JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 TRADISI PERJODOHAN BERDASARKAN WETON DAN PASARAN DALAM PRESPEKTIF MAQASHID AL-SYARAoIYYAH Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : burhanudinubaidillah24@gmail. Abstract: Primbon, a form of Javanese local wisdom, continues to be widely used in determining auspicious days, particularly in the context of marriage. This tradition remains deeply rooted in Javanese society, especially through calculations based on primbon prior to wedding ceremonies. In Javanese belief, a life partner . is considered one of lifeAos great mysteries, along with destiny . and divine calling . , all of which are believed to be partially concealed by God. To attain these, specific calculations or petungan are employed. Some Javanese use petungan merely as a means to find a potential spouse, while others integrate it into mystical practices, often through spiritual disciplines such as tirakat, which may be viewed as parallel to Islamic practices like tahajjud or istikharah prayers in seeking divine guidance for marital decisions. Special considerations when choosing a life partnerAisuch as bibit . , bobot . , and bebet . ocial standin. Aiare crucial as they significantly impact the future of the marriage. This article focuses on the tradition of matchmaking based on weton and pasaran (Javanese calendrical element. from the perspective of MaqAid alSharAoah. It begins with the conceptual foundations of weton and pasaran, explores the tradition of matchmaking based on these elements, analyzes the calculation methods for prospective couples, and examines solutions for mismatched outcomes. Ultimately, it aims to uncover the essence of matchmaking through weton and pasaran within the framework of MaqAid alSharAoah. Keywords: Javanese Primbon. Weton. Pasaran. MaqAid al-SharAoah Pendahuluan Baik dalam al-QurAoan maupun hadis Nabi, tidak ada dalil khusus yang menyebutkan hari baik dalam menentukan pernikahan. Dalam Islam, berkaitan dengan bulan atau waktu terbaik pada saat melaksanakan pernikahan sebagaimana disebutkan Sayyidah Aisyah, bulan syawal merupakan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. a e eAO NEA eAEeac aIe eAaOA a a A e aa acO aIaO e a NA:eAI aN eCaEaA a e AAEacO eNA a e AOe eNA a e eAIA a Aea e aA a AEaO aNe e aOA a e eAEEA a AA ca ca eAE aIe eEIae eOA a AA Ae e a NA a e AAEO eNA a AEO aNe e aOA a A eAOe e aIAUA e aOaIaO eaO eAaO e acaO sEAUA acaO sEA a AA a e eAOEe eA AeIACeEONA. AaI aNeNe aIIaOA Dari Aisyah ia berkata. AoRasulullah Saw, menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?. Ay (Muttafaq AoAlai. Menurut Muhyiddin Syaraf al-Nawawi, hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Dengan hadits ini pula para ulama dari kalangan madzhab SyafiAoi menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut. Lebih lanjut. Muhyiddin Syaraf al-Nawawi menyatakan bahwa perkataan Sayyidah Aisyah di atas ditujukan untuk menyangkal kemakruhan menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal yang menjadi praktik pada masa jahiliyah dan menguasai pikiran sebagian orang awam pada saat itu sebagai bulan pembawa kesialan. eAEaOA ca A e aOCae eIAUAe e aOE NO aEe eAaO e acaO sEA aO aNe e aa NA a e ae eaA aNIaA a AOe e aOEaca OA a Ae eEac aOA eAe eE a aN aEOaceNA a a a aAeN ea aNa eE aE aaE aIe e N ace e aI e aEIA a A e aO a acENO ea aNa eE aaOAUa aNA a e eAA aA a aAe e aOCA eeAEA AEaO aNe e aO aI eOa a aOacENNeN eea NA s AOe e aOE NO aEe eAaO acaOA a Ae e aOEac aOA a Ae eEa aO aIe eEOaO aIe e aIIe e aE a aN ae eEaca OA ANA ANA eeAe aN aEOac aeIOeOaO NacOIaeea aEEaee aE aIeAaOe aIee acaO sEA a aO aNeA a AeA aeNeNe aO aOee aIIeeA a eeaIIA ca AEaEa aee aOA aeAEAA AuHadits ini mengandung anjuran untuk menenikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami . adzhab SyafiAo. Mereka berargumen dengan hadits ini, 1 Meraj. The Importance Of Marriage In Islam. International Journal Of Research Granthaalayah, . 6, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Siti Aisyah RA dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal. Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari isyalah' dan rafiAo. Ay2 Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat al-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan AIe eaIe eOa aa acO ae eAaO e acaO sEe eaOe e aO NA eeAA ca AEaO eEA a A aOA a e eAe e aEIae eONI aEINNeN e aAO aNe e aO aAO aO a aNA a AaOCaOENNeN e aOONA eeAe a aOOeEN aOA U a aeeaOA AA aceac a NA ca AOeeAaOeEA a eeauaIee NO a aA a AeeAaOeaO a aNeeaEaNeNe aOA a Aaee aEEIa aEA a ca e eAO aEA eeAEaO e a aA a aAEac aIe ea acO ae eIaaNeNeAA ca e AAEacOA A a acIe e a NA a e ea sA a eaeA aIA a e AceNA a AEaO aNe e aOA a e eA aEOUc e aAO eaN aA a e eAcEEA AeE aN aaeNAA-eeA aaeeaN Ue aIIA a eeAIaOA AuPernyataan. AoDianjurkan untuk menikah pada bulan SyawalAo, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih. Dalam hal ini al-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah. Ay3 Berkaitan dengan hari, akad nikah sebaiknya dilaksanakan pada hari jumat, karena lebih istimewa dibandingkan hari lainnya,4 pada awal hari berdasarkan hadis: AuYa Allah berkahilah umatku dipagi harinya. Ay Muhyiddin Syaraf al-Nawawi. Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj. Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-AoArabi, cet ke-2, 1392 H. Vol. IX, 209. 3 Abdul Hamid al-Syirwani. Hasyiyatus Syirwani. Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun. Vol. VII, 189-190. 4 Robaj. Marriage According to the Islamic Law (Shari. and the Secular LawAy, (Perspectives of Law And Public Administratio. , 23. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. a AA AIe e NA eeAA sA AIe e NA a AA a e eAe a e aIe e aaO sA a e esAA a e eAIe eOaEaO e aIA a e aea a e eAI sA a e eA aO Ne e NIA a e Aa acaIaA a e eAIA a A aIA ANA eeaAONa e aO aEIA a AEA ca e AAEacOA ca e eAO aEA AaIaOe a e a acIe e a NA a e AceNA a AEaO aNe e aOA a e eaAcEEA a AEe eaE acIaO e aAO eN NEA a AEac aIe eCa aEe EEacN acIe e aA a aAEac aIe eua a eaA eAe eCa aEe eAa aEIae e aN aA ca e AAEacOA ca e eAO NEA Aa NA a e AceNA a e eAA a AEaO aNe e aOA a e eaAcEEA a A aOaceU eaa a aN e aIIe e a acO aEe eEIac aNA AeeAa aE N aee aIENeNNA Aa UeAa aEIaeeOa a NA ca a AE N Ne a N UaeA a Aee aeE aIIaNeNe aIIee acO aeIac aNA Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha` dari 'Umarah bin Hadid dari Shakhr al-Ghamidi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku dipagi " Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim suatu pasukan, maka beliau mengirimnya diawal siang. Shakhr berkata. "Seorang pedagang pernah mengutus budaknya . diawal siang, ternyata ia memperoleh harta yang melimpah. Perkawinan adat di Jawa merupakan contoh sinkretisme yang dipengaruhi oleh tradisi Islam dan Hindu. Sesajen, perhitungan, pantangan, dan mitos masih tertanam dalam adat Jawa hingga saat ini. 5 Perkawinan adat di Jawa sudah menjadi fenomena yang sudah berlangsung lama. Tradisi pernikahan Jawa berfungsi sebagai pengulangan dan secara otomatis memvalidasi struktur adat sebelumnya. 6 Prosesi perkawinan masyarakat jawa tidak hanya mengacu pada ketentuan agama, tetapi budaya yang berkembang di masyarakat itu sendiri. Pengaturan perkawinan didasarkan pada factor tertentu yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau adat istiadat yang dipercaya dan diterapkan di masyarakat. Pertimbangan khusus yang dilakukan oleh seseorang yang hendak menikah ketika memilih pasangan juga harus ditimbang dengan baik, sebab bibit, bobot, dan bebet akan berimplikasi pada saat membangun hubungan rumah 8 Upacara pernikahan adat Jawa juga dikenal sangat khas, misalnya dalam Yuni Kartika. Pernikahan Adat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. UIN Raden Intan Lampung. 6 Roibin. Dialektika Agama Dan Budaya Dalam Tradisi Selamatan Pernikahan Adat Jawa Di Ngajum. Malang. Jurnal: El Harakah, . , 36. 7 Idham. Liky Faizal. dan H. The Marriage Practices of Indigenous Peoples of Lampung Sebatin From the Perspective of Islamic Family Law in Indonesia. Smart: Journal Of Sharia. Tradition. And Modernity, . , 12. 