Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review KONSTITUSIONALISME BERNEGARA DAN KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BENI KHARISMA ARRASULI Universitas Andalas beniarrasuli@gmail. Abstract: The establishment of the constitution guarantor institute is aimed at making the constitutional rights of every citizen or state institution not easily harmed by power through legislation, so that in the amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia the Constitutional Court is present as an institution serving as the guarantor of the constitution. the number of legal norms that exist in a country and many institutions that are authorized to form them can be ascertained that the contradictions from the existing norms will require a dispute breaker institution, the character of the Constitutional Court's decision is final and binding to differentiate with other judicial institutions, as well as the decision of the Court bind the whole party without exception, not only the parties disputed but also public member, it is only the issue that arises into a problem after the Constitutional Court decides a case of reviewing laws that are considered contrary to the constitution, it should be the legislative body in this case such as the People's Representative Council and the President or other relevant state institutions obey the decision and implement it. However, because the Constitutional Court does not have an executive tool for the decision, it is still a great homework by this country, the ethics of state that should be prioritized by the parties in complying with the Court's ruling. This is study that will be the authorAos explain in this paper. Keywords: Decision of the Constitutional Court. Final and Binding, non-compliance. Executorial Abstrak:Pembentukan lembaga penjamin konstitusi bertujuan untuk membuat hak konstitusional setiap warga negara atau lembaga negara tidak mudah dirugikan oleh kekuasaan melalui undang-undang, sehingga dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mahkamah Konstitusi hadir sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penjamin konstitusi. Banyak peraturanperundangundangan yang ada di suatu negara serta banyaknya lembaga yang berwenang membentuknya dapat dipastikan bahwaakantimbulpotensikontradiksi dari norma yang ada maka dibutuhkanlah sebuah Lembaga yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi dengan putusannya, karakter keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat yang secara khusus membedakan Mahkamah Konstitusidengan lembaga peradilan lainnya, serta keputusan Mahkamah mengikat seluruh pihak tanpa kecuali, tidak hanya para pihak yang bersengketa akan tetapi juga publik keseluruhan, hanya saja persoalan yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus pengujian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, makaseharusnya badan legislatif dalam kasus ini seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden atau lembaga negara terkait lainnya mematuhi keputusan Mahkamah dan mengimplementasikannya dalam berjalannya roda Namun, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alat yang secara khusus mengeksekusi putusan tersebut, maka banyak ditemukan kekosongan hukum Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review atau norma yang telah dinyatakan inkonstitusional masuk kembali dalam frasa yang berbeda pada rancangan undang-undang yang baru, hal ini masih merupakan pekerjaan rumah yang berat oleh negara ini, etika negara yang harus diprioritaskan oleh para pihak dalam mematuhi putusan Mahkamah. Dengan pendekatan normative hal inilah yang akan menjadi kajian yang akan penulis jelaskan dalam artikelini. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi. Final dan Mengikat. Ketidak patuhan. Eksekutorial Pendahuluan Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai negara hukum, terdapat adanya pembatasan bagi segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan penguasa maupun warga negara berdasarkan hukum. Hal ini ditujukan agar warga negara terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa negara (Fatkhurohman. Dian Aminudin, dan Sirajudin: 2. Konsekuensi dari ketentuan tersebut menjadi salah satu prinsip yang sangat penting dalam negara hukum, yaitu jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya negara Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang menggunakan paradigma hukumkonstitusional, oleh Juan Linz dinyatakan karena adanya komitmen (Self-BindingProcedur. , dalam sistem seperti ini pemerintah sangat terikat oleh tata cara penggunaan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi. Sebab itu dalam bingkai pemerintahan yang dapat dikendalikan seharusnya kekuasaan hanya dapat mengalami pergantian oleh kekuatan mayoritas eksepsional . ayoritas absolu. Disamping itu ciri utama pemerintahan konstitusional menghendaki hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas dan hanya dapat ditafsir oleh kewenangan yudisial (Juan J. Linz dan Alfred Stephen: 2. Maka oleh karena itu Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan suatu lembaga cabang kekuasaan kehakiman baru disamping Mahkamah Agung yaitu hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 24 Ayat . yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya perubahan pada Pasal 24 ayat . itu mensyaratkan adanya sebuah Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia. Sebuah lembaga negara yang baru dibentuk dengan suatu tujuan untuk melaksanakan peradilan yang berhubungan menjaga konstitusi (Dahlan Thaib. Jazim Hamidi. NiAomatul Huda: 2. Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa tugas dan wewenang yang diembannya dalam ranah lembaga peradilan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-UndangDasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. AySelain wewenang diatas Mahkamah Konstitusi juga memiliki suatu kewajiban konstitusional yang juga diatur dalam Pasal 24C ayat . Undang-Undang E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan . ataupun mekanisme non justisial. Pengujian oleh lembaga peradilan disebut dengan judicialreview, sedangkan pengujian yang dilakukan oleh selain lembagaperadilan dapat berupa legislativereview. leh legislato. atau dapat pula berupa executivereview. leh pemerinta. (Jimly Asshiddiqie: 2. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar putusannya bersifat final dan mengikat, akan tetapi realitasnya kadang-kadang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak dipatuhi atau diabaikan oleh pembentuk undang-undang. DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk undang-undang seringkali tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurut ketentuan Pasal 10 Ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut mengakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi seolah-olah tidak mempunyai makna, karena tidak ada sanksi bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Preside. yang tidak mematuhi dan tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (Widayati: 2. Alexander Hamilton pernah mengeluarkan pernyataan yang ditulis dalam Federalist No. , sebagai berikut. The judiciary, from the nature of its function, will always be least dangerous to the political right softheconstitution. The executive holds thes wordof the community and the legis laturethepurse: The judiciary, onthecontrary has noinfluence over either thes wordor the purse. nodirectionei ther of the strength or the wealth of society, and takeno activeresolution whatever. The court, maytrulybesaidtohaveneither FORCEno WILL but merelyjudgment. The Tulisan tersebut diberi tema LeastDangerousBranchofGovernment. Dalam kacamataHamilton, jika eksekutif seolah memiliki pedang . , sedangkan legislatif menentukan ataskeuangan negara . Sebaliknya, cabang yudikatif . hanya berwenangmemutus perkara. Sebab demikian,artinya bahwa untuk dapat mengeksekusi putusannya, peradilanharus dibantu oleh cabang eksekutif. Dari ketiga cabang kekuasaan itu, dari sanalah Hamilton berpendiriankekuasaan yudikatif merupakan cabang yang paling lemah (Inosentius Samsul: 2. Oleh karena itu perlu kiranya kajian tentang bagaimana memahami proses berjalannya sebuah negara dengan konstitusi dan konstitusionalisme serta pemahaman tersebut harus diwujudkan dalam etika bernegara oleh para pembentuk undang-undangdan seluruhlembaga-lembaga negara dengan mematuhi dan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Menurut F. Sugeng Istanto . , penelitian hukum adalah penelitian yang diterapkan atau diberlakukan khusus pada Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ilmu hukum. Menurut jenis, sifat dan tujuannya penelitian hukum dibedakan atas penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Bambang Waluyo: Jenis yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif . uridis normativ. Alasannya, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji: Walaupun demikian, penelitian hukum normatif sesungguhnya tidak menutup ruang digunakannya data primer sebagai triangulasi atau konfirmasi terhadap data sekunder yang digunakan. Dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif . Penelitian deskriptif merupakan suatu penelitian untuk melukiskan tentang sesuatu hal dalam ruang dan waktu tertentu. Pada hakekatnya, penelaahan secara deskriptif merupakan upaya untuk mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa mengaitkan dengan variabel lain yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan (Jujun S. Suriasumantri: 1. Dalam penelitian hukum, penelitian deskriptif ini sangat penting untuk menyajikan bahanbahan hukum yang ada secara tepat, di mana sesuai bahan-bahan itulah preskripsi Sedangkan dari sudut pandang bentuk, tipe penelitian ini adalah penelitian Penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/fakta yang ada. Sifat penelitian ini sejalan dengan karakteristik ilmu hukum yang bersifat preskriptif. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum (Peter Mahmud Marzuki: 2. Sifat perskriptif ini akan digunakan untuk menganalisis dan menguji nilai-nilai yang terdapat dalam hukum, tetapi tidak hanya terbatas pada nilai-nilai dalam wilayah hukum positif semata. Melainkan juga nilai-nilai yang melatarbelakangi dan menyemangati lahirnya hukum tersebut. Dengan sifat deskriptif dan bentuknya yang preskriptif, penelitian ini dapat mengungkap apa dan bagaimana sebuah putusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap undangundang dasar adalah bersifat final dan mengikat artinya siapapun dan institusi manapun terikat dan wajib mematuhi putusan tersebut, kemudian putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami sebagai sebuah perintah kepada pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan norma baru sebagai pengganti kekosongan hukum yang terjadi paska dinyatakannya sebuah pasal atau undang-undang secara keseluruhan bertentangan dengan konstitusi. Hasil dan Pembahasan Konstitusionalisme Bernegara dan Peran Mahkamah Konstitusi Menurut I Dewa Gede Atmaja . secara harfiah AukonstitusionalismeAy diartikan paham tentang pemerintahan menurut konstitusi atau secara singkat disebut negara konstitusional. Dalam dunia keilmuan, paham ini doktrinnya mengalami perkembangan dari doktrin klasik meliputi. Yunani Kuno. Romawi Kuno, sampai dengan Zaman Modern. Selanjutnya A. Ahsin Thohari . menyatakan yang mendasari timbulnya gagasan dan kemudian disebut dengan konstitusionalisme adalah semangat yang dibangun untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan suatu konstitusi baik tertulis . atau tidak tertulis . Carl J. Friedrich. memberikan pengertian konstitusionalisme sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang diselenggarakan untuk dan atas nama rakyat, tetapi pemerintah ini harus tunduk pada beberapa pembatasan untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (A. Ahsin Thohari: 2. Selanjutnya Walton H. Hamilton dalam artikel yang ditulisnya dengan judul AuconstutionalismAy yang menjadi salah satu entry dalam EncyclopediaofSocialSciences Tahun AuConstutionalismisthenamegiventothetrustwhichmenrepose thepowerofwordsengrossedonparchmenttokeepgovernment in orderAy. Untuk tujuan Autokeep a government in orderAy itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya (Jimly Asshiddiqie: 2. Pembagian dan pemisahan kekuasaan tersebut diatur dalam sebuah norma yang berjenjang sesuai dengan kewenangan pembentukan dan Lembaga yang membentuk, karena itu Hans Kelsen telah memprediksi potensi munculnya konflik norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah, bukan hanya menyangkut hubungan antara undang-undang . dengan putusan pengadilan, tetapi juga menyangkut hubungan antara konstitusi dengan undang-undang. Suatu undang-undang valid maka undang-undang itu bisa valid hanya karena undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi. Sebaliknya undang-undang tidak bisa valid jika bertentangan dengan konstitusi. Satu-satunya dasar validitas suatu undang-undang adalah bahwa undang-undang tersebut telah dibuat menurut suatu cara yang ditetapkan oleh konstitusi (Ahmad Syahrizal: TT). Peran Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah menjaga agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Sebagaimana kewenangan hak menguji tersebut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yudikatif yang sejajar dengan pembuat undang-undang selain didasari oleh pandangan perlunya checkandbalances antar Lembaga negara, tampaknya mengacu pada alasan John Marsall, ketua Mahkamah Agung Amerika serikat, untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan melakukan Judicialreview dengan membatalkan JudiciaryAct 1789 karena isinya bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat. Berdasarkan pengalaman dan kenyataan, perlunya pelembagaan JudicialReviewyakni bahwa undang-undang adalah produk politik, sebagai produk politik sangat memungkinkan isi undang-undang bertentangan dengan undang-undang dasar, misalnya akibat adanya kepentingan politik pemegang suara mayoritas di parlemen, atau adanya kolusi politikantar anggota parlemen, atau adanya intervensi dari pemerintah yang sangat kuat tanpa menghiraukan keharusan untuk taat asas pada undang-undang dasar dan konstitusi (Mahfud MD: 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Final andBinding Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapai sehari-hari oleh peradilan biasa. Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang terhadap UndangUndang Dasar (Judicialrevie. Pasal 24C ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Hal itu berarti Putusan Mahkamah Konstitusi telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memilki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara. Dalam perkara pengujian undang-undang, yang diuji adalah norma undang-undang yang bersifat abstrak dan mengikat umum. Walaupun dasar permohonan pengujian adalah adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan, namun sesungguhnya tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan di hadapan sidang yang terbuka untuk umum dapat mempunyai tiga kekuatan, yaitu : Kekuatan mengikat. Kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan pengadilan biasa, tidak hanya meliputi pihak-pihak yang berperkara, yaitu pemohon, pemerintah. DPR/DPD, ataupun pihak terkait yang diizinkan memasuki proses perkara, tetapi putusan tersebut juga mengikat bagi semua orang, lembaga negara, dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia Ini berlaku sebagai hukum sebagaimana hukum diciptakan pembuat undang-undang. Hakim Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai negative legislator yang putusannya bersifat ergaomnes, yang ditujukan pada semua orang. Kekuatan Pembuktian. Pasal 60 Undang-UndangMahakamah Konstitusi menentukan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undangundang yang telah diuji , tidak dapat dimohonkan untuk diuji kembali. Dengan demikian, adanya putusan Mahkamah yang telah menguji suatu Undang-undang merupakan alat bukti yang dapat digunakan bahwa telah diperoleh suatu kekuatan pasti . Dikatakan kekuatan pasti atau gezagvangevijsdetersebut bisa bersifat negatifmaupun positif. Kekuatan pasti suatu putusansecara negatif diartikan bahwa hakim tidakboleh lagi memutus perkara permohonanyang sebelumnyapernahdiputussebagaimana disebut dalam Pasal 60Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam hukum perdata hal demikian diartikan,hanya jika diajukan pihak yang sama denganpokok perkara yang sama. Kaitannya dengan perkara konstitusiyang putusannya bersifat ergaomnes, makapermohonan pengujian yang menyangkutmateri yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap demikian dapat digunakan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti secara positif bahwa apa yang telah diputus oleh hakim itu telah dianggap benar. Pembuktian sebaliknya tidak diperkenankan. Kekuatan Eksekutorial. Sebagai satu perbuatan hukum pejabat negara yang dimaksudkan untuk mengakhiri sengketa yang akan meniadakan atau menciptakan hukum yang baru, maka tentu saja diharapkan bahwa putusan tersebut tidak hanya merupakan kata-kata mati di atas kertas. Sebagai suatu putusan hakim, setiap orang setiap orang kemudian akan berbicara bagaimana pelaksanaannya dalam kenyataan. Akan tetapi sebagaimana telah disinggung diatas berbeda dengan putusan hakim biasa, maka suatu putusan yang telah mengikat para pihak dalam perkara perdata memberi hak kepada pihak yang dimenangkan untuk meminta putusan tersebut dieksekusi jikalau menyangkut penghukuman atas pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu atau membayar sejumlah uang. Dalam hal demikian dikatakan bahwa putusan yang telah E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review berkekuatan hukum tetap itu mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu agar putusan dilaksanakan dan jika perlu dengan kekuatan paksa. KetidakpatuhanLembaga Negara Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara yang berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa para pihak yang dihadapkan padanya. Sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya, maka putusan hakim itu merupakan tindakan negara dimana kewenangannya dilimpahkan kepada hakim baik berdasarkan UUD 1945 maupun undang-undang (Maruarar Siahaan: 2. Jenis putusan yang disimpulkan dari amarnya dapat dibedakan antara putusan yang bersifat declaratoir, constitutief, dan condemnatoir. Melihat kepada putusanputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka putusan tersebut umumnya dikategorikan masuk kedalam jenis putusan declaratoirconstitutief. Declaratoirartinya putusan dimana hakim sekedar menyatakan apa yang menjadi hukum, tidak melakukan Hal ini bisa dilihat pada amar putusan pengujian undang-undang yang menyatakan bahwa materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bersifat constitutifartinya suatu putusan yang menyatakan tentang ketiadaan suatu keadaan hukum dan/atau menciptakan satu keadaan hukum yang baru. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang penetapan atau putusan sela yang dikeluarkan, memerintahkan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan dalam hal ini untuk tidak melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. Dengan demikian jenis ini termasuk dalam putusan yang bersifat condemnatoir(Maruarar Siahaan: 2. Sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, akan tetapi banyak putusannya yang tidak dipatuhi dan dilaksanakan oleh Lembaga pembentuk undang-undang khususnya pada kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait JudicialReview, pada perkara lain seperti perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa kewenangan Lembaga negara cukup dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa, putusan terkait hal ini pun kalau dilihat dari segi kuantitas tidaklah terlalu banyak apabila dibandingkan pengujian undang-undang. Kalau pemerintah atau lembaga negara lain tidak mematuhi putusan tersebut dan justru masih tetap memperlakukan undang-undang yang telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat, hal itu merupakan suatu tindakan yang pengawasannya ada dalam mekanisme hukum dan tatanegara itu sendiri. Perbuatan yang dilakukan atas dasar undang-undang yang sudah dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dan demi hukum batal sejak semula . Jika konsekuensi hukum yang terjadi berupa kerugian finansial, aparat negara atau lembaga negara tersebut akan menanggung akibat hukum yang bersifat pribadi . ersonal liabilit. (Maruarar Siahaan: Ali Safaat berpendapat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebaiknya dibuat pengaturan lebih lanjut. Namun hal itu bukankarena putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki kekuatan mengikat, tetapi karena kompleksitaspersoalan dalam pelaksanaan putusan oleh Lembaga pembentuk undangundang. Namun demikian, belum adanya peraturan yang menindaklanjuti putusan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Mahkamah Konstitusi tidak mengurangi kekuatan mengikat yang telah melekat sejak Setiap pihak yang terkait harus melaksanakan putusan itu. Apabila ada peraturan yang dilaksanakan ternyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang menjadi dasar hukum adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu sama halnya dengan pembentukan undang-undang baru. Suatu undangundang mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan. Namun demikian ada ketentuan yang dapat langsung dilaksanakan, tetapi ada pula yang memerlukan peraturan pelaksana. Apabila aturan pelaksana belum dibuat atau disesuaikan, hal itu tidak mengurangi sifat mengikat undang-undang itu sendiri. Bahkan, dalam setiap ketentuan penutup undang-undang selalu menyatakan bahwa semua peraturan pelaksana tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang itu Serupa apa yang dikemukakan Martitah. putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang umumnya tidak dapat langsung dilaksanakan . on selfexecutin. yaitu putusan yang membatalkan suatu norma dan mempengaruhi normanorma lain, atau untuk melaksanakannya diperlukan aturan yang lebih operasional (Martitah: 2. Apabila Ketiadaan aturan mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi akan berkonsekuensi pada beragamnya bentuk pilihan hukum yang diambil oleh addressat(Konstitusi Arif Hidayat: 2. Addressat putusan Mahkamah Konstitusi ini berbeda-beda dalam setiap pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara judicialreview produk undang-undang, yang menjadi addressat putusan Mahkamah Konstitusi adalah Presiden dan DPR. Sedangkan dalam Sengketa Pemilu maupun Pemilukada, addressatnya adalah KPU, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Lain lagi dalam perkara pembubaran partai politik, addressat putusan Mahkamah Konstitusi adalah pemerintah dan dalam perkara Impeachment adalah DPR. Penutup Seharusnya Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga negara yang lahir dari UUD 1945, dan kedudukannya setara dengan Lembaga negara lainnya putusannya dipatuhi dan dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang khususnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait JudicialReview, sebab ini adalah upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Serta sebagai perwujudan checkandbalances antar cabang kekuasaan, artinya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicialreview adalah bentuk perbaikan konstitusionalisme dalam bernegara. Maka apabila seluruh Lembaga negara memahami bahwa kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah bentuk implementasi bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, kita tentunya tidak akan berdebat panjang terkait persoalan apakah perlu adanya pengaturan terkait sifat eksekutorial putusan Mahkamah konstitusi, sebab pelaksanaannya pasca diputus oleh Mahmkamah otoritasnya berpindah pada Lembaga pembentuk undang-undang dan publik yang berada diluar Mahkamah konstitusi. Bila ketidakpatuhan oleh Lembaga negara lainnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan berulang-ulang tentunya hal tersebut akan berimplikasi pada menurunkan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Pastinya hal ini tidak kita inginkan dalam bernegara. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Daftar Pustaka