu diterapkan kembali di dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa pendirian rumah ibadah sehingga solusi bisa diterima semua pihak dengan lapang dan mengutamakan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi. Tantangan Pengelolaan . Toleransi di Yogyakarta: Respon Pemerintah Daerah dan Masyarakat Yogyakarta Keberagaman atau kemajemukan masyarakat Yogyakarta merupakan modal sosial yang menjadi ciri khas Yogyakarta. Oleh karenanya, kemajemukan itu perlu dijaga dengan menerapkan praktik-praktik toleransi di dalam kehidupan sehari-hari serta mengurangi terjadinya praktik-praktik intoleransi. Pemerintah DIY termasuk salah satu yang aktif di dalam pengelolaan keberagaman masyarakatnya. Pemerintah daerah sadar bahwa sifat keterbukaan Yogyakarta di satu sisi memainkan peran positif bagi peningkatan keberagaman, ekonomi, serta pendidikan, tetapi di sisi lain menjadi tantangan tersendiri di dalam pengelolaannya. Pengelolaan menjadi sangatlah penting mengingat potensi dari keberagaman tersebut yang dapat mengarah ke tindak-tindak intoleransi jika tidak dapat dikelola dengan baik. Kasuskasus intoleransi yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Yogyakarta menunjukkan bahwa elemen pemerintah maupun masyarakat kurang berhasil di dalam mengelola keragaman yang ada di Yogyakarta. Hal itu tampak pula di dalam skor indeks kota toleran yang dikeluarkan oleh Setara Institute yang pada tahun 2017 menempatkan Yogyakarta ke dalam salah satu dari 10 kota dengan skor terendah terkait kota toleran. Beberapa kasus intoleransi di Yogyakarta banyak menyasar kepada kelompok M. Saifullah Rohman 73 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi Maraknya kasus-kasus kekerasan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai cerminan meningkatnya intoleransi berbasis agama, meskipun seranga tersebut banyak dialami oleh kelompok minoritas agama. Memang isu agama tidak bisa dipungkiri sebagai faktor pemicu yang mudah dihembuskan untuk menarik massa. Ahnaf dan Salim . mencatat bahwa tindakan kekerasan dan intoleransi yang dilakukan dengan menyasar kelompok minoritas bukan sekedar ekspresi konservatisme keagamaan saja, tetapi juga menjadi basis legitimasi mereka . elaku intolerans. sebagai kekuatan sosial. Basis legitimasi inilah yang juga dipertahankan oleh kelompok pelaku intoleransi ini sehingga kendali atas ruang dan sumber daya bisa mereka amankan (Ahnaf & Salim, 2017, hlm. Meski demikian, dalam tataran tertentu intoleransi atas nama agama merupakan implikasi dari sejarah panjang kontestasi identitas yang sudah berlangsung lama dan mengakar. Di sini lah aparat penegak hukum maupun pengambil kebijakan seringkali mengalami dilema dalam penindakan terhadap tindakan-tindakan yang mengatasnamakan Aubela agamaAy. Aubela umatAy, anti gereja dan lawan terhadap kristenisasi yang didukung oleh tokoh-tokoh agama, meskipun tindakan yang mereka lakukan tersebut melanggar hukum. Menghadapi hal yang demikian ini, aparat penegak hukum perlu ketegasan agar keadilan dapat ditegakkan dan dirasakan oleh semua pihak termasuk kelompok minoritas agama. Penyelesaianpenyelesaian konflik rumah ibadah, kegiatan keagamaan, hingga ijin tinggal bagi warga yang berbeda agama perlu dilakukan melalui dialog dan musyawarah mufakat untuk membentuk kembali masyarakat yang guyub dan rukun. Di samping keterlibatan penuh masyarakat di dalam penyelesaianpenyelesaian kasus-kasus intoleransi dan pencegahannya, figur pemimpin juga memiliki perang penting. Sebagai daerah istimewa. Yogyakarta secara khusus dipimpin oleh seorang Sultan yang memiliki dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Raja dan Gubernur. Sultan sebagai pemimpin kultural dan administrati daerah memainkan posisi sebagai penjaga kedamaian, kemanan, dan ketertiban di wilayah DIY. Sultan HB X sebagai Sultan maupun Gubernur DIY sebenarnya memiliki perhatian dalam pengelolaan