Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Integration of Imam Al-Syathibi's MaqAid al-SyarAoah Concept in the Development of a Fair Islamic Economic Strategy Rauzatul Jannaha | Malahayatieb Sultanah Nahrasiah State Islamic University. Lhokseumawe Corresponding author: ojajuned@gmail. A B S T R AC T Islamic economic thought developed from the efforts of scholars to integrate spiritual and moral values into economic activities in order to achieve the welfare of the people. This study aims to comprehensively examine the biography, scientific works, and economic thought patterns of Abu Ishaq Al-Syathibi within the framework of maqAid al-syarAoah. The research method used is a qualitative approach with a literature study through analysis of Al-Syathibi's main works, namely Al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah and Al-IAotiAm, as well as various relevant contemporary literature. The results of the study show that Al-Syathibi places economics as an integral part of the Islamic way of life, which is oriented towards benefit . alb al-malaha. and the prevention of harm . arAo al-mafsada. His thinking emphasizes a balance between spiritual and material aspects, social justice, and moral responsibility in the distribution of wealth. The concept of maqAid developed by Al-Syathibi became the ethical and philosophical basis for modern Islamic economics in facing the challenges of globalization and Thus. Al-Syathibi's thoughts are relevant for building an adaptive, just, and welfare-oriented Islamic economic paradigm. Keywords: Al-Syathibi. Islamic economics, social justice, public welfare, maqAid al-syarAoah ABSTRAK Pemikiran ekonomi Islam berkembang dari upaya para ulama mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan moral ke dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai kesejahteraan umat. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif biografi, karya ilmiah, dan pola pemikiran ekonomi Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kerangka maqAid al-syarAoah melalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka terhadap karya utamanya. Al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah dan Al-IAotiAm, serta literatur kontemporer relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Syathibi menempatkan ekonomi sebagai bagian integral dari cara hidup Islam yang berorientasi pada kemaslahatan . alb al-malaha. dan pencegahan kerusakan . arAo al-mafsada. , serta menekankan keseimbangan antara aspek spiritual dan material, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral dalam distribusi kekayaan. Konsep maqAid al-syarAoah yang dikembangkannya menjadi landasan etis dan filosofis bagi ekonomi Islam modern dalam menghadapi tantangan globalisasi dan kapitalisme, sehingga pemikirannya relevan untuk membangun paradigma ekonomi Islam yang adaptif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan. Citation: Jannah. , & Malahayatie. Integration of Imam Al-SyathibiAos MaqAid al-Syarah concept in the development of a fair Islamic economic strategy. Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen, 9 . , 177Ae https://jurnal. id/jbkan/ Kata kunci: Al-Syathibi, ekonomi Islam, keadilan sosial, kesejahteraan publik, maqAid al-syarAoah. Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. PENDAHULUAN Pemikiran ekonomi Islam lahir dari refleksi mendalam para ulama terhadap teks-teks AlQurAoan dan As-Sunnah, dengan tujuan membangun sistem ekonomi yang berlandaskan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat. Salah satu tokoh penting dalam khazanah pemikiran Islam klasik yang memberikan kontribusi besar terhadap landasan filosofis dan metodologis ekonomi Islam adalah Abu Ishaq al-Syathibi . 790 H/1388 M). Gagasan al-Syathibi yang terhimpun dalam karya monumentalnya Al-Muwafaqat fi Ushul al-SyariAoah tidak hanya berfokus pada hukum Islam, tetapi juga menjelaskan kerangka maqAid al-syarAoah sebagai dasar utama dalam memahami seluruh dimensi kehidupan, termasuk ekonomi dan social (Saragih et al. , 2. Pemikiran al-Syathibi menekankan pentingnya prinsip maslahah . sebagai fondasi penetapan hukum, yang kemudian menjadi dasar dalam pembangunan teori ekonomi Islam modern (Billah, 2. Melalui pendekatan maqAid, al-Syathibi menempatkan aktivitas ekonomi sebagai sarana mencapai tujuan syariat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, konsep ini memberikan arah yang seimbang antara aspek spiritual dan material dalam sistem ekonomi Islam (Dede Nurwahidah et al. , 2. Dalam konteks kontemporer, relevansi pemikiran al-Syathibi menjadi semakin signifikan ketika dihadapkan pada dinamika ekonomi modern yang sering kali menimbulkan kesenjangan antara tujuan material dan nilai-nilai etis (Ginting et al. Gagasan maqAid al-syarAoah yang digagasnya dinilai mampu menjadi paradigma alternatif dalam mengintegrasikan moralitas keislaman ke dalam kebijakan ekonomi modern (Saragih et al. Pendekatan hermeneutika maqAid al-Syathibi juga turut membuka jalan baru dalam memahami teks-teks Al-QurAoan secara kontekstual untuk menjawab tantangan ekonomi global (Delviany et al. , 2. Selain itu, beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemikiran al-Syathibi tidak hanya relevan dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam rekonstruksi sosial dan hukum Islam. Misalnya, penerapan teori maslahah dalam praktik tajddun nikah . embaruan akad nika. dan reinterpretasi konsep qiwAmah . epemimpinan dalam keluarg. menunjukkan keluasan maqAid al-syarAoah dalam menjawab problem sosial-keagamaan modern (Borotan, 2. Kemudian penlitian yang dilakukan oleh Anisa, 2025. Kurniawan & Hudafi, 2021. Pujiono. Euis Amalia, 2025. Wahyu, . dalam penerapan maqasid syariah menurut Asy-Syathibi berperan penting dalam menjembatani prinsipprinsip syariah dengan kebutuhan ekonomi modern tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan dan Asy-Syathibi menegaskan bahwa maqasid syariah meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang seluruhnya menjadi fondasi etis bagi praktik ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Islam Imam Al-Syatibi menunjukkan kesinambungan gagasan maqashid syariah sebagai fondasi etika dan filosofis dalam membangun sistem ekonomi yang adil, pemikiran Al-Syatibi menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat melalui penerapan maqashid syariah dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umat (Apriliani. Virgiawan, & Marlina, 2. Pandangan ini diperkuat oleh AAoyun yang menyoroti integrasi maqashid syariah dalam kebijakan ekonomi sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan umat secara komprehensif, baik material maupun spiritual, melalui prinsip keadilan, distribusi kekayaan, https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. dan pelarangan riba (Nurul AAoyun, 2025. Pujiono 2. Konsep maqashid Al-Syatibi memberikan dasar normatif yang kuat bagi pengembangan ekonomi Islam modern yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Ketiga kajian tersebut secara konsisten menempatkan Al-Syatibi sebagai tokoh kunci dalam pembentukan paradigma ekonomi Islam berbasis maqashid, yang relevan diterapkan dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer, termasuk isu ketimpangan, etika bisnis, dan pembangunan berkelanjutan (Tabrozi, 2. Dengan demikian, kajian terhadap pemikiran al-Syathibi menjadi penting tidak hanya untuk memahami akar teoretis ekonomi Islam, tetapi juga untuk memperkuat fondasi normatif dan etis dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Melalui pendekatan maqAid al-syarAoah yang bersifat universal dan rasional, pemikiran al-Syathibi memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan paradigma ekonomi Islam yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan . ibrary researc. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap pemikiran ekonomi Imam Al-Syathibi melalui penelusuran dan interpretasi terhadap karya-karyanya yang relevan, terutama Al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah dan Al-IAotiAm, serta berbagai literatur sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel ilmiah kontemporer yang membahas konsep maqAid al-syarAoah dalam konteks ekonomi Islam. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik analisis isi . ontent analysi. untuk memahami, menafsirkan, dan mengaitkan gagasan Al-Syathibi dengan pengembangan strategi ekonomi Islam berkeadilan. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menggali nilai-nilai filosofis dan prinsip etika dalam pemikiran Al-Syathibi yang dapat diaplikasikan pada sistem ekonomi modern dan praktik manajemen strategis berbasis syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Biografi Al-Syatibi Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi, dikenal sebagai Imam Al-Syathibi, adalah seorang ulama besar asal Granada. Andalusia (Spanyo. yang hidup pada abad ke-8 H . ekitar tahun 1320Ae1388 M) (Fadhilah, 2024. Apriliani et al. , 2. Ia tumbuh dalam lingkungan ilmiah yang sarat dengan interaksi antara pemikiran Islam, filsafat Yunani, dan rasionalitas Barat, yang kemudian membentuk corak intelektualnya sebagai seorang faqih, ushuliyyun, dan pemikir rasionalis Islam. Melalui karya monumentalnya Al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah. Al-Syathibi memperkenalkan pendekatan maqAid al-syarAoah yang menekankan pentingnya kemaslahatan . sebagai tujuan utama hukum Islam, serta menggabungkan antara rasionalitas dan teks dalam memahami syariat (Delviany et al. , 2. Dalam karyanya yang lain. Al-IAotiAm, ia menolak taklid buta dan menegaskan urgensi ijtihad berdasarkan maqAid agar hukum Islam tetap relevan dengan perubahan Kehidupan Al-Syathibi juga diwarnai dengan perjuangan intelektual menghadapi penyimpangan keagamaan, bidAoah, dan fanatisme mazhab yang marak di Granada (Farid, 2. berupaya meluruskan aqidah dan praktik keagamaan masyarakat agar kembali pada sunnah Rasulullah, meski mendapat penentangan dan tekanan dari ulama konservatif pada masanya. Melalui https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. keteguhan dan pemikirannya yang visioner. Al-Syathibi berhasil meletakkan dasar penting bagi pembaruan pemikiran Islam dan menjadikannya tokoh sentral dalam pengembangan teori maqAid alsyarAoah yang berpengaruh hingga kini (Saragih et al. , 2. Karya-Karya Imam Asy-Syatibi Imam Asy-Syatibi dikenal sebagai seorang ilmuwan dan pendidik yang aktif mengajar serta memberikan respons terhadap berbagai persoalan keagamaan sesuai bidang keilmuannya. Keilmuannya tidak hanya tercermin dari kiprahnya dalam pendidikan dan fatwa, tetapi juga dari karyakarya ilmiahnya yang berpengaruh besar dalam perkembangan hukum Islam. (Ginting et al. , 2. Karya Asy-Syatibi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu karya yang tidak dipublikasikan seperti AlMajalis. Syarah Al-Khulashah. Unwan Al-Ittifaq fi AoIlm Al-Isytiqaq. Ashul An-Nahw, dan Fatawa AlSyathibi, serta karya yang diterbitkan seperti Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syariah. Al-IAotisham, dan AlIfadat wa Al-Irsyadat. Di antara semua karya tersebut, dua yang paling monumental adalah AlMuwafaqat dan Al-IAotisham. Kitab Al-Muwafaqat memuat pemikiran teologis dan ushul fiqh AsySyatibi tentang konsep maslahah yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum Islam modern. Karya ini telah diedit dan diterbitkan berulang kali sejak pertama kali di Tunisia pada tahun 1884 hingga edisi-edisi berikutnya di Mesir dan Kairo (Kurniawan & Hudafi, 2. Sementara itu. Al-IAotisham membahas secara mendalam tentang konsep bidAoah, maslahah mursalah, dan istihsan, serta menjadi salah satu referensi penting dalam kajian hukum Islam modern. Kedua karya tersebut menegaskan posisi Asy-Syatibi sebagai pelopor pemikiran maqAid al-syarAoah yang memberikan landasan rasional dan etis bagi perkembangan hukum dan ekonomi Islam hingga masa kini (Kurniawan & Hudafi, 2. Pola Pemikiran Ekonomi Al-Syatibi Pemikiran ekonomi Al-Syathibi berakar kuat pada teori maqAid al-syarAoah, yaitu konsep tujuan-tujuan syariat Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia secara