NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam Volume 14 Issue 1. June 2023, pp. P-ISSN 2086-5058 || E-ISSN 2964-6189 https://doi. org/10. 30631/nf. Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Meninggal Dunia dalam Lingkup Pendidikan Gontor Aisyah Salsabilla,1* Hanung Wijayanti,2 Erlina Nur Khasanah 3 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Jl. Pandawa. Dusun IV. Pucangan. Kec. Kartasura. Kabupaten Sukoharjo. Jawa Tengah 57168. Indonesia * Corresponding Author, e-mail: salsabillaaisyah1@gmail. Article History: Received Dec. 10, 2022 Revised April 20, 2023 Accepted June 25, 2023 Keywords: Jinayat Persecution Islamic law Abstract The human soul and blood are one of things that highly guarded in Islamic law. The recent rise in murder cases caused by the lack of strict laws and the lack of society knowledge about how its important for us to take care of our lives. So, by attracting case that highlighted by the public, this research will attract readers to find out more. This research will give more contribution because the case being discussed will encourage readers to learn more about jinayat. This is what the author does because regarding the Jinayat that raised by the author, is a type of jinayat in the form of persecution in the educational scope which ends in mortlity. Then, this jinayat is inseparable from its punishment, namely Auqishash,Ay which has also been agreed by scholars in this case. Or by paying AudiyatAy and AukaffaratAy because this kaffarat is the right of Allah SWT. This research uses library research with journals as primary data sources and also books, newsletters, and other supporting journals as secondary data sources. The results of this study are the need for strict laws in jinayat cases, especially in cases of persecution, especially in the educational sphere. Where is the scope of education that should provide security and comfort for students when studying, bullying or seniority cases seem to be a natural thing. If this is allowed, apart from damaging the image of an educational institution, it will also make this something If it is considered as a natural thing, many rights will be taken away. Pendahuluan Jiwa manusia dan darahnya salah satu hal yang sangat dijaga dalam syariAoat Islam. Demikian juga kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariAoat. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah AoAzza wa Jalla dalam QS. Al-Baqarah: 179 yang artinya AuDan dalam qishysh itu ada . aminan kelangsunga. hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Ay Maraknya kasus pembunuhan akhir-akhir ini, seakan-akan menjadikan hal ini sesuatu yang wajar. Selain itu, hal ini juga dilatarbelakangi karena hukum yang kurang tegas dan Copyright A 2023 The Author. This open access article is distributed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) 4. 0 license. Published by Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA minimnya pengetahuan masyarakat atau umat mengenai betapa pentingnya menjaga jiwa. Sehingga dengan menarik kasus yang tersorot oleh masyarakat, menjadikan penelitian ini penting dilakukan supaya masyarakat pembaca mengetahui lebih lanjut. Penelitian ini akan lebih berkonstribusi karena kasus yang sedang diperbincangkan akan mengangkat para pembaca untuk lebih mempelajari lebih lanjut dengan perspektif jinayat. Penelitian serupa pernah dilakukan oleh Rizki Akmar Saputra pada 2016 dengan judul AuHukuman atas Pembunuhan Tidak Sengaja dan Relevansinya terhadap Rasa Keadilan Masyarakat (Perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan KUHP). Ay Pada penelitian yang telah dilakukan ini, lebih memfokuskan untuk membandingkan dua hukum yang ada yakni hukum pidana Islam dan KUHP dengan keadilan yang ada di masyarakat. Penelitian ini mengungkap hukuman janayat bagi pelaku penganiayaan santri dalam lingkup pendidikan. Sehingga diharapkan para pembaca akan lebih menyadari dan meningkatkan kehatihatiannya pada apa yang dilakukan sehingga tidak menyakiti orang lain. Metode Objek pembahasan dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu suatu kajian yang menggunakan literatur kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku, kitab-kitab, maupun sumber informasi lainnya yang ada relevansinya dengan ruang lingkup pembahasan. Hasil kajian pustaka merupakan penelitian yang dilakukan untuk