JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. Page: 74-83 Homepage : https://jurnal. com/index. php/jmsh HUKUM ZINA DALAM PERSPEKTIF JINAYAH: KONSEP DAN PENERAPANNYA DI NEGARA INDONESIA Pairuz Amanina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara fairuzamaninaa@gmail. Dinda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Dindaz58@gmail. *Corresponding author Received: 19 Juli 2024 Revised: 23 Agustus 2024 Published: 31 Oktober 2024 Abstract Adultery as a violation of moral norms and sharia law in Islam, has become an important issue in various societies, including in Indonesia. This article aims to examine the concept of adultery from an Islamic perspective, as well as its legal and social implications in Indonesia. Using the Library Study Method as a data collection technique. The research results show that although there are differences in the application of the law, collective efforts from society and religious institutions are very important in encouraging awareness and compliance with Islamic moral values. Keywords: Adultery. Islamic Law. Indonesia. Morality. Law Enforcement. Abstrak Zina sebagai pelanggaran terhadap norma moral dan hukum syariah dalam Islam, menjadi isu penting di berbagai masyarakat, termasuk di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep zina dalam perspektif Islam, serta implikasi hukum dan sosialnya di Indonesia. Menggunakan metode studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam penerapan hukum, upaya kolektif dari masyarakat dan lembaga keagamaan sangat penting dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nilai moral Islam. Kata Kunci: Zina. Hukum Islam. Indonesia. Moralitas. Penegakan Hukum. PENDAHULUAN Hukum Pidana Islam yang dikenal dengan sebutan Jinayah, merupakan salah satu aspek terpenting dari sistem hukum yang mengatur pelanggaran dan sanksi. Dalam konteks global saat ini, pemahaman tentang jinayah tidak hanya relevan bagi masyarakat Muslim, tetapi juga bagi diskursus hukum dan etika di tingkat Jinayah bersumber dari Al-Qur'an. Hadis, dan ijma' . onsensus ulam. , sehingga mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang mendalam dalam tradisi Islam. Zina, dalam perspektif hukum pidana Islam, merupakan salah satu pelanggaran serius yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Tindakan ini tidak hanya Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia | 74 Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma agama, tetapi juga sebagai ancaman terhadap struktur sosial dan moral masyarakat. Dalam konteks jinayah, zina tergolong dalam kategori huduud, yang berarti hukuman bagi pelanggaran ini telah ditetapkan secara jelas dalam syariat Islam. Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara Muslim menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum jinayah terkait zina, terutama dengan pengaruh globalisasi dan perubahan nilai-nilai sosial. Hal ini mendorong perdebatan mengenai bagaimana hukum ini seharusnya diterapkan, serta bagaimana mencapai keseimbangan antara ketegasan hukum dan perlindungan hak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum, konsekuensi sosial, dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap zina dalam konteks jinayah. Dengan memahami dinamika ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode library research atau studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, dengan menghimpun berbagai referensi yang relevan dengan penelitian. Metode kepustakaan tersebut digunakan untuk mendukung penelitian ini secara mendalam. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Zina AuKata zina secara etimologis merupakan bentuk masdar dari kata kerja - AIA A OUIAyang bermakna melakukan tindakan kejahatan, sedangkan secara terminologis, zina merujuk pada hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan melalui vagina tanpa adanya ikatan pernikahan atau ikatan yang menyerupai Zina adalah hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun Zina dapat didefinisikan sebagai hubungan seksual antara seorang pria dan wanita yang tidak atau belum terikat dalam perkawinan, tanpa adanya unsur keraguan dalam hubungan tersebut, serta tidak ada hubungan kepemilikan seperti antara tuan dan budak wanita. Kepemilikan tuan atas budak wanita yang terjadi di masa lalu kini sudah tidak ada lagi, sehingga hukumnya pun secara otomatis tidak lagi berlaku. Ay Menurut Ahmad Muhammad Assaf, zina mencakup segala bentuk hubungan seksual yang tidak didasarkan pada syariat Islam dan sudah jelas hukumnya, serta termasuk dalam tindak pidana yang dikenai sanksi tertentu. Definisi zina dalam konteks ini belum memiliki batasan yang jelas. Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa hubungan badan dapat dianggap sebagai zina jika dilakukan dengan Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia | 75 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA memasukkan hasyafah . epala zaka. atau ukuran yang setara bagi mereka yang tidak memiliki hasyafah ke dalam kemaluan seseorang yang masih hidup, baik melalui kubul maupun dubur, pada wanita atau pria, dengan syarat pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut diharamkan. AuPara ulama fiqh dari mazhab Hanafiah, sebagaimana dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, memberikan definisi dan batasan yang cukup jelas mengenai zina yang dapat dikenakan hukuman hadd. Menurut mereka, zina adalah hubungan seksual yang dilarang yang dilakukan melalui vagina seorang wanita yang masih hidup, dengan adanya nafsu, dalam kondisi sadar, dilakukan di negara yang menerapkan hukum Islam secara adil, di luar ikatan pernikahan atau kepemilikan, serta tanpa adanya unsur syubhat kepemilikan atau syubhat pernikahan. Dengan demikian, meskipun redaksi definisi zina berbeda-beda di antara berbagai mazhab, esensinya tetap sama. Ay Dalam tulisan Abdul Qadir Audah, dijelaskan bahwa menurut mazhab Maliki, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya dalam kondisi sadar. Mazhab Hanafi mendefinisikannya sebagai hubungan seksual antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan sah, dan tanpa adanya unsur keraguan. Sementara itu, mazhab Syafi'i mendefinisikan zina sebagai penetrasi penis ke dalam kemaluan mahram tanpa adanya unsur kecurigaan dan disertai dengan nafsu. Adapun menurut mazhab Hanbali, zina didefinisikan sebagai tindakan amoral yang dilakukan pada vagina atau anus seseorang. Selain itu. Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan zina sebagai kontak fisik yang diharamkan. Sementara itu, kelompok Zaidiah menjelaskan bahwa zina merupakan persentuhan antara alat kelamin seseorang dengan alat kelamin orang lain yang masih hidup dan dilarang, baik melalui vagina maupun anus, tanpa adanya unsur keraguan. AuBerdasarkan definisi zina yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan seksual dapat dikategorikan sebagai perzinaan apabila memenuhi dua syarat, yaitu tindakan tersebut dilarang dan dilakukan dengan sengaja serta dalam kondisi sadar. Tindakan seksual yang dilarang ini meliputi memasukkan penis, meskipun hanya sebagian, ke dalam vagina, terlepas dari apakah ejakulasi terjadi atau tidak. Wanita yang disetubuhi tidak memiliki ikatan pernikahan dengan pria tersebut, baik pernikahan yang sah maupun syubhat, seperti pernikahan tanpa saksi atau wali, serta wanita tersebut bukan merupakan budak dari pria yang menyetubuhinya. Ay Ayat-ayat yang berkaitan tentang Zina Allah SWT berfirman: U a a a a a ca cac UIA a ea aa ( : A aO a a a aOUE . EA a AOaE C aO EO auIN EI AA AuDan janganlah kamu mendekati zina. itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. " (QS. Al-Isra'/17: . 76 | Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Zina merupakan salah satu tindakan yang dapat membawa pelakunya pada kemungkinan untuk terjerumus ke dalam perbuatan tersebut, seperti melihat aurat, mendengar hal-hal yang dapat membangkitkan hasrat, serta membicarakan isu-isu yang berkaitan dengan zina. Selain itu, pergaulan bebas dan khalwatyakni berdua antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramjuga termasuk dalam kategori Mendekati atau melakukan tindakan yang berkaitan dengan zina adalah sesuatu yang diharamkan, terlebih lagi melakukan zina itu sendiri yang jelas-jelas sangat dilarang. AuDalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, diceritakan:Ay a e a e a e ca ca a Aa a a a U a a a a NA a a a a e a e a a a ca a ca a a a a a a a a a a cU Aa a a e a e a a NA AE I C aE aOEEA AacEE aI ONO ECE CE I O CA a a ANEE CE I OA a AacEE O EI a E a a aIA a ACE E O OEA a a a a a ea e a aa a a Aa ac ac a e a a UIA (A a aE eOE a aE (ON EO OIEIA AIA I OI IE CE I O CE I O a OA "Seorang laki-laki bertanya. Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar? Nabi Saw, menjawab. Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia adalah yang menciptakan kamu. Dia bertanya lagi,Kemudian . ? Kamu membunuh anakmu karena takut miskin. Saya bertanya lagi. Kemudian apa? Beliau menjawab. Engkau berzina dengan istri tetanggamu. "(HR. Bukhari dan Musli. Dalam hadis lain Nabi SAW, bersabda: ANA a e a ca a a ca a e ca a a ca a a Aa a a e a a N a a a a e a a U a e a a a a NA a a a ca a a e a a e a AA aOEA aC aA ANEE acE NEE EO aN OEI CE NI acEE O OE EO EUEA a AI aa O N aO a I OEA e Ae a e a a a ac e a ac UIA AOA (AEIA A aO auE aI aI E a a a (ONA AOA AEIE OEO EO a OA "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Empat golongan yang AllahAzza wa Jalla membenci mereka: "Penjual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang durjana. " (HR. AnNasa'. Macam-macam Zina Perbuatan zina digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu: Au(A )I aIAIAZina muhsan. Zina muhan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah. Artinya yang dilakukan baik oleh suami, istri, duda maupun janda. a a Zina gair muhan ) AI e a aI e aAIA,a Zina gair muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Ay Selain dua jenis zina yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat satu bentuk lain, yaitu zina yang dilakukan oleh hamba sahaya. Namun, mengenai hamba sahaya ini, sudah tidak ada lagi, karena telah dihapuskan dalam Islam. Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia | 77 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Hukuman Zina Dalam syariat masa lalu, hukuman untuk tindakan zina disesuaikan dengan status pelaku, yang dibedakan menjadi tiga kategori: orang yang belum menikah, orang yang sudah menikah, dan hamba atau budak. Selanjutnya, jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina tersebut antara lain: Zina Ghairu Muhsan Pelaku zina yang belum kawin ini dikenal dalam fiqih dengan zina ghairi muhsan dimana ketentuan hukum ini tercantum dslam Q. S An-Nur ayat 2: a e a e Aac e a a a a a e a ns ac a a e a e a e a a e a U UI e e NA ca Aa acEOI aO a aOA a ca a e a e a e AEO UIA AacEE aI EI eIA a A A a eEO EE O a a s IIN I aIU eE s OaE EI a aNI A a OA a aIA a Aa NA AOA acEE aO eE aO eOI eaE aOE aO e aN e a a aN aI a aA acI aI E aI e II e UIA ea ea a a A aIIOIA Aa aA AaiOA a a a AuPezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah . hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. Ay Zina Muhsan Pelaku ini merupakan pelaku yang sudah kawin, dalam pelaku ini memiliki hukuman rajam. Dalam periwayatannya Diriwayatkan juga Ibnu Syihab bahwa ada seorang laki-laki mendengar Jabir bin Abdullah ra berkata. AuAku adalah salah seorang yang merajamnya. Kami merajamnya di tempat Ketika batu mulai menghantamnya, dia melarikan diri. Lalu, kami menemukannya di sebuah tempat yang penuh bebatuan. Di sanalah kami merajamnya kembali. Ay Hadits tersebut merupakan dalil yang menunjukkan bahwa rajam adalah hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah. Zina terhadap budak Dalam perkara ini hukuman zina terhadap budak yakni separuh dari hukuman yang dikenakan kepada orang yang merdeka, yang dimana dijelaskan di dalam Q. S An-Nisa/4:25. Pembuktian Perkara Zina Dalam proses persidangan, pihak penggugat atau jaksa berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung perkara atau peristiwa pidana . Pada tahap ini, kebenaran peristiwa atau kondisi yang dilaporkan oleh penggugat atau penuntut umum perlu dibuktikan. Adapun untuk kasus perzinahan, dakwaan terhadap perbuatan tersebut harus didukung oleh alat bukti yang dapat menunjukkan kepada terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana yang Alat-alat bukti tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Bukti Keterangan saksi . 78 | Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Kata "syahidah" berasal dari "syahida," yang berarti menyaksikan atau melihat. Saksi adalah individu yang memberikan penjelasan tentang apa yang telah disaksikannya. Kesaksian dari seorang saksi syahidah merupakan salah satu jenis alat bukti untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, asalkan saksi yang dihadirkan memenuhi kriteria untuk diterima sebagai saksi. Alat Bukti Iqrar (Pengakua. AuIqrar merupakan sebuah pernyataan, baik lisan maupun tertulis, dari seseorang yang menyatakan bahwa orang lain memiliki hak atas suatu hal yang menjadi miliknya. Iqrar dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga iqrar harus disampaikan dengan jelas, tegas, dan rinci mengenai hal-hal yang diketahui dan dipastikan dalam keadaan pikiran yang sehat. Meskipun iqrar ini merupakan alat bukti yang sah, sebaiknya Hakim mencontoh perilaku Rasulullah SAW, yang sangat berhati-hati dan teliti dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara yang pembuktiannya hanya berdasarkan pengakuan. Ay Zuhur al-hamli . ampak kehamila. AuSelain aspek-aspek di atas, terdapat pula alat bukti lainnya yang dapat memberikan penjelasan mengenai peristiwa atau hal-hal yang dapat menunjukkan terjadinya suatu tindak pidana. Hal-hal yang ingin dipahami dalam suatu perkara disebabkan oleh adanya petunjuk-petunjuk, yang dalam istilah fiqh dikenal sebagai qarynat al-ahwyl . etunjuk tentang Sayyid Sabiq menyebutnya sebagai qarinah. Au Qarynah adalah petunjuk tentang