Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi1. Misbahuddin2. Kurniati3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Email: 80100323002@uin-alauddin. misbahuddin@uin-alauddin. Kurniati@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Tujuan dan manfaat penelitian adalah untuk mengetahui Penerapan hukum Islam di Indonesia yang berlaku berdasarkan tinjauan sosiologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sosiologi hukum Islam, pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, serta penghambat penegakkan dan penerapannya. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti. Hasil penelitian bahwa sosiologi hukum Islam adalah sosologi hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam pola perilaku masayarakat dimana sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia, sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sifatnya majemuk. Hal ini dikarenakan pengaruh agama hindu dan budha. Dalam pembangunan hukum Nasional Indonesia, hukum Islam menjadi dasar yang paling dominan. Dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia. Penegakan dan penerapan hukum Islam memiliki banyak hambatan-hambatan sehingga hukum Islam terkesan sangat lambat khususnya dalam bidang hukum jinayat . ukum pidana Isla. Kata Kunci: Sosiologis Hukum. Penegakkan Hukum. Pemberlakuan Hukum. http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Di Indonesia terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum Islam. Adat, dan hukum Barat peninggalan Belanda. Hukum Islam adalah sistem hukum yang memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu hukum yang tidak hanya mengatur interaksi dengan Allah tetapi lebih banyak mengatur interaksi sesama Penegakan dan penerapan hukum Islam di Indonesia dapat terlihat dalam hukum tidak tertulis, praktek sosial, praktek kultural, dalam peraturan perundangundangan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 25 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati Hukum adalah produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Dimana ada masyarakat di sana ada hukum. Akan tetapi, masyarakat berkembang terus menerus mulai dari masyarakat ma- syarakat maju dan modern. Oleh sebab itu, hukum harus selalu perkembangan masyarakat modern. Dalam masyarakat yang maju dan modern, hukum harus maju dan modern pula. Namun demikian hukum adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Apabila hukum tidak diubah dan dimodernkan maka hukum tidak akan pernah mampu menjawab proses Perubahan dan perkembangan dalam kehidupan sosial yang begitu cepat dewasa ini mau tidak mau menuntut adanya penetapan hukum yang berkembang pula, yang mampu berpacu dengan masa, mampu menjawab berbagai tuntutan masa kini, sehingga ia dapat sejalan dengan peristiwa yang dihadapinya. Salah satu produk Tuhan yang masyarakat dan pembaruan hukum di Indonesia adalah hukum Islam. Di tengah pluralisme sosial ditinjau dari berbagai macam aspeknya dalam kehidupan kita berbangsa, hukum Islam diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menjawab dinamika perkembangan masyarakat. Hukum Islam yang mengandung nilai-nilai universal berpeluang ikut berperan memberikan warna positif dalam setiap kali terjadinya reformasi yuridis pembaharuan hukum di Indonesia. Akan tetapi banyak kendala dan tantangan yang dihadapi dan yang menghadang pemberlakuan dan penerapan hukum Islam, khususnya yang tidak merasa siap dengan adanya tawaran hukum Islam. Hukum Islam masih dinilai sebagai produk Tuhan yang menakutkan, kejam, melanggar hak asasi manusia, padahal fakta dan normanya tidaklah seperti itu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya fakta sejarah yang menjelaskan bahwa pemberlakuan dan penerapan hukum Islam memiliki akar sejarah yang panjang. Berkaitan dengan latar belakang yang telah diuraikan, maka sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang penegakkan dan pengamalan hukum islam di Indonesia. METODE Metode Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti. Penelitian ini dapat disebut dengan penelitian yang menggunakan pendekatan metode analisis deskiptif (Hamidi 2004:. Berdasarkan dengan hal tersebut, maka peneliti mengumpulkan data dengan menelaah dan mendalami beberapa jurnal, buku, dan dokumen dalam bentuk cetak maupun elektronik, serta sumber data maupun informasi lainnya yang akan digunakan pada penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Sosiologi Hukum Islam Kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. Kata pertama merupakan bahasa Latin, yakni kata socius atau societas yang bermakna kawan atau masyarakat, serta bahasa Yunani yakni logos yang termakna sebagai ilmu pengetahuan. 1 Berdasarkan makna etimologi ini maka sosiologi sebenarnya secara sempit bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga dan masyarakatnya. Sedangkan secara terminologi, kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas Dwi Narwoko-Bagong Suyanto . Sosiologi Teks Pengantar & Terapan, cet. (Jakarta: Kencana, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 26 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya. 2 Dari definisi ini tampak terlihat bahwasanya bangunan secara umum sosiologi yakni suatu studi yang di dalamnya dibahas mengenai objek, interaksi, masa atau Definisi-definisi di atas adalah definisi umum atau makna sosiologi dalam arti yang sempit. Oleh karena itu berikut ini akan dipaparkan definisi Sosiologi Hukum Islam sosiologi dalam arti yang luas. Definisi Sosiologi Perspektif Ilmuan Islam: Ibn Khaldn Khaldn al-muqaddimah, menyebut sosiologi dengan istilah AoumrAn yang berarti peradaban. Dalam kitabnya ini. Khaldn menyebut dua kriteria tentang AoumrAn . yakni uasArah . eradaban kot. dan badAwah . eradaban des. 3 Dari Khaldn menyampaikan bahwa sosiologi adalah masyarakat yang berperadaban di mana tahapan yang harus dilalui adalah tahapan badAwah yang dimulai dari desa menuju masyarakat yang berperadaban kota/moderen . asAra. Ali Syariati Berbeda dengan Ibn Khaldn. Ali Syariati mengambil istilah sosiologi dari bahasa al-QurAoan, dia mengambil konsep sosiologi sebagai al-NAs atau rakyat. Menurutnya rakyat lah yang menjadi faktor fundamental dari perubahan masyarakat itu Hassan Hanafi Berbicara hukum Islam, tampaknya ulama satu ini patut menjadi referensi Agus Sudarsono dan Agustina Tri Wijayanti. Pengantar Sosiologi, (Yogyakarta. UNY Press, 2. , h. Ibn Khaldn. Al-Muqaddimah, (Kairo: DAr alFajr Wa al-TurA, 2. , h. Ali Syariati. Tentang Sosiologi, (Yogyakarta: Ananda, 1. , h. Termasuk dalam membincang sosiologi hukum Islam. Sosiologi Hanafi sebenarnya adalah bentuk pemberontakan pemikirannya terhadap arogansi pemikir barat yang terkenal dengan orienalisme Untuk menghadapi barat akhirnya keluarlah apa yang sekarang terkenal dengan gerakan oksidentalisme. Sosiologi Hanafi intinya ada ada tiga hal, yaitu pertama, sikap diri terhadap tradisi klasik yakni kesadaran diri dalam melihat budaya sendiri yang merupakan bagian dari masa Kedua, sikap diri terhadap tradisi barat yakni kesadaran diri dalam melihat orang lain yakni Barat moderen. Ketiga, kesadaran diri terhadap realitas kehidupan yang dihadapi baik yang berkaitan dengan diri sendiri dan Barat. Setelah mengetahui uraian tentang sosiologi, maka selanjutnya akan dipaparkan mengenai definisi sosiologi hukum Islam. Akan tetapi sebelum itu akan dijelaskan secara umum apa itu hukum Islam. Istilah hukum Islam adalah sebuah prosa atau gabungan kata dlam bahasa Indonesia, prosa ini terdiri dari dua kata yakni hukum dan Islam. Prosa hukum Islam jika dikaji lebih dalam sebenarnya muncul dari terjemahan bahasa Arab yakni syarAoah, fiqh dan uukm bahkan istilah lain yakni qAnn juga ditemukan dalam beberapa teks. Sementara itu. Barat mengenal hukum Islam dengan terjemahan dari kata islamic law Islamic law . ukum Isla. menurut Schacht adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur kehidupan orang Islam dalam seluruh aspeknya. Hukum ini terdiri atas hukum-hukum yang sama mengenai ibadah dan ritual, seperti aturan politik dan aturan hukum . alam pengertian yang sempi. Hassan Hanafi. Perlunya Oksidentalisme, (Jakarta: Ulumul Quran, 1. , h. Abdul Haq Syawqi. Sosiologi Hukum Islam, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2. , h. Joseph Sachacht. AnIntroduction To Islamic Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 27 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati Menurut Bani Syarif Maula bahwasanya kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam. Dari penjelasan para ahli yang sangat luas tersebut maka setidaknya bisa diambil benang merah bahwasanya bahwasanya Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam (SyarAoah. Fiqh, al-ukm. QAnn ds. dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam di Indonesia, dalam formulasi yang sangat sederhana dapat dinyatakan bahwa pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari syariat Islam yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat sepanjang bentangan sejarah Indonesia. Ia terlahir dari hasil perkawinan normatif . yarAoa. dengan muatan-muatan lokal Indonesia secara utuh. 9 Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keberadaan hukum Islam di Indonesia adalah bersamaan dengan keberadaan Islam di Indonesia. Oleh karena itu ketika masyarakat Indonesia Law, (London: Oxford University Press, 1. , h. Bani Syarif Maula. Sosiologi Hukum Islam di Indonesia: Studi tentang Realita Hukum Islam dalam Konfigurasi Sosial dan Politik, (Malang: Aditya Media Publishing, 2. , h. Abd. Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang. Cet. I (Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2. , h. menyatakan Islam . engucapkan dua kalimat syahada. , secara otomatis berarti mengakui otoritas hukum Islam atas dirinya. Inilah yang disebut dengan teori syahadat atau teori kredo. Umat Islam di Indonesia sebagai komitmen untuk mempraktekkan hukum Islam tidak hanya dalam kehidupan individu, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meskipun terdapat variasi ide tentang praktek hukum Islam ini. Secara konseptual, sungguhnya telah banyak teori pemikiran mengenai penerapan hukum Islam . di Indonesia, antara lain: Pertama. Teori pemikiran formalistik-legalistik. Teori ini menyatakan bahwa penerapan syariAoat Islam harus melalui institusi negara. Kedua. Teori Pemikiran Strukturalistik. Pendekatan ini menekankan transformasi dalam tatanan social dan politik agar bercorak Islami, sedangkan pendekatan kultural menekankan transformasi dalam prilaku sosial agar bercorak Islami. Ketiga. Teori Pemikiran Kulturalistik. Pendekatan internalisasi syariat Islam dan sosialisasi oleh umat Islam sendiri, tanpa dukungan langsung dari otoritas politik dan institusi negara. Para pendukungpendekatan kultural ini ingin menjadikan Islam sebagai sumber etika dan sebagi sumber inspirasi dan motivasi dalam kehidupan bangsa bahkan sebagai faktor komplementer dalam pembentukan 10Teori kredo adalah teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya. Teori ini berlaku di Indonesia ketika negeri ini berada di bawah kekuasaan para sultan. Lihat. Imam syaukani. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional. Cet. I (Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2. , h. Rahmat Rosyadi dan M. Rais Ahmad. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, (Cet. Bogor: Ghalia Indonesia, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 28 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati struktur sosial. Pendukung utama pendekatan kultural ini adalah Abdurrahman Wahid. Keempat. Pemikiran SubtantialistikAplikatif. Di kalangan akademis, pemikiran penerapan syariat Islam lebih cendrung kepada analisis akademis yang tidak menunjukan pro dan kontra karena mereka Pemi kiran ini hanya lahir dari sudut teoritik ajaran Islam yang bersifat dogmatis dan aplikatif. Penerapannya diserahkan kepada umat Islam apakah harus berdasarkan otoritas Negara atau bersifat struktural, kultural, substansial, individu, atau kolektif. Terkait dengan pemberlakuan hukum di Indonesia terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam di Indonesia. Teori Penerimaan Autoritas Hukum Teori ini dikemukakann oleh H. Gibb, bahwa orang Islam, kalau telah menerima Islam sebagai agamanya, ia menerima autoritas hukum Islam terhadap Secara sosiologis orang-orang yang sudah beragama Islam menerima autoritas hukum Islam, taat kepada hukum Islam. Tingkatan ketaatan tiap manusia mesti berbeda-beda, bergantung takwanya kepada Allah. Ada yang tingkatannya dalam keseluruhan aspek hukum, ada yang hanya dalam beberapa bidang Teori Receptio in Complex Teori ini dikemukakan oleh Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg . yang menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat Rahmat Rosyadi dan M. Rais Ahmad. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, h. Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia. Pemikiran dan Praktik (Cet. Bandung: Rosda karya, 1. , h. penyimpangan-penyimpangan. Van den Berg adalah ahli dalam bidang hukum Islam dan disebut Auorang yang berlakunya hukum Islam di IndonesiaAy walaupun sebelumnya banyak penulis yang membicarakannya. Dia juga mengusahakan agar hukum kewarisan dan hukum perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan para penghulu qAs Islam. Teori Receptive Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye, kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar Bzn, teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum Teori ini berpangkal dari keinginan Snouck Hurgronye agar orang- orang pribumi rakyat jajahan jangan sampai kuat memegang Islam, sebab pada orang-orang memegang agama Islam dan hukum Islam tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban Barat. Teori Receptie Exit Kaitannya ide-ide pemberlakuan hukum Islam dapat dipahami dari pandangan dan analisis Hazairin yang menegaskan agar hukum Islam itu berlaku di Indonesia dan tidak berdasar pada hukum adat. Berlakunya