memecahkan suatu masalah yang berpijak pada pengkajian kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Bahan-bahan pustaka ini diposisikan sebagai sumber ide atau inspirasi yang dapat membangkitkan gagasan atau pemikiran lain. Penulis menggali data dengan mengumpulkan sumbersumber yang berkaitan dengan topik pembahasan. Hasil dan Pembahasan Jinayat Penganiayaan Kata jinyt menurut bahasa Arab adalah abentuk jamaAo dari kata jinyyah yang berasal dari jany dzanba yajnyhi jinyyatan (A a aIOA A)I aOO aO e aI eO aON Ae EI a OA a yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar . ata dasa. , kata jinyyah dipakai dalam bentuk jamaAo . , karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan atau harta atau kehormatan. Sedangkan jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Adapun jinayah secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh AoAbd al-Qadir AoAudah, jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara, baik perbuatan tersebut mengenal jiwa, harta, atau lainnya. Beberapa pandangan intelektual lain, seperti Sayid Sabiq, memberikan definisi jinayah dalam istilah syara', adalah setiap perbuatan yang dilarang. Dan perbuatan yang dilarang itu adalah setiap perbuatan yang oleh syara' dilarang untuk melakukannya, karena adanya bahaya terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan atau harta benda. Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. 2 Menurut AoAbd al-Qadir AoAudah, bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa. AoAbd al-Qadir AoAudah. Al-TasyriAo al-Jina`i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-WadhAoi. Jilid II (Beirut: MuAoassasah al-Risalah, 1. Cet. Djazuli. Fiqih Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA harta benda, atau lainnya. Secara umum, pengertian jinayat sama dengan hukum pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukal dan lain sebagainya. 3 Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa tindak pidana dalam hukum Islam disebut dengan jinayah, yakni suatu tindakan yang dilarang oleh syara' . l-Qur'an dan hadi. , karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal . Pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Dalam pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Umumnya para fuqaha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu ada fuqaha yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak termasuk perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir. Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridhaan Allah SWT. dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Qur'an dan hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kulliyyah . aidah-kaidah umu. dalam menetapkan al-kulliyyah alkhamsah . ima kebutuhan poko. Ayat-ayat alQur'an yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh . ihapus hukumny. dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat itu adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh jiwa, larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. 4 Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka al-Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi manusia tersebut menempati suatu yang qath'iy . dalam arti dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar menetapkan Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, al-Syathibi mengemukakan tiga peringkat maqashid al-syari'ah . ujuan syaria. , yaitu pertama adalah tujuan primer . aqashid al-daruriyya. , kedua adalah tujuan sekunder . aqashid alhajjiyya. , dan ketiga tujuan tertier . aqashid al-tahsiniyya. 5 Atas dasar inilah maka hukum Islam dikembangkan, baik hukum pidana, perdata, ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya. Diketahuinya tujuan-tujuan hukum Islam itu akan mempermudah ahli hukum dalam mempraktikkan hukum. Apabila ilmu hukum tidak dapat menyelesaikan hukum suatu peristiwa maka dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, setiap peristiwa hukum akan dengan mudah diselesaikan. AoAbd al-Wahhab Khallaf memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya "Ilmu Ushul al-Fiqh. AoAbd al-Qadir AoAudah. Al-TasyriAoA Asafri Jaya Bakri. Konsep Maqashid Syariah menurut Al-Syatibi (Jakarta: Rajawali Pers, 1. Ibid. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Memelihara agama . ifzh al-di. Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan undangundang yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga dan memelihara kebutuhan agama ini dari ancaman musuh maka Allah mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi orang yang menghalangi dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi orang yang murtad dan musyrik. Memelihara jiwa . ifzh al-naf. Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan tersebut maka akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam dengan hukuman qishash . ukum bunu. atau diyat . bagi siapa saja yang menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang kebinasaan . unuh dir. Pemeliharaan jiwa merupakan tujuan kedua dalam hukum Islam. Karena itu hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum Islam melarang membunuh, hal tersebut termaktub dalam firman Allah SWT. Al-Isra' ayat AA OcA Ee aCe OEA e AcEEa OacaE Oa ea OAC aOaI eI CaO aE aIeEa eOUI a aC e a a eEIa EO aAOEOONn a eE NIU Aa aaE Oa e OA A EacO ea aacaI NA a AaOaaE aA eCaAEaO EIacA eAA AOA AA eOUA a AIacNn aE aI aIeIA "Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah . , kecuali dengan suatu . yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. " (QS. Al-Isra' . : . Memelihara akal . ifzh al-aq. Untuk menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal dengan menuntut ilmu. Sebaliknya. Allah mengharamkan minuman keras yang memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal. Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman . ukuman dera 40 kal. bagi orang yang meminum minuman keras. Hukum Islam melarang orang meminum setiap minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamr dalam Q. Al-Maidah: 90: Aac O N A AOA AOA AOA ANA AOA AOA AOA AaIOaA eONa Ea aEac aE eI Aa eAEO a eO aIA a AIA AacOA AEacA AEA AIA a AIA AIA AIA AaEA AeA AaEA AOA a a AIA AaEA AOA AOA AIA AEA AOA AIA AeEA AacIA AOA a AIA AIA AIA AOA AEA ANA a AOA AOA ANA ca e a e a a e e a ea a a a e a a a e a a a e a a e a a a e a a AuWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, . erkurban untu. berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah . erbuatan-perbuata. itu agar kamu beruntung. Ay (Q. Al-Ma'idah 5: . Memelihara keturunan . ifzh al-nas. Untuk memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan sebaliknya mengharamkan perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini, akan terancam eksistensi keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk seratus kali. Hal ini tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk mendapat saling mewarisi. Allah SWT berfirman dalam Q. Al-Nisa' ayat 11: NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA AO aEaN acI AaEa I AaE OOA AO AaOA AOAO OAO aEI NcEE O A aOaaE O aEI EOA AOA AOA AOA AOA AOA AOA AIA AEA AIA a AIA a AA ACA AOA a a AA AIA AIA AEA AIA AOA a AA a AIA AaEA AEA AIA AEA AEA e aa a a e e e a a e e a a a a a a ea e U a AOA AOA AOA AOA AOA AOA A aIac aE eI aE aI EaNn aOEa Aa eI acacEe Oa aE eI EacNn aOEaA AE aA ca AA aOOaEa aOOeON E aE OE aO O OIeIA aN aI A a a e AaO aU aEa aN EIA A OA AOA A OI eI aA e O aO OAOac ss OAac eO OA eO Oaa aeO aOe sI N aaeaaE eIA ca A AaO eI aE aI EaNn e aO AaOaEaOI ONA a acOaOOaNn a NONa aEaOI ON EAacEA a AE aA AOaAIeaaEI aaEOI aOAacNI aCeAa EaA aEI IA eA Aa OOs OII N O OA AcEEa aE aI aaEOeO UI a OEeO UIA AcEE acI NA a Ua e U a e a a e a a ea e a e ae a AuAllah mensyariatkan . kepadamu tentang . embagian warisan untu. anak-anakmu, . bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah . arta yang Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya . , maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. wasiat yang dibuatnya atau . an setelah dibaya. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh. Allah Maha Mengetahui. Maha Bijaksana. Ay Memelihara harta . ifzh al-ma. Untuk memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta, misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu. Allah mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Jika larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam dengan hukuman potong tangan. Oleh karena itu, hukum Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal dan sah serta melindungi kepentingan harta seseorang, masyarakat dan negara, misalnya dari penipuan. Allah berfirman dalam Q. Al-Nisa' ayat 29: AO O A s Aa OE OacaE a eI a aE eO aI Oa aU aa eI a A OIeI aE eI aOaaE aA eCaAEa eO aIeA aA a aE eIA ANOAaOAac aN Eac OOe aI