keragaman dan melindungi minoritas. Pentingnya menjaga keragaman Yogyakarta sebagai kota budaya, kota pelajar, dan kota wisata diakui oleh Gubernur DIY karena itu merupakan modal dasar. Jika keragaman itu tidak dirawat maka citra dan image Yogyakarta akan hilang dan tentunya akhirnya akan berimbas pada turunnya kesejahteraan masyarakat Yogyakarta sendiri. Oleh karenanya. Gubernur DIY mengeluarkan sebuah instruksi pada tanggal 4 April 2019 tentang pencegahan konflik sosial. Instruksi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak asasi masyarakat. Instruksi Gubernur DIY no. 1/INSTR/2019 tentang pencegahan konflik sosial ini berisi . delapan instruksi kepada seluruh Bupati/Walikota di DIY untuk. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 dan beribadat menurut agama dan keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal, . Melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tingg sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan, . Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan, . Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan, . Mengambil langkahlangkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundangundangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial, . Menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku. Agama. Ras. Antar Golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya, . Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta Nomor 107 Tahu n 2015 Tentang Penanganan Konflik Sosial, kepada Organisasi Perangkat Daerah. Kepala Desa sampai dengan masyarakat di lingkungan Kabupaten/Kota, . Segala bentuk keputusan/kebijakan agar disesuaikan dengan Instruksi Gubernur ini. Lahirnya instruksi ini perlu diapresiasi sebagai upaya serius dari pemerintah daerah Yogyakarta di dalam menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial terjadi di wilayah Yogyakarta. Beberapa peristiwa intoleransi yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa budaya saling hormat-menghormati antar sesama kurang terjalin dengan baik, serta potensi penolakan terhadap keberagaman seringkali terjadi, seperti penolakan orang berbeda agama tinggal dalam satu kampung dan usaha pembubaran acara sedekah laut yang merupakan tradisi masyarakat Yogyakarta. Sultan sebagai pemimpin kultural dan administratif perlu mengeluarkan kebijakan agar aturan-aturan di tingkat bawah selaras dengan semangat untuk menjaga harmoni dan kemajemukan masyarakat yang merupakan modal sosial Yogyakarta sebagai kota toleran. Meskipun hanya sebatas instruksi yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh para Bupati/Walikota di seluruh wilayah Yogyakarta, perlu dibuat petunjuk teknis agar mudah diimplementasikan langsung. Mengingat di beberapa kasus, seperti penolakan Gereja Pantekosta di Bantul yang sudah mengantongi IMB yang kemudian dibatalkan oleh Bupati Bantul harus dicermati di dalam penyelesaiannya. Pembatalan IMB yang sudah dikeluarkan setidaknya mengesampingkan wujud tanggung jawab pemerintah di dalam memenuhi hak-hak asasi masyarakat, terutama hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta beribadah menurut M. Saifullah Rohman 75 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi agama dan keyakinannya sebagaimana merupakan prinsip dasar dari adanya instruksi Gurbernur DIY tersebut. Di sisi lain, regulasi pendirian rumah ibadah yang ada selama ini malah banyak menimbulkan praktik-praktik intoleransi terhadap kelompok minoritas. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah misalnya, selama ini diimplementasikan dengan logika mayoritas sehingga kelompok-kelompok minoritas kesulitan untuk memenuhi persyaratannya. Jikalau kelompok minoritas dapat memenuhinya, tetap akan dicari-cari celah dan tuduhan bahwa syarat-syarat tersebut fiktif dan didapat dengan memanipulasi penduduk setempat atau yang semacamnya. Di sisi lain, aksi intoleransi terhadap rumah ibadah maupun kegiatan ibadah biasanya muncul dengan mempermasalahkan izin administratif dan legalitas bangunan. Hal itu diperparah dengan mobilisasi massa untuk melakukan penolakan dan membawanya ke forum dengan menekan pemerintah dan kepolisian agar membatalkan berdirinya sebuah rumah ibadah. Instruksi Gubernur DIY tentang pencegahan konflik sosial hendaknya diikuti dengan petunjuk pelaksanaan teknis agar kasus-kasus seperti penolakan rumah ibadah dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak asasi, bukan atas kepentingan kelompok tertentu saja. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik sosial dan memperkuat toleransi antar sesama di Yogyakarta. Di sisi lain, perlunya literasi kebergamaan bagi semua warga agar tercipta saling menghargai penganut agama lain dengan tidak mengurangi hak-hak mereka. Jika hal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka harmoni kehidupan keberagamaan akan tercipta dan berlangsung damai. Masyarakat Yogyakarta sejatinya memiliki mekanisme yang baik di dalam menjaga relasi sosial-keagamaan dan juga penyelesaiannya ketika terjadi gesekan. Prinsip dan nilai-nilai, seperti guyub-rukun, tepo seliro, dan gotong royong adalah pilar penting masyarakat Yogyakarta di dalam menjaga predikat sebagai kota toleran. Budaya toleransi dan gotong royong merupakan nilai-nilai yang inheren bagi bangsa Indonesia dan menjadi pendukung sosial-budaya bagi perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia (Simanjuntak, 2015, hlm. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah Yogyakarta yang dikeluarkan terkait pengelolaan agama dan kepercayaan, seperti Pergub DIY No. 107 tahun 2015 dan Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2019 setidaknya menggunakan pendekatan prinsip pemenuhan hak asasi dan pencegahan konflik sosial-agama. Di satu sisi, negara dengan otoritasnya memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan antar warganya yang berbeda agama dan keyakinan. Di sisi lain, agama tidak harus menghegemoni negara secara penuh untuk mengatur kehidupan keagamaan warganya karena didasarkan pada prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan menghargai semua perbedaan. Model semacam ini jika merujuk pada Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 teori toleransi Alfred Stepan . disebut sebagai Autwin tolerationAy . oleransi Toleransi kembar ini merupakan tingkat toleransi minimal dimana institusi yang demokratis perlu menerima dari agama dan tingkat toleransi minimal dimana agama perlu juga menerima dari negara untuk lahirnya sebuah kebijakan agar pemerintahan menjadi demokratis (Stepan, 2011, hlm. Di Yogyakarta sendiri, ada beberapa wilayah yang dapat menggambarkan bagaimana hubungan negara, agama, dan masyarakat itu mampu dikelola dengan baik sehingga tercipta kerukunan dan terhindar dari konflik sosial. Kotabaru. Yogyakarta, merupakan salah satu daerah yang menjadi potret bagaimana keragaman itu dapat dikelola dan menjadi ikon toleransi di Yogyakarta. Di wilayah ini terlihat hubungan yang saling menghargai semua, kerjasama yang positif antar berbagai pihak yang berbeda, dan prinsip berjarak antar umat beragama dalam ideologi keagamaan masing-masing. Menghargai semua, kerjasama positif, dan prinsip berjarak merupakan salah satu pola/model sekularisme yang dalam praktik dan nilai-nilai demokrasi tidak tunggal, tetapi beragam. Ada 4 perbedaan pola sekularisme. separasi/pemisahan, . Pemapanan Agama, . Akomodasi Positif, . Menghargai semua. Kerjasama Positif, dan Prinsip Berjarak (Stepan, 2011, hlm. Pola terakhir ini dianggap mampu menjembatani keragaman perbedaan sehingga tercipta nuansa kerukunan dan kedamaian di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Oleh karenanya, contoh positif pengelolaan keberagaman di Kotabaru. Yogyakarta ini dapat menjadi model untuk melihat bagaiamana perbedaan itu saling berinteraksi