keadaan karena penerapannya Mengarah pada keyakinan, qarinah merupakan suatu kondisi, peristiwa, atau tindakan yang dapat memberikan petunjuk mengenai adanya sesuatu atau peristiwa. Dengan demikian, qarinah dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam suatu persidangan. Sementara itu, zina dan kehamilan seorang wanita yang belum menikah atau yatim piatu dapat dipandang sebagai qarinah . yang menunjukkan bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan. Nukyl an al-mulaAoanah . idak bersedia untuk membalas liAoa. Li'an berasal dari istilah la'nu yang berarti kutukan. Istilah Li'an digunakan karena masing-masing pihak telah memberikan kesaksian sebanyak empat kali, dan pada kesaksian kelima diakhiri dengan pernyataan siap menerima laknat Tuhan jika kesaksiannya tidak benar. Pihak yang bersangkutan siap dilaknat Allah setelah mengaku dan bersumpah sebagai suami istri sebanyak empat kali, terutama ketika salah satu pihak bersikeras menuduh pihak lainnya berzina, atau suami tidak mengakui anak yang dikandung atau dilahirkan oleh istrinya, dan pihak yang satu lagi menuntut Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia | 79 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA agar tuduhan tersebut dicabut, meskipun tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepada Hakim. Jika terdakwa tidak bersedia untuk melakukan zina, maka seharusnya terdakwa dipenjarakan hingga ia bersedia melakukan zina, apabila terdapat indikasi bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut. Sebab, pada dasarnya, setiap individu yang tidak bersalah atau tidak melakukan tuduhan yang dikenakan padanya seharusnya bersedia mengucapkan sumpah untuk membebaskan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penyelesaian Perkara Zina Dalam proses penyelesaian kasus perzinahan, ketika seseorang dituduh telah melakukan tindakan zina dan tuduhan tersebut diajukan ke pengadilan, hakim akan mempelajari, menyelidiki, dan memutuskan perkara tersebut dalam Jika dari hasil penyidikan hakim ditemukan cukup bukti yang meyakinkan untuk mendukung kebenaran dakwaan, maka hakim akan memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan zina dan akan dijatuhi hukuman. Sebaliknya, jika dakwaan tidak dapat dibuktikan, terdakwa akan dibebaskan dari semua tuduhan, dan penuduh dapat dikenakan hukuman qazaf . ukuman bagi yang menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang cuku. Penerapan Hukum Zina di Indonesia Penegakan hukum terkait zina di Indonesia diatur dalam Pasal 411 hingga 413 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap individu yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimum sebesar Rp10 juta. Namun, penuntutan hanya akan dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pengaduan tersebut dapat diajukan oleh: AuSuami atau istri bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan Orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinanAy Pasal 411 KUHP menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam sistem hukum adat, tindakantindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat dianggap sebagai tindakan ilegal. Pendekatan yang digunakan adalah menerapkan musyawarah dan mufakat berdasarkan dinamika kelompok dan kerukunan kekerabatan. Tujuannya bukan sekadar untuk menghasilkan keputusan, tetapi untuk mencari cara mencapai Jika kedua pihak sepakat menerima penyelesaian yang telah disetujui bersama, maka itulah yang menjadi hasil keputusan. Hukuman yang dianggap lebih berat adalah AubuangAy, yang berarti mengusir pelanggar dari tempat tinggalnya. Namun, penerapan hukuman berdasarkan hukum adat dinilai belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku perzinaan. Hal ini terbukti dengan banyaknya 80 | Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. kasus perzinahan yang tidak lagi dianggap tabu di sekitar kita saat ini, jauh dari nilainilai keislaman. AuDi Aceh terdapat Qanun Jinayat yang hanya menetapkan hukuman 100 kali cambuk tanpa sanksi pengasingan, sesuai dengan pandangan Imam Hanafi. Salah satu bentuk regulasi yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku zina tercantum dalam Pasal 33 Qanun Jinayah Aceh tentang Zina. Setelah pemerintah pusat memberikan hak otonomi khusus kepada Aceh melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, beberapa Qanun menjadi pelengkap. Selain itu, setelah pengesahan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001, dibentuklah panitia yang bertugas untuk menentukan bidang dan langkah kerja, serta menyusun Rancangan Qanun Aceh sebagai hukum positif. Kedudukan Qanun sebanding dengan Peraturan Daerah dalam konteks Hukum Islam. Qanun ini diterapkan di Aceh dan