Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Islam Indah Hoirunnisah1. Zuraidah2 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: zuraidahazkia_uin@radenfatah. Abstract: This study aims to examine the phenomenon in the Ilir Barat II Palembang District Community who reconciled with their partners after triple divorce from the perspective of Islamic law. The reconciliation was carried out without heeding the rules contained in Islamic family law which requires the ex-wife to marry another man first without any engineering and to divorce purely, only then can the first ex-husband remarry his ex-wife. This study is an empirical legal study, using qualitative data and the data sources used are primary data and secondary data. The data obtained will be analyzed descriptively qualitatively, then will be concluded deductively. The results of the study found that the cause of the deviation in the relationship after triple divorce in the Ilir Barat II Palembang District was due to a lack of understanding of religious knowledge and a desire to immediately reconcile without following a complicated process. Based on the study of Islamic law, reconciliation is forbidden, even if they have sexual relations, it is said to be adultery. This is because they do not make a new contract, they also do not follow the provisions of the sharia which require the ex-wife to marry another man and divorce her new husband, only then can the first ex-husband remarry his ex-wife. Keywords: Islamic family law. triple talaq. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pada Masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Palembang yang melakukan rujuk dengan pasangannya setelah talak tiga dalam perspektif hukum Islam. Rujuk tersebut dilakukan tanpa mengindahkan aturan termuat hukum keluarga Islam yang mengharuskan mantan istri menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu tanpa ada rekayasa dan bercerai secara murni, barulah mantan suami yang pertama bisa menikahi mantan istrinya kembali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, kemudian akan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa penyebab terjadinya penyimpangan hubungan pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II Palembang dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu agama dan adanya keinginan untuk segera rujuk tanpa mengikuti proses yang rumit. Berdasarkan kajian hukum Islam, rujuk tersebut adalah haram, bahkan jika mereka melakukan hubungan seksual, maka dikatakan sebagai zina. Hal ini dikarenakan mereka tidak melakukan akad yang baru, bahkan mereka juga tidak mengikuti ketentuan syariat yang mengharuskan mantan istri untuk menikah dengan lakilaki lain dan bercerai dengan suami barunyai, barulah mantan suami yang pertama tersebut dapat menikahi mantan istrinya kembali. Kata kunci: hukum keluarga Islam. talak tiga. Pendahuluan Salah satu syariat dari Allah untuk umat manusia agar segera dilaksanakan untuk melestarikan kehidupan manusia ialah perkawinan (Azmi Abubakar, 2. Sebab, perkawinan ialah suatu jalan untuk menghindari kemaksiatan, contohnya seperti terhindar dari pada perbuatan zina. Selain itu, perkawinan tidak hanya menjadi suatu ikatan ataupun hubungan keperdataan saja, tetapi juga memiliki makna ibadah. Sehingga definisi yang Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 tercantum pada kompilasi sudah sangat tepat, yaitu mendefiniskannya sebagai sebuah ibadah berupa akad yang kokoh untuk menjalankan syariat Allah Swt (Sikti, 2. Pernikahan apabila ditinjau dari dalam al-QurAoan maupun dari hadits memiliki suatu tujuan untuk memenuhi suatu fitrah ataupun naluri dari manusia, dan merupakan suatu ikatan di antara lelaki dengan perempuan untuk menciptakan suatu rumah tangga yang sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, adapun tujuan dari pernikahan yaitu untuk menciptakan keluarga yang harmonis, yang bisa disebut sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (Pancarani et al. , 2020. Zulfa Munawaroh et al. , 2. Sakinah sendiri berarti suatu kenyamanan dalam rumah tangga, lalu mawaddah bertujuan agar rumah tangga kekal, dan rahmah ialah untuk mewujudkan perasaan kasih sayang serta cinta. Namun, seringkali kita jumpai bahwa pernikahan tidak selalu berjalan dengan lancar, sehingga banyak yang memilih untuk memutuskan pernikahannya. Adapun