Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Integrasi Ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Muhammad Aris Hermawan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Jawa Timur. Indonesia *email: marishermawan123@gmail. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Juni 2025 Revision: Juli 2025 Accepted: Agustus 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Pekerja Migran. Sistem Hukum Indonesia Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengiriman pekerja migran yang tinggi ikut meratifikasi International Convention on the Protection of the Right of All Migrant Workers and Members of their Families yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990. Hal ini isa dilihat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi yang mengatur tentang perlindungan bagi pekerja migran dan juga keluarganya ini sangat penting bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak setiap warganya yang sedang bekerja di luar negeri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menerapkan analisis deskriptif dengan data primer dan sekunder yang sudah diperoleh, yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya harmonisasi dari konvensi migran 1990 ke dalam Undang-udang Indonesia. Ini terbukti dengan adanya nilai-nilai dalam UU yang diadopsi dari konvensi migran 1990 baik dalam UU Pengesahan No 6 tahun 2012 maupun UU 18 tahun 17 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mulai dari lingkup dari pekerja migran, hak-hak yang harus didapat oleh pekerja migran, sampai pelayanan untuk konsultasi bagi pekerja migran. ABSTRACT Keywords: Legal Protection. Migrant Indonesia as a country with a high number of migrant workers sent also ratified the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families which was ratified by the United Nations in 1990. This can be seen from the ratification of Law No. 6 of 2012. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Workers. Indonesian Legal System The convention that regulates the protection of migrant workers and their families is very important for Indonesia to guarantee the rights of every citizen who is working abroad. This study uses normative legal research. This study applies descriptive analysis with secondary data that has been obtained, which is then analyzed qualitatively. The results of this study indicate the harmonization of the 1990 migrant convention into the Indonesian Law. This is proven by the values in the Law adopted from the 1990 migrant convention both in the Ratification Law no. 6 of 2012 and Law 18 of 17 concerning the protection of Indonesian migrant workers, starting from the scope of migrant workers, the rights that must be obtained by migrant workers, to services for consultation for migrant workers. PENDAHULUAN Sebagai negara yang berdaulat, suatu negara tidak bisa lepas dari pengaruh dan hubungan dengan negara lain. Untuk itu setiap negara didunia ini menjalin hubungan diprolatik dengan negara lain dengan harapan bisa saling memberikan bantuan dan keuntungan lainnya dalam menjalankan kelangsungan negaranya yang biasanya dilakukan dalam bentuk kerja sama luar negeri (Avivi & Siagian, 2. Salah satu dalam kerjasama itu adalah Kerjasama hubungan dengan negara lain dengan tujuan utnuk dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan pendapatan negara seperti dalam bentuk pengiriman pekerja terampil, investasi dan lain sebagainya. Dengan adanya kerjasama tersebut, seperti membuka keran kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan kesempatan bekerja di negara lain dengan tempat dan pendapatan yang lebih baik. Kedati, disisi lain karena orang yang bekerja di luar negeri ini jauh dari rumah dan asal negara mereka, tidak jarang mereka mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan di tempat mereka bekerja, mulai dari diskriminasi, kekerasan fisik, pelecehan seksual sampai human trafficking (Sutra & Hadi, 2. Ini tentunya menjadi masalah serius bagi seluruh seluruh negara, khususnya negara berkembang yang kebanyakan mereka menjadi pengirim pekerja Migran ke negara lain yang lebih maju. Indonesia, sebagai negara dengan pengirim tenaga kerja yang tinggi juga seringkali warganya menjadi korban dari perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di negara penerima kerja. Untuk itu guna mencegah pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran, organisasi international . ang pada waktu itu masih liga bangsa-bangs. membentuk International Labour Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Organization. Kemudian melalui beberapa konvensi yaitu Konvensi tentang kerja paksa atau wajib (No. Rekomendasi mengenai pekerja migran (No. Konvensi tentang migrasi untuk bekerja (No. , konvensi tentang penghapusan kerja paksa (No. Konvensi tentang migrasi dalam kondisi teraniaya dan pemajuan kesetaraan dan perlakuan bagi pekerja migran (No. , dan yang terakhir Konvensi yang dilakukan oleh PBB pada 18 Desember 1990 yang kemudian lahir Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang kemudian disingkat Konvensi Migran 1990 (Edelenbos, 2. Konvensi migran 1990 ini baru memiliki kekuatan hukum setelah diratifikasi oleh 20 negara pada tanggal 1 juli 2003. Hadirnya Konvensi yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja migran ini merupakan angin segar dari perjalanan Panjang PBB. Karena persoalan pekerja migran ini sudah sangat lama dibicarakan dalam oleh PBB yaitu pada tahun 1972 yang dilatar belakangi oleh maraknya pekerja migran dari Afrika yang dikirim secara ilegal ke Eropa untuk diperbudak dan di kerja Melihat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semakin buruk, akhirnya PBB pada tanggal 17 Desember 1979 melalui resolusi Nomor A/RES/34/72 tentang prosedur untuk melakukan improvisasi situasi dan mejamin Hak Asasi Manusia dan martabat para pekerja migran. Yang kemudian pada tahun 1980 membuahkan hasil dengan terbentuknya Naskah Konvensi dan selesai pada tahun 1990 (Dewi, 2. Kasus pelanggaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sering terjadi hingga saat ini, seperti kasus puluhan pekerja migran asal Indonesia yang mendapatkan penyiksaan dan terjebak di perbatasan Myanmar dan Thailand diketahui berangkat karena di iming-imingi gaji besar, dua orang pekerja migran ilegal Indonesia mendapatkan penyiksaan meninggal di Kamboja, diduga korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dan kasus pekerja migran Indonesia yang jadi korban eksploitasi Finansial di kapal Taiwan, dan masih banyak lagi kasus yang menimpa pekerja Migran Indonesia bahkan tidak luput pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara tujuan, yang tercatat dalam 20 tahun terakhir sudah terhitung ada 75 penembakan yang dilakukan oleh aparat Malaysia. Berbagai kasus yang sering terjadi pada PMI ini mendorong negara untuk ikut menandatangani Konvensi Pekerja Migran tersebut, yang kemudian pada 31 Mei 2012 meratifikasi Konvensi Migran 1990. Hal ini ditandai dengan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (UU Konvensi Migran 1. dan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Perlindungan PMI). Ini mempelihatkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi persoalan pekerja migran baik di Indonesia sendiri maupun di kancah Internasional. Maka dari itu peraturan diatas perlu dikaji, mengenai sejauh mana kesesuaian subtansi antara peraturan tersebut, sehingga bisa mengasilkan peraturan yang dicita-citakan, yakni memberikan perlindungan teradap pekerja migran di luar negeri agar tetap bisa bekerja dengan layak dan tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dengan dasar bahwa harus adanya sinkroniasi antara peraturan yang menjadi landasan perlindungan pekerja migran agar tidak adanya pelanggaran seperti yang sering kali terjadi saat ini. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif, dengan menerapkan pendekatan hukum peraturan perundangundangan (Statuta Approac. (Marzuki, 2. Menggunakan data sebagai bahan acuan berupa primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan (Library Researc. Yang kemudian akan dikelola dengan menggunakan pengelolaan dan analisis data kualitatif, yaitu dengan menguraikan data yang sudah dikumpulkan dalam bentuk perundang-undangan Internasional, sudut pandang penulis, dan lain sebagainya yang relavan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam teori dualism. Hukum Internasional dan hukum Nasional adalah dua aturan hukum yang tidak dapat disamakan. Dimana pada dasarnya tidak ada aturan khusus yang mengharuskan seluruh negara/manusia untuk mematuhi aturan tertentu, sedangkan aturan hukum yang ada dalam lingkup negara/nasional itu bersifat memaksa dan mengikat jadi harus dipatuhi oleh setiap warga negara dimana hukum tersebut dibuat (Rahman, 2. Akan tetapi, hukum internasional juga bisa bersifat mengikat/mengharuskan apabila suatu negara terikat dalam suatu wadah/organisasi internasional, yang dalam Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. hal ini seperti PBB. ASEAN. Uni Eropa dan lain sebagainya. Indonesia sebagai penganut teori dualism harus mentransformasikan Hukum internasional dalam suatu tindakan legislative nasional agar hukum tersebut mempunyai kekuatan Karena pada dasarnya hukum internasional ini dibuat sebagai sarana hubungan antara negara dan juga pemenuhan hak dan kewajiban kepada setiap negara (Cornelez, 2. Seperti yang dijelaskan oleh Grotius dalam bukunya yang berjudul AuDe Jure Belli Ac PacisAy menurutnya AuHukum dan hubungan yang berlaku dari kemauan dan persetujuan antar setiap negara, hal ini biasanya dilakukan demi kepentingan oleh negara yang ingin menjalin Kerjasama dengan negara lain, yang tentunya akan mengasilakan keuntungan dan terkadang juga bisa saja merugikanAy(Siregar et al. , 2. Hukum Nasional adalah yang harus Sedangkan Hukum nasional sendiri biasanya mengatur terkait hubungan antara warga negara, dan warga negara dengan negara. Di Indonesia sendiri hukum Nasional didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Melihat sifat hukum atau konvensi internasional yang tidak bisa langsung diterpakan, khsusunya di Indonesia, ini merujuk pada konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian public Internasional sebagai subjek utama hukum internasional, hukum internasioanl dan nasional yang relavan itu tidak dapat diterapkan secara langsung (Non-self-Executin. (CrniN-GrotiN et al. , 2. Yang artinya harus dibuatkan dulu undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat tentang konvensi tersebut. Untuk itu upaya harmonisasi ini tetap harus dilakukan dengan prosedur yang sejalan sesuai sistem hukum Indoensia, khususnya setalah adanya amandemen UUD 1945 yang membuat arah kebijakan hukum nasional dengan adanya herearki peraturan perundangundangan Indonesia. Harmonisasi yang dilakukan oleh Indonesia dalam Hukum Internasional ke dalam hukum nasional yaitu pengesahan UU Konvensi Migran 1990 dengan tindakan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia. Indonesia sendiri tengah berupaya untuk menjalankan konvensi tersebut dengan semaksimal mungkin, ini bisa dilihat setelah sahnya UU Perlindungan PMI yang menggantikan undang-undang terdahulunya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan pemberina pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (Chandra et al. , 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Konvensi Migran 1990 Sebagai negara yang ikut berpartipasi dan melakukan ratifikasi Konvensi Migran 1990. Indonesia juga harus melakukan harmonisasi dengan peraturan nasional agar konvensi tersebut bisa mempunyai kekuatan hukum karena sifat dari konvensi internasional sendiri yang non-self-executing. Untuk itu pemerintah Inodesia melakukan pengharmonisasian dengan mengesahkan UU Konvensi Migran 1990. Berikut bentuk harmonisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya pelaksanaan Konvensi internasional: No. Konvensi Migran 1990 Pasal Ausetiap UU Konvensi Migran 1990 dalam Dalam menjalankan konvensi migran konvensi ini berupaya. untuk hak-hak membentuk tidak dilanggar A. Ay . Aumemastikan Inodnesia Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) orang melalui Perpres No. 90 Tahun 2019 upaya yang pemuihanA. Ay Perpes No. 166 Tahun 2024. Badan ini . Auuntuk menjamin bahwa setiap dibentuk pejabat yang berwenang wajib segala upaya berhubungan dengan pekerja migran apabila baik mulai dari sebelum bekerja, saat dikabulkanAy(PBB, 1. bekerja, sampai pasca bekerja di luar Pasal 84. AuEach State Party undertakes Indonesia to adopt the legislative and other peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan Konvensi migran implement the provisions of the present 1990, yakni sebagai berikut. Convention. Ay UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendiidkan Nasional. UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang kemudian diubah menjadi UU No. 17 tahun 2018 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan disahkannya UU Konvensi Migran 1990 secara langsung Indonesia sebagai negara menganut teori dualism dalam pembuatan undang-undang yaitu menjadikan hukum Internasional sebagai dasar hukum Nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia itu sendiri (Athya. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia Konvensi Migran tahun 1990 telah ditetapkan, dan memuat tentang pemberian perlindungan kepada pekerja migran dan juga keluarganya sejak sebelum, saat bekerja sampai pasca bekerja dan pulang ke tanah airnya. Meskipun sudah ditandantangi pada tahun 1990 saat ini ada sekitar 71 negara yang maratifikasinya. Berdasarkan konvensi tersebut, negara harus membuat laporan kepada jendral Sekretaris PBB satu tahun sejak konvensi ini berlaku secara efektif segala hal yang berkaitan mengenai yudikatif, legislative, pemerintah dan kebiajakan lainnya. Maka dari itu, adanya konvensi ini. Indonesia telah menjadikannya sebagai landasan dalam pembentukan hukum undang-undang Perlindungan PMI, berdasarkan table berikut : Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Lingkup Hak Pekerja Migran Konvensi Migran 1990 Lingkup dari konvensi ini seperti yang tertulis dalam pasal 2 yang antara lain. AuPekerja Migran. Pekerja Lintas batas. Pekerja Musiman. Pelaut. Pekerja pada Instansi lepas Pantai. Pekerja Keliling. Pekerja Proyek, pekerja dengan pekerjaan tertentu dan pekerja mandiriAy. UU Perlindungan PMI Sedangkan dalam UU Nomor 17 tahun 2018 tertulis dalam pasal 4 Aupekerja Indonesia meliputi, pekerja Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pekerja migran indoensia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal dan pelaut perikananAy. Konvensi ini tidak berlaku pada. organisasi internasional, orang yang dikirim oleh negara dan atas nama negara, orang yang bertempat tinggal di luar negara asalnya sebagai penam modal, pengungsi, pelajar, dan pelaut yang bekerja di instansi yang belum mendapatkan izin tinggal dalam melakukan aktivitasnya. Dalam UU Migran yang tidak termasuk dalam lingkup ialah. AuWarga Negara Indonesia yang Internasional, pelajar/peserta pelatihan. Warga Indonesia yang Penanam Modal. Aparatur Sipil Negara yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia. Warga Indonesia yang bekerja di Institusi yang dibiayai oleh Negara. Warga Indonesia mempunyai Usaha mandiri di luar negeriAu. Sedangkan dalam UU pekerja migran pekerja migran Indonesia memperoleh hak yang harus dijaga, seperti yang tertulis dalam pasal 6 UU No 18 tahun 2017 yang antara lain. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih peningkatan kapasitas diri pelatihan kerja. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan Ada 27 pasal yang mengatur segala macam hak yang melekat pekerja migran mulai dari hak bebas meninggalkan negara hukum, hak jauh dari penyiksaa dan perbudakan, kebebasan berfikir, hak berpendapat, hak kebebasan dan kemanan pribadi dan berbagai macam hak Yaitu dijelaskan mulai pasal 8 sampai pasal 35 konvensi migran 1990, dan juga 28 . asal 36-. pasal yang berisi hak-hak lain yang hanya berlaku bagi pekerja migran in a Regular Layanan Pemerintah Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Konvensi Migran menyatakan bahwa negara wajib memberikan pelayanan kepada pekerja migran yang berupa kondisi kerja di luar negeri. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi bekerja, dan setelah bekerja. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anut. dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia dan di negara tujuan penempatan. mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja. perjalanan selama bekerja. berserikat dan berkumpul tetapi tetap sesuai ketentuan yang berlaku di negara keselamatan dan kemanan dan/atau perjanjian kerja. Pemerintah Indonesia membentuk layanan terpadu satu atap yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. pelayanan keijakan mengenai imigrasi, pertukaran informasi Kerjasama, dan menyediakan budaya dan lain sebagainya. migran Indonesia. layanan ini dbuat agar . menjamin pelayanan dan perlindungan yang efektif, memberikan layanan pengurusan dokumen yang efisiensi dan trasnparansi, dan mempercepat migran Indonesia. selain itu, presiden melalui perpres no 166 tahun 2024 mementuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan non-kementrian presiden melalui Menteri yang bertugas melaksankaan pemberian layanan berupa Perlindungan pekerja migran secara terpadu. Meskipun tidak semua ketentuan yang diatur dalam Konvensi Migran 1990 diharmonisasikan kedalam undang-undang Indonesia, namun Indonesia sebagai negara yang berpegang teguh pada prinsip menjaga harkat dan martabat rakyatnya seperti yang tertulis dalam tujuan negara bahwasannya negara Aumelindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah IndonesiaAy (Hadjon, 2. langkah yang diambil Indonesia saat ini cukup baik meskipun masih banyak sekali kekurangan yang harus segera diatasi karena persoalan pekerja migran ini merupakan hal yang serius. Dalam Konvensi ini. Pembahsan mengenai hak menjadi hal yang paling disorot dalam konvensi ini, terlihat ada 27 pasal yang menguraikan terkait hak pekerja migran dan 28 pasal yang mengatur hak-hak dari pekerja migran khsuus yang prosedural yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar baik bagi pekerja maupun keluarganya. Akan tetapi dalam hukum Indonesia terdapat hak yang harus lebih diperhatikan khususnya pekerja migran Ilegal/ nonprosedural, karena tidak ada satupun pasal yang dijelaskan secara ekspisit terkait pekerja migran ilegal tersebut. Banyak yang beralasan bahwasannya mereka yang melanggar prosedur maka sudah menjadi resiko jika tidak dapat dilindungi oleh hukum, akan tetapi sebagai negara hukum sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya apapun kondisinya (Rosalina & Setyawanta, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. KESIMPULAN Dari uraian diatas menunjukkan bahwasannya Indonesia telah benar- benar meratifikasi Konvensi Internasional perlindungan pekerja migran dan keluarganya dengan mengaharmonisasikannya ke dalam hukum Indonesia. ini dapat dilihat dari langkah pemerintah Indonesia yang selain mengesahkan Konvensi migran 1990 dengan Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengesahan International Convention on the Protection off the Right off All Migrant Workers and Members of Their Families, disahkannya Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan beberapa undang-undang turunannya. Ini menunjukkan langkah serius pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Karena jika kita lihat dari undang-undang tersebut ada banyak poin dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bersumber dari konvensi migran 1990. DAFTAR PUSTAKA