Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. URGENSI KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP MODERASI BERAGAMA DAN PENCATATAN NIKAH Muhammad Anhar1*. Andri Astuti2. Maisarah Gusvita3. Yolana Meliya Sahmat4. Reza Pahlevi5 1,2,3,4,5 Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia RIWAYAT ARTIKEL Diterima: 24-01-2026 Disetujui: 28-01-2026 Dipublikasi: 13-04-2026 Kata Kunci: Moderasi Beragama. Pencatatan Nikah. Pengabdian Masyarakat. Sosialisasi Hukum ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya moderasi beragama dan pencatatan nikah di Desa Tenam. Kegiatan dilaksanakan menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa, pegawai keagamaan, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat. Metode pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi dialogis yang menghadirkan pemateri dari lembaga keagamaan resmi sebagai sumber rujukan normatif dan administratif. Materi yang disampaikan mencakup aspek keagamaan, hukum, dan sosial terkait pencatatan nikah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum serta bagian dari praktik keberagamaan yang bertanggung jawab. Peserta juga memperlihatkan sikap yang lebih terbuka dalam menyelaraskan ajaran agama dengan ketentuan negara. Simpulan kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencatatan nikah dan penguatan moderasi beragama di tingkat PENDAHULUAN Pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak suami, istri, dan anak (Pamungkas & Billah. Faiz & Slamet, 2. Namun, kondisi ini belum sepenuhnya terwujud di Desa Tenam. Kecamatan Muara Bulian. Kabupaten Batang Hari. Berdasarkan pengamatan lapangan, masih ditemukan praktik nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama. Praktik tersebut bahkan memperoleh dukungan dari sebagian tokoh masyarakat setempat. Akibatnya, pasangan yang menikah tidak memiliki bukti hukum yang sah atas pernikahannya . Fenomena nikah siri di Desa Tenam menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman keagamaan dan ketentuan hukum negara. Masyarakat cenderung memaknai sahnya pernikahan hanya dari aspek agama semata. Padahal, pencatatan nikah memiliki fungsi penting dalam perlindungan hukum keluarga . Rendahnya kesadaran ini menyebabkan pencatatan nikah belum menjadi prioritas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan administratif di kemudian hari (Humolungo et al. , 2. Permasalahan rendahnya kesadaran masyarakat Desa Tenam tentang pencatatan nikah memerlukan intervensi edukatif yang bersifat langsung dan kontekstual. Tanpa adanya upaya penyadaran, praktik nikah siri cenderung terus berlangsung dan dianggap sebagai kebiasaan yang wajar (Fitroh et al. , 2. Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa faktor budaya. LEMBAH e-ISSN: 3110 - 8555 *Korespondensi Muhammad Anhar Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia e-mail: mhmdanhar7@gmail. Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. pengaruh tokoh lokal, dan rendahnya literasi hukum menjadi penyebab utama bertahannya praktik nikah siri di masyarakat pedesaan (Dina, 2. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan yang mampu menjembatani pemahaman masyarakat antara ajaran agama dan aturan negara. Rasionalisasi kegiatan ini didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat Desa Tenam akan informasi yang benar dan menyeluruh. Secara konseptual, pencatatan nikah merupakan bagian dari sistem administrasi negara yang bertujuan menjaga ketertiban hokum (Azzahra et al. , 2. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, pencatatan nikah dipandang sebagai bentuk kemaslahatan untuk mencegah konflik dan kerugian di masa depan (Munir et al. , 2. Berbagai kajian juga menunjukkan bahwa nikah siri berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, terutama bagi perempuan dan anak (Dan et al. Sultan et al. , 2. Konsep moderasi beragama menekankan keseimbangan antara nilai keagamaan dan aturan negara (Asrori, 2. Dengan demikian, pencatatan nikah dapat dipahami sebagai praktik keberagamaan yang bertanggung jawab secara sosial dan hukum. Upaya pemecahan masalah di Desa Tenam dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan aktor-aktor lokal. Sejumlah penelitian pengabdian menunjukkan bahwa sosialisasi akan lebih efektif jika melibatkan lembaga resmi dan tokoh masyarakat (Aripa et al. Nasution & Harahap, 2. Oleh karena itu, kegiatan ini menghadirkan pihak KUA sebagai sumber rujukan otoritatif. Perangkat desa, pegawai syara, dan lembaga adat dijadikan sasaran utama karena memiliki peran strategis dalam membimbing masyarakat. Pendekatan dialogis digunakan untuk membangun pemahaman yang rasional dan kontekstual. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Tenam tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meluruskan persepsi keliru mengenai cukupnya nikah siri tanpa pengakuan negara. Penguatan peran perangkat desa dan lembaga keagamaan juga menjadi fokus utama. Melalui peran tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah diarahkan pada prosedur pernikahan yang sah. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ketertiban hukum dalam praktik perkawinan. Hipotesis kegiatan ini adalah bahwa sosialisasi yang melibatkan langsung pihak KUA dan unsur masyarakat Desa Tenam akan meningkatkan kesadaran pencatatan nikah. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa keterlibatan sumber kredibel berpengaruh terhadap perubahan sikap masyarakat. Keterlibatan tokoh lokal diyakini memperkuat penerimaan pesan. Perubahan sikap masyarakat diharapkan terjadi secara bertahap. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif diperkirakan efektif dalam mengatasi permasalahan ini. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam kerangka AuPENTINGNYA KESADARAN MASYARAKAT TENTANG MODERASI BERAGAMA DAN PENCATATAN NIKAH: STUDI KASUS DI DESA TENAMAy sebagai upaya menyatukan pemahaman keagamaan dan ketentuan hukum negara. Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat. Pendekatan edukatif digunakan agar pesan mudah dipahami. Keterlibatan KUA dan unsur desa memperkuat legitimasi sosial kegiatan. Dengan demikian, sosialisasi diharapkan membentuk praktik pernikahan yang lebih bertanggung METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang dipadukan dengan prinsip Asset Based Community Development (ABCD). Pendekatan PAR digunakan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses identifikasi masalah, perencanaan kegiatan, pelaksanaan, hingga refleksi atas perubahan yang Sementara itu, pendekatan ABCD digunakan untuk memanfaatkan aset dan potensi lokal yang dimiliki masyarakat sebagai kekuatan utama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan. LEMBAH e-ISSN: 3110 - 8555 *Korespondensi Muhammad Anhar Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia e-mail: mhmdanhar7@gmail. Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. Dalam konteks Desa Tenam, aset sosial seperti perangkat desa, pegawai syara, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah. Pendekatan ini memungkinkan kegiatan pengabdian berlangsung secara partisipatif dan tidak bersifat satu arah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Identifikasi Masalah Tahap identifikasi masalah dilakukan melalui komunikasi awal dan diskusi dengan perangkat desa untuk memperoleh gambaran kondisi sosial masyarakat, khususnya terkait praktik nikah siri dan rendahnya kesadaran terhadap pencatatan nikah. Tahap ini bertujuan untuk memahami permasalahan utama yang dihadapi masyarakat serta menentukan kebutuhan kegiatan Perencanaan Kegiatan Tahap perencanaan dilakukan bersama mitra kegiatan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bulian. Pada tahap ini ditentukan tema kegiatan, materi sosialisasi, sasaran peserta, serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Tenam. Pelaksanaan Sosialisasi dan Diskusi Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan diskusi dialogis yang menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian sebagai pemateri. Materi yang disampaikan mencakup aspek keagamaan, hukum, dan sosial terkait pencatatan nikah serta pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat. Diskusi dilakukan secara interaktif untuk memberikan ruang kepada peserta dalam menyampaikan pandangan, pengalaman, dan pertanyaan. Refleksi dan Evaluasi Tahap refleksi dan evaluasi dilakukan setelah kegiatan berlangsung untuk menilai respons, pemahaman, dan sikap peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Tahap ini bertujuan untuk melihat perubahan kesadaran masyarakat serta menjadi dasar perbaikan kegiatan pengabdian selanjutnya. Pengumpulan data dalam kegiatan ini dilakukan menggunakan metode kualitatif, melalui observasi dan diskusi dengan peserta selama kegiatan berlangsung. Observasi digunakan untuk melihat tingkat partisipasi dan keterlibatan peserta, sedangkan diskusi digunakan untuk menggali pemahaman dan sikap masyarakat terhadap pencatatan nikah. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengelompokkan temuan berdasarkan tema-tema utama, seperti pemahaman hukum, kesadaran beragama, dan sikap terhadap praktik nikah siri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Balai Desa Tenam sebagai pusat interaksi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2025, yang mencakup tahap persiapan, sosialisasi, diskusi, serta evaluasi kegiatan. Peserta kegiatan terdiri atas perangkat desa, pegawai syara, lembaga adat, dan perwakilan masyarakat Desa Tenam yang memiliki peran strategis dalam memengaruhi praktik pernikahan di tingkat lokal. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian. Muhammad Syahid. Ag. Sy. , sebagai pemateri utama. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tenam dan diikuti oleh perangkat desa, pegawai syara, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat Desa Tenam. Materi disampaikan melalui pemaparan langsung mengenai konsep pernikahan yang sah, mudah, dan tercatat oleh negara, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta. Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan LEMBAH e-ISSN: 3110 - 8555 *Korespondensi Muhammad Anhar Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia e-mail: mhmdanhar7@gmail. Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. pengalaman, pandangan, serta pertanyaan terkait praktik pernikahan yang selama ini terjadi di Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai fungsi pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan bagian dari praktik keberagamaan yang bertanggung jawab. Hal ini terlihat dari dinamika diskusi yang berkembang, di mana peserta mulai mengajukan pertanyaan mengenai risiko nikah siri serta prosedur pencatatan pernikahan di KUA. Sebelum kegiatan berlangsung, sebagian peserta memandang nikah siri sebagai praktik yang sudah mencukupi, namun setelah sosialisasi peserta mulai menunjukkan pandangan yang lebih terbuka terhadap pentingnya pencatatan nikah. Gambar 1. Penyerahan Plakat oleh Ketua Pelaksana kepada Pemateri Gambar 2. Sesi Foto Bersama Selain itu, perangkat desa dan pegawai syara menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat dalam proses administrasi pencatatan nikah. Pernyataan ini muncul dalam diskusi sebagai bentuk komitmen untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan informasi dan bantuan teknis terkait pernikahan yang sah secara agama dan negara. Pembahasan Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi berbasis komunitas mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah. Perubahan arah diskusi dari sekadar berbagi pengalaman menuju pertanyaan kritis mengenai risiko nikah siri dan prosedur administratif menunjukkan terjadinya proses refleksi di kalangan peserta. Temuan ini mendukung tujuan kegiatan pengabdian, yaitu memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari praktik keberagamaan yang moderat. LEMBAH e-ISSN: 3110 - 8555 *Korespondensi Muhammad Anhar Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia e-mail: mhmdanhar7@gmail. Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. Kesiapan perangkat desa dan pegawai syara untuk berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan KUA menunjukkan terjadinya internalisasi peran sosial mereka sebagai agen moderasi beragama di tingkat lokal. Peran aktor lokal ini penting karena mereka memiliki kedekatan sosial dan kultural dengan masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan lebih mudah Hal ini sejalan dengan pendekatan berbasis komunitas yang menekankan bahwa perubahan sosial lebih efektif ketika didorong oleh kekuatan internal masyarakat. Implikasi dari kegiatan ini terlihat pada terbentuknya komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat Desa Tenam dan KUA Kecamatan Muara Bulian. Masyarakat mulai memandang KUA sebagai lembaga pendamping, bukan sekadar institusi administratif. Dari perspektif moderasi beragama, kegiatan ini membantu masyarakat memahami bahwa nilai-nilai agama dan ketentuan hukum negara tidak bersifat saling bertentangan, melainkan dapat berjalan secara selaras dalam kehidupan sosial. Kebaruan kegiatan ini terletak pada strategi sosialisasi yang mengintegrasikan pesan moderasi beragama dengan isu pencatatan nikah melalui keterlibatan aktif perangkat desa, pegawai syara, dan lembaga adat. Pendekatan ini membuat pesan lebih kontekstual dan dekat dengan realitas kehidupan masyarakat. Kehadiran Kepala KUA sebagai pemateri turut memperkuat legitimasi informasi yang disampaikan, sehingga meningkatkan kepercayaan dan penerimaan masyarakat terhadap materi kegiatan. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan kontribusi praktis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencatatan nikah serta kontribusi akademik dalam memperkuat relevansi pendekatan partisipatif pada isu hukum keluarga di masyarakat desa. Meskipun belum diukur secara kuantitatif, perubahan sikap dan kualitas dialog yang terbangun menjadi indikator penting keberhasilan kegiatan pengabdian ini. KESIMPULAN Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tenam menunjukkan bahwa sosialisasi tentang moderasi beragama dan pencatatan nikah mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara negara. Penyampaian materi oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian memberikan penguatan normatif dan administratif yang mudah dipahami oleh perangkat desa, pegawai syara, dan unsur lembaga adat. Kehadiran mahasiswa KKN UNISBA sebagai fasilitator juga berperan dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan lembaga keagamaan formal. Hasil ini memperlihatkan bahwa pendekatan edukatif berbasis kolaborasi kelembagaan efektif untuk mengurangi kecenderungan praktik nikah Dengan demikian, kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan moderasi beragama dalam praktik pernikahan di tingkat desa. Sebagai saran, pengabdian masyarakat selanjutnya dapat diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat dalam aspek administrasi dan literasi hukum keluarga. Kegiatan seperti pendampingan pengurusan dokumen nikah, diskusi tematik, atau layanan konsultasi sederhana dapat menjadi alternatif bentuk pengabdian. Selain itu, pelibatan lebih luas tokoh adat dan tokoh masyarakat akan memperkuat legitimasi sosial dari pesan yang disampaikan. Pendekatan yang lebih berkelanjutan juga diperlukan agar dampak pengabdian tidak berhenti pada satu kegiatan Dengan strategi tersebut, pengabdian masyarakat diharapkan mampu menghasilkan perubahan sosial yang lebih kuat dan berkelanjutan. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bulian beserta jajaran atas dukungan dan kesediaannya sebagai mitra dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada LEMBAH e-ISSN: 3110 - 8555 *Korespondensi Muhammad Anhar Universitas Islam Batanghari. Muara Bulian. Indonesia e-mail: mhmdanhar7@gmail. Vol. 1 No. 2 (APRIL Ae 2. Pemerintah Desa Tenam, perangkat desa, pegawai syara, dan lembaga adat yang telah memberikan dukungan serta berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Selain itu, penulis mengapresiasi seluruh masyarakat Desa Tenam yang telah berperan aktif dan antusias dalam mengikuti rangkaian kegiatan pengabdian. Dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak tersebut sangat berkontribusi terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini. DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan, baik secara keuangan, komersial, hukum, maupun profesional, dengan pihak mana pun yang berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Penelitian ini tidak menerima hibah khusus dari lembaga pendanaan di sektor publik, komersial, atau nirlaba. REFERENSI