https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kajian Hukum Terhadap Kasus Malpraktik Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Informed Consen. Liko Lazuardi Putra1. Dewi Asri Yustia2 Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Bandung. Indonesia, likolazuardi01@gmail. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Bandung. Indonesia, dewi. asri@unpas. Corresponding Author: likolazuardi01@gmail. Abstract: Medical malpractice committed without obtaining informed consent from patients is a violation of patient rights and a serious problem in medical practice in Indonesia. This study aims to examine the qualifications of doctors' actions that can be categorized as malpractice, as well as to analyze the forms of criminal liability in cases of medical actions performed without patient consent. The method used in this study is normative juridical, with an approach based on legislation, doctrinal studies, and concrete case analysis. The results of the study show that medical actions performed without the patient's consent, except in emergencies, are a violation of the principle of patient autonomy and can give rise to criminal liability under Articles 359 and 360 of the Criminal Code. In addition, the provisions in Law No. 17 of 2023 concerning Health explicitly regulate the importance of consent in medical procedures as a form of legal protection for patients. Therefore, every doctor is obliged to carry out the informed consent procedure as part of professional standards and medical code of ethics, so as not to result in criminal consequences due to negligence or intent. Keyword: Malpractice. Informed Consent. Criminal Liability Abstrak: Malpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahan serius dalam praktik medis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi tindakan dokter yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi doktrin, dan analisis kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan gawat darurat, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi pasien dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur pentingnya persetujuan dalam tindakan medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien. Oleh karena itu, setiap dokter wajib menjalankan prosedur informed consent sebagai bagian 775 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dari standar profesi dan kode etik kedokteran, agar tidak berujung pada konsekuensi hukum pidana akibat kelalaian atau kesengajaan. Kata Kunci: Malpraktik. Informed Consent. Pertanggungjawaban Pidana PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu hal fundamental dalam kesejahteraan manusia dan berperan krusial dalam mewujudkan tujuan nasional. Sebagai kebutuhan dasar setiap individu, kesehatan menjadi faktor utama dalam meningkatkan kualitas hidup. Meskipun demikian, rendahnya tingkat kesehatan masyarakat di Indonesia mencerminkan bahwa persoalan ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah, seperti meningkatkan fasilitas kesehatan, menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mengadakan jaminan kesehatan melalui regulasi hukum (Ardhani Bella Annisa, 2. Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, terdapat tiga subjek hukum utama yang saling berkaitan, yaitu pasien, dokter, dan rumah sakit. Ketiganya terikat dalam hubungan medis serta aspek hukum yang menyertainya. Rumah sakit berperan sebagai fasilitas utama dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sementara dokter dan pasien merupakan komponen fundamental yang tidak dapat dipisahkan dalam proses tersebut (Ardhani Bella Annisa, 2. Mengacu kepada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter memiliki otoritas untuk melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosis, hingga memberikan resep obat. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan seiring dengan kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang jelas serta memberikan persetujuan atas tindakan medis. Contohnya, dokter wajib merujuk pasien ke tenaga medis lain jika tidak memiliki kompetensi dalam menangani kondisi tertentu, dan harus menjaga kerahasiaan informasi medis pasien. Meski demikian, kewenangan dokter tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh standar profesi serta kode etik kedokteran agar sejalan dengan prinsip primum non nocere, yaitu mengutamakan untuk tidak membahayakan Namun, kewenangan ini harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak pasien, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan, yang dikenal sebagai informed consent (Fhui Humas, n. Etika profesi kedokteran di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), menekankan pentingnya penghormatan terhadap otonomi pasien serta penerapan prinsip beneficence . elakukan kebaika. dan non-maleficence . enghindari tindakan yang merugika. Dalam menjalankan praktiknya, dokter berkewajiban memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis, termasuk dalam situasi darurat. Jika kewajiban ini diabaikan, misalnya dengan melakukan operasi tanpa persetujuan pasien, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk malpraktik dari segi hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Tindakan medis yang dilakukan tanpa adanya informed consent juga melanggar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Praktik Kedokteran, yang secara tegas mewajibkan dokter untuk menghormati hak-hak pasien (Ramadhan Muhammad Syahri, 2. Namun dalam faktanya masih sering terjadi kasus malpraktik kedokteran baik itu disengaja maupun karena kelalaian seperti contohnya Pada sekitar tahun 2022 berdasarkan Nomor Perkara 357/pdt. g/2022/PN Bdg terjadi kasus malpraktik kedokteran tepatnya di RS Borromeus Bandung hal ini terjadi karena seorang dokter yang lalai memasang alat medis tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien yang dimana hal ini menyebabkan pasien meninggal 776 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dunia (Putra Liko Lazuardi, 2. Persoalan ini bisa juga dikaitkan dengan pidana dengan tujuan memberi hukuman kepada pihak rumah sakit ataupun secara individual dokter nya. Malpraktik kedokteran merupakan isu yang terus menjadi perhatian serius dalam dunia kesehatan dan hukum, terutama karena dampaknya yang dapat merugikan pasien secara fisik, psikologis, bahkan hingga menimbulkan kematian. Salah satu aspek kunci dalam praktik kedokteran yang sering menjadi sumber sengketa malpraktik adalah informed consent atau persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien setelah memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan dapat dipahami dari tenaga medis. Informed consent bukan hanya sekedar prosedur administratif, melainkan merupakan landasan etik dan hukum yang menjamin hak pasien untuk menentukan pilihan terkait tindakan medis yang akan dijalaninya. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidakjelasan, ketidaklengkapan informasi, pelanggaran terhadap prinsip informed consent, atau bahkan kelalaian yang menyebabkan informed consent yang pada akhirnya dapat berujung pada tuntutan hukum akibat malpraktik. Persoalan hukum yang muncul dalam kasus malpraktik kedokteran terkait informed consent meliputi beberapa aspek krusial karena disini dokter berperan aktif dalam menghubungkan ilmu nya kepada pasien yang buta akan dunia medis juga menjadi poin penting kepada pasien apakah pasien bersedia untuk ditindak lanjut secara medis berdasarkan pengetahuan yang telah disampaikan dokter. Yang kedua kesulitan membuktikan adanya pelanggaran informed consent apabila didasarkan pada kelalaian di sisi lain tenaga medis dihadapkan dengan dilemma antara mematuhi prinsip informed consent atau langsung mengambil Tindakan medis karena keadaan yang darurat kondisi ini menuntut adanya keseimbangan hak perlindungan hukum kepada para pihak baik itu tenaga medis maupun Banyak tenaga medis pemula yang belum sepenuhnya memahami tentang informed consent dilain sisi pasien juga seringkali tidak menyadari hak hak mereka untuk menjalani Tindakan medis sebelum mendapat informasi yang sempurna. Untuk tujuan itu, dokter dan tenaga medis dapat dimintai tanggung jawab secara hukum jika merugikan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh kelalaian atau ketidakpedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan yang dapat berakibat pada kecacatan atau kematian pasien. Oleh sebab itu, pemerintah dan penyedia layanan kesehatan perlu dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada setiap pasien yang mengalami malpraktik medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis (Nurdin Muhammad, 2. Pemilihan tema ini didasarkan pada urgensi untuk memahami bagaimana hukum mengatur, mengawasi, dan memberikan perlindungan dalam konteks informed consent. Tema ini menjadi relevan mengingat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka sebagai pasien, serta tuntutan terhadap transparansi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Di sisi lain, tenaga medis juga membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi di mana keadaan mengharuskan tenaga medis untuk segera melakukan Tindakan medis. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pasien dan dokter, khususnya dalam kasus malpraktik yang melibatkan pelanggaran informed consent. METODE Artikel ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur hukum terkait. metode yuridis normatif pada penelitian ini diterapkan melalui analisis peraturan (KUHP. UU Kesehatan, dan regulasi medi. serta literatur hukum yang relevan, lalu digunakan untuk mengkaji isu pertanggungjawaban pidana dalam kasus kelalaian medis/informed consent. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum, baik yang bersifat murni maupun terapan, yang bertujuan untuk mengkaji norma- 777 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 norma hukum yang berkaitan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, efisiensi, otoritas hukum, serta doktrin hukum. Kajian ini mencakup penerapan norma-norma tersebut dalam hukum publik, seperti prinsip-prinsip negara dan kewenangan lembaga penegak hukum, maupun dalam hukum privat, termasuk hukum perorangan, keluarga dan perkawinan, hukum benda, perikatan, kontrak, serta kewarisan (Fuady Munir, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Malpraktik merupakan bentuk penyimpangan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, terutama dokter, dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien, di mana tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar profesi atau standar pelayanan medis yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian atau dampak buruk bagi pasien yang ditanganinya. Kelalaian ini bisa berupa sikap kurang hati-hati, tindakan yang tidak sesuai prosedur, atau pengambilan keputusan yang menyimpang dari kaidah umum dalam praktik kedokteran, yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesional medis dengan kompetensi dan kehati-hatian yang memadai (Yudyaningarum Clisa Pramesti, 2. Dalam BlackAos Law Dictionary sendiri Malpraktik adalah any proffesional misconduct, unreasonable lack of skill. This term is usually applied to such conduct by doctors, lawyers. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumtansces in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those entitied to rely upon them. It is any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiciary duties, evil practice, or illegal or immortal conduct (Ilyas Amir, 2. Setelah dokter memperoleh persetujuan dari pasien untuk melakukan suatu tindakan medis, maka dokter, baik secara individu maupun bersama tim, wajib melaksanakan tindakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Namun, penting untuk dicermati bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya terbatas pada aspek medis, melainkan juga mencakup aspek hukum. Dalam konteks hukum, setiap bentuk persetujuan atau perjanjian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian tersebut, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan atau menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya (Ratman Desriza, 2. Informed Consent sendiri adalah persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien terhadap tindakan medis apa yang akan dilakukan kepada tubuhnya hal ini pasien bebas menentukan setuju atau tidak atas tindakan yang akan dilakukan kepada tubuhnya pasien juga berhak bertanya saran kepada dokter lain namun sebelum itu dokter wajib memberi informasi mengenai semua hal tentang penyakitnya dan tindakan medis yang akan dilakukan agar pasien leluasa dalam menentukan pilihannya. Namun ada dalam saat tertentu dokter di perbolehkan untuk melakukan tindakan medis kepada tubuh pasien tanpa persetujuan pasien atau wali pasien namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti diantaranya adalah : Keadaan Darurat : Pasien dalam keadaan tidak sadar misalnya . ingsan, kom. sehingga tidak dapat memberikan jawaban, dan tidak ada keluarga ataupun wali pasien yang dapat memberikan jawaban dan pasien sedang dalam ancaman serius yang membahayakan nyawanya atau dapat menyebabkan cacat permanen. Tindakan Medis Yang Bersifat Menyelamatkan : Tindakan hanya boleh dilakukan dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien atau mencegah kecacatan permanen artinya harus dalam keadaan benar-benar penyelamatan darurat. Mengikuti Standar Profesi dan Prosedur : Tindakan medis tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tindakan hanya dapat dilakukan oleh dokter atau tenaga medis yang berwenang dan kompeten sesuai standar profesi masing-masing. 778 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Medis dan Hukum : Dokter harus memiliki alasan tertulis dan menjabarkan semua yang dia ketahui termasuk kondisi pasien, resiko yang dihadapi, dan dasar keputusan tindakan tanpa persetujuan. Syarat tersebut adalah beberapa diantaranya yang harus dipenuhi hal ini disebut dengan kondisi gawat darurat dalam Undang-Undang. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan sebagai berikut. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 293 Ayat 1 AuPada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang bersangkutan. Apabila pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan, persetujuan atau penolakan tindakan pelayanan kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung atau saudara kandung yang telah Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa pasien, tidak diperlukan persetujuanAy (Indonesia. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, n. Permenkes No. 290/2008 Pasal 4 Ayat 1 AuDalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteranAy (Republik Indonesia, 2. Kelalaian yang dilakukan oleh dokter dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kesalahan yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan karena kelalaian, dan kesalahan yang dilakukan orang lain tetapi tetap menjadi tanggung jawab dokter sehingga dapat dibagi berdasarkan tanggung . PMH dengan kesengajaan/kesalahan : Pasal 1365 KUHPerdata Autiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebutAy . PMH tanpa kesalahan tapi terjadi kelalaian : Pasal 1366 KUHPerdata Ausetiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati hatinyaAy . PMH tanpa kesalahan . anggung jawab mutla. : Pasal 1367 KUHPerdata Auseseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannyaAy (Ratman Desriza, 2. Bila ternyata dokter melanggar atau tidak bisa membuktikan salah satu dari hal diatas maka dapat dikatakan sebagai malpraktik namun dalam hal ini perlu adanya teori pembuktian dan teori ini harus memenuhi 4 hal yaitu : Duty of Care . : Dokter memiliki kewajiban hukum dan etika untuk memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi kepada setiap pasien. Kewajiban ini mencakup penerapan pengetahuan medis yang diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman klinis, serta pelaksanaan tindakan medis berdasarkan keterampilan teknis yang memadai. Selain itu, dokter wajib mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan pedoman medis yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi dan institusi kesehatan yang berwenang. Pelayanan medis yang sesuai standar berarti bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan harus mencerminkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku. Dengan kata lain, dokter tidak boleh bertindak sembarangan atau menyimpang dari prosedur yang telah diakui dalam praktik kedokteran. Ketidakpatuhan terhadap standar profesi ini dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan medis atau malpraktik, yang pada akhirnya merugikan hak-hak pasien dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi dokter yang bersangkutan. 779 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Breach . : Pelanggaran terhadap kewajiban profesional dokter terjadi apabila dokter tidak memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara hukum dan etika. Pelanggaran ini dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain kelalaian . , kesalahan dalam diagnosis, kesalahan dalam tindakan medis, maupun kurangnya komunikasi yang efektif dengan pasien. Setiap bentuk pelanggaran tersebut pada dasarnya mencerminkan kegagalan dokter dalam menerapkan standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Causation . : Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, diperlukan adanya hubungan kausal . ausal relationshi. antara pelanggaran yang dilakukan oleh dokter dengan kerugian yang diderita oleh pasien. Artinya, tidak setiap kesalahan atau kelalaian dokter secara otomatis menimbulkan tanggung jawab hukum, kecuali dapat dibuktikan bahwa tindakan atau kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan kerugian bagi . Damages . : Kerugian . dalam konteks hukum kesehatan merujuk pada segala bentuk kerugian yang dialami oleh pasien sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian dokter yang tidak sesuai dengan standar profesi medis. Kerugian ini dapat bersifat fisik . hysical injur. , seperti luka permanen, cacat tubuh, atau memburuknya kondisi kesehatan. motional distres. , seperti trauma psikologis akibat perlakuan medis yang tidak tepat. maupun finansial . conomic los. , seperti biaya tambahan untuk pengobatan lanjutan, hilangnya pendapatan, atau pengeluaran lain yang timbul karena kesalahan medis (Maloney Law Group, 2. Dokter sebagai tenaga profesional memiliki tanggung jawab atas setiap tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dokter harus bertindak dengan itikad baik, berusaha seoptimal mungkin berdasarkan pengetahuan dan keahliannya yang berlandaskan pada sumpah dokter, kode etik kedokteran, serta standar profesi, dengan tujuan utama untuk menyembuhkan atau memberikan pertolongan kepada pasien (Wiriadinata Wahyu, 2. Disadari sepenuhnya bahwa peran dokter sangatlah fundamental dalam kehidupan, mengingat profesi ini berkaitan langsung dengan aspek vital manusia, yaitu kesehatan. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa kesalahan yang dilakukan oleh seorang dokter gigi dapat dianggap sepele atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum (Ilyas Amir, 2. Dengan meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, muncul permasalahan terkait tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada seorang dokter, khususnya dalam kasus yang melibatkan unsur kelalaian. Permasalahan ini didasarkan pada penerapan teori-teori tentang kesalahan dalam hukum pidana (Wiriadinata Wahyu, 2. Menurut Pompe, terdapat dua jenis definisi mengenai tindak pidana. Pertama, definisi teoritis, yaitu suatu pelanggaran terhadap norma atau tatanan hukum yang terjadi karena adanya kesalahan dari pelaku, dan karenanya perlu dijatuhi pidana guna menjaga ketertiban hukum serta melindungi kepentingan umum. Kedua, definisi berdasarkan undang-undang, yakni suatu kejadian yang oleh ketentuan hukum dikualifikasikan sebagai perbuatan . atau kelalaian . , yang umumnya terjadi dalam situasi tertentu dan menjadi bagian dari rangkaian suatu peristiwa (Ilyas Amir, 2. Beranjak dari teori diatas maka unsur unsur tindak pidana dalam hal ini ada 3 yaitu : Adanya Perbuatan harus terdapat suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang, baik berupa perbuatan aktif . maupun perbuatan pasif atau kelalaian . , yang dapat dinilai secara hukum. Contoh perbuatan aktif : seorang dokter melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien. Contoh perbuatan pasif : misalnya seorang dokter tidak memberikan 780 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pertolongan darurat padahal secara hukum dia berkewajiban menolong (Prastowo Budi, . Ada Sifat Melawan Hukum menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, baik secara formil karena dilarang dan diancam pidana dalam undang-undang, maupun secara materiil karena bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan, dan norma yang hidup di masyarakat (Yana Syarifa, 2. Tidak Ada Alasan Pembenar mengandung arti bahwa perbuatan yang dilakukan tidak diliputi oleh keadaan yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya, misalnya keadaan darurat, pembelaan terpaksa, atau pelaksanaan perintah jabatan yang sah (Yustisiani Septri, n. Pertanggungjawaban pidana berbeda dengan sekadar adanya tindak pidana. Tindak pidana sama dengan perbuatan yang dilarang hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana sama dengan pembebanan kesalahan pada pelaku. Unsur Esensial nya terdiri dari : Kemampuan Bertanggung Jawab . Prinsip bahwa hanya orang yang sehat akal dan mampu memahami perbuatannya dapat dipidana (Moeljatno, 2. Kesalahan . chuld: dolus atau culp. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan . maupun kealpaan/kelalaian . (Moeljatno, 2. Tidak Ada Alasan Pemaaf . Jika ada alasan pemaaf . isalnya daya paksa, gangguan jiw. , maka pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (P. Lamintang, 1. Model/Jenis Pertanggungjawaban : Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan . ens rea principle / asas geen straf zonder schul. hanya mereka yang melakukan perbuatan dengan kesalahanlah yang dapat dipidana (Saleh Roeslan, 1. Pertanggungjawaban vikarius . icarious liabilit. bentuk pertanggungjawaban pidana di mana kesalahan bawahan dapat dibebankan kepada atasan atau pihak lain, misalnya rumah sakit yang bertanggung jawab atas perbuatan dokter atau tenaga medisnya (Arief Barda Nawawi, 1. Dokter dapat dikenai tuntutan pidana apabila melakukan tindakan medis yang melanggar ketentuan hukum pidana umum, misalnya melakukan praktik aborsi atau euthanasia yang secara tegas telah dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, meskipun suatu tindakan tidak secara langsung memenuhi unsur tindak pidana, seorang dokter tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila karena kelalaiannya atau kurangnya kehati-hatian menyebabkan pasien mengalami kematian atau cacat berat (Ratman Desriza, 2. Suatu tindakan dapat digolongkan sebagai criminal malpractice yang bersifat pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik pidana, yakni tindakan tersebut tergolong perbuatan tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang menyimpang, seperti adanya unsur kesengajaan, kecerobohan, atau kelalaian. Kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat terjadi di bidang hukum pidana, diatur antara lain dalam pasal : 359, 360, 474, 475 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, pasal : 77, 293 Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Wiriadinata Wahyu, 2. Jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dokter yang melakukan malpraktik medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara tidak langsung melalui Pasal 359 dan 360 KUHP. Dengan demikian, dokter yang melakukan tindakan medis yang mengakibatkan kematian atau luka berat akibat kelalaiannya terhadap pasien dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban malpraktik medis (Putra Ngurah Nandha Rama, 2. 781 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 KESIMPULAN Tindakan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik apabila terdapat penyimpangan dari standar profesi atau kelalaian dalam menjalankan tugas medis, yang menyebabkan kerugian bagi pasien. Salah satu bentuk malpraktik yang paling signifikan adalah ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien . nformed consen. , yang pada prinsipnya merupakan hak asasi pasien untuk mengetahui dan menyetujui setiap intervensi medis yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam konteks hukum pidana, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya berdasarkan unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Apabila tindakan medis tanpa informed consent mengakibatkan kematian atau luka berat, maka dokter dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Namun demikian, dalam keadaan gawat darurat yang memenuhi syarat tertentu, tindakan medis tanpa persetujuan dapat dibenarkan secara hukum sejauh sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang REFERENSI