terputusnya sebuah pernikahan ialah suatu fenomena yang wajar, adapun konsekuensi yang menyebabkan putusnya pernikahan itu disebut dengan talak. Artu atau makna dari talak ialah lepasnya sesuatu yang pada awalnya memiliki keterikatan di dalam suatu pernikahan (Anggraini & Armasito, 2. Menurut ajaran dalam Islam, pernikahan yang putus menimbulkan berbagai macam akibat, baik itu bagi mantan isteri maupun untuk mantan isteri. Salah satu akibat yang muncul bagi suami ialah timbulnya suatu kewajiban suami selama isteri berada dalam masa iddah salah satunya ialah memberikan mutAoah baik itu berbentuk benda maupun uang untuk mantan isterinya (Nurjamal, 2. Perceraian dapat terjadi karena di dalam suatu keadaan rumah tangga tidak memiliki jalan keluarnya lagi atau memang sudah tidak dapat membenahinya dan jalan keluarnya hanya dengan perpisahan. Dalam Islam, perceraian diberi istilah talak. Talak mempunyai arti membuka ikatan atau melepaskan (Mardani, 2. Yang berarti talak ini memiliki makna sebagai putusnya suatu hubungan pernikahan di antara suami dengan istri, sehingga mereka berdua telah bebas dari ikatan pernikahan tersebut. Kata talak ini dipakai sebagai siatu istilah yang memiliki makna bercerainya suami dengan istri (Royani, 2. Talak adalah tata cara yang diatur dalam ajaran agama Islam untuk menyelesaikan persoalan di dalam rumah tangga yang memang sudah benar-benar tidak bisa untuk dipertahankan lagi. Penyelesaian melalui jalan perceraian itu dilaksanakan karena sudah tidak mungkin bisa lagi untuk melanjutkan kembali rumah tangganya, dan solusi terbaiknya yaitu cerai atau talak (Basri et al. , 2023. Hamzah et al. , 2022. Wahyu Mahdi Prananta & Ifrohati, 2. Tetapi ada batasan talak yang dapat dirujuk, yakni sebanyak dua kali talak saja, sehingga ketika talak tiga telah dijatuhkan maka suami tidak dapat lagi merujuk istrinya. Suami hanya dapat menikahi istrinya kembali apabila isterinya telah menikah dengan lakilaki lain dan kemudian bercerai dengan suami keduanya, setelah itu barulah mantan mantan suami pertama dapat menikah lagi dengan bekas isterinya tersebut. Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. J 85 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Namun, pada kisaran tahun 2019 hingga pada tahun 2023 ada beberapa masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang yang justru mengabaikan aturan tersebut, mereka bersatu kembali setelah talak tiga, padahal mantan istrinya belum pernah menikah dengan laki-laki lain bahkan mereka kembali tanpa melakukan akad yang baru, sehingga hal tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan menurut ajaran di dalam agama Islam. Fenomena tersebut menarik untuk dikaji dalam sebuah penelitian. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji fenomena kembalinya pasangan suami istri yng telah bercerai dengan talak tiga, namun mereka melakukan rujuk tanpa mengindahkan aturan agama maupun negara. Metode Penelitian Jenis penelitian yang dipakai ialah metode hukum empiris yang membahas mengenai ketentuan-ketentuan peraturan yang ada, serta fenomena-fenomena yang terdapat pada realita kehidupan dalam Masyarakat (Noor, 2. Metode ini dilaksanakan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mendapat data terkait pernikahan kembali yang dilakukan pasca talak tiga yang terjadi di Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Data-data pada penelitian ini yaitu berbentuk data primer, data sekunder serta data tersier. Adapun data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara bersama pelaku kasus kembalinya suami isteri pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang beserta Kepala KUA selaku tempat mencatat pernikahan dan tokoh agama selaku orang yang paham tentang ketentuan-ketentuan syariat Islam. Selain itu data juga didapat melalui Pada kajian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni suatu proses untuk menjawab suatu permasalahan yang diteliti dengan menggambarkan, menjelaskan ataupun menganalisis suatu kondisi yang terjadi di lokasi penelitian sesuai dengan data-data yang ada atau sebagaimana mestinya (Roosinda Fitria Widiani, 2. Hasil dan Pembahasan Faktor-faktor yang Menyebabkan Kembalinya Suami Istri Setelah Talak 3 di Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang Seorang suami pada masa jahiliyah memang bebas menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batasan jumlah. Ia talak istrinya, kemudian rujuk. Talak lagi kemudian rujuk. Demikian seterusnya tanpa ada batasan. Kemudian dalam Islam dibatasi hingga tiga kali. Artinya, setelah talak tiga, suami tidak bisa lagi rujuk dengan istrinya itu kecuali jika istrinya telah dinikahi oleh laki-laki lain dan terjadi persetubuhan dalam pernikahan itu kemudian mereka bercerai (Kharisman, 2. Talak berasal dari kata AuithlaqAy yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Sehingga talak diartikan dengan melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak juga sering disebut dengan perceraian (Nurhayati & Sinaga, 2. Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Suami maupun istri harus memahami kewajiban mereka masing-masing agar keluarga mereka tetap harmonis dan tidak berakhir pada perceraian. Dalam rumah tangga, terutama bagi laki-laki, tugasnya tidak hanya sekedar memberikan nafkah saja, melainkan ia sebagai kepala keluarga mempunyai tugas untuk membimbing anak dan istri. Seorang suami harus berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga dan memberikan nasihat kepada istri saat terjadi konflik, sebab ia adalah seorang pemimpin dan harus menjadi contoh bagi yang dipimpinnya, dengan demikian rumah tangga dapat terhindar dari perceraian. Sebagai pemimpin rumah tangga, seorang suami sudah seharusnya untuk berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan tidak boleh semena-mena menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab talak mempunyai batasan dan banyak suami yang menyesal ketika sudah menjatuhkan talak tiga, karena talak yang boleh dirujuk hanya talak satu dan dua saja. Sedangkan setelah talak tiga tidak ada kesempatan rujuk lagi. Karena itu, para suami harus berhati-hati dalam talak, tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak (Saroni, 2. Adapun dalam munakahat, terdapat syarat-syarat pernikahan terutama bagi seorang laki-laki salah satunya adalah di mana sebagai suami ia harus tahu betul bahwa istrinya halal baginya (Lubis et al. , 2. Sedangkan setelah terjadinya talak tiga, maka istrinya tersebut sudah haram Kecuali apabila istrinya tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain dan kemudian berpisah, barulah suami pertamanya bisa kembali pada istrinya melalui akad nikah yang baru. Dan apabila mereka kembali bersama namun tidak melalui prosedur tersebut, maka hubungan mereka dianggap haram. Namun larangan untuk kembali kepada istri yang telah ditalak tiga justru masih dilanggar oleh umat Islam itu sendiri. Salah satunya yakni masyarakat di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang yang merupakan pemeluk agama Islam namun mereka melanggar ketentuan tersebut dengan merujuk istrinya yang sudah terlanjur ditalak sebanyak tiga kali. Mereka bahkan menjalin hubungan kembali dengan mantan istrinya yang telah ditalak tiga tersebut tanpa melakukan akad nikah yang baru. Pada masyarakat di Kecamatan Ilir Barat II Palembang terdapat dua pasangan suami istri yang menjalin ikatan lagi pasca talak tiga dan melakukan hubungan kembali setelah beberapa waktu berpisah dengan istri yang ditalaknya Berdasarkan wawancara dengan Bapak Abdullah selaku Pemuka Agama di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang menyatakan bahwa dalam syariat Islam setelah terjadinya talak tiga maka seorang suami tidak dapat menikahi istrinya kembali sebelum istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai dengan suami keduanya lalu iddah-nya telah selesai, pada saat itulah mantan suaminya yang pertama dapat menikahinya Sehingga kembalinya suami istri setelah talak tiga yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Adapun solusi yang bisa diberikan menurut beliau ialah dengan cara: Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. J 87 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Memberikan nasihat kepada suami istri agar dapat menahan emosi dan tidak boleh sembarangan melontarkan talak, sebab rujuk dan pernikahan setelah talak memiliki suatu aturan. Mengingatkan dan mengajarkan tata cara rujuk yang benar pasca talak kepada Sedangkan bagi yang terlanjur menjalin hubungan lagi setelah talak tiga tanpa mengikuti ketentuan syariat, seharusnya segera berpisah dengan istrinya karena hubungan mereka tidak sah, terlebih masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Palembang