At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 CONCEPT AND PRINCIPLES OF ISLAMIC INSURANCE Nurul AAoyun1,Ibadu Rochman2 (ES)STAI Sabilul Muttaqin Mojokerto nurulbjn2018@gmail. (ES)STAI Sabilul Muttaqin Mojokerto Ibadurahman328@gmail. ABSTRACT With the operation of sharia banks, there is a need to provide sharia-based insurance services as well. Based on this idea, the Association of Muslim Scholars throughout Indonesia (ICMI) on July 27 1993 through the Abdi Bangsa foundation together with Bank Muamalat Indonesia (BMI) and the Tugu Mandiri Insurance company agreed to initiate the establishment of takaful insurance by forming the Indonesian Takaful Insurance Formation Team (TEPATI). Types The research methodology used is a field report, where the author explains the conditions and situations that occurred and the references come from the field, which are intensively explored accompanied by analysis and rearrangement of all the references that have been collected. The approach used in this research is is descriptive analysis. The results of this research are that sharia insurance must apply seven principles, namely monotheism, justice, mutual help, cooperation, trust, willingness, not containing ghoror . Keywords: principle,sharia insurance ABSTRAK Dengan beroperasinya bank-bank syariah dirasakan kebutuhan akan dihadirkannya jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut ikataan cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia(TEPATI). Jenis metodelogi penelitian yang digunakan yaitu laporan lapangan . ield researc. , yaitu penulis menjelaskan keadaan dan situasi yang terjadi maupun rujukannya bersumber dari lapangan, yang digali secara intensif disertai dengan analisis dan penyusunan kembali atas semua rujukan yang sudah dikumpulkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam asuransi syariah harus menerapkan tujuh prinsip yaitu tauhid,keadilan,tolongmenolong,kerjasama,amanah,kerelaan,tidak ghoror . KataKunci:prinsip,asuransi syariah. Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 PENDAHULUAN Latar Belakang Kebutuhan manusia di era sekarang tidak terbatas pada barang-barang material, tetapi juga jasa dalam berbagai bidang. Kebutuhan hidup manusia juga memerlukan pengamanan jiwa, keturunan, dan harta karena semakin maju kebudayaan manusia, semakin kompleks pula masalah yang mereka hadapi dan semakin kompleks pula risiko yang ditimbulkannya. Dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, pertumbuhan industri asuransi syariah mendapat manfaat. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan perbankan syariah untuk melindungi aset, baik aset langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemerintah juga menggunakan asuransi kesehatan, juga dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk memberikan kenyamanan bagi warganya. Namun, cara BPJS dijalankan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, beberapa alasan di atas setidaknya menunjukkan bahwa berbagai lembaga semakin tertarik untuk menggunakan manajemen pengalihan risiko berbasis asuransi (Abdul Manan,1. Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1991. Dengan beroperasinya bank-bank syariah dirasakan kebutuhan akan dihadirkannya jasa asuransi yang berdasarkan syariah Berdasatkan pemikiran tersebut ikataan cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui yayasan Abdi Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). TEPATI itulah yang kemudian menjadi perumus dan perealisir dari berdirinya asuransi takaful Indonesia dengan mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiw. dan PT Asuransi Umum . suransi kerugia. Pendirian dua perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pasal 3 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah. Langkah awal yang dilakukan TEPATI dalam membentuk asuransi yang berdasarkan syariah adalah melakukan studi banding ke syariakat takaful malaysia sendirian berhad Kuala Lumur pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 1993. Hasil studi banding ini diseminarkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993 yang Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 merekomendasikan untuk segera dibentuk Asuransi Takaful Indonesia Kemudian TEPATI merumuskan dan menyusun konsep asuransi takaful serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi. (Ai Nur Bayina. Akhirnya tanggal 23 Agustus 1994. Asurandi Takaful Indinesia berdiri secara resmi. Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid. Jakarta. Izin operasionalnya Departemen Keuangan Keputusan Kep- 385/KMK. 017/1994 tanggal 4 Agustus 1994. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia termasuk hitungan terlambat dibanding dengan perkembangan asurandi syariah di luar Pada akhir abad ke 20 negara non muslim telah membuka perusahaan asuransi yang bernuansa Islam seperti Turki dengan berdirinya perusahaan Ihlas Sigarta As . Asutralia dengan berdirinya Takaful Australia . Bahamas dengan berdirinya perusahaan asuransi Islam Takaful & Re-Takaful . Ghana dengan berdirinya Asuransi Metropolitan Insurance Co. Ltd. METODE Jenis metodelogi penelitian yang digunakan yaitu laporan lapangan . ield researc. , dan situasi maupun rujukannya bersumber dari lapangan, yang digali secara intensif disertai dengan analisis dan penyusunan kembali atas semua rujukan yang sudah dikumpulkan. Pendekatan yang digunkan dalam penelitian ini adalah adalah analisis deskriptif. Pendekatan kualitatif deskriptif merupakan metode penelitian yang sistematis objek permasalahan untuk mengkaji dan meniliti suatu objek permasalahan sesuai dengan fakta lapangan tanpa ana menggambarkan suatu keadan atau situasi tentang permasalahan penelitian yang sudah dianalisis susuai pengamanatan dilapangan (Hardani Hardani dkk,2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Asuransi Asuransi Syariah, juga disebut sebagai at'ta'min, takafiul, dan tazdamun, adalah model bisnis di mana banyak orang dan organisasi mengumpulkan sumber daya mereka untuk membantu dan melindungi satu sama lain dengan membeli dan mengelola aset dan dana tabarru' dengan tingkat pengembalian yang telah ditentukan sebelumnya. Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 menggunakan persyaratan yang terkandung dalam kontrak Islam untuk menghadapi ancaman tertentu (Burhanuddin 2. Istilah Arab untuk asuransi adalah at-ta'min, yang berasal dari kata amanah, yang berarti "memberikan keamanan" atau "kedamaian pikiran", serta pembebasan dari Menta'minkan sesuatu berarti membayar atau menyerahkan uang untuk memastikan bahwa keturunannya akan menerima uang atau kompensasi atas kerugian harta benda. Gagasan Takaful, yang menggabungkan rasa kewajiban dan solidaritas antara anggota, adalah dasar asuransi Syariah. Orang yang memberikan perlindungan disebut mu'amin, dan orang yang dilindungi disebut mu'ammanlahu (Siregar. Siregar, and Siregar Takaful berasal dari kata Arab "yaria", yang berarti "membantu, menyediakan, dan mengambil alih bisnis seseorang," dan "kafiala", yang berarti "mengambil alihbisnis " "yakfiulu. " Takaful, yang berarti berbagi risiko dengan orang lain, mencerminkan dasar perilaku manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai bagian dari prinsip pembagian risiko secara timbal balik, setiap orang menyumbangkan dana amal yang "tabarru" Sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI 2. , asuransi syariah, juga dikenal sebagai Ta'min. Takaful, atau Tadhamun, adalah praktik saling melindungi dan membantu antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk tabarr atau syariah. Bisnis Syariah (DSN-MUI) adalah usaha yang melindungi dan membantu masyarakat dengan menggunakan aset dan tabarru' yang sesuai dengan prinsip syariah, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Melalui kontrak yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip Islam, perusahaan menyediakan rencana pengembalian untuk mengatasi risiko tertentu (DSN-MUI 2. Secara umum, definisi asuransi adalah perjanjian antara penanggung . erusahaan asurans. dengan tertanggung . eserta asurans. yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung : . Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan. Didasarkan hidup atau matinya seseorang. Secara baku, definisi asuransi atau pertanggungan menurut UU Asuransi adalah penjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dasar Hukum Asuransi Syariah Berbagai sumber, seperti Al-ur'an. Hadits. Ijma. Fatwa Ulama, iyas. Syar'u man qablana, dan Istihsan, membentuk dasar hukum Islam untuk asuransi syariah. Berbagai jenis asuransi di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, seperti Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan undang-undang lainnya. Asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BUMN seperti Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpan. Fatwa DSN-MUI, seperti Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Peraturan Pokok Asuransi Syariah, menyediakan aturan yang mengatur asuransi Syariah di Indonesia. Selain itu, aturan yang berlaku untuk asuransi Syariah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dan menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban dalam operasi perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan prinsip Syariah. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008. Akad Dalam Asuransi Syariah Dalam asuransi Syariah,digunakan akad tijarah yang juga dikenal sebagai akad Kontrak musyarakah,ijarah,dan sebagainya,melibatkan partisipasi berbagai pihak dengan perusahaan untuk mencapai tujuan ekonomi. Struktur perjanjian ini didasarkan pada pembagian keberhasilan dan kegagalan finansial. Dengan kontrak ini, penyedia asuransi memiliki kebebasan untuk menginvestasikan pembayaran premi sesuai kebijakannya sendiri, dan risiko investasi terkait tersebar di antara semua pihak yang terlibat dalam pengaturan asuransi Syariah. Hasil dari akad tijarah ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sehingga para mitra memperoleh jaminan atas risiko serta potensi keuntungan. Kontrak bagi hasil ditetapkan diawal sehingga jika terja dilaba pembagian keuntungan akan Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 dilakukan sesuai kesepakatan (SyakirSula, 2. Akad tabarru' adalah bentuk akad hibah dimana satu peserta memberikan dana kepada dan atabarru' dengan tujuan untuk saling membantu antar peserta, tanpa motif Peraturan Menteri Keuangan Nomor18/PMK. 010/2010 tentang Penerapan Prinsip dan Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Menggunakan PrinsipSyariah(SyakirSula2. Hukum Islam sangat mendorong penyumbang . utabarri') untuk memberikan kontribusi dalam akad tabarru' dengan niat membantu individu yang membutuhkan Akad yang sesuai dengan prinsip Syariah adalah akad yang tidak mengandung unsur-unsur seperti gharar . , maysir . , riba . , zhulm . , risywah . , produk ilegal, dan perilaku yang tidak etis (Soemitra 2. Tabarru' berasal dari akar kata tabarra'a, yatabarru'u, dan tabarru'an, yang merujuk pada tindakan memberi, memberikan hibah, menyumbangkan uang amal, atau memberikan sumbangan. Dalam konteks akad asuransi Syariah, "tabarru'" mengacu pada penyumbangan dana amal dengan tujuan baik untuk saling membantu dalam menghadapi Dalam penggunaan dana amal atau bantuan komunal ini, dana klaim akan dipotong dari rekening dana tabarru yang diwakili oleh semua anggota saat mendaftar asuransi Syariah. Oleh karena itu, dalam akad tabarru', pihak yang memberi memberikan sesuatu dengan tulus dan tanpa mengharapkan imbalan apapun dari pihak yang menerima (Soemitra 2. Konsep Asuransi Syariah Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan . l birri wat taqw. Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong . kad takafu. yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi risiko, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taAoawun . olong menolon. yang berbentuk al birri wat taqwa . ebaikan dan ketakwaa. dan melarang taAoawun dalam bentuk al itsmi wal udwan . osa dan Konsep tolong menolong ini diwujudkan dalam pelaksanaan perjanjian. Kontribusi atau premi yang dikumpulkan dari para peserta asuransi akan ditempatkan dalam satu wadah yaitu dana tabarruAo yang kemudian jika terjadi klaim diantara para peserta uang tersebut akan digunakan. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 penghimpun dana dan pengelola dana. Sehingga para peserta saling menolong dalam Ada 3 hal yang dalam praktik bisnis asuransi konvensional dianggap biasa, tetapi dalam praktik asuransi syariah dilarang, yakni gharar, maisir, dan riba. Gharar . adalah keadaan yang ada dalam kehidupan manusia. Semua umat manusia dihadapkan dengan ketidakpastian dalam kehidupan sosial dan bisnis, ketidakpastian tersebut dapat diterjemahkan sebagai risiko. Islam tidak melarang manusia menghadapi risiko dan ketidakpastian dalam hidup. Namun. Islam melarang transaksi atau jual beli yang dapat mengandung unsur ketidakpastian atau gharar tersebut. Setiap transaksi harus jelas jumlah dan keadaannya, tidak boleh terjadi kerancuan. Maisir . erjudian atau spekulas. adalah perjudian bertentangan dengan prinsipprinsip dasar keadilan, kesetaraan . , kejujuran, etika dan moral, merupakan nilai-nilai yang wajib dijunjung tinggi dalam Islam( Muhaimin Iqbal,2005 :. Meskipun dalam teori, asuransi konvensional juga dimaksudkan untuk menghindari bentuk-bentuk perjudian dalam kontrak penjualan, dalam praktiknya susah untuk dihindari. Riba (Bunga Uan. adalah jual-beli yang mengandung unsur ribawi dalam waktu dan atau jumlah yang tidak sama. Oleh karena itu, kontrak pertukaran antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung mengandung unsur ribawi, yaitu berupa ganti rugi yang melibatkan jumlah dan skala waktu yang berbeda. Untuk menghindari atau mengeliminasi unsur-unsur yang diharamkan diatas seperti gharar, maisir, dan riba dalam asuransi syariah, berikut ini merupakan alternatif yang dapat digunakan adalah dengan kontrak wakalah . ontrak peragenan atau perwakila. Dalam operasionalnya, perusahaan asuransi syariah melakukan kerjasama dengan para peserta asuransi . emegang polis asurans. atas dasar prinsip al-wakalah bil ujrah. Akad wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi syariah . engelola takafu. untuk mengelola dana peserta atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah . (Andri Soemitra. A 2014: . Sistem operasional yang dijalankan perusahaan asuransi harus menggunakan prinsip Islam yang secara umum yaitu menjauhi segala larangan-Nya dan mematuhi segala perintah-Nya. Dalam kaitannya dengan muamalah, sebenarnya syariah Islam cukup mudah dipahami dalam bahasa yang sederhana dan dapat dikatakan semuanya boleh, kecuali yang tegas yang dilarang di dalam al-QurAoan atau berlawanan dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Prinsip-prinsip asuransi syariah Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 Prinsip dasar yang ada pada asuransi syariah harus dibangun dengan pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh, adapun prinsip asuransi syariah antara lain: Tauhid, prisip tauhid adalah dasar utama pada syariah Islam, setiap bangunan dan aktifitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketauhidan, artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilainilai ketuhanan. Tauhid sendiri dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat Keadilan, prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak yang terikat dengan sebuah akad transaksi asuransi. Keadilan dalam hal iini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hal dan kewaiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Nasabah asuransi harus bisa memposisiskan pada kondisi untuk selalu membayar iuran uang santunan . dalam jumlah tertentu pada perusahaan dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Dan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim ( dana santunan kepada Dari hasil keuntungan ( profi. yang didapat dari perusahaan asuransi dan hasil dari investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang telah di sepakati antara kedua belah pihak yaitu 40. 60, maka realitanya pembagian keuntungan juga harus mengacu pada ketentuan tersebut. Tolong menolong, seorang yang msuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian. Kerja sama , prinsip kerja sama merupakan prinsip yang selalu ada dalam literatur Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua pihak yang terlibat, yaitu antara anggota . dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asurasi dapat menggunakan konsep mudharabah atau musyarakah. Amanah, prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas . ertanggung jawaba. perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Kerelaan, prinsip kerelaan dalam ekonomika islami antara kedua belah pihak bertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan. Dalam bisnis asuransi, kerelaan dapat Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 diterapkan pada setiap anggota asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana . yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial. Dana sosial memang betu digunakan untuk tujuan membantu anggota asuransi yang lain jika mengalami bencana. Tidak mengandung gharar . sesuai dengai akad yang telah disepakati maka harus jelas dengan syarat-syarat pertukarannya, tidak boleh adanya ketidakpastian dalam akad tersebut. Biasanya jumlah premi yang bayarkan amat tergantung pada takdir seseorang masing-masing, kapan kita meninggal atau mengalami musibah. Disinilahgharar terjadi, dalam asuransi syariah masalah gharar ini dapat diatasi dengan mengganti akad tabaduli dengan akad takafuli atau akad tolong-menolong atau biasa disebut juga dengan akad tabarru dan akad mudharabah . agi hasi. Dengan akad pertukaran tidak perlu lagi atau gugur. Sehingga untuk menangani hal tersebut, maka asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong-menolong atau rekening tabarru yang telah diniatkan atau diakadkan secara ikhlas dari setiap peserta yang menggunakan asuransi syariah (Ali,2004: . KESIMPULAN DAN SARAN Fatwa No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi SyariAoah. Bahwa Asuransi Syariah (Ta'min. Takaful atau Tadhamu. adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad . yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru' adalah ketika orang yang membayar iuran atau premi dengan ikhlas tidak mau menerima kembali uang itu atau ganti rugi apapun kecuali dengan harapan ridha Allah SWT. Asuransi syariah Akad yang sesuai dengan prinsip Syariah adalah akad yang tidak mengandung unsurunsur seperti gharar . , maysir . , riba . , zhulm . , risywah . , produk ilegal, dan perilaku yang tidak etis. DAFTAR PUSTAKA Abdul Manan. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2. Ai Nur Bayinah, dkk. Akuntansi Asuransi Syariah (Jakarta Selatan: Salemba Empat, 2. Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana. Jakarta, 2014, hlm. Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 Diwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2. Hardani Hardani dkk. Metode Penelitian Kualitatif &Kuantitatif(Yogyakarta: CV. Pustaka