YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . IMPLEMENTASI KLAUSULA AuDIKUASAI OLEH NEGARAAy DALAM PASAL 33 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN INDONESIA -------------------------------------------------------------------------------------------------Muhammad Fazry Dosen Universitas NUKU (Naskah diterima: 10 Agustus 2018, disetujui: 26 Oktober 2. Abstract This study aims to explore and discover how the implementation of the clause "controlled by the state" in article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the practice of Indonesian integrity. And what factors influence the implementation of the clause "controlled by the state" in article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in Indonesian constitutional practice. This writing focuses on how the implementation of State control in article 33 of the 1945 Constitution. And find out what factors influence the implementation of state control in practice. This research is a normative study using a statute aproach approach, and a conceptual approach. By using a qualitative descriptive analysis model as an analysis knife. The research subject is Article 33 of the 1945 Constitution, especially in the "controlled by the State" Keywords: Restoring Economic Democracy and reorientation of the value of "Mastered by the State" Clause in Article 33 of the Constitution. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menemukan bagaimana implementasi klausula Audikuasai oleh negaraAy dalam pasal 33 UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktek ketatanegraan Indonesia. Serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi klausula Audi kuasai oleh negaraAy dalam pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktek ketatanegaraan indonesia. Penulisan ini memfokuskan pada bagaimana implementasi penguasaan Negara dalam pasal 33 UUD 1945. Dan menemukan factor-faktor apakah yang memperngaruhi implementasi penguasaan Negara dalam prakteknya. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute aproac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Dengan menggunaan model analisis deskriptif kualitatif sebagai pisau analisis. Subjek penelitiannya adalah Pasal 33 UUD 1945 terutama pada klausula Audikuasai oleh NegaraAy. Kata Kunci: Mengembalikan Demokrasi Ekonomi dan reorientasi niali Klausula AuDikuasai Oleh NegaraAy dalam Pasal 33 UUD. YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan PENDAHULUAN guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan derungan dan kebutuhan akan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum kepastian dan keadilan. Sebab, . , hanya dalam kepastian berkeadilan manusia . Tanpa . weck- potensi kemanusiannya secara wajar dan baik. mengetahui apa yang harus diperbuat yang Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. alat untuk menciptakan kepastian dan keadilan Akan tetapi terlalu menitikberatkan pada Upaya yang semestinya dilakukan kepastian hukum, guna menciptakan kepastian dan keadilan peraturan hukum akibatnya juga akan kaku ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. serta tidak menutup kemungkinan akan dapat Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena yang terjadi peraturannya adalah demikian pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum Dan kadang undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat . ex ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan dura sed tamen script. hukum inilah hukum tersebut menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 menegas- kenyataan sehingga ketertiban berkeadilan kan bahwa. Indonesia adalah Negara yang . Dalam hal penegakan hukum tersebut. Penegasan ini berarti bahwa sebagai suatu setiap orang selalu mengharapkan dapat Negara. Indonesia telah memilih Negara ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya hukum . sebagai bentuk suatu peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa Negara, yang berarti bahwa, setiap tindakan peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan akibatnya, yang di lakukan oleh semua dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum pihak di Negari ini, harus di dasarkan atas yang ada . , yang pada akhirnya nanti hukum dan di selesaikan menurut hukum. kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun Indonesia adalah Negara yang berbentuk perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum demikian, yang telah memilih hukum sebagai YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . sarana utama untuk mengatur kehidupannya, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Kesejahteraan sosial, ekonomi, menjaga dan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penjelaan potensi sumber daya alam (SDA), sumber atas Pasal tersebut mencantumkan istilah dan daya manusia (SDM), dan berbagai aspek kehidupan lainnya, hal itu telah tercantum di apabila ditafsirkan berdasarkan penjelasan dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan tersebut, maka dapat di katakan bahwa pedoman Negara, untuk mengarahkan arah monopoli yang ada dan boleh di lakukan oleh dan tujuan Negara tersebut. di Republik Indonesia adalah hanya di Audemokrasi ekonomiAoAo Dalam Bab XIV UUD 1945 yang lakukan oleh negara. Dan sesuai dengan berjudul AuKesejahteraan SosialAy, pasal 33 tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD Pembukaan UUD 1945, maka monopoli itu pembangunan ekonomi nasional haruslah hanya bisa di lakukan dan ditunjukan untuk berlandaskan pada peningkatan kesejahteraan Aumewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatAoAo Namun kemudian, yang menjadi permasalahan dan perlu suatu penafsiran Peningkatan hukum yang lebih jauh ke dalam serta sebuah merata, bukan semata-mata angka pertumbuh- aturan hukum yang tegas adalah bagaimana an ekonomi apalagi kemegahan pembangunan maksud dan arti secara mekanis terhadap klausul Audikuasai oleh Negara. Pasal UUD Implementasi Klausula AuDikuasai Oleh mengabaikan kepentingan Pada NegaraAy Dalam Pasal 33 UUD Negara Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa : . Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perekonomian disusun sebagai usaha bersama Praktek Ketatanegaraan Indonesia. berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang- Penjabaran Pasal 33 II. HASIL PENELITIAN UUD cabang produksi yang penting bagi negara dan sepanjang soal penguasaan negara atas bumi, yang menguasai hajat hidup orang banyak air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan ditafsirkan merupakan suatu produk hukum YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . yang sangat responsive dalam keberpihakan- interpretasi teks, yang mampu mengangkat nya terhadap Rakyat, dan sarat akan wawasan suatu kondisi, dimana kondisi tersebut yang kebangsaan, merupakan suatu produk hukum melatarbelakangi lahirnya suatu hukum. yang diamanatkan untuk mendobrak watak Metode interpretasi tersebut dapat kolonialis yang masih mencengkeram bangsa Indonesia dalam struktur penindasan dari tahun ke tahun untuk menjadi bangsa dan mengaburkan setiap isi, defenisi, makna, dan negara yang benar-banar merdeka, maka tak kondisi historis yang terkandung di dalam heran dalam Bab XIV UUD 1945 Pasal 33 (Amandemen ke-4 tahun 2. yang berjudul . pada dasarnya merupakan AuPerekonomian Nasional Dan. Kesejahteraan wilayah kerja hukum yang sangat luas SosialAy ini bisa terbilang merupakan salah satu Ia dapat dilakukan oleh orang- Penemuan . , ilmuwan/peneliti merupakan penopang atau gerbang landasan hukum, para penegak hukum . akim, jaksa, kebangsaan Negara Republik Indonesai. pengacara/advoka. Maka yang Yang harus disadari bahwa perusahan swasta BUMN/BUMD sekalipun. pasal tersebut tak terlepas dari sasaran empuk Namun dalam hal ini penulis berusaha oleh berbagai kepentingan ekonomi, politik, membatasi diri pada upaya penemuan hukum soial, dan budaya. Fakta pengalaman awal kita Oleh hakim, ilmuwan/peneliti hukum tidak Dalam melihat penuangan konsep pasal 33 semata-mata UUD 1945 pastilah tak terlepas dan