AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 Penerapan Ipteks Kepemilikan Sertifikat Untuk Menjamin Kepastian Hukum Pada Masyarakat Kampung Asei Kecil James Yoseph Palenewen1*. Daniel Tanati2. Marthinus Solossa3 1,2,3,Fakultas Hukum. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Cenderawasih. Jayapura-Papua Email : 1*jamesyosephpalenewen82@gmail. com, 2anatty. danta@gmail. com, 3marthinussolossa@gmail. (* : jamesyosephpalenewen82@gmail. Abstrak-Pengabdian ini dilaksanakan dengan judul Penerapan IPTEKS kepemilikan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum yang dilaksanakan pada kampung Asei Kecil Kabupaten Jayapura, kegiatan yang akan dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman tentang guna sertifikat tanah dan proses pembuatan sertifikat sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi via aplikasi zoom pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 dan pendampingan dilaksanakan selama 4 bulan dengan materi yaitu : . Persiapan, program kerja, koordinasi. Pemaparan materi tentang hak-hak atas tanah berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Pelaksanaan pendampingan proses pembuatan sertifikat kepada BPN. Luaran dari pengabdian ini adalah pra adjudikasi dengan tujuan kepada mitra untuk memberikan pengetahuan mengenai hak-hak atas tanah dan jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan sertifikat. bagaimana mitra melengkapi persyaratan untuk membuat sertifikat. Kata Kunci : Kepemilikan. Sertifikat. Asei Kecil Abstract-This service is carried out with the title Application of IPTEKS ownership of certificates to ensure legal certainty carried out in the village of Asei Kecil. Jayapura Regency, activities that will be carried out to partners due to cases from partners regarding misunderstanding regarding the use of land certificates and the process of making certificates so that the expertise possessed by the servant can implement the science and The method of implementing this service is carried out by way of lectures and discussions via the zoom application on Saturday. July 18 2020 and the assistance is carried out for 4 months with the following materials: . Preparation, work program, coordination. Presentation of material on land rights based on UUPA Number 5 of 1960. Implementation of assistance in the process of making certificates to BPN. The output of this service is pre-adjudication with the aim of providing partners with knowledge about land rights and guarantees of legal certainty regarding ownership of certificates and how partners complete the requirements for making certificates. Keywords: Ownership. Certificate. Small Asei. PENDAHULUAN Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan Bagi masyarakat di kota kebutuhan tanah untuk pembangunan perkantoran dan pemukiman yang merupakan tanda adanya urbanisasi penduduk desa ke kota, sedangkan bagi masyarakat di desa/kampung tanah sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat seperti bercocok tanam dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Bagi masyarakat kampung Asei Kecil tanah bukan saja sebagai pemenuhan kebutuhan hidup, namun juga sebagai kekayaan masyarakat. Karena adanya kebutuhan dalam masyarakat yang bertambah dan pesatnya laju pembangunan di daerahdaerah membuat tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan semakin meningkat dari waktu ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28H ayat . menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1312 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produksi. Oleh karena itu hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau. Sesuai dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan berdasarkan konsep negara kesejahteraan . elfare stat. , pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Untuk mengembangkan kewajiban negara tersebut pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk. Hal ini di atur dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa :AuaNegara Republik Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsaA. Ay. Pendaftaran tanah dilakukan sebagai bentuk kegiatan untuk menghindari penguasaan tanah yang berlebihan dan merugikan pihak-pihak lain. Oleh karena itu (Abdurrahman, 2. , penguasaan tanah memiliki pengertian yang lebih luas dari pada pemilikan karena adanya kemungkinan seseorang menguasai tanah tanpa memiliki tanah yang bersangkutan ataupun sebaliknya, seseorang pemilik tanah tidak dapat melaksanakan penguasaan terhadap tanahnya. Hal yang demikian adalah jelas perlu ditata kembali guna mencegah jangan sampai terjadinya adanya penguasaan tanah oleh suatu pihak yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain, penguasaan tanah secara melampaui batas dan juga penguasaan tanah oleh orang yang tidak berhak. Dalam Pasal 20 UUPA, perolehan hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan mengenai fungsi sosial yang miliki hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUPA. Berdasarkan Pasal 21 ayat . UUPA. Aypada azasnya hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik atas tanahAy, disamping itu Ayoleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dan syarat-syaratnyaAy. Untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah tersebut maka diperlukan proses pendaftaran hak yang hasil produk akhirnya berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat. Inilah fungsi paling utama sebagaimana di sebut dalam pasal 19 ayat . huruf c UUPA. Seorang atau badan hukum akan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas suatu bidang tanah apabila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat (Adrian Sutedi, 2. Mitra dalam pengabdian ini adalah masyarakat kampung Asei kecil yang mana sebagian besar dari mereka masih belum memahami hal-hal mengenai pembuatan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Ada 2 . hal menjadi masalah mitra melalui observasi pengabdi sehingga menemukan permasalahan seperti antara lain, bagaimana status kepemilikan tanah mereka, dan bagaimana proses pembuatan sertifikat agar masyarakat Asei Kecil dapat mendapatkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut diatas maka pengabdi menganggap penting untuk melakukan penerapan IPTEKS kepemilikan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum pada masyarakat kampung Asei Kecil Kabupaten Jayapura, hal ini dikarenakan adanya kesesuaian antara ilmu yang dimiliki pengabdi dengan permasalahan yang dialami mitra. METODE PELAKSANAAN 1 Ceramah dan Diskusi Ceramah dan diskusi dilakukan pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 di balai kampung Asei Kecil, materi diberikan oleh Dosen dibidang Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih untuk memberikan pemahaman mengenai Pendaftaran Tanah hingga terbitnya sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 1 Bimbingan Teknis James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1313 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 Melakukan pembimbingan teknis tentang pemenuhan persyaratan dan tata cara prosedur pengurusan sertifikat pada kantor pertanahan sebagai proses pra ajudikasi pendaftaran tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Kampung Asei Kecil merupakan daerah wisata baru yang terletak di Distrik Sentani Timur. Kabupaten Jayapura. Provinsi Papua yang berbatasan dengan Kota Jayapura dari hal itu berdampak terhadap naiknya harga properti . Kegiatan ceramah dan sosialisasi hukum tentang pendaftaran tanah bagi masyarakat kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura ini dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2020 diikuti oleh masyarakat setempat. Materi pokok yang disampaikan guna memperoleh kejelasan tentang pendaftaran tanah dan prosedur pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan. Berikut ini uraian ringkasan materi yang disampaikan pada acara ceramah dan diskusi hukum tentang Prosedur Pengurusan Sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 1 Pendaftaran Tanah Pendaftaran berasal dari kata Cadastre . ahasa Belanda Kadaste. suatu istilah teknis untuk suatu record . , menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan . tau lain-lain alas ha. terhadap suatu bidang tanah. Kata ini berasal dari bahasa Latin AuCapitastrumAy yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capotatio Terren. Dalam artian Cadastre adalah record . ekaman dari pada lahan-lahan, nilai daripada tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajaka. Dengan demikian (Parlindungan, 1. Cadaster merupakan alat yang tepat yang memberikan uraian dan identifikasi dari lahan tersebut juga sebagai continous recording . ekaman yang berkesinambungan dari pada hak atas tana. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberi pengertian. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuansatuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Manfaat pendaftaran tanah dalam Pasal 19 UUPA, isinya : Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah dalam ayat 1 pasal ini meliputi : Pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Pemberian surat tanda-tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya. pertimbangan Menteri Agraria. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut. Tujuan Pendaftaran Tanah James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1314 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 Tujuan Pendaftaran tanah terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu : Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemeganghak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lainnya yang terdaftaragar mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yangbersangkutan. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlakukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar. Untuk tersekenggaranya tertib administrasi pertanahan. Objek Pendaftaran Tanah Adapun obyek pendaftaran tanah seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah antara lain mencakup bidangbidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, tanah hak pengelolaan dan tanah wakaf. Jenis lain adalah bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan dan tanah Negara. Penyelenggara pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam pelaksanaannya. Panitia Ajudikasi terdiri dari beberapa orang anggota dari Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Desa atau Kelurahan yang bersangkutan. Kepala Desa di sini adalah kepala desa di mana tanah Anda berlokasi. 2 Prosedur Pembuatan Sertifikat Pada proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat tanah terdapat dua mekanisme yang biasa dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN), yaitu mekanisme pelayanan front office dan mekanisme back office. Mekanisme Pelayanan Front Office Mekanisme dalam pembuatan sertifikat ini dapat dijelaskan melalui urutan sebagai Permohonan pendaftaran tanah/sertifikat tersebut dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun secara massal yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan. Permohonan pendaftaran tanah disertai dengan berkas-berkas yang menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas sebidang tanah. Berkas yang dimaksud diatas cukup salah satu atau beberapa dari surat -surat yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah seperti: Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil atau kekitir . Akta yang telah dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh Kepala Adat. Lurah, atau Kepala Desa yang berisikan pernyataan mengenai pemindahan hak atas tanah dari si A kepada si B yang dibuat Audibawah tanganAy. Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tana. yang berisikan pemindahan hak atas tanah dari A kepada B. Surat Keterangan yang menunjukkan riwayat tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Groose akta hak eigendom, yang berisikan pernyataan pejabat keagrariaan yang berwenang bahwa tanah eigendom tersebut telah dikonversi menjadi hak milik. Surat keputusan dari pejabat keagrariaan yang berwenang berisikan pernyataan pemberian hak milik atas tanah dari negara/pemerintah kepada seorang. Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwenang, yang berisikan pernyataan bahwa seseorang telah memenangkan lelang atas sebidang tanah yang diselenggarakan oleh Badan Utang Piutang Negara/BUPN. James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1315 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 . Surat penunjukan kaveling tanah pengganti tanah yang telah diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Selanjutnya berkas-berkas yang telah disebutkan diatas kemudian ditambah dengan : Fotokopi KTP Tanda lunas PBB tahun terakhir Tanda lunas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jika tanah dan bangunannya bernilai lebih dari Rp 30 juta dan tanah tersebut bukan warisan. Berkas beserta dokumen-dokumen tambahan tersebut merupakan alat pembuktian data yuridis dan data fisik dibidang pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah termasuk didalamnya adalah kegiatan penerbitan sertifikat. Selanjutnya apabila dokumen -dokumen tersebut telah digunakan untuk dasar pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat sebelumnya, maka dokumen-dokumen tersebut disimpan dan dipelihara dengan baik o leh Kantor Pertanahan. Berkas pendaftaran yang telah dinyatakan lengkap akan diproses dibagian Loket Data Permohonan, . aik itu berkaitan dengan permohonan pendaftaran tanah maupun permohonan pekerjaan pengukura. , untuk kemudian dicetak SPS (Surat Permoho nan Sertifika. , dan surat tanda terima berkas untuk diserahkan kepada pemohon sertifikat tanah. Pemohon yang telah menerima SPS (Surat Permohonan Sertifika. dan tanda terima berkas kemudian melakukan pembayaran kepada bendahara khusus di loket pembayaran . Pembayaran tersebut dilakukan untuk membayar biaya pengukuran sebidang tanah yang besarnya sesuai dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan kelas luas bidang tanah yang diajukan permohonan sertifikatnya. Mekanisme Back Office Mekanisme Back Office merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai bagian Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas untuk menyelesaikan permintaan permohonan sertifikat dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan memeriksa risalah data yuridis untuk pembuatan sertifikat. Selanjutnya di bawah ini adalah skema dari mekanisme back office dalam pembuatan sertifikat yang merupakan kegiatan akhir atau proses akhir untuk mendapatkan sebuah sertifikat tanah. Mekanisme back office dalam pembuatan sertifikat tersebut akan dijelaskan melalui urutan di bawah ini : Mencari peta dasar pendaftaran tanah daerah yang akan dilakukan pengukuran. Peta dasar pendaftaran tanah adalah peta yang didalamnya memuat titik -titik dasar teknik serta unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan, dan batas fisik bidangbidang tanah. Spesifikasi Teknis Peta Pendaftaran Elemen utama yang terdapat didalam peta-peta dasar pendaftaran tanah adalah sebagai Sistem proyeksi (TM-3 deraja. Skala peta yang digunakan. Sistem penomoran lembar peta. Ukuran muka peta adalah . Ukuran grid . Pengukuran dan penetapan titik-titik dasar tekhnik oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (P2T). Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Selanjutnya, sebelum dilaksanakan pengukuran dan pemetaan, batas-batas tanah tersebut harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiktur delimitasi . ihadiri dan disetujui oleh pemilik James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1316 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 tanah yang letaknya berbatasan langsun. dengan bidang tanah yang dimaksud. Selanjutnya, di dalam mekanisme back office ini langkah akhir dalam pembuatan sertifikat adalah sebagai berikut : Pengolahan data ukuran dan hitungan koordinat. Pengeplotan bidang tanah pada peta dasar hingga pembuatan gambar ukur bidangbidang tanah oleh P2T. Pembuatan peta pendaftaran tanah yang diturunkan dari gambar ukur yang telah . Pemeriksaan data yuridis dan penetapan batas serta pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pengumuman serta mempublikasikan data fisik dan data yuridis bidang tanah dan peta bidang tanah selama 60 hari di Kantor Pertanahan. Kantor Kepala Desa. Kelurahan, surat kabar setempat, atau di lokasi tanah tersebut atas biaya pemohon. Penerbitan Sertifikat. Buku Tanah, dan Surat Ukur yang dikutip dan peta pendaftaran tanah. Tujuan pembuatan sertifikat tanah ini sama halnya dengan tujuan dari kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah path Pasal . , yang menjelaskan bahwa tujuan dari Sertifikat Tanah adalah : Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang . Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Untuk menyelenggarakannya tertib administrasi pertanahan Setelah tahapan-tahapan tersebut sudah dipenuhi langkah selanjutnya yaitu dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat pendaftaran tanah, sesuai dengan pasal 29 dan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di dalam buku tanah tersebut tercantum antara lain hak atas tanah, hak atas pengelolaan, tanah wakaf, maupun hak milik atas satuan rumah susun. Dalam buku tanah tersebut juga tercantum status hukum tanah dan data data fisik yang dimaksud adalah data mengenai batas,bidang dan luas bidang tanah. Selanjutnya Sertifikat akan tebit dengan memuat data data fisik dan data yuridis yang terdapa dalam buku tanah Sertifikat inilah seebagai bukti bahwa seseorang mempunyai kepemilikan tanah yang terdaftar di negara, sehingga mempunyai kepastian dan perlindungan hukum atas tanah. Dalam Pelaksanaan kegiatan pengabdian tersebut, kami menemukan beberapa hal berikut : Masih banyak warga yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum memiliki sertifikat. James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1317 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 Masih ada warga yang kurang memahami prosedur pengurusan sertifikat dan terbeban atau kuatir dengan biaya pendaftaran tanah. Gambar 1. Kegiatan Sosialisasi Pengabdian Bersama Masyarakat Di Kampung Asei Kecil Gambar 2. Suasana Saat Pengabdian Bersama Masyarakat Di Kampung Asei Kecil Setelah tim melakukan diskusi setelah sesi ceramah atau sosialisasi dan menjawab pertanyaan peserta, para peserta mulai memahami pentingnya prosedur pengurusan sertifikat. Tim pengabdi berusaha sebanyak mungkin memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain beberapa hal yang telah diungkap diatas, dalam pelaksanaannya dihadapi beberapa hambatan dan pendukung seperti : Hal menghambat : Tim Pengabdi harus beberapa kali mengulang penjelasan tentang beberapa istilah hukum yang digunakan dalam pendaftaran tanah. Hal ini dimaklumi, karena beberapa peserta berpendidikan Sekolah Menengah Umum kebawah. Pelaksanan kegiatan sosialisasi yang agak terlambat dikarenakan masih menunggu beberapa warga dan menyesuaikan dengan jam kerja warga yang beragam. Hal yang mendukung : Kepala kampung memberikan respon positif dan memfasilitasi tempat untuk mengadakan sosialisasi kepada Tim Pengabdian dengan masyarakat setempat. James Yosep | https://journal. id/index. php/amma | Page 1318 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1312-1319 . Masyarakat sangat antusias dan terbuka untuk menerima informasi yang disampaian oleh tim pengabdi, hal ini terlihat dengan cukup banyak warga yang bertanya, sehingga suasana diskusi lebih aktif. Gambar 3. Saat Penandatanganan Berkas Pengabdian Oleh Kepala Kampung Asei Kecil KESIMPULAN Melalui kegiatan pengabdian sosialisasi/ceramah Penerapan IPTEKS kepemilikan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum pada masyarakat kampung Asei Kecil pada awalnya terlihat masih kurang minat masyarakat setempat karena kurang pahamnya mengenai pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat, dan juga ada kekuatiran masyarakat akan ribetnya prosedur pendaftaran tanah terutama tanah hak milik dan rasa terbebannya masyarakat terhadap biaya pendaftaran tanah. Setelah masyarakat setempat mengikuti sosialisasi dan pendampingan oleh tim pengabdian, maka mitra mendapatkan pengetahuan mengenai hak-hak atas tanah dan pentingnya pendaftaran tanah guna memperoleh sertifikat untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Jayapura perlu melakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut terhadap masyarakat di kampung Asei Kecil mengenai kepemilikan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum, dan juga perlu adanya kerjasama antara masyarakat pemilik tanah setempat dengan pemerintah sebagai penyelenggara didalam pelaksanaan pendaftaran tanah, sehingga terwujudnya tertib administrasi pertanahan seperti yang termuat dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. REFERENCES