Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 1. June 2023 https://ejurnal. id/index. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA YANG MELAKUKAN PERBUATAN ANARKIS Kurniadi Prasetyo1. Achmad Feryliyan2. Angga Purwanto3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyokurniadi82@gmail. Abstract The phenomenon of public demonstrations escalating into anarchic actions and mass riots has become a serious issue in IndonesiaAos democratic and legal order. This study aims to analyze the factors that cause demonstrations to turn anarchic and to examine the criminal liability of instigators behind demonstrations that end in violence. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by literature review of primary and secondary legal sources. The findings reveal that anarchic demonstrations are triggered by several factors, including demonstratorsAo belief that their opinions are absolutely correct, physical and psychological fatigue of the crowd, lack of communication or dialogue with authorities, excessive group solidarity, premeditated riots orchestrated by certain parties, and provocation from both internal and external actors. From a criminal law perspective, instigators who provoke or incite anarchic acts may be held criminally liable if their actions fulfill the elements stipulated in Article 160 of the Indonesian Criminal Code, which criminalizes public incitement to commit crimes or acts of violence. Therefore, criminal enforcement against instigators is essential to maintain public order while ensuring that freedom of expression is exercised within the rule of law. Keywords: Demonstration. Anarchism. Incitement. Criminal Liability. Abstrak Fenomena unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis dan kerusuhan massal merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan unjuk rasa berkembang menjadi anarkis serta mengkaji tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya unjuk rasa anarkis meliputi sikap demonstran yang merasa pendapatnya paling benar, kondisi fisik dan psikologis massa yang mudah terpancing emosi, tidak adanya komunikasi atau perwakilan yang menemui demonstran, solidaritas kelompok yang berlebihan, perencanaan kerusuhan oleh pihak tertentu, serta adanya provokasi baik dari dalam maupun luar kelompok demonstran. Dari sisi hukum pidana, penghasut yang mendorong terjadinya tindakan anarkis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penghasut diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan dalam koridor hukum. Kata kunci: Unjuk Rasa. Anarkis. Penghasutan. Tanggung Jawab Pidana. PENDAHULUAN Latar Belakang Maraknya aksi kekerasan dan kerusuhan massal akhir-akhir ini, membuat kita cukup prihatin. Dikatakan dengan istilah cukup prihatin, karena dari peristiwa yang begitu kecil saja, ternyata dapat memicu kerusuhan missal yang menimbulkan banyak korban, bukan hanya harta benda, melainkan pula jiwa manusia. Sedangkan lokasi dari terjadinya peristiwa kerusuhan-kerusuhan tersebut merata di hampir di seluruh kepulauan-kepulauan besar Nusantara ini. Tidak mengherankan jika saja banyak orang yang mencari penyebabnya. Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa sebagai faktor pemicunya antara lain, karena terjadinya kesenjangan sosial ekonomi. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tersumbatnya komunikasi, atau karena adanya rekayasa pihak ketiga (Kansil 2. Kecuali itu ada pula yang mengkaitkannya dengan makin meningkatnya suhu politik menjelang pemilu dan di masa pemilu itu sendiri, terlebih-lebih dengan semakin turunnya nilai rupiah terhadap dolar yang lebih dikenal dengan istilah krisis moneter. Maraknya aksi kerusuhan yang terjadi belakangan ini di tanah air, adalah karena terjadinya ketidakadilan di masyarakat, tidak tegaknya hukum, adanya arogansi kekuasaan dari oknum aparat, tersumbatnya aspirasi masyarakat, serta adanya jurang antara si kaya dan si miskin (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Mengantisipasi adanya penghasut yang bakal menyulut berbagai kerusuhan tersebut, maka Presiden Soeharto pernah membentuk Pusat Komando (POSKO) Kewaspadaan Nasional, yang antara lain bertugas untuk memantau