https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Media sebagai Bukti Pendukung dalam Proses Peradilan Mahkamah Internasional (Studi Kasus Tuntutan Afrika Selatan terkait Perang Israel dengan Palestina Tahun 2023Ae2. Maria Anggriani Sori Anawoli 1. Made Fitri Maya Padmi2 Universitas 17 Agustus 1945. Jakarta. Indonesia, inggianggi0@gmail. 2 Universitas 17 Agustus 1945. Jakarta. Indonesia, made. padmi@uta45jakarta. Corresponding Author: inggianggi0@gmail. Abstract: This study aims to analyze the validity and challenges of using digital media as evidence in ICJ proceedings. Furthermore, it assesses the media's impact on shaping public opinion and fostering diplomatic pressure. A qualitative case study approach is employed, featuring narrative content analysis of media materials and framed by Entman's . framing theory and McCombs & Shaw's . agenda-setting framework. The findings reveal that digital media perform a dual role: they document human rights violations in real time and serve as framing instruments that construct humanitarian narratives, thereby mobilizing global solidarity and strengthening South Africa's legitimacy in bringing the case to the ICJ. However, the credibility of such media evidence is often questioned due to the risks of misinformation, editorial bias, and narrative manipulation. Consequently, the integrity of the judicial process and public trust can be undermined without robust verification mechanisms. The study recommends developing transparent media verification protocols, collaborating with independent bodies . , fact-checking and digital forensics organization. , and improving media literacy among diplomatic actors to safeguard the integrity of media evidence in international legal proceedings. Keyword: Digital Media Evidence. Framing. Agenda Setting. International Court of Justice. IsraelAePalestine Conflict Abstrak: Studi ini bertujuan menganalisis validitas dan tantangan penggunaan media digital sebagai bukti dalam sidang ICJ. Selain itu, studi ini menilai dampak media dalam membentuk opini publik dan mendorong tekanan diplomatik. Pendekatan studi kasus kualitatif digunakan, yang menampilkan analisis konten naratif dari materi media dan dibingkai oleh teori pembingkaian Entman . dan kerangka pengaturan agenda McCombs & Shaw . Temuan mengungkapkan bahwa media digital melakukan peran ganda: mereka mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia secara real time dan berfungsi sebagai instrumen pembingkaian yang membangun narasi kemanusiaan, dengan demikian memobilisasi solidaritas global dan memperkuat legitimasi Afrika Selatan dalam membawa kasus tersebut ke ICJ. Namun, kredibilitas bukti media tersebut sering dipertanyakan karena 21 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 risiko misinformasi, bias editorial, dan manipulasi narasi. Akibatnya, integritas proses peradilan dan kepercayaan publik dapat dirusak tanpa mekanisme verifikasi yang kuat. Studi ini merekomendasikan pengembangan protokol verifikasi media yang transparan, berkolaborasi dengan badan independen . isalnya, organisasi pemeriksa fakta dan forensik digita. , dan meningkatkan literasi media di antara para pelaku diplomatik untuk menjaga integritas bukti media dalam proses hukum internasional. Kata Kunci: Bukti Media Digital. Framing. Agenda Setting. Mahkamah Internasional. Konflik Israel Palestina. PENDAHULUAN Media memainkan peran strategis dalam dinamika konflik internasional, tidak hanya sebagai alat dokumentasi tetapi juga sebagai katalis yang membentuk opini publik global, memengaruhi kebijakan luar negeri, dan mendorong langkah diplomatik menuju resolusi hukum internasional. Dalam topik hubungan internasional, media berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan realitas di lapangan dengan persepsi masyarakat dunia, sering kali memicu tekanan politik yang signifikan terhadap aktor-aktor negara dan non-negara. Peran ini terlihat jelas dalam konflik Israel-Palestina, yang pada tahun 2023 mencapai titik kritis ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Gaza. Melalui laporan jurnalistik, rekaman video, dan konten media sosial, media telah mendokumentasikan eskalasi kekerasan, memobilisasi solidaritas global, dan mendorong kasus ini ke ranah peradilan internasional, menjadikannya studi kasus penting untuk memahami pengaruh media dalam tata kelola global (Amnesty International, 2. (Human Rights Watch, 2. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara media memengaruhi konflik Dengan kemampuan mendokumentasikan peristiwa secara real time, media digital termasuk laporan investigatif, rekaman video warga sipil, dan unggahan di platform seperti Twitter. Instagram, dan TikTok telah menjadi alat utama untuk mempublikasikan pelanggaran kemanusiaan di zona konflik seperti Gaza. Dalam konflik Israel-Palestina tahun 2023-2024, video yang diunggah oleh warga sipil dan jurnalis di Gaza telah digunakan sebagai bukti penting dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, menunjukkan peran krusial media sosial dalam mendukung proses peradilan internasional (Amnesty International, 2. Dokumentasi real time atas serangan militer, kehancuran infrastruktur, dan penderitaan warga sipil telah memicu gelombang reaksi internasional dari protes massal di berbagai kota hingga kecaman resmi pemerintah dan lembaga internasional (Nasereddin, 2. Media tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga membingkainya melalui narasi tertentu. Menurut Entman, framing terdiri dari memilih aspek realitas yang akan disorot dan bagaimana audiens menginterpretasikannya, sehingga Aumemengaruhi pemahaman dan respons publik terhadap konflikAy (Entman, 2. Penekanan pada penderitaan warga Gaza misalnya melalui tagar #SaveGaza dan #FreePalestine telah memperkuat narasi Aukrisis kemanusiaanAy yang menjadi salah satu faktor pendorong Republik Afrika Selatan mengajukan dugaan genosida di Mahkamah Internasional pada akhir 2023 (Becker, 2. Sejarah konflik Israel-Palestina telah melewati berbagai fase, mulai dari pendudukan pasca 1948. Intifada pertama dan kedua, hingga eskalasi militer berulang di Gaza pada 2008, 2014, 2021, dan 2023. Media memainkan peran kunci dalam setiap tahap, mendokumentasikan ketegangan politik, operasi militer, dan dampak kemanusiaan. Dalam eskalasi terkini pada 2023-2024, media memanfaatkan teknologi digital untuk melaporkan peristiwa secara realtime. Sebagaimana dianalisis oleh (Gonen et al. , 2. , yang meneliti dinamika peliputan media Israel dan Palestina terkait kekerasan di Gaza. Pada 2023, operasi militer Israel memicu 22 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 eskalasi kekerasan di Gaza, yang dilaporkan secara intensif oleh media global seperti Al Jazeera dan BBC, sehingga menarik perhatian dunia. Video warga sipil yang menggambarkan kehancuran rumah, rumah sakit, dan sekolah, serta laporan investigatif tentang jumlah korban, menjadi viral dan memobilisasi dukungan global untuk Palestina (Gonen et al. , 2. Dokumentasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran publik, tetapi juga memberikan dasar bagi Afrika Selatan untuk membangun kasus di ICJ, dengan memanfaatkan bukti media sebagai bagian dari tuduhan genosida. Proses ini menunjukkan bagaimana media menjadi pendorong utama dalam mengeskalasikan konflik dari isu lokal ke ranah hukum internasional (Wafi et al. , 2. Perkembangan teknologi informasi telah merevolusi cara media memengaruhi konflik Media digital termasuk laporan investigatif, video warga sipil, dan unggahan di platform seperti Twitter. Instagram, dan TikTok memungkinkan dokumentasi peristiwa secara real-time, menjadikannya alat utama untuk mempublikasikan pelanggaran kemanusiaan di zona konflik seperti Gaza. Dalam topik konflik Israel-Palestina tahun 2023, dokumentasi media atas serangan militer, kehancuran infrastruktur, dan penderitaan warga sipil telah memicu reaksi internasional yang signifikan, termasuk protes global dan kecaman diplomatik. Penelitian yang dilakukan oleh (Horoub, 2. menunjukkan bahwa jurnalisme warga melalui media sosial, khususnya unggahan video di platform seperti X dan Instagram, telah menjadi sumber bukti penting dalam mendokumentasikan pelanggaran kemanusiaan selama konflik Israel-Palestina 2023-2024. Rekaman visual dari warga sipil di Gaza, seperti serangan udara dan kehancuran infrastruktur, telah digunakan sebagai bukti pendukung dalam gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, menggarisbawahi