Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 12 Issue 1, 2026 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX/2022 Muhammad Didid1. Ahmad Rustan2. Fachmi Jambak3 Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Indonesia. E-Mail: rustan@umkendari. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Indonesia. Abstract: Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022 reaffirmed the Constitutional Court's (MK) authority to examine and resolve disputes over regional head election (Pilkad. results, despite the absence of a special election court. This decision sparked debate regarding the limits of the Constitutional Court's authority and its implications for the principles of separation of powers and legal certainty. This study aims to analyze the construction of the Constitutional Court's authority following Decision No. 85/PUU-XX/2022 and its implications for the Pilkada dispute-resolution system in Indonesia. The research method used is normative legal research, with a statutory, case, and conceptual approach. The results show that Decision Number 85/PUU-XX/2022 strengthens the Constitutional Court's role as guardian of the constitution, but also demonstrates a tendency to expand its authority, potentially giving rise to problems of legal certainty and the risk of judicial overreach. The novelty of this research lies in its critical analysis of the shifting role of the Constitutional Court in the post-2022 Pilkada regime and its proposed strengthening of the institutional design for a more constitutional Pilkada dispute resolution. Keywords: Constitutional Court. Regional Election Results Dispute. Authority. Legal Certainty. Constitutional Court Decision. How to Site: Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Jurnal hukum to-ra, 12 . , pp 17-30. DOI. 55809/tora. Introduction Sebagai pilar utama demokrasi lokal yang konstitusional. Pilkada sering kali memunculkan perselisihan hasil sebagai dampak dari kontestasi politik. Sengketa tersebut wajib diselesaikan melalui jalur hukum guna memastikan tegaknya keadilan, kepastian hukum, serta legitimasi kepemimpinan. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memegang mandat strategis sebagai penjaga konstitusi dalam proses ini. UUD NRI 1945, sebagai norma hukum tertinggi, telah mengatur tata kelola lembaga negara dan administrasi pemerintahan untuk melegitimasi proses pemilihan kepala daerah. Melalui mekanisme Pilkada, rakyat Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 menggunakan haknya secara langsung dan demokratis untuk menentukan figur Gubernur. Bupati, hingga Wali Kota beserta wakilnya. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia yang mandatnya ditegaskan dalam UUD NRI 1945. 2 Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, lembaga ini memegang lima wewenang konstitusional utama: melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3 Secara historis, kewenangan MK dalam sengketa Pilkada bersifat Merujuk pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, mandat penyelesaian sengketa tersebut sebenarnya bersifat transisi hingga terbentuknya peradilan khusus. Namun, ketiadaan peradilan khusus hingga saat ini menciptakan ambiguitas yuridis. Oleh sebab itu, diperlukan pembenahan komprehensif dalam sistem penyelesaian sengketa guna mewujudkan Pilkada yang lebih demokratis dan adil serta menjamin kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yang memiliki wewenang dalam kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ketetapan dalam UUD NRI 1945 4. Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk meninjau peraturan perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, menetapkan pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum karena mengkhianati negara, korupsi, menerima suap, melakukan tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela, serta tidak memenuhi syarat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang diatur dalam UUD NRI Secara historis, kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada mengalami dinamika. Sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, 1 Sulaksono Putu Gede. AoAnalysis of the Inconsistency of The Constitutional Court Ao s Decision on Resolution of Regional Election Result DisputesAo. Novum : Jurnal Hukum, 12. , pp. 247Ae56. 2 Rangga Wijaya. AoFungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945Ao. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1. , pp. 23Ae27, doi:10. 60153/ijolares. 3 Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah 4 Rangga Wijaya. AoFungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945Ao. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1. , pp. 23Ae27, doi:10. 60153/ijolares. 5 Adinda Thalia Salsabila. Galang Asmara, and Chrisdianto Eko Purnomo. AoDasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian HukumAo. Jurnal Diskresi, 2. , pp. 1Ae 9, doi:10. 29303/diskresi. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x penyelesaian sengketa hasil pemilihan tidak merupakan wewenang permanen MK. hanya bersifat sementara hingga peradilan khusus dibentuk. Namun, hingga saat ini, peradilan khusus tersebut belum terbentuk. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian sengketa pilkada. Sehingga, tentunya diperlukan penyesuaian berbagai hal agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan lebih baik, lebih demokratis, serta lebih adil, khususnya dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kembali kewenangan MK untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Wewenang ini tidak lagi dibatasi hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan bersifat tetap atau permanen karena badan peradilan khusus tersebut tidak akan dibentuk lagi. Melalui putusan tersebut Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah adalah kewenangan alami yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi 7. Ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan khusus di Indonesia tidak akan ada dan tidak akan menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah secara permanen. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan keputusan yang mereka buat sendiri, yang tampaknya "memalukan" klaim hakim sebelumnya 8. Putusan ini memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan MK, relasinya dengan prinsip pemisahan kekuasaan, serta potensi pergeseran peran MK dari negative legislator menuju positive legislator. Kondisi ini berisiko menciptakan preseden yudisial yang membuka ruang terjadinya judicial overreach dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama: bagaimana konstruksi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022? dan bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap kepastian hukum dan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? 6 Guruh Tio Ibipurwo. AoPutusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Juncto Nomor 85/PUU- XX/2022 Memberikan Kewenangan MK Secara Permanen Memproses Sengketa Hasil Pilkada. Pilkada Serentak Yang Diselenggarakan Pertama Kali Pada Tahun 2024 Menimbulkan Potensi Penumpukan Perkara Di MK. PenuAo. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 25. , pp. 1Ae30 . 7 Bimo Fajar Hantoro. AoPembatasan Yudisial Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil PilkadaAo. Media Iuris, 7. , pp. 101Ae30, doi:10. 20473/mi. 8 Salsabila. Asmara, and Purnomo. AoDasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian HukumAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan kontribusi akademik berupa analisis kritis terhadap perkembangan kewenangan MK serta rekomendasi normatif bagi pembaruan sistem penyelesaian sengketa Pilkada di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . octrinal researc. yaitu pendekatan yang berfokus pada norma hukum khususnya perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual 9. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD NRI Tahun 1945, undang-undang terkait Pilkada dan Mahkamah Konstitusi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum. serta bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis untuk menilai konsistensi dan implikasi normatif putusan MK. 9 Ahmad Rustan Fatmawati. AoASPEK HUKUM DALAM PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN RUANG DI KOTA KENDARIAo. JURNAL RECHTENS, 13. , pp. 119Ae34. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x Discussion Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi namun tidak secara eksplisit menyebut kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Kewenangan tersebut pada awalnya diberikan melalui undang-undang sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa Pilkada bukan bagian dari pemilu nasional sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, sehingga kewenangan MK bersifat sementara 10. Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XX/2022 menunjukkan cara Mahkamah Konstitusi memahami dan menerjemahkan konstitusi yang berubah. Dalam putusan itu. Mahkamah tidak hanya memahami aturan konstitusi berdasarkan teks dan struktur sistematis, tetapi juga melihat tujuannya secara keseluruhan. Mahkamah mempertimbangkan kepastian hukum dan kelangsungan demokrasi lokal sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan. Pendekatan ini akhirnya digunakan sebagai alasan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperluas wewenangnya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Alasan utama mengapa wewenang sengketa pemilukada akhirnya dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi adalah karena pemilukada secara dasar termasuk dalam sistem pemilu. Karena itu, perselisihan terkait hasil pemilu harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan UUD Ini tercantum dalam Pasal 24C Ayat 1 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, serta untuk menetapkan keputusan akhir. Selanjutnya, perselisihan pemilihan kepala daerah yang berlangsung lama menyebabkan pengalihan kekuasaan ini, yang dilakukan di luar alasan konstitusional. MK dianggap lebih dihormati dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Keempat, ada alasan yang masuk akal untuk mengalihkan kewenangan tersebut karena MA memikul banyak tanggung jawab 12. Konstruksi kewenangan MK dalam sengketa Pilkada dengan demikian bersifat Namun, ketiadaan peradilan khusus pemilu hingga kini telah menciptakan ruang interpretasi baru bagi MK untuk tetap menjalankan kewenangan tersebut demi 10 Baharuddin Riqiey. AoKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022Ao. Japhtn-Han, 2. , pp. 109Ae24, doi:10. 55292/japhtnhan. 11 Alfret Ananias Bani. Nurianto Rahmat Soepadmo, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. AoKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada LangsungAo. Politika Progresif : Jurnal Hukum. Politik Dan Humaniora, 1. , pp. 232Ae45, doi:10. 62383/progres. 12 Alfret Ananias Bani. Nurianto Rahmat Soepadmo, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. AoKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada LangsungAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 menjaga kepastian hukum dan stabilitas demokrasi lokal. Batasan antara kewenangan dan tindakan di luar kewenangan dalam penerapan hukum acara oleh Mahkamah sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menerapkan asas hukum acara Mahkamah Konstitusi. Misalnya, tanpa adanya kejelasan dalam penerapan prinsip legal standing, pengadilan bisa menjadi rentan untuk memperluas wewenangnya secara tidak langsung dengan menafsirkan secara bebas siapa yang berhak mengajukan gugatan 13. Kontroversi akademik muncul sebagai respons terhadap beberapa putusan yang dinilai melampaui batasan normatif wewenang Mahkamah Konstitusi, salah satunya tercermin dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Meskipun penafsiran progresif diakui dalam diskursus hukum tata negara modern, implementasinya dalam putusan ini dipandang telah melampaui mandat konstitusional Pasal 24C UUD 1945. Dengan menjadikan kekosongan hukum sebagai dalih utama. MK secara implisit mengambil alih peran pembentuk undang-undang . untuk mengisi kekosongan tersebut. Mengingat sifat putusan MK yang final and binding. Mahkamah terikat pada otoritas yang telah dibatasi secara limitatif oleh Pasal 24C ayat . UUD 1945, yang mencakup pengujian undang-undang, adjudikasi sengketa antarlembaga negara, pembubaran partai politik, serta pemutusan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Problematika legitimasi kewenangan Mahkamah Konstitusi mencuat sebagai konsekuensi dari ekspansi wewenang melalui jalur putusan peradilan. Praktik ini berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara fungsi interpretasi hukum dan pembentukan norma baru . udicial law-makin. Merujuk pada prinsip negara hukum . , atribusi kekuasaan lembaga negara wajib berlandaskan pada prosedur konstitusional dan legislatif, bukan sekadar bersandar pada diskresi yudisial sepihak. Perluasan kompetensi yang didorong oleh motif pragmatis atau stabilitas politik tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepastian konstitusional. Jika legitimasi MK terus bertumpu pada logika situasional, konstitusi berisiko kehilangan rigiditasnya dan menjadi instrumen yang terlalu elastis. Dampaknya, tidak hanya terjadi degradasi terhadap supremasi konstitusi, tetapi juga memicu konsentrasi kekuasaan pada lembaga yudikatif yang melampaui fungsinya sebagai guardian of the constitution. Melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi mengonstruksi legitimasi kewenangannya dalam adjudikasi sengketa Pilkada atas dasar perlindungan hak konstitusional dan mitigasi terhadap rechtsvacuum . Meskipun pembatalan Pasal 13 Rofi Sabda Muhammadi Ar-Raz. AoAsas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dan ImplikasinyaAo. Jurnal Hukum Legalitas, 7. , pp. 68Ae78. 14 Rizal Patoni. Gatot DH Wibowo, and RR Cahyowati. AoKonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil PemilukadaAo. Indonesia Berdaya, 4. , pp. 1127Ae36, doi:10. 47679/ib. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x 157 ayat . UU Pilkada dipandang sebagai solusi prosedural . , langkah ini menuntut tinjauan kritis. Ketidakhadiran peradilan khusus tidak selayaknya bertransformasi menjadi justifikasi permanen bagi MK untuk mengokupasi wewenang yang secara desain konstitusional bersifat limitatif. Fenomena ini justru berisiko melestarikan status quo daripada mendesak pembentuk undang-undang untuk memenuhi mandat Dalam tradisi konstitusi tertulis, atribusi kekuasaan wajib ditafsirkan secara restriktif demi menjaga demarkasi antara fungsi yudisial dan legislasi. Terlebih lagi, asimilasi rezim Pilkada ke dalam rezim Pemilu . mengabaikan distingsi historis dan sistematik antara Pasal 22E dan Pasal 18 ayat . UUD 1945, yang menandakan bahwa MK telah melakukan ekstrapolasi makna konstitusi melampaui batas penafsiran Secara teoretis. Mahkamah Konstitusi mengemban fungsi sebagai negative legislator, yakni otoritas yang berwenang membatalkan norma undang-undang tanpa menciptakan aturan hukum baru. Namun, melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Mahkamah tidak sekadar menguji konstitusionalitas norma, melainkan aktif membangun konstruksi normatif baru terkait yurisdiksinya dalam sengketa Pilkada. Transformasi ini menandai pergeseran peran menjadi positive legislator, di mana Mahkamah mengisi celah hukum melalui interpretasi kreatif dan konstruktif. Fenomena ini memicu diskursus mengenai limitasi wewenang yudisial dalam sistem pemisahan kekuasaan . eparation of power. , mengingat pembentukan norma merupakan ranah eksklusif legislatif. Oleh karena itu. Putusan 85/PUU-XX/2022 memerlukan evaluasi kritis untuk menentukan apakah langkah tersebut merupakan penafsiran konstitusi yang sah atau telah melampaui mandat UUD 1945. Dalam konteks ini, prinsip contrarius actus memberikan landasan bagi pengadilan untuk merevisi atau memperbaiki putusannya guna mengoreksi kesalahan administratif, sebagai bentuk akuntabilitas yudisial dalam proses peradilan. Namun demikian, penerapan asas contrarius actus dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 justru memperlihatkan problem konseptual yang serius, karena putusan tersebut tidak berada dalam ranah koreksi administratif atau perbaikan teknis, melainkan menghasilkan konstruksi norma baru yang berdampak pada perluasan kewenangan Mahkamah itu sendiri dalam mengadili sengketa hasil akhir Pilkada. Alih-alih digunakan sebagai instrumen akuntabilitas yudisial yang bersifat internal dan terbatas, asas contrarius actus secara implisit dijadikan legitimasi bagi Mahkamah untuk menata ulang rezim kewenangan yang sebelumnya ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini menimbulkan ketegangan terhadap asas objektivitas dan self-restraint, karena Mahkamah tidak sekadar mengoreksi putusan 15 Ar-Raz. AoAsas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dan ImplikasinyaAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 atau sikap hukumnya, tetapi sekaligus menempatkan diri sebagai subjek yang diuntungkan oleh perubahan tersebut. Dalam konteks konstitusi tertulis, institusi negara seperti pengadilan, yaitu. Mahkamah Konstitusi didirikan dan diberikan hak dan wewenangnya oleh Undang-Undang Dasar. Karena itu. Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan apa pun yang tidak diizinkan oleh Undang-Undang Dasar 16. Oleh karena itu, setiap tindakan, putusan, maupun ekspansi kewenangan Mahkamah Konstitusi wajib memiliki ketertelusuran dan legitimasi konstitusional yang kuat, baik melalui interpretasi tekstual, struktural, maupun teleologis terhadap UUD 1945. Apabila Mahkamah melampaui batasan wewenang yang diberikan secara eksplisit maupun implisit oleh konstitusi, hal tersebut berisiko memicu problematika konstitusional serta mengaburkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Secara yuridis, putusan ini memang merefleksikan konsistensi MK dalam menjaga kontinuitas mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, jika dikomparasikan dengan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, terlihat adanya pergeseran argumentasi yang fundamental. MK tidak lagi membatasi diri pada sifat kewenangan yang temporer, melainkan cenderung memperkokoh peran institusionalnya dalam praktik ketatanegaraan. Fenomena ini mengindikasikan kecenderungan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertindak sebagai positive legislator secara terbatas, terutama dalam mengisi ranah open legal policy yang belum direalisasikan oleh pembentuk undang-undang. Praktik tersebut secara faktual menunjukkan pergeseran peran MK yang mengambil alih fungsi legislasi dengan menciptakan norma operasional baru tanpa basis hukum yang eksplisit. Hal ini kontradiktif dengan doktrin klasik yang melarang lembaga peradilan konstitusi mengintervensi kebijakan hukum terbuka. Secara teoretis, pergeseran ini problematik karena melemahkan prinsip demokrasi. norma yang lahir dari putusan yudisial kehilangan proses deliberatif yang seharusnya terjadi di lembaga legislatif. Oleh karena itu. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 dapat dikualifikasikan sebagai bentuk judicial legislation yang melampaui mandat konstitusional. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori yang termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pasal 157 ayat . UU Nomor 8 Tahun 2015 dipandang inkonstitusional karena bertentangan dengan batasan wewenang dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Dari perspektif kepastian hukum. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kejelasan jangka pendek mengenai forum penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Peserta Pilkada memperoleh kepastian mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan 16 Hantoro. AoPembatasan Yudisial Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil PilkadaAo. 17 Patoni. Wibowo, and Cahyowati. AoKonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil PemilukadaAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x sengketa hasil. Dengan mengembalikan kewenangan menyelesaikan sengketa Pilkada. Mahkamah Konstitusi semakin menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan netral dalam menangani permasalahan terkait pemilu 18. Mahkamah Konstitusi kembali berwenang sepenuhnya untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, putusan ini membuat wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan Pilkada semakin luas. Sekarang Mahkamah Konstitusi juga bisa memeriksa apakah hasil Pilkada itu sah secara formal dan substansial, termasuk soal pelanggaran etik dan pelanggaran hukum yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada. Dalam perspektif jangka panjang, dependensi yang berkelanjutan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) berisiko memicu problematika institusional. Hal ini tidak hanya berpotensi mencederai prinsip pemisahan kekuasaan . eparation of power. , tetapi juga mengakibatkan beban perkara yang berlebih . bagi Mahkamah. Selain itu, ambiguitas durasi transisi menuju pembentukan peradilan khusus dapat menciptakan ketidakpastian hukum struktural. Padahal, teori kedaulatan hukum sangat menekankan supremasi dan universalitas hukum. Keberadaan lembaga peradilan khusus dipandang sebagai instrumen komprehensif untuk mengadjudikasi berbagai residu pemilihan, mulai dari sengketa antarcalon, pelanggaran etik, maladministrasi, hingga tindak pidana. Oleh karena itu, pembentukan peradilan khusus dalam ranah peradilan umum diharapkan mampu menyediakan upaya hukum yang representatif bagi kepentingan semua pihak sekaligus menjadi katalisator penguatan demokrasi. Selain itu, ekspansi kewenangan tersebut memicu paradoks dalam ranah kepastian Di satu sisi. Mahkamah Konstitusi berikhtiar menegakkan kepastian hukum melalui atribusi wewenang mandiri. namun di sisi lain, kepastian tersebut menjadi rentan karena tidak berpijak pada norma legislasi yang eksplisit dan permanen. Implikasinya, otoritas MK dalam sengketa Pilkada menjadi sangat kontingen terhadap interpretasi internal Mahkamah. Kondisi ini membuka celah ketidakpastian dalam praktik ketatanegaraan, terutama jika di masa mendatang terjadi pergeseran sikap yuridis . tare decisi. Dependensi pada judge-made law tanpa sokongan legislatif berisiko memicu inkonsistensi putusan serta mendegradasi legitimasi publik terhadap sistem peradilan konstitusi. Pasca-putusan ini, terdapat indikasi kuat bahwa model pemetaan yang dikembangkan oleh International Institute for Democracy and Electoral 18 Salsabila. Asmara, and Purnomo. AoDasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian HukumAo. 19 BW Adibhaskara. AoREFORMASI HUKUM : TINJAUAN KRITIS TENTANG PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA PILKADAAo. Journal of Studia Legalia, 5. , pp. 1Ae18. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 Assistance (IDEA) akan diadopsi dalam kodifikasi dan penerapan hukum pemilu Model ini merefleksikan pola penegakan hukum pemilu yang bersifat tersentralisasi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Adopsi model sentralistik tersebut menuntut pertimbangan yang sangat cermat, mengingat pemusatan wewenang berisiko memicu akumulasi perkara . , meningkatkan beban kerja hakim secara eksesif, serta mengaburkan distingsi fungsional antarlembaga yang seharusnya bersifat Lebih jauh, sentralisasi ini berpotensi mencederai prinsip checks and balances, mendegradasi spesialisasi dalam penanganan pelanggaran, serta memperbesar kerentanan MK terhadap politisasi sebagai satu-satunya otoritas penyelesai sengketa pemilu. Dalam cakrawala teori judicial activism. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 dapat diinterpretasikan sebagai manifestasi aktivisme yudisial yang berorientasi pada preservasi efektivitas konstitusi. Kendati demikian, aktivisme tersebut wajib diimbangi dengan prinsip judicial self-restraint guna mencegah pelampauan kewenangan konstitusional . ltra vire. Mengingat kedudukan strategis Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, fungsi yudisialnya bersinggungan erat dengan dinamika politik, baik dari entitas petahana maupun aktor yang berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Posisi sentral ini menempatkan Mahkamah dalam pusaran atensi publik yang rentan terhadap kooptasi kepentingan politik praktis 21. Realitas ini menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk senantiasa mempreservasi independensi, objektivitas, serta integritas dalam setiap amar putusannya. Adanya indikasi bias atau spekulasi mengenai intervensi politik akan berimplikasi fatal terhadap legitimasi yuridis serta mendelegitimasi kepercayaan publik . ublic trus. Tanpa adanya penguatan instrumen etika, transparansi, serta demarkasi wewenang yang rigid, posisi strategis MK berisiko mengalami pergeseran fungsi. dari penjaga konstitusi . uardian of the constitutio. menjadi arena kontestasi kepentingan politik. Transformasi negatif ini pada akhirnya dapat mendegradasi kualitas demokrasi serta meruntuhkan pilar supremasi hukum di Indonesia. 20 Rico Septian Noor. AoMenyoal Judicialization of Politics Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Nomor 85/Puu-Xx- 2022 Dalam Konteks Penegakan Hukum Pemilu Di IndonesiaAo. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1. , pp. 419Ae52, doi:10. 55292/ksz4fj70. 21 Patoni. Wibowo, and Cahyowati. AoKonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil PemilukadaAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x Risiko judicial overreachAisuatu kondisi di mana lembaga peradilan melampaui batas yurisdiksinya dengan dalih proteksi konstitusionalAimencuat ketika Mahkamah Konstitusi secara de facto mengasumsikan peran pembentuk undang-undang dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, urgensi pembatasan normatif yang rigid menjadi niscaya agar peran MK tetap berpijak pada koridor konstitusional tanpa mengganggu ekuilibrium kekuasaan antarlembaga negara. Tanpa adanya mekanisme koreksi. MK berpotensi bertransformasi menjadi institusi dengan kewenangan absolut yang minim kontrol . ccountability ga. Pasca-Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Mahkamah memikul tanggung jawab besar untuk merehabilitasi reputasi kelembagaannya serta menjawab skeptisisme publik melalui penguatan budaya hukum yang berintegritas di lingkungan hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) wajib mengevaluasi rekam jejak negatif di masa lalu sebagai pembelajaran untuk tetap konsisten memegang teguh prinsip independensi dan keadilan dalam menegakkan hukum pemilu. Hal ini selaras dengan doktrin dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prasyarat absolut bagi terciptanya peradilan yang adil . air tria. Oleh karena itu, hakim konstitusi berkewajiban untuk mengimplementasikan serta menjunjung tinggi nilai independensi tersebut, baik secara individual maupun dalam kapasitas kelembagaan . nstitutional independenc. Merujuk pada Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945, mandat konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam ranah elektoral dibatasi secara limitatif pada perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E. Otoritas ini tidak mencakup ranah sengketa proses, pelanggaran administratif, maupun dimensi tindak pidana Terkait pemilihan kepala daerah. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa kompetensi Mahkamah hanyalah bersifat transisi hingga hadirnya peradilan khusus. Dengan demikian, ekspansi kewenangan melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 seyogianya dimaknai sebagai upaya menjaga kepastian hukum Praktik ini wajib dikendalikan oleh prinsip judicial self-restraint dan doktrin pemisahan kekuasaan, guna mencegah munculnya preseden legitimasi bagi perluasan yurisdiksi Mahkamah pada domain-domain lain yang secara konstitusional merupakan ranah pembentuk undang-undang. 22 Noor. AoMenyoal Judicialization of Politics Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Nomor 85/Puu-Xx-2022 Dalam Konteks Penegakan Hukum Pemilu Di IndonesiaAo. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : 17-30 Conclusion Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 secara substantif memperkokoh yurisdiksi MK dalam adjudikasi sengketa Pilkada sebagai solusi atas rechtsvakuum . ekosongan huku. Meskipun putusan ini menghadirkan kepastian hukum transisional, keberadaannya memicu problematika baru terkait prinsip pemisahan kekuasaan dan risiko judicial overreach. Secara normatif, dinamika pascaputusan tersebut merefleksikan pergeseran paradigma MK dari negative legislator menjadi positive legislator dalam ruang terbatas. Fenomena ini dipandang sebagai bentuk penyimpangan nyata terhadap batasan konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Acknowledgements Studi ini merekomendasikan tiga poin utama: . Segeranya pembentukan peradilan khusus pemilu oleh pembentuk undang-undang. Penegasan batasan normatif kewenangan MK dalam sengketa Pilkada untuk menjamin checks and balances. Penerapan prinsip judicial self-restraint oleh Mahkamah Konstitusi selama periode transisi demi menjaga integritas konstitusional dan mencegah judicial overreach. Muhammad Didid. Ahmad Rustan. Fachmi Jambak . Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Pasca Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 Jurnal Hukum tora: 12 . : x-x References