8 Yuni Kartika. Pernikahan Adat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. UIN Raden Intan Lampung. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. upacara temu manten. Temu manten adalah upacara mencari calon mempelai, biasanya dilakukan di rumah mempelai wanita dan dilakukan setelah akad nikah. Dalam kebanyakan kasus, pantangan atau larangan pernikahan menjadi landasan bagi orang tua untuk memutuskan atau memilih pasangan bagi anaknya. Orang tua menegakkan tabu atau larangan ini karena telah berkembang menjadi norma masyarakat dalam budaya Jawa. Jika seseorang tidak melakukan hal tersebut, tentu akan menghadapi dampak sosial dalam hidup, seperti diolok-olok atau menjadi sasaran gosip di lingkungan masyarakat. Atikel ini difocuskan pada Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan Pasaran Dalam Prespektif Maqhasid Al-SyarAoiyyah. Di awali dengan Konsepsi Weton dan Pasaran. Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton dan Pasaran. Pola Perhitungan Weton Bagi Pasangan yang akan Menikah. Penyelesaian dari Penghasilan Weton yang Tidak Cocok, sehingga bisa diketahui hakikat Perjodohan Berdasarkan Weton Dan Pasaran Dalam Prespektif Maqhasid Al-SyarAoiyyah. Konsepsi Weton dan Pasaran Dalam bahasa Jawa, kata wetu bermakna keluar atau lahirnya seseorang, kemudian mendapatkan akhiran kata AuanAy yang kemudian membentuk menjadi kata Kata weton merupakan gabungan antara hari pasaran dan pada saat bayi dilahirkan dari rahim seorang ibu ke dunia. Dengan kata lain, weton merupakan penggabungan, penyatuan, penghimpunan, atau penjumlahan hari lahir seseorang, yaitu hari ahad, senin, selasa dan seterusnya dengan hari pasaran, yaitu legi, pahing, pon, dan seterusnya. Putra. Persepsi Masyarakat Jawa Mengenai Penentuan Hari Pernikahan Berdasarkan Petung Weton Desa Tuwiri Kulon Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban. Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya. 10 Kholik. Mitos-Mitos Penghalang Perkawinan Pada Adat Jawa Dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal USRATUNA, . , 1Ae26. 11 Yuni Kartika. Pernikahan Adat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. UIN Raden Intan Lampung. 12 Purwadi dan Enis niken. Upacara Pengantin Jawa. Yogyakarta: Pani Pustaka, 2007. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. , kata weton merupakan hari lahirnya seseorang yang dijumlahkan dengan hari pasarannya, yaitu Legi. Pahing. Kliwon. Pon, dan Wage. Weton juga disebut sebagai kalender Jawa atau penanggalan Jawa, merupakan sistem penanggalan yang digunakan oleh masyarakat kesultanan Mataram dan berbagai kerajaan pecahannya dan wilayah-wilayah yang mendapat Penanggalan ini mempunyai keistimewaan karena memadukan sistem penanggalan Islam dan sistem penanggalan masyarakat Hindu. Adapun Pasaran adalah hari adat Jawa atau sering disebut dino pasaran yang terdiri dari lima, yaitu: Pahing. Legi. Kliwon. Wage, dan Pon. Masing-masing pasaran memiliki nilai neptu yang digunakan dalam perhitungan weton. Di pedesaan masih banyak dijumpai orang yang menyebut hari dengan sebutan Senen. Seloso. Rebo. Kemis. Jumuah. Sebtu, dan Ahad. Pada saat yang sama, mereka juga menyertakan hari pasaran pada penyebutan hari seperti Rebo Wage. Seloso Pahing. Sebtu Pon. Kemis Legi, dan lain-lain. Dikarenakan jumlah hari pada kalender Islam dan nasional terdiri dari tujuh hari, sementara hari pasaran Jawa hanya ada lima maka masing-masing hari berganti pasangan namanya setiap minggu. Di antara fungsi dan kegunaan weton antara lain ada 4 macam. Pertama. Untuk mengetahui watak dan perilaku seseorang. Dalam adat Jawa, orang Jawa mengenal weton untuk mengetahui karakter seseorang, artinya suatu peristiwa termasuk karakter seseorang bisa ditentukan dengan mempelajari waktu terjadinya sesuatu dengan perputaran kalender tradisional. Kedua. Untuk pemilihan hari baik dalam melaksanakan sebuah hajatan Weton digunakan sebagai acuan untuk memilih hari baik atau hari yang dianggap menguntungkan untuk melangsungkan sebuah hajatan penting, seperti pernikahan, khitanan, atau acara adat lainnya. Penggunaan weton dalam pemilihan hari baik ini didasarkan pada keyakinan bahwa setiap weton memiliki energi atau kekuatan yang berbeda-beda. Ketiga. Menghitung cocok tidaknya pasangan. Pada hal ini, perhitungan dalam weton dilakukan berdasarkaan angka-angka tertentu yaitu dengan menghitung angka neptu . anggal lahi. dan pasaran kedua pasangan. Sisa dari perhitungan tersebut yang menentukan apakah pasangan tersebut baik atau tidak. 13 Ibid. , 154. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Keempat. Menjauhkan kesialan dan selalu meraih kesuksesan. Dalam adat Jawa juga memiliki adat puasa namun dilakukan setiap weton seseorang. Selain untuk memperingati kelahiran, puasa ini juga dilakukan agar selalu memperoleh Supaya selalu meraih kesuksesan dimasa depan. Selain berpuasa, orang Jawa biasanya juga akan melakukan selamatan pada peringatan wetonnya. Selamatan ini dilakukan sebagai rasa syukur dan agar selalu meraih keselamatan dan Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton dan Pasaran Tradisi menghitung weton masih banyak dilakukan oleh masyarakat Jawa, meski tidak semuanya mengikuti budaya ini dan percaya pada perhitungan hari lahir dan pemilihan hari baik. Hisab Jawa berawal dari cerita rakyat atau dongeng tentang Aji Saka yang berkembang di masyarakat dan digunakan oleh nenek moyang untuk membantu memulai penanggalan hisab kaka. Kata Aji Saka menunjukkan konogram atau sengjala, yakni seorang raja yang memiliki nilai angka satu . , maka Aji Saka berarti 1 Caka. Menurut sejarah penanggalan Jawa, dengan tahun pertama sebagai sejarah, perhitungan weton adalah satu tahun atau satu caka. Budaya komputasi weton ini merupakan salah satu ilmu yang berkembang di masyarakat secara turun-temurun. Ilmu tentang perhitungan weton, pada dasarnya memiliki tiga wujud. Pertama, wujud kebudayaan, tentang ide, gagasan, nilai, norma. Kedua, wujud pola dari tindakan Ketiga, wujud hasil karya manusia dalam wujud benda. Pada umumya, weton digunakan untuk menentukan tanggal baik untuk melaksanakan acara pernikahan dan menghindari hari yang dianggap buruk. Selain itu, hitungan Jawa juga biasa digunakan untuk meramal kecocokan pasangan. Menentukan perhitungan weton kelahiran calon pengantin pria dan wanita mempunyai nilai tersendiri. Para orang tua dan sesepuh zaman dulu mahir menentukan hari yang baik untuk melakukan pernikahan dengan cara matematika 14 Andika Simamora. Dkk. Analisis Bentuk Dan Makna Perhitungan Weton Pada Tradisi Pernikahan Adat Jawa Masyarakat Desa Ngingit Tumpang (Kajian Antropolinguisti. Jurnal Budaya Fib Ub. Vol. No. 1, 2022, 51. 15 Zainun NafiAoah. Bagus Wahyu Setyawan. Peran Tradisi Perhitungan Weton Perkawinan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Tulungagung. Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, 2022, 47. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. sesuai dengan buku primbon. Primbon adalah buku yang memuat tentang perhitungan tradisional serta ramalan-ramalan tentang nasib, perjodohan, prilaku manusia dan alam. Dalam tradisi Jawa, jodoh termasuk misteri yang siapapun tidak ada yang Tuhan sedikitnya merahasiakan tiga hal: pesthi, jodoh, wahyu. Untuk meraih tiga hal ini, dalam tradisi Jawa harus melalui petungan khusus. Orang Jawa, ada yang sekedar menerapkan Petungan untuk mencari . Ada pula yang menerapkan petungan ke dalam mistik, sekurang-kurangnya melalui tirakat. Ini juga bias dianggap sejajar dengan salat tahajud dan istiqarah dalam hal penentuan Pola Perhitungan Weton Bagi Pasangan yang akan Menikah Dasar perhitungan weton bisa digunakan untuk mengetahui watak seseorang, kecocokan dalam perkawinan, menentukan hari baik dalam mendirikan rumah, mencari rezeki, memahami hari baik dan buruk dalam bepergian dan banyak hal lainnya yang bisa di diterapkan dalam perhitungan weton terhadap kehidupan. Tabel Hari Pasaran dan Neptu Hari Neptu Weton Pahing Pon Wage Kliwon Legi Neptu Berikut ini ada 3 Contoh hitungan Primbon Jawa. Jumlah weton dibagi 3. Jumlah weton dibagi 4. Jumlah weton dibagi 5. 16 Eka Ayu Wulandari. Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan Masyarakat Suku Jawa di Sungai Sahut Merangin 1983-2021. Jambi. Universitas Jambi, 2023, 61. 17 Suwardi Endraswara. Mistik Kejawen: Sinkretisme. Simbolisme dan Sufisme dalam Budaya Spiritual Jawa. Yogyakarta: Narasi, 2018, 8. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Contoh hitungan 1. Jumlah weton dibagi 3: Sisa 1 : Mung mungan, artinya hanya salah satu pihak yang berpenghasilan Sisa 2 : Raja dan ratu, artinya: bisa mendapatkan kejayaan ekonomi Sisa 3 : Rampas, artinya: kesejahteraanya tidak terjamin Untuk contoh hitungan 1 misalnya: Weton laki laki: Selasa Kliwon: 11. Weton perempuan: Senin Kliwon: 12. Jika dijumlah maka 11 12 = 23. Jumlah weton 23 dibagi 3 berarti sisa 2, artinya raja dan ratu. Sebaiknya di teruskan karena memiliki arti yang bagus. Contoh hitungan 2. Jumlah weton dibagi 4: Sisa 1 : Ghento: Larang anak, artinya: anaknya jarang, kadang hanya 1 atau bahkan tidak punya anak Sisa 2 : Gembili: Sugih anak, artinya: banyak anak Sisa 3 : Sri: Sugih rejeki, artinya: banyak rejeki Sisa 4 : Punggel: Mati siji, artinya: mati salah satu . ang paling dihindar. Untuk contoh hitungan 2 misalnya: Weton laki laki: Rabu Pon: 14. Weton perempuan: Jumat Kliwon: 14. Jika dijumlah 14 14 = 28. Jumlah weton 28 dibagi 4 berarti sisa 4, artinya punggel (Mati siji, artinya: mati salah sat. , maka sebaiknya dihindari. Contoh hitungan 3. Jumlah weton dibagi 5: Sisa 1 : Sri: kebahagiaan Sisa 2 : Dana: kekayaan Sisa 3 : Lara: sakit Sisa 4 : Pati: prediksi yang mengarah pada perubahan hidup yang akan mengalami peristiwa besar, baik itu kegagalan ataupun keberhasilan Sisa 5 : lungguh: kedudukan atau jabatan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Yang baik apabila ketemu sri, dana, lungguh. Sedangkan lara dan pati tidak baik. Untuk contoh hitungan 3 misalnya: Weton laki laki: Selasa Legi: 8. Weton perempuan: Sabtu Pahing: 18. Jka dijumlah 8 18 = 26. Jumlah weton 26 dibagi 5 ketemunya sisa 1, artinya sri, maka sebaiknya diteruskan karena memiliki arti kebahagiaan. Tabel Hasil Penjumlahan Weton 1 pegat 10 pegat 19 pegat 28 pegat 2 ratu 11 ratu 20 topo 29 topo 3 jodoh 12 jodoh 21 jodoh 30 jodoh 4 topo 13 topo 22 topo 31 topo 5 tinari 14 tinari 23 tinari 32 tinari 6 padu 15 padu 24 padu 33 padu 7 sujanan 16 sujanan 25 sujanan 34 sujanan 8 pesthi 17 pesthi 26 pesthi 35 pesthi 9 pegat 18 pegat 27 pegat 36 pegat Sebagai contoh ketika seorang perempuan lahir pada hari pasaran Sabtu Pon maka jumlah neptunya adalah 9 7 = 16, di jodohkan dengan laki-laki yang lahir pada hari pasaran Rabu Wage maka jumlah neptunya adalah 7 4 = 11, jika keduanya di jumlahkan menjadi 16 11 = 27. Jumlah 27 dalam hitungan Jawa adalah Pegat. Sebaiknya dihindari. Contoh lainnya kelahiran laki-laki Kamis Legi yaitu 8 5 = 13 dan di jodohkan dengan perempuan yang kelahirannya Senin Legi yaitu 4 5 = 9 maka hasilnya 13 9 = 22 yang berarti dalam hitungan Jawa adalah Topo. Sebaiknya harus berhati-hati. Berikut arti dari istilah diatas yang biasanya digunakan untuk mengetahui cocok tidaknya pasangan: Pegat. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Pegat, maka akan bertemu dengan banyak masalah dalam pernikahannya entah itu dari segi keuangan atau ekonomi, mengalami kekerasan dan pertengkaran kekuasaan, perselingkuhan, yang pada ujungnya berakhir tragis pada perceraian. Ratu. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Ratu, maka mereka bisa dikatakan cinta sejati. Di dalam pernikahannya akan disegani oleh para tetangganya, dihormati orang lain, banyak juga yang iri karena keharmonisan hubungan yang sudah terjalin. Jodoh. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Jodoh, seperti namanya jodoh, maka mereka merupakan jodoh sehidup semati. Pernikahannya akan lancar sampai tua, hidup berumah tangga dengan kebahagiaan, cocok diantara keduanya, dapat menerima kelebihan serta kekurangan satu sama lain. Topo. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Topo, awal pernikahannya memang terasa susah karena ada banyak cobaan tapi jika sudah lima tahun ke atas usia pernikahannya, biasanya berubah menjadi indah. Di awalawal tahun pernikahan sering mendapatkan masalah entah itu dari segi ekonomi atau yang lainnya, namun apabila sudah memiliki anak maka mereka akan berumah tangga dengan dipenuhi kebahagiaan. Tinari. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Tinari, maka mereka dalam menjalani pernikahan akan selalu bertemu dengan kesenangan, dipermudah dalam mencari uang atau rezeki, serta tidak mengalami hidup dalam Padu. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Padu, maka pernikahannya akan sering mengalami pertengkaran. Tapi walaupun hampir setiap ada masalah akan berujung dengan pencaci makian tidak sampai ada kata "bercerai" antara keduanya. Sujanan. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Sujanan, maka pernikahannya tidak akan berjalan harmonis dikarenakan sering terjadi perselingkuhan, entah dari pihak laki-laki atau perempuannya, atau malah keduanya memiliki selingkuhan. Pesthi. Jika penjumlahan antara weton laki-laki dan perempuan bertemu Pesthi, maka rumah tangganya akan merasakan hidup aman, nyaman, tenteram, rukun di JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. antara keduanya. walaupun setiap pernikahan terdapat masalah mereka tidak akan merusak keharmonisannya. Selain itu, dalam Kitab Primbon Betaljemur Adammakna karya Soemodidjojo dijelaskan perhitungan weton untuk calon pasangaan sebagai berikut: Weton dari pengantin laki-laki dan perempuan itu dijumlahkan, setelah dijumlahkan hasilnya dibagi dengan 10 atau 7, dimana nanti sisa dari pembagian tersebut tidak boleh lebih dari 7. Semisal sisa dari hasil dibagi 10 lebih dari 7, itu berarti harus dibagi dengan 7. Dimana angka sisanya memberikan jawaban dari Contoh perhitungan weton yang bisa dibagi 10 yaitu pengantin laki-laki wetonnya rabu pahing dan weton pengantin perempuan kamis pon. Neptunya ada 7 9 8 7=31, kemudian 31 dibagi dengan 10 dan sisa 1 yang memiliki hasil tiba Sedangkan contoh perhitungan yang harus dibagi 7 yaitu weton pengantin laki-laki sabtu legi dan weton pengantin perempuan rabu pon. Neptunya ada 9 5 7 7=28, kemudian dibagi 10 hasil sisanya 8, dimana diawal sudah disebutkan bahwa hasil dari pembagian tidak boleh lebih dari 7, sehingga hasil penjumlahan neptu ini 28 dibagi dengan 7 dan sisa 7 yang memiliki hasil tiba lebu katiup angin. Arti dari hasil sisa yang diperoleh menurut Kitab Primbon Betaljemur Adammakna karya Soemodidjojo yaitu: Wasesa segara yang memiliki arti dalam menjalankan rumah tangga selalu hidup makmur, pembawa rezeki dan keberuntungan. Tunggak semi yang memiliki arti pandai dalam mencari rezeki untuk menafkahi Satriya wibawa yang memiliki arti selalu semangat dalam mencari rezeki, memiliki jabatan yang tinggi serta berwibawa. Sumur sinobo memiliki arti hidup berumah tangga dengan harmonis, dipenuhi oleh inspirasi dan akan menjadi panutan bagi orang-orang sekitarnya. Satriya wirang memiliki arti dimana nanti dalam menjalankan rumah tangga sering diberikan duka cita Bumi kapetak memiliki arti pasangan pengantin yang tertutup dengan tetangga, tetapi rajin dalam hal bekerja Ibnu SyuAeb al-Buary. Kumpulan Primbon Jawa Lengkap. Toko Buku Mahkota. Surabaya, 1984, 3-4. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Lebu katiup angin memiliki arti segala sesuatu yang diharapkan sulit untuk terjadi, sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan yang ditinggali sehingga akan sering pindah rumah. Penyelesaian dari Penghasilan Weton yang Tidak Cocok Larangan pernikahan karena weton merupakan larangan dimana calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan dalam perhitungan weton atau primbon jawa mendapatkan hasil yang tidak sesuai dan mengakibatkan ketidakcocokan antar mempelai yang diyakini dapat menyebabkan dampak negatif dalam keberlangsungan rumah tangga. Leluhur orang jawa mewanti wanti agar tidak gegabah untuk menikah, dengan selalu memperhitungkan weton masing masing Mereka selalu berhati hati dan harus melalui proses kecocokan weton. Hal ini karena mereka sudah berpengalaman dalam mengamati setiap kejadian kejadian yang terjadi disetiaap pasangan bedasarkan kecocokan weton. Ada beberapa solusi intuk weton yang dianggap tidak cocok atau tidak baik bahkan juga dilarang untuk menikah menurut Primbon Jawa. Di antaranya: Kedua pasangan harus mendapat restu dari kedua orang tua, karena restu kedua orang tua merupakan restu dari tuhan. Doa kedua orang tua untuk anaknya akan membawa kebaikan dalam rumah tangga. Menghindari hari naas . ari buru. kedua calon mempelai. Hari naas ini bisa diketahui melalui perhitungan primbon jawa. Memilih hari yang tepat sesuai dengan weton pasangan. Misalnya, kedua weton dijumlahkan hari pasaran yang jatuhnya pada pasangan gedong, ratu, waseso, segoro dan sumur sinaba. Perhitungan ini dilakukan untuk menutup kekurangan pada weton kedua calon mempelai Jangan memilih hari yang bertepatan dengan hari meninggalnya orang tua atau juga kakek nenek dari kedua pasangan. Hal ini khusus bagi yang kedua orang tuanya dan juga kakek neneknya sudah meninggal. Selain cara cara diatas, calon pengantin yang memiliki ketidak cocokan dalam hitungan weton jawa juga dapat melakukan puasa weton, yaitu puasa yang dilakukan pada hari kelahiran atau hari pasaran lahir dengan tujuan memohon keselamatan, kesehatan, dimudahkan dalam bekerja, mencari rezeki dan berbagai hal lainnya. 19 Soemodidjojo. Kitab Primbon Betaljemur Adammakna. Ngayogyakarta: Soemodidjojo Mahadewa, 2018, 17. 20 Ahmad Afif. Solusi Untuk Weton Yang Dianggap Tidak Cocok Dan Dilarang Menikah Menurut Primbon Jawa. Jawa Timur: Khazanah, 2022. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. Penghitungan weton bukan penentu apakah calon menantu di terima atau Hal ini adalah sebuah ramalan nasib kedua calon mempelai. Apabila jatuh pada kebaikan, itulah doAoa yang diharapkan oleh orang tua kepada anak anaknya. Namun jika jatuh pada hal yang kirang beruntung, diharapkan kedua mempelai lebih berhati hati serta berdoAoa dan bertawakal kepada Allah agar selamat dunia akhirat. Sebagi bentuk kehati hatian dan sikap tawakal, adat jawa mengajarkan agar semua pihak melakukan introspeksi diri sebelum melakukan prosesi pernikahan. Ajaran ini bisa diakualisasikan oleh masyarakat jawa dalam bentuk tapa brata yang bernuansa spiritual, harapannya adalah supaya jauh halangan. Biasanya juga ada sebuah prosesi yang bisa dilakukan khusus untuk mempelai wanita yaitu prosesi puasa. Bagi masyarakat jawa prosesi ini dinamakan ilmu dan laku. Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton dan Pasaran dalam Prespektif Maqhasid al-SyarAoiyyah Maqyshid al-SyaryAoah merupakan kata majmuk . , terdiri dari dua kata yaitu Maqyshid dan al-SyaryAoah. Secara etimologi. Maqyshid merupakan bentuk jamak . dari kata maqshid yang terbentuk dari huruf qyf, shyd dan dyl,22 yang berarti kesengajaan atau tujuan. 23 Sedangkan kata al-syaryAoah secara etimologi berasal dari kata syaraAoa yasyraAou syarAoan yang berarti membuat shariAoat atau undang-undang, menerangkan serta menyatakan. Dikatakan syaraAoa lahum syarAoan berarti ia telah menunjukkan jalan kepada mereka atau bermakna sanna yang berarti menunjukkan jalan atau peraturan. SyaryAoah secara terminologi ada beberapa pendapat. Menurut Asaf A. Fyzee, syaryAoah adalah canon law of Islam, yaitu keseluruhan perintah Allah yang berupa nash-nash. 25 Menurut Satria Effendi, syaryAoah adalah al-nushysh al-muqaddasah yaitu nash yang suci yang terdapat dalam al-QurAoan dan al-Hadits al-Mutawytirah, yang Khusnul Kholik. Mitos Mitos Penghalang Perkawinan Pada Adat Jawa Dalam Prespektif Hukum Islam (Kajian Terhadap Mitos Perkawinan Melumah Mure. Vol 2 N0. 2 (Nganjuk: Prodi Ahwal al-Ayakhsiyah STAI Darussalam Nganjuk, 2. , 7-8. 22 Muhammad Idris al-Marbawiy. Kamus Idris al-Marbawi. Arab-Melayu, al-MaAoarif. Vol. 1, tt. Bandung, 136. 23 Hans Wehr. A Dictionary of Modern Written Arabic. Milton Cowan . Mac Donald dan Evan Ltd. London ,1980, 767. 24 Hasbi Umar. Nalar Fiqih Kontemporer. Gaung Persada Press. Jakarta, 2007, 36. 