gerakan- gerakan penghasut, penyebar selebaran, dan sebagainya. Sebab, menurut Presiden, dengan mencermati detail peristiwa kerusuhan yang terjadi dapat disusupi adanya kelompokkelompok tertentu yang memang hendak menggoyang stabilitas nasional. Suatu hal yang sangat berhubungan dengan peristiwa unjuk rasa adalah terjadinya hal-hal yang berakibat tidak baik yang menyertai unjuk rasa tersebut yaitu terjadinya anarkhis. Apabila terjadi suatu anarkhis dalam suatu peristiwa unjuk rasa maka kepada pihak penanggung jawab unjuk rasa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yang salah satunya adalah pertanggung jawaban pidana (Laka 2. Kajian ini tidaklah sedemikian luasnya, hanya saja perbandingan uraian di atas mendudukkan penghasut pada suatu peristiwa tindak pidana sehingga dengan demikian sanksi-sanksi pidana sebagaimana yang diatur oleh undang-undang perlulah dimintakan pertanggung-jawabannya kepada penghasut. Perihal ketentuan menghasut ini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepatnya pada Pasal 160 yang berbunyi: AuBarang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan per-buatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahAy (Prasetyo 2020. Meskipun Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerderkaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sudah secara tegas memberikan batasan tentang bagaimana sistem melakukan unjuk rasa yang baik dalam hubungannya dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi dalam kenyataannya sering terlihat benturan-benturan yang terjadi sewaktu berjalannya unjuk rasa, seperti terjadinya tindakan anarkhis, benturan antara pengunjuk rasa dengan kepolisian, bahkan sampai kehilangan nyawa dan luka-luka di antara kedua belah pihak. Kondisi ini tentunya amat sangat disayangkan. Di satu sisi unjuk rasa adalah dihormati karena merupakan cara menyampaikan pendapat, sedangkan di sisi yang lain, terkadang unjuk rasa dijadikan sebagai sarana pembenaran pendapat. Rumusan Masalah . Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkis? . Bagaimana tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi untuk rasa yang berakhir anarkis? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Unjuk Rasa Yang Berakibat Anarkis Unjuk rasa atau demonstrasi selalu mengiringi perjalanan bangsa Indonesia mulai sebelum Indonesia merdeka. Orde lama. Orde baru hingga era Reformasi, bahkan beralihnya Orde lama ke era Reformasi adalah hasil perjuangan dari para demonstran, demo pada masa ini adalah demo terbesar sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, bahkan hingga di warnai dengan insiden penembakan oleh aparat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, namun akhirnya perjuangan itupun berhasil dan hasil perjuangan itu adalah era reformasi (Laka 2. Mulai era reformasi hingga sekarang unjuk rasa masih tetap bermunculan, unjuk rasa sesalu muncul ketika ada permasalahan yang muncul. Sebagai negara yang demokrasi pelaksanaan unjuk rasa tentunya di anggap sebuah hal yang wajar, karena dalam demokrasi Negara harus mengakui, melaksanakan serta melindungi adanya Hak Azasi Manusia (HAM). HAM sendiri terdiri atas beberapa macam, salah satunya adalah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam Undang- undang Dasr 1945 Pasal 28 yang berbunyi Aubahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undangAy (Prabowo 2. Unjuk rasa merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat, unjuk rasa masih dianggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada. Akan tetapi tidak demikian dengan unjuk rasa yang terjadi dewasa ini, masyarakat seolah menganggap unjuk rasa sebagai wahana atau tempat untuk menghina, mencaci dan memaki para lawan politik, atau pihak yang tidak sependapat dan para pejabat pemerintahan lainnya (Prabowo 2. Menurut Amien Rais, aksi demo dengan membawa kerbau merupakan tindakan tidak bermoral . AuOrang demo bawa kerbau, dan menyatakan ini cocok dengan tokoh ini. Hal ini sudah tidak bermoralAy. Lebih lanjut mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur Dalam UU No. 9 tahun 1998, namun kebebasan bukan diartikan bebas sebebas- bebasnya, atau bebas tanpa batas, pengungkaoan pendapat harus tetap menghormati hak-hak orang lain, menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi demonstrasi yang terjadi sepertinya tidak memperdulikan semua itu (Laka 3AD). Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya tindakan anarkis dalam unjuk rasa: Sikap para demonstran yang menganggap pendapat mereka paling benar dan harus JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Hal ini bisa kita lihat dalam pelaksanaan unjuk rasa/demonstrasi, para demonstran menganggap bahwa aspirasi atau pendapat yang mereka suarakan merupakan merupakan aspirasi yang benar, mereka juga menganggap bahwa aspirasi yang mereka suarakan merupakan aspirasi yang mewakili suara hati seluruh rakyat Indonesia, dengan dasar itulah mereka mengaggap bahwa apa yang mereka pikirkan, apa yang mereka ucapkan dan apa yang mereka lakukan merupakan hal yang benar dan mereka menginginkan agar apa yang mereka suarakan bisa Dengan dasar kebenaran ini maka dalam pelaksanaan unjuk rasa para demonstran bukan hanya sekedar mengemukakan pendapat namun lebih mengarah pada memaksakan pendapat, sehingga untuk meksakan kehendaknya ini mereka melakukan tindakan anarkis. Jadi tindakan anarkis yang dilakukan merupakan wujud dari pemaksaan kehendak, dengan harapan agar kehendak atau aspirasi yang mereka suarakan diperhatikan (Jayanti 2020. Suasana panas, sesak dan penat akan membuat para demonstran cenderung mudah terpancing emosi. Anarkisme dalam unjuk rasa juga bisa di sebabkan karena situasi ketika demo terjadi, umumnya dalam suatu demonstrasi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan dilakukan di siang hari, suasana yang panas, sesak dan penat akan mudah membuat para demonstran untuk terpancing emosinya dan mudah marah. Ketika demonstrasi kondisi fisik dari para anggota juga pasti mengalami kelelahan, dengan kondisi ini jika dalam suasana yang panas atau hujan deras maka akan membuat para demonstran mudah marah, hal ini akan mengakibatkan tindakan anarkis, jika salah satu anggota demonstran melakukan tindakan anarkis maka anggota lain akan mudah tertular untuk melakukan tindakan yang serupa (Jayanti 2020. Tidak ada perwakilan yang bersedia menanggapi dan berbicara dengan Ketika ada niat untuk melakukan unjuk rasa, tentunya suatu kelompok atau pihak yang akan melakukan demonstrasi sudah mempunyai suatu pandangan, gagasan dan pemikiran yang mereka yakini kebenarannya, inilah yang nantinya akan mereka suarakan dengan harapan apa yang mereka suarakan bisa menjadi kenyataan, atau paling tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang mereka Namun banyak kejadian ketika ada demonstrasi tidak ada satupun orang yang bersedia menemui para demonstran untuk berbicara dan member penjelasan, hal ini membuat para demonstran kecewa, marah sehingga melakukan berbagai tindakan anarkis sebagai luapan emosinya (Prasetyo 2020. Solidaritas yang tinggi antara para anggota demonstran. Dalam suatu demonstrasi umunya, para demonstran memiliki solidaritas yang sangat tinggi antara anggota satu dengan anggota yang lainnya, jika salah satu anggota melakukan hal yang baik maka kemungkinan besar anggota yang lain akan melakukan hal yang sama, tetapi yang dalam demo selama ini bukanlah solidaritas yang baik, tetapi lebih mengarah pada solidaritas yang buruk, jika salah satu anggota berteriak Jokowi maling, maka yang lain juga akan melakukan hal yang sama (Salim 2. Salah satu hal yang menyebabkan tindakan anarkis dalam demonstrasi adalah kuatnya solidaritas antara demonstran satu dengan yang alainnya, tindakan anarkis awalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja, namun karena para demonstran mempunyai kesamaan visi, misi dan tujuan maka mereka mempunyai solidaritas yang tinggi. Jika salah seorang anggota melakukan tindakan anarkis maka anggota lain akan melakukan hal yang sama, jika salah seorang anggota di amankan oleh pihak kepolisian maka anggota yang lain akan berusaha JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM menyelamatkan rekannya. Fal ini terkadang memicu kerusuhan antara demonstran dengan aparat kepolisian. Kerusuhan dalam demo memang sudah direncanakan Salah satu faktor yang menyebabkan tindakan anarkis dalam unjuk rasa