JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 30, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 RATIO LEGIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUUXXI/2023 TENTANG PERSYARATAN BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITINJAU BERDASARKAN PASAL 57 AYAT 2C UU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Ernalinda Ndakularak1. Ospensius Kawawu Taranau2. Pajaru Lombu3 Program Studi Hukum . Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kabupaten Sumba Timur . Indonesia ernalindandakularak@gmail. com, 2 ospen@unkriswina. id, 3 plombu@unkriswina. Abstrak Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang hanya terbatas pada mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD, serta memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, status quo menunjukkan bahwa banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melampaui batas kewenangannya, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus untuk mengkaji data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi "berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" menunjukkan adanya permasalahan fundamental dalam proses pengambilan putusan. Dalam putusan tersebut. MK mengambil langkah untuk merumuskan norma baru sebagai alternatif persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang harusnya itu merupakan ranah pembentuk undang-undang sebagai bagian dari prinsip open legal policy. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Pesyaratan. Presiden dan Wakil Presiden Abstract The Constitutional Court has limited authority to adjudicate at the first and last instance, the decision of which is final, to test laws against the Constitution, decide on disputes over the authority of state institutions whose authority is granted by the Constitution, decide on the dissolution of political parties, decide on disputes regarding the results of general elections, must provide a decision on the opinion of the DPR regarding alleged violations by the President and/or Vice President according to the Constitution, and decide on disputes over the results of regional head elections. However, the status quo shows that many decisions of the Constitutional Court have exceeded the limits of its authority, one of which is the Decision of the Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023 concerning the Age Limit Requirements for Presidential and Vice Presidential Nominations. In this study, the researcher uses a normative legal research type, namely research that focuses on examining secondary data including primary, secondary and tertiary legal materials. The Constitutional Court's decision in case Number 90/PUU-XXI/2023 which changed the age requirements for presidential and vice presidential candidates to "at least 40 . years old or have/are currently holding a position elected through general elections including regional head elections" shows a fundamental problem in the decisionmaking process. In this decision, the Constitutional Court took steps to formulate new norms as an alternative to the age requirements for presidential and vice presidential candidates which should be the domain of lawmakers as part of the principle of open legal policy. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Keywords: Constitutional Court. Requirements. President and Vice President PENDAHULUAN Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang mengawal konstitusi dan menjadi penafsir tunggal konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang hanya terbatas pada mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar, serta memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, status quo menunjukkan bahwa banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melampaui batas kewenangannya, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu. Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya hanya berwenang membatalkan norma yang ada, bukan malah menambahkan norma baru, yang dalam putusan a quo Mahkamah Konstitusi harusnya memutuskan apakah persyaratan usia 40 tahun sesuai dengan konstitusi atau tidak karena seyogianya penambahan persyaratan tambahan seperti Aupernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" dianggap tidak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Sementara itu, kewenangan menambahkan norma baru merupakan tugas DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-Undang . ositive legislato. Selain itu. Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan inkonsistensinya pada beberapa permohonan uji materiil yang lain dengan dalil yang sama seperti permohonan uji materiil dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, semua permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan argumen bahwa pembatasan usia capres dan cawapres merupakan ranah dari pembentuk undang-undang . pen legal polic. METODE Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus untuk mengkaji data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan dua jenis pendekatan. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute approac. , yaitu pendekatan yang menelaah, mengkaji, dan menganalisis norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan Historis (Historical approac. , yaitu pendekatan dengan menelaah, mengkaji, dan menelusuri sejarah pembetukan suatu norma dan regulasi serta lembaga hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan berbagai literatur atau studi pustaka seperti buku, artikel, jurnal, makalah yang memiliki keterkaitan dengan ratio legis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Ditinjau Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. HASIL DAN PEMBAHASAN Objek Permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Objek Permohonan dalam Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah Pasal 169 huruf . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. Adapun permohonan pengujian materiil . udicial revie. dalam perkara a quo diajukan oleh Almas Tssaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedudukan hukum pemohon berdasarkan pada pasal 51 ayat . UU MK beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: perseorangan warga negara Indonesia . ermasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sam. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. badan hukum publik atau privat. lembaga negara Selanjutnya pokok permohonan yang dijabarkan Pemohon bahwa menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu merupakan bentuk pelanggaran moral karena menciptakan diskriminasi berdasarkan perbedaan usia, yang mengakibatkan terpingirkannya kelompok umur tertentu yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama sesuai dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945. Pemohon juga berargumen bahwa ketentuan tersebut menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, karena memaksa masyarakat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hanya dari calon yang memenuhi kriteria usia yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Selain itu. Pemohon mengagumi Walikota Surakarta periode 2020-2025 sebagai sosok ideal pemimpin bangsa, mengingat selama masa pemerintahannya, pertumbuhan ekonomi Surakarta meningkat sebesar 6,25%, meskipun sebelumnya sempat mengalami penurunan sebesar 1,74%. Pemohon menekankan bahwa Walikota tersebut telah menunjukkan pengalaman dalam membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran dan integritas moral serta pengabdian kepada kepentingan rakyat dan negara. Selanjutnya, pemohon merujuk pada data pemilu sebelumnya . yang menunjukkan banyaknya kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun serta kinerja positif mereka, sehingga konstitusi seharusnya tidak membatasi hak konstitusional pemuda untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Terakhir. Pemohon menegaskan bahwa mereka yang terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah di Tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah teruji dan memiliki pengalaman dalam memimpin daerah. Berdasarkan hal di atas, berikut ini dijabarkan petitum dari pemohon: Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Menyatakan Pasal 169 huruf . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 . embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. sepanjang Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahunAy bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan AuAA atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ay . Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana Amar Putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. yang menyatakan. Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahunAy bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahAy. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahAy. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Analisis Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak disepakati secara bulat oleh para Hakim Konstitusi. Dari sembilan hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih . dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh . menyatakan alasan berbeda . oncurring opinio. , menurut dua Hakim Konstitusi ini amar putusan seharusnya berbunyi berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk UndangUndang. Selanjutnya empat Hakim Konstitusi Wahidin Adams . Saldi Isra (Wakil Ketu. Arief Hidayat . dan Suhartoyo . menyatakan pendapat berbeda (Dissenting Opinio. dengan menyatakan menolak permohonan tersebut. Dan terakhir tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Anwar Usman (Ketua merangkap anggot. Hakim M. Guntur Hamzah . dan Hakim Manahan M. Sitompul . setuju dengan amar putusan ini yaitu berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, peneliti akan melakukan analisis mendalam terkait ratio legis para hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang terbagi dalam tiga . bagian, yang peneliti sebut dengan Pendapat Mayoritas (Majority Opinio. /Mahkamah. Alasan Berbeda (Concurring Opinio. , dan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinio. Analisis Ratio Legis Pendapat Mayoritas (Majority Opinio. /Mahkamah Pendapat mayoritas . ajority opinio. yang selanjutnya Peneliti sebut Mahkamah, mereka adalah Hakim Anwar Usman . etua merangkap anggot. Hakim M. Guntur Hamzah . , dan Hakim Manahan M. Sitompul . yang setuju dengan amar putusan a quo yaitu Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan Kepala DaerahAy. Pada pokoknya, dasar pertimbangan Mahkamah setuju dengan amar putusan a quo karena bagi Mahkamah usia minimum 40 . mpat pulu. tahun untuk persyaratan Presiden dan Wakil Presiden merugikan hak konstitusional warga negara sehingga perlu bagi Mahkamah untuk menambahkan frasa/norma baru Aupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahAy, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda dan merasa bahwa argumentasi itu dapat mengesampingkan prinsip open legal policy. Terlepas dari segala pertimbangan hukum Mahkamah tersebut, yang tidak kalah penting dan yang paling disorot oleh Peneliti adalah perihal Mahkamah yang melampaui batas kewenangannya yang ditetapkan dalam Pasal 57 ayat 2C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat rumusan norma sebagai pengganti dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu. Mahkamah mengesampingkan prinsip open legal policy tanpa dasar yang rasional sehingga berimplikasi juga terhadap pelangaran prinsip judicial restraint . embatasan yudisia. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Judical restraint . embatasan yudisia. lebih menekankan kepada lembaga peradilan untuk membatasi diri, untuk tidak mencampuri urusan kewenangan legislator, eksekutif dan lembaga dan pembentuk peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga tidak mengadili ataupun membuat kebijakan yang jelas bukan kewenanganya. Pendekatan Judicial restraint menilai bahwa, lembaga peradilan bukan pemeran utama dalam relasi suprastuktur-politik. Lebih menghendaki peran dominan tetap berada pada institusi yang mencerminkan representasi rakyat eksekutif dan legislatif, sebagaimana ajaran teori pemisah kekuasaan . rias politik. Oleh karena itu. Peneliti meyakini bahwa sesungguhnya pertimbangan itu lahir dari adanya konflik kepentingan . onflict of interes. pada perkara a quo tersebut, dimana perkara a quo terkait erat dengan relasi kekeluargaan antara mantan Ketua Hakim MK Anwar Usman dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pihak yang diuntungkan atas putusan ini. Analisis Ratio Legis Alasan Berbeda (Concurring Opinio. Terhadap putusan Mahkamah a qou, terdapat alasan berbeda . oncurring opinio. dari 2 . orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam alasan berbedanya. Hakim Enny berpendirian bahwa UUD 1945 tidak menentukan batas usia tertentu untuk menduduki semua jabatan, oleh karena itu ia merasa bahwa itu merupakan kebijakan hukum terbuka . pen legal polic. untuk menentukan batas usia dimaksud. Atas dasar inilah Hakim Enny menganggap apapun pilihan batas usia sebagai salah satu syarat calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intorable. Ia menambahkan bahwa bahwa dalam kaitan ini Mahkamah tidak dapat menentukan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah atau sekurang-kurangnya 35 . iga puluh lim. tahun adalah konstitusional, sedangkan berusia paling rendah 40 . mpat puluh tahu. adalah inkonstitusional atau sebaliknya karena memang secara nyata-nyata tidak terdapat dasar konstitusional untuk menguji konstitusionalitas norma batas usia dimaksud dalam UUD 1945. Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel terhadap alasan berbeda . oncurring opinio. , berdasarkan pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya berjudul "The Spirit of The Laws" . , yang menjabarkan bahwa kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan pembagian ini adalah mencegah dominasi satu cabang kekuasaan terhadap yang lain, sehingga menciptakan sistem checks and balances untuk menjaga demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Hakim Daniel, prinsip ini menjadi dasar penting untuk memahami fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia. Hakim Daniel juga mengakui bahwa seyogianya batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah open legal policy . omain pembentuk undang-undan. , tetapi ia berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2023. Berdasarkan putusan terdahulu tersebut. MK menegaskan bahwa syarat pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman merupakan persyaratan yang secara substansial adalah esensial daripada persyaratan batas usia formal semata. Artinya open legal policy bisa saja dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Atas dasar itulah. Hakim Daniel juga tetap menyetujui mengabulkan sebagian petitum Pemohon, yakni Auberusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau berpengalaman sebagai Kepala daerah Tingkat provinsiAy. Berdasarkan concurring opinion dari Hakim Enny dan Hakim Daniel. Peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa adanya inkonsistensi yang signifikan dalam penalaran hukum kedua hakim tersebut. Keduanya mengakui bahwa penetapan batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, namun pada saat yang sama mendukung perubahan norma dengan menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai gubernur/kepala daerah tingkat provinsi". Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang mereka akui dan melanggar ketentuan Pasal 57 ayat 2C Undang-Undang Nomor 8 Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Konstitusi merumuskan norma baru. Pola inkonsistensi yang serupa dari kedua hakim tersebut dengan argumentasi berbeda namun kesimpulan sama menimbulkan pertanyaan tentang motivasi di balik putusan Peneliti meyakini kemungkinan adanya pertimbangan non-yuridis/pengaruh eksternal yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Analisis Ratio Legis Pendapat Berbeda (Dissenting Opinio. Adapun pendapat berbeda . issenting opinio. oleh 4 . orang hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams. Saldi Isra. Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Dalam pendapatnya. Hakim Wahiduddin meyakini bahwa orientasi Pemohon tidak lagi terbatas pada Aubatas usia minimalAy, tetapi ada aspek non-yuridis yang menyelimuti dinamika persidangan perkara a quo. Ia merasa Mahkamah harusnya berada pada jalur judicial restraint untuk membatasi dirinya agar tidak mengabulkan permohonan a quo karena merupakan domain pembentuk undang-undang . pen legal polic. yang dipercayakan oleh para penyusun perubahan ketiga UUD 1945 kepada pembentuk undang-undang untuk AuAdiatur lebih lanjut dengan undang-undangAy berdasarkan Pasal 6 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Hakim Wahiduddin juga menilai bahwa tidak ada permasalahan konstitusional Pemohon tetapi justru hanya untuk mewakili subjek preferensi politik Pemohon yaitu Gibran Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Atas dasar itulah, ia berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menolak permohonan Pemohon. Selanjutnya. Hakim Saldi Isra berpendapat bahwa Mahkamah harusnya menolak permohonan a quo. Dalam pendapatnya. Saldi menekankan bahwa sejak ia berkarir di Mahkamah Konstitusi, baru saat itu ia mengalami peristiwa AuanehAy yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari penalaran yang wajar. Ia menilai Mahkamah telah merubah pendiriannya dalam sekejap. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-5155/PUU-XXI/2023. Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa terkait batas usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk Tetapi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru berubah menjadi amar yang mengabulkan permohonan a quo. Hakim Saldi juga menunjukkan adanya kejanggalan dalam hal ini. Dimana pada RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak dihadiri oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman. Hasilnya, 6 . hakim konstitusi sepakat menolak perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan domain pembentuk undang-undang. Sedangkan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. RPH dihadiri oleh 9 (Sembila. hakim konstitusi. Ironisnya, beberapa hakim konstitusi yang telah sepakat Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka, tiba-tiba menyatakan ketertarikan dengan model alternatif perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara substansial sudah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023. Hakim Saldi menyampaikan bahwa terkait persyaratan usia, telah disposisikan sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang . pen legal polic. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-Vi/2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012. Putusan terdahulu tersebut menjadi rujukan utama untuk menolak permohonan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Artinya kebijakan hukum terbuka merupakan warisan turun temurun yang telah diikuti dari generasi demi generasi di Mahkamah Konsitusi dan telah ditempatkan sebagai yurisprudensi. Oleh karena itu, kebijakan hukum terbuka tidak bisa secara serampangan di kesampingkan karena telah menjadi yurisprudensi sekaligus doktrin ilmu hukum yang digunakan dalam memutus perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi. Terakhir. Hakim Saldi menyinggung bahwa hal sederhana yang sudah terlihat jelas sifat open legal policy justru diambil alih dan dijadikan Aubeban politikAy oleh Mahkamah yang memutusnya. Dalam dissenting opinionnya. Hakim Arief Kembali menekankan bahwa terkait penentuan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden merupakan perkara sederhana. Oleh karena itu, ini dikategorikan sebagai kebijakan Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx hukum terbuka . pen legal polic. Hakim Arief juga menjabarkan beberapa putusan MK terdahulu yang berkenaan dengan batas usia minimal atau maksimal diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007 tentang syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-Vi/2010 yang berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang pada pokoknya Mahkamah berpendapat bahwa produk legal policy pembentuk undangundang tidak dapat dibatalkan, kecuali melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intorable. Ia juga menyatakan bahwa ada keganjilan dan keanehan, yaitu penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam RPH pada 19 September 2023 terkait pengambilan keputusan terhadap perkara 29-51-55/PUUXXI/2023, dimana ketidakhadiran Ketua Hakim MK Anwar Usman dengan alasan untuk menghindari adanya konflik kepentingan . onflict of interes. disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dimana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024, sedangkan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama. Ketua malahan ikut membahas dan memutus perkara Keganjilan selanjutnya berkaitan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang ditarik tapi tetap dilanjutkan, dimana hal ini jelas menyalahi aturan dalam Pasal 75 ayat . huruf b, ayat . huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 2/2. , dimana permohonan yang ditarik tidak dapat diajukan kembali meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah, namun sudah cukup bagi Mahkamah untuk menolak surat pembatalan pencabutan perkara dan mengabulkan pencabutan perkara Pemohon karena Pemohon telah ternyata tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Terakhir, dissenting opinion Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum . egal standin. karena norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan dalam petitum tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi Pemohon. Kedudukan hukum sendiri merupakan hak seseorang atau entitas untuk mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan, dan dalam kasus ini syarat tersebut tidak terpenuhi karena permohonan tidak menyangkut kepentingan pribadi Pemohon. Hakim Suhartoyo juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam dissenting opinion yang telah disampaikan pada perkara nomor 29/PUUXXI/2023 dan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 berlaku secara mutatis mutandis . engan perubahan seperluny. dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapat berbedanya dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Penerapan prinsip mutatis mutandis ini menunjukkan bahwa argumen dan pertimbangan yang telah diungkapkan dalam dissenting opinion pada kasus-kasus sebelumnya dianggap relevan dan diterapkan kembali dengan penyesuaian yang sesuai dalam kasus yang sedang dibahas. Berdasarkan pendapat berbeda dari 4 . hakim konstitusi di atas. Peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa adanya kekhawatiran serius dari para hakim konstitusi terhadap politisasi Mahkamah Konstitusi. Mereka menggunakan berbagai argumen yuridis yang kuat untuk menunjukkan bahwa putusan mayoritas yang mengabulkan permohonan telah menyimpang dari yurisprudensi yang telah mapan tentang open legal policy, serta menunjukkan adanya penyimpangan prosedural yang mengindikasikan intervensi kepentingan politik. Berbeda dengan concurring opinion Hakim Enny dan Daniel yang menunjukkan inkonsistensi, keempat hakim dissenting justru menunjukkan konsistensi dan koherensi dalam penalaran hukum mereka, yang memperkuat argumen bahwa putusan mayoritas lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada pertimbangan yuridis. KESIMPULAN Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi "berusia paling rendah 40 . mpat pulu. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" menunjukkan adanya permasalahan fundamental dalam proses pengambilan putusan dan mengungkapkan permasalahan mendasar terkait pelanggaran batasan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat . C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut. MK mengambil langkah untuk merumuskan norma baru sebagai alternatif persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang harusnya itu merupakan ranah pembentuk undang-undang sebagai bagian dari prinsip open legal policy. Selain itu. MK juga mengesampingkan prinsip pemisahan kekuasaan yang berimplikasi juga terhadap pelanggaran prinsip judicial restraint . embatasan yudisia. Ketika menganalisis ratio legis/buah pikiran di dasar pertimbangan di keluarkannya putusan a quo. Peneliti menemukan bahwa ternyata ada konflik kepentingan . onflict of interes. pada perkara a quo, dimana perkara a quo erat dengan relasi kekeluargaan antara mantan Hakim Ketua MK Anwar Usman dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pihak yang diuntungkan dalam putusan ini atau dengan kata lain putusan ini diselimuti oleh kepentingan politik semata. DAFTAR PUSTAKA