terbentuk peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa dari suatu kondisi historis yang melingkupi kongkrit, tetapi juga penciptan hukum dan Negara Republik Indonesai, serta kondisi pembentukan hukumnya sekaligus. pisikologis tertentu yang dialami para pendiri bangsa kita dalam menuangkan arti dan Teks dan Historis Penguasaan Negara Dalam Pasal 33 UUD 1945. pengertian dari pasal dan hingga turunanan- Latar belakang lahirnya pasal 33 UUD Oleh sebabnya dalam hal ini, penulis 1945 mendekatkan kita untuk memahami lahirnya konstitusi. Dalam kenyataannya, perdebatan sebelum dimuatnya pasal 33 dalam YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . Panitia Perancang UUD. Tentang musyawarah oleh para AuFounding FatherAy Kesejahteraan Sosial Undang Undang Dasar bangsa Indonesia. Melalui rapat Badan Usaha (Rapat Besar Tanggal 13 Juli 1945 Panitia Penyelidik Perancang Undang-Undang Dasa. Pasal-32 Kemerdekaan Indonesia. Founding Father ini mengeluarkan berbagai sebagai berikut : macam pendapat dan pernyataan yang intinya Perekonomian disusun sebagai uasaha untuk mencari rumusan yang tepat dalam bersama berdasar atas kekeluargaan. membuat satu pasal mengenai perekonomian Cabang-cabang produksi yang penting didalam materi muatan konstitusi. Pada tanggal 31 Mei 1945. Prof MR DR Soepomo, anggota BPUPK berpidato bagi negara dan yang menguasai hajat perhubungan antara Negara dan Bumi dan air dan kekayaan alam yang Dalam Negara yang berdasar terkandung didalamnya dikuasai oleh integralistik yang berdasar persatuan, maka negara dan harus dipergunakan untuk dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistim sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ausosialisme NegaraAy . Konteks Penguasaan Negara Dalam Pasal Perusahaan-perusahaan yang penting akan 33 UUD 1945. diurus oleh Negara sendiri, akan tetapi pada Konteks masa lampau (Histori. hakekatnya Negara yang akan menentukan Pada hakikatnya telah terdapat banyak dimana dan dimasa apa dan perusahaan apa pemikiran manusia, tentang perekonomian dan yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang sosial. Soekarno dan Moh. Hatta misalnya, akan diserahkan kepada sesuatu badan hokum keduannya merupakan Dwi tunggal yang prive atau kepada seseorang itu semua jasanya tidak bisa dilupakan begitu saja dalam membangun negeri ini. Peranan besar yang kepentingan Negara, kepentingan rakyat seluruhnya. telah dilakukan oleh kedua orang ini, terutama Panitia Kecil Soepomo bekerja dari dalam hal memerdekakan bangsa Indonesia tanggal 11 Juli 1945 sampai tanggal 13 Juli dari belenggu penjajahan akan selalu terpatri 1945, yang hasilnya kemudian dibahas di sebagai jasa-jasa yang tidak akan tergerus YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . selamanya oleh masa. Memang, jika kita ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Sosok Bapak merupakan pribadi yang unik satu sama Pasal 33 UUD 1945 tidak ikut serta Pribadi yang saling melengkapi dan dalam menghadirkan krisis ekonomi yang mengisi kekurangan-kekurangan yang ada Bukan Pasal 33 UUD 1945 diantara mereka. Sebagai sosok yang memiliki yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan label penggerak massa. Soekarno memiliki perampokan BLBI. Bukan pula Pasal 33 yang peranan sebagai pemain depan yang dengan membuat perekonomian diampu dan di bawah jelas terlihat bagaimana pola pikir dan cara kuratil negara tetangga (L/C Indonesia dijamin berbicaranya ketika berada di depan podium Singapor. untuk berpidato. Soekarno adalah Singa menghadirkan kesenjangan ekonomi . ang Podium Aupenyambung kemudian membentuk kesenjangan sosial solidaritas rakyatAy. Ia memainkan peran dalam yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial menyampaikan pesan persatuan dan kesatuan ataupun nasiona. , meminggirkan rakyat dan untuk tercapainya Indonesia merdeka. Bukan pula Pasal 33 yang Konteks Masa Kini membuat distribusi pendapatan Indonesia Bukan Pasal Dalam konteks kekinian Pasal 33 UUD timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up 1945, dalam ketegasan yuridisnya masih mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, sangatlah efesien dan konsisti apabila kita melihat dari segi, bunyi hukum, dan semangat . dan pemiskinan rakyat hukum Pasal 33 UUD 1945. Maka pada . hakikatnya, pasal tersebut tidak punya andil memaki-maki Pasal 33 UUD 1945 dan justru apapun dari keterpurukan ekonomi saat ini, mengagung-agungkan globalisasi. suatu keterpurukan terberat dalam sejarah dan pasar-bebas yang penuh jebakan bagi kita. Republik ini. Bukan Pasal 33 UUD 1945 yang dan mengatakan bahwa perintah dari Pasal 33 mengakibatkan kita terjerumus ke dalam UUD 1945, masih sangat umum dan abstrak. jebakan utang . ebt-tra. yang seganas ini. Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak kita maju dan mengambil peran global dalam Lalu, membentuk tata nan baru ekonomi mondial. YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 merupakan datangAy. Bung Hatta sendiri menyebutnya filosofis dari cita-cita suatu bangsa, bangsa sebagai Aujalan lurusAy yaitu Aujalan PancasilaAy. yang besar, yakni bangsa indonesia guna Di sinilah dalam konsepsi ekonomi Bung Hatta, nasional, dan keejateraan sosial. humanisasi, memanusiakan manusia, bahwa Konteks Masa Depan Kita pembangunan ekonomi adalah derivat dan perjuangan Bung Hatta memproklamasikan pendukung pembangunan rakyat. Di dalam keperdekaan Indonesia bersama Bung Karno, kehidupan ekonomi yang berlaku adalah bung karno perna menyatakan bahwa pasal 33 Audaulat-rakyatAy bukan Audaulat-pasarAy. UUD Kontekstualisa Dan implementasi perekonomian dan kesejateraan sosial, serta Penguasaan Negara Dalam Pasal 33 UUD suatu keutuhan ketahanan nasionalisme negara republik indonesi. Seringkali di berbagai Dalam pidato 1 Juni 1945, yang kesempatan dan pada berbagai tulisan. Bung kemudian dikenal sebagai Hari Lahirnya Hatta menegaskan tentang perbedaan antara Pancasila. Bung Karno kuat-kuat berpesan. Aukedaulatan Aukita hendak mendirikan suatu negara semua kedaulatan rakyat di Barat. Kedaulatan rakyat buat semua. Bukan buat satu orang, bukan (Volkssou- buat satu golongan, baik golongan bangsawan, vereiniteit atau peopleAos sovereignt. berbeda maupun golongan yang kaya, tetapi semua antara paham Indonesia dan paham Barat. buat semua. Ay Itulah cita-cita politik pendirian Kedaulatan rakyat sebagai inti demokrasi negara Indonesia. Begitu Indonesia merdeka, tidaklah sama mengenai apa yang berlaku di cita-cita politik itu menjadi jiwa konstitusi Barat dan yang berlaku di Indonesia. AuD 1945Ay, yang menegaskan pengakuan Perlu IndonesiaAy terhadap prinsip keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, demokrasi, dan kesejateraan sosial sosial, dan sebesar-besarnya kemakmuran yang di gagas Sayang, cita-cita politik pendirian sebagaimana terumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bukanlah Aujalan tengahAy penyelenggara negara, yakni sejak rezim orde Aujalan Indonesia YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . baru hingga sekarang ini. Di era orde baru, motor pergerakan ekonomi rakyat merupakan kemakmuran hanya dinikmati oleh kapital asing dan segelintir elit di dalam negeri, yakni merupakan pelanggaran atas hak konstitusi Soeharto dan kroninya. Inkonstitusional Penerapan Pasal 33 pasal 33 tersebut. karena apa yang diuraikan negara yang dituju oleh ketentuan dalam materi muatan pasal 33 UUD 1945. UUD 1945. Bangunan mencirikan sosialisme ekonomi kerakyatan undangan kita dibidang ekonomi yang kurang berpihak kepada rakyat juga berkontribusi kenyataannya sangatlah bersebrangan dengan besar terhadap kemunduran perekonomian apa yang di harapkan, misalnya Utang negara Sumber daya alam yang semestinya begitu melonjak, aset pengelolaan sumber digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang daya alam ( SDA ) di Indonesia di kendalikan banyak saat ini banyak dikuasai oleh swasta. oleh 80 persen perusahaan asing Ketimpangan Akibatnya kesejahteraan itu hanya dinikmati inilah hasil dari instrumen politik dan oleh kaum pemodal dan orang-orang kaya. Pernyataan Permasalahan Pasal 33 ayat . dan ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Jaringan subversi kekuatan asing yang telah mengalami degradasi makna. Pasal 33 bertindak sebagai agen pengendali adalah ayat . berbunyi:Ay Cabang-cabang produksi lembaga-lembaga internasional yang telah yang penting bagi negara dan yang menguasai Antara lain: PBB melalui UNDP hajat hidup orang banyak dikuasai oleh (United Nations Development Progra. Bank Dunia. IMF. Nathan Associates Inc. And berbunyi:Ay Bumi dan air dan kekayaan alam Checehi and Company Consulting Inc and yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Partner termasuk REDE . emuanya berasal negara dan dipergunakan untuk sebesar- dari AS). ODA. EU-MEE. HDC. AUSAID, rakyatAy. Delegation of the European Commission to Tindakan dan kebijakan pemerintah yang Indonesia . emua berasal dari Eropa dan Australi. Selanjutnya perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene ada untuk menjadi Concultative Group Indonesia (CGI). Sedangkan yang bertindak YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . sebagai agen utama prinsipil terdiri dari hukum yang tidak efektif atau pelaksana beberapa LSM asing yang berkolaborasi hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk dengan beberapa LSM dalam negeri, yaitu: mengefektifkan hukum itu. Sebenarnya pada Partnership for Goverment Reform (PGR), hakikatnya persoalan efektifitas hukum seperti USAID terdiri dari Ellips Project. NDI. Partnership for Econonic Group (PEG). JICA, dalam bukunya Sosiologi dan Sosiologi Ford Foundation. IDEA Indonesia . aringan Hukum. NGO Jerma. , dan Transparancy International (TI) yang berpusat di Berlin . ihat Lembaga dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan Kajian Krisis Nasional (LKKN). penegakan hukum dalam masyarakat demi Fakto-Faktor Yang tercapainya tujuan hukum. Artinya hukum Implementasi Klasula Mempengaruhi AuDikuasai Oleh Syamsuddin Pasamai, benar-benar berlaku secara filosofis, juridis NegaraAoAo Menurut Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam ketidakefektifan hukum, ada baiknya juga Praktek Ketatanegaraan Indonesia. Untuk mengetahui Fakto-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Untuk faktor-faktor pengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum. Klasula Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan AuDikuasai Oleh NbnsegaraAoAo Menurut Pasal 33 Ishaq, dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hukum yang menyebutkan dalam proses Dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia. penegakan hukum, ada faktor-faktor yang Maka penulis akan membaginya ke dalam dua mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga faktor, yaitu: dampak positif dan negatifnya terletak pada isi Faktor Internal faktor tersebut. Faktor Hukum dan Penerapannya. Dalam realita kehidupan bermasya- Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor tersebut ada lima, yaitu : rakat, seringkali penerapan hukum tidak Hukumnya sendiri. Penegak hukum. perbincangan menarik untuk di bahas dalam Sarana dan fasilitas. perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah Masyarakat. YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . Kebudayaan. timbul persoalan karena sikap atau perlakuan Dalam berfungsinya hukum, men- yang dipandang melampaui wewenang atau talitas atau kepribadian petugas penegak perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan hukum memainkan peranan penting, kalau citra dan wibawa penegak hukum, hal ini peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas disebabkan oleh kualitas yang rendah dari kurang baik, ada masalah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tersebut. Hal ini dapat penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum dengan mengutip terhadap hukum, sehingga terjadi penyalah- pendapat J. Sahetapy yang mengatakan : batas-batas AuDalam rangka penegakan hukum dan kewenangan secara berlebihan. implementasi penegakan hukum bahwa Pengaruh Politik dalam Pembentukan Penegakan Membicarakan korelasi antara hukum kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu dan politik merupakan kajian yang menarik di Dalam kerangka penegakan kalangan ahli hukum dan politik. Kajian ini hukum oleh setiap lembaga penegakan menarik karena dua topik ini memiliki ranah hukum . nklusif manusiany. keadilan dan yang berbeda. Hukum merupakan ranah yang kebenaran harus dinyatakan, harus terasa nyata yang melihat sesuatu itu berdasarkan dan terlihat, harus diaktualisasikanAy. Di dalam konteks di atas yang dan Penegakan Hukum Hukum adalah wilayah Auhitam putihAy yang salah harus dihukum, yang benar penegak hukum, bahwa selama ini ada penghargaan . Sedangkan politik masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai adalah ranah AukepentinganAy sebagai corestone petugas atau penegak hukum, artinya hukum nya. Aupolitic is a goal attainmentAy politik diidentikkan dengan tingkah laku adalah alat untuk mencapai tujuan. Politik petugas atau penegak hukum. Sayangnya menggunakan segala cara untuk mencapai dalam melaksanakan wewenangnya sering tujuan, tak peduli legal atau illegal sepanjang YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . cara itu bisa mewujudkan tujuannya maka ke jalan yang men sejahterakan umat lahir dan cara itulah yang ditempuh. Pada masa orde Sebagaimana allah SWT berfirman: dipandang sebagai rezim AyKami Telah menjadikan mereka itu yang menjalankan demokrasi Pancasila tetapi sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi sesungguhnya itu hanya topeng untuk tidak petunjuk dengan perintah kami dan Telah melaksanakan demokrasi yang sebenarnya. Uraian di atas memperlihatkan betapa pembentukkan hukum. Hukum seolah-olah Hanya kepada kamilah mereka selalu tidak memperlihatkan cirinya yang bersifat menyembahAy (Q. Al-anbiyaAo:. netral dan mencerminkan keinginan bersama Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa orang yang diaturnya. Maka tepatlah tesis ayat ini merupakan landasan prinsip dalam yang dilontarkan oleh para penganut aliran mencari figur pemimpin ideal yang akan studi hukum kritis . ritical legal studie. memberi kebaikan dan keberkahan bagi bahwasanya hukum itu tidaklah AunetralAy atau bangsa dimanapun dan kapanpun. Krisis Aubebas kepemimpinan telah melanda Indonesia, hal peraturan hukum yang tertera dalam bentuk ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Krisis ini Undang-undang itu mencerminkan kepenting- bisa dibilang melanda semua orde sejarah an pihak tertentu dan biasanya kepentingan perjalanan bangsa kita. Dimulai dari zaman orde lama dan orde baru, memang di kedua Faktor Degradasi Kepemimpinan. orde itu Indonesia memiliki sosok pemimpin nilaiAy. Sesungguhnya Pada tataran ideal tentang sosok yang hebat. Soeharto dengan kekuasaan orde pemimpin yang akan memberikan dampak Meskipun Soeharto pemimpin yang hebat tapi sama saja ia diturunkan oleh rakyat. keseluruhan, seperti yang ada pada diri para Negara ini sangat merindukan sosok nabi manusia pilihan Allah. Karena secara pemimpin seperti. Muh. Hatta. Soekarno, korelatif, ayat-ayat tertentu dalam al-quran Muh. Yamin, dan Soepomo, mereka adalah menggambarkan para nabi yang memberikan pemimpin dambaan yang mungkin dapat contoh keteladanan dalam membimbing umat cita-cita YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . Demikian gagasan kami tentang pemimpin Faktor Besarnya Intervensi Asing. ideal untuk Indonesia. Berdasarkan apa yang Indonesia telah kami utarakan tentang syarat-syarat disadari atau tidak, kita telah menjadi bangsa pemimpin ideal, tidaklah bertentangan dengan yang miskin akibat penjajahan model baru ini. golongan manapun ataupun dengan konstitusi Negeri tercinta ini memang sudah merdeka negara kita. Maka sekiranya gagasan kami ini dari penjajahan fisik yang dilakukan oleh dapat menjadi pertimbangan bagi kita untuk negara-negara kolonialis. Namun penjajahan memilih pemimpin untuk Indonesia. Yang non-fisik mampu memumpuni memimiliki segala aspek /ideologi, politik, ekonomi, sistem sosial dan sebagaimana dengan kondisi geografis negara buday. yang berakar pada Kapitalisme global inidonesia yang multidimensional, dan multi kultural, agar negara ini dapat kembali pada rell yang suda di cita-citakan. dalam wujud dominasi Kapitalisme global ini Faktor Eksternal jauh lebih berbahaya daripada penjajahan Faktor Ketidak Mandirian dalam Ber- Lihat saja, di bidang ekonomi, beban Ideologi. akni Padahal non-fisik utang Indonesia lebih dari Rp 1. 400 triliun. Misalnya Bahkan Indonesia menggunakan paham Sistem ekonumi liberal menyerahkan leher Indonesia dijerat utang yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan luar negeri. Di bidang hukum, yang berlaku di Indonesia 80% masih hukum Belanda. Secara . ermintaan dan penawara. , sistem ekonomi politik. Indonesia juga tidak luput dari ini menghendaki adanya kebebasan individu cengkeraman hegemoni global negara-negara dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya Indonesia saat ini tunduk pada negara setiap individu diakui keberadaanya dan Barat (AS dan sekutuny. dalam apa yang mereka bebas bersaing, konsekuwensinya adalah yang kaya akan semakin kaya, dan Bukan hanya itu, atas nama HAM, yang miskin semakin miskin. Demokrasi, dan Pluralisme, negara penjajah mendorong disintegrasi. Buahnya yang nyata YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . adalah lepasnya Timor Timur. Bukan tidak sibuk berebut lahan basah dan menjajaki mungkin. Papua, juga Aceh dan Maluku bakal kemungkinan aliansi atau membentuk koalisi Tanda-tanda ke arah sana sangat untuk menyiapkan masa depan kemenangan Semua ini menunjukkan bahwa bangsa ini tidak mandiri dan belum bebas dari campur banyaknya persoalan-persoalan besar dalam tangan asing. Secara jujur harus kita akui, ekonomi dan dominasi asing di banyak bidang Kapitalisme global saat ini yang merupakan atau sektor yang vital telah menjerumuskan salah satu ideologi transnasional bukan hanya negara kita dalam jurang kehancuran. Bahkan merupakan ancaman, namun benar-benar telah membikin negara kita menjadi negara yang merusak dan mengobok-obok Indonesia. terkorup di Asia. Lebih ironis lagi, kondisi semacam ini masing-masing. Walhasil i. KESIMPULAN diperparah oleh adanya krisis moral tindakan Dari uraian yang telah penulis kemukakan para elit yang memanipulasi kekuasaan atas diatas maka dapt ditarik beberapa kesimpulan, nama rakyat. Lihat saja, ketika para pencuri sebagai barikut: ayam, dan para penjahat kelas teri tewas di Implementasi Klausula AuDikuasai Oleh tangan massa, para koruptor kelas kakap. NegaraAy Menurut Pasal 33 UUD Neegara konglomerat pengemplang uang Negara atau Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam kas daerah, dan provokator pengadu domba Praktek Ketatanegaraan Indonesia adalah. rakyat dibiarkan hidup tenang menikmati hasil kejahatan mereka. Kriminalitas rakyat kecil Audikuasai oleh NegaraAy dalam pasal 33 UUD pun kemudian digunakan untuk menutupi ilegalisme penguasa Ketika rakyat menjerit menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan bagaimana dapat terlihat dari Pengaturan atas sehari-hari, para wakil rakyat baik di ekskutif perekonomian oleh pemerintahan dari Orde ke maupun di legislative justru sibuk "adu jotos". Orde, yang sudah jauh menyimpang dari "adu syahwat" dan "pamer libido kekuasaan" sistem perekonomian pancasila. Implementasi suadah melenceng dari nilai-nilai Negara Republik Indonesiase, sesama mereka. Ketika orang kebanyakan Dengan motode penafsiran hukum negeri ini sedang prihatin mempertanyakan dapat dilihat bahwa Menurut sejarahnya, masa depan anak-anak mereka, para politikus pembangunan ekonomi Indonesia itu harus YAYASAN AKRAB PEKANBARU Jurnal AKRAB JUARA Volume 3 Nomor 4 Edisi November 2018 . mengutamakan kepentingan masyarakat lebih Pendidikan, . Pengaruh Utang Luar Negeri, . Besarnya Intervensi Asing. Inkonstitusionalisasi penerapan pasal 33 UUD telah dimulai dan mencapai puncaknya DAFTAR PUSTAKA