N aIIaA eO aaE aae aEEa eO aeI aOEaA aE eI AaeOAIa aE eI aEeaA AOA AcEEa aE aI O aE eI aOeO UIA A acI NA AuWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamu. Ay (QS. An-Nisa' 4: Ayat . Jarimah Qishash Secara etimologis qishash berarti mengikuti, menelusuri jejak atau langkah. Adapun arti qishash secara terminologi yang dikemukakan oleh Al-Jurjani, yaitu mengenakan sebuah tindakan . anksi huku. kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut . erhadap korba. Sementara itu dalam pengertian lain, qishash diartikan dengan menjatuhkan sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana sama persis dengan tindak pidana yang dilakukan, nyawa dengan nyawa dan anggota tubuh dibalas dengan anggota tubuh. Dengan demikian, nyawa pelaku pembunuhan dapat dihilangkan karena ia pernah menghilangkan nyawa korban atau pelaku penganiayaan boleh dianiaya karena ia pernah menganiaya korban. Dalam fiqh jinayah, sanksi qishash ada dua macam yaitu: AoAli ibn Muhammad al-Syarif al-Jurjani. Kitab al-TaAorifat. Beirut: Maktabah Lubnan, 1995 NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Qishash karena Melakukan Jarimah Pembunuhan. Ulama fiqh membedakan jarimah pembunuhan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai . Pembunuhan Sengaja Pembunuhan sengaja merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan niat benar-benar ingin membunuh . enghilangkan nyaw. dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya Misalnya menembak dengan alat berat, meracuni, dan tidak memberi makan seseorang hingga meninggal dunia. Hukuman bagi pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu hukuman mati, kecuali apabila keluarga korban memberi maaf dan si pembunuh membayar diyat. Sanksi hukum qishash yang diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan sengaja . terdapat dalam firman Allah Dalam Q. Al-Baqarah . : 178, yang artinya AuWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuhA. Ay Ayat ini berisi tentang hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak keluarga korban tidak memaafkan pelaku. Kalau keluarga korban ternyata memaafkan pelaku, maka sanksi qishash tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman diyat. Diyat merupakan hukuman yang bersifat harta, yang diserahkan kepada korban apabila ia masih hidup, atau kepada wali korban apabila ia sudah meninggal. Pembunuhan Semi Sengaja Pembunuhan semi sengaja merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan tanpa ada niat untuk Misalnya, seseorang dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan/mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal dunia. Orang yang melakukan pembunuhan semi sengaja tidak diqishash, ia hanya dikenai kewajiban diyat mughalazah . enda bera. kepada keluarga atau ahli waris yang terbunuh, yang dapat dibayarkannya secara berangsur-angsur selama tiga tahun. Pembunuhan Tersalah Pembunuhan tersalah merupakan pembunuhan karena kesalahan semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa ada maksud sama sekali. Misalnya, seorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian orang itu meninggal dunia. Hukuman terhadap pelaku pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah . enda ringa. kepada keluarga korban . hli wari. yang ditinggalkan. Bayaran itu dapat dilakukan berangsur selama tiga tahun, tiap tahun dibayar sepertiganya. Selain harus membayar diyat, pembunuh tersalah juga harus membayar kafarat. Diyat dibagi menjadi dua macam, yaitu: . Diyat mughalazah . enda bera. , yaitu membayar setara dengan 100 ekor unta dengan perincian: 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sudah hamil. Diyat mukhaffafah . enda ringa. , yaitu membayar setara dengan 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor unta betina umur 1Ae2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2Ae3 tahun, 20 ekor unta jantan 2Ae3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3Ae4 tahun, dan 20 ekor unta jantan umur 4Ae5 tahun. Denda ini wajib dibayar keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun pada tiap akhir tahun dibayar sepertiganya. Qishash karena Melakukan Jarimah Penganiayaan NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Sementara itu qishash yang disyariatkan karena melakukan jarimah penganiayaan, secara eksplisit dijelaskan oleh Allah dalam Q. Al-MyAoidah . : 45 yang artinya AuDan Penulis telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taura. bahwasanya jiwa . dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka . ada qishashnya. Ay Dalam kajian ilmu ushul fiqh, ayat ini termasuk salah satu syariat umat sebelum Islam . yarAo man qablan. yang diperselisihkan oleh Di satu sisi ayat ini merupakan salah satu bentuk hukum yang tidak secara tegas dinyatakan berlaku bagi umat Islam, tetapi di sisi lain tidak terdapat keterangan yang menyatakan sudah terhapus dan tidak berlaku lagi. Menurut jumhur ulama. Hanafiyah. Malikiyah, sebagian SyafiAoiyah, dan sebuah riwayat Ahmad, di mana pendapat ini dinilai sebagai yang paling tepat, ayat-ayat tentang qishash terhadap anggota badan tetap berlaku bagi umat Islam. Hal senada juga disampaikan oleh Ibn Al-Arabi yang terdapat dalam Surah Al-MyAoidah ayat 45, di mana ayat tersebut memberitahu bahwa di kalangan mereka . rang-orang Yahud. diwajibkan sebuah ketentuan, di mana jiwa yang dirampas di kalangan mereka harus dibayar dengan jiwa. Kalau ketentuan semacam ini di dalam agama Islam juga dianggap wajib, ini merupakan pendapat yang benar. Artinya, ketentuan dalam agama Islam juga . ama dengan merek. , jiwa dibalas dengan jiwa. Adapun hukum balasmembalas nyawa dengan nyawa, hal ini jelas bukan sebagai sesuatu yang dikehendaki AlQur`an dan juga bukan sebagai tujuan didatangkannya agama Islam. Penganiayaan adalah perbuatan pidana berupa melukai dan merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan. Menurut istilah syariAoat, penganiayaan juga termasuk dalam pengertian jinayat . indak pidan. sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishysh atau membayar diyat atau kafyrah. Dalam hal ini, makna penganiayaan hampir sama dengan jinayat yang membedakan ialah jinayat tidak sampai pada menghilangkan Dari uraian ini dapat diketahui bahwa pendapat jumhur ulama lebih kuat dari pada pendapat-pendapat lain. Sehingga qishash terhadap anggota badan masih tetap berlaku dengan sanksi-sanksi hukum yang beragam satu sama lain sesuai dengan jenis, cara, dan di bagian tubuh mana jarimah penganiayaan itu terjadi. Adapun macam-macam jarimah penganiayaan, yaitu sebagai berikut: Pertama, penganiayaan berupa memotong atau merusak anggota tubuh korban, seperti memotong tangan, kaki, atau jari, mencabut kuku, mematahkan hidung, memotong zakar atau testis, mengiris telinga, merobek bibir, mencungkil mata, melukai pelupuk dan bagian ujung mata, merontokkan dan mematahkan gigi, serta menggunduli dan mencabut rambut kepala, janggut, alis, atau kumis. Kedua, menghilangkan fungsi anggota tubuh korban, walaupun secara fisik masih utuh. Misalnya, merusak pendengaran, membutakan mata, menghilangkan fungsi daya penciuman dan rasa, membuat korban bisu, membuat korban impoten atau mandul, serta membuat korban tidak dapat menggerakkan tangan dan kakinya . Tidak hanya itu, penganiayaan dari sisi psikis, seperti intimidasi dan teror, sehingga korban menjadi stres atau bahkan gila, juga termasuk ke dalam kategori ini. Ketiga, penganiayaan fisik di bagian kepala dan wajah korban. Dalam bahasa Arab, terdapat perbedaan istilah antara penganiayaan di bagian kepala dan tubuh. Penganiayaan di bagian kepala disebut al-syajjyj, sedangkan di bagian tubuh disebut al-jiryhah. Lebih jauh. Abu Hanifah secara khusus memahami bahwa istilah al-syajjyj hanya dipakai pada penganiayaan fisik di bagian kepala dan wajah, tepatnya di bagian tulang, seperti tulang dahi, kedua tulang pipi, kedua tulang pelipis, dan tulang dagu. Abu Hanifah tidak menggunakan istilah ini untuk penganiayaan terhadap kulit kepala atau wajah. Sementara itu, ulama-ulama fiqh pada umumnya tidak hanya membatasi pada penganiayaan bagian tulang kepala dan wajah, tetapi semua jenis penganiayaan yang melukai bagian tersebut. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Dengan memerinci jenis-jenis luka di bagian kepala dan wajah. Abu Hanifah mengemukakan sebelas istilah yang berbeda satu sama lain, yaitu sebagai berikut: Al-khyrisah, yaitu pelukaan pada bagian permukaan kulit kepala yang tidak sampai mengeluarkan darah. Al-dymiAoah, yaitu pelukaan yang berakibat keluar darah, tetapi hanya menetes seperti dalam tetesan air mata. Al-dymiyyah, yaitu pelukaan yang berakibat darah mengucur keluar cukup deras. Al-bydiAoah, yaitu pelukaan yang berakibat terkoyaknya atau terpotongnya daging di bagian kepala korban. Al-mutalyhamah, yaitu pelukaan yang berakibat terpotongnya daging bagian kepala lebih banyak dan lebih parah dibanding pada kasus al-bydiAoah. Dua istilah terakhir ini memang sangat mirip, sehingga Muhammad bin Yusuf Al-Syaibani menganggap bahwa al-bydiAoah lebih parah daripada al-mutalyhamah. Menurutnya, al-bydiAoah ialah pelukaan yang dapat mengoyak daging, mengeluarkan darah, dan bekas lukanya berwarna hitam. Al-samhyq, yaitu pelukaan yang berakibat terpotongnya daging hingga tampak lapisan antara kulit dan tulang kepala. Istilah ini disebut juga Al-Syajjah. Al-mudihah, yaitu pelukaan yang lebih parah daripada al-samhyq. Tulang korban mengalami keretakan kecil, seperti goresan jarum. Al-hasyimah, yaitu pelukaan yang berakibat remuknya tulang korban. Al-manqalah, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan tulang korban menjadi remuk dan bergeser dari tempatnya semula. Al-ymah, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan tulang menjadi remuk dan bergeser, sekaligus tampak lapisan tipis antara tulang tengkorak dan otak. Al-dymighah, yaitu penganiayaan yang lebih parah daripada al-amah. Lapisan tipis antara tulang tengkorak dan otak menjadi robek dan menembus otak korban Berbeda dengan perincian Imam Abu Hanifah. Imam Malik hanya memerinci menjadi sepuluh macam, yaitu . al-dymiyyah, . al-khyrisah, . al-samhyq, . al-bydiAoah, . almutalyhamah, . al-mulatyh, . al-mudihah, . al-manqalah, . al-ymah, dan . Dalam perincian Imam Malik, tidak terdapat istilah pelukaan yang disebut alhasyimah, karena luka jenis ini terdapat pada tubuh bukan pada bagian kepala dan wajah. Sementara itu. Imam Al-SyafiAoi dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa jenis pelukaan di bagian kepala dan wajah terdiri atas sepuluh macam. Akan tetapi, mereka tidak menganggap al-dymighah. Imam Ahmad memberi nama jenis luka al-dymighah dengan istilah al-byzilah. Namun demikian, keduanya sepakat memberi nama luka yang kesepuluh dengan al-maAomumah atau al-ymah. Keempat, penganiayaan di bagian tubuh korban. Jenis yang disebut dengan istilah aljarh ini, terdiri atas dua macam, yaitu al-jyAoifah dan ghair al-jyAoifah. Maksud dari al-jyAoifah ialah pelukaan yang menembus perut atau dada korban. Adapun yang disebut dengan ghair al-jyAoifah ialah semua jenis pelukaan yang tidak berhubungan dengan bagian dalam tubuh Kelima, penganiayaan yang tidak termasuk ke dalam empat kategori di atas. Penganiayaan ini tidak mengakibatkan timbulnya bekas luka yang tampak dari luar, tetapi mengakibatkan kelumpuhan, penyumbatan darah, gangguan saraf, atau luka dalam di bagian organ vital. AoAbd al-Qadir AoAudah. Al-TasyriAo al-JinaAoiA NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Kasus Jinayat Pembunuhan karena Penganiayaan Santri Gontor oleh Seniornya Contoh kasus yang menjadi objek pembahasan ini ialah kasus kematian Santri Gontor yang disebabkan penganiayaan di lingkungan pondok dengan dalih pendidikan. Kasus penganiayaan berujung tewasnya AM . santri Pondok Modern Darussalam Gontor. Kabupaten Ponorogo. Jawa Timur yang berasal dari Palembang. Sumatera Selatan. meninggal akibat dianiaya seniornya. Polisi telah menetapkan MF . santri asal Tanah Datar. Sumatera Barat dan IH . santri asal Pangkal Pinang. Bangka Belitung sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut keterangan polisi, penganiayaan itu bermula dari hilang dan rusaknya perlengkapan perkemahan, yang mana saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Drajat Tri Kartono, memberikan pandangannya soal tewasnya AM di tangan seniornya. Drajat mengatakan, senioritas merupakan stratifikasi sosial berdasar usia. Di sejumlah lembaga sosial, seperti pondok dan kampus, senioritas tak dipandang dari segi usia, melainkan masa tinggal dan masa belajar yang lebih dulu. AuSenior memiliki privilege, ada hak istimewa, punya power karena dia memiliki status yang lebih. Ay Dalam konteks di lembaga sosial di pondok maupun kampus, senior memiliki hak untuk mendidik atau mengatur juniornya. Namun masalahnya, dalam senioritas terkadang memunculkan relasi kuasa. AuCuman, ketika senior bertemu dengan kultur kekerasan, yang mungkin ia dapat di masyarakat atau tempat itu, itu menimbulkan relasi kuasa yang mengarah pada kekerasan,Ay ucapnya. Pada kasus di Gontor, budaya kekerasan terekspresi lewat hilangnya perlengkapan kemah. Ay Dalam kasus ini, diduga muncullah kemauan dia untuk menegakkan keadilan dan memberi pelajaran kepada Ay Penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya. RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkaju. pada tanggal 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan diadakan di dua tempat berbeda. ilansir dari Kompas. com: 2. Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokannya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus Ankuperkap. Dalam surat disebutkan bahwa AM. RM, dan NS diminta untuk menghadap tersangka MF yang menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan diadakan pada 21 Agustus 2022 di ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor. Sewaktu menghadap MF dan IH 00 WIB. AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak. Selanjutnya. MF dan IH menghukum AM. RM, dan NS. Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta menuturkan. IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan. MF menendang Berselang beberapa menit, sekitar pukul 06. 45 WIB. AM terjatuh dan tak sadarkan RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Akan tetapi, tak lama kemudian. AM meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor. Korban AM dan dua saksi yang duduk dibangku kelas 5 . etara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum. Rekaman CCTV, sebelumnya aparat kepolisian menemukan bukti rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti petunjuk penting untuk menguak kronologi dugaan penganiayaan Albar NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA Mahdi . santri Pondok Modern Gontor Ponorogo hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka lebam di dada dan sekujur tubuh. "Kita amankan rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono di Ponorogo. Jawa Timur. Jumat. Selain rekaman CCTV, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Mulai dari tongkat kayu, botol air kemasan, minyak kayu putih, becak, hingga pakaian dan barang-barang milik "Polisi terus melengkapi materi penyelidikan, baik pengumpulan barang bukti, dan mintai keterangan saksi," imbuhnya. Kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri Pondok Modern Gontor Ponorogo. Albar Mahdi, menjadi perhatian masyarakat luas. Polisi dituntut untuk segera mengungkap kasus ini dan menetapkan tersangka. Kapolres menambahkan bahwa hasil autopsi dari tim forensik diperoleh adanya luka akibat benda tumpul di bagian tubuh korban. Tapi apakah hal itu menjadi penyebab kematian korban, pihaknya enggan memberikan penjelasan, karena hanya akan dijelaskan oleh ahli. AuUntuk apakah luka tersebut menjadi penyebab kematian, biar ahli yang akan menyampaikan,Ay Pada saat bersamaan, telah dilakukan autopsi pada jenazah santri yang tewas diduga dianiaya, oleh tim forensik Polda Sumsel selama enam jam. Hasil autopsi, menjadi sangat penting untuk pemenuhan materi proses penyelidikan ke tahap selanjutnya. Dari hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Ponorogo. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden penganiayaan Dalam kasus ini tak hanya menyangkut pelaku, tetapi beberapa saksi yang berkemungkinan menjadi tersangka, seperti dokter yang memeriksa korban, ustadz yang bertanggung jawab, rumah sakit yang memalsukan surat kematian korban, dan juga pihak pondok yang ikut menutupi kenyataan ini. Hukuman Penganiayaan dengan Dalih Pendidikan Dr. Muhbib Abdul Wahab MA. Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa pendidikan Islam berbasis sirah nabawiyyah . iografi Nabi SAW) juga sangat penting untuk dijadikan model pendidikan anti kekerasan, karena Nabi SAW tidak pernah mengajarkan, apalagi memberi contoh kekerasan dalam mendidik umatnya. Jika ada hadis yang menyatakan bahwa Auperintahkan anak-anakmu melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. AupukullahAy mereka karena tidak melaksanakan shalat saat mereka berusia 10 tahun, dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya,Ay (H. Abu Dawu. tidak berarti Nabi menyuruh kita memukul atau melakukan kekerasan secara fisik kepada anak. Akan tetapi, makna AumemukulAy dalam hadis tersebut adalah bersikap tegas dengan memberi motivasi yang lebih kuat dan disiplin yang lebih ketat, terhadap anak yang masih malas-malasan melaksanakan shalat padahal usianya sudah 10 tahun. Tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menjustifikasi praktik kekerasan dalam pendidikan dan