100 Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Studi Putusan Nomor 127/Pid. B/2022/Pn. Mrs Andi Rahmah1. Andi Zulkarnain2. Idznih Sadrial3 1,2,3Universitas Indonesia Timur Email: idznihsadrial@gmail. Artikel info Artikel history: Keywords: Crime. Seriousinjury. Persecution Kata Kunci: Tindak Pidana. Luka Berat. Penganiayaan ABSTRACT: This research aims to determine the application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of abuse which resulted in serious injuries in case "Number 127/ Pid. B/ 2022/ PN MrsAy. To find out the judge's law in imposing criminal sanctions on perpetrators of criminal acts of abuse that result in serious injuries in case "Number 127/ Pid. 2022/ PN MrsAy. The research was conducted in Maros City. This research is Normative Juridical legal research, using a bibliographic approach, namely by taking sources from books, statutory regulations and other documents related to this research. The research results show 1. Declare the defendant IRHAM Bin MUH. ADIL alias ADI is legally and convincingly guilty of committing a criminal act because his negligence caused serious injury to another person, violating Article 360 Paragraph . of the Criminal Code as in the Second Alternative indictment. Declaring the Defendant IRHAM Bin MUH. ADIL Alias ADI was legally and convincingly proven guilty of committing a crime "Because his negligence caused serious injury to another person" as in the Second Alternative ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam perkara AuNomor 127/ Pid. B/ 2022/ PN MrsAy. Untuk mengetahui hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam perkara AuNomor 127/ Pid. B/ 2022/ PN MrsAy. Penelitian di lakukan di Kota Maros. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Yuridis, melalui pendekatan kepustakaan, yaitu perundangundangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan 1. Menyatakan terdakwa IRHAM Bin MUH. ADIL alias ADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena KealpaannyaMenyebabkan Orang Lain Luka Beratmelanggar Pasal 360 Ayat . KUHPsebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Menyatakan Terdakwa IRHAM Bin MUH. ADIL Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuKarena kealpaannya menyebabkan orang lain luka beratAy sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Coresponden author: Email: idznihsadrial@gmail. 101 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 100-106 PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat Hal sebagaimana telah dijelaskan secara tegas di dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat . berbunyi AoAoNegara Indonesia adalah negara hukumAoAo. Negara indonesia memiliki aturan hukum positif yang berlaku untuk membangun kehidupan yang aman, tentram, dan damai. Salah satu bidang hukum yang digunakan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan warga negara indonesia dalam hidup bermasyarakat yaitu hukum pidana. Dengan penegakan hukum. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika dan moral sehingga suatu kejahatan yang dilakukan seseorang dapat merugikan orang lain sebagai subjek hukum. Terdapat berbagai tindak kejahatan yang dipandang sebagai suatu Salah kejahatan yang sering terjadi disekitar kita yakni kejahatan dalam bentuk Kejahatan terhadap tubuh dan kejahatan terhadap nyawa biasa Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis,dan dapat dijumpai dimanamana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum atau di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Dalam beberapa kasus sebagian orang atau sekelompok orang sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang disebabkan beberapa faktor seperti dendam, pencemaran nama baik, perasaan di khianati atau di rugikan, merasa harga diri dan motif-motif Selain itu,tidak sedikit orang juga terlibat perselisihan paham, atau secara tidak sengaja. Selain KUHP mengklasifikasikan beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan dan juga jenis ataupun bentuk berbeda pula. Terkadang beberapa orang yang terlibat perselisihan, atau penganiayaan secara tidak sengaja. Dalam KUHP, delik penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik dan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tidak hanya itu, terdapat aturan pidana dari mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain harus dipandang sebagai merugikan korbannya selaku subjek Tinjauan Yuridis Tindak Pidana PrnganiayaanA (Idznih. S) | 102 mendapatkan keadilan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di kejari maros, jumlah kasus penganiayaan di Kabupaten Maros itu mengalami peningkatan dan penurunan yaitu pada tahun 2021 terdapat 23 kasus, sedangkan 2022 menurun menjadi 11 kasus, dan 2023 kembali meningkat sampai awal bulan Juni terdapat 11 kasus (Kejaksaan Tinggi Negeri Kab. Maro. II. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Dari latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library researc. , metode yang digunakan untuk mengumpulkan data Pendekatan Peraturan Perundangundangan. Pendekatan Putusan. Sumber Pustaka. Dalam penelitian ini jenis data yang dikumpulkan terdiri dari data yang bersifat primer . ata yang diperoleh langsung dari subjek langsung pada subjek penelitia. dan data yang bersifat sekunder . ata yang tidak langsung diperoleh dari subjek i. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Materil Pada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dalam Perkara AuNomor 127/Pid. B/2022/Pn. MrsAy - Dakwaan Penuntut Umum IRHAM Bin MUH. ADIL alias ADI telah didakwa oleh penuntut Bahwa ia Terdakwa IRHAM Bin MUH. ADIL alias ADI pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 09. 00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 di Dusun Matanre Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang memeriksa dan melakukan penganiayaan yang terhadap saksi korban Caya Binti Salang. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara sebagai Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Arsad Bin Lassa berangkat ke Pasar Camba saling berboncengan dengan saksi korban Caya Binti Salang untuk sehari-hari lalu sekitar jam 09. 103 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 100-106 wita tepatnya di jalan poros Dusun Matanre Desa Cenrana Baru Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros dimana disitu telah ada terdakwa menunggu saksi Arsad Bin Lassa lewat dimana terdakwa bersembunyi di balik batu besar disamping pohon kayu dengan jarak kurang lebih 50 . meter dari jalan poros, lalu begitu terdakwa mendengar suara motor saksi Arsad Bin Lassa terdakwa kemudian mengarahkan senapan dan menembak ke arah saksi Arsad bin Lassa dan mengenai bagian belakang baju saksi Arsad dan perut saksi korban Caya Binti Salang, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke dalam Bahwa penganiayaan terhadap saksi korban Caya Binti Salang karena masih dendam terhadap saksi Arsad yang telah memarangi bapak terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Caya Binti Salang mengalami luka tembak pada bagian perut atas berdasarkan Surat Keterangan Medik Nomor No. HK. 01/1. 19/169/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Warsinggih. Sp. B-KBD selaku dokter Ahli BedahDigestif, dr. Arham. Sp. B, selaku asisten dokter ahlibedah digestif, dr. Fadly selaku asisten dokter ahli bedah digestif. Zulfatulsyah selaku asisten dokter ahli bedah digestif, dr. Rusmin B. Sjukur. Sp. An selaku dokter ahli anestesi. Dr. Hasyim Kasim. Sp. PD-KGH selaku dokter ahli penyakit dalam. Tri Indra Putra Adijaya selaku asisten dokter ahli penyakit dalam. Pudya Hanum Pratiwi selaku asisten dokter ahli penyakit dalam, dr. Jerny Dase. SH. Sp. Kes selaku ahli forensik, dr. Afief M selaku dokter jaga Triase, tim dokter pada Rumah sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar telah melakukan: Riwayat penyakit/perlukaan Pemeriksaan Fisik: Primary survey (Tanda-tanda vita. Secondary survey . tatus lokali. Daerah perut : tampak satu buah luka terbuka pada perut bagian tengah atas, luka berbentuk bundar, dengan ukuran luka panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima kemerahan, tepi luka tidak rata dan berwarna kemerahan, tebing dan dasar luka sulit dinilai, jembatan jaringan ada, perdarahan aktif tidak ada, daerah sekitar luka: terdapat kelim lecet maupun kelim Pemeriksaan Penunjang Laboratorium MSCT-Scan Abdomen: kelainan . pada garis tengah permukaan kulit sampai dibawah kulit pada daerah Tinjauan Yuridis Tindak Pidana PrnganiayaanA (Idznih. S) | 104 perut bagian atas . idline cutissubcutis region epigastri. yang pemeriksaan terhadap pasien CAYA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kesimpulan: Pada tubuh pasien ditemukan satu luka terbuka pada bagian perut bagian tengah atas, luka berbentuk bundar, dengan ukuran luka panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima kemerahan, tepi luka tidak rata dan berwarna kemerahan, tebing dan dasar luka sulit dinilai, jembatan jaringan ada, perdarahan aktif tidak ada, daerah sekitar luka terdapat kelim lecet maupun kelim jelaga, terdapat satu luka tembak masuk pada daerah perut . egion abdome. bagian tengah atas. Hasil MSCT-Scan menunjukkan gambaran luka tembak . ulnus scholopetru. pada perut bagian kiri bawah . egio iliak. , ada benda asing . orpus alienu. pada perut bagian kiri . egio perdarahan . pada perut bagian kiri bawah . Akibatnya operasi pada bagian perut, dengan hasil operasi adalah ditemukan benda asing . orpus alienu. yang menyerupai peluru dengan spesifikasi yaitu: benda berbahan logam, warna silver, berat tidak berbentuk peluru yang terdiri dari . permukaan datar dan badan yang berbentuk menyerupai kerucut, ukuran panjang 8 . millimeter, diameter bagian kepala adalah 5 . millimeter dan bagian badan adalah 4 . Luka pada perut tersebut di atas sesuai dengan perlukaan akibat luka tembak . ulnus menembus jaringan pengikat . rongga perut sehingga tidak menyebabkan kerusakan organorgan bagian dalam perut. Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan Dakwaan berbentuk Alternatif Subsideritas yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 351 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Subsidi air melanggar Pasal 351 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kedua melanggar Pasal 360 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Pidana. - Analisis Penulis Aspek-aspek pertimbangan yuridis melalui tindak pidana yang didakwakan merupakan hal yang sangat penting terhadap putusan Hal ini dikarenakan pada hakikatnya pertimbangan yuridis merupakan pembuktian unsur 105 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 100-106 pidana,apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa pertimbangan perimbangan yuridis tersebut secara langsung akan amar/dictum putusan hakim. Dalam peradilan, putusan hakim dibuktikan dan dipertimbangkan maka hakim terlebih dahulu akan fakta-fakta persidangan yang timbul dan merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang Pada dasarnya faktafakta berorientasi pada dimensi tentang locus, dan tempus delicti, modus operandi, bagaimanakah tindak penyebab atau latar belakang mengapa terdakwa melakukan bagaimanakah akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan terdakwa, barang bukti apa yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana dan sebagainya. Setelah fakta-fakta dalam persidangan diungkapkan, pada putusan hakim kemudian di pertimbangkan terhadap unsur unsur dari tindak pidana yang telah di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas apa yang sudah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut Peneliti sendiri terkait penerapan Praktik menunjukkan bahwa peradilan pidana di Indonesia belum memiliki komposisi yang sempurna terkait pola dalam menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban darI pembuat tindak pidana. IV. KESIMPULAN Dari beberapa pasal alternatif tuntutan jaksa dalam perkara putusan Nomor 127/ Pid. B/ 2022/ PN MrsAy merupakan hanya dipandang sematamata hanya digunakan sebagai dasar menentukan AoAo dapat dipidananyaAoAo, karena menurut jaksa penuntut pasal 360 ayat . dalam KUHP telah Barang siapa. Karena kesalahan/kelalaiannya menyebabkan orang luka berat. Akan tetapi menurut analisis penulis pasal yang disangkakan oleh terdakwa disebut tidak efektif, karena dalam unsur kealpaan, perbuatan itu memang tidak sengaja dilakukan atau Akibat yang ditimbulkan tidak Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan kematian Dlihat dari penjelasan diatas Maka dari itu peneliti berpendapat bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa IRHAM Bin MUH. ADIL Alias ADI kurang tepat, karena Tinjauan Yuridis Tindak Pidana PrnganiayaanA (Idznih. S) | 106 dalam putusan AuNomor 127/ Pid. 2022/ PN MrsAy itu mengacu kepada Pasal 355 Ayat . yang merupakan gabungan dari Pasal 354 Ayat . dan Pasal 353 Ayat . yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. DAFTAR PUSTAKA Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education. Yogyakarta. Faisal . Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas,Teori. Pendapat Ahli Pidana. Kencana. Jakarta Jonaedi Effendi. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. F Lamintang dan Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. PT. Sinar Garfika. Jakarta. Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinaya. Bandung: Pustaka Setia