dalam waktu yang lama dan tidak menimbulkan gesekan yang terekskalasi menjadi konflik, tetapi tetap terjaga dalam nuansa toleran dan inklusif. Model Pengelolaan Keragaman: Melihat Relasi Sosial-Keagamaan di Kawasan Kota Baru. Yogyakarta Wahid Institute dalam laporannya . menunjukkan bahwa Yogyakarta termasuk 10 kota dengan praktik baik dalam hal toleransi dengan angka 40. Jika merujuk pada tiga tindakan teratas dalam praktik baik secara nasional. Wahid Institute dalam laporannya . mencata ada tiga tindakan, yakni . promosi toleransi dengan angka 454, . praktik toleransi dengan angka 221, . pencegahan dan resolusi konflik agama/keyakinan dengan angka 47. Laporan terbaru tersebut didasarkan pada peristiwa di tahun 2018. Hasil laporan dari Wahid Institute tersebut menunjukkan bahwa Yogyakarta masih dikategorikan sebagai wilayah dengan praktik toleransi yang tinggi (Wahid Fondation, 2. Sementara itu, indeks kota toleran 2018 yang dikeluarkan Setara Institute juga menunjukkan fakta yang hampir mirip. Dalam indeks tersebut. Yogyakarta sudah tidak lagi berada di 10 kota dengan skor toleransi terendah. Ada peningkatan yang terjadi terkait praktik toleransi di Yogyakarta bila dibandingkan pada tahun 2017 dimana Yogyakarta masuk ke dalam 10 kota dengan skor toleransi terendah (Setara Institute, 2. Saifullah Rohman 77 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi Dengan melihat peringkat tersebut, beberapa tokoh setempat masih optimis dengan keistimewaan Yogyakarta di mana segala perbedaan dapat masuk dan bertemu tanpa harus saling bersitegang sama lain. Kasus-kasus intoleransi yang terjadi merupakan riak-riak kecil yang mewarnai hubungan antar warga. Hal tersebut juga menjadi ujian yang semakin mengokohkan praktik-praktik toleransi dan menyemaikan benih-benihnya di seluruh wilayah Yogyakarta. Tak dapat dipungkiri bahwa Yogyakarta merupakan salah satu barometer toleransi Indonesia. Hal ini tampak dalam beberapa tempat yang menjadi ikon toleransi antar umat beragama yang ada di beberapa wilayah Yogyakarta. Salah satu ikon toleransi di Yogyakarta adalah wilayah kotabaru. Wilayah ini dikenal dengan keberadaan tiga rumah ibadah berbeda yang letaknya saling berdekatan, yakni Gereja HKBP Yogyakarta. Gereja Katolik Santo Antonius, dan Masjid Syuhada. Akan tetapi, sebenarnya ada empat rumah ibadah yang letaknya berdekatan di wilayah Kota Baru ini. Satu rumah ibadah lagi yang sering luput dari amatan tentang Kota Baru. Yogyakarta adalah Masjid Citra Fisabilillah. Keberadaannya kurang mendapat perhatian karena terletak di seberang jalan dari Gereja Katolik Santo Antonius, tepatnya di Jalan Krasak 6. Kotabaru. Yogyakarta. Di sisi lain. Masjid Citra Fisabilillah baru didirikan pada tahun 1992, relatif baru bila dibandingkan dengan tiga rumah ibadah lainnya yang juga menjadi benda cagar budaya. Padahal keberadaan keempat rumah ibadah yang letaknya cukup berdekatan tersebut menjadi fenomena menarik untuk melihat relasi sosial-keagamaan masyarakat setempat di dalam menjaga toleransi. Berdasarkan penelusuran sejarah, wilayah Kotabaru. Yogyakarta dibentuk oleh kolonial Belanda untuk dijadikan pemukiman elit orang Eropa dan orang Indonesia kelas atas. Tujuan dari pembentukan kawasan Kotabaru tersebut sebagai simbol ekslusifisme dan supremasi elite kolonial terhadap pribumi. Sejak perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755 yang merupakan pengakuan resmi Belanda terhadap Pangeran Mangkubumi yang kemudian bertakhta di Yogyakarta dan bergelar Sultan Hamengku Buwono I membawa dampak yang cukup luas dalam kontrak politik. Sultan memang diakui sebagai raja yang berkuasa, tetapi Keraton Ngayogyakarta merupakan kesultanan dibawah Kerajaan Belanda. Dualitas kepemimpinan yang tumpang tindih ini membawa dampak pada pemukiman yang akan dibangun, di satu sisi Sultan ingin menunjukkan pengaruhnya dan disisi lain Kerajaan Belanda juga