pembelajaran shalat. Seandainya terpaksa dilakukan, pemukulan yang dimaksud, menurut Imam SyafiAoi, bukanlah pemukulan yang menyakiti atau melukai, melainkan pemukulan edukatif, seperti memukul dengan sehelai sapu tangan, bukan dengan pukulan tangan yang keras. Sistem pendidikan Islam holistik integratif harus dikelola dan dikembangkan dengan manajemen mutu terpadu, terbuka, akuntabel, dan humanis. Jika Nabi Musa AS harus menyepakati Aukontrak belajarAy dengan gurunya. Nabi Khidir AS, maka pendirian pesantren juga harus memenuhi standar mutu tertentu, termasuk standar kompetensi pengasuhnya, baik kompetensi profesional, pedagogik, personal . hususnya mora. , dan sosial. Pelibatan walisantri dan masyarakat sekitar pesantren juga sangat penting untuk mengontrol dinamika pesantren. Kedepannya, akreditasi pesantren dengan standar mutu yang disepakati dan ditetapkan menjadi kebutuhan mendesak, karena menjadi salah satu bentuk NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam | Volume 14 Issue 1. June 2023 Aisyah Salsabilla et al | Jinayat dalam Kasus Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal DuniaA monev dan penjaminan mutu eksternal dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren yang bermutu dan pembinaan intelektualitas, spiritualitas, dan moralitas santri. Di sini, penulis mencantumkan mengenai penganiayaan dan qishash. Hal ini penulis lakukan karena mengenai jinayat yang penulis angkat, merupakan jenis jinayat berupa penganiayaan yang berakhir kematian, dan juga jinayat ini tidak terpisahkan dari hukumannya yakni qishash yang mana juga telah disepakati oleh para ulama dalam hal semacam ini. Sehingga adanya qishash karena telah adanya jinayat, maka hubungan antara jinayat dengan qishash merupakan hubungan sebab dan akibat. Dalam kasus kematian santri Gontor ini, menurut penulis termasuk pada pembunuhan semi sengaja. Karena pelaku dengan sengaja menghukum korban dengan alat yang tergolong tidak biasa untuk membunuh dan tidak bermaksud untuk membunuh korban. Sehingga hukuman yang tepat bagi pelaku yang telah mencapai batas umur ialah dengan diyat dalam kategori berat setara seratus ekor unta yang mana empat puluh di antaranya sedang hamil dan boleh dicicil selama tiga tahun, dan apabila keluarga korban memaafkan maka gugurlah bagian yang dimaafkan tersebut. Semisal hanya mewajibkan pembayaran setengah dari diyat yang ditentukan. Dan juga membayar kaffarat dengan membebaskan budak Muslim dan apabila tidak mampu maka dapat dengan berpuasa selama dua bulan karena kaffarat ini merupakan hak Allah SWT. Sedangkan untuk pelaku lain yang masih di bawah umur, juga telah ditahan oleh pihak kepolisisan. Namun hukuman baginya masih ditangguhkan karena masih di bawah umur. Namun proses hukum baginya masih berjalan. Kesimpulan Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syariAoat Islam. Demikian juga kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syariAoat. Sehingga apabila ada jiwa yang hilang karena hal yang tidak benar tanpa keadilan yang menyertainya, maka penulis haruslah meluruskan agar tidak terjadi hal yang serupa dengan mengorbankan jiwa. Mengenai penganiayaan dan qishash. Hal ini penulis lakukan karena mengenai jinayat yang penulis angkat, merupakan jenis jinayat berupa penganiayaan yang berakhir kematian, dan juga jinayat ini tidak terpisahkan dari hukumannya yakni qishash yang mana juga telah disepakati oleh para ulama dalam hal semacam ini. Sehingga adanya qishash karena telah adanya jinayat, maka hubungan antara jinayat dengan qishash merupakan hubungan sebab dan akibat. Dalam kasus kematian santri Gontor ini, menurut penulis termasuk pada pembunuhan semi sengaja. Karena pelaku dengan sengaja menghukum korban dengan alat yang tergolong tidak biasa untuk membunuh dan tidak bermaksud untuk membunuh korban. Sehingga hukuman yang tepat bagi pelaku yang telah mencapai batas umur ialah dengan diyat dalam kategori berat setara seratus ekor unta yang mana empat puluh di antaranya sedang hamil dan boleh dicicil selama tiga tahun, dan apabila keluarga korban memaafkan maka gugurlah bagian yang dimaafkan tersebut. Semisal hanya mewajibkan pembayaran setengah dari diyat yang ditentukan. Dan juga membayar kaffarat dengan membebaskan budak Muslim dan apabila tidak mampu maka dapat dengan berpuasa selama dua bulan karena kaffarat ini merupakan hak Allah SWT. Bibliography