SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. September 2024 E-ISSN : 3063-685X PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOTIKA DAN PENANGANGANANNYA BAGI GENERASI MUDA GEREJA DI KABUPATEN MERAUKE 1Salvadoris Pieter, 2Zegovia Parera, 1Fakultas Hukum. Universitas Musamus, salvadorispieter@unmus. 2Fakultas Hukum. Universitas Musamus, parera01@unmus. ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh generasi muda, termasuk generasi muda gereaja di Kabupaten Merauke. Dampaknya yang merusak tidak hanya terhadap individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat, memerlukan perhatian khusus. Pengabdian ini mendeskripsikan pelaksanaan program penyuluhan hukum dengan fokus pada bahaya narkotika dan langkah-langkah penanganannya yang ditujukan bagi generasi muda gereja di Kabupaten Merauke. Oleh sebab itu solusi yang ditawarkan adalah dengan melakukan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. Hal ini akan menambah pengetahuan serta berpotensi besar dalam mencegah tindak pidana narkotika pada kalangan anak muda terkhusus generasi muda gereja. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, membangun kesadaran akan dampak buruk narkotika, serta mendorong peran aktif generasi muda dalam pencegahan dan Metode penyuluhan meliputi paparan materi hukum berbasis UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Luaran dari kegiatan ini adalah Jurnal. Termasuk didalamnya memberikan materi dan aturan-aturan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika dari Narasumber dan Study Kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta tentang bahaya narkotika, mekanisme hukum terkait, dan strategi penanganannya. Penyuluhan ini diharapkan menjadi model pengabdian yang dapat diterapkan di wilayah lain untuk memberdayakan generasi muda gereja menghadapi ancaman narkotika dengan lebih Kata Kunci: Penyuluhan Hukum. Narkotika. Generasi Muda. Gereja. Kabupaten Merauke. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X ABSTRACT Narcotics abuse is one of the serious challenges faced by the young generation, including the young generation of churches in Merauke Regency. Its devastating impact not only on individuals, but also families and communities, requires special attention. This service describes the implementation of a legal education program with a focus on the dangers of narcotics and steps to handle them aimed at the young generation of the church in Merauke Regency. Therefore, the solution offered is to conduct legal education on the dangers of narcotics and how to deal with them for the young generation of the church in Merauke Regency. This will increase knowledge and have great potential in preventing narcotics crimes among young people, especially the younger generation of the church. This activity aims to increase understanding of the law, build awareness of the bad effects of narcotics, and encourage the active role of the younger generation in prevention and Counseling methods include exposure to legal material based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, interactive discussions, and case simulations. The output of this activity is a journal. This includes providing material and legal rules governing narcotics crimes from resource persons and case studies. The results of the activity showed an increase in participants' understanding of the dangers of narcotics, related legal mechanisms, and handling strategies. It is hoped that this counseling will become a model of service that can be applied in other areas to empower the younger generation of the church to face the threat of narcotics more effectively. Keywords: Legal Counseling. Narcotics. Young Generation. Church. Merauke Regency. PENDAHULUAN Pemuda bukan hanya harapan bangsa tetapi juga merupakan generasi penerus cita-cita bangsa Indonesia yang mempunyai peran yang sangat strategis untuk mengisi dan menyelenggarakan pembangunan di segala bidang kehidupan. Pemuda diharapkan menjadi pelopor yang tidak hanya sebagai obyek pembangunan namun juga dapat menjadi subyek dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa, pemuda mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pembangunan, oleh karena itu pemuda harus mempunyai bekal kemampuan dan kompetensi yang memadai dalam menghadapi dinamika perkembangan zaman yang terjadi dewasa ini agar bangsa dan negara S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X Indonesia tidak tertinggal dengan kemajuan bangsa dan negara lain di dunia Internasional. Namun menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi saat ini adalah maraknya peristiwa pelanggaran hukum yang melibatkan generasi muda dalam yang merupakan suatu permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara tidak terkecuali Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Sebagai gambaran semakin maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja yang dapat dilihat dari media cetak atau elektronik antara lainperistiwa perkelahian atau sekolah, konsumsi miras, pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam pengabdian ini yang menjadi sorotan adalah terkait anak muda yang melakukan kekerasan penyalahguaan narkotika hal ini merupakan kasus yang sering terjadi dan dilakukan pada kalangan generasi muda, yang mana para generasi muda tersebut terbilang rata-rata dibawah umur atau yang berumur remaja. Fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak muda yang terjadi di kehidupan sehari-hari dilingkungan keluarga ataupun lingkungan sekolah atau pekerjaan sekalipun tidak menjadi hal yang baru terjadi. Yang menjadi salah satu penyebab kenapa begitu marak terjadinya kekerasan sesksual adalah minimnya edukasi mengenai aturan hukum dan dampaknya. Narkotika juga menjadi salah satu momok yang mengerikan bagi generasi muda. Secara umum pengertian Narkotika tercantum dalam Menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Rahman Amin. Iren Manalu. Muh Fikri Al Aziz, et all. Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Remajal. Jurnal Abdimas (Pengabdian Kepada Masyaraka. Vol. No. Juni 2021. Hal 180. Musa1. Syahrul Akmal Latif. Evi Yanti, et all. Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Sekolah di MAN 1 Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. No. Maret 2023. Hal S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan narkoba. Narkoba . ingkatan dari Narkotika. Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainny. adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan . fisik dan psikologis Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan narkotika yang sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pelayanan kesehatan, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilengkapi dengan izin resmi dari instansi yang berwenang, maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Narkotika, namun jika Narkotika digunakan selain untuk tujuan yang telah ditentukan serta tanpa izin yang sah maka perbuatan tersebut merupakan sebagai tindak pidana Narkotika. Adapun penggunaan Narkotika hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan melalui kegiatan pengendalian, pengawasan secara ketat dan seksama dan harus mempunyai izin yang secara resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku. Izin penggunaan Narkotika tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu izin khusus dan surat persetujuan impor Narkotika, izin khusus dan surat persetujuan ekspor Narkotika, izin produksi Narkotika, izin untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, izin edar Narkotika, dan izin khusus penyaluran Narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, ada 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obatobatan . di Indonesia pada 2022. Jumlah itu naik 11,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 766 kasus. Sementara, jumlah tersangka Fatma Dewani Harahap. Meningkatkan Pengetahuan Generasi Muda Dengan Penyuluhan Tentang Dampak Bahaya Narkoba. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan. Inovasi dan Perubahan. Vol. No. Juli 2023. Hal 53. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X dalam kasus narkoba sebanyak 1. 350 orang sepanjang tahun lalu. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1. 350 orang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu juga meningkat 14,02% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1. 184 orang. Selain itu. BNN berhasil mengungkap 49 jaringan narkoba di Indonesia pada 2022. Ini terdiri dari 23 jaringan internasional dan 26 jaringan nasional. Lebih lanjut. BNN berhasil melakukan penyitaan barang narkoba jenis sabu sebagai barang bukti sebanyak 1,904 ton. Penyitaan barang bukti ganja tercatat sebesar 1,06 ton. Kemudian, barang bukti berupa ekstasi sejumlah 262. 789 butir. Sedangkan 16,5 kg barang bukti narkoba yang ditemukan dalam bentuk serbuk ekstasi pada tahun lalu. Di samping itu. BNN melakukan pemusnahan lahan ganja seluas 63,9 hektare . Berdasarkan analisis situasi diatas, mendorong Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum mengadakan pengabdian kepada masyarakat dalam hal ini lebih khususnya kepada Pemuda-Pemudi GPI Papua Klasis Merauke, dengan judul. AuPenyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten MeraukeAy. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Metode pelaksanaan yang digunakan dalam upaya mencapai target dan luaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Program Masyarakat ini, terdiri dari: Observasi Lapangan: yakni langkah yang harus dilakukan sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan proposal kegiatan ini dan mengumpulkan data-data teknis kebutuhan penyusunan media pengabdian. Studi Pustaka: yakni langkah yang bertujuan untuk mengumpulkan referensi hasil kajian akademik berupa buku dan jurnal tentang Perjanjian sewa-menyewa rumah Rencana Kegiatan: Program Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. Metode mempresentasikan aturan-aturan hukum yang menyangkut bahaya narkotika serta S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X upaya pencehagannya, pengembangan materi. Study Kasus, dan penyusunan kontrak perjanjian. Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini dilakukan dengan dua Lokasi dan Sasaran: Penyuluhan Hukum ini akan dilakukan di gedung Gereja GPI Papua Imanuel Kodim 1707 dan yang menjadi sasarn dalam penelitian ini adalah Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. HASIL DAN PEMBAHASAN Permasalahan Yang Dihadapi Mitra Pengabdian Komisi Pelayanan Persekutuan Pemuda Gereja Protestan Indonesia di Papua (Kompel PP GPI Papu. Klasis Merauke dan PP GPI Papua Jemaat Imanuel Kodim 1707 menghadapi tantangan serius terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda gereja. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini yakni pergaulan bebas, lingkungan keluarga bahkan dalam diri sendiri. Namun faktor yang cukup penting adalah ketidaktahuan mereka akan aturan hukum dan dampak sanksi hukum yang dapat diterima, tentu akan sangat merugikan jika ada anak muda yang memiliki masa depan sangat baik namun karena terjerumus kasus narkotika malah harus berhadapan dengan hukum dan merusak masa depannya. Selain itu Tantangan ini mencakup kurangnya pemahaman tentang pencegahan dan serta keterbatasan strategi untuk memberdayakan pemuda sebagai agen perubahan dalam lingkungan mereka. Mitra menyadari bahwa generasi muda gereja memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor kesadaran dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di komunitas mereka. Namun, kurangnya akses terhadap informasi hukum yang komprehensif dan program edukasi yang relevan menghambat upaya tersebut. Selain itu, pengaruh negatif lingkungan sosial, seperti pergaulan bebas dan tekanan kelompok, turut meningkatkan risiko penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda gereja. Melalui program penyuluhan hukum, diharapkan mitra dapat mengatasi kendala tersebut dengan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X narkotika, langkah penanganan hukum, dan strategi pencegahan berbasis nilai-nilai keimanan kristen, sehingga generasi muda gereja dapat lebih siap menghadapi ancaman narkotika dan berkontribusi dalam membangun komunitas yang bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. Tahapan Kegiatan Pengabdian Kegiatan pertama diawali dengan survey awal dan koordinasi persiapan pelaksanaan pengabdian. Pada tanggal bulan 20 mei 2024 Pertama kali melakukan komunikasi perdana dan membicarakan rencana kerjasama dan rencana kegiatan dengan mitra dalam hal ini adalah Ketua Komisi Pelayanan Persekutan Pemuda Gereja Protestan Indonesia di Papua (Kompel PP GPI Papu. Klasis Merauke dan Ketua PP GPI Papua Jemaat Imanuel Kodim 1707, komunikasi dilakukan melalui Chat melalui Aplikasi Whatsapp dan juga pertemuan secara langusung, pembicaraan menghasilkan kesepakatan untuk kami dapat melakukan pengabdian di tempat mitra. Pada saat survey awal dilakukan guna untuk meminta ijin pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. Dari hasil kegiatan wawancara dan diskusi awal dengan Mitra mengatakan bahwa narkotika saat ini merupakan salah satu penyebab rusaknya generasi muda, tak terkecuali generasi muda gereja. Kurangnya pemahaman menganai dampak huku, jenis-jenis narkotika serta upaya penanggulangannya merupakan salah satu kesulitan yang dialami oleh generasi muda gereja, khususnya pemuda-pemudi Gereja Protestan Indonesia di Papua Klasis Merauke, selain itu beberapa oknmum pemuda gereja juga terjerat hukum akibat penyalahgunaan narkotika ini. Oleh karena dengan adanya permasalah yang di temukan dari penjelasan diskusi awal tersebut maka tim pengabdian kepada masyarakat merancang dan membuat program-program pengabdian kepada masyarakat Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke. Selanjutnya adalah publikasi dari kegiatan awal yaitu survei dan persiapan S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X pelaksaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan kepada pemuda-pemudi GPI Papua Klasis Merauke. Persiapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari hasil koordinasi awal, maka tim mempersiapkan materi Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Dan Penanganganannya Bagi Generasi Muda Gereja Di Kabupaten Merauke dengan memperhatikan usulan yang sesuai dengan kebutuhan mitra. Selain mempersiapkan materi yang akan disampaikan tim juga melakukan pembekalan dengan mahasiswa sebagai tim pendamping untuk mempermudah pelaksaan kegiatan. Materi yang penyalahgunaan narkotika, akibat hukum penyalahguaan narkotika, dan upaya pencegahan narkotika dilingkungan masyakarakat dan gereja. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan pada tanggal 24 Agutus 2024 dimana Pelaksanaan sosialisasi di awali dengan Rangkaian ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta Doa Pembukaan dilanjutkan dengan sambutan dari Tim Pengabdian. Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri pertama. Hasil Yang Dicapai Hasil yang dicapai dari pelaksanaan program "Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika dan Penanganannya bagi Generasi Muda Gereja di Kabupaten Merauke" adalah meningkatnya pemahaman hukum dan kesadaran kritis generasi muda gereja terkait ancaman penyalahgunaan narkotika. Program ini bertujuan membekali pemuda gereja, khususnya di lingkungan Komisi Pelayanan Persekutuan Pemuda Gereja Protestan Indonesia di Papua (Kompel PP GPI Papu. Klasis Merauke dan PP GPI Papua Jemaat Imanuel Kodim 1707 Merauke, dengan pengetahuan tentang bahaya narkotika, sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta strategi pencegahan dan rehabilitasi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu membangun peran aktif S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X pemuda gereja sebagai agen perubahan dalam komunitas mereka dengan mengintegrasikan nilai-nilai keimanan untuk menolak penyalahgunaan narkotika. Respon positif dari mitra terlihat dalam antusiasme mereka untuk terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari diskusi interaktif hingga simulasi Mitra menyampaikan apresiasi atas penyuluhan yang bersifat praktis dan relevan dengan kondisi sosial yang dihadapi generasi muda gereja. Mereka menganggap kegiatan ini sebagai upaya penting untuk memberdayakan pemuda gereja agar lebih tanggap dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Melalui sesi penyuluhan interaktif, para peserta memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai jenis-jenis narkotika, dampaknya pada kesehatan fisik dan mental, serta sanksi hukum bagi pelanggar. Selain itu, peserta juga dilatih untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika di komunitas mereka dan bagaimana memberikan dukungan atau rujukan ke lembaga terkait. Kegiatan ini juga berhasil memotivasi generasi muda gereja untuk menjadi agen perubahan di komunitas mereka, dengan mendorong mereka menyebarkan informasi yang benar tentang bahaya narkotika kepada teman sebaya dan keluarga. Mitra memberikan respon positif terhadap program ini, mencatat bahwa metode penyampaian yang interaktif, relevan, dan berbasis nilai keimanan membantu peserta memahami materi dengan lebih baik. Para peserta juga merasa lebih percaya diri untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan narkotika di lingkup gereja dan masyarakat. Mitra mengapresiasi program ini sebagai langkah nyata yang berdampak langsung, serta berharap adanya kesinambungan program untuk memperkuat dampak positif dan menjangkau lebih banyak anggota komunitas gereja di masa mendatang. Mitra juga berkomitmen untuk menjadikan hasil penyuluhan ini sebagai dasar pengembangan program edukasi berkelanjutan di komunitas gereja, guna memperkuat dampak positif yang telah dicapai S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X Gambar 1. Proses Pemberian Materi Pengabdian Penyuluhan Gambar 2. Suasana Peserta Penyuluhan Gambar 3. Foto Bersama PENUTUP Kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika dan penanganannya bagi generasi muda gereja di Kabupaten Merauke telah memberikan dampak positif, terutama S. Vol . : 82 - 93 E-ISSN : 3063-685X dalam meningkatkan pemahaman peserta tentang ancaman narkotika dan peran hukum dalam pencegahannya. Mitra, yaitu Kompel PP GPI Papua Klasis Merauke dan PP GPI Papua Jemaat Imanuel Kodim 1707, menyambut baik program ini dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya pemberdayaan generasi muda. Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan hukum tetapi juga memotivasi pemuda gereja untuk menjadi agen perubahan dalam melawan penyalahgunaan narkotika. Untuk menjaga keberlanjutan dampak positif ini, disarankan agar program penyuluhan serupa dilakukan secara berkala dengan melibatkan lebih banyak gereja di wilayah lain, serta melibatkan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga pendidikan. Selain itu, diperlukan pembentukan kelompok-kelompok kecil di dalam komunitas gereja yang dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan dukungan dalam upaya pencegahan narkotika. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan gereja dapat terus berperan sebagai benteng moral dan sosial dalam memerangi ancaman narkotika di tengah pemuda gereja dan masyarakat luas. DAFTAR PUSTAKA