Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Fungsi Badan Usaha Milik Desa (Bum Des. Maju Sejahtera dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat di Desa Ngampungan Kabupaten Jombang Natasya Firdaus Supriyanto. Oktarizka Reviandani Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial. Budaya dan Ilmu Politik. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur natasyafirdaus123@gmail. com, oktarizka. adneg@upnjatim. ABSTRACT Poverty is often experienced by rural communities due to a lack of means to fulfill basic needs, as well as difficulties in accessing education and employment. The high level of poverty in rural areas is caused by various factors such as the level of education, low motivation, few jobs, the number of dependents, and differences in access to resources. Therefore, an economic institution that is able to utilize the potential of the village is needed. BUM Desa is present with the aim of improving the village economy through the establishment of business units. The purpose of this study was to determine the role of BUM Desa in improving the economy in Ngampungan Village. The research method used in this research is qualitative research. The results showed that the role of BUM Desa in improving the economy in Ngampungan Village is . as a driving force for the village economy, by developing appropriate businesses based on village potential and establishing cooperation with other village institutions. as a business institution that produces PAD, by opening business units that generate profits, developing innovations for BUM Desa businesses . as a means to encourage the acceleration of improving the welfare of rural communities, namely by establishing partnerships with village communities and opening up jobs for rural communities. Keywords: Role. BUM Desa. Economy. ABSTRAK Kemiskinan sering kali dialami oleh masyarakat pedesaan akibat kurangnya alat untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta kesulitan dalam mengakses pendidikan dan Tingginya tingkat kemiskinan di Pedesaan disebabkan oleh berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, rendahnya motivasi, lapangan pekerjaan yang sedikit, jumlah tanggungan pokok, dan perbedaan akses sumber daya. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga ekonomi yang mampu memanfaatkan potensi desa. BUM Desa hadir dengan tujuan memperbaiki perekonomian, kesejahteraan serta kemandirian desa dengan melalui pembentukan unit Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BUM Desa dalam meningkatkan perekonomian di Desa Ngampungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Fungsi BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di Desa Ngampungan yaitu . sebagai motor penggerak perekonomian desa, dengan cara mengembangkan usaha-usaha sesuai berdasarkan potensi desa dan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga desa . sebagai lembaga usaha yang menghasilkan PAD, dengan cara membuka unit usaha yang menghasilkan profit, melakukan pengembangan inovasi terhadap usaha BUM Desa . 4081 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, yaitu dengan cara menjalin kemitraan dengan masyarakat desadan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Kata Kunci: Fungsi. BUM Desa. Kesejahteraan. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi nasional dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kesejahteraan bangsa. Keberhasilan dalam pembangunan ekonomi nasional juga telah menjadi tolak ukur bagi kemajuan negara di seluruh dunia (Atmasasmita, 2. Pembangunan di Indonesia dimulai dari tingkat dasar, yaitu pembangunan desa yang memiliki peran penting dan strategis dalam konteks pembangunan nasional dan daerah. Desa berperan sangat penting dalam pembangunan, karena saat ini desa menjadi kekuatan utama dalam meningkatkan perekonomian negara secara mandiri, baik di aspek sosial, budaya, politik, dan terutama dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, prioritas pembangunan harus diberikan kepada desa. Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menandakan sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia (Wahyono et al. Sebagai suatu proses pembangunan, kegiatan ini merujuk pada upaya untuk memperkuat keterampilan dan meningkatkan kapasitas individu atau kelompok masyarakat yang menghadapi masalah kemiskinan. Kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan baik, sesuai dengan standar (Hamid, 2. Menurut data (BPS, 2. persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada bulan September 2023 sebesar 11,34%, naik menjadi 11,79% pada bulan Maret 2024. Salah satu yang menjadi faktor penyebab tingginya angka kemiskinan tersebut karena sebagian besar penduduk desa bekerja disektor pertanian, umumnya sebagai buruh tani dan buruh kasar, sehingga pendapatan masyarakat sangat rendah (Sarah et al. , 2. Mengentaskan kemiskinan di desa menjadi perhatian utama bagi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi negara dapat tercapai. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengatasi masalah kemiskinan dengan memberikan wewenang kepada desa untuk mengatur urusannya sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa melalui kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pemerintah kemudian menggunakan strategi atau metode baru yang diharapkan dapat mendorong perekonomian desa melalui pembentukan lembaga ekonomi diantaranya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. yang sepenuhnya dikelola oleh masyarakat desa. Hal tersebut dipertegas dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Republik Indonesia pasal 87 ayat 1 mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. , yang menyebutkan bahwa desa diberikan kewenangan untuk mendirikan suatu badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. Salah satunya adalah Kabupaten Jombang yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari pedesaan dan masyarakatnya tinggal di desa. Karena kondisi alamnya 4082 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. yang masih baik, mayoritas masyarakatnya memiliki mata pencaharian di sektor Namun, diketahui bahwa sebagian penduduk Kabupaten Jombang menyandang kategori miskin karena menggantungkan hidupnya pada sektor Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin Kabupaten Jombang pada tahun 2022 mencapai 115,48 ribu jiwa, sedangkan pada tahun 2023 mencapai 117,36 ribu jiwa dan meningkat sebesar 0,11 persen. Fenomena ini menjadi sebuah dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mencari strategi dalam meningkatkan kemampuan untuk meningkatkan perekonomian dengan mengelola potensi desa melalui BUM Desa. Sebagai lembaga ekonomi desa. BUM Desa seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat dengan melakukan penyediaan barang dan jasa, atau menjadi wadah bagi masyarakat untuk mencari keuntungan. Di Kabupaten Jombang. Provinsi Jawa Timur, khususnya di Kecamatan Bareng, terdapat 13 desa yang terbagi ke dalam beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Berikut adalah data mengenai dusun. RT, dan RW di Kecamatan Bareng : Tabel 1. Jumlah Dusun. RT dan RW di Kecamatan Bareng Desa / Kelurahan Dusun Kebondalem Mundusewu Pakel Karangan Ngampungan Jenisgelaran Bareng Tebel Mojotengah Banjaragung Nglebak Pulosari Ngrimbi Jumlah Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang, 2024 Berdasarkan data mengenai desa-desa di Kecamatan Bareng, setiap desa telah memiliki BUM Desa yang berstatus maju dan berkembang. Desa Ngampungan, yang terletak di Kecamatan Bareng, memiliki 4. 228 jiwa penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani dan mencari rumput untuk ternak. Dengan luas 4,68 kmA, desa ini memiliki BUM Desa AuMaju SejahteraAy yang didirikan sejak 2015 di Jalan Jobranti. Pendirian BUM ini berdasarkan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 untuk mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. BUM Desa Maju Sejahtera mengelola tiga unit usaha. Dalam pengelolaan unit- unit tersebut langsung 4083 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. dibawahi oleh BUM Desa AuMaju SejahteraAy. Jenis-jenis unit usaha yang dimiliki BUM Desa AuMaju SejahteraAy antara lain : Unit Wisata, unit yang bertanggung jawab dalam mengelola objek wisata Pandansili dan bumi perkemahan. Unit Simpan Pinjam, unit yang menyediakan pinjaman kepada warga Desa Ngampungan yang membutuhkan modal. Unit Persewaan Alat Berat, unit yang mengelola persewaan alat Unit Jasa Keuangan, unit yang bekerja sama dengan BRI yang melayani masyarakat dalam melakukan transaksi seperti pembayaran listrik, pulsa, dan sebagainya. BUM Desa AuMaju SejahteraAy dengan beragam unit usaha dapat menghasilkan keuntungan yang menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap Tabel 2. Pendapatan Unit Usaha BUM Desa Tahun 2022-2024 No. Unit Usaha Pendapatan Tahun 2022 Pendapatan Tahun 2023 Pendapatan Tahun 2024 Unit Wisata Unit Simpan Pinjam Unit Persewaan Alat Berat Unit Jasa Keuangan Jumlah Sumber: Dokumen BUM Desa Maju Sejahtera Desa Ngampungan, 06 Maret 2025 Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pendapatan tiap unit usaha BUM Desa (Maju Sejahter. pada tahun 2022-2024 terus meningkat. Pada unit wisata Pandansili mengalami peningkatan perolehan pendapatan dari Rp. menjadi Rp. 000 pada tahun 2024. Pada unit simpan pinjam mengalami peningkatan perolehan pendapatan dari Rp. 000 menjadi Rp. 500 pada Pada unit persewaan alat berat mengalami peningkatan perolehan pendapatan dari Rp. 500 menjadi Rp. 000 pada tahun 2024. Namun pada unit jasa keuangan mengalami penurunan peroleh pendapatan pada tahun 2024 karena BUM Desa AoMaju SejahteraAy melakukan pengembangan pada unit jasa keuangan dengan melakukan renovasi serta pembelian alat tulis kantor yang Berkenaan dengan penelitian ini, (Choirunissa, 2. telah melakukan studi mengenai fungsi BUM Desa dengan judul "Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumde. Dalam Mewujudkan Desa Miliarder. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa BUM Desa berperan penting dalam mewujudkan desa miliarder melalui pemanfaatan potensi aset desa, yang menjadi sumber usaha, seperti unit LKM Multijasa, unit pengelolaan air bersih, unit tambang, unit kebersihan desa, unit wisata, serta unit 4084 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. sarana dan prasarana olahraga terpadu. serta menjalin kerja sama dengan pihak lain. Dari penelitian sebelumnya, penulis memperoleh gambaran dan informasi mengenai peran BUM Desa, yang sering terkait dengan pengelolaan aset desa melalui berbagai unit usaha serta kerja sama dengan pihak-pihak lain. Dari penjelasan di atas bahwasanya pendirian BUM Desa AuMaju SejahteraAy di Desa Ngampungan telah sesuai dengan tujuan pendirian BUM Desa yaitu untuk meningkatkan perekonomian desa yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran BUM Desa dalam meningkatkan perekonomian di Desa Ngampungan. Kabupaten Jombang. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Menurut (Sugiyono, 2. , metode penelitian kualitatif bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena atau objek yang diteliti. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan, serta data sekunder yang diambil dari dokumen, laporan, dan arsip lainnya. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut (Baderan, 2. Peran merupakan sikap atau tindakan yang diharapkan oleh banyak orang atau sekelompok orang terhadap individu yang memiliki status atau posisi tertentu. Peran terlihat dari tujuan dasarnya atau hasil akhirnya, tanpa memperhatikan cara untuk mencapai tujuan atau hasil tersebut. Sehingga,wujud perilaku peran dapat digolongkan misalnya ke dalam jenis hasil kerja, hasil sekolah, hasil olahraga pendisiplinan anak, pencari nafkah, pemeliharaan ketertiban, dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini, peran BUM Desa merujuk pada keterlibatan atau kontribusi BUM Desa terhadap kesejahteraan desa dan masyarakatnya, yang dilihat melalui fungsi BUM Desa itu sendiri. Secara teoritis, terdapat teori mengenai fungsi BUM Desa menurut David Prasetyo (Prasetyo, 2. yaitu sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan PAD, dan sebagai sarana untuk mendorong kesejahteraan desa. Sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa Badan usaha milik desa adalah Lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang ada (Ali Fikri et al. , 2. Untuk mendorong perekonomian desa. BUM Desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan desa melalui pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan semangat kemandirian dan gotong royong. BUM Desa Maju Sejahtera perlu mengenali kebutuhan serta potensi sumber daya yang ada di Desa Ngampungan, agar dapat dikembangkan menjadi unit-unit usaha. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan informan. BUM Desa Maju Sejahtera telah berperan sebagai penggerak perekonomian desa dengan 4085 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. mengembangkan unit usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Saat ini. BUM Desa Maju Sejahtera telah mengembangkan 4 unit usaha yang didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa. Unit-unit usaha tersebut meliputi: Unit wisata, unit wisata BUM Desa Maju Sejahtera adalah salah satu inisiatif yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. untuk memanfaatkan potensi wisata di desa. Tujuan dari unit ini adalah untuk menarik pengunjung, meningkatkan pendapatan desa, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Saat ini. BUM Desa mengelola unit wisata unggulan yaitu unit wisata pandansili yang didirikan pada tahun Wisata pandansili mampu mendongkrak perekonomian warga di sekitar desa Ngampungan menjadi lebih berkembang dan berdaya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur BUM Desa Maju Sejahtera, unit wisata pandansili mampu menyumbang PAD Desa Ngampungan hingga puluhan juta rupiah per tahun. Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Masitah, 2. yang menyatakan bahwa pengembangan pariwisata dapat memberikan banyak manfaat dan keuntungan. Unit simpan pinjam, unit simpan pinjam BUM Desa Maju Sejahtera adalah unit yang bertujuan untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat Unit ini menyediakan akses pembiayaan bagi warga yang membutuhkan modal, baik untuk usaha maupun keperluan pribadi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Selain itu, masyarakat juga dapat menyimpan uang di unit ini, yang menawarkan keamanan dan kemudahan dalam pengelolaan keuangan. Seperti yang dikatakan (Hasan, 2. menunjukkan bahwa peran unit simpan pinjam sangat berpengaruh dalam membantu masalah memberdayakan ekonomi masyarakat. Dimana masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dana. Unit persewaan alat berat, unit persewaan alat berat BUMDes Maju Sejahtera merupakan salah satu inisiatif yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi di desa. Unit ini menyediakan berbagai jenis alat berat yang dapat disewa oleh masyarakat, pengusaha, atau kontraktor yang membutuhkan alat untuk proyek konstruksi, pertanian, atau kegiatan lainnya. Unit jasa keuangan. BUMDes Maju Sejahtera menjalin kemitraan dengan BRI dengan membuka unit usaha baru, yaitu unit jasa keuangan berupa BRILink. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, seperti setor dan tarik tunai, serta pembayaran untuk pulsa, listrik. PDAM. BPJS, dan lainnya. Selain mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa untuk mendorong perekonomian. BUM Desa Maju Sejahtera berperan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga lain di desa. Menurut (Handayani, 2. kerja sama adalah interaksi dinamis antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama antara BUM Desa dan lembaga lain di 4086 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. desa sangat penting, karena masing-masing pihak dapat memperoleh manfaat dan keuntungan dari kerja sama tersebut. BUM Desa Maju Sejahtera telah menjalin kerja sama dengan lembaga desa untuk berbagai unit usahanya. Ini sejalan dengan pendapat (Lestari, 2. yang menyatakan bahwa BUM Desa dapat bekerja sama dengan lembaga lain, baik dari pihak swasta maupun lembaga sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di desa. Sebagai Lembaga Usaha yang Menghasilkan PAD Sebagai lembaga usaha yang berkontribusi pada PAD. BUM Desa dianggap sebagai lembaga komersial yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan (Ihsan. BUM Desa sangat disarankan untuk mendirikan unit usaha yang dapat menghasilkan profit. Untuk meraih keuntungan. BUM Desa Maju Sejahtera telah berhasil membuka unit usaha yang mampu memberikan profit. Menurut hasil penelitian yang dilakukan, hampir semua jenis usaha yang dikelola memberikan Keuntungan yang diberikan oleh BUM Desa Maju Sejahtera kepada PAD telah meningkatkan pendapatan PADes secara signifikan. Pada tahun 2024. BUM Desa ini berhasil menyumbang Rp. 000 kepada PAD, yang menghasilkan perubahan drastis bagi PAD. Sebagai Sarana untuk Mendorong Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Menurut pendapat (Suharyanto, 2. BUM Desa tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dalam konteks ini. BUM Desa Maju Sejahtera mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dengan menjalin kemitraan dengan warga desa. BUM Desa Maju Sejahtera bekerja sama dengan masyarakat Desa Ngampungan sebagai mitra. BUM Desa juga menyediakan modal usaha kepada warga yang ingin memulai atau mengembangkan usaha mereka, serta menggandeng masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti hasil pertanian atau perikanan. Program pemberdayaan ekonomi menjadi penting, termasuk mendukung usaha mikro dan kecil di desa. Selain menjalin kemitraan dengan masyarakat desa melalui penyediaan modal, peran BUM Desa Maju Sejahtera sebagai sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga terlihat dalam penciptaan lapangan pekerjaan. BUM Desa Maju Sejahtera telah melakukan rekrutmen warga Desa Ngampungan melalui berbagai unit usahanya. Posisi yang tersedia, seperti pengelola BUM Desa dan pegawai di unit usaha seperti penjaga parkir wisata dan petugas tiket masuk, semuanya diisi oleh warga asli Desa Ngampungan. Pengelola BUM Desa selalu membuka kesempatan rekrutmen ketika membutuhkan pegawai atau tenaga kerja Hal tersebut tentunya sesuai dengan yang dikatakan oleh (Pradnyani, 2. bahwa dalam upaya pengentasan pengangguran BUM Desa perlu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. 4087 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4081 Ae 4089 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. KESIMPULAN Dalam meningkatkan perekonomian di Desa Ngampungan. BUM Desa Maju Sejahtera telah menjalankan peran kewirausahaan desa dengan baik melalui berbagai usaha yang dilakukannya. Pertama. BUM Desa berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa dengan mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. BUM Desa juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga di Desa Ngampungan, seperti LINMAS. PKK. RT/RW. Pokdarwis, karang taruna, dan perbankan untuk menciptakan keuntungan bersama melalui unit usaha yang dikelola. Kedua. BUM Desa berperan sebagai lembaga usaha yang menghasilkan PAD dengan membuka dan mengembangkan unit usaha yang menguntungkan, seperti usaha wisata dan persewaan alat berat . Kedua unit usaha ini menghasilkan pendapatan yang signifikan, dan BUM Desa terus berinovasi untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya, sehingga pada tahun 2024. BUM Desa berhasil menyumbang PAD sebesar Rp. Ketiga. BUM Desa juga berfungsi sebagai sarana untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menjalin kemitraan dengan warga desa, sehingga keduanya dapat saling mendapatkan keuntungan. Selain itu. BUM Desa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa melalui unit usaha yang dikelolanya. DAFTAR PUSTAKA