peran media digital dalam meningkatkan akuntabilitas hukum internasional. Menurut teori framing yang dikemukakan oleh (Entman, 1. , media tidak hanya mencatat peristiwa tetapi juga membingkainya melalui narasi tertentu, yang memengaruhi bagaimana audiens memahami dan menanggapi konflik. Dalam kasus gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ, peran media menjadi sangat Menurut (Scheufele, 2. , menyoroti bagaimana media sosial memainkan peran krusial dalam membentuk narasi dan persepsi publik selama konflik Israel-Gaza yang dimulai pada Oktober 2023. Studi ini menunjukkan bahwa media sosial memungkinkan penyebaran informasi dan konten multimedia secara cepat, yang memengaruhi diskursus publik seputar konflik tersebut. Selain itu, (Abbas, 2. , menekankan bahwa media sosial tidak hanya menjadi saluran informasi tetapi juga ladang subur bagi penyebaran disinformasi, yang dapat mendistorsi persepsi dan mempolarisasi pandangan masyarakat. Dalam topik ini, framing media tentang krisis kemanusiaan di Gaza telah memperkuat legitimasi moral Afrika Selatan untuk bertindak, sekaligus menyoroti polarisasi naratif antara pendukung Israel dan Palestina. Namun, tantangan seperti misinformasi, propaganda, dan bias jurnalistik dapat mengaburkan kebenaran, mempersulit upaya untuk mencapai narasi yang objektif. Tantangan lain dalam peran media adalah verifikasi konten di tengah konflik yang Media sosial, meskipun efektif dalam menyebarkan informasi, sering kali menjadi sarang misinformasi atau manipulasi naratif yang sengaja disebarkan untuk kepentingan politik (Wardle & Derakhshan, 2. Dalam kasus Gaza 2023, laporan media dan konten warga sipil harus melewati proses autentikasi yang ketat untuk memastikan keabsahannya sebagai bukti di ICJ. Afrika Selatan, dalam gugatannya terhadap Israel di ICJ, menyerahkan bukti forensik yang mencakup dokumentasi visual dari jurnalis dan organisasi media independen, seperti Anadolu Agency, untuk mendukung klaim genosida terhadap warga Palestina di Gaza (Altun, 2. Selain itu, polarisasi media di mana outlet tertentu cenderung mendukung satu pihak dapat memperumit pembentukan konsensus global tentang konflik tersebut (Wolfsfeld, 1. Meski demikian, media tetap menjadi alat yang tak tergantikan dalam memobilisasi solidaritas internasional dan mendorong akuntabilitas, seperti yang terlihat dalam dukungan luas terhadap 23 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 langkah Afrika Selatan di ICJ. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran media dalam perkembangan konflik internasional, dengan fokus pada bagaimana media mendokumentasikan, membingkai, dan memengaruhi eskalasi konflik Israel Palestina hingga mencapai proses hukum di ICJ pada tahun 2023. Penelitian ini akan mengeksplorasi evolusi konflik tersebut, peran media dalam membentuk opini publik dan tekanan diplomatik, serta dampaknya terhadap langkah Afrika Selatan untuk membawa kasus ke ranah internasional. Pendekatan hubungan internasional akan digunakan untuk menganalisis interaksi antara media, aktor negara, dan dinamika global, dengan menyoroti tantangan seperti bias, misinformasi, dan polarisasi naratif. Penelitian ini juga akan mempertimbangkan bagaimana teori framing dan agenda setting membantu memahami pengaruh media dalam konflik (Entman, 1. (McCombs & Shaw, 1. Dengan demikian, penelitian ini relevan untuk memahami peran media sebagai kekuatan dalam diplomasi, resolusi konflik, dan tata kelola global. Signifikansi penelitian ini terletak pada kontribusinya terhadap diskursus hubungan internasional, khususnya dalam memahami bagaimana media digital membentuk dinamika konflik modern. Dengan meningkatnya pengaruh media dalam tata kelola global, penelitian ini dapat memberikan wawasan bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi media tentang cara memanfaatkan media secara strategis untuk mendukung perdamaian dan keadilan. Studi kasus konflik Israel Palestina dan proses ICJ mencerminkan bagaimana media dapat mengubah isu lokal menjadi agenda internasional yang mendesak, sekaligus menyoroti tantangan dalam menjaga integritas informasi di era digital. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengkaji peran media dalam perkembangan konflik internasional, dengan fokus pada konflik Israel Palestina dan proses yang mengarah pada pengajuan tuntutan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan analisis mendalam terhadap narasi media, framing, dan dampaknya terhadap opini publik serta tekanan diplomatik, yang merupakan elemen kunci dalam dinamika hubungan internasional (Creswell & Poth, 2. Penelitian ini tidak hanya berfokus pada dokumentasi media sebagai alat bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana media membentuk persepsi global, memobilisasi solidaritas internasional, dan memengaruhi langkah langkah diplomatik yang membawa konflik ke ranah ICJ. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan cara mengkaji dan membandingkan argumen serta temuan dari berbagai jurnal untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif tentang peran media dalam topik hubungan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai bagaimana media digital, khususnya rekaman warga sipil dan laporan jurnalistik di platform seperti X, memengaruhi dinamika konflik dan mendukung proses diplomatik serta hukum internasional, seperti penggunaan bukti visual dalam gugatan genosida Afrika Selatan di Mahkamah Internasional pada 2023-2024 (Horoub, 2. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari sumber-sumber akademik, termasuk jurnal, artikel, dan laporan yang relevan dengan peran media dalam konflik internasional, khususnya IsraelAePalestina. Analisis data dilakukan dengan pendekatan tematik, di mana tema-tema utama seperti framing media, agenda setting, dan mobilisasi opini publik diidentifikasi dan dievaluasi berdasarkan teori komunikasi dan hubungan internasional (McCombs & Shaw, 1. Studi kasus konflik IsraelAePalestina 2023 dipilih karena menawarkan contoh konkret tentang bagaimana media digital, seperti laporan jurnalistik dan konten media sosial, memengaruhi eskalasi konflik dari isu lokal menjadi agenda global yang memicu tindakan diplomatik Afrika Selatan (Mann, 2. Penelitian ini juga mempertimbangkan tantangan seperti misinformasi dan bias media, 24 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang dapat memengaruhi narasi konflik dan persepsi publik (Wardle & Derakhshan, 2. Dengan demikian, metode ini mengintegrasikan analisis naratif untuk memahami bagaimana media membingkai konflik Israel Palestina dan mendorong respons internasional. Hasil penelitian diharapkan dapat memperkaya diskursus hubungan internasional dengan menyoroti peran strategis media dalam konflik modern dan proses tata kelola global. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Media sebagai Instrumen Pembingkaian Konflik dan Mobilisasi Opini Publik Media memainkan peran ganda dalam konflik IsraelAePalestina, khususnya selama eskalasi kekerasan di Gaza pada 2023 hingga 2024, yakni sebagai alat dokumentasi real time dan instrumen pembingkaian naratif yang memengaruhi opini publik global. Laporan jurnalistik dari media seperti Al Jazeera dan BBC, serta rekaman video warga sipil yang dibagikan melalui platform seperti Twitter dan Instagram, telah secara langsung mendokumentasikan serangan udara Israel, kehancuran infrastruktur, dan penderitaan warga Menurut (Allan, 2. , jurnalisme warga membuka ruang bagi suara dari zona konflik yang tertutup untuk didengar oleh dunia, memberikan sudut pandang autentik yang sering kali tidak dijangkau oleh media arus utama. Keterlibatan media warga ini memperkaya informasi publik dan menambah kedalaman naratif dalam laporan konflik. Dalam hal ini, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak opini publik Pada 2023, sebuah video pengeboman rumah sakit di Gaza menjadi viral dan memicu kemarahan global, memperkuat narasi kemanusiaan pro-Palestina (Nasereddin, 2. Tren ini terus berlanjut hingga 2024 dengan dokumentasi digital mengenai dampak blokade yang memperbesar tekanan internasional terhadap Israel. Media sosial berfungsi sebagai wadah penyebaran konten visual yang menggugah emosi, mendukung kampanye solidaritas global seperti #SaveGaza dan #FreePalestine. Peran media ini menunjukkan bahwa media tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga menciptakan kerangka interpretatif yang memengaruhi respons publik dan diplomasi global. Dengan