Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Perlindungan dan Tanggungjawab Hukum Terhadap Kedudukan dan Peran Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional Yoseph Fenly Angkadai*1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 1,2,3,4,5Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia *fenlyangkadai@gmail. kadimuddinbaehaki@gmail. atrianiraniqalam@gmail. arisukaditalaba@gmail. trisnorhadis@gmail. asrimansoba23@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Perlindungan Hukum. Tanggungjawab Hukum. Kedudukan dan Peran Guru. Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini mengkaji dinamika perlindungan dan tanggung jawab hukum terhadap kedudukan dan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru sebagai tenaga profesional memiliki fungsi strategis dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, namun dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan hukum, baik sebagai subjek yang dilindungi maupun sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru, namun implementasinya belum optimal akibat lemahnya pemahaman hukum, kurangnya dukungan institusional, serta adanya konflik antara norma hukum dan praktik Di sisi lain, tanggung jawab hukum guru tetap melekat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna menciptakan perlindungan hukum yang adil dan berimbang bagi guru. Keywords Abstract Legal Protection. Legal Liability. The Status and Role of Teachers. The National Education System. This study examines the dynamics of legal protection and liability regarding the status and role of teachers within the national education As professionals, teachers play a strategic role in character building and the enhancement of human resource quality. however, in practice, they frequently face various legal issues, both as protected parties and as those held accountable. This study employs a normative legal methodology using a regulatory and conceptual approach. The findings indicate that regulations have provided legal protection for however, their implementation remains suboptimal due to a lack of legal understanding, insufficient institutional support, and conflicts between legal norms and social practices. On the other hand, teachersAo legal responsibilities remain inherent in the professional and p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 proportionate performance of their duties. Therefore, there is a need to strengthen regulations, improve legal literacy, and foster synergy between the government, educational institutions, and the community to create fair and balanced legal protection for teachers. PENDAHULUAN Guru merupakan unsur kunci dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan memainkan peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya Dalam sistem pendidikan Indonesia, guru tidak hanya bertindak sebagai penyampai materi pembelajaran, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi siswa. Status hukum guru sebagai tenaga profesional telah diteguhkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan bahwa mengajar merupakan profesi yang memerlukan kualifikasi akademis, kompetensi, serta tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Meskipun status dan peran guru telah didefinisikan dengan jelas dalam berbagai undang-undang dan peraturan, dalam praktiknya, berbagai masalah hukum masih muncul yang memengaruhi pelaksanaan tugas profesional guru. Masalah-masalah tersebut meliputi kurangnya perlindungan hukum bagi guru, terutama ketika menghadapi potensi kriminalisasi selama proses disiplin terhadap Di sisi lain, terdapat pula ketidakselarasan antara peraturan di bidang pendidikan dengan peraturan lain, seperti yang berkaitan dengan perlindungan anak, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi guru dalam menjalankan kewenangannya. Selain itu, masalah status kepegawaian guru terutama bagi guru kontrak juga merupakan isu krusial dari sudut pandang hukum. 3 Ketidakjelasan seputar status ini berdampak pada pemenuhan hak-hak guru yang diatur undang-undang, termasuk aspek kesejahteraan dan jaminan sosial. Situasi ini menyoroti kesenjangan antara pengakuan formal terhadap profesi guru dan realitas implementasi kebijakan, yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kedudukan guru menunjuk pada peran utamanya yaitu peran akademis dalam ruang lingkup pendidikan. 