Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw | ISSN . Kritik Filsafat Postmodernisme atas Pencapaian Living ShariAoa pada Hukum Ekonomi Syariah Era Modern Haris Diar Rizki a,1,* *a,b STAI Brebes. Indonesia 1 harisdiarrizky@gmail. *Correspondent Author ARTICLE INFO Article history Received: 21 Maret 2023 Revised: 23 April 2023 Accepted: 27 Mei 2023 Keywords Postmodernism. Sharia Economic Law. Living Sharia. ABSTRACT Sharia economic law is a basic component for the development of Islamic finance. But in reality, there are many problems that show the strength of normative-ideological rather than objective-empirical The paper is revealed to dissect the problem through the ethical critique of postmodernism in sharia standards in the global economic The method used in this study is literature research, which is all efforts made by the author to obtain and collect all information relevant to the problem under study. This study contains several theories that are interrelated with each other which are supported by data from supporting literature sources, especially regarding interpretive studies. This article confirms that postmodernism based on the principle of practical value considers modernity in the study of sharia economic law has failed to realize the ideal of living sharia that they glorify, namely wanting to prosper all mankind, even though living sharia itself is sharia whose surface can change and change in line with the passage of time and changes in space. Sharia is not limited to words in textual sources. Thus. Islamic teachings that are enshrined in sharia economic law should be an instrument to change the economic and financial system based on fundamental values. ABSTRAK Hukum ekonomi syariah merupakan komponen dasar untuk pengembangan keuangan Tapi dalam realitanya, banyak ditemukan berbagai macam permasalahan yang menunjukkan kuatnya bentuk normatif-ideologis daripada obyektif- empiris. Tulisan tersebut dikuak untuk membedah permasalahan tersebut dengan melalui kritik etika postmodernisme dalam standar shariah di kancah ekonomi global. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian pustaka . iterature researc. , yaitu segala upaya yang dilakukan oleh penulis untuk memperoleh dan menghimpun segala infromasi yang relevan dengan masalah yang Kajian ini memuat beberapa teori yang saling berkaitan satu sama lain yang didukung oleh data-data dari sumber pustaka yang mendukung khususnya mengenai kajian tafsir. Artikel ini menegaskan bahwa postmodernisme yang didasari prinsip nilai praktis menganggap modernitas dalam studi Hukum Ekonomi Syariah telah gagal mewujudkan citacita sebagai living shariAoa yang mereka agung-agungkan, yaitu ingin menyejahterakan seluruh umat manusia, padahal living shariAoa itu sendiri syariah yang permukaannya dapat berganti dan berubah-ubah sejalan dengan perjalanan waktu dan perubahan ruang. syariah yang tidak terbatas pada perkataan dalam sumber-sumber tekstual. Sehingga, ajaran Islam yang dihentakkan dalam hukum ekonomi syariah seharusnya bisa menjadi instrumen untuk mengubah sistem ekonomi dan keuangan yang berbasis nilai fundamental. Kata Kunci: Postmodernisme. Hukum Ekonomi Syariah. Living ShariAoa. This is an open-access article under the CCAeBY-SA license. http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw islamiceconomiclaw@gmail. ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Pendahuluan Konsep hukum Islam tidak dapat dipungkiri mempunyai perbedaan dengan konsep hukum positif, namun keduanya juga mempunyai persamaan dalam sudut-sudut tertentu (Tamam. Namun, penerapan hukum ekonomi syariah . iqh muAmala. di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih menyisakan berbagai macam masalah. Praktek LKS sebenarnya di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah maupun LKS benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional. Namun kembali lagi, fakta tidak semanis teori (Budiono, 2. Meskipun secara filosofis, cita-cita hukum ekonomi Indonesia adalah menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diinginkan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila (Syarif, 2. Belum ada ganjalan pragmatisme untuk membikin banyak lembaga keuangan syariah sebagai dampak dari realitas pasar (Yusdani, 2. dan belum terealisasinya keadilan sosial sebagai cita-cita awal berdirinya lembaga keuangan syariah (Khoshroo, 2. Oleh karena itu pada hal kemudian, hal itu memicu dilema dalam memahami prinsip hukum ekonomi syariah itu sendiri. Fenomena ini, sering kali membiaskan pengertian dalam membedakan secara tegasproporsional dimana wilayah keilmuan dan dimana wilayah keagamaan, dimana wilayah teori dan dimana wilayah ideologi. Dalam informasi perkembangannya, hal diatas tentu saja menjadi hal, dua kutub berhadapan yang berbeda akan relatif pada karakter yang relatif berbeda pula. Suatu ilmu pengetahuan yang teoretis pasti memaksa sikap kritis, terbuka, empiris dan logis, besinggungan langsung dengan sikap religiusitas sebagai slogan yang hanya menekankan pada (Barbour:1. Apabila salah satu bagian ingin mendomisansi eksistensi yang lain, maka kemelut yang produktif berubah menjadi dominasi yang mematikan. Atau sebaliknya, di sisi lain kurang menyentuh pada nilai-nilai agama yang sui generis, yang amat bermanfaat dalam kehidupan manusia. (Abdullah:1. Sehingga dalam realita bahwa bentuk kontemporer dari praktek keuangan syariah sudah sering menjadi sifat ideologis ketimbang obyektif ilmiah, yang justru kontra- produktif dalam usaha pengembangan hukum ekonomi syariah . iqh muAmala. itu sendiri. Melihat keadaan itu, studi hukum ekonomi syariah sekarang hanya lebih ketataran ideologis, ketimbang dijabarkan dan dituangkan ke dalam praktek yang nyata. Artinya hal tersebut masih stagnan di penjelasan pragmatis saja. Sedangkan studi hukum islam yang terkhusus pada ekonomi syariah belum sepenuhnya tampil dan dimanfaatkan oleh masyarakat, padahal itu sangat mendesak untuk dikaji. Serta kajian ekonomi syariah masih bersifat dogma, dan menghindari masukan-masukan sosial, ekonomi, budaya, pesikologi dan lain-lain. Padahal Sebagaimana rumusan nalar hukum Islam, jika sebuah hukum masih saja didapati perbedaan penafsiran terhadapnya, maka itu berarti ia tidak bersifat mutlak . on transcendental dogmati. , dengan demikian perkara ini harus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan nalar possitive-casuistic yang senantiasa mempertimbangkan sisisisi etik dalam praktiknya. (Prihantoro, 2. Unsur rasionalitas yang menjadi hal utama dari modernisme tidak lagi diterima oleh Rasionalitas, subjek yang otonom dan bebas dalam modernisme justru telah membawa dampak yang buruk bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Hal ini peran hukum ekonomi syariah kehilangan marwahnya dan hasilnya defungsionalisasi. Sehingga modernisme yang gagal, membuka celah untuk penganut postmodernisme karena peran hukum ekomoni syariah di era modern mengalami krisis identitas. Akhirnya peran postmodernisme menjelma jadi kritikus tajam pada konsep semula dari cita-cita luhur hukum ekonomi syariah di era modern. Postmodernisme yang didasari pada prinsip nilai praktis menganggap modernitas dalam studi Hukum Ekonomi Syariah telah gagal mewujudkan citacita sebagai living shariAoa yang mereka agung-agungkan, yaitu ingin menyejahterakan seluruh Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. umat manusia, padahal living shariAoa itu sendiri syariah yang permukaannya dapat berganti dan berubah-ubah sejalan dengan perjalanan waktu dan perubahan ruang. syariah yang tidak terbatas pada perkataan dalam sumber-sumber tekstual (Kurnaz, 2. Disisi lain, aktor yang bernama modernisme justru menciptakan masyarakat yang terlalu individualistik, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin, dan yang pintar membodohi orang yang bodoh, serta negara yang kuat menjajah negara yang lemah. Metode Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian pustaka . iterature researc. , yaitu segala upaya yang dilakukan oleh penulis untuk memperoleh dan menghimpun segala infromasi yang relevan dengan masalah yang Kajian ini memuat beberapa teori yang saling berkaitan satu sama lain yang didukung oleh data-data dari sumber pustaka yang mendukung khususnya mengenai kajian tafsir. Langkah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tasfir tematik. Data-data yang ditemukan kemudian di bahas dan dianalisis secara induktif untuk menghasilkan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan Konsep Postmodernisme Secara harfiah, semula Postmodern adalah setelah modern, yang berarti zaman baru untuk menunjuk kepada batas antara era kekuasaan agama kristen dan era paganisme romawi (Saputra, 2. Sedangkan menurut Sugiharto dalam Jurnal Kritik Postmodernisme Dalam Etika Modern adalah suatu istilah yang sangat kontroversial . Istilah itu sangat bias dan Masih sulit untuk menjelaskan kedalam pengertian baku tentang AupostmodernismeAy (Sobon & Ehaq, 2. Di bawah ini, akan diberi penjelasan sekitar istilah AupostmodernismeAy, tidak untuk mencari solusi kontroversi yang ada, melainkan sebagai usaha untuk memahami kekaburan sekitar istilah AupostmodernismeAy. Postmodernisme dalam ruang pikir di medan manusia diketahui telah membuat corak baru untuk dikaji. Tentu bukan saja karena kehadirannya cukup menggetarkan dunia akademik, tetapi juga postmodernisme telah membawa pesan-pesan menusuk untuk merayakan interpretasi ulang atas berbagai tradisi yang selama ini diyakini kebenarannya. Masyarakat dikejutkan dengan munculnya gejala postmodernisme yang cukup untuk menghancurkan dimensi-dimensi ontologi, epistemologi, bahkan aksiologi yang tumbuh dalam pengetahuan dasar masyarakat mengenai realitas (Faizal, 2. Bagi kaum postmodernisme, manusia tidak akan mengetahui realitas yang objektif dan benar, tetapi yang diketahui manusia hanyalah bagian dari realitas. Lebih mudahnya, kita kaitkan dalam Hukum Ekonomi Syariah, yaitu peran LKS (Lembaga Keuangan Syaria. dengan prinsip syariah merupakan alternatif positif bagi sebagian masyarakat, karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank atau lembaga konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap syariah agama Islam karena tidak sesuai dengan konsep Islam yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar . etidak jelasa. , maisir . dan riba . unga uan. (Budiono. Namun demikian, apakah penerapan prinsip syariah pada LKS telah sesuai dengan Terdapat sementara itu praktik pihak LKS/bank syariah melaksanakan praktek tidak membeli barang melainkan hanya memberikan uang tunai saja dengan akad seolah olah bahwa uang itu akan di belikan barang sesuai yang diajukan debitur dan setelah uang diserahkan tidak ada kontrol apakah sudah dibelikan sesuai pengajuan ataukah tidak. Ini bermakna bahwa LKS tidak hendak menjualnya kepada nasabah tapi hanya melakukan Hilah atau pengelabuhan seolah olah adalah sesuai syariah padahal merupakan sesuatu yang mengandung riba, sehingga dapat dimaknai bahwa LKS/bank syariah sebenarnya tidak sungguh-sungguh menerapkan prinsip syariah yang seharusnya menjadi pedoman operasionalnya (Budiono. Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Tanggapan uraian diatas tentang LKS sudah menjadi sifat pluralitas pemikiran umat Islam inilah yang menjadi salah satu ciri semangat postmodernisme. Postmodernisme menentang corak keseragaman pemikiran dalam berbagai diskursus apapun, termasuk dalam bidang pemikiran keagamaan. Postmodernime menempatkan manusia dalam relativitas, baik secara individu maupun kelompok (Ismail, 2. , namun lebih dari itu bahwa basis gerakan dan pemikiran postmodernisme hukum sendiri ada pada modernisme hukum, yakni ajaran positivisme dan realisme hukum. Positivisme hukum yang menegaskan bahwa dasar atau fondasi hukum ada pada kenyataan, pada kasus-kasus konkret, atau pada objektivitas yakni bahwa hukum nyata berlaku karena hasil legislasi dan ditetapkan. Dengan kata lain, tataran positivisme sudah lengser dalam lingkup teori, akan tetapi masih saja berakar kuat dan masih dipakai masyarakat meski banyak yang dikeluhkan (Raharjo, 2. Sementara realisme hukum menegaskan muatan pengalaman konkret yang terumuskan dalam hukum, peran pragmatis hukum, fungsi kontrol, serta komitmen pada tujuan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan melalui proses yang demokratis. (Weruin, 2. Ciri utama realisime sekarang, seperti yang ditekankan oleh golongan postmodernis adalah ciri khas masyarakat dewasa ini (Manalu, 2. , hal itu disebabkan nilai guna yang dicari secara langsung dalam menapaki kehidupan adalah bagaimana dampak hukum langsung terasa dimasyarakat. Dalam jurnal lain. Dengan adanya gerakan postmodern, manusia tidak akan mengetahui realitas yang sebenarnya secara objektif, namun manusia hanya mengetahui satu versi realitas, tidak semuanya (Iskandar et al. , 2. Seperti halnya membaca sebuah teks, realitas yang diketahui manusia adalah teks yang dibentuk oleh pengarangnya. Pada titik ini posmo jatuh ke dalam relativisme . Dalam postmodernisme, martabat manusia dijunjung tinggi. Postmodernisme mengkritisi era modern yang cenderung mengatasnamakan manusia universal untuk menindas manusia (Sobon, 2. Maksudanya, postmodernisme menjadikan kita cenderung peka terhadap kemungkinan, bahwa hukum positif, prinsip-prinsip etika positif, tentu bisa direkam ulang dan digunakan untuk menggilas manusia tanpa ampun. Harga diri manusia harus dijunjung tinggi, akan tetapi tidak semua perilaku yang mengatasnamakan manusia betul-betul menghormati harga diri manusia. Begitu pula kebebasan adalah nilai tertinggi, tapi bisa saja terjadi atas nama kebebasan, orang lain ditiadakan (Suseno, 2. Postmodernisme dalam Kerangka Filosofis Kata postmodernisme diperkenalkan secara terukur oleh Jean Francois Lyotard dalam bukunya yang berjudul The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Lyotard:1. Menurutnya, postmodernisme disebut sebagai ketidakpercayaan terhadap segala bentuk narasi besar. penolakan filsafat metafisis, filsafat sejarah dan segala bentuk pemikiran yang totalitas (Hegelianisme. Liberalisme. Marxisme, atau apa pu. Lyotard membawa istilah postmodernisme ke dalam medan diskusi filsafat yang lebih luas. Inti pemikirannya umumnya berkisar tentang posisi pengetahuan pada masa modern khususnya cara ilmu dilegitimasikan oleh narasi besar atau metanarasi. Dalam jurnal Kritik Postmodernisme Terhadap Etika Modern oleh Kosmas Sobon. Metanarasi adalah Misalnya. Descartes mempunyai Cogito sebagai dasar legitimasi Spinoza menemukan prinsip monistis Deus sive natura. Leibniz percaya teguh pada monad-monad. kaum empiris (Locke. Berkeley. Hum. berpegang teguh pada persepsi dan data-data empiris. Hegel dan para idealis tergantung pada dialektika Roh atau Subjek Absolut, dan seterusnya. Semuanya itu boleh disebut sebagai Augrand narrativeAy tersendiri (Sobon, 2. Sehingga, ada kebutuhan untuk beralih dari wacana totaliter ke demokrasi terbuka yang inklusif di semua lapisan masyarakat. Perspektif postmodern menggarisbawahi keragaman, perbedaan, heterogenitas, budaya lokal/etnis dan pengalaman sehari-hari (Setiawan & Sudrajat, 2. Disisi yang sama sebagai reaksi dan kritik terhadap modernisme dan lahir sebagai antisipasi semakin lemah dan kompleksnya persoalan ekonomi, sosial, budaya, politik dan Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. seni, maka postmodern berani menerima dan membuka diri terhadap kemungkinankemungkinan yang ditolak oleh modernisme. Setiap kemapanan yang dibangun oleh modernisme, dirombak dan disusun kembali dengan wajah yang baru dan ragam yang kuat (Selan, 2. Pola pikir post-modernisme juga sudah masuk dan mempengaruhi kehidupan Kita dapat melihat adanya pergeseran AomodernAo ke Aopost-modernAo dalam budaya pop . op-cultur. , seperti misalnya: video-musik, film, cara berpakaian hingga adanya pergeseran gaya hidup, termasuk juga dalam hal arsitektur, seni, drama, sastra, komunikasi, hingga teknologi (Pawitro, 2. Pada pokoknya, aliran Post-modernisme merupakan reaksi anti-modern. Ciri dan Pemikiran Postmodernisme Sebagai sebuah paradigma, postmodernisme tentu memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan paradigma-paradigma lain dalam kajian ilmu sosial-budaya. Mengingat bahwa definisi tentang paradigma postmodernisme juga masih banyak perdebatan di kalangan para ahli, maka alangkah bijaksana ketika kita mengidentifikasi aliran ini dengan menelusuri dan menelaah beragam ciri yang dimiliki atau bisa juga disebut dengan varian pemikiran yang dikenal dalam paradigma ini sebagaimana yang telah dipaparkan oleh para ahli ilmu sosial-budaya (Ilham, 2. Dalam kesempatan yang lain, di Jurnal Paradigma Postmodernisme. Solusi Untuk Kehiduooan Sosial (Ilham, 2. , menjelaskan pendapat Ben Agger . 3: 72-. dalam bukunya tentang Teori Sosial Kritis: Kritik. Penerapan dan Implikasinya, menjelaskan bahwa ciri-ciri atau tanda-tanda dari gejala sosial yang menganut pemikiran postmodernisme adalah sebagai berikut: Lahirnya era globalisasi. Dalam globalisasi, hubungan antar negara atau antar wilayah menjadi semakin AudekatAy, sehingga kebudayaan-kebudayaan menjadi kabur atau dalam bahasa yang lain terjadinya deteritorialisasi sosial. Batas-batas geografis bukan lagi suatu permasalahan yang problematis dalam menghubungkan dua negara atau dua wilayah. AuKematianAy Individu atau dalam bahasa Foucault disebut dengan Authe death of the subjectAy, di mana konsep borjuis tentang subjektivitas tunggal dan tetap yang secara jelas dibedakan dari dunia luar tidak lagi masuk akal dalam kacamata postmodernisme. Kini, diri atau subjek telah menjadi lahan pertarungan tanpa batas antara dirinya dan dunia luar. Munculnya dunia Informasi yang luar biasa. Aumode produksiAy dalam terminologi Marxis tidak lagi relevan dibandingkan dengan mode informasi Aememinjam istilah Max Poster-, di mana masyarakat postmodernisme mengorganisir dan menyebar informasi dan hiburan secara bebas dan terbuka. Baudrilard . menyebutnya dengan istilah Simulasi, artinya: realitas tidak lagi stabil dan tidak dapat dilacak dengan konsep saintifik tradisional, termasuk dengan Marxisme. Akan tetapi masyarakat semakin AutersimulasiAy, tertipu dalam citra dan wacana. Misalnya, bagaimana iklan tentang suatu produk bisa mengubah cara pandang seseorang dalam menerjemahkan hidup. Perbedaan dan penundaan dalam Bahasa. Menurut Derrida, dalam postmodernisme, bahasa tidak lagi berada pada hubungan representatif pasif atas AukenyataanAy sehingga kata dapat secara jelas dan jernih menjabarkan realitas dunia. Dalam hal ini, pembacaan teks dengan konsep dekonstruksi adalah aktivitas kreatif untuk mendapatkan makna yang ambigu atau yang hilang dari realitas. Polivokalitas. Segala hal dapat dikatakan secara berbeda, dalam berbagai cara yang secara inheren tidak superior ataupun inferior satu sama lain. Sehingga, sains menjadi satu dari sejumlah AunarasiAy yang melengkapi, menyaingi dan mengkontraskan dan tidak memiliki status epistemologis yang istimewa . isal, status superior teori pengetahua. Postmodernisme juga ditandai dengan munculnya gerakan sosial baru. Terdapat berbagai gerakan akar rumput bagi perubahan sosial progressif, seperti gerakan anti diskriminasi warna kulit, pembela lingkungan hidup, feminisme, gay, serta lesbian. Negara maju semisal Belanda, bahkan telah melegalkan hubungan gay dan lesbian dan para pelakunya Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. juga dilindungi secara hukum. Kritik Postmodernisme pada Studi Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Salah satu cabang dari hukum Islam adalah hukum yang berkaitan dengan ekonomi, hukum ekonomi syariah dalam terminologi fiqh dikenal dengan fiqh muAoAmalah. Adapun kata muAoAmalah, secara etimologi berasal dari kata AoAmala - yuAmilu - muAoAmalah yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan (Suhendi,2. Terminologi hukum Islam memiliki beberapa istilah yang berbeda dalam istilah bahasa Arab yang meliputi istilah fiqh, sharAoah, qAnn, danAourf (Auda,2. Sedangkan pengertian fiqh muAoAmalah secara terminologis adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan memperoleh dan mengembangkan harta benda (Suhendi,2. , dan konsep fiqih muAoamalah sudah sejak lama menjadi bahan dasar dalam pengembangan studi hukum ekonomi syariAoah. Hukum Islam muncul secara bertahap dan evolutif, sehingga bukanlah sebuah kesalahan jika ditinjau Kembali secara kritis berdasarkan realitas yang ada dan berkembang. Sejarah pemikiran hukum Islam bisa dicari sejak masa sahabat dengan adanya dua kutub pemikiran, yakni mazhab AoUmar dan mazhab AoAlaw. Selanjutnya, mata rantai mazhab AoUmar ini dilanjutkan oleh AoAbd AllAh ibn MasAod. Para tAbiAoin dari Kufah berguru kepadanya sehingga lahirlah mazhab Kufah yang menitikberatkan fiqh al-raAoy. Sementara itu. AoAl tetap tinggal di Madinah, yang kelak berkembang menjadi mazhab Hijaz yang menekankan fiqh al-atsar (Amal. Oleh karena itu, polarisasi mazhab fikih dalam Islam dapat diidentifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl al-raAoy dan ahl al-hadts, atau biasa dikenal sebagai faksi Kufah dan faksi Hijaz. Kelompok pertama, diwakili oleh imam Ab Hanfah, seorang fakih dan alim yang lebih banyak menggunakan porsi raAoy atau paling tidak lebih cenderung rasional dalam pemikiran ijtihadnya (Zahrah,2. Sementara faksi kedua, diwakili oleh Imam MAlik ibn Anas, fAqih dan AoAlim yang lebih banyak menggunakan al-Hadts dan tradisi masyarakat Madinah sebagai referensi dalam pemikiran ijtihadnya39. Masa inilah yang disebut golden agenya Islam disegala bidang (Al-Sayis,1. Lahirnya lembaga keuangan syariah pada tahun 1970-an adalah sebuah respon dari dampak negatif sistem ekonomi dan keuangan yang diciptakan oleh Barat. Jargon yang diusung adalah maksimalisasi utilitas tanpa harus melirik siapa saja yang terlindas oleh roda individulistik, materialistik, dan hedonistik. Perkembangan pesat hukum ekonomi syariAoah sejak dahulu hingga sekarang mengalami perkembangan yang pesat. Akan tetapi dipihak lain banyak praktek ekonomi dan keungan yang dilakukan secara Islam cenderung bersifat subyektif, tidak transparan, bersifat ideologis ketimbang terbuka ke masyarakat (Malik et al. Pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah pun akan terhambat lantaran terlalu terbebani dengan wilayah normatif-subjektif dan cenderung hampa dengan aspek yang objektif ilmiah. Sesungguhnya dalam Islam, kehidupan ekonomi dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keduanya menyatu menjadi satu kesatuan yang flowing dan fluid tetapi tidak macet dalam satu sisi. Jika tidak demikian, akan terjadi proses dominasi yang satu atas lainnya, sehingga menepikan aspek keilmiahan atau sebaliknya akan menepikan aspek normativitas yang sarat akan nilai-nilai untuk kesejahteraan (Wibawa & Muttaqin. Untuk itu diperlukan adanya metode historis-empiris-induktif berdasarkan realitas dan emperis aktivitas perekonomian masyarakat yang sedang berkembang. Hukum ekonomi syariah tidak akan berkembang secara berarti dalam mengejar ketertinggalannya juga tidak akan banyak membantu dalam membuahkan hasil yang optimal jika misi keagamaan masih dominan dan kajian yang bersifat objektif ilmiah masih cenderung lamban. Harus diakui bahwa hukum ekonomi syariah yang pernah ada dari awal perkembangan sejarah Islam hingga sekarang bukanlah sebuah sistem yang sempurna yang lantas bisa diaplikaskan kapan saja (Wibawa & Muttaqin, 2. Dengan demikian, perlu untuk dikonseptualisasi seiring dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks. Oleh karena itu, ilmuan dan praktisi hukum ekonomi syariah Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. jangan terjebak dengan pola pikir menara gading yang hanya berpikir murni dalam bidangnya tanpa mengaitkan dengan kenyataan yang ada diluarnya karena setiap aktivitas keilmuan tidak dapat dilepaskan dari konteks kehidupan sosial kemasyarakatan yang mengitarinya. Sehingga, hukum ekonomi syariah dan implementasinya di lembaga keuangan syariah tidak akan berkembang secara berarti dalam mengejar ketertinggalannya, juga tidak akan banyak membantu dalam membuahkan hasil yang optimal jika misi keagamaan masih mendominasi dan kajian yang bersifat objektif ilmiah masih cenderung lamban (Wibawa & Muttaqin, 2. Di satu sisi, berbagai studi tentang hubungan hukum dan ekonomi syariah menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi syariah tidak akan berhasil tanpa pembangunan hukum yang mendahuluinya, sehingga sangat tepat jika dikatakan bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi terdapat interaksi dan hubungan saling pengaruhmempengaruhi (Irawan, 2. Cita-cita etika modern ini ternyata membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia. Martabat manusia bukan semakin ditegakkan melainkan terjadi dehumanisasi. Dalam keadaan seperti ini etika modern mengalami Aukrisis identitasAy yang pada akhirnya postmodernisme Postmodernisme tidak bermaksud menghapus prinsip-prinsip moral yang telah berlaku dalam zaman modern, melainkan mengkritik keyakinan dasarnya yang selalu mengandaikan landasan mutlak dan unversalitas moral (Sobon & Ehaq, 2. Begitu juga dengan hubungan hukum dengan system ekonomi dan Islam, ketiga hal itu saling mempengaruhi untuk tercapainya system inklusif yang kokoh. Belum lagi persoalan pragmatisme untuk mendirikan ribuan lembaga keuangan syariah sebagai dampak dari realitas pasar dan belum terealisasinya keadilan sosial sebagai cita-cita awal berdirinya lembaga keuangan syariah, sehingga pada gilirannya memunculkan dilema dalam memahami hakikat hukum ekonomi syariah itu sendiri (Wibawa & Muttaqin, 2. Aristoteles mengemukakan tiga unsur dari pemerintahan berkonstitusi (Fariana, 2. Pertama: pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum. Kedua: Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan- ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang- wenang yang mengesampingkan konversi dan konstitusi, dan Ketiga: Pemerintahan berkonstitusi juga dilaksanakan atas kehendak rakyat. Beberapa hal yang mewakili sebagai ciri Negara hukum adalah adil, keadilan sosial karena salah satu dari tujuan negara hukum adalah dicapai keadilan Pengertian keadilan dalam Negara hukum Indonesia adalah bukan hanya keadilan hukum tetapi juga keadilan sosial. Sri Soemantri (Soemantri:1. mengemukakan unsur-unsur terpenting dari Negara hukum yaitu: Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau perundang-undangan. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia . Adanya pembagian kekuasaan. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan Kemudian menurut Plato (Azhar:1. , negara republik adalah negeri yang diperintah oleh segelintir orang dari golongan elit atas Sebagian besar golongan budak yang tidak mempunyai kekuasaan politik. Sehingga apakah ini sebuah keniscayaan ataukah usaha mentok yang dimaksimalkan oleh hukum syariah Indonesia yang yang maksimal. Hal ini menjadi isu bola panas yang terus meluncur tanpa ujung. Living ShariAoa sebagai Tujuan Postmodernisme Serdar Kurnaz dalam artikelnya yang berjudul Au Ibn RushdAos Legal Hermeneutics and Moral Theory for a Aoliving ShariAoa - an Alternative Approach to Islamic Law in Ibn RushdAos Bidayat al-mujtahidAo menjelaskan bahwa living sharia ialah syariah AuA which in its appearance can change across time and space, and it would not be restricted to the wording in the textual sourcesAy Dengan kata lain, living sharia berarti syariah yang permukaannya dapat berganti dan berubah-ubah sejalan dengan perjalanan waktu dan perubahan ruang. syariah yang tidak terbatas pada perkataan dalam sumber-sumber tekstual (Kurnaz,2. Praktek postmodernisme, dalam pengertian Kurnaz tadi, merupakan praktek yang secara hakiki Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. berintikan syariah tapi dimanifestasikan dalam bentuk baru karena ia berubah menyesuaikan waktu dan ruang kontemporer supaya menjadi pandangan dunia. Ratusan tahun yang lalu kata AuworldviewAy diterjemahkan dalam bahasa Jerman dengan AuweltanschauungAy yang berarti Aupandangan duniaAy. Dan dalam perkembangan-nya. Kata AuworldviewAy menjadi istilah dari suatu hasil Aupemikiran manusiaAy dari beberapa factor yang menentukannya. Dibawah ini beberapa faktor yang mempengaruhi pola pikir manusia . umanAos worldvie. menurut sumber yang berbeda (Mukhlishi, 2. Ketuhannan, duniawi. HAM, kehidupan akhirat, ilmu pengetahuan, akhlaq, dan sejarah. Mitos, doktrin . , etika, ritual ibadahdan kemasyarakatan Kepercayaan, pengetahuan, ketentraman, sosial, tradisi dan hukum adat Kondisi alamiyah, etika, politik, biologi, psikologi, metode penelitian ilmu Ketuhanan, kepribadian, alamiyah, situausi dan kondisi. Secara skematis prinsip dapat terefleksi dalam kehidupan sehari-hari dan wilayah jangkauannya lebih luas bagi kehidupan manusia (Mukhlishi, 2. Prinsip Syariah Tauhid Keadilan Kemerdekaan Tolong menolong Toleransi Amar MaAoruf Nahi Mungkar Persamaan Egaliter Bisa disenadakan oleh Jesser Auda, tentang konsep syariah dalam bagan runut diatas bisa disimpulkan sebagai berikut tentang syariah (Auda, 2. Hirarki Maqoshid Syariah AIA a AOA Pertama ada maqoshid Aoammah, yaitu tentang cakupan maslahah yang terdapat dalam perilaku tashriAo yang universal seperti keadilan, persamaan, toleransi, kemudahan bersosial dan lainnya. Termasuk maqoshid dalam tingkatan ini disebut daruriyat. Kemudian yang kedua ada maqoshid khoshshoh, yaitu masalah tertentu. Semisal tidak boleh menyakiti perempuan dalam lingkup keluarga dan tidak boleh menipu ke sesama dalam bisnis . uAoamala. Terakhir ada maqoshid juzAoiyyah, yaitu masalah paling inti dari peristiwa hukum. Kebanyakan menyebut masalah ini tentang AuhikmahAy atau AurahasiaAy. Contoh untuk maqoshid ini adalah kebutuhan akan aspek kejujuran dalam bermuAoamalah dengan menunjukkan data yang valid terhadap pihak yang bersangkutan. Makah hal ini pertanda tegas bahwa ketiga nilai itu secara langsung bersinggungan dengan konsep living shariAoa yang sesuai dengan filosofi postmodern Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. dalam mengampanyekan hifdzu din . enjaga agam. , nafs . Aoaql . , nasl . eturunan yang berkualita. , dan mal . Hal diatas juga serupa dengan buku Timothy P Daniel berjudul living sharia: law and practice in Malaysia, bahwa definisi living shariAoa is legal framework for the foundation and functioning of a society, it also guides detail moral, ethical, social, and political codes of conduct for Muslims at an individual and collective level (Daniels, 2. Yaitu proses kerangka hukum untuk fondasi dan fungsi masyarakat, juga menjaga kode etik moral, etika, sosial dan politik bagi umat Islam pada tingkat individu dan kolektif. Disini bisa direfleksikan bahwa semua tatanan elemen berkaitan dengan postmodernisme di bidang agama akan terasa lebih kuat, jika secara inklusif diamalkan. Oleh karena itu, hubungan hukum ekonomi syariah di era postmodernisme adalah sebagai upaya untuk membantu melestarikan konsep syariah yang telah diajarkan pada tiap individu demi kenyamanan dalam lingkup keluarga, berbangsa dan bernegara. Sehingga akan tercipta kesejahterahan keluarga . amilly well-bein. dan ketahanan keluarga . amilly resilienc. Pengertian ketahanan keluarga dan kesejahterahan keluarga berbeda, namun saling berkaitan. Pengertian kesejahterahan keluarga lebih terkait pada output keluarga baik dimensi kesejahterahan fisik . hsycal well-bein. , kesejahterahan sosial . ocial well-bein. , kesejahterahan ekonomi . conomical well bein. , kesejahterahan psikologi Ae spiritual . sychological-spiritual well-bein. Sedangkan ketahanan keluarga menunjukkan suatu kekuatan baik dari sisi input, proses dan output keluarga (Puspitawati,2. Sedangkan dalam hubungan living shariAoa dengan postmodernisme adalah hakikat percampuran sebagian atau seluruh pengertian modernisme sebagai akibat, konsekuensi, perkembangan, negasi, penolakan, dsb. Dengan munculnya berbagai perspektif muncul berbagai pemahaman bahwa masyarakat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti nilai-nilai agama, etika, moralitas, dan kesusilaan agar tidak mudah dikorupsi oleh ajaran yang sesat atau keluar jalur (Iskandar et al. , 2. Sehingga dapat dikatakan, living shariAoa sendiri terhubung dengan pesan-pesan nilai yang disebutkan sebelumnya dengan corak sosial-religius sebagai perjuangan postmodernisme. Adapun implementasi model strategi postmodernisme dalam koridor syariah itu muncul mengarah pada kemampuan transformasi digital, bisa berkelanjutan secara konsisten dalam pendidikan tinggi dan teknologi pendidikan baru, portofolio kursus serta kebijakan yang mengandalkan azas nilai agama. Sehingga upaya studi hukum ekonomi syariah dapat terpraktekan sesuai keinginan masyarakat di kancah dunia Namun dalam konteks yang lain, postmodernisme juga menghadirkan tantangan, seperti menimbulkan kebingungan tentang nilai dan keyakinan yang tetap dalam dunia yang kompleks dan serba cepat, serta menimbulkan kritik terhadap otoritas dan kepercayaan terhadap sumber informasi (Iskandar et al. , 2. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan tantangan ini dan mempertimbangkan dengan hati-hati bagaimana kita dapat memanfaatkan peluang yang diberikan oleh postmodernisme dalam mempromosikan pendidikan inklusif dan kritis yang berbasis pada syariAoah, agar dapat mendorong keterampilan pemecahan masalah dan peningkatan kesadaran sosial dan budaya. Sehingga ini menjadi perhatian Aronowitz and Giroux dalam jurnal AuImpact of PostmodernismAy oleh Prof Dr. Ilkan Basar, bahwa kritik postmodern sangat penting bagi para pendidik karena mempertanyakan validitas cita-cita pencerahan dalam pendidikan dan memeriksa apakah mereka benar-benar melayani dunia postmodern saat ini (Baar, 2. Kita, sebagai manusia yang sudah melewati era modern ini, harus mempertimbangkan bagaimana mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh postmodernisme, seperti dengan mempromosikan pendekatan reflektif dan kritis dalam pembelajaran, serta memperkuat nilai dan keimanan yang penting dalam membentuk identitas kita sebagai manusia yang sejati. Sehingga tidak sekedar diskusi pragmatis yang melulu muncul dalam permukaan, tapi menjadi manfaat yang bisa ditularkan dan diterapkan ke masyarakat, terutama mengamalkan konsep living shariAoa dan postmodernisme pada pusat kajian hukum ekonomi syariah. Haris Diar Rizki et. al (Kritik Filsafat PostmodernismeA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Simpulan Postmodernisme mengkritisi era modern yang cenderung mengatasnamakan manusia universal untuk menindas manusia. Hal itu menjadikan kita cenderung peka terhadap kemungkinan, bahwa hukum positif, prinsip-prinsip etika positif, tentu bisa direkam ulang dan digunakan untuk menggilas manusia tanpa ampun. Harga diri manusia harus dijunjung tinggi, akan tetapi tidak semua perilaku yang mengatasnamakan manusia betul-betul menghormati harga diri manusia. Dalam konteks postmodernisme terhadap studi hukum ekonomi syariah, justru kian tersindir, karena ada hambatan wilayah normatif-subjektif antara konsep idealisme studi hukum ekonomi syariah dan realita masyarakat dalam menanggapainya, serta cenderung hampa dengan aspek yang objektif ilmiah. Sedangkan dalam Islam, kehidupan ekonomi dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keduanya menyatu menjadi satu kesatuan yang flowing dan fluid tetapi tidak macet dalam satu sisi. Jika tidak demikian, akan terjadi proses dominasi yang satu atas lainnya, sehingga menepikan aspek keilmiahan atau sebaliknya akan menepikan aspek normativitas yang sarat akan nilai-nilai untuk Untuk itu diperlukan adanya metode historis-empiris-induktif berdasarkan realitas dan emperis aktivitas perekonomian masyarakat yang sedang berkembang. Muncullah living shariAoa, sebagai standar baku dalam parameter tertinggi syariah muAoamalah yang terhubung dengan pesan-pesan nilai yang disebutkan sebelumnya yang bercorak sosial-religius sebagai perjuangan postmodernisme. Adapaun hubungan living shariAoa dengan postmodernisme pada hakekatnya merupakan percampuran sebagian atau seluruh pengertian modernisme, sebagai akibat, konsekuensi, perkembangan, negasi, penolakan, dsb. Hal ini disebabkan munculnya berbagai perspektif dan pemahaman bahwa masyarakat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti nilai-nilai agama, etika dan Daftar Pustaka