Jurnal Akuntansi Manajemen Madani Vol. No. Maret 2022 PENGARUH PEMAHAMAN. KESADARAN WAJIB PAJAK. DAN KETEGASAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN DAN KEDISIPLINAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P. DI KABUPATEN BLITAR Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi Universitas Merdeka Malang Email: pujo. gunarso@unmer. Abstraks Dalam Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh pemahaman, kesadaran wajib pajak dan ketegasan sanksi pajak terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Blitar. Data yang dianalisis berupa data primer dengan cara menyebarkan kuesioner di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Model statistik yang digunakan dalam menanalis data adalah regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak dan ketegasan sanksi wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Blitar. Sedangkan kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan dan kedisilpinan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Blitar. Kata kunci: Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak. Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak. PENDAHULUAN Dalam sebuah negara pajak merupakan sumber penerimaan utama dan sumber pendapatan terbesar, oleh karena itu membayar pajak adalah suatu bentuk kewajiban yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Semakin besar pengeluaran pemerintah dalam rangka pembiayaan negara, maka peningkatan penerimaan pajak menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan nasional. Undang-Undang No. 28 tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah guna menunjang penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah iuran yang dikenakan terhadap orang atau badan karena memiliki hak, menguasai, dan memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan. Pada tahun 2020, pemerintah daerah menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. di Kecamatan Talun sebesar Rp. 733,00 namun realisasinya hanya sebesar Rp. 704,00 atau hanya 87,13%. Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) Undang-Undang No. 28 tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah guna menunjang penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Untuk dapat merealisasikan kemakmuran rakyat. Pemerintah Daerah berhak untuk mengenakan pungutan kepada masyarakatnya. Salah satu pajak yang memiliki potensi dalam menyumbang Pendapatan Asli daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah iuran yang dikenakan terhadap orang atau badan karena memiliki hak, menguasai, dan memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan. Pengertian kepatuhan wajib pajak menurut Nurmantu . didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dipengaruhi oleh faktor pemahaman dari wajib pajak terhadap peraturan pajak yang ada serta sikap dari wajib pajak itu Kedisiplinan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya akan mendorong terjadinya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Kepatuhan wajib pajak juga dapat dilihat dari pemahaman wajib pajak mengenai perpajakan dan aturan perpajakan. Sanksi perpajakan ialah suatu bentuk nyata atas tindakan yang diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran peraturan perpajakan. Menurut Resmi . , sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Sanksi perpajakan dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi pajakpun berbeda-beda mulai dari sanksi ringan hingga sanksi yang berat. Dengan adanya sanksi perpajakan kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Hasil penelitian terdahulu seperti yang dilakukan oleh Jati . dan (Ulfa,2. menunjukkan bahwa Aupengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajakAy. Begitu juga dengan Putri . menyatakan bahwa Aupengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Ay Pada penelitian ini peneliti bertujuan menganalisis pengaruh pemahaman, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di kecamatan Talun kabupaten Blitar. Responden wajib pajak berada pada kota kecil yang cukup berbeda dengan responden wajib pajak yang berada di kota besar baik Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 pendidikan, pola fikir dan kondisi sosial ekonomi lainya, bagaimanakah tingkat kepatuhan. wajib pajak apabila dikaitkan dengan kesadaran dan sanksi pajak. KERANGKA TEORI Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 79 Tahun 2020 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunaan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan wilayah Daerah. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Asas Pajak Bumi dan Bangunan adalah: Memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Adanya kepastian hukum. Mudah dimengerti dan adil. Menghindari pajak berganda. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atau bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bangunan (Peraturan Bupati Blitar No. 79 Tahun 2. Pemahaman Perpajakan Menurut Panca Hardiningsih . menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak berdampak positif terhadap meningkatnya pengetahuan perpajakan baik formal dan non formal. Semakin tingginya pemahaman tentang peraturan perpajakan, maka wajib pajak akan semakin patuh dalam membayarkan kewajiban pajaknya. Kesadaran Wajib Pajak Menurut Hasibuan . , kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggungjawabnya. Kesadaran perpajakan dapat disimpulkan merupakan bentuk kontribusi wajib pajak kepada negara dalam memenuhi kewajiban perpajaknnya untuk menunjang pembangunan negara. Ketegasan Sanksi Pajak Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Dengan adanya sanksi perpajakan sebagai alat pencegah . digunakan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakannya Dalam undang-undang perpajakan terdapat dua macam sanksi, yaitu: Sanksi Administrasi, merupakan pembayaran kerugian kepada negara khususnya berupa bunga dan kenaikan. Sanksi Pidana, merupakan siksaan atau penderitaan. sanksi ini sebagai alat terakhir yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Kerangka Pemikiran Pemahaman Perpajakan (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. Kepatuhan dan Kedisipinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. (Y) Ketegasan Sanksi Pajak (X. Keterangan: X1= Pemahaman Perpajakan X2= Kesadaran Wajib Pajak X3= Sanksi Pajak Y= Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Berdasarkan gambar 1, maka diajukan hipotesis sebagai berikut: : Terdapat pengaruh positif antara Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 : Terdapat pengaruh positif antara Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. : Terdapat pengaruh positif antara Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. : Terdapat pengaruh positif antara Pemahaman Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. METODE PENELITIAN Jenis dan Sumber Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan data primer. Data Primer berupa hasil dari kuesioner yang telah diberikan peneliti kepada responden sebelumnya, dalam hal ini yaitu Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang telah terdaftar di Bapenda Kabupaten Blitar yang berdomisili di Kecamatan Talun. Populasi dan Sampel Populasi dalam peneltitian ini adalah seluruh wajib pajak Bumi dan Bangunan (PBBP. di Kabupaten Blitar yang telah terdaftar di Bapenda Kab. Blitar sebanyak 783. Teknik penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan Random Sampling. Dalam penelitian ini sampel yang perolehan sebanyak 75 responden wajib pajak. Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner yang disebarkan secara online kepada masyarakat di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Kuesioner diukur menggunakan skala likert, skala likert adalah skala yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2. Analisis Data Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk mendeskripsikan karakteristik responden dan mendeskripsikan hasil penelitian dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 21. Data yang sudah terkumpul akan dianalisa menggunakan uji validitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda dan uji F dan uji t (Sugiyono, 2. Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) HASIL DAN PEMBAHASAN Data Karakteristik Responden Karakteristik responden yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan, lama waktu bertempat tinggal di wilayah dan status tempat tinggal. Karakteristik selengkapnya dapat dilihat pada tabel . 1 berikut. Data Deskriptif Jenis Kelamin Umur Pendidikan Lama Waktu Bertempat Tinggal Di Wilayah Status Tempat Tinggal Tabel. Demografi Responden Keterangan Jumlah Prosentase Laki-laki Perempuan < 30 tahun 30-40 tahun E 40 tahun SMP SMA Diploma < 2 tahun 2 tahun s/d 5 E 6 tahun Kontrak Hak Milik 42,7% 41,3% 6,7% 41,3% 13,3% 29,3% 5,3% 18,7% 73,3% 18,7% 81,3% Sumber: Data primer diolah 2021 Uji Validitas Data Hasil pengujian ini dilakukan dengan dasar pengambilan uji validitas Pearson Correlation. Hasil uji dapat dikatakan valid jika r hitung lebih besar dari r tabel dan tingkat signifikansi kurang dari 0,05. Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 Tabel. Uji Validitas Variabel No. Variabel/Indikator Pemahaman Wajib Pajak X1. X1. X1. X1. X1. Kesadaran Wajib Pajak X2. X2. X2. X2. X2. Ketegasan Sanksi Pajak X3. X3. X3. X3. X3. Kepatuhan Dan Kedisplinan Wajib Pajak r hitung (Corrected Item Total Correlatio. r tabel Keterangan 0,501 0,648 0,761 0,759 0,744 0,227 0,227 0,227 0,227 0,227 Valid Valid Valid Valid Valid 0,658 0,761 0,704 0,666 0,751 0,227 0,227 0,227 0,227 0,227 Valid Valid Valid Valid Valid 0,754 0,790 0,860 0,759 0,730 0,227 0,227 0,227 0,227 0,227 Valid Valid Valid Valid Valid 0,721 0,777 0,634 0,702 0,690 0,227 0,227 0,227 0,227 0,227 Valid Valid Valid Valid Valid Sumber: Data primer diolah 2021 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa semua pertanyaan dapat dikatakan valid karena nilai r hitung lebih besar dari r tabel. Uji Reliabilitas Data Uji reliabilitas bertujuan untuk melihat apakah kuesioner tersebut konsisten atau tidak jika pengukuran dilakukan secara berulang. Menurut Sujerweni . , kuesioner dikatakan reliabel jika nilai Cronbach Alpha lebih dari 0,60. Berikut table 3 menunjukkan hasil Uji Reliabilitas. Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) Tabel. Hasil Pengujian Realibilitas Variabel CronbachAos Alpha Keterangan Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Ketegasan Sanksi Pajak Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Sumber: Data diolah 2021 0,773 0,780 0,799 0,779 Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Berdasarkan tabel diatas variabel Pemahaman, kesadaran, sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak menunjukan reliabel karena nilai Cronbach Alpha diatas 0,60 . Statistik Deskriptif Statistik deskriptif adalah statistik yang tujuannya untuk menguji dan menjelaskan karakteristik sampel yang diobservasi berupa tabel setidaknya berisi nama variabel yang diobservasi, mean, deviasi standar, nilai minimum, dan nilai maksimum (Chandrarin, 2. Tabel . Hasil Pengujian Statistik Deskriptif Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Ketegasan Sanksi Pajak Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Valid N . Sumber: Data diolah 2021 N Minimum Maximum 15,00 25,00 15,00 25,00 10,00 25,00 14,00 25,00 Std. Mean Deviation 20,4667 2,50585 21,1067 2,53395 19,9733 3,06671 21,4133 2,45551 Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Data Menurut Ghozali . uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel residual memiliki distribusi normal atau tidak. Berikut ini adalah gambar hasil uji normalitas menggunakan grafik P-Plot. Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 Tabel. Hasil Uji Normalitas Gambar diatas menunjukkan data menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal maka data ini berdistribusi normal. Uji Multikolonieritas Uji multikolonieritas bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi interkorelasi . ubungan yang kua. antar variabel bebas . Model regresi yang baik ditandai dengan tidak terjadinya interkorelasi antar variabel independen . idak terjadi gejala Tabel. Hasil Uji Multikolonieritas Coefficientsa Collinearity Statistics Model Tolerance VIF 1 (Constan. Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Ketegasan Sanksi Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Sumber: Data diolah 2021 Berdasarkan nilai Tolerance dari tabel. 6 maka disimpulkan tidak terjadi gejala Berdasarkan nilai VIF diperoleh nilai X1 sebesar 1,619 lebih kecil dari 10,00. X2 sebesar 1,967 lebih kecil dari 10,00, dan X3 sebesar 1,870 lebih kecil dari 10,00 maka tidak terjadi gejala multikolonieritas. Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Tabel. Hasil Uji Heteroskedastisitas Sumber: Data diolah 2021 Dari hasil diatas dapat dilihat titik-titik menyebar secara acak dan tidak membentuk sebuah pola serta tersebar baik diatas atau dibawah angka 0 pada sumbu y maka berarti tidak terjadi heteroskedastisitas. Uji Hipotesis Uji Analisis Regresi Linier Berganda Tabel. Hasil Uji Regresi Linear Berganda Coefficientsa Standardized Unstandardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta 6,159 1,979 ,262 ,108 ,267 3,112 2,432 Sig. ,003 ,018 ,218 1,897 ,062 ,340 3,174 ,002 Model 1(Constan. Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran Wajib ,211 ,111 Pajak Ketegasan Sanksi ,272 ,086 Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Sumber: Data primer diolah 2021 Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 Adjusted R R Square F hitung Sig. 0,455 0,477 21,584 0,000 Sumber: Data primer diolah 2021 Berdasarkan hasil tersebut dapat diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Y = 6,159 0,262 (. 0,211 (. 0,272 (. Hasil analisis dapat dinyatakan sebagai berikut: Konstanta sebesar 6,159 menunjukkan besarnya tingkat kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 pada saat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan ketegasan wajib pajak sama dengan nol. 1 sebesar 0,262 hal ini berarti bahwa bertambahnya pemahaman wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dengan asumsi bahwa variabel pemahaman wajib pajak (X. adalah tetap atau konstan. 2 sebesar 0,211 hal ini berarti bahwa bertambahnya kesadaran wajib pajak akan meningkatnya kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dengan asumsi bahwa variabel kesadaran wajib pajak (X. adalah tetap atau konstan. 3 sebesar 0,272 hal ini berarti bahwa bertambahnya ketegasan sanksi pajak akan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dengan ausmsi bahwa variabel ketegasan sanksi pajak (X. adalah tetap atau konstan. Uji Koefisiensi Determinasi Mode Tabel. Hasil Uji Koefisien Determinasi Model Summary Adjusted R ,691a R Square ,477 Square Std. Error of the Estimate ,455 1,81295 Predictors: (Constan. Ketegasan Sanksi Pajak. Pemahaman Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak Sumber: Data diolah 2021 Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) Berdasarkan tabel diatas diketahui nilai R Square sebesar 0,477 yang berarti pengaruh variabel X1. X2 dan X3 secara simultan terhadap variabel Y adalah sebesar 47,7%. Sedangkan 52,3% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian. Uji Simultan (Uji Statistik F) Uji F merupakan pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependen sebagaimana dilihat pada gambar berikut. Tabel. Hasil Uji Statistik F ANOVAa Sum of Model Squares Mean Square Sig. Regression 212,825 70,942 21,584 <,001b Residual 233,361 3,287 Total 446,187 Dependent Variable: Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Predictors: (Constan. Ketegasan Sanksi Pajak. Pemahaman Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak Berdasarkan hasil uji F diatas didapat nilai F hitung sebesar 21,584 dengan probabilitas 0,001 karena nilai probabilitas lebih kecil dari 0,05 maka model regresi dapat digunakan untuk memprediksi kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak (Y). Hal ini menunjukkan bahwa X1. X2 dan X3 secara simultan berpengaruh terhadap Y. Uji Parsial (Uji Statistik . Uji t dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh dari masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat. Jika nilai sig kurang dari 0,05 atau t hitung lebih besar dari t tabel maka terdapat pengaruh variabel X terhadap variabel Y. Sebaliknya jika nilai sig lebih dari 0,05 atau t hitung lebih kecil dari t tabel maka tidak terdapat pengaruh variabel X terhadap variabel Y. Hasil uji t dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 Tabel. Hasil Uji t Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Std. Error 6,159 1,979 ,262 ,108 Standardized Coefficients Beta 1(Constan. Pemahaman Wajib Pajak Kesadaran Wajib ,211 ,111 Pajak Ketegasan Sanksi ,272 ,086 Pajak Dependent Variable: Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak ,267 3,112 2,432 Sig. ,003 ,018 ,218 1,897 ,062 ,340 3,174 ,002 Sumber: Data diolah 2021 Berdasarkan tabel 11 nilai t hitung untuk variabel pemahaman wajib pajak (X. terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak (Y) diketahui nilai signifikansinya sebesar 0,018<0,05 dan nilai t hitung 2,432 lebih besar dari t tabel 1,995 sehingga H1 diterima yang berarti terdapat pengaruh positif antara pemahaman wajib pajak (X. terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak (Y). Hasil pengujian variabel kesadaran wajib pajak (X. terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak (Y) diketahui nilai signifikansinya sebesar 0,062>0,05 dan nilai t hitung 1,897 lebih kecil dari nilai t tabel 1,995 sehingga H2 ditolak yang berarti tidak terdapat pengaruh positif antara kesadaran wajib pajak (X. terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak (Y). Hasil pengujian variabel ketegasan sanksi pajak (X. terhadap kepatuhan dan kediplinan wajib pajak (Y) diketahui nilai signifikansinya sebesar 0,002<0,05 dan nilai t hitung sebesar 3,174 lebih besar dari t tabel 1,995 sehingga H3 diterima yang berarti terdapat pengaruh positif antara ketegasan sanksi pajak (X. terhadap kepatuhan dan kediplinan wajib pajak (Y). Pembahasan Hasil Penelitian Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Hasil hipotesis pertama (H. yang diajukan dalam penelitian ini adalah pemahaman wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisiensi regresi bernilai positif sebesar 0,262 dan nilai t hitung lebih besar dari nilai t tabel yaitu sebesar 2,432>1,995 dengan nilai signifikansinya sebesar 0,018<0,05. Pemahaman perpajakan dapat diartikan sebagai kemampuan wajib pajak dalam memahami peraturan dan undang-undang mengenai perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan Pengaruh Pemahaman. Kesadaran Wajib Pajak dan Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Kabupaten Blitar . (Pujo Gunarso. Any Rustia Dewi. Yohana Aperta Noviandi ) kedisiplinan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh Priambodo . Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Hasil hipotesis kedua (H. yang diajukan dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisiensi regresi sebesar 0,211 dan nilai t hitung lebih kecil dari t tabel yaitu sebesar 1,897<1,995 dengan nilai signifikansinya sebesar 0,062>0,05. Kesadaran perpajakan adalah perilaku wajib pajak yang menunjukkan pernyataan sikap untuk mentaati kewajiban pajak baik secara pribadi maupun badan (Bernadin, 2. Sementara kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak telah memahami dan melakukan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Utomo . Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Kedisiplinan Wajib Pajak Hasil hipotesis ketiga (H. yang diajukan dalam penelitian ini adalah ketegasan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2. Hal ini dapat dilihat dari nilai koefisien regresi yang bernilai positif sebesar 0,272 dan nilai t hitung lebih besar dari nilai t tabel yaitu 3,174>1,995 dengan nilai signifikansinya sebesar 0,002<0,05. Sanksi pajak menurut (Mardiasmo, 2. merupakan jaminan bahwa ketentuan perundangundangan perpajakan akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi pajak merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Sanksi perpajakan secara tidak langsung juga sangat berpengaruh terhadap kepatuhan dan kedisiplinan seorang wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketegasan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurfiranti . Jurnal Akuntansi Manajemen Madani. Vol. No. Maret 2022 PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak di Kecamatan Talun Blitar Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak di Kecamatan Talun Blitar Ketegasan Sanksi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan dan Kedisiplinan Wajib Pajak di Kecamatan Talun Blitar. Saran Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dengan responden sebanyak 75 orang. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggunakan sampel yang lebih luas serta dapat dikembangkan dengan melakukan penambahan variabel independen lainnya. Hal ini dikarenakan kepatuhan dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pemahaman, kesadaran wajib pajak dan ketegasan sanksi pajak tetapi masih banyak faktor lain diluar penelitian ini. Bagi pemerintah penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan serta masukan agar penerimaan pajak bumi dan bangunan khususnya menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. DAFTAR PUSTAKA