4 Sehubungan dengan itu, konsep Auruang guruAy Hesti Kusumaningrum et al. AuKinerja Guru Sebagai Aspek Strategis Dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pendidikan,Ay Jurnal Pendidikan Islam MutaAoallimin 1, no. : 103Ae14. Syafaatul Hidayati. Profesionalisme Guru Abad 21 (CV Eureka Media Aksara, 2. ARDENA FITRI AZHARA. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK GURU HONORER BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA NOMOR: 800/003/SMA. 01/TU-2024 DI SMA NEGERI 1 LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARATAy (UIN SUSKA, 2. Dian Rahadian. AuPeran Dan Kedudukan Guru Dalam Masyarakat,Ay Jurnal Petik Vol. 1, no. : 26. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 harus dipahami sebagai konsep bernilai hukum karena di dalamnya melekat hak dan kewajiban guru yang memiliki dasar hukum. Pernyataan singkat itu bertolak belakang dengan kejadian yang terjadi dewasa ini dan bahkan viral di media sosial yang bernuansa Aukontra pendidikanAy. No viral. No Justice. secara umum itulah ungkapan netizen terkait upaya Aumencari keadilanAy terlebih khusus ketika terjadi peristiwa hukum di mana guru dalam tugas-tugasnya mengalami Aumasalah hukumAy. Masalah lain yang sama pentingnya adalah beban administratif yang tinggi dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum ketika guru menghadapi Hal ini mengakibatkan guru kurang fokus dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pendidik. Dengan demikian, berbagai masalah ini mencerminkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang optimal bagi guru. Kedudukan guru sebagai pendidik dan pengajar dalam kerangka transfer ilmu pengetahuan kemudian menjadi wilayah atau ruang yang sama karena di dalamnya pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah untuk saling menuding dan lempar tanggungjawab terkait Audugaan pelanggaran hukumAy yang dipandang melibatkan guru dalam proses pendidikan. 5 sehingga persoalan hukum kemudian nampak berat sebelah karena guru dalam ruang lingkup akademiknya dibatasi secara kaku oleh keadaan dan tuntutan dan secara konstitusional berbenturan dengan instrumen perlindungan anak yang dijadikan alasan tidak langsung untuk dimanfaatkan sebagai celah untuk mengkriminalisasi guru. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai masalah hukum terkait status dan peran guru berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan analisis komprehensif dan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum dan profesionalisme guru di Indonesia. Dalam konteks itulah konsepsi diarahkan pada pemahaman hukum yang mencoba menelisik mengenai beberapa hal: Pertama, penulis hendak mengkaji peran guru dalam pendidikan. Kedua, mengkaji konsep perlindungan guru. dan Ketiga, mengkaji soal tanggungjawab hukum terhadap kedudukan guru. METODE Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan status dan peran guru. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Pendekatan Perundangundangan . tatute approac. yang melibatkan pemeriksaan berbagai undangundang dan peraturan yang berkaitan dengan guru, seperti Undang-Undang D A Malik. PERLUKAH GURU DI LINDUNGI: Suatu Tinjauan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Guepedia, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan pelaksana lainnya. Pendekatan konseptual . onceptual approac. yang melibatkan pemeriksaan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum, profesionalisme guru, dan kepastian hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian perpustakaan, yaitu dengan mengumpulkan, membaca, dan memeriksa berbagai sumber bahan hukum yang relevan dengan masalah penelitian. 6 Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan mengolah dan menafsirkan bahan hukum secara sistematis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. PEMBAHASAN Perlindungan Hukun Terhadap Kedudukan dan Peran Guru Perlindungan guru merupakan langkah hukum sebagai upaya penegakkan di bidang hukum yakni terhadap kemungkinan adanya suatu peristiwa hukum yang memungkinkan subjek hukum guru dilanggar hak-haknya. 