memiliki andil dalam mewarnai pembangunan Kota Yogyakarta. Oleh karenanya, muncul kebijakan yang berdasar dari kesepakatan Kesultanan Yogyakarta dan Kerajaan Belanda dalam pemanfaatan lahan-lahan di Yogyakarta untuk pemukiman, khususnya untuk kalangan Warga Eropa (Kumoro, 2017, hlm. 10Ae. Kotabaru secara geografis merupakan lokasi yang tepat untuk pemukiman Eropa karena di sebelah Selatan berdekatan dengan stasiun kereta api untuk Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 mempermudah mobilisasi, kemudian di sebelah Barat terdapat kali Code sebagai benteng alam yang akan memisahkan secara tegas pemukiman elite ini dengan pemukiman pribumi. Segregasi ruang antara kelompok elite dengan penduduk pribumi di Wilayah Kotabaru ini dipisahkan oleh bentang alam Kali Code. Di sisi atas bagian kawasan kotabaru yang merupakan pemukiman elite ditempati oleh orang Eropa serta orang Indonesia kelas atas. Sementara itu, wilayah bawah di pinggiran dan seberang Kali Code adalah kawasan kelas bawah pribumi. Pembagian ruan dan penempatan pemukiman yang rasis ini sengaja dilakukan sebagai wujud supremasi kolonial terhadap pribumi. Oleh karena tujuan dari pembangunan kawasan Kotabaru ini pada mulanya diperuntukkan sebagai pemukiman orang Eropa, maka rumah ibadah yang dibangun pertama adalah gereja. Mayoritas warga Belanda yang tinggal di Kotabaru pada masa masa tersebut adalah penganut Kristen sehingga pada tahun 1923 dibangun Gereja Kristen Gereformeerd (Gereformeerd Ker. bagi warga Belanda. Bangunan Gereja Kristen Gereformeerd peninggalan Belanda ini yang kemudian menjadi Gereja HKBP Yogyakarta setelah pada Desember 1955 gedung gereja berhasil dibeli oleh HKBP. Bangunan Gereja Kristen Gereformeerd ini juga sempat kosong pasca perang dunia ke-2 karena Belanda bangkrut dan warganya banyak kembali ke negaranya sehingga jemaat semakin berkurang dan akhirnya gedung kosong. Situasi tersebut membuat gedung itu sempat dimanfaatkan warga muslim menjadi masjid dan gudang di tahun 1942. Kemudian, ada pula Gereja Katolik Santo Antonius Kotabaru yang diresmikan pada 26 September 1926 dan Masjid Syuhada yang baru dibangun pasca kemerdekaan Indonesia (BPCB DIY, 2. Melihat perkembangan jumlah penduduk Muslim yang semakin banyak di Kotabaru dan ketiadaan masjid di wilayah ini maka kebutuhan akan masjid menjadi penting. Umat Muslim di wilayah Kotabaru pada masa itu pernah menggunakan bekas gereja Bangunan Gereja Kristen Gereformeerd . ini menjadi HKBP Yogyakart. yang kosong sebagai masjid sementara. Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia, ide besar untuk membuat prasasti mengenang para syuhada di Yogyakarta dalam bentuk masjid semakin menguat disamping kebutuhan umat Islam di wilayah Kotabaru yang belum memiliki masjid. Maka dibangunlah Masjid Syuhada di Kotabaru sebagai simbol kemerdekaan di jantung pusat AukolonialAy saat itu. Pembangunan Masjid Syuhada juga menjadi puncak pengindonesiaan kawasan elite yang sebelumnya merupakan supremasi kolonial Belanda dan Jepang atas pribumi (Kumoro, 2017, hlm. Jika melihat sejarah perkembangan pembangunan Kotabaru sejak masa kolonial Hindia Belanda dan Jepang hingga sekarang ini terdapat dinamika komunitas beragama di lingkungan masyarakat Kotabaru. Pada masa kolonial, masyarakat Kotabaru merupakan masyarakat yang homogen di mana warga Eropa dan warga kelas atas lainnya yang beragama Kristen maupun Katolik dominan di M. Saifullah Rohman 79 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi Kemudian komposisi masyarakat berubah sejak warga Eropa kembali pasca kekalahan Belanda pada perang dunia kedua. Lalu, dibangun Masjid Syuhada pasca kemerdekaan sebagai representasi kehadiran pribumi yang mayoritas beragama Islam. Mr. Asaat sebagai ketua panitia mengutarakan bahwa tujuan dari pembangunan Masjid Syuhada adalah . bersifat khusus bagi Yogyakarta, yakni adanya kebutuhan mendesak berupa Masjid di wilayah Kotabaru untuk memenuhi kebutuhan ibadah umat muslim, . bersifat umum bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni perlunya monumen yang hidup dan bermanfaat untuk memperingati jasa para pahlawan, . sebagai tanda mata untuk Yogyakarta sebagai ibukota perjuangan ketika pemerintah pusat telah kembali ke Jakarta (Kumoro, 2017: . Keberadaan rumah-rumah ibadah di kawasan Kotabaru Yogyakarta dapat menunjukkan relasi sosial-keagamaan diantara warganya. Jika pada masa penjajahan, dominasi warga Eropa di kawasan Kotabaru ini dan ekslusifitas mereka atas pribumi membuat relasi sosial pada saat itu tidak terjalin dengan baik. Namun, pasca kemerdekaan di mana jemaat Gereja baik Katolik maupun Protestas adalah orang pribumi maka relasi sosialnya mulai terjalin dengan baik. Di tambah pasca dibangunnya Masjid Syuhada relasi sosial-keagamaan di kawasan Kotabaru ini semakin kompleks dan penuh dengan dinamika. Masjid Syuhada misalnya, menurut Zara . dalam studinya menyatakan bahwa keberadaan Masjid Syuhada dan dinamika komunitas kebaragamaan di tengah masyarakat, kota, dan negara yang sedang berubah membawa ke arah tujuan sosio-politik dalam penggunaan Masjid oleh masyarakat Muslim Indonesia. Pasca kemerdekaan dari tahun 1950-1980an. Masjid Syuhada tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga menjadi simbol dekolonisasi dan kebangkitan negara Indonesia, kontestasi antara sipil dan militer, kelahiran kalangan muslim kelas menengah, serta persaingan antara Muslim dengan pemeluk agama dunia lainnya, khususnya Kristen (Zara, 2. Namun demikian, ditengah isu persaingan antara Muslim dengan Kristen dan merebaknya isu Kristenisasi maupun Islamisasi, kawasan Kotabaru. Yogyakarta ini tetap penting sebagai sebuah situs untuk melihat relasi antar umat beragama dengan keberadaan 4 rumah ibadah yang berbeda. Selama ini, kawasan Kotabaru ini relatif aman dari praktik-praktik intoleransi. Oleh karenanya, perlu digambarkan model relasi sosial-keagamaan di kawasan ini yang mampu menjembatani perbedaan-perbedaan yang ada sehingga dapat diadopsi oleh wilayah-wilayah lain di dalam pengelolaan keragaman. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara Muslim dan Kristen di Indonesia mengalami pasang surut, khususnya terkait keberadaan rumah ibadah. Isu-isu kristenisasi selalu mewarnai hubungan antara Muslim dan Kristen di Indonesia. Kondisi tersebut dapat ditelusuri dari kedatangan bangsa Eropa yang datang tidak hanya berdagang tetapi juga mengemban misionari mengajak penduduk lokal setempat untuk masuk Kristen atau Katolik. Demikian halnya Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 dengan di Kampung Kali Code, sebuah kampung di wilayah Kotabaru yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Syuhada. Pada awal tahun 1970-an, kawasan Kali Code adalah daerah kumuh dimana para penduduknya kebanyakan adalah warga pendatang yang berprofesi sebagai pengemudi becak, kuli, dan pemulung. Banyak pula dari warga yang merupakan pencopet dan pemabuk. Image negatif terhadap kampung Kali Code ini berlangsung cukup lama hingga seorang arsitek Katolik. YB. Mangunwijawa atau yang lebih dikenal dengan Romo Mangun datang dan mengubah wajah Kali Code menjadi semakin baik. Meskipun berhasil membangun Kali Code menjadi lebih baik, isu kristenisasi muncul di sana. Ia tidak membangun gereja, tetapi kelompok muslim melihat adanya konversi secara massif di kalangan warga kampung Kali Code. Pada saat itu, jumlah muslim berkurang dan sedangkan jumlah Kristen bertambah secara drastis (Zara, 2016, hlm. Kecurigaan-kecurigaan itulah yang hingga kini masih melingkupi relasi sosial-keagamaan antara Muslim dan Kristen. Dalam wawancara dengan penulis Darsam, ketua RW 01 Kali Code. Kelurahan Kotabaru, mengatakan bahwa egiatan-kegiatan sosial, seperti bakti sosial, sembako murah, hingga donor darah yang diadakan oleh gereja seringkali