demikian, media menjadi aktor penting dalam dinamika konflik modern. Media sebagai Alat Diplomasi dan Bukti Pendukung dalam Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) Peran media dalam membentuk opini publik global didukung oleh teori framing dan agenda setting. Menurut (Entman, 1. menjelaskan bahwa media membingkai konflik dengan menonjolkan elemen tertentu seperti penderitaan warga sipil untuk membangun empati Dalam kasus Gaza, framing Aukrisis kemanusiaanAy mendorong mobilisasi sosial global dan memengaruhi tekanan politik terhadap Israel. Tekanan diplomatik tersebut menjadi katalis bagi Afrika Selatan untuk membawa konflik IsraelAePalestina ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2023. Media berperan sebagai alat diplomasi publik yang memengaruhi kebijakan luar negeri melalui pembentukan opini global (Kellner, 2. Organisasi kemanusiaan internasional seperti Amnesty International turut memanfaatkan dokumentasi visual dari media sebagai bukti pelanggaran HAM. Laporan ini memperkuat gugatan Afrika Selatan di ICJ, termasuk bukti visual mengenai serangan terhadap kamp pengungsi di Gaza pada 2024 (Amnesty International, 2. Namun, media juga dihadapkan pada tantangan misinformasi. Wardle dan Derakhshan . mencatat bahwa media sosial sering menjadi sumber disinformasi yang menyesatkan publik. Dalam konflik ini, video yang diklaim sebagai serangan terbaru sering kali berasal dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas bukti. Oleh karena itu, proses verifikasi digital melalui analisis metadata menjadi penting dalam mendukung validitas bukti di hadapan hukum internasional (Tejerizo, 2. (Gillett & Fan, 2. 25 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Implikasi Strategis Media terhadap Respons Internasional dan Proses Hukum Media sosial memberikan ruang bagi pihak yang kurang terwakili, seperti warga sipil Palestina, untuk menyuarakan pengalaman langsung mereka (Hayes, 2. Melalui platform seperti Instagram dan X (Twitte. , narasi alternatif terhadap dominasi arus utama dapat dibentuk dan disebarkan secara luas. Mekanisme ini memperkuat solidaritas global yang akhirnya memengaruhi dinamika kebijakan luar negeri. Dalam konflik ini, framing media terbukti memicu tekanan moral dan politik terhadap negara-negara besar untuk merespons penderitaan warga Gaza (Scheufele, 1. Pada Desember 2024. Irlandia mengajukan intervensi dalam kasus di ICJ dengan alasan adanya hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina (Department of Foreign Affairs Ireland. Tindakan tersebut menunjukkan tekanan politik legal-formal sebagai hasil dari gelombang informasi dan advokasi media. Rekaman video serangan udara di kamp pengungsi Jabalia (Al Jazeera, 2. dan Rumah Sakit Al-Shifa (BBC, 2. telah menjadi bukti penting dalam mendukung klaim Afrika Selatan. Penyebaran tagar #SaveGaza dan #FreePalestine turut memperkuat narasi krisis kemanusiaan global (Horoub, 2. Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya mengeluarkan tindakan sementara pada 26 Januari 2024 yang menuntut Israel mencegah tindakan genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan (ICJ, 2. Hal ini menandakan bahwa media tidak hanya menjadi alat penyampai informasi, tetapi juga katalis perubahan diplomatik dan hukum. Namun, sebagaimana diingatkan oleh (Abid et al. , 2. framing yang bias tanpa verifikasi dapat memperdalam polarisasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan protokol verifikasi media yang transparan dan pelatihan literasi media untuk mendukung penggunaan media sebagai alat diplomasi yang andal. Secara keseluruhan, media terbukti sebagai instrumen penting dalam membentuk naratif dan mendukung keadilan global. Verifikasi yang ketat mengatasi tantangan misinformasi, sementara integrasi media dalam diplomasi akan semakin relevan di era digital (Kellner, 2. Aktor internasional perlu meningkatkan literasi media untuk menavigasi konflik secara efektif. Tabel 1. Rangkuman Hasil Penelitian Aspek Peran Media Framing & Agenda Setting Tekanan Diplomatik Misinformasi & Polarisasi Verifikasi Bukti Digital Kasus ICJ 2023Ae Media Sosial & Opini Publik Putusan Isi Utama Media berfungsi sebagai dokumentasi real-time dan alat framing opini publik