https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 23 Maret 2024. Revised: 10 April 2024. Publish: 12 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Hak Informasi yang Jelas Terhadap Makanan Kiloan Tanpa Label oleh Usaha Mikro Kecil Menengah Makanan Kiloan Di Surabaya Novita Nurcahyani1. Eko Wahyudi2 Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia, novitanurcahyani017@gmail. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia, ekow. ih@upnjatim. Corresponding Author: novitanurcahyani017@gmail. Abstract: Food and Drug Administration Regulation No. 31/2018 on Processed Food Labeling emphasizes that every food product must include an information label. Information labels are realized to enforce consumer rights that place the consumer in a fragile state of The purpose of this study is to understand how the implementation of the provisions of the inclusion of information labels in kilo food products by Surabaya MSME players and how the actions of the Food and Drug Supervisory Agency see this phenomenon. The method used in this research is the juridical-empirical method which is based on looking at the reality that takes place in society and the relevant legal provisions. The results of the study reveal a violation of the implementation of the provisions of information labels on food products, so that action is needed from the authorities to uphold consumer rights. Keyword: Right to Information. Label. Kilo Food. Consumer Protection. Abstrak: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menegaskan bahwa setiap produk pangan wajib mencantumkan label Label informasi diwujudkan untuk menegakan hak konsumen yang menempatkan pihak konsumen pada keadaan negosiasi yang rapuh. Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana pelaksanaan ketentuan pencantuman label informasi dalam produk makanan kiloan oleh pelaku UMKM Surabaya serta bagaimana tindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan melihat fenomena tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris yang didasarkan dengan memandang kenyataan yang berlangsung di masyarakat dan ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian mengungkap adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan label informasi pada produk pangan, sehingga diperlukan adanya tindakan dari pihak yang berwenang untuk menegakan hak konsumen. Kata Kunci: Hak Informasi. Label. Makanan Kiloan. Perlindungan Konsumen. 337 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. PENDAHULUAN Kerangka hukum memainkan posisi sentral terkait memastikan keamanan serta keadilan melangsungkan kehidupan sehari-hari guna perlindungan hukum. Cakupan perlindungan hukum termasuk dari kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti kegiatan perdagangan. Perlindungan hukum dalam perdagangan adalah keseimbangan hak dan kewajiban pelaku usaha dengan konsumen. Ikatan konsumen dan pelaku usaha merupakan saling membutuhkan satu sama lain, namun karena adanya penempatan pihak konsumen pada keadaan negosiasi yang rapuh menjadi urgensi perlindungan (Barkatullah. Sesuai yang ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, memperoleh informasi yang jelas adalah salah satu hak mereka, maka dari itu bagi pengusaha wajib mencantumkan keterangan komprehensif atas produk. Apalagi kebiasaan ngemil yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat, yang seiring perkembangan gaya hidup produk makanan mengalami inovasi baru seperti makanan kiloan dimana konsumen bisa memilih untuk membeli dengan variasi kemasan berupa camilan kering seperti basreng, keripik kaca, kerupuk pedas, dan makaroni. Tidak adanya label informasi produk makanan dapat menjadi masalah besar karena seandainya memakan makanan yang tidak boleh dikonsumsi bisa menyangkut keselamatan konsumen (Jayanti. Informasi mengenai produk ini berupa label yang memiliki keterangan yang disertakan atau ditempelkan ke kemasan produk berbentuk kata-kata tertulis, gambar atau gabungan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan pada Pasal 5 menegaskan dalam keterangan produk pangan minimal mencantumkan nama produk, komposisi, neto, tanggal dan kode produksi, informasi kedaluwarsa, identitas pihak penjual, logo halal untuk mereka yang diwajibkan, asal usul bahan makanan tertentu, dan nomor izin edar. Berdasarkan Laporan Tahunan BPOM 2022 di Surabaya sebanyak 155 dari 1. 215 yang dilakukan pengawasan label oleh BPOM tidak memenuhi ketentuan label pada produk Jumlah pengawasan produk pangan tersebut juga masih belum dapat mencakup keseluruhan produk yang beredar di masyarakat. Praktik di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pencantuman label informasi pada produk makanan. Apalagi di kota besar seperti Surabaya dengan persentase UMKM mencapai 58,17% dibandingkan kota/kabupaten lain dan untuk total jumlah UMKM Surabaya mencapai sekitar 60 ribu. Adanya kesenjangan antara idealita dan realita terkait pencantuman label informasi pada produk makanan kiloan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai tugas dalam bertindak mengawasi serta menindaklanjuti sesuai ketentuan. Hal ini agar produk yang beredar merupakan produk yang layak supaya menciptakan rasa aman bagi Dengan merangkum pembahasan mendalam, fokus penelitian mengulas perlindungan konsumen atas hak informasi yang jelas pada label makanan kiloan. Hal ini menjelaskan kondisi nyata dari pelaksanaan ketentuan pencantuman label informasi dalam produk makanan kiloan oleh pelaku UMKM di Surabaya serta hambatan dan upaya BPOM Surabaya dalam menanggapi fenomena tersebut. METODE Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum yuridis-empiris. Jenis penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian yang didasarkan dengan memandang kenyataan yang berlangsung di masyarakat dan ketentuan hukum yang relevan (Arikunto, 2. Penelitian ini ditujukan untuk menggali secara mendalam pencantuman label pada produk pangan yang dilihat dari pandangan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu menyoroti kegiatan BPOM Surabaya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas obat dan 338 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. makanan yang beredar di masyarakat, termasuk bagaimana kegiatan pengawasan berlangsung yang tidak selalu berjalan mulus. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Ketentuan Pencantuman Label Informasi dalam Produk Makanan Kiloan oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Makanan Kiloan di Surabaya Kegiatan perdagangan oleh pelaku UMKM patutlah memperhatikan hak konsumen yaitu hak atas informasi jelas mengenai produk makanan. Hak atas informasi yang jelas diwujudkan dalam bentuk label yang dimasukkan atau ditempelkan dalam kemasan produk Ketentuan wajib menyediakan label informasi dalam produk pangan tidak sematamata boleh dilakukan secara asal, melainkan harus memenuhi kriteria label yaitu tertulis dengan bahasaIndonesia dan wajib memuat keterangan secara jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan gambar, warna yang digunakan sebagai latar belakang desain Adapun patut diketahui bahwa wajib memuat keterangan yang sebenarnya dan tidak menyesatkan mengenai produk makanan. Pelaksanaan ketentuan pencantuman label informasi pada produk makanan ringan kiloan di daerah Surabaya menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Informasi label dilakukan dengan mengamati produk makanan kiloan oleh sampel yang berjumlah 100 pelaku UMKM dari keseluruhan populasi pelaku UMKM makanan kiloan di Surabaya. Dari 100 sampel tersebut dilakukan dengan penyebaran 20 sampel di setiap wilayah Surabaya meliputi Surabaya Pusat. Surabaya Timur. Surabaya Barat. Surabaya Utara, dan Surabaya Selatan. Berdasarkan data yang diperoleh, tingkat partisipasi responden didominasi oleh pelaku berjenis produsen yang berjumlah 63 usaha kemudian distributor berjumlah 37 usaha. Jenis usaha tersebut kemudian dapat dibedakan dalam golongan mikro, kecil atau Usaha dengan golongan mikro dari keseluruhan yaitu 93 usaha lalu usaha kecil berjumlah 7 usaha sedangkan dalam usaha menengah berjumlah 0 usaha. Perhitungan pencantuman label produk makanan kiloan dari 100 sampel mendapatkan 13 persen memenuhi ketentuan, 54 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK), dan 33 persen tidak memiliki label sama sekali. Label yang tidak memenuhi ketentuan ini pada umumnya hanya mencantumkan nama merek, logo, sosial media, dan nomor yang dapat dihubungi. Adapun ketentuan yang kebanyakan tidak dicantumkan yaitu logo halal, komposisi, neto, identitas dan tanggal kadaluwarsa. Hasil ini memberikan gambaran mengenai praktik pencantuman label pada makanan kiloan oleh pelaku UMKM di Surabaya dalam mengimplementasikan aturan khususnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Hal ini memuat pemahaman mengenai persepsi pelaku usaha terhadap label dalam strategi pemasaran mereka. Sebagaimana keterangan dapat diterangkan bahwa keputusan pelaku UMKM dalam memasarkan produk makanan kiloannya dengan tidak mencantumkan label dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yang mana menjadi pendorong utama masalah labelisasi perlu diperinci lebih lanjut. Keputusan ini melibatkan dinamika dimulai dari aspek peraturan, ekonomi, serta pertimbangan strategis oleh pelaku usaha. Sebagaimana hasil wawancara kepada beberapa pelaku UMKM di wilyah Surabaya mendapatkan adanya dua faktor yang memengaruhi antara lain: Faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari diri pelaku usaha dalam mendasari keputusan tidak menyediakan label informasi produk makanan kiloan. Adapun di antaranya yaitu: Pengetahuan dan pemahaman Adanya ketidakpahaman atau kurangnya pengetahuan menjadi hambatan utama Hasil wawancara kepada pelaku UMKM makanan kiloan di Surabaya tiga dari lima mengungkapkan tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur 339 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. mengenai ketentuan label pada kemasan produk makanan kiloan. Sementara sisanya mengungkapkan bahwa mengetahui adanya peraturan label namun hanya Keterangan yang disampaikan oleh pelaku UMKM bahwa mereka bukan berlatar belakang hukum menjadi faktor penyebab sehingga memungkinkan beberapa pelaku UMKM tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi hukum. Pelaku UMKM menghadapi kesulitan dalam menerjemahkan aturan terkait praktik pemasaran mereka menjadikan permasalahan pemahaman. Kurangnya kesadaran Menurut keterangan pelaku UMKM bahwa peraturan pencantuman label pada kemasan produk makanan tidak relevan dengan usaha mikro kecil menengah. Mereka beranggapan peraturan lebih ditujukan kepada usaha besar karena persyaratan tersebut yang akan memberatkan apabila diterapkan ke bisnis UMKM. Menyoroti bisnis UMKM hanya menargetkan pada pasar lokal yang sudah kenal dengan produk mereka dan tidak terlalu memperhatikan label, berbeda dengan usaha besar yang memprioritaskan label atau branding. Adapun beberapa pelaku UMKM tidak menyadari bahwa label bukan hanya elemen pemasaran, tetapi juga merupakan tanggung jawab hukum yang harus diemban ketika sudah berkecimpung di dunia Kurangnya kesadaran di kalangan pelaku UMKM mengenai pentingnya pencantuman label pada produk makanan menjadi faktor kritis yang mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap peraturan. Faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri pelaku UMKM misalnya aspek di lingkup bisnis tersebut yang mempengaruhi keputusan pelaku UMKM dalam mencantumkan label inormasi pada produk makanan kiloan. Adapun di antaranya yaitu: Peraturan yang kompleks Faktor signifikan yang menjadi penyebab ketidakpatuhan pelaku UMKM dalam pencantuman label informasi dengan benar yaitu peraturan yang kompleks. Mereka yang memiliki label tidak memenuhi ketentuan mengungkapkan sangat sulit memahami peraturan label karena aturan menyediakan informasi untuk konsumen diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen sedangkan aturan informasi bentuk label untuk produk makanan diatur tersendiri dalam peraturan BPOM. Hal ini menjadi kebingungan di kalangan pelaku UMKM, apalagi yang sudah tidak muda Peraturan yang rumit menjadikan pelaku UMKM menghadapi kesulitan dalam menguraikan dan mengimplementasikan aturan label yang baik dan benar. Biaya atau sumber daya Pertimbangan UMKM menyediakan label pada produk makanan kiloan yaitu faktor biaya atau sumber daya. Pelaku UMKM menghadapi perasaan dilema ketika mencantumkan label informasi pada kemasan produk makanan mereka karena selain harus memikirkan bagaimana cara agar bisa tetap berjualan juga harus menghitung besar biaya yang akan mereka keluarkan ketika membuat label. Lagipula tidak setiap hari produk makanannya bisa terjual habis, sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk terus mencantumkan label pada produk makanan kiloannya. Keterbatasan sumber daya keuangan memaksa pelaku UMKM untuk membuat keputusan dengan pilihan yang sulit antara kepatuhan terhadap regulasi atau menjaga kelangsungan usaha. Perizinan yang rumit Kendala nyata yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mencantumkan label pada produk makanan kiloan terutama terkait nomor izin edar yaitu perizinan yang Keberlanjutan bisnis UMKM menjadi genting oleh kerumitan perizinan yang melibatkan banyak langkah, persyaratan, dan prosedur. Ini bisa menjadi penghalang yang signifikan mengingat sumber daya yang terbatas baik administrasi dan 340 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Mereka merasa terjebak dalam perizinan yang membingungkan, yang dapat menghambat waktu mereka dalam melangsungkan operasional bisnis termasuk dari pengembangan produk dan pemasaran secara keseluruhan. Demikian dapat disederhanakan pelaksanaan label oleh pelaku usaha terutama UMKM di Surabaya sedikit banyak tidak mencantumkan label pada produk makanan Dimana keputusan ini didasari oleh sejumlah faktor yaitu melibatkan kurangnya pengetahuan, kurangnya kesadaran, biaya yang terkait, kompleksitas perizinan, dan ketidakjelasan peraturan. Kesemuanya ini membentuk hambatan yang menantang bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban hukum yakni mencantumkan label makanan yang sesuai. Hambatan dan Upaya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya dalam Pengawasan Makanan Kiloan Tanpa Label Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan menjadi dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Wilayah inspeksi BPOM Surabaya meliputi 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang besar kawasan mencapai 28. 920,64 km2 dan total populasi sebanyak 29,1 juta dengan besaran sarana produksi dan distribusi obat dan makanan yang dipantau sebesar 37. 848 sarana (Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. Kegiatan pengawasan oleh BPOM dilaksanakan menggunakan sistem full spectrum dimana melakukan inspeksi secara intens dari mulai praktik produksi sampai telah didistribusikan ke masyarakat. Pengawasan terhadap produk makanan dilaksanakan terhadap produk yang sudah berizin edar, tidak mencakup produk yang tidak berizin. Berbeda ketika dilaksanakannya kegiatan sidak lapangan pengawasan dilakukan kepada semua produk makanan baik sudah berizin edar atau belum berizin edar. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Rr. Herni Sri Sundari. PFM Ahli Muda dan Ibu Diana Widiastuti. Farm. Apt. selaku PFM Ahli Muda, selama kegiatan pengawasan berlangsung tidak selalu berjalan mulus tetapi terkadang dalam pengawasan oleh BPOM Surabaya mendapati hambatan, termasuk kuantitas sumber daya manusia yang kurang mencukupi. Sumber daya manusia memainkan peran yang sangat penting dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. Memenuhi sumber daya manusia juga tidak bisa sembarangan namun harus memperhatikan kualitas juga. Apalagi wilayah pengawasan BPOM Surabaya cukup luas yaitu mencapai 330 km2 dengan peredaran makanan tersebar di seluruh Surabaya, belum lagi wilayah Provinsi Jawa Timur yang juga sebagai wilayah pengawasan oleh BPOM Surabaya. Tentu saja. BPOM Surabaya tidak bisa secara teratur memantau seluruh produk makanan yang terdistribusi disebabkan kuantitas personil yang bertugas selaku pengawas bisa dibilang belum sebanding. Hal ini mencerminkan ketidakseimbangan yang signifikan antara tugas dan ketersediaan Mengatasi keterbatasan sumber daya manusia diperlukan peningkatan jumlah petugas untuk melakukan pengawasan. Selain itu, aspek pelatihan dan pemahaman yang cukup oleh petugas BPOM perlu diperhatikan. Keahlian khusus dalam menanggapi pelanggaran terkait label pada makanan kiloan adalah kunci untuk mencapai keberhasilan BPOM Surabaya pun masih terkendala dalam aspek sarana dan prasarana. Sarana merupakan faktor utama ketika melaksanakan mobilisasi inspeksi, terutama oleh BPOM Surabaya yang diharuskan terjun ke lapangan langsung. Besarnya ruang lingkup pengawasan BPOM Surabaya tidak seimbang dengan sarana BPOM Surabaya. Apalagi semakin meningkatnya jumlah produk di pasaran dan sarana produksi serta distribusi. Pemantauan khususnya di media online oleh BPOM Surabaya pun bisa dibilang masih kurang aktif. Tidak adanya satuan tugas yang didedikasikan untuk memantau beredarnya produk di media online atau marketplace yang meningkatnya produk tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan Oleh karena itu, investasi dalam pemeliharaan dan perluasan fasilitas dapat 341 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. meningkatkan sarana BPOM Surabaya untuk dapat menanggapi pelanggaran dengan tepat dan cermat. Keterlibatan teknologi modern juga sangat relevan dalam meningkatkan efisiensi Selanjutnya minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya label pada makanan kiloan menjadi hambatan dalam pengawasan oleh BPOM Surabaya. Memang sudah menjadi tugas BPOM Surabaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya Namun ada kalanya ketika kegiatan pengawasan berlangsung BPOM Surabaya bertemu beberapa pelaku usaha yang tidak mau mengerti sehingga terbentuk hambatan besar bagi BPOM Surabaya. BPOM Surabaya diupayakan memberikan kampanye sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh, mudah diakses, dan disampaikan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pelaku UMKM untuk mengubah pemahaman mereka tentang label informasi melalui seminar, workshop, atau pelatihan yang difasilitasi oleh BPOM. Perlu diakui bahwa perubahan dalam pola konsumsi masyarakat dan inovasi produk dapat terus memunculkan tantangan baru. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang dinamis dengan terus berupaya memperbaiki dan memperkuat kapabilitas. KESIMPULAN Pelaksanaan ketentuan labelisasi terdapat sedikit banyak produk makanan kiloan yang beredar tidak berlabel bahkan tidak memenuhi ketentuan. Meskipun sebagian pelaku UMKM Tantangan tersebut melibatkan faktor keputusan pelaku UMKM. BPOM Surabaya pun dalam melakukan pengawasan label pada produk makanan kiloan UMKM di Surabaya mengalami kendala yang menunjukkan perlunya upaya konkrit. Upaya yang menekankan pentingnya kolaborasi pelaku UMKM dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pelaksanaan label pada produk makanan kiloan. REFERENSI