yaitu kerusuhan dalam unjuk rasa memang sudah direncanakan sebelumnya, kerusuhan ini biasanya dilakukan oleh lawan politik atau pihak- pihak lain yang tidak suka dengan pemeritahan yang sedang berjalan. Kasus seperti ini sering terjadi di Indonesia, yang paling hangat adalah kasus demonstrasi di Mojokerto, dalam demo di mojokerto beberapa waktu lalu terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerugian hingga 1,4 M, demo ini disebabkan karena salah satu kandidat calon bupati tidak diloloskan menjadi calon bupati oleh KPU Akibatnya para pendukung bupati yang tidak lolos berdemo di depan KPU Mojokerto dan melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Negara. Dalam demo ini hampir 100 orang di tahan, dari barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polisi bisa di simpulkan bahwa kerusuhan memang sudah di rencanakan (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 20 Mei 2008, pada saat itu terjadi demonstrasi anarkis dalam rangka kenaikan harga BBM yang berujung pada kerusuhan, dalam kerusuhan ini terjadi pembakaran Toyota Avanza di depan gedung DPR-RI, demo ini melibatkan sekitar 4000 orang. Dalam kasus ini Ferry Julianto di tuding sebagai dalang kerusuhan. Ferry telah merencanakan demonstrasi sebelumnya dan mengeluarkan biaya sebesar 14 juta rupiah. Dan akhirnya dia di jebloskan kedalam penjara. Dalam demonsatrasi Century dan juga 100 hari pemerintahan SBY- Budiono, mungkin saja bila tindakan anarkis juga sudah direncanakan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini mungkin saja dilakukan oleh partai oposisi, karena partai oposisi selalu mengkritisi kebijakan pemerintahan SBY-Budiono. Jika difikirkan dengan akal sehat kita, tidak mungkin pihak yang Pro dengan kebijakan pemerintah saat ini meneriaki SBY maling. Boediono maling dan Sri Mulyani maling, bahkan hingga menyamakan SBY seperti kerbau. Tindakan seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh lawan politik dari SBY yang berasal dari luar Partai Demokrat. Bisa partai oposisi yang selalu menguatkan kritikan dan juga kecaman terhadap pemerintah dan juga bisa juga dilakukan oleh partai mitra koalisi yang memang kecewa dengan sikap pemerintah. Yang jelas tindakan anarkis dalam demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY-Boediono dan juga demo Century dilakukan oleh pihak diluar partai Demokrat. Adanya provokasi Setiap unjuk rasa tentunya melibatkan banyak orang, hal ini membuat situasi sangat sulit untuk di kontrol dan di kendalikan, selain itu banyaknya demonstran juga sangat rawan dengan provokasi, baik provokasi dari dalam maupun dari luar, provokasi dari dalam biasanya dilakukan oleh salah satu anggota demonstran yang mempunyai kecenderungan prilaku menyimpang dalam kesehariannya, sehingga dimanapun orang tersebut berada maka akan ada potensi untuk rusuh akibat perilaku yang dilakukannya. Lalu provokasi juga mungkin dilakukan oleh pihak-pihak dari luar yang menginginkan suasana demo menjadi rusuh. Dalam suatu demonstrasi umumnya pihak atau Kelompok yang melakukan demo mempunyai visi dan misi yang sama, sehingga dengan kesamaan ini para demonstran cenderung memiliki solidaritas yang tinggi antar sesama anggota. Sehingga jika salah satu anggota melakukan tindakan anarkis maka anggota lain juga akan sangat mudah untuk mengikuti tindakan itu. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Tanggung Jawab Pidana Penghasut Terhadap Aksi Untuk Rasa Yang Berakhir Anarkis Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu . alau terjadi apa-apa, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainy. Pidana adalah kejahatan . entang pembunuhan, perampokan, dan sebagainy. (Departemen Pendidikan Nasional 2. Alf Ross mengemukakan pendapatnya mengenai apa yang dimaksud dengan seseorang yang bertanggungjawab atas perbuatannya. Pertanggung jawaban pidana dinyatakan dengan adanya suatu hubungan antara kenyataan- kenyataan yang menjadi syarat akibat dan akibat hukum yang diisyaratkan. Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya suatu perbuatan dengan pidana. Ini tergantung dari persoalan, apakah dalam melakukan perbuatan itu dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah: tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld. Actus non facit reum mens red ) (Prodjodikoro 2. Pertanggung jawaban pidana dalam istilah asing tersebut juga dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang- undang (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Dilihat dari sudut terjadinya tindakan yang dilarang, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Dan dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggungjawab yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Tindak pidana jika tidak ada kesalahan adalah merupakan asas pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan (Saleh 1. Berdasarkan hal tersebut maka pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana, terdiri atas tiga syarat yaitu: Kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari si Adanya perbuatan melawan hukum yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu: Disengaja Sikap kurang hati-hati atau lalai Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, adalah merupakan faktor akal . ntelectual facto. yaitu dapat membedakan perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak. Dan kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan tersebut adalah merupakan faktor perasaan . olitional facto. yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Sebagai konsekuensi dari dua hal tadi maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan, dia JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tidak mempunyai kesalahan kalau melakukan tindak pidana, orang demikian itu tidak dapat dipertanggung jawabkan (Budiawan and A. Oleh karena kemampuan bertanggungjawab merupakan unsur kesalahan, maka untuk membuktikan adanya kesalahan unsur tadi harus dibuktikan lagi. Mengingat hal ini sukar untuk dibuktikan dan memerlukan waktu yang cukup lama, maka unsur kemampuan bertanggungjawab dianggap diam-diam selalu ada karena pada umumnya setiap orang normal bathinnya dan mampu bertanggungjawab, kecuali kalau ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa mungkin jiwanya tidak Dalam hal ini, hakim memerintahkan pemeriksaan yang khusus terhadap keadaan jiwa terdakwa sekalipun tidak diminta oleh pihak terdakwa. Jika hasilnya masih meragukan hakim, itu berarti bahwa kemampuan bertanggung jawab tidak berhenti, sehingga kesalahan tidak ada dan pidana tidak dapat dijatuhkan berdasarkan asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Hamzah 2. Dalam KUHP masalah kemampuan bertanggung jawab ini terdapat dalam Pasal 44 ayat . yang berbunyi : AuBarangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak dipidana. Ay Kalau tidak dipertanggungjawabkan itu disebabkan hal lain, misalnya jiwanya tidak normal dikarenakan dia masih muda, maka Pasal tersebut tidak dapat dikenakan,. apabila hakim akan menjalankan Pasal 44 KUHP, maka sebelumnya harus memperhatikan apakah telah dipenuhi dua syarat sebagai Syarat Psychiartris yaitu pada terdakwa harus ada kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, yaitu keadaan kegilaan . , yang mungkin ada sejak kelahiran atau karena suatu penyakit jiwa dan keadaan ini harus terus menerus. Syarat Psychologis ialah gangguan jiwa itu harus pada waktu si pelaku melakukan perbuatan pidana, oleh sebab itu suatu gangguan jiwa yang timbul sesudah peristiwa tersebut, dengan sendirinya tidak dapat menjadi sebab terdakwa tidak dapat dikenai hukuman (Laka 3AD). Untuk menentukan adanya pertanggung jawaban, seseorang pembuat dalam melakukan suatu tindak pidana harus ada sifat melawan hukum dari tindak pidana itu, yang merupakan sifat terpenting dari tindak pidana. Tentang sifat melawan hukum apabila dihubungkan dengan keadaan psikis . pembuat terhadap tindak pidana yang dilakukannya dapat berupa kesengajaan . atau karena kelalaian . Akan tetapi kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan bukan unsur Hal ini layak karena biasanya, yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Kealpaan mengandung dua syarat, yaitu: Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan hukum. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan hukum (Saleh 1. Berdasarkan ketentuan diatas, dapat diikuti dua jalan, yaitu pertama memperhatikan syarat tidak mengadakan penduga-duga menurut semestinya. Yang kedua memperhatikan syarat tidak mengadakan penghati-hati guna menentukan adanya kealpaan. Siapa saja yang melakukan perbuatan tidak mengadakan penghatihati yang semestinya, ia juga tidak mengadakan menduga-duga akan terjadi akibat dari kelakuannya. Selanjutnya ada kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak Dengan demikian tidak mengadakan penduga-duga yang perlu menurut hukum terdiri atas dua kemungkinan yaitu: Terdakwa tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi ternyata tidak benar Kemudian syarat yang ketiga dari pertanggung jawaban pidana yaitu tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM si pembuat. Dalam masalah dasar penghapusan pidana, ada pembagian antara Audasar pembenarAy . dan Audasar pemaafAo . legal execus. Dengan adanya salah satu dasar penghapusan pidana berupa dasar pembenar maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga menjadi legal/boleh, pembuatanya tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Namun jika yang ada adalah dasar penghapus berupa dasar pemaaf maka suatu tindakan tetap melawan hukum, namun si pembuat dimaafkan, jadi tidak dijatuhi pidana (Laka 2. Dasar penghapus pidana atau juga bisa disebut alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana ini termuat di dalam Buku I KUHP, selain itu ada pula dasar penghapus diluar KUHP yaitu: Hak mendidik orang tua wali terhadap anaknya/guru terhadap muridnya. Hak jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat dilihat tanggungjawab pidana penghasut untuk melakukan aksi unjuk rasa dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUH Pidana. Hal senada juga terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No. K/Pid/1995 yang menyatakan Sanemo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : AuDimuka Umum Dengan Tulisan Menghasut Supaya Melakukan Perbuatan PidanaAy dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 . tahun, 3 . KESIMPULAN Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkhis adalah: sikap para demonstran yang menganggap pendapat mereka paling benar dan harus dituruti, suasana panas, sesak dan penat akan membuat para demonstran cenderung mudah terpancing emosi, tidak ada perwakilan yang bersedia menanggapi dan berbicara dengan demonstran, solidaritas yang tinggi antara para anggota demonstran, kerusuhan dalam demo memang sudah direncanakan serta adanya Tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir anarkhis adalah apabila ia memenuhi unsur-unsur Pasal 160 KUHP maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan atau denda. Referensi Budiawan. Wendy Agus, and Dwiki Haris A. AuTinjauan Yuridisi Yang Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Ay Justice Pro 4 . Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hamzah. Andi. Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya: FH Universitas Surabaya. Hatta. Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuPerlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal. Ay Jurnal Selat 7 . : 50Ae64. https://doi. org/10. 31629/selat. Hatta Isnaini Wahyu Utomo. AuThe Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries. Ay Journal of Law. Policy and Globalization 92. https://doi. org/10. 7176/jlpg/92-12. Hoemijati. Wirawan Pamuji, and Moch. Oki Syah Hartanto. AuImplementasi Penyidikan Dan Penyelidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Ay Justice Pro 4 . Isnaini. Hatta, and Wahyu Utomo. AuThe Existence Of The Notary And Notarial Deeds Within Private Procedural Law In The Industrial Revolution Era 4. Ay International Journal of Innovation. Creativity and Change 10 . : 128Ae39. Isnaini. Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. AuPrinsip Kehati-Hatian Pejabat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat. Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 467Ae87. https://doi. org/10. 20885/iustum. Jayanti. Mita Dwi. AuPembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana. Ay Justice Pro 4 . AiAiAi. AuPenetapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Narkotika. Ay Justice Pro 4 . Kansil. CST. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.