menyeluruh . alb al-malahah wa darAo al-mafsada. Dalam pandangannya, setiap aktivitas ekonomi harus diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat serta menjaga lima prinsip dasar maqAid: agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . , dan harta . (Dede Nurwahidah et al. , 2. Al-Syathibi berpendapat bahwa syariah diciptakan untuk kemaslahatan umat manusia. Sebenarnya, kemaslahatan berarti mendapatkan rezeki, memenuhi keinginan hidup manusia, dan mendapatkan apa yang mereka butuhkan dari segi emosi dan intelektual. Sangatlah penting bahwasanya kegiatan ekonomi harus disesuaikan untuk mencapai kemaslahatan dan bukan Bagian dari pemikiran ekonomi Al-Syathibi adalah kemampuan mereka untuk mengaitkan maqashid syariah dengan elemen kepemilikan kekayaan, konsumsi, distribusi, dan Dengan menggunakan konsep maqashid syariah. Al-Syathibi dapat menjelaskan konsep kepemilikan harta. (Wafa, 2. https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Gambar 1. Visualisasi Bibliometric Pemikiran Imam Al-Syathibi Terlihat bahwa kajian mengenai pemikiran Imam Al-Syathibi dan konsep maqAid al-syarAoah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peta keterkaitan kata kunci menunjukkan bahwa fokus penelitian banyak berpusat pada tema-tema seperti maslahah . , islamic law, maqashid sharia, social change, dan development, yang saling berhubungan erat dengan konsep keadilan, etika, serta tujuan syariah dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi modern. Kata kunci seperti study, time, text, dan effort menandakan adanya dinamika akademik yang terus berkembang dalam memahami relevansi maqAid terhadap berbagai bidang ilmu, terutama hukum dan ekonomi Islam. Hal ini sejalan dengan pemikiran Al-Syathibi yang menempatkan maqAid al-syarAoah sebagai fondasi utama dalam menetapkan hukum dan kebijakan publik yang berorientasi pada kemaslahatan manusia secara universal. Dengan demikian, hasil kajian ini menegaskan bahwa pemikiran Al-Syathibi terus menjadi rujukan utama dalam pengembangan teori dan praktik ekonomi Islam modern yang menyeimbangkan antara nilai spiritual, moral, dan rasionalitas dalam menghadapi tantangan zaman. Menurutnya (Al-Syauthib. , untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, kekayaan tidak harus hanya dimiliki oleh orang kaya. Al-Syathibi menyatakan bahwa memenuhi kebutuhan adalah tugas dan tanggung jawab setiap orang dalam ranah ekonomi yang mencakup produksi, distribusi, dan Baik yang bersifat darurat . , kebutuhan . , dan penyempurnaan . Sehingga dapat tercapainya aspek maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, dasar pemikirannya merujuk pada prinsip sukut al-syari fi al-ibadah wa almuAoamalah, yang artinya bahwa setiap aktivitas ekonomi tidak lepas dari nilai ibadah, hubungan antar https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. manusia, dan kemaslahatan umat. (Hunein et al. , 2. Imam Syatibi membagi maslahat yang dituju dalam maqashid syariah menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyyat . , hajiyyat . , dan tahsiniyat . Dharuriyyat adalah kebutuhan pokok yang sangat mendasar bagi kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan tatanan social (Ananda, et all 2025. Apriliani, et al. , 2025. Fitria et al. , 2. Al-Syathibi menolak praktik ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan material semata tanpa memperhatikan dimensi etika dan keadilan. Ia berpendapat bahwa ekonomi merupakan sarana untuk mencapai falah . ebahagiaan dunia dan akhira. , bukan tujuan akhir dari aktivitas Oleh karena itu, transaksi ekonomi seperti perdagangan, investasi, dan distribusi kekayaan harus dijalankan dalam koridor syariah yang berkeadilan. (Ginting et al. , 2. Dalam kerangka maslahah. Al-Syathibi membedakan antara maslahah dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah, yang menjadi dasar bagi perumusan kebijakan ekonomi Islam. Misalnya, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pangan dan sandang termasuk maslahah dharuriyyah, sedangkan kebijakan pembangunan ekonomi yang mendukung kesejahteraan sosial termasuk dalam maslahah hajiyyah dan tahsiniyyah (Billah, 2025. Achmad Fachmi, 2. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemikiran ekonomi Al-Syathibi bersifat integratif, memadukan aspek moral, sosial, dan spiritual dalam sistem ekonomi (Tabrozi, 2. Lebih jauh lagi. Al-Syathibi menekankan keadilan distributif dalam kepemilikan harta. berpandangan bahwa akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang bertentangan dengan prinsip maqAid, karena dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan menyalahi tujuan syariat Oleh karena itu, kebijakan zakat, infak, dan wakaf dianggap sebagai mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi umat (Milhan 2022. Al Fatih 2024. Masyhuqi 2024. Akbar 2022. Kurniawan 2. Al-Syathibi juga menunjukkan fleksibilitas terhadap perubahan sosial, di mana hukum-hukum ekonomi dapat disesuaikan dengan konteks zaman selama tidak bertentangan dengan maqAid syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran ekonomi Al-Syathibi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan visioner. Relevansinya dengan dinamika ekonomi modern terletak pada kemampuan nya mengintegrasikan nilai-nilai moral keislaman dalam sistem ekonomi global yang serba rasional dan Pola pemikiran ekonomi Al-Syathibi memberikan landasan filosofis bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer yang menekankan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan, serta menolak eksploitasi ekonomi yang tidak beretika. Pemikiran ini tetap relevan sebagai pedoman bagi pembangunan ekonomi umat yang berorientasi pada nilai-nilai syariah dan kesejahteraan (Abdillah et al. , 2. Abu Ishaq Al-Syathibi berpijak pada teori maqAid al-syarAoah sebagai fondasi utama dalam memahami tujuan syariat terhadap seluruh aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Bagi Al-Syathibi, ekonomi bukanlah sekadar kegiatan mencari keuntungan, tetapi merupakan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual (Nurwahidah et al. , 2. Prinsip Dasar Pemikiran Ekonomi Al-Syathibi Al-Syathibi menekankan bahwa setiap kebijakan dan aktivitas ekonomi harus berorientasi pada tujuan syariah . aqAid al-syarAoa. yang mencakup lima kebutuhan pokok . l-sarriyyAt alhttps://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. : menjaga agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . , dan harta . Dalam konteks ekonomi, prinsip ini mengandung makna bahwa sistem ekonomi Islam harus memastikan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia, menciptakan keadilan distribusi, serta menghindari praktik ekonomi yang menimbulkan kemudaratan seperti riba, penipuan, atau eksploitasi (Billah. Al-Syathibi membagi tingkat kemaslahatan menjadi tiga: Maslahah Dharuriyyah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup, seperti sandang, pangan, dan keamanan ekonomi. Maslahah Hajiyyah kebutuhan sekunder yang mendukung kelapangan hidup dan mengurangi kesulitan, misalnya kemudahan transaksi dan fasilitas perdagangan. Maslahah Tahsiniyyah kebutuhan pelengkap yang berkaitan dengan moral, etika, dan keindahan, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Struktur maslahah ini menunjukkan bahwa bagi Al-Syathibi, ekonomi bukan hanya soal efisiensi dan keuntungan, melainkan juga moralitas dan kesejahteraan social (Saragih et , 2. Keadilan dan Distribusi Kekayaan Salah satu ciri utama pemikiran ekonomi Al-Syathibi adalah penekanannya terhadap keadilan (Aoad. dan pemerataan distribusi harta. Ia menolak akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang karena bertentangan dengan maqAid yang menekankan kesejahteraan kolektif. Oleh karena itu, konsep zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi pilar penting dalam menciptakan mekanisme distribusi yang adil dan berkelanjutan (Mardiana et all. , 2. Al-Syathibi memandang bahwa sistem ekonomi harus mencegah terjadinya iutikAr . , riba, dan eksploitasi, karena ketiganya dapat merusak keadilan sosial dan menghambat kemaslahatan umum. Keadilan bukan hanya berarti persamaan formal, tetapi juga keseimbangan fungsional dalam pemenuhan hak-hak ekonomi Masyarakat (Nurhidayah et al. , 2. Etika dan Moralitas Ekonomi Dalam pandangan Al-Syathibi, etika dan moralitas merupakan ruh ekonomi Islam. Setiap transaksi ekonomi harus berlandaskan kejujuran . , amanah, dan tanggung jawab sosial. menolak pemisahan antara etika dan ekonomi sebagaimana yang terjadi dalam paradigma ekonomi kapitalis modern. (Ginting et al. , 2. Seseorang tidak dapat dikatakan sukses secara ekonomi apabila keberhasilannya diperoleh dengan cara yang merugikan orang lain. Dengan demikian, sistem ekonomi Islam menurut Al-Syathibi menolak praktik ekonomi eksploitatif dan menuntut keterpaduan antara aspek moral, sosial, dan spiritual (Saragih et al. , 2025. Zainuddin 2. Rasionalitas dan Fleksibilitas Ekonomi Al-Syathibi dikenal sebagai ulama rasionalis yang membuka ruang bagi ijtihad dan kontekstualisasi hukum ekonomi. Ia menyatakan bahwa hukum syariah bersifat universal dan fleksibel terhadap perubahan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip maqAid. (Delviany et al. , 2. Dalam konteks ekonomi modern, pandangan ini sangat relevan untuk pengembangan instrumen keuangan syariah, sistem investasi halal, dan kebijakan ekonomi yang adaptif tanpa mengabaikan https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. nilai-nilai dasar Islam. Fleksibilitas ini membuat pemikiran Al-Syathibi mampu menjembatani antara tradisi dan modernitas ekonomi. Relevansi Pemikiran Al-Syathibi terhadap Ekonomi Kontemporer Relevansi pemikiran Al-Syathibi terlihat jelas dalam upaya merumuskan sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berbasis fiqh, tetapi juga berorientasi pada nilai kemaslahatan dan keberlanjutan Mardiana and Maulana. AuModerasi Pada Penggunaan Maqasyid Syariah Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Islam Menurut Asy-Syathibi. Ay Prinsip maqAid dapat dijadikan sebagai kerangka etis dan filosofis dalam pengelolaan ekonomi modern, termasuk dalam bidang keuangan syariah, kebijakan fiskal, dan manajemen wakaf produktif. Pemikiran Al-Syathibi juga menjadi inspirasi dalam membangun paradigma ekonomi berkeadilan sosial, yang menolak ketimpangan dan menempatkan kesejahteraan umat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. Dengan demikian, pemikiran ekonomi Al-Syathibi tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga aplikatif untuk menjawab tantangan globalisasi dan industrialisasi modern. KESIMPULAN DAN SARAN Pemikiran ekonomi Imam Al-Syathibi memberikan kontribusi penting dalam membangun fondasi etis dan filosofis bagi pengembangan ekonomi Islam modern. Melalui konsep maqAid alsyarAoah. Al-Syathibi menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus berorientasi pada kemaslahatan . alb al-malaha. dan pencegahan kerusakan . arAo al-mafsada. , dengan menekankan keadilan sosial, distribusi kekayaan yang merata, serta keseimbangan antara aspek spiritual dan Pemikirannya menawarkan paradigma ekonomi Islam yang adaptif dan berkelanjutan, yang relevan diterapkan dalam konteks kebijakan ekonomi dan manajemen strategis berbasis nilai-nilai Keterbatasan penelitian ini terletak pada pendekatan yang masih bersifat konseptual dan literatur sekunder, sehingga belum menggali implementasi praktis pemikiran Al-Syathibi dalam sistem ekonomi kontemporer secara empiris. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan kajian empiris atau komparatif dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam lainnya, serta mengkaji penerapan prinsip maqAid al-syarAoah dalam kebijakan publik, keuangan syariah, dan strategi bisnis modern. Ucapan Terima Kasih Penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing dan pihak Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe yang telah memberikan dukungan akademik dan bimbingan selama proses penyusunan penelitian ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para peneliti dan penulis terdahulu yang karyanya menjadi rujukan penting dalam kajian ini. DAFTAR PUSTAKA