7 Arti perlindungan guru secara umum lebih dikenal bersifat preventif dan represif akan tetapi dibutuhkan kontekstualisasi yang ril dimana adanya keharusan yang bersifat progresif dan responsif. Untuk memahami hal ini harus dimengerti bahwa yang disebut peristiwa hukum itu tidak hanya menyangkut kejahatan ataupun pelanggaran semata tapi juga prestasi ataupun capaian positif lainnya yang memberi efek tidak hanya diri sendiri ataupun pihak lain. Jadi tidak hanya misalnya bahwa guru perlu dilindungai dari tindakan kriminal tapi juga perlu dilindungi ketika berprestasi dengan capaian-capaian tertentu, misalnya diberi penghargaan, kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji. Karena Peran guru sangatlah sentral bagi dunia pendidikan suatu bangsa. Untuk itu, guru harus dipandang sebagai profesi yang profesional dalam menjalankan tugasnya. Tekanan fisik maupun psikis bisa saja terjadi di lingkungan pendidikan yang korbannya adalah guru, semisal penganiyayaan, bullying antar guru melalui tutur kata, gestur, ancaman, atau bahkan secara struktural ada upaya sistematis untuk Ausaling menyandraAy dalam proses kenaikan jabatan. Masalah hukum yang timbul di tingkat satuan pendidikan sebenarnya bukan hal baru. Hal itu merupakan rahasia umum dan peristiwa usang yang cenderung terus diwariskan dan dipelihara, diternakan untuk kemudian dimanipulasi untuk tujuan tertentu, misalnya Autujuan politisAy sehingga menjadi tantangan hukum maupun pendidikan yang hingga dewasa ini belum tuntas. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. Dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2. Arja Arin. AuPerlindungan Hukum Terhadap Guru Pesantren Terkait Kekerasan Dan Perlakuan Tidak Adil Di Kabupaten BireuenAy (Universitas Malikussaleh, 2. Cecep Darmawan. AuImplementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Dalam Perspektif Hukum Pendidikan,Ay Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. : 61Ae68. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 Terkait hal itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan dasar normatif yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta peraturan lainnya yang secara terpadu merujuk pada pengaturan hal itu. Artinya, dari aturan itu sudah memiliki jaminan hukum mengenai kedudukan guru dalam perannya sebagai tenaga pengajar. Berkaitan dengan rumusan normatif yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan itu, hak lainnya terkait perlindungan terhadap guru menjadi hak yang sebenarnya bersifat wajib atau harus dipenuhi oleh pemerintah, misalnya sebagaiman ditegaskan pada Pasal 39 Ayat . , bahwa: AuPemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasAy. Jika ditelisik, rumusan normatif tersebut merupakan suatu gebod9 atau obligattere,10 yakni kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai hak-hak guru di mana rumusan-rumusan normatif tersebut merupakan norma yang padu akan tetapi ada aspek lain di luar itu yang masih di luar jangkauan hukum terutama peristiwa hukum tertentu terkait proses Setelah membaca, meneliti dan mengkaji secara menyeluruh terkait pasal-pasal yang dirumuskan oleh aturan dasar dan aturan penjabar lainnya ternyata masih terdapat celah hukum yang memberi peluang untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi guru. Dalam arti ini benturan normatif tidak terhindarkan sebab dalam perannya itu guru tidak hanya diperhadapkan pada persoalan perlindungan anak, tapi juga soal pengabaian hak berupa kesejahteraan guru11, misalanya: masih ada guru di daerah terpencil yang rela berjalan kaki melewati medan berbahaya dengan jarak yang jauh demi melaksanakan tanggungjawab mengajar atau di wilayah tertentu masih ada Auguru honorerAy yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetapi belum juga menikmati hakhaknya. Jadi, perlindungan guru menjadi hal mendesak untuk diusahakan dan membutuhkan suatu kebijakan penuntasan yang bersifat segera. Terkait perlindungan hukum, peran guru dalam kedudukannya memiliki celah hukum sehingga terjadi benturan-benturan yang justru makin Baca arti istilah gebod, juga penjelasan A. Hamid S. Attamimi dalam R Ranggawidjaja. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia (Penerbit mandar maju, 1. hlm 24-25 Lihat dan bandingkan makna istilah obligattere dalam Jimly Asshiddiqie. Perihal UNDANG-UNDANG, pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. hlm 1-2 Nurmayani Nurmayani and Fenny Andriani. AuPenyuluhan Hukum Tentang Peran Guru Dalam Pemberian Perlindungan Anak Terhadap Siswa Di Madrasah Ibtidaiyah Islamiah Teluk Betung Bandar Lampung,Ay 2020. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 mempersempit ruang gerak guru dalam melaksanakan perannya itu. 12 Benturan dan kekaburan itu menunjuk pada kompleksitas Aukonsep hakAy dan Aukonsep kewajibanAy yang tidak dipahami secara komprehensif, artinya pemaknaan konsep hak dan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang, misal: terkait perlindungan anak lebih cenderung sepihak bahkan standar ganda sehingga konsep hak yang dipahami sebagai kemerdekaan menentukan sikap kemudian diabaikan bahkan diletakan sebagai tanggungjawab penuh dari guru, seolah guru Auharus mengalah ketika haknya dilanggarAy sementara di lain sisi guru dituntut kewajibannya untuk Aubekerja lebihAy. Hal yang demikian adalah konseptualisasi yang paradoks sebab sejak awal Autanpa disadariAy telah berkembang suatu standar ganda yang sudah menjadi rahasia umum. Jika merujuk logika berpikir yang paralel maka kesimpulan logisnya adalah Auperan guru dalam kedudukannya yang dianggap sebagai kewajiban menurut kehendak sepihak sama saja dengan melakukan kriminalisasi hak-hak guruAy, dengan demikian maka hak guru tidak berlaku jika diperhadapkan dengan kewajibannya. Karena kewajibannya yang dianggap sebagai tuntutan untuk harus Aubekerja lebihAy maka peran guru membingkai pemikiran seolah-olah para guru itu Auharus relaAy hak-haknya diabaikan oleh karena kewajibannya itu, misalnya: ketika murid nakal maka guru dianggap harus bertanggungjawab membina, ketika guru harus menempuh jarak yang jauh, medan yang berbahaya di daerah terpencil maka itu dianggap pengabdian dan berdasarkan realitas dapat ditemukan bahwa guru yang bersangkutan akan hanya mendapatkan pujian dan penanganan yang lamban bahkan diabaikan. Penjelasan di atas, menurut penulis tidak hanya merupakan konflik di dalam materi muatan peraturan perundangundangan antara hak guru dan kewajibannya melainkan juga konflik sistem yang secara politis menyandera hak-hak guru. Hal itu tentunya bertentangan dengan konstitusi di mana hak asasi manusia seorang guru terabaikan. Jika murid melanggar hukum maka guru dilibatkan untuk membina sebagai tuntutan perannya akan tetapi jika guru dianggap lalai melaksanakan tugasnya maka dianggap sebagai pelanggara hukum. Hal ini secara umum dapat ditemukan bahwa hak anak secara khusus dilindungi oleh beberapa peraturan seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah dan hak guru yang di atur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kalau hak dan perlindungan anak diatur secara khusus maka seharusnya juga ada usaha responsif untuk mengadakan aturan khusus Fenly Angkadai. AuKonsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dan Murid Dalam Proses Pendidikan: Concept of Legal Protection for Teachers and Students in the Education Process,Ay Jurnal Media Hukum 13, no. : 114Ae29. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 perlindungan guru, sehingga langkah preventif hukum dalam makna perlindungan hak-hak guru menjadi standar baku dalam usaha menjamin keadilan bagi para Secara hukum sangat penting mengupayakan kesetaraan normatif dalam rangka jaminan hak masing-masing pihak dan kewajiban-kewajibannya. Arti itu bukan bermaksud mengkonfrontir konsep hak dan kewajiban antar kepentingan tetapi upaya terobosan yang responsif untuk tujuan mendamaikan masing-masing hak dan kewajiban yang selama ini terabaikan dan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyandera peran guru. Untuk itu, dalam upaya pendamaian antara hak dan kewajiban guru dalam keduduknnya, perlu memahami secara holistik mengenai kebutuhan dan tantangan masing-masing baik pihak guru maupun murid, pihak institusi yang menaunginya maupun masyarakat sehingga dapat ditemukan suatu jalan tengah yang paling memungkinkan untuk menyamakan persepsi dan aspirasi. Sehubungan dengan hal itu. Montesquieu menyebutkan AuKekuatan masing-masing individu tidak bisa disatukan tanpa adanyan titik temu di antara kehendak mereka. Titik temu dari kehendak-kehendak itulah yang kita istilahkan sebagai keadaan sipilAy. Atas dasar konsep itu, terdapat nalar tak searah antar aspirasi yang kemudian membentuk sisi kepentingan antar pihak di mana konsep dasar itu diakomodasi untuk membentuk perwajahan tanpa mementingkan isi sehingga kenampakan supervisial lebih menonjol daripada kualitas. Artinya, konsep sengaja dibuat untuk tujuan manipulatif penguasa. Dari padanya kemudian melahirkan hukum sesuai kehendak pembentuk hukum. Kompromi kehendak dibangun atas dasar kepentingan untung-rugi, bukan atas dasar progresifitas pembangunan. Jika hal itu membaik maka terarah pada usaha mempertautkan ide hukum yang kemudian dituangkan dalam bentuk jalinan-jalinan pasal yang terartikulasi dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Dasar inilah yang merupakan konsep etis suatu AuperikatanAy, sebagai fondasi awal untuk menjangkau visi hukum: jaminan hak dan kepastian kewajiban. Hak dijamin dan kewajiban jelas arahnya, itulah makna adil dalam perlindungan guru. Maka visi hukum bukanlah suatu titik pandu dinamis dalam perjalanan perubahan. tetapi karena terkristalisasi sebagai kesepakatan maka perikatan itu dalam kerangka argumentasinya diberi bobot nilai hukum lalu ditetapkan sebagai aturan yaitu sarana kontrol bersama. Nampak terang bahwa pemaparan ini mengikuti nalar hukum, namun tidak selamanya berjalan logis sebab dinamika perubahan menuntut variasi hukum baru yang responsif. Hal itu masih di atas kertas sedangkan standarisasi yang pasti terdapat pada bagaimana ide hukum dalam kerangka perlindungan SYARIF UMAR. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURUAy (UNDARIS, 2. Montesquieu. The Spirit of Laws. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, (Pengantar: Davip Wallace Carrither. (Penerbit Nusa Media, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 hukum itu dijawab sinkron pada tataran realitas. Artinya, keterjaminan perlindungan hukum atas hak guru dan kewajibannya menuntut suatu pertanggungjawaban hukum tatkala hak dan kewajibannya dikaburkan oleh efek benturan normatif lain. Pertanggungjawaban hukum inilah yang dimaksudkan sebagai upaya pemenuhan normatif atas kekosongan hukum, jadi dibutuhkan hukum baru yang mampu menjamin visi hukum tersebut. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kedudukan dan Peran Guru Tanggungjawab hukum secara umum dimengerti sebagai persoalan untuk menanggung segala akibat dari sesuatu yang bersifat melawan hukum. Akan tetapi sebenarnya tidak hanya itu, tanggungjawab hukum merupakan nalar dasar dari hadirnya keadilan, artinya: tanggungjawab hukum merupakan usaha menjamin hak dan kewajibaan, itulah yang di awal disebut pelindungan. 15 Jadi, tidak hanya soal menanggung akibat hukum tapi juga soal menghadirkan keadilan dengan langkah menjamin hak dan kewajiban. Argumentasi dasar ini memulai suatu kerangka dasar bahwa hukum multi-fungsi, sebab pada hakekatnya ada hal yang menjadi dasar diterbitkannya aturan sebagai suatu dasar hukum karena ada aspek yang AudilindungiAy. Jadi. AuperlindunganAy merupakan konsep transendensi hukum di balik rentetan pasal peraturan perundang-undangan. 16 Sesuatu di AusebalikAy peraturan yang diperjuangkan: kehendak, aspirasi, kemudian diberi bobot kesepekatan hukum yang diartikulasikan sebagai hak dan kewajiban. Pembobotan demikian adalah usaha formalisasi perjuangan nilai dalam bingkai peraturan perundang-undangan sebagai sekelumit hukum tertulis. Guru dalam kedudukannya memiliki peran di tataran mimbar akademik di tingkat satuan pendidikan yang sebenarnya bersifat merdeka tetapi diintervensi oleh hal tertentu misalnya undang-undang terkait perlindungan anak sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru atau pengabaian hukum atas hak untuk 17 Selain itu dipahami pula bahwa konsep hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait dibatasi secara tidak seimbang di hadapan hak anak yang selanjudnya dimanfaatkan sebagai alasan awal untuk menganggap hak guru menjadi batal karena mengedepankan hak anak. Konsep yang demikian adalah keliru sebab hak dalam arti tertentu hak semestinya dimaknai sebagai kesetaraan menentukan sikap, bukan siapa yang harus mengalah dari siapa tetapi siapa yang Ita Iya Pulina Perangin-Angin. Rahayu Rahayu, and Nuswantoro Dwiwarno. AuKewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia,Ay Diponegoro Law Journal 8, no. : 457Ae83. Achmad Surya et al. Perlindungan Hukum Di Indonesia (Penerbit Widina, 2. Albert Butar-Butar. AuPerlindungan Terhadap Guru Dalam Proses Pendidikan Terkait Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1554 K/PID/2. Ay (Universitas Medan Area, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 tepat pada duduk persoalan. 18 Maksudnya adalah bahwa hak yang melekat pada setiap orang memiliki nilai yang sama walau peran berbeda. Upah boleh berbeda tapi Aurasa sejahteranyaAy harus sama-sama dialami. Nilai adil harus sama walau masa hukuman atau denda memiliki jumlah berbeda. Atau dengan kata lain setiap orang mestinya memiliki jaminan yang setara untuk mengakses keadilan. Pemaknaan ini secara etis mengarahkan langkah teknis bahwa intervensi atas peran guru adalah tidak salah dan justru hal itu adalah langkah progresif perubahan yang bersifat kontemporer, dinamis dan berkelanjutan. Intervensi dimaksud harusnya bernilai kritik yang membagun, bukan upaya men-dekadensi peran guru. itulah maksudnya menghadirkan keadilan di antara hak dan Dari pemahaman yang demikian menunjukkan bahwa hak yang dipangku oleh siapapun sebenarnya setara dengan kewajibannya. Arti itu menunjuk pada natural