mendapat penolakan di masyararakat karena kekhawatiran akan adanya agenda terselubung di baliknya. Padahal faktanya kini mayoritas warga di Kali Code. Kotabaru. Yogyakarta adalah pemeluk agama Islam, dan hanya 30 % lainnya adalah pemeluk Kristiani (Darsam, 2. Banyak kalangan Muslim yang mempertanyakan peran Masjid Syuhada karena dianggap gagal membendung terjadinya kristenisasi atau konversi meskipun secara agama dan lokasi dekat dengan warga Kali Code. Hal itu dapat dijelaskan bahwa kawasan Kali Code memang bukan menjadi prioritas dakwah dan kegiatan dari Masjid Syuhada. Fokus dakwah dan kegiatan Masjid Syuhada pada saat itu lebih menyasar terhadap kalangan muslim kelas menengah dan muda. Karena mengingat Masjid Syuhada tidak memiliki jamaah tetap sehingga perlu mendekat kepada kelangan menengah dan muda melalui berbagai aktifitas keagamaan maupun fasilitiasnya. Banyak dari kalangan terdidik mahasiswa yang menjadi kader pengurus masjid yang berasal dari beragam latarbelangan daerah maupun organisasi keagamaan. Namun, beberapa tahun terakhir ini pihak Masjid Syuhada juga kerap mengadakan kegiatan di wilayah kampung Kali Code, seperti pengajian dan pengiriman guru ngaji. Sementara itu, masyarakat Kali Code juga diundang menghadiri pengajian akbar di Masjid Syuhada. Kegiatan-kegiatan semacam ini perlu dilakukan untuk menjaga ikatan relasi antara umat dengan rumah ibadahnya (Hengki D, 2. Untuk melihat relasi sosial-keagamaan di wilayah Kotabaru. Yogyakarta maka kita harus melihat interaksi antar pengurus rumah ibadah di keempat rumah ibadah tersebut serta dengan warga sekitar. Di antara keempat pengurus rumah ibadah terjadi interaksi aktif dan relasi sosial yang baik, khususnya di dalam M. Saifullah Rohman 81 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi penyelenggaraan kegiatan ibadah masing-masing umat beragama. Secara formal, mereka saling berkirim surat resmi pemberitahuan penyelenggaran kegiatan Pemberitahuan ini penting karena kegiatan ibadah yang dilakukan mungkin dapat mengganggu umat agama lain. Sementara secara informal, mereka juga berkomunikasi langsung untuk menjelaskan kegiatan tersebut dan kemungkinan kontribusi umat agama lain, khususnya terkait pengelolaan parkir. Sekretaris Gereja HKBP Yogyakarta menuturkan tentang hal ini: AuKita sangat menjaga toleransi, komunikasi kita sangat aktif, baik dari teman-teman di Masjid Syuhada, baik teman-teman Gereja Katolik, dan demikian juga kita, kalau ada kegiatan saling memberikan informasi baik melalui surat maupun via telepon, supaya bisa saling menjaga satu sama lain, terutama terkait penggunaan lahan parkir dan ruang terbuka lainnya. Ay (Marpaung, 2. Adapun penghormatan kegiatan ibadah umat lain sebagaimana dipraktikkan oleh umat gereja Santo Antonius berupa doa misa untuk umat non-Katolik. Doa yang pernah viral di media sosial itu berbunyi : Au Bulan Ramadan segera tiba. Saudarisaudara kita umat Islam menantikannya dengan rindu untuk menjalankan ibadah Bapa, limpahilah mereka rahmat kesehatan agar menunaikan ibadahnya dengan baik. Jadikanlah kami saudara yang toleran bagi merekaAy (Kusuma, 2. Di sisi lain, untuk menjaga nilai-nilai toleransi tetap dipraktikkan oleh generasi muda, diadakan upacara bendera 17 agustus dengan kepanitian yang berganti tiap tahun secara bergilir dari kepemudaan Masjid Syuhada. Gereja Santo Antonius dan Gereja HKBP Yogyakarta. Terkait hal ini. Sekretaris Gereja HKBP Yogyakarta menuturkan: AuSudah 15 tahun dalam perayaan 17 Agustus kita selalu bersama-sama. Kebetulan karena HKBP punya lahan cukup luas untuk upacara, maka tempatnya selama ini di HKBP. Tetapi, kepanitian selalu bergantian dari teman-teman Masji Syuhada. Gereja Katolik Santo Antonius, dan Gereja HKBP. Ay (Marpaung, 2. Kegiatan-kegiatan semacam itu dilakukan untuk membuka ruang-ruang perjumpaan antar umat beragama dengan tujuan menghilangkan sekat dan