global selama konflik Gaza 2023Ae2024. Media membentuk narasi krisis kemanusiaan dan memicu gerakan sosial digital global seperti #SaveGaza. Media berkontribusi terhadap diplomasi publik dan mendorong tindakan negara seperti Afrika Selatan. Norwegia. Irlandia, dan Spanyol terhadap Israel. Media sosial menjadi sarang disinformasi, memunculkan bias dan narasi manipulatif tanpa Bukti visual diverifikasi dengan analisis metadata dan forensik digital untuk memperkuat legitimasi hukum di ICJ. Media menjadi bukti kuat untuk Afrika Selatan dalam tuduhan genosida terhadap Israel, terutama melalui dokumentasi serangan udara. Tagar seperti #FreePalestine memperkuat solidaritas global dan tekanan kebijakan luar ICJ memerintahkan tindakan pencegahan terhadap Referensi Allan . Nasereddin Entman . Singh Kellner . Amnesty International . Wafi et al. Wardle & Derakhshan . Harcup & OAoNeill . Bellingcat Arcos Tejerizo . Gillett & Fan . Al Jazeera . BBC ICJ . Horoub . Nasereddin . ICJ . 26 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Sementara ICJ Risiko Bias Framing Rekomendasi Vol. No. 1, 2025 Israel sebagai hasil dari bukti yang didukung Framing yang berat sebelah dapat mengaburkan perspektif lain dan memperparah konflik. Dibutuhkan protokol verifikasi media, literasi media bagi diplomat, dan evaluasi berkala Abid et al. Kellner . Abid et al. Sumber: Data Primer, 2025 Temuan Utama Penelitian Penelitian ini menemukan bahwa media digital, terutama media sosial dan jurnalisme warga, memainkan peran kunci dalam membentuk narasi konflik IsraelAePalestina sepanjang 2023Ae2024. Dokumentasi visual berupa video, foto, dan laporan lapangan yang dibagikan melalui platform seperti Twitter (X). Instagram, dan YouTube menjadi bahan utama dalam kampanye global seperti #SaveGaza. Data dari laporan Amnesty International . menyebutkan bahwa lebih dari 150 konten visual digunakan sebagai bagian dari laporan pelanggaran HAM yang dikirimkan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Selain itu, keterlibatan outlet berita global seperti BBC dan Al Jazeera memperkuat legitimasi visualisasi kekerasan terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Temuan lain mengungkapkan bahwa framing media terhadap peristiwa pengeboman rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsi menjadi titik balik yang memicu tekanan diplomatik dari negara-negara seperti Irlandia. Norwegia, dan Spanyol. Oleh karena itu, media bukan hanya pelapor peristiwa, tetapi aktor strategis dalam membentuk respons hukum internasional. Temuan berikutnya adalah bahwa media juga memfasilitasi pembentukan solidaritas internasional dan pengumpulan bukti digital yang digunakan secara resmi dalam gugatan Afrika Selatan, misalnya, menggunakan bukti visual dari media digital sebagai bagian dari dokumen resmi yang diajukan ke ICJ pada Desember 2023. Proses verifikasi digital dilakukan secara ketat melalui analisis metadata, geolokasi, dan timestamp yang melibatkan organisasi seperti Bellingcat dan Human Rights Watch (Arcos Tejerizo, 2. Hasilnya. Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 mengeluarkan perintah sementara kepada Israel, menunjukkan bahwa bukti media memiliki kekuatan hukum jika diverifikasi dengan Data dari UN OCHA . mencatat lebih dari 44. 000 korban jiwa dan 1,8 juta pengungsi, yang disorot intens dalam pelaporan media global, menambah urgensi penyelidikan ICJ. Dengan demikian, media memiliki posisi strategis bukan hanya dalam membangun empati, tetapi juga sebagai alat legal-formal yang memperkuat klaim hukum terhadap dugaan Implikasi Hasil Penelitian Implikasi utama dari temuan ini adalah pentingnya pengakuan formal atas peran media digital dalam sistem hukum internasional, terutama dalam konflik bersenjata. Bukti digital seperti video amatir, foto lapangan, dan laporan jurnalistik kini menjadi instrumen pendukung yang dapat menggerakkan mekanisme hukum global jika melalui proses verifikasi yang tepat. Dalam konteks kasus Afrika Selatan vs. Israel, kemampuan media menyebarkan narasi penderitaan sipil secara masif terbukti memicu respons hukum dari Mahkamah Internasional dan intervensi diplomatik dari negara ketiga seperti Irlandia. Ini menunjukkan bahwa peran media melampaui komunikasi publik, menjadi bagian dari diplomasi global dan penguatan tekanan moral. Namun, sistem internasional perlu memiliki kerangka kerja normatif dan teknis yang lebih kuat untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam penggunaan bukti media. Dengan demikian, pengembangan standar internasional untuk verifikasi bukti digital menjadi kebutuhan mendesak di era informasi. 27 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Selain itu, implikasi praktis dari penelitian ini mendorong lembaga internasional, negaranegara, dan organisasi HAM untuk mengintegrasikan pelatihan literasi media dalam strategi diplomatik dan advokasi hukum. Tanpa pemahaman mendalam tentang cara kerja media dan risiko misinformasi, proses hukum dapat terdistorsi oleh narasi yang bias atau manipulatif. Misalnya, laporan Wardle dan Derakhshan . mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pemeriksaan, konten manipulatif dapat menciptakan polarisasi yang tajam. Dalam konteks ini. Afrika Selatan berhasil menunjukkan bahwa bukti media yang diverifikasi dapat memengaruhi arah hukum internasional tanpa melanggar prinsip objektivitas. Oleh karena itu, sistem hukum internasional perlu merespons era digital dengan membangun protokol yang memungkinkan bukti media menjadi bagian legal yang sah dan etis. Implikasi jangka panjangnya adalah pergeseran cara pandang terhadap media, dari sekadar alat komunikasi menjadi instrumen penegakan keadilan global yang kredibel dan berdampak nyata. KESIMPULAN Media digital memainkan peran strategis dalam konflik IsraelAePalestina tahun 2023Ae 2024, khususnya melalui dokumentasi video warga sipil, laporan jurnalistik, dan konten media Media tidak hanya menjadi alat dokumentasi real-time, tetapi juga instrumen framing dan agenda setting yang membentuk narasi Aukrisis kemanusiaan. Ay Narasi ini terbukti mendorong solidaritas global, kampanye digital (#SaveGaza, #FreePalestin. , serta tekanan diplomatik terhadap Israel. Tekanan tersebut tercermin dari langkah hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional dan dukungan politik dari negara-negara seperti Irlandia dan Swedia. Dengan kekuatan membentuk persepsi publik, media telah menjadi aktor penting dalam mendorong proses hukum internasional. Namun, efektivitas ini tidak terlepas dari tantangan serius seperti disinformasi, manipulasi konten, dan bias pemberitaan. Fenomena penyebaran video lama yang dipakai ulang, bias framing, serta polarisasi opini menunjukkan bahwa media juga bisa menjadi sumber distorsi yang berbahaya. Ketidakakuratan informasi ini dapat berdampak negatif pada proses diplomasi dan legitimasi bukti hukum di Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, protokol verifikasi digital seperti analisis metadata dan geolokasi menjadi hal krusial untuk menjaga validitas bukti media. Lembaga independen seperti Bellingcat dan Forensic Architecture berperan penting dalam menilai keaslian konten digital yang digunakan dalam konteks hukum. Literasi media di kalangan diplomat, jurnalis, dan pemangku kebijakan harus diperkuat agar narasi yang dibentuk tetap objektif dan etis. Pada akhirnya, media digital adalah alat yang sangat berpengaruh namun kompleks, yang hanya akan efektif bila didukung dengan prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar aktor-aktor internasional seperti negara, organisasi non-pemerintah, dan lembaga media memperkuat sistem verifikasi konten digital secara menyeluruh guna mencegah penyebaran misinformasi dalam konflik berskala global. Protokol verifikasi berbasis metadata, geolokasi, dan kolaborasi dengan lembaga forensik independen seperti Bellingcat harus menjadi standar dalam pelaporan konflik. Selain itu, peningkatan literasi media di kalangan jurnalis, diplomat, dan pembuat kebijakan sangat diperlukan agar narasi media tidak bias atau menjadi alat propaganda. Reformasi dalam praktik jurnalisme, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas, harus didorong agar media tetap menjadi instrumen legitim dalam mendukung diplomasi dan keadilan internasional. Dengan langkah-langkah ini, media digital dapat berfungsi secara optimal sebagai jembatan antara realitas lapangan dan kesadaran global tanpa terjebak dalam distorsi informasi. REFERENSI