yang merujuk istrinya secara sembarangan dan tanpa melalui akad yang baru. Pak Abdullah sendiri sebenarnya sudah memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang bersangkutan namun ucapannya ternyata tidak terlalu diperdulikan oleh yang bersangkutan. Kemudian, dari wawancara bersama Bapak H. Sahruddin. Ag. sebagai Kepala KUA di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang mengatakan jika pernikahan yang dilakukan oleh suami kepada istri yang telah dijatuhinya talak tiga adalah haram. Ia pun mengaku bahwa sebelum menikahkan pasangan calon pengantin akan ditanyai terlebih dahulu secara detail terkait status mereka apakah masih bujangan dan gadis ataukah sudah janda dan duda, setelah itu calon pengantin yang telah janda dan duda akan diberi pertanyaan lebih lanjut apakah mereka benar-benar telah melakukan perceraian dan apakah pihak perempuan yang janda telah selesai dari masa iddah-nya. Namun selama ini ia tidak pernah menemukan kasus pasangan mantan suami dan istri yang ingin menikah lagi pasca talak tiga, sehingga otomatis bisa disimpulkan bahwa kasus kembalinya suami istri setelah talak tiga yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Ilir Barat II tidak didaftarkan di KUA. Adapun solusi dari beliau terkait kasus mantan suami istri yang hidup bersama lagi setelah talak tiga. Memberikan penyuluhan khusus terhadap pihak-pihak yang bersangkutan maupun kepada masyarakat umum mengenai tata cara rujuk atau menikah setelah talak tiga. Kepala KUA selaku pemimpin kantor tempat pencatatan perkawinan sekaligus penghulu juga akan menemui pihak-pihak yang berkaitan untuk memberikan nasihat dan menyarankan agar mereka segera berpisah sebab hubungan mereka tidak sah baik secara agama maupun negara. Adapun dari hasil wawancara yang peneliti lakukan terhadap sejumlah informan yakni suami dan para istri yang menjalankan praktik nikah kembali pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama. Ibu R yang merupakan warga di Lorong Kampung KB 29 Ilir. Kecamatan Ilir Barat II. Kota Palembang. Ia adalah seorang penjual bahan sembako. Suaminya meninggalkannya karena ibu mertuanya tidak merestui pernikahan mereka sejak awal dan selalu ikut campur dengan rumah tangga anaknya, bahkan mertua dari ibu R ini menyiapkan pasangan yang ideal untuk anak laki-lakinya. Suaminya pun selalu membela ibunya karena sangat berbakti kepada ibunya sampai ia menyudutkan istrinya hingga suami Ibu R yaitu pak AB beberapa kali menjatuhkan talak kepada ibu R bahkan hingga terhitung tiga kali talak. Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Setelah bercerai, pak AB menikahi perempuan lain, tetapi ibu R memilih untuk tidak menikah lagi. Namun, setelah enam tahun berlalu, ayah dari pak AB meminta mereka untuk rujuk kembali, karena mereka sudah menua dan anak sudah besar semua. Akhirnya pak AB memutuskan untuk kembali kepada ibu R dan meninggalkan istri keduanya, namun mereka tidak melaksanakan akad nikah yang baru. Setelah dua hari kemudian ayah dari pak AB meninggal, seolah permintaannya menjadi wasiat terakhir untuk menyatukan anak dan menantunya kembali. Selain itu, ibu R mengaku tidak mengerti mengenai ketentuan atau tata cara pernikahan setelah talak tiga dalam Islam. Jadi, pemicu keretakan rumah tangga ibu R adalah karena campur tangan dari ibu mertuanya yang tidak setuju dengannya bahkan mencarikan calon istri yang baru hingga mereka bercerai bahkan sampai tiga kali. Namun, mereka kemudian rujuk kembali setelah enam tahun berpisah atas keinginan ayah mertuanya. Di dalam Islam tidak ada larangan tentang anak yang sudah menikah tinggal dengan orang tuanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kewajiban istri atau suami tak boleh dilupakan, jangan sampai karena rasa benci orang tua terhadap istri membuat suami mendzolimi istrinya. Sedangkan apa yang dilakukan oleh mertua ibu R juga tidak dibenarkan. Sebab orang tua tidak diprbolehkan untuk memaksa anaknya menikah bersama pilihan mereka. Orang tua memang memiliki hak untuk menasihati anak, namun memaksakan kehendak tetap tidak Karena orang yang akan menjalani bahtera rumah tangga adalah anaknya. Begitu juga dengan kehidupan rumah tangga anak, sebagai orang tua juga tidak seharusnya mencampuri urusan rumah tangga anaknya karena akan menimbulkan masalah (Aizid. Kedua. Ibu TA yang merupakan warga Jl. Sungai Tawar Keluarahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, ia adalah seorang buruh cuci harian, ia dan suaminya bercerai karena dulu suaminya sering meminum minuman keras serta berjudi, lalu ibu TA pun seringkali mendapatkan kekerasan saat ia menasehati suaminya. Awalnya ibu TA mengira bahwa suaminya marah sesaat karena merasa lelah dengan pekerjaannya, tetapi lama kelamaan ia sering mendapatkan perlakuan kasar suaminya sehingga mereka seringkali Orang tua mereka juga terlalu ikut campur dengan rumah tangga anaknya dan cenderung menyalahkan ibu TA. Hal ini mengakibatkan perceraian di antara ibu TA dengan suaminya bahkan sampai beberapa kali cerai dan rujuk, hingga tiga kali talak mereka benarbenar berpisah. Namun, setelah tiga tahun berpisah akhirnya ibu TA menjalin hubungan lagi dengan mantan suaminya namun sebelumnya ibu TA tidak pernah menikah dengan laki-laki lain bahkan saat bersatu dengan mantan suaminya mereka tidak melaksanakan akad pernikahan yang baru, karena mereka ingin memilih jalan cepat dan tidak mau terlalu repot. Adapun alasan mereka bersatu kembali yaitu karena masih saling cinta bahkan selama berpisah mereka tidak menikah dengan siapapun. Pemicu perceraian dalam rumah tangga ibu TA berawal dari adanya pertengkaran karena suaminya yang seringkali berjudi dan meminum minuman haram sehingga memicu timbulnya kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga tidaklah dibenarkan, begitupun Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. J 89 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 berjudi dan minuman keras jelas diharamkan dalam Islam. Seharusnya suami ibu TA mendengarkan nasehat isterinya dan menyadari kesalahannya serta membicarakan masalah ini dengan baik agar mendapatkan solusinya. Sedangkan campur tangan mertua ibu TA yang malah membuat masalah menjadi semakin serius juga termasuk hal yang salah. Karena sebagai orang tua semestinya tidak terlalu ikut campur dengan urusan rumah tangga anaknya (Kadita, 2. Bila anaknya mampu mengatasi masalahnya, maka orang tua tidak perlu turun Sebenarnya orang tua berhak mencampuri rumah tangga anaknya, namun ada batasannya, misalnya ketika rumah tangga anaknya telah lama terjadi konflik yang berkepanjangan dan tidak ada titik solusi, disitulah peran orang tua dibutuhkan. Namun seharusnya orang tua menasehati anaknya jika berada dalam posisi yang salah bukan malah membela, sehingga anak tidak merasa semena-mena dan mengakibatkan keretakan dalam rumah tangganya (Beranda Agency, 2. Ketiga. Bapak AB yang merupakan suami dari Ibu R. Ia mengaku bahwa dulu mereka bercerai akibat desakan dari ibunya, bahkan ibunya sampai mencarikannya istri baru, karena sejak awal ibunya tidak merestui pernikahan mereka. Hal itu membuat ia beberapa kali cekcok dengan istrinya yang membuatnya berkali-kali pula menjatuhkan cerai bahkan sampai terhitung tiga kali talak, setelah talak ketiga mereka akhirnya memutuskan untuk benar-benar berpisah. Kemudian, pak AB memilih untuk menikah dengan wanita pilihan Namun selang enam tahun kemudian, ayah pak AB tiba-tiba memberikan wasiat sebelum ia meninggal kepada pak AB agar pak ia kembali kepada mantan istrinya, kemungkinan ayahnya merasa bersalah terhadap ibu R sehingga sebelum meninggal ia ingin memperbaiki kesalahannya tersebut. Kebetulan setelah mereka bercerai, ibu R belum menikah dengan siapapun. Hingga pada akhirnya, pak AB menuruti keinginan ayahnya untuk bersatu kembali dengan ibu R lagi dan menceraikan istri barunya. Adapun hubungan mereka yang baru tidak disertai akad pernikahan, sebab menurut mereka hal itu sama dengan rujuk yang tidak memerlukan akad pernikahan yang baru. Seharusnya pak AB selaku suami dapat meyakinkan orang tuanya agar dapat menerima istrinya bukan malah ikut memperkeruh keadaan. Kemudian, sebagai orang tua, tidak sepantasnya ikut campur rumah tangga anak terlalu dalam bahkan sampai menyuruh anak untuk menceraikan istrinya. Keempat. Bapak ES yang merupakan suami dari ibu TA, ia mengaku jika perceraian mereka diakibatkan oleh kesalahannya sendiri karena dulu ia seringkali mengkonsumsi minuman keras, berjudi, dan melakukan kekerasan terhadap istrinya setiap istrinya memberikan nasihat. Disisi lain, orang tua pak ES selalu membela anaknya, sehingga membuat istrinya semakin terpojok. Beberapa kali pak ES menjatuhkan talak kepada istrinya saat bertengkar, namun mereka kembali akur lagi. Tetapi, saat talak ketiga, mereka akhirnya memutuskan untuk benar-benar berpisah. Setelah bercerai, mereka sama-sama tidak menikah lagi dengan siapapun. Hingga pada tahun ketiga setelah perceraian, pak ES kembali menemui mantan istrinya untuk mengajaknya hidup bersama lagi dan berjanji akan berubah. Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Karena masih saling mencintai, ia dan istrinya kembali bersama dan pak ES benar-benar telah belajar memperbaiki diri. Namun hubungannya yang baru dengan mantan istrinya yang sebelumnya tidak pernah sempat menikah dengan laki-laki lain, bahkan saat kembali bersatu mereka juga tidak menggunakan akad pernikahan lagi karena mereka ingin memakai cara yang cepat dan tidak mau terlalu repot. Sebagai seorang kepala rumah tangga, tidak seharusnya pak ES malah membuat citranya buruk, bahkan sampai memakai kekerasan terhadap istri yang berusaha memberinya Selain itu, tidak pantas juga bagi orang tua yang berusaha membenarkan semua perilaku anaknya padahal sudah jelas bahwa anaknya melakukan kesalahan. Dari penjelasan-penjelasan tersebut, bisa diketahui bahwa alasan kembalinya mantan suami istri yang sudah terlanjur menjatuhkan tiga kali talak di Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang ialah karena orang tua mereka memberikan perintah untuk bersatu kembali dan masih saling cinta. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan mantan suami istri tersebut kembali bersatu lagi setelah talak tiga tanpa mengikuti ketentuan syariat, di antaranya karena kurangnya pemahaman agama, serta adanya keinginan segera rujuk dengan jalan tercepat tanpa harus melewati proses yang dianggap merepotkan. Analisis Hukum Islam Terhadap Kembalinya Suami Istri Setelah Talak 3 di Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang Dilihat dari hukum Islam, dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam menegaskan tentang batasan jumlah talak yang dapat dirujuk terdapat dalam firman Allah SWT. di dalam al-Qur'an QS. Al-Baqarah Ayat 229 yang artinya: AuTalak yang dapat dirujuk itu dua kali. Ay Ayat tersebut secara tegas menjelaskan hitungan talak. Kata marratani dalam bahasa alQur'an dan Sunnah merupakan batasan talak yang terakhir yakni dua kali talak. Jika terjadi talak yang berulang-ulang hingga tiga kali adalah talak ba'in kubra yang haram hukumnya apabila pasangan suami istri ingin rujuk lagi tanpa ada pernikahan mantan istri dengan suami yang baru. Talak ba'in kubra merupakan talak yang menghilangkan hak mantan suami terhadap mantan istrinya serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk melakukan pernikahan kembali bersama mantan isterinya, kecuali setelah mantan isteri itu melaksanakan pernikahan bersama dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami keduanya itu serta telah bercerai secara wajar dan selesai menjalankan masa iddah-nya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga (Al-Mashri, 2. Mengenai dasar hukum tentang talak tiga terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: AuKemudian jika si suami mentalaknya lagi . esudah talak yang kedu. , maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya . ekas suami pertama dan istr. untuk menikah kembali jika keduanya ber. ndapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang . Ay (Departemen Agama RI, n. Melalui ayat ini. Allah SWT. menjelaskan bahwa jika seorang suami mentalak tiga isterinya setelah dahulu pernah merujuknya sebanyak dua kali, maka mantan istrinya itu Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. J 91 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 tidak bisa menjadi halal baginya kecuali jika mantan istrinya itu telah menikah terlebih dahulu dengan lelaki lain . uami baru atau suami keduany. Kemudian jika suami barunya itu menceraikannya setelah benar-benar terjadi hubungan badan di antara keduanya, atau suami barunya itu meninggal dunia, maka diperbolehkan bagi perempuan tersebut untuk kembali . dengan mantan suaminya yang pertama. Yakni jika masih terdapat rasa saling cocok dan rasa ingin yang sama dari kedua belah pihak untuk bersatu . Adapun maksud kata AunikahAy yang terdapat dalam ayat di atas pada kalimat AacO a eI aE aA AO ae NA a A a eO UAyang Auhingga dia menikah dengan suami yang lainAy adalah jimaAo . , bukan semata-mata akad nikah saja. Karenanya, perempuan yang telah ditalak tiga tidak bisa menjadi halal bagi suami yang telah mentalaknya dengan talak tiga hingga perempuan tersebut telah menikah dengan orang lain dan melakukan jimaAo dengan suami barunya yang betul-betul menikahinya dengan cara yang benar, yang dilakukan atas dasar saling suka di antara keduanya, bukan dimaksudkan sebagai pernikahan tahlil yakni pernikahan rekayasa yang dilakukan semata-mata agar mantan suami pertama yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali dapat menikahi kembali perempuan tersebut (Al-Khasyt et al. , 2. Adapun dasar hukum mengenai talak tiga ini juga diperkuat oleh sebuah hadist yang artinya:AuDari (Aisya. AuIstri RifaAoah Al Quradli menemui Rasululah Shallallahu AoAlahi Wasallam. Dia berkata. AuSaya istri RifaAoah, dia telah menceraikanku dengan talak baAoin. Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Ternyata dia bagaikan ujung kain . emah syahwa. Ay. Beliau bertanya. AuApakah kamu hendak kembalu kepada RifaAoahAy Janganlah kamu melakukannya sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu . elakukan jimaA. Ay (At-Tirmidzi, n. Sehingga talak tiga atau yang disebut dengan talak baAoin kubra menyebabkan pasangan tersebut tidak boleh rujuk seperti semula untuk selama-lamanya kecuali mantan istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan seksual bersama suami yang baru. Kemudian mereka berpisah secara alami tanpa rekayasa . ikah tahli. , maka mantan suami yang pertama baru boleh menikahinya selepas istrinya selesai iddah (Khasasi, 2. Adapun mengenai ketentuan seorang suami dapat bersatu kembali dengan istrinya setelah talak tiga juga diatur dalam hukum Islam di Indonesia yakni Kompilasi Hukum Islam, dalam Pasal 70 huruf c AuSeseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi baAoda al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya. Ay Namun lain halnya yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Ilir Barat II ini. Berdasarkan data-data dan informasi dari pihak-terkait, maka peneliti mendapatkan fakta bahwa seluruh tahapan bersatunya kembali suami istri pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II tersebut tidak sesuai dengan konsep hukum Islam. Persoalan yang kerap terjadi pada Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 masyarakat Kecamatan Ilir Barat II adalah masyarakat disana melakukan rujuk talak tiga secara langsung tanpa mengikuti aturan syariat agama Islam. Di mana mereka merujuk istri yang telah dijatuhi talak tiga tanpa menunggu mantan istrinya menikah dengan laki-laki, bahkan mereka bersatu kembali tanpa menggunakan akad nikah, sehingga kembalinya hubungan mereka dianggap tidak sah, dan mereka dianggap dua orang yang tidak memiliki hubungan apapun sebab sebelumnya mereka telah bercerai dan mereka kembali bersatu pun tanpa melalui akad pernikahan yang baru. Penyebab terjadinya penyimpangan pernikahan kembali pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II adalah karena minimnya ilmu agama yang mereka miliki dan ada pula yang hanya karena ingin memakai jalan yang cepat tanpa proses yang dianggap merepotkan. Memang ada pasangan suami istri yang telah bercerai sebanyak tiga kali, namun di hati masing-masing masih ada rasa ingin kembali, sehingga mereka memutuskan untuk kembali bersama (Manshur, 2. Tetapi proses untuk bisa kembali kepada mantan istrinya tersebut tentu memerlukan sejumlah tata cara yang telah diatur dalam agama. Mereka tidak boleh menikahi mantan istrinya secara sembarangan. Namun peraturan tersebut justru dilanggar oleh beberapa masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang yang ingin kembali membangun rumah tangga dengan mantan istrinya melalui proses yang instan. Menurut mazhab SyafiAoi selaku mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia serta menurut kesepakatan para ulama, jika suami telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, suami tidak bisa kembali kepada istrinya kecuali terpenuhinya lima syarat: Istri telah menjalani masa iddah. Mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain setelah habis masa iddah. Mantan istri pernah di-jimaAo . erhubungan bada. dengan suami barunya. Dia ditalak oleh suaminya keduanya atau suami keduanya wafat. Dia telah habis masa iddah-nya dengan suami keduanya (Syuja, 2. Sedangkan masyarakat