25 Asaf A. Fyzee. The Outlines of Muhammadan Law. Idarah-I Adabiyat-I. Delhi, 1981, 19-20 . JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. belum tercampuri oleh pemahaman manusia, sehingga cakupan syaryAoah meliputi bidang iAotiqydiyyah,Aoamaliyah dan khuluqiyah. Berdasarkan etimologi maqyshid dan al-syaryAoah di atas, maka Maqyshid alSyaryAoah secara terminologi adalah maksud atau tujuan-tujuan dishariAoatkanya hukum dalam Islam yang mengindikasikan bahwa Maqyshid al-SyaryAoah erat kaitanya dengan hikmah dan Aoillat. 27 menurut al-Syythibi, beban-beban syaryAoah kembali pada penjagaan tujuan-tujuanya pada makhluk. Tujuan-tujuan ini tidak lepas dari tiga macam: dlaryriyt, hyjiyt dan tahsyniyt. Al-SyyriAo memiliki tujuan yang terkandung dalam setiap penentuan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Gemilangnya perkembangan teori maqashid al-syariAoah mencapai puncaknya pada abad ke 8 H setelah muncul Abu Ishaq al-Syathibi dengan karyanya alMuwafaqat fi Ushul al-Syariah. Dengan model terminologi kajian yang nyaris serupa dengan al-Juwaini dan al-Ghazali, al-Syathibi mempromosikan formulasi penting bagi posisi maqashid al-syariAoah dalam hukum Islam. Ketika sebelum al-Syathibi maqashid hanya diposisikan sebagai mashalih al-mursalah, maka gagasan al-Syathibi mereposisinya menjadi bagian dari dasar-dasar hukum Islam. Al-Syathibi menilai bahwa maqashid merupakan pokok-pokok agama . shul al-di. , kaidah-kaidah syariah . awaid syaria. , dan nilai-nilai universal agama . ulliyat al-milla. Al-Syatibi mengembangkan teori Maqasid dalam 3 . cara substansial. Pertama, maqashid yang semula sebagai bagian dari al-masalih al-mursalah menjadi bagian dari dasar-dasar hukum Islam. Kedua, dari hikmah di balik hukum menjadi dasar bagi hukum. Berdasarkan fondasi dan keumuman maqashid, al-Syatibi berpendapat bahwa sifat keumuman dari keniscayaan, kebutuhan dan kelengkapan. Satria Effendi. Dinamika Hukum Islam dalam Tujuh Puluh Tahun Ibrohim Hosen. Remaja Rosdakarya. Bandung, 1990, 312. 27 Ahmad al-Raisuni. Nazhariyt al-Maqyshid AoInda al-Syathibi. Dyr al-Amyn. Rabat, 1991, 67. Umar bin Shylih bin AoUmar. Maqyshid Al-SyaryAoah AoInda al-Imym al-Izz ibn AoAbd alSalym. Dyr al-NafaAoz al-Nashr wa al-TauziAo. Urdun, 2003, 98. 28 Al-Syythiby. Al-Muawyfaqat Fi Ushul al-SyariAoah. Dyr al-Kutub al-Ilmiyah. Vol. II, Beirut, 2003, 3. 29 Ab IsuAq IbrAhim bin MsA bin Muuammad al-LukhAm Al-Syathibi, alMuwAfaqAt f Usl al-SharAoah, tauqq AbAoAbdah bin asan AoAl SalmAn. Vol. II, alMamlakah al-AoArabiyyah al-SuAodiyyah: DAr bin AffAn li al-Nasr wa al-TawzAo, 1417/1997. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Burhanuddin Ubaidillah. Cindi Ameliana Tradisi Perjodohan Berdasarkan Weton Dan A. tidak bisa dikalahkan oleh hukum parsial. Ketiga, dari zanniyyah . menuju qathAoiyyah . 30 Dengan karya al-Muwafaqat-nya, melengkapi banyak aspek dari gagasan Maqashid sebelumnya, buku tersebut menjadi buku standart maqashid al-syariAoah di kalangan ulama hingga abad ke 13 H/ 20 M. Al-Syathibi melalui al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariat menegaskan bahwa keseluruhan ketetapan atau aturan syariat dalam rangka memelihara eksistensi maqashid al-syariAoah . ujuan syaria. itu sendiri dalam kehidupan. Tujuan yang hendak dicapai dibalik ketentuan syariat diklasifikasi menjadi tiga varian kebutuhan yang disebut sebagai al-kulliyat al-syariat, yaitu. al-dlaruriyyat . , . , dan . al-tahsiniyyat . Dalam dlaruriyyat ditampilkan bahwa tujuan syariat adalah untuk menjaga eksistensi lima hal . laruriyyat al-kham. yaitu: hifdz al-din . enjaga agam. , hifdz al-nafs . enjaga jiw. , hifdz al-nasl . enjaga keturuna. , hifdz al-maal . enjaga harta bend. , dan hifdz al-aql . enjaga akal pikira. Dimensi hajiyyat dan tahsiniyyat sebagai aspek yang diperjuangkan dalam rangka mengimplementasikan dan mengembangkan dlaruriyyat al-khams itu. Rumusan al-Syathibi inilah yang menolong verifikasi mana yang masuk kategori ushul dan furuAo dalam syariat. Jasser Auda. Al-Maqasid. untuk Pemula. Yogyakarta: SUKAPress UIN Sunan Kalijaga, 2013, 55. 31 Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah. Bandung: Mizan Pustaka.