hambatan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi. Prasangka negatif tentang kelompok lain/umat beragama lain dapat diminimalisir dengan membuka ruangruang perjumpaan diantara generasi muda yang dinaungi oleh empat rumah ibadah di wilayah kotabaru Yogyakarta. Ruang-ruang yang memungkinkan mereka untuk saling bertemu adalah dalam kegiatan-kegiatan nasional, olah raga dan senibudaya. Sementara itu, peran tokoh masyarakat juga penting di dalam menjaga relasi antara masyarakat setempat dengan jamaah yang memakai rumah ibadah. Perlu diketahui bersama bahwa jemaat yang menggunakan rumah ibadah di kawasan Kotabaru kebanyakan bukan berasal dari warga setempat. Mereka banyak Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 59-84 menggunakan kendaraan pribada baik mobil maupun motor sehingga memenuhi jalan di seputar wilayah Kotabaru. Dari sisi ekonomi, tentu hal ini menjadi lahan parkir bagi warga setempat, tetapi juga bisa menimbulkan gesekan jika tidak diatur oleh tokoh masyarakat setempat. Pihak pengurus rumah ibadah perlu berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat maupun pengurus rumah ibadah lain agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu kegiatan ibadah umat lain. Oleh karenanya, perlu juga dijaga relasi sosial maupun relasi keagamaan antar warga setempat dengan jamaah agar harmoni dan toleransi tetap terjaga. Di situlah, peran penting tokoh masyarakat (Ketua RT maupun RW) untuk menjadi mediator dan penjaga harmoni keberagaman dan keberagamaan di wilayah Kotabaru. Yogyakarta. Pada tataran praktiknya untuk menghindari konflik, pembagian bantuan misalnya sembako atau daging kurban dibagi sama rata tanpa membeda-bedakan latar belakang agama. Sementara pada tataran ideologi, pentingnya kembali menguatkan pengetahuan Pancasila yang mengikat atas perbedaan-perbedaan seluruh warga negaras (Darsam, 2. Kesimpulan Daerah istimewa Yogyakarta yang menyandang predikat kota toleran di satu sisi, tetapi juga memiliki potensi intoleransi. Kasus-kasus kekerasan dan intoleransi yang terjadi beberapa tahun belakangan di D. Yogyakarta memiliki latar yang beragam, mulai dari agama hingga ekonomi. Namun demikian, kasus intoleransi yang dominan terjadi banyak menyasar Umat Kristen dan kegiatan keagamaannya, baik Katolik maupun Protestan. Hal penting yang perlu dicatat di dalam penyelesaian kasus intoleransi di Yogyakarta, khususnya terkait penolakan pendirian rumah ibadah adalah masih dominannya hegemoni akomodasi kepentingan mayoritas. Selain itu, dominasi dan tekanan dari kelompok mayoritas juga terlihat dalam mediasi antara pemerintah, masyarakat dan Kalangan gereja. Di sini, relasi sosialkeagamaan di tingkat masyarakat masih belum terjalin dengan baik. Berbeda dengan kondisi di wilayah Kotabaru Yogyakarta, relasi sosial-keagamaan antar umat beragama cukup baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip guyub rukun, tepo seliro dan gotong royong. Interaksi dan komunikasi formal maupun informal diantara warga setempat dan umat yang berbeda agama terjaga sehingga harmoni terjadi di sana. Dengan kata lain, model relasi-sosial keagamaan di wilayah Kotabaru. Yogyakarta dapat diadopsi di wilayah lain agar tercipta pengelolaan keragaman dan miminimalisir praktik intoleransi. Pada intinya, pengelolaan keberagaman dan penyelesaian tindak intoleransi tidak hanya berdasar dari regulasi kebijakan dan pemerintah yang berwenang saja karena cenderung mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, tetapi yang jauh lebih penting adalah penguatan relasi sosialkeagamaan antar masyarakat yang saling menghormati dan menghargai. Adanya relasi sosial-keagamaan yang baik dapat mengikis prasangka-prasangka kebencian M. Saifullah Rohman 83 Pengelolaan Keragaman dan Penanganan (I. Toleransi dan menumbuhkan pengertian akan kebersamaan sebagai sebuah masyarakat yang terikat dalam nasionalisme Keindonesiaan. Daftar Pustaka