di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang melaksanakan pernikahan mereka setelah menjatuhkan talak tiga tanpa melalui proses di atas. Saat ingin membangun rumah tangga kembali, mereka langsung mengajak mantan istrinya kembali bersama padahal sejak mereka bercerai mantan istrinya belum pernah menikah dengan lakilaki lain. Bahkan hubungan mereka yang baru pasca talak tiga tidak melalui akad pernikahan yang baru. Sehingga saat mereka hendak kembali bersatu, mereka langsung tinggal serumah tanpa menunggu mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain, bahkan saat bersatu kembali mereka tidak melaksanakan akad pernikahan yang baru. Adapun hubungan mereka yang baru setelah terjadinya talak tiga dianggap zina sebab status mereka bukan suami istri lagi dan mereka dianggap tidak memiliki hubungan apapun bahkan jika terjadi hubungan biologis maka hubungan tersebut dianggap zina. Dengan demikian, fenomena bersatunya kembali mantan suami istri yang dilakukan pasca talak tiga oleh masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena mereka melakukannya tanpa mengikuti ketentuan syariat Islam Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. J 93 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 yang mengharuskan mantan istri untuk menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara murni, barulah mantan suami yang pertama bisa menikahi mantan istrinya kembali. Simpulan Penyebab terjadinya kasus kembalinya suami istri pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II adalah karena kurangnya pemahaman agama dan bahkan ada yang karena ingin memilih jalan yang cepat tanpa melalui proses yang merepotkan. Berdasarkan kajian hukum Islam, kembalinya mantan suami istri yang dilakukan pasca talak tiga di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang haram dilakukan. Karena mereka bersatu kembali tanpa mengikuti ketentuan syariat yang mengharuskan mantan istri untuk menikah dengan laki-laki lain tanpa ada rekayasa dan bercerai secara murni, barulah mantan suami yang pertama bisa menikahi mantan istrinya kembali. Sedangkan mereka bersatu kembali tanpa menunggu mantan istrinya menikah dahulu dengan laki-laki lain, bahkan mereka kembali bersatu tanpa melakukan akad pernikahan yang baru, sehingga hubungan mereka dianggap tidak ada bahkan jika terjadi hubungan biologis di antara keduanya maka dianggap zina. Referensi Aizid. Merebut Hati Istri. Diva Press. Al-Khasyt. Abdurrohim. Khodijah. , & Ghazali. Wanita dan Thalaq: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab. Hikam Pustaka. Al-Mashri. Bekal Pernikahan (I. Firdaus (Ed. )). Qisthi. Anggraini. , & Armasito. Analisis Fiqh Munakahat terhadap Penundaan Pernikahan di Tengah Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasinn. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5. , 149Ae162. At-Tirmidzi. bin I. bin S. Sunan Tirmidzi. Azmi Abubakar. Pernak-Pernik Pernikahan. CV Jejak (Jejak Publishe. Basri. Koto. , & Nelli. Isu-Isu tentang Perceraian di Depan Pengadilan. Jurnal An-Nahl, 10. , 9Ae16. Beranda Agency. Ketika Orang Tua Bercerai,. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya. Hamzah. Hasmulyadi. , & Amirullah. Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama. KALOSARA: Family Law Review, 1. , 277Ae307. Kadita. Belajar Parenting Sebelum Nikah. Why Not? Guepedia. Kharisman. Islam Rahmatan Lil Alamin. Khasasi. Wanita Dambaan Syurga. Inspirasi Media. Lubis. Harahap. , & Ependi. Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Indah Hoirunnisa & Zuraidah (Fenomena Rujuk Setelah Talak Tiga: Kajian Hukum Keluarga Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 83 - 94 Manshur. Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Noor. Metodologi Penelitian. jakarta: kencana prenada media group. Poltak, . Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Nurhayati. , & Sinaga. Fiqh dan ushul fiqh. Kencana. Nurjamal. Sistem Peradilan Islam Di Indonesia. Edu Publisher. Pancarani. Barkah. , & Zuraidah. Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Terhadap Pengabaian Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4. Roosinda Fitria Widiani. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:: Zahir Publishing. Royani. Harta Bersama Sebagai Akibat Perceraian. Zahir Publishing. Saroni. Badai Bahtera Rumah Tangga Dan Solusinya. Yogyakarta: Nas Media Pustaka.