hukum Islam untuk orang Indonesia supaya disandarkan pada penunjukan peraturan perundang- undangan sendiri. Ichtiyanto. AuPengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,Ay dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan , h. Ichtiyanto. AuPengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,Ay dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 29 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati Oleh karena itu. Theory Receptie menurut Hazairin diidentifisir sebagai teori iblis yang harus exit, yang bertujuan menentang iman orang Islam dan bagi orang yang secara sadar melaksanakannya disebut munafik. Lebih lanjut Hazairin mengatakan bahwa theory Receptie itu dengan sendirinya sudah dimatikan dengan UUD dikeluarkannya Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 yang menggambarkan keyakinan Presiden bahwa Piagam Jakarta itu menjiwai UUD 1945 dan merupakan konstitusi tersebut. Teori Receptie a Contrario Jika teori reception a contrario ini melihat kedudukan hukum Islam terhadap hukum adat dimana hukum adat didahulukan sebagai hukum yang berlaku, maka teori receptio a contrario mendudukkan hukum adat sebaliknya. Oleh Sayuti Thalib menyebutkan teori nya merupakan kebalikan dari teori receptie, yang kemudian disebut teori reception a Teori Eklektisisme Hukum Islam adalah salah satu bahan baku dari tiga bahan baku hukum nasional, agar bahan baku tersebut dapat berfungsi maksimal maka perlu dikemas Hukum Nasional pendekatan ideologis tetapi dengan eklektisisme artinya mengambil yang terbaik dari esensi hukum nasional termasuk hukum Islam yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan nasionalisme bangsa Indonesia. Dan ketika mengarah pada satu bentuk bernama hukum nasional, maka di dalam proses itu pada hakekatnya kompetisi antar ketiganya . ukum Islam, hukum Adat dan hukum Bara. , tentu dalam pengertian netral dan Teori Eksistensi Teori keadaan hukum nasional Indonesia masa lalu, dan masa mendatang bahwa hukum Islam ada dalam hukum nasional Indonesia, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek. Teori ini menjelaskan tentang adanya hukum Islam atau eksistensi hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia itu Ada dalam arti sebagai bagian integral hukum nasional Indonesia. Ada dalam arti adanya dengan ke- mandiriannya yang diakui adanya dan kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional. Ada dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam . berfungsi sebagai bahan-bahan nasional Indonesia Ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia. Ichtiyanto. AuPengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,Ay dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan , h. Ichtiyanto. AuPengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,Ay dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan , h. Qodri Azizy. Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum (Jakarta: Teraju PT. Mizan Publika, 2. , h. Ichtiyanto. AuPengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,Ay dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 30 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati Faktor Penghambat Penegakan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia Sekalipun hukum Islam memiliki akar sejarah yang panjang serta mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi penegakan dan penerapan hukum Islam memiliki banyak hambatan-hambatan sehingga hukum Islam terkesan sangat lambat khususnya dalam bidang jinayat . idana Isla. Topo Santoso mengahambat penegakan dan penerapan hukum Islam adalah sebagai berikut: Kendala kultural atau sosiologis, yakni adanya umat Islam yang masih belum bisa menerima. Kendala fikrah . , yakni banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektifitasnya. Kendala filosofis berupa tuduhan bahwa hukum itu tidaka adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional. Kendala yuridis yang tercermin dari belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam. Kendala konsulidasi yakni belum pemberlakuan hukum Islam . ari menonjolkan dalil . dan metode penerapannya masing-masing. Kendala akademis, terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum pidana Islam di sekolah atau kampus-kampus. Kendala perumusan yang terlihat dari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana sesuai Islam mengganti hukum pidana barat. Kendala struktural yang terlihat dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan syariat Islam. Kendala kurang banyaknya literatur ilmiah yang mengulas hukum pidana Islam Kendala politis, terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk menggolkan penegakan syariat Islam melalui proses-proses politik. Dengan demikian, penegakan dan penerapan hukum Islam di Indonesia khususnya pidana Islam memiliki hambatan Harapan untuk mengembangkan syariat Islam di Indonesia sudah lama terniatkan, sejak hukum pidana positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Para perumus bangsa (The Founding Father. sudah merencanakan untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia. Namun, dengan mendasarkan pada pluralitas penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Penegakan hukum . agama secara preventif ini sangat membantu pemantapan pola penegakan hukum . aw enforcemen. negara secara preventive Tujuannya adalah agar masyarakat memahami dan menaati kaidah hukum negara dan kaidah agama sekaligus. Dengan demikian, syariah Islam bukan hanya didakwahkan, tetapi juga dilaksanakan melalui penegakan hukum preventif . ukan represi. guna mengisi kelemahan hukum pidana positif. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi modal atau kekuatan dalam usaha Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , h. Marzuki. Prospek Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Indonesia, http://eprints. id/2608/1/2. _Prospek_Pemberlak uan_Hukum_Pidana_Islam_di_Indonesia. pd f, h. diakses 01/05/2024. Malik Fajar. AuPotret Hukum Pidana Islam. Deskripsi. Analisis Perbandingan dan Kritik KonstruktifAy. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed. ) Pidana Islam di Indonesia: Peluang. Prospek, dan Tantangan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 25-33, 2024 | 31 Pertimbangan Sosiologis dalam Penegakkan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Misbahuddin. Kurniati menuju penerapan syariat Islam yakni. jumlah umat Islam cukup signifikan. maraknya gerakan-gerakan Islam yang hukum Islam. gagalnya beberapa sistem hukum dan bernegara yang bukan Islam telah memunculkan rasa frustasi umat manusia, sehingga mereka membutuhkan alternatifalternatif yang lain. Di antara alternatif ialah Islam. keberhasilan usahausaha politik dari kalangan Islam dan partaipartai politik Islam di beberapa negeri . sejarah umat Islam yang cemerlang di masa lampau ketika mereka syariat Islam. Sejarah setidak-tidaknya memunculkan kerinduan-kerinduan pada benak umat Islam atas kembalinya masa kejayaan mereka. Peluang besar dalam penerapan hukum Islam secara utuh di Indonesia termasuk bidang pidana Islam menjadi impian besar. Hal itu didasari atas anggapan bahwa dengan diberlakukannya hukum pidana Islam, maka tindak pidana yang semakin hari semakin merebak di tengah-tengah masyarakat sedikit demi sedikit dapat diminimalisir. Kedatipun demikian hukum yang diterapkan di Indonesia khususnya dalam konteks pidana mempunyai relevansi dengan hukum pidana Islam. Misal, dalam hukum pidana Islam dikenal dengan hukum taAozir, hukum yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan penguasa dikarenakan tidak ditetapkannya dalam nash. Dalam konteks ke-Indonesiaan hukum ditetapkan oleh yudikatif dengan melakukan pertimbangan mendalam terkait dengan persoalan- persoalan hukum yang tidak ditemukan dalam hukum positif. Teuku Abdul Manan. Mahkamah SyarAoiyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional (Cet. Jakarta: Prenamedia, 2. , h. Massadi. Peluang Dan Tantangan Pelaksanaan Pidana Islam Di Indonesia. Al-BayyinaH Jurnal of Islamic Law/ Jurnal Hukum Islam. ISSN: 1979-7486 . Vol. 3 No. Potret hukum pidana Islam yang dipahami sebagian orang adalah kejam dan tidak manusiawi, padahal kesan semacam itu muncul karena tidak melihat secara utuh dan Hukum pidana Islam yang merupakan bagian dari syariat Islam, diterapkan bilamana sejumlah persyaratan yang ketat terpenuhi. Modal atau kekuatan dalam usaha menuju penerapan syariat Islam mempunyai peluang. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam, dan penyuaraan penerapan hukum Islam terus Selain itu, kontekstualisasi hukum pidana Islam dalam hukum keIndonesiaan mempunyai relasi kesesuaian. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan dari artikel yang telah dikemukakan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosologi Hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia, masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacammacam sistemnya dan sifatnya majemuk. Hal ini dikarenakan pengaruh agama hindu dan Dalam pembangunan hukum Nasional Indonesia, hukum Islam menjadi dasar yang paling dominan. Dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia. Penegakan dan penerapan hukum Islam memiliki banyak hambatan-hambatan sehingga hukum Islam terkesan sangat lambat khususnya dalam bidang hukum jinayat . ukum pidana Isla. DAFTAR PUSTAKA