Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana Sri Wulandari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang. Telp. Email. ndari904@gmail. ABSTRACT Indonesia as a country that has ratified the Convention on the Rights of the Child regulates the principle of legal protection for children and is obliged to provide special protection for children in conflict with the law. This study aims to identify and analyze the problem of detaining delinquent children and to analyze the principles of protecting human rights in the implementation of child detention so that abuse of authority does not occur. This type of research includes empirical legal research because the emphasis is on examining the phenomenon of legal protection related to the problem of child detention, using primary data and secondary data. That a child is someone who is 12 years old but not yet 18 years old. The involvement of children who are involved in a crime makes them have to face the law and often receive stigmatization and discrimination from society, causing children to become disappointed, frustrated, and even revenge. Therefore, the settlement of cases against delinquent children should be different from the treatment of perpetrators of criminal acts in general, even detaining children as much as possible is the last alternative if diversion and guarantees from parents do not reach a consensus. Efforts to shorten detention deserve attention by completing the examination as early as possible and detention in the settlement of child cases is the final alternative according to the Juvenile Criminal Justice System mechanism by prioritizing the principle of the child's best interests. So that community participation is very important in supervising, guiding, and fostering children because the problem of naughty children is often caused by the influence of society, the child's environment and wrong parenting from parents. Keywords: Legal Protection. Brat. Detention. ABSTRAK Indonesia sebagai negara yang meratifikasi konvensi Hak-Hak Anak (Convention of the Rights of the Chil. , mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak dan berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis masalah penahanan terhadap anak nakal serta menganalisis prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan penahanan anak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Type penelitiannya termasuk penelitian hukum empiris karena penekanannya menelaah pada fenomena perlindungan hukum yang berkaitann dengan masalah penahanan anak, dengan menggunakan data primer dan data sekumder. Bahwa anak adalah seseorang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Keterlibatan anak yang terjerumus dalam suatu tindak pidana/kriminal membuat mereka harus berhadapan dengan hukum dan kerap mendapat stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat sehingga menyebabkan anak menjadi kecewa, frustasi bahkan dendam. Oleh karenanya Received Oktober 30, 2022. Revised November 2, 2022. Accepted Desember 30, 2022 * Sri Wulandari , ndari904@gmail. Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana penyelesaian perkara terhadap anak nakal hendaknya berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana pada umunya, bahkan penahanan anak sebisa mungkin menjadi alternatif terakhir jika diversi dan jaminan dari orang tua tidak mencapai mufakat. Upaya mempersingkat penahanan patut diperhatikan dengan menyelesaikan pemeriksaan sedini mungkin dan penahanan dalam penyelesaian perkara anak menjadi alternatif akhir sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga keikutsertaan masyarakat sangat penting dalam mengawasi, membimbing dan membina anak karena masalah anak nakal seringkali disebabkan oleh pengaruh masyarakat, lingkungan anak serta pengasuhan yang salah dari orang tua. Kata Kunci : Perlindungan Hukum. Anak Nakal. Penahanan. PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara hukum, menjadikan hukum sebagai dasar dari segala aktifitas kegiatan masyarakat sehingga menempatkan hukum sebagai sesuatu yang bersifat sentral dan baku yaitu mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bahkan bersifat mengikat dan bersanksi. Keberadaan hukum dimaksutkan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak bertindak sewenang-wenang atau melampoi batas kewenangannya. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajiban harus sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, tidak boleh menghakimi/main hakim sendiri. Segala tindakan harus senantiasa berdasarkan undang-undang guna mewujutkan suatu tertib Dalam rangka itulah profesionalitas kinerja aparat penegak hukum sangat diperlukan mengingat menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat sangat sulit diwujutkan, karena keadilan merupakan suatu nilai dan rasa yang bersifat relatif sehingga untuk melaksanakan penegakan hukum dan keadilan diperlukan pengorbanan rasa Seperti seseorang mencuri untuk memberi makan kepada anak-anaknya yang Adakalanya hukum patut dikorbankan demi keadilan dan kemanusiaan setidaknya aparat penegak hukum harus dapat berdiri ditengah-tengah landasan tegaknya hukum secara objektif untuk kepentingan masyarakat dalam mewujutkan hak-hak individu warga negara dengan cara membatasi kekuasaan penguasa. Sehubungan hal tersebut muncul permasalahan dalam proses penanganan suatu tindak pidana yang terkait masalah penahanan. Pasal 1 butir 21 KUHAP menjelaskan penahanan adalah pemenpatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 dan hakim dengan penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang. Dimana masing-masing aparat penegak hukum guna kepentingan proses peradilan diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan dengan batas waktu yang ditentukan secara limitatif guna membatasi segala tindakan aparat penegak hukum dan menjamin kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa. Karenanya penahanan sebagai tindakan upaya paksa harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka/terdakwa dengan tidak menghilangkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Terlebih adanya pemaknaan subjektifitas aparat penegak hukum yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya penahanan, seperti tersangka/terdakwa dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana maupun mempersulit jalannya proses peradilan. Padahal pada prinsipnya Undang-Undang tidak memerintahkan secara mutlak/wajib melakukan penahanan, melainkan dengan istilah AuDAPATAy. Persoalannya adalah pada masalah penahanan anak yang berkonflik dengan hukum yang sering disebut dengan anak nakal, tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk mengatasinya dalam bertindak sehingga menimbulkan masalah perlu dan tidaknya dilakukan penahanan. Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, jika penahanan itu dilakukan terhadap seorang anak harus dengan memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan terbaik bagi anak secara fisik, mental dan sosial anak serta kepentingan Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah seseorang yang telah berumur 12 . ua bela. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang di duga melakukan tindak pidana. (Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keterlibatan anak dalam suatu tindak pidana atau yang berkonflik dengan hukum pasti ada akar masalah yang menjadi pemicunya, karena itu perlu dilakukan pembinaan secara optimal agar anak tidak kembali melakukan kejahatan dengan cara memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Proses peradilan terhadap tindak pidana anak seyogyanya berbeda dengan perlakuan terhadap tindak pidana pada umumnya . rang dewas. Sering kali anak terjerumus melakukan tindak pidana karena pengaruh masyarakat, lingkungan anak dan lingkungan keluarga yang kurang baik. Ironisnya anak sering mendapat stigmatisasi dan diskriminasi oleh masyarakat setelah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sehingga membuat anak menjadi kecewa, frustasi dan dendam. Karena itu, pelaksanaan penahanan Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana terhadap anak sedapat mungkim menjadi alternatif terakhir setelah upaya diversi dan jaminan dari orang tua tidak terdapat titik temu, barulah dilakukan penahanan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam prakteknya banyak dijumpai anak yang berkonflik dengan hukum . nak naka. dalam proses peradilan diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Dalam penegakan hukum pidana diharapkan lebih mengedepankan kepentingan terbaik pada perlindungan anak demi kesejahteraan anak dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi sosial masyarakat, budaya dan politik. (Harefa 2. Masyarakat harus dapat mengubah persepsi negatif terhadap anak baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana guna mewujutkan lingkungan yang baik bagi masa depan anak. Penyusunan paper ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauhmana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjalani penahanan dalam proses peradilan. Apakah sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Perumusan Masalah Penelitian ini mengangkat permasalahan sebagai berikut : Apakah prosedur penahanan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak ? Bagaimana prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan penahanan anak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, dengan metode pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan tambahan bahan-bahan pustaka pendukungnya. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran atau lukisan secara sistimatik, faktual dan akurat mengenai fenomena hukum yang terkait dengan masalah perlindungan anak dalam masa penahanan. CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 PEMBAHASAN Prosedur Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 butir 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa disuatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal dan menurut cara yag diatur dalam undang-undang. Penahanan diartikan sebagai satu bentuk perampasan hak kemerdekaan kebebasan seseorang untuk sementara waktu, sekalipun dilegalkan oleh undang-undang namun tindakan upaya paksa atau dwangmiddellen ini sering berbenturan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penahanan dilakukan jika diperlukan sebab apabila terjadi kekeliruhan dalam penahanan akan berakibat pada tuduhan pelanggaran hak asasi yang berujung pada tuntutan praperadilan. Tindak pidana yang dapat dikenai penahanan adalah tindak pidana yang dikenai ancaman pidana 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat 4 KUHAP). Sedangkan jenis-jenis penahan meliputi tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), tahanan Rumah dan tahanan Kota. Penahanan dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan ada kekawatiran jika tersang/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan/atau menghalang-halangi Dasar kepentingan/subjektifitas dilakukannya penahanan tersebut oleh aparat penegak hukum untuk keperluan pemeriksaan di semua tingkat peradilan (Pasal 24. Pasal 25. Pasal 26. Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP No. 8 Tahun 1981 telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan yang bersifat Auhuman errorAy karena minimnya ketrampilan dan pemahaman aparat penegak hukum dapat barakibat pada kerugihan materiil dan immateriil terhadap tersangka/terdakwa meskipun ganti kerugihan dan rehabilitasi menjadi jaminan undang-undang jika terjadi penangkapan/penahanan yang tidak sah. Atas dasar pertimbangan itulah hendaknya penahanan dilakukan jika dalam kondisi yang sangat mendesak dan terpaksa untuk keperluan proses peradilan dan bukan semata-mata untuk kepentingan aparat dalam mencari kebenaran. Sebab dalam kerugihan immateriil seperti rasa malu, tertekan dan dikucilkan oleh masyarakat merupakan sanksi sosial yang tidak bisa dipulihkan oleh undang-undang, menginggat ganti rugi dan rehabilitasi hanya memberikan ganti rugihan secara materiil. (Effendi 2. Selain itu, efek negatif dari penahanan Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana menyebabkan ketegangan hebat terhadap tersangka/terdakwa yang tidak tahu akan masa depannya karena harus menunggu jalannya proses persidangan hingga akhir yang memakan waktu culup panjang, belum lagi dengan berbagai persoalan selama tersangka/terdakwa berada di dalam RUTAN mengenai perlakuan petugas maupun dari sesama tahanan. Pada hal tersang/terdakwa masih menyandang asas praduga tak bersalah yang seharusnya diperlakukan berbeda dengan narapidana, maka sistem penahanan harus memperhatikan hak-hak asasi manusia (HAM). Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memberi pengaturan secara khusus bahwa dalam penahanan anak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah ini dimaksutkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat anak karena anak belum bisa memahami masalah hukum yang sedang meninpa dirinya dan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan terhadap seorang anak wajib memperhatikan hak-hak anak pada semua tingkat pemeriksaan guna kepentingan terbaik bagi si anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 32 ayat . UU SPPA menjelaskan penahan terhadap seorang anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 . mpat bela. tahun/lebih dan di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 . tahun/lebih. Jika masa penahanan sebagaimana disebut telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan dengan memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangannya. Selama anak dikenai penahanan kebutuhan jasmani, rokhani dan sosial anak harus tetap terpenuhi. Penahanan terhadap anak dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Penyidik, untuk keperlukan penyidikan dapat melakukan penahanan terhadap anak paling lama 7 . hari dengan masa perpanjangan penahanan 8 . hari (Pasal 33 UU SPPA). Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksut telah berakhir anak wajib dikeluarkan dari penahanan demi hukum. Ditingkat penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan selama 5 . hari dengan masa perpanjangan penahanan 5 . hari (Pasal 34 UU SPPA), untuk kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan hakim dapat melakukan penahanan selama 10 . hari dengan perpanjangan penahanan 15 . ima bela. asal 35 UU SPPA). Begitu pula untuk keperluan pemeriksaan ditingkat CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, masing-masing diberikan kewenangan melakukan penahanan berikut perpanjangan penahanan yaitu Pengadilan Tinggi 10 . hari dengan perpanjangan penahanan 15 . ima bela. hari dan Mahkamah Agung 15 . ima bela. hari dengan perpanjangan penahanan 20 . ua pulu. (Pasal 37 dan pasal . UU SPPA. UU SPPA ini merupakan pengganti UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Ana. , dengan tujuan agar terwujut peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Karena UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum disemua tingakat pemeriksaan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana yang dilakukan. Penahanan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia karena tindakan tersebut dikenakan terhadap orang yang belum tentu bersalah. Terlebih jika penahanan itu kenakan terhadap anak, selain mengurangi hak kebebasan juga dapat mengakibatkan trauma dan rasa ketakutan. Penahanana baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan anak dan juga kepentingan masyarakat. Adanya perubahan jangka penahanan terhadap anak dari UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang di perbaruhi dengan UU SPPA No. 11 Tahun 2012, mengandung maksut untuk mempercepat proses peradilan pidana anak. Hal ini menjadi beban berat aparat penegak hukum yang menuntut hakim untuk dapat mengadili dan meyelesaikan perkara anak secara cepat dengan seadil-adilnya. Hakim harus tetap mengedepankan proses persidangan perkara anak dengan materi pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti tetapi juga harus mempertimbangkan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Baik dari sisi aparat penegak hukumnya maupun sanksi yang diberikan. Seperti hakim dan jaksa penuntut umum maupun Penasehat Hukum yang berada dalam proses peradilan anak tidak diperbolehkan mengenakan toga/pakaian kebesaran persidangan, tata cara peradilan perkara anak dilakukan secara tertutup dan selama berlangsungan proses persidangan perkara anak harus tetap berada dalam pendampingan orang tua/wali, semua itu dimaksutkan agar anak tidak merasa takut yang bisa mempengaruhi faktor kejiwaan si anak untuk perkembangan dan Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana Sistem peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan acuan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan yang membedakan dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar adalah UU SPPA mengatur secara tegas mengenai keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksutkan bahwa sedapat mungkin menjauhkan anak dan menghindarkan dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosialnya secara wajar. (Penjelasan UU SPPA). Pengadilan merupakan instansi/lembaga orang mencari keadilan dan tempat menyelesaiakan persoalan yang terkait dengan hak dan kewajiban menurut hukum. Pada prinsipnya penjatuhan sanksi terhadap anak nakal dijatuhkan melalui proses peradilan pidana anak dengan mempertimbangkan : Pembatasan umur, minimum 8 . tahun dan maksimum 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah menikah. Masalah yang diperiksa di sidang pengadilan anak hanyalah yang menyangkut perkara Perkara anak nakal ditangani oleh pejabat/aparat penegak hukum khusus. Pentingnya peran pembimbing kemasyarakatan dalam peradilan anak. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan dilakukan dengan sistem kekeluargaan. Acara pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup dengan hakim tunggal. Selain hal diatas, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dalam proses peradilan yang membedakannya dengan peradilan orang dewasa, adalah : Masa penahanan anak lebih singkat, dan Hukuman lebih ringan. UU SPPA memberi penegasan bahwa, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur dibawah 14 Tahun (Pasal 69 ayat . ) dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi tindakan meliputi : Pengembalian kepada orang tua wali. Penyerahan kepada seseorang. Perawatan di Rumah Sakit Jiwa. (Pasal 82 UU SPPA) CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 Sedangkan sanksi pidana, kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan ( Pasal 71 UU SPPA). Pidana Pokok, terdiri atas : - Pidana peringatan. - Pidana dengan syarat, terdiri atas pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat atau - Pelatihan kerja, - Pembinaan dalam lembaga, - Penjara. Pidana Tambahan, berupa : - perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan - Pemenuhan kewajiban adat. Bagi anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk : Menyerahkan kembali kepada orang tua/wali. Mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan. ( Pasal 21 UU SPPA). Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penahanan Anak Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Wewenang. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah seseorang yang telah berumur 12 . ua bela. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Maraknya kejahatan dan keterlibatan anak dalam sebuah tindak pidana di masyarakat akhir-akhir ini cukup memprihatinkan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana. Dunia anak-anak tidak selalu identik dengan masa indah, dimana anak bisa bermain bersama teman-temannya. Namun dalam kehidupan sehari-hari banyak dijumpai anak yang terjerumus pada suatu perbuatan pidana/kejahatan yaitu melakukan pelanggaran hukum, yang disebut dengan anak nakal atau anak yang sedang berkonflik dengan hukum (Children in Conflict With The La. (Saimima 2. Keterlibatan seorang anak dalam suatu tindak pidana sangatlah memprihatinkan sebab kondisi dan kemampuan anak masih sangat terbatas sehingga membutuhkan perhatian dan Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana pendampingan dari orang tua/wali atau orang terdekat yang dapat dipercaya olehnya. Karena itu, masalah penegakan hukum yang diterapkan kepada anak palaku tindak pidana atau anak yang sedang bermasalah dengan hukum perlu mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum selama yang bersangkutan menjalani proses peradilan. Ironisya anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana/kejahatan sering mendapat cap jahat/stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat setelah mereka keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang menyebabkan anak menjadi kecewa, frustasi dan dendam. Sehingga perlu upaya dalam memberantas segala bentuk stigmatisasi dan diskriminasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Bagaimanapun anak melakukan tindak pidana seringkali disebabkan karena pengaruh masyarakat, lingkungan anak maupun kondisi yang kurang baik dalam lingkungan keluarga sehingga masyarakat harus mau menerima kehadiran anak kembali dengan cara ikut mengawasi, membimbing, membina dengan pemahaman agama dan moral yang kuat jangan lagi mendiskriminasikan anak yang berkonflik dengan hukum Upaya pencegahan dari seluruh pihak sangatlah penting sebagai bentuk perlindungan agar anak tidak kembali berkonflik dengan hukum dan perlu penciptaan ruang ramah agar anak dapat berkreasi guna mencegah supaya anak tidak terjerumus dalam kejahatan. Konteks upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana anak diwujutkan dalam proses peradilan anak yang dibedakan dengan pelaku tindak pidana pada umumnya yang dilakukan oleh orang dewasa. Terlebih negara Indonesia telah meratifikasi konvensi hak-hak anak (Convention on the Rights of The Chil. yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, sehingga negara memiliki kewajiban memberikan kewajiban khusus terhadap anak yang bermasalah dengan hukum. Masalah perlindungan hukum dan hak-hak anak merupakan sisi yang berdekatan, karenanya Sistem Peradilan Pidana Anak harus dimaknai secara luas, tidak sekedar menangani anak yang bermasalah dengan hukum tetapi juga harus dapat menemukan akar masalah mengapa anak melakukan kejahatan. Sebab penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum selama ini dirasa masih sangat kurang berpihak pada kepentingan terbaik bagi si anak. Sebagimana dalam masalah penahanan, yang merupakan masalah krusial yang harus diperhatikan terkait dengan pengawasan dan mekanisme tehadap pelaksanaan tindakan upaya paksa dalam penahanan. Anak yang sedang berada dalam masa penahanan harus tetap terpenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosialnya. Keamanan anak juga harus terjaga yaitu ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 (Mahyani 2. Serta perlu dilakukan pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pembinaan khusus selama anak berada di LPKA. Sedangkan penentuan tersangka/terdakwa anak AudapatAy ditahan diartikan bahwa penahanan anak tidak selalu harus dilakukan sehingga aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan secara sungguh-sungguh dan jika dikenai penahanan maka hal itu sebagai alternatif akhir apabila diversi dan jaminan dari orang tua tidak menemui titk temu. Dijelaskan dalam Pasal 32 UU SPPA, yang mensyaratkan mengenai penahanan anak, . Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan/atau tidak akan mengulangi tindak . Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, sebagai berikut. Anak telah berumur 14 . mpat bela. tahum atau lebih, dan Di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 . tahun atau lebih. Syarat penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rokhani dan sosial anak harus terpenuhi. Untuk melindungi keamanan anak , dapat dilakukan penempatan anak di LPSK. Perlindungan anak merupakan satu usaha untuk menciptakan setiap anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi kondisi perkembangan dan pertumbuhannya baik secara fisik, mental dan sosial. (Krisna 2. Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai bentuk pemberian kebebasan dan hak asasi anak untuk berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Prinsip Ae prinsip perlindungan anak secara khusus tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain : Non diskriminasi. Tidak adanya perlakuan yang berbeda, bahwa setiap anak berhak untuk tidak disiksa secara kejam dan tidak manusiawi. Tidak seorangpun pantas dirampas hak kemerdekaannya secara sewenang- wenang. Jika ada anak yang diperlakukan demikian wajib diberikan perlindungan /bantuan hukum. Kepentingan terbaik bagi anak. Segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Hak untuk hidup, keberlangsungan hidup dan berkembang. Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana Merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah dan masyarakat, keluarga serta orang tua. Penghargaan terhadap anak. Penghormatan terhadap hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama terhadap hal yang mempengaruhi kehidupan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang bermasalah dengan hukum mulai tahap penyelidikan/penyidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Substansi yang paling mendasar dari UU SPPA adalah pengaturan secara tegas tentang Keadilan Restoratif dan Diversi, dimaksutkan sepadat mungkin menghindarkan dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Dengan tujuan agar anak terhindar dari stigmatisasi dan diharapkan dapat kembali ke dalam lingkungan sosialnya secara wajar. (Agustine 2. Sehingga diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujutkan terciptanya keadilan restoratif, baik bagi anak maupun korban. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama menyelesaikan dan menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatu permasalahan tindak pidana menjadi lebih baik. Dengan melibatkan pelaku, korban, orang tua dan masyarakat dalam mencari solusi, rekonsiliasi dan jalan terbaik penyelesaian masalah. Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur secara keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, menekankan bahwa mempertimbangkan pendekatan secara manusiawi dan rasa tanggungjawab karenanya UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak, pada prinsipnya memiliki tujuan Perlindungan atas harkat dan martabat manusia . ersangka/terdakw. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan. Kodifikasi dan unifikasi secara pidana. Mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum. Mewujutkan hukum acara pidana yang sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pengenaan hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana hanya dapat dimintai pertanggungjawaban dan tindakan atas perbuatan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yaitu anak yang belum berusia 14 tahun . mpat belas tahu. hanya dapat dikenai tindakan (Pasal 69. UU no. 11 Tahun 2. Sementara itu, dalam proses CONCEPT - VOLUME 1. NO. DESEMBER 2022 Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. No. 4 Desember 2022 e-ISSN: 2963-5527. p-ISSN: 2963-5071. Hal 197-211 peradilan pidana anak harus mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung bahwa anak berhak Secara manusiawi sesuai dengan kebutuhan umurnya. Dipisahkan dari orang dewasa. Memperoleh bantuan hukum. Melakukan kegiatan rekreasional. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat serta maetabatnya. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya akhir dan dalam waktu yang paling singkat. Memperoleh keadilan dimuka pengadilan anak secara objektif dalam sidang yang tertutup untuk umum. Tidak dipublikasikan identitasnya. Mendapat pendampingan orang tua/wali atau orang yang dipercaya olehnya. Mendapat advokasi sosial. Mendapat pelayanan kesehatan, dan Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan. Kesemua hak-hak itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak nakal yang sedang menjalani proses hukum di semua tingkat peradilan yang harus ditegakkan dan dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat. Namun masih banyak penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum kurang berpihak pada kepentingan anak, disebabkan karena masalah kesiapan pengetahuan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus anak sehingga kepentingan anak sering terabaikan terlebih hak-hak anak merupakan suatu instrumen hukum yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. KESIMPULAN UU SPPA sebagai penyempurnaan UU Peradilan Anak merupakan keseluruhan landasan pelaksanaan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses penyelidikan sampai pembinaan setelah menjalani pidana. Karena itu, dalam penanganan perkara anak harus dilakukan secara profesional dengan kesiapan aparat penegak hukum, mengedepankan hak-hak anak, tetap memperhatikan kebutuhan Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana jasmani, rokhani dan keamanan anak guna menghindari stigmatisasi supaya anak dapat kembali dalam lingkungan sosialnya secara wajar. Masalah anak merupakan masalah serius yang harus diperhatikan karena berpengaruh pada tumbuh kembang anak sehingga perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan satu bentuk perwujudan hak asasi agar anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara waiar untuk meraih masa depannya. DAFTAR PUSTAKA