mencakup jarimah beserta hukuman atau sanksi yang meliputi khalwat, zina, pelecehan seksual, maisir, khamr, ikhtilath, musahaqah, liwath, qadzaf, dan pemerkosaan, dalam pelaksanaan syariAoat Islam oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Hukum di Indonesia menggambarkan posisi yang didasarkan pada penerapan praktis. Seperti dalam penerapan hukum Jinayah, di dalam penerapan pada bagian hukum ini, hal tersebut dipahami sebagai sesuatu yang harus dilakukan karena merupakan ketetapan Allah. Di sisi lain, konteks Negara kita tidak Negara Islam dalam hal ideologi yang menegakkan syariat Islam sebagai konstitusi Negara. Meskipun Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, menghadapi berbagai permasalahan sosiologis terkait hukum Islam, tantangan yang dihadapi hampir sebanding dengan yang dialami oleh negara-negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Penting untuk menghindari hubungan seksual bebas, karena zina dapat menyebabkan penyebaran penyakit AIDS, yang hingga kini belum ada obatnya. AIDS dapat menular melalui transfusi darah dan hubungan seksual, sehingga langkah terbaik untuk mencegah penularan penyakit ini adalah dengan menghindari hubungan seksual di luar pernikahan. Penyakit ini tidak hanya menyerang mereka yang melakukan zina, tetapi juga dapat mengenai anak-anak dan orang dewasa yang tidak pernah terlibat dalam zina. Penularan dapat terjadi melalui hubungan darah, seperti ketika orang tua yang menderita AIDS dapat menularkan penyakit ini kepada anak yang sedang dikandung. Masyfuk Zuhdi mengutip buku Hikmah al-TasyriAo wa Falsafatuhu 6 karya Imam Ali Ahmad al-Jurjawi, yang menyebutkan bahwa terdapat setidaknya empat dampak negatif yang muncul akibat perbuatan zina. AuZina dapat mencemarkan kehormatan dan kemurnian nasab. Islam mengharamkan zina karena Islam sangat menjaga kesucian dan kemurnian Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia | 81 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Zina dapat menularkan berbagai penyakit yang dapat mengancam kesehatan pelaku dan keselamatan anak yang akan lahir. Perzinaan dapat meretakkan sendi-sendi kehidupan keluarga dan bisa mengakibatkan perceraian. Hal tersebut terjadi, karena suami atau istri yang melakukan zina dapat menimbulkan konflik yang besar dalam sebuah Perzinaan dapat menghilangkan hak-hak anak yang tidak berdosa sebagai akibat dan ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Karena di masyarakat anak zina dipandang atau diberi sebutan sebagai anak jadah/haram, padahal mereka sebenarnya tidak berdosa. KESIMPULAN Hukum zina dalam Islam di Indonesia memiliki beberapa aspek penting. Secara umum, zina dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran terhadap norma-norma moral serta hukum syariah. Zina diartikan sebagai hubungan seksual antara dua individu yang tidak terikat dalam suatu ikatan pernikahan. Dalam konteks Islam, zina dibedakan menjadi dua kategori: zina muhsan, yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah, dan zina ghayr muhsan, yang dilakukan oleh individu yang belum menikah. Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku zina bisa sangat berat, termasuk hukuman rajam bagi muhshan dan hukuman cambuk atau denda untuk ghayr muhsan, tergantung pada penerapan syariah di daerah tertentu. Di Indonesia, penerapan hukum zina bervariasi, tergantung pada daerah. Beberapa daerah, terutama yang menerapkan qanun atau peraturan daerah berbasis syariah, menerapkan sanksi yang lebih ketat. Selain aspek hukum, zina juga dianggap sebagai pelanggaran moral yang dapat merusak tatanan sosial dan keluarga. Oleh karena itu, banyak organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan aktif dalam pencegahan dan pendidikan terkait bahaya Penegakan hukum terhadap zina seringkali menjadi kontroversi, terutama terkait dengan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, penegakan hukum dianggap tidak adil atau diskriminatif. Secara keseluruhan, hukum zina dalam Islam di Indonesia mencerminkan upaya untuk menjaga norma-norma sosial dan moral masyarakat, meskipun penerapannya memerlukan pendekatan yang sensitif dan adil. Di Masa depan kita perlu mempertimbangkan dampak sosial, psikologis, dan budaya dari hukuman yang diterapkan, serta mencari solusi yang mendukung pencegahan dan pendidikan. Dengan melibatkan masyarakat dalam diskusi terbuka, kita dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan efektif, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mendorong kesadaran akan nilainilai moral. 82 | Hukum Zina dalam Perspektif Jinayah: Konsep dan Penerapannya di Negara Indonesia Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. DAFTAR PUSTAKA