Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 Analisis Yuridis Keterbatasan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Manusia Transnasional (Studi Kasus Human Traffic di Kamboj. Lazarus1. Muhammad Rahmadzani HidayatA. Qurrotul AiniA. Raisya Syafira ZahraA Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2210611082@mahasiswa. id, 2210611087@mahasiswa. 2210611115@mahasiswa. acid, 2210611314@mahasiswa. Abstract: This study conducts a juridical analysis of the limitations in law enforcement against transnational human trafficking (TPPO), focusing on the case study of Indonesian citizens (WNI) exploited in Cambodia through online fraud schemes . cam compound. Although both Indonesia and Cambodia are bound by international (UNTOC. Palermo Protoco. and regional (ACTIP. MLAT) legal instruments, the effectiveness of cross-border cooperation remains far from optimal. The research identifies major obstacles stemming from inconsistencies in the legal definitions of TPPO and standards of proof, weak mechanisms for extradition and Mutual Legal Assistance (MLA), and inadequate information exchange. Specifically in Cambodia, enforcement is hampered by the inconsistent application of the 2008 TSE Law, insufficient victim protection, and high levels of structural corruption. Using a normative juridical approach, this study concludes that human trafficking, as an extraordinary crime, cannot be addressed unilaterally. It requires strengthened and integrated international cooperation including the optimization of MLA, extradition, the formation of Joint Investigation Teams (JIT. , and the harmonization of regulations at the ASEAN level to close legal loopholes and enhance the justice response. Recommendations include improving the capacity of investigators, standardizing TPPO definitions, and establishing comprehensive victim protection Abstrak: Penelitian ini melakukan analisis yuridis terhadap keterbatasan penegakan hukum dalam menindak kejahatan perdagangan manusia transnasional (TPPO), dengan fokus pada studi kasus eksploitasi warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja melalui modus penipuan daring . cam compound. Meskipun Indonesia dan Kamboja terikat pada instrumen hukum internasional (UNTOC. Protokol Palerm. dan regional (ACTIP. MLAT), efektivitas kerja sama lintas negara masih jauh dari optimal. Penelitian ini menemukan hambatan utama bersumber dari ketidaksinkronan definisi TPPO dan standar pembuktian, lemahnya mekanisme ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA), serta rendahnya pertukaran informasi. Secara spesifik di Kamboja, penegakan hukum terhambat oleh inkonsistensi penerapan TSE Law 2008, lemahnya perlindungan korban, dan tingginya tingkat korupsi struktural. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa TPPO sebagai extraordinary crime tidak dapat diatasi secara unilateral. Diperlukan penguatan kerja sama internasional yang terintegrasi meliputi optimalisasi MLA, ekstradisi, pembentukan Joint Investigation Team (JIT), dan harmonisasi regulasi di tingkat ASEAN untuk menutup celah hukum dan meningkatkan respons keadilan. Direkomendasikan adanya peningkatan kapasitas penyidik, penyelarasan definisi TPPO, dan perbaikan mekanisme perlindungan korban yang komprehensif. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: human trafficking. Cambodia. UNTOC. Palermo Protocol. ACTIP. MLA, transnational law enforcement Kata Kunci: perdagangan manusia. Kamboja. UNTOC. Palermo Protocol. ACTIP. MLA, penegakan hukum This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara yang terus berkembang dari segi modus, jaringan, dan teknologi yang digunakan. 1 Kejahatan ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena menimbulkan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat Lubis. Lestariks. , & Sari. Evaluasi Kolaborasi Antarnegara Dan Kebijakan Kriminal Dalam Penindakan Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publi. E-ISSN: 3031-8882, 2. , 1067-1074. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 manusia melalui berbagai bentuk eksploitasi seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, penipuan digital, hingga perdagangan organ. Dalam kasus ini. Indonesia dan Kamboja sering menjadi perhatian internasional karena memiliki keterkaitan erat sebagai negara sumber korban dan negara tujuan atau transit jaringan kejahatan tersebut. Secara internasional, upaya pemberantasan perdagangan manusia telah diatur melalui United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) 2000 dan Palermo Protocol, yang mewajibkan negara-negara pihak untuk melakukan kriminalisasi, perlindungan, pencegahan, serta kerja sama lintas yurisdiksi. Indonesia meratifikasi UNTOC melalui UU No. 5 Tahun 2009, sedangkan Kamboja telah meratifikasinya sejak 2005, sehingga keduanya memiliki kewajiban untuk membangun mekanisme penegakan hukum yang sejalan. 3 Selain itu, pada tingkat regional. ASEAN telah mengadopsi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Especially Women and Children (ACTIP) 2015 dan ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons yang menekankan harmonisasi legislasi, pertukaran informasi, dan kolaborasi penegakan hukum antarnegara anggota. Pada tingkat nasional. Indonesia memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. PP No. 9 Tahun 2008 tentang mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan korban, serta Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ditambah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran yang relevan karena banyak korban direkrut dengan modus penempatan kerja. Berbagai regulasi internasional, regional, dan nasional tersebut menunjukkan bahwa kedua negara sebenarnya telah memiliki fondasi normatif yang seharusnya dapat mendukung kerja sama penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada kemampuan kedua pihak dalam menyelaraskan konsep, mekanisme operasional, dan standar prosedural. Tanpa penyelarasan yang memadai, instrumen hukum yang tersedia sering kali hanya menjadi landasan formal tanpa kekuatan implementatif, terutama ketika kasus yang ditangani melibatkan lintas yurisdiksi dan membutuhkan respons cepat dari aparat dua negara. Kamboja mengatur penanganan perdagangan manusia melalui Law on Suppression of Human Trafficking and Sexual Exploitation tahun 2008 serta ketentuan dalam Cambodian Criminal Code yang memuat larangan eksploitasi dan kerja paksa. 4 Meskipun berbagai instrumen hukum tersebut telah tersedia, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai keterbatasan yuridis seperti perbedaan definisi tindak pidana perdagangan orang, ketidaksamaan standar pembuktian, lemahnya mekanisme ekstradisi, hambatan mutual legal assistance, serta terbatasnya yurisdiksi ketika pelaku beroperasi di luar wilayah negara asal. Kurangnya koordinasi operasional, minimnya akses penegak hukum terhadap lokasi kejahatan di negara lain, serta jaringan pelaku yang memanfaatkan celah hukum di masing-masing negara semakin memperburuk efektivitas penegakan hukum. Berbagai kelemahan ini semakin menunjukkan bahwa regulasi yang telah diadopsi oleh masing-masing negara belum sepenuhnya mampu menjawab karakter kejahatan perdagangan manusia yang sangat kompleks dan lintas batas. Meski terdapat forum dan kerja sama bilateral maupun regional, respons yang dihasilkan masih belum optimal karena perbedaan kapasitas kelembagaan, kurangnya penyelarasan prosedur, serta mekanisme pertukaran informasi yang belum berjalan cepat dan Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan implementasi yang menghambat kemampuan THASMARA. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Hukum Pidana Internasional. Judge: Jurnal Hukum, 6. , 774-786. SARI. Kustiawan. , & Riyadi. IMPLEMENTASI UNTOC DALAM MENGATASI TINDAK KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING) STUDI KASUS KOTA BATAM 2019-2022 (Doctoral dissertation. Universitas Maritim Raja Ali Haj. Callista. Sawitri. Roshanti. Rahmawati. Loso. , & Noor. Urgensi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Kamboja Menurut Tinjauan Hukum Internasional. Jurnal Hukum. Administrasi Publik dan Negara, 2. , 01-11. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 kedua negara untuk melakukan penindakan secara terpadu, terutama dalam kasus yang membutuhkan pelacakan lintas negara dan tindakan segera terhadap jaringan pelaku. Kondisi ini menegaskan bahwa perdagangan manusia sebagai kejahatan transnasional tidak dapat ditangani secara unilateral, tetapi membutuhkan kerja sama hukum internasional yang lebih kuat, baik melalui MLA, perjanjian ekstradisi, operasi bersama, maupun harmonisasi legislasi ASEAN. Maka dari itu, penelitian ini menjadi penting untuk menganalisis keterbatasan yuridis yang dihadapi Indonesia dan Kamboja dalam menindak kejahatan perdagangan manusia transnasional serta mengkaji sejauh mana mekanisme kerja sama internasional dapat memberikan solusi efektif dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan bagi korban. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk-bentuk keterbatasan yuridis yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan manusia transnasional antara indonesia dan Kamboja Bagaimana kerjasama hukum internasional dapat mengatasi keterbatasan penegakan hukum terhadap Human Traffic? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk menelaah peraturan nasional dan internasional yang terkait dengan penegakan hukum perdagangan manusia, seperti UNTOC. Palermo Protocol. ACTIP. UU No. 21 Tahun 2007, serta Law on Suppression of Human Trafficking and Sexual Exploitation Kamboja. Studi kasus difokuskan pada kasus human trafficking warga negara Indonesia di Kamboja, khususnya eksploitasi melalui penipuan online . cam compound. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan meninjau buku, jurnal, berita daring, dan dokumen resmi. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan keterbatasan yuridis serta kesenjangan antara regulasi dan implementasinya dalam penegakan hukum perdagangan manusia lintas negara. HASIL DAN PEMBAHASAN Keterbatasan Yuridis dalam Penegakan Hukum Human Traffic Transnasional di Kamboja Meskipun Kamboja telah meratifikasi Protokol Palermo UN . dan Law on Suppression of Human Trafficking and Sexual Exploitation . , koordinasi antara keduanya belum sempurna. Ketidakpastian hukum dalam proses penegakan timbul karena definisi tindak pidana perdagangan orang seperti AueksploitasiAy. AupemaksaanAy. AuperekrutanAy, dan AupenipuanAy tidak sesuai dengan standar 6 Karena ketidaksinkronan ini, penegak hukum kesulitan mengidentifikasi kasus spesifik sebagai trafficking, terutama ketika pola eksploitasi tidak bersifat seksual atau tidak terlihat secara eksplisit, seperti penipuan kerja online yang belakangan ini sering mengorbankan warga Indonesia di Kamboja. Selain perkara definisi, undang-undang Kamboja masih kurang dalam mengatur tanggung jawab korporasi, perlindungan saksi, dan mekanisme pembuktian kejahatan berbasis teknologi. Kondisi ini diperburuk oleh implementasi lokal yang tidak konsisten. Serangkaian laporan investigasi dan testimoni korban menunjukkan bahwa pemerintah Kamboja cenderung tidak menerapkan ketentuan Frahma. Peran Organisasi Internasional Dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional: Studi Atas Dinamika Kerja Sama Antarnegara ASEAN. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6. , 253-262. Rahayu. , & Januarsyah. Penanganan Perdagangan Manusia Di Kamboja Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2. Hlm 15 Aliyah. Saputri. Saputri. , & Hutapea. Analisi hukum terhadap implementasi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik, 2. , 73Ae82. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 anti-trafficking secara efektif. Dalam beberapa kasus, penanganan dilakukan melalui pasal lain, seperti penipuan, kerja paksa, atau penahanan sewenang-wenang. 8 Hal ini karena bukti tindak pidana perdagangan orang lebih sulit dilakukan daripada membuktikan unsur-unsurnya. Sehingga, temuan dari beberapa laporan tentang scam compounds yang menunjukkan hubungan antara penipuan online, praktik kerja paksa, dan praktik perdagangan orang, yang menyebabkan substansi TPPO seringkali tidak mendapat perhatian yang cukup. 9 Akibatnya, substansi tindak pidana trafficking terabaikan. Selain itu, undang-undang TSE mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, seperti hukuman penjara 7-15 tahun untuk pelanggaran seksual dewasa dan 15-20 tahun untuk pelanggaran seksual anak di bawah umur. 10 Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah jarang menggunakan undang-undang anti-trafficking untuk kasus trafficking tenaga kerja. Sebaliknya, mereka lebih banyak menggunakan undang-undang ketenagakerjaan, yang hanya mengenakan denda atau hukuman ringan, seperti penjara hari sampai 1 bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan hukum yang signifikan karena ada perbedaan antara peraturan resmi dan praktik di lapangan. 11 Akibatnya, standar internasional tidak konsisten dalam menangani kasus nyata. Di Kamboja, penegakan TPPO (Trafficking in Person. juga menghadapi tantangan secara institusional dan prosedur. Pertama, tidak ada kerja sama antar lembaga penegak hukum dan pengawasan terhadap terdakwa. Menurut laporan resmi, polisi atau pihak berwenang sering tidak memiliki cara yang efektif untuk memantau terdakwa ketika mereka dibebaskan dengan pengawasan hukum, sehingga banyak terdakwa kabur sebelum persidangan. 12 Hal ini diperburuk karena sistem hukum Kamboja tidak menyediakan aturan prosedural khusus untuk menjalankan pengawasan, yang mengakibatkan pengawasan yang sangat lemah. Kedua, proses pengumpulan bukti dan pembuktian menjadi sangat sulit dalam kasus trafficking lintas negara, seperti korban dari Indonesia yang dibawa ke Kamboja. Otoritas negara asal dan negara tujuan harus bekerja sama karena melibatkan yurisdiksi yang berbeda. Namun, kendala administratif, perbedaan bahasa, dan mekanisme pertukaran data yang buruk sering menghambat upaya ini. 13 Hal ini menjadi lebih buruk ketika catatan investigasi dan proses peradilan di Kamboja tidak dikelola secara terpusat atau terdokumentasi dengan baik. 14 Ini membuat sulit untuk mengikuti kasus dan memastikan bahwa ada konsistensi antara penyidikan, penuntutan, dan vonis. Kemudian, salah satu penyebab utama dalam penegakan hukum ialah kapasitas kelembagaan yang lemah. Ini termasuk sumber daya manusia . olisi, jaksa, haki. dan sarana pendukung seperti database nasional dan sistem koordinasi lintas lembaga. Meskipun sejak tahun 2008 Kamboja telah mengadopsi TSE Law dan meratifikasi Palermo Protocol. 15 Namun, penelitian empiris menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum tidak cukup untuk menangani kejahatan transnasional yang kompleks seperti human trafficking. Amnesty International. I was someone elseAos property: Human trafficking and forced criminality in CambodiaAos cyber-scam industry. Amnesty International. Hamana. Eskandar. , & Suka. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja. Aufklarung: Jurnal Pendidikan. Sosial dan Humaniora, 3. Hlm 79-80. US Department of State. 2022 Trafficking in Persons Report: Cambodia. https://w. net/en/document/2077634. Ibid State Newswire. Trafficking Persons Report: Cambodia. The Federal Newswire. https://thefederalnewswire. com/stories/626577909-2021-trafficking-in-persons-report-cambodia Silvia. Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Inicio Legis, 1. US Department of State. Op Cit Ministry of Justice. Kingdom of Cambodia. Explanatory notes for the Law on Suppression of Human Trafficking and Sexual Exploitation. Hlm 9 https://lib. kh/storage/app/public/library_backend/CAT_4855_1/2013-ExplanaryNote-lawonHumantrafficking-en. Albayumi. Adellia. , & Sunarko. Kerja Sama Transnasional dalam Pemberantasan Perdagangan Orang (Human Traffickin. di Kamboja. Electronical Journal of Social and Political Sciences (E-SOSPOL), 9. Hlm 58 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 Selain itu, faktor eksternal seperti korupsi sistematik dan kekurangan kontrol terhadap aparat penegak hukum, menjadi penghambat pelaksanaan hukum. Bahkan, sebuah penelitian menemukan bahwa korupsi dan konflik kepentingan menyebabkan banyak inisiatif hanya tertulis dan tidak terealisasi meskipun Kamboja mengikuti undang-undang dan peraturan nasional serta bekerjasama dengan NGO dan organisasi internasional. 17 Hal ini menimbulkan celah struktural karena, meskipun ada kerangka hukum formal, keberpihakan terhadap korban, kebijakan politik, dan integritas kelembagaan menjadi faktor utama dalam keberhasilan penegakan hukum. TSE Law cenderung memiliki sedikit aspek perlindungan terhadap korban. Meskipun undangundang inni mencakup larangan dan hukuman bagi pelaku, perlindungan hukum terhadap korban, seperti mekanisme repatriasi, rehabilitasi, pemulihan, dan restitusi, hampir tidak dibahas secara Satu-satunya ketentuan dalam analisis yang berbicara tentang perlindungan korban adalah pasal tentang Aurestitution of unjust enrichmentAy, yang berarti pengembalian keuntungan tidak sah yang diterima pelaku untuk dikembalikan kepada korban. 18 Namun, norma tersebut tidak mengatur prosedur repatriasi korban warga asing atau perlindungan korban selama proses hukum, padahal ini penting untuk kasus trafficking lintas negara seperti antara Kamboja dan Indonesia. Lebih lanjut, penelitian terbaru menunjukkan bahwa hak korban seringkali tidak dipenuhi. Sebagai contoh, dalam penelitian tentang perlindungan korban trafficking di Kamboja, termasuk WNI yang ditipu oleh sindikat penipuan online, diidentifikasi berbagai tantangan yang menghalangi pemulangan korban, rehabilitasi, dan pemulangan kerugian mereka. 19 Akibatnya, banyak korban yang tidak melapor atau menarik kembali tuntutan karena tidak memiliki jaminan perlindungan dan tidak yakin tentang pemulangan atau rehabilitasi. Peran Kerjasama Hukum Internasional Mengatasi Keterbatasan Penegakan Hukum Keterbatasan penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan transnasional perdagangan manusia dapat diatasi melalui peran dari kerjasama hukum internasional. Dalam hukum internasional, dikenal bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) yaitu sistem kerja sama internasional antarnegara untuk membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama untuk kejahatan lintas negara. Indonesia telah membuka akses kerja sama MLA dalam penanganan perkara pidana melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. 20 Secara spesifik, peraturan tersebut mengatur terkait permohonan bantuan timbal balik dalam permasalahan pidana dari pemerintah Indonesia kepada negara yang diminta. Hal ini juga berlaku sebaliknya. Menurut Siswanto Sunarso, bantuan timbal balik dapat dipahami sebagai perjanjian yang secara prinsip berlandaskan permintaan bantuan timbal balik antara negara peminta dan negara yang diminta, terkait dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. 22 Bantuan hukum timbal balik (MLA) memungkinkan penyidik di Indonesia meminta bantuan otoritas Kamboja untuk memperoleh alat bukti, menghadirkan Rahma. , & Arya Pinatih. Analisis upaya pemerintah Kamboja dalam menangani human trafficking pada tahun 2019-2022 (Skripsi Sarjan. Universitas Brawijaya. Japan International Cooperation Agency. Kingdom of Thailand, project for strengthening regional network for combating trafficking (TIP) Mekong Completion [Electronic JICA. Hlm https://openjicareport. jp/pdf/1000049211. Aliyah. , et al. Op Cit. Hlm 75 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Apa itu Mutual Legal Assistance (MLA) dalam hukum internasional. Diakses 30 November 2025, dari https://ntb. id/artikel-layanan/apa-itu-mutual-legal-assistance-mla-dalam-hukum-internasional Shidqie. Mutual Legal assistant Dalam Penyidikan Tindak Pidana perdagangan manusia melalui media sosial Sebagai Kejahatan terorganisasi transnasional. Jurnal Yuridis, 8. , 1-22. Sunarso. Siswanto. Ekstradisi dan Bantuan Timbal balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Rineka Cipta. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 saksi, melacak aliran dana, dan mengamankan bukti digital terkait jaringan perdagangan manusia berbasis teknologi. 23 Mekanisme ini penting ketika pelaku, server, rekening bank, atau korban berada di beberapa yurisdiksi berbeda, sehingga pembuktian tidak bisa dilakukan hanya dengan kewenangan penegak hukum satu negara. 24 Perjanjian MLA tingkat ASEAN (ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/ASEAN-MLAT) serta perjanjian bilateral menjadi dasar hukum untuk mempercepat permintaan bukti, mempersingkat prosedur birokratis, dan mengatur standar permintaan . ormat, jenis bukti, tenggat wakt. sehingga proses penyidikan dan penuntutan kasus TPPO lintas negara dapat berlangsung lebih efektif dan tepat waktu. 25 Dengan kerangka regional ini. Indonesia dapat mengajukan MLA kepada Kamboja dan negara ASEAN lain dalam kasus perdagangan manusia tanpa harus menegosiasikan prosedur ad hoc setiap kali muncul perkara baru. Selain melalui optimalisasi MLA antara Indonesia dan Kamboja, perdagangan manusia dapat diatasi dengan penguatan ekstradisi dan yurisdiksi. Berdasarkan perjanjian ekstradisi, apabila pelaku melarikan diri ke negara lain maka tetap dapat dituntut ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip aut dedere aut judicare . engekstradisi atau mengadil. Dalam konteks perdagangan manusia yang terjadi di Kamboja, ekstradisi menjadi penting ketika perekrut berasal dari Indonesia tetapi beroperasi di Kamboja, atau sebaliknya, sehingga pelaku tidak dapat bersembunyi meskipun terdapat perbedaan batas Penerapan perjanjian ekstradisi yang optimal perlu mengutamakan komunikasi dan kerjasama antara kedua negara, karena permasalahan dalam perjanjian tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem Di samping mekanisme ekstradisi, negara juga memiliki opsi untuk menerapkan yurisdiksi Hal ini sejalan dengan asas universal berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Di Indonesia, hal ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. 28 Prinsip ini memungkinkan Indonesia memproses perkara TPPO yang merugikan WNI meskipun locus delicti berada di Kamboja. Selain itu, negara dapat menggunakan prinsip passive personality, yaitu pemberlakuan yurisdiksi berdasarkan status kewarganegaraan korban, sehingga sekalipun peristiwa pidana terjadi di wilayah Kamboja, negara tetap berwenang memproses perkara yang menimbulkan kerugian bagi warganya. Prinsip tersebut sejalan dengan praktik yang diakui dalam hukum pidana internasional serta didukung oleh instrumen seperti UNTOC dan Protokol Palermo, yang mewajibkan negara untuk mengadopsi yurisdiksi yang memadai guna menindak kejahatan lintas negara serius. Penanganan TPPO memerlukan sinergi antar lembaga penegak hukum internasional. Melalui National Central Bureau (NCB). Interpol di Indonesia memfasilitasi pertukaran intelijen, penerbitan red notice, serta koordinasi operasi lintas negara untuk melacak dan menangkap pelaku perdagangan manusia yang berpindah antarnegara dengan cepat. Mekanisme ini membantu menghubungkan informasi dari berbagai yurisdiksi, misalnya data perjalanan, dokumen palsu, atau jaringan keuangan yang menggerakkan sindikat. 30 Di kawasan ASEAN. ASEANAPOL menjadi platform kerja sama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. United Nations. United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). United Nations Office on Drugs and Crime. ASEAN. Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. ASEAN Secretariat. Association of Southeast Asian Nations. ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Especially Women and Children (ACTIP). Rotinsulu. Kedudukan Perjanjian Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Pidana Nasional. LEX ADMINISTRATUM, 9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang United Nations. United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons. Especially Women and Children. United Nations Office on Drugs and Crime. Alfarizi. Nurdin. , & Oktaviani. Peran Interpol Indonesia dalam Menangani Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia di Kamboja. Global Insights Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 kepolisian untuk berbagi data, menyusun joint communique, dan menyelenggarakan pelatihan serta operasi bersama terhadap kejahatan transnasional, termasuk human trafficking yang dikategorikan sebagai salah satu fokus utama organisasi ini. Melalui ASEANAPOL. Indonesia dan Kamboja dapat mengembangkan Joint Investigation Team (JIT) untuk melakukan penyelidikan bersama, mengkoordinasikan penangkapan di beberapa negara, dan menyamakan strategi pembuktian tanpa terhalang batas yurisdiksi administratif biasa. Upaya pemberantasan TPPO ini tidak dapat dilepaskan dari pentingnya harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas institusi penegak hukum di setiap negara. Terdapat pola operasi jaringan yang kompleks dalam TPPO termasuk modus digital, pemindahan korban lintas negara, dan pemanfaatan ruang daring untuk perekrutan. Hal tersebut menuntut adanya keselarasan standar hukum, prosedur penyidikan, serta mekanisme perlindungan korban. Untuk menangani ini, harmonisasi legislasi dan penguatan kapasitas menjadi fondasi penting agar kerja sama bilateral maupun regional dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan standar internasional. Kamboja perlu terus menyesuaikan peraturan domestiknya dengan standar dan kewajiban internasional sebagaimana diatur dalam Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons. Especially Women and Children (Palermo Protoco. Harmonisasi tersebut mencakup penyeragaman definisi TPPO, elemen eksploitasi, prinsip non-kriminalisasi terhadap korban, serta kewajiban negara untuk melakukan pencegahan dan kerja sama internasional. 33 Sinkronisasi regulasi juga penting agar tidak terjadi legal gap yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, misalnya perbedaan kriteria eksploitasi, pembuktian unsur paksaan, atau kesenjangan aturan mengenai penindakan terhadap fasilitator daring . nline enabler. Dengan kerangka hukum yang konsisten dengan standar internasional. Kamboja dapat lebih efektif mendukung permintaan kerja sama penegakan hukum dari negara lain, termasuk Indonesia, melalui MLA, ekstradisi, maupun Joint Investigation Team. Bantuan teknis internasional dari berbagai lembaga, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), organisasi hak asasi manusia, serta program kerja sama pembangunan memainkan peran penting dalam memperkuat kapasitas penyidik, penuntut umum, dan hakim. Melalui pelatihan mengenai teknik penyidikan modern termasuk bukti digital, pendekatan sensitif terhadap korban . rauma-informed / victim-centre. , serta standar pembuktian dalam perkara lintas yurisdiksi, lembaga-lembaga ini membantu menciptakan kerangka hukum dan operasional yang lebih profesional dan komprehensif. 34 Dengan demikian, penguatan dukungan teknis internasional menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap TPPO di Indonesia dan Kamboja tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga efektif, komprehensif, dan selaras dengan standar keadilan internasional. SIMPULAN Kejahatan perdagangan manusia antara Indonesia dan Kamboja menunjukkan bahwa ketersediaan instrumen hukum internasional, regional, dan nasional belum mampu menjamin penegakan hukum yang efektif. Meskipun kedua negara telah meratifikasi UNTOC. Palermo Protocol, dan ACTIP, penerapannya di lapangan masih terhambat oleh perbedaan definisi hukum. Akbar Ramdani. Sari. , & Oktaviani. Peran ASEANAPOL dalam mencegah kasus perdagangan manusia di Asia Tenggara pada tahun 2018Ae2022 studi kasus: IndonesiaAeMalaysia. Jurnal Global Insights: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 1. https://doi. org/10. 36859/gij. ASEAN. ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Especially Women and Children (ACTIP). Jakarta: ASEAN Secretariat. United Nations. Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons. Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. New York: United Nations. ASEANAeAustralia Counter Trafficking. Ma. Modernising ASEAN judges curriculum to keep pace with evolving crime. ASEANACT. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 448-457 ketidaksinkronan unsur-unsur tindak pidana, lemahnya perlindungan korban, serta penggunaan pasal yang tidak tepat dalam menangani kasus-kasus yang sebenarnya memenuhi unsur TPPO, terutama yang berkaitan dengan penipuan online dan kerja paksa di scam compounds. Penegakan hukum juga terhambat oleh kendala yurisdiksi, minimnya koordinasi antarinstansi, lambatnya pertukaran informasi, dan tekanan sistemik seperti korupsi serta keterbatasan kapasitas aparat. Akibatnya, proses penyidikan, pembuktian, hingga pemulihan korban sering kali tidak berjalan optimal dan tidak sejalan dengan standar internasional. Temuan ini menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan manusia tidak dapat dilakukan secara unilateral. Penguatan kerja sama internasional melalui MLA, ekstradisi. Joint Investigation Team. Interpol, dan ASEANAPOL, disertai harmonisasi regulasi serta peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, merupakan langkah krusial untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan berpihak pada korban. Tanpa perbaikan struktural dan kolaborasi lintas yurisdiksi, kejahatan perdagangan manusia akan terus berkembang memanfaatkan celah hukum dan kelemahan implementasi antarnegara. REFERENSI