keadilan di mana dasar-dasarnya menjadi pasti dan kemanfaatannya memiliki bobot dan efek. Guru menjadi agen-didik dan penggerak-bina yang dilindungi hukum sehingga Aupenting untuk dilindungiAy. Jadi, antara hak guru dan kewajibannya mestinya saling beriringan dalam pelaksanaanya dan seperti bandul pertautan yang saling menyeimbangkan dalam konsep normatif rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam pemahaman itu hadirnya hukum untuk melindungi peran guru dalam kedudukannya, mengikut juga hak dan kewajiban guru sebagai tujuan tangungjawab hukum. Peran guru sebagai penggerak perjalanan proses pendidikan dapat mendukung pencapaian visi hukum terkait perlindungan hukum sebagai tanggungjawab hukum yang turut menjadi cermin Aukeadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukumAy sebagaimana yang ditekankan oleh Gustav RadbruchAy. Proses pendidikan yang dilaksanakan dalam institusi pendidikan merupakan skema yang tersistem dan menuntut adanya aturan dasar sebab melalui otoritas peran guru dalam kedudukannya memiliki legalitas dan keberlakuannya menjadi syarat hukum suatu tindakan hukum bagi pertanggungjawaban hukum. Syarat hukum itu menunjuk pada supremasi hukum, artinya hukum memiliki posisi utama sebagai ukuran tindakan hukum. Peran hukum harus bertanggungjawab melindungi dan mendukung peran guru, sementara relevansi hukum yang mengatur guru adalah pembatasan normatif bernilai moral dan etis agar guru tidak kebablasan. 20 Dalam konteks tertentu proses pendidikan mempengaruhi Kiki Handoko Sembiring. AuREKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN BERBASIS NILAI KEADILANBERMARTABATAy (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2. Soemadiningrat. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masala. , (Refika Aditama, 2. Praditya Arcy Pratama. Sapto Budoyo, and Della Ayu Maretasari. AuPerlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Profesionalnya Terkait Dengan Penerapan Punishment Untuk Mendisiplinkan Siswa,Ay Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah 6, no. : 41Ae50. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 praktek hukum dalam hubungan-hubungan antar subjek hukum yang kemudian mengubah cara pandang hukum di mana nilai transendenya dijadikan alasan perubahan, perombakan, penghapusan bahkan pembentukan hukum baru sabagai langkah penyeimbang hak dan kewajiban guru. Pada akhirnya setiap argumentasi hukum memijak awal pada sudut pandang masing-masing, sebagai bentuk pengupayaan suatu makna keadilan di antara ketimpangan hukum antara hak guru dan beban kewajiban dalam proses pendidikan sehingga ketimpangan hukum ini dilihat sebagai Aukekosongan hukumAy artinya bukan sama sekali tidak diatur dalam undang-undang, melainkan kondisi hukum yang melemahkan kedudukan guru dalam materi muatan undang-undang penting untuk dibaharui atau dibentuk aturan baru yang khusus yang memungkinkan terlindunginya hak guru dalam proses pendidikan. Pernyataan di atas menunjuk satu hal yang pasti yaitu soal hadirnya hukum sebagai pola legal aturan main yang khusus, sehingga proses pendidikan menjadi peristiwa hukum sebab di dalam proses itu baik lisan maupun tertulis terdapat pola tindak bagaimana harus berperan. Akan tetapi, tertulis atau tidaknya aturan main yang berlaku dalam proses itu mestinya tetap memiliki nilai hukum yaitu prinsip Auitikad baikAy, yang lebih umum dikenal dalam lapangan hukum keperdataan dan secara universalpun dijadikan prinsip bagaimana melakukan peran sebagai pihak pemangku hak dan kewajiban. Aksentuasi hukum yang demikian memberi format umum bahwa sistem pendidikan tidak terlepas dari peran guru dalam kedudukannya sebagai figur hukum yang memiliki peran hukum untuk melakukan perbuatan hukum terkait otoritas mengajar maupun mendidik sebagai suatu kewenangan yang bersifat khusus yang mendapatkan sumbernya dari peraturan perundang-undangan. Lebih tepatnya, dasar hukum yang mendukung pernyataan ini dapat dilihat pada Pasal 2 Ayat . , yang menegaskan AuGuru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundanganAy. Acuan perlindungan hukum yang umum didasari oleh hal-hal yang bersifat asasi terutama terkait konsep AumartabatAy manusia di mana hukum sebagai patokan normatif beranggungjawab untuk melindunginya22. Arti ini menjadi suatu keharusan sebab hadirnya hukum dalam kerangka tanggungjawabnya diinstitusikan melalui rumusan normatif maupun organisasi kelembagaan yang menjadi alatnya dan pemberi ruang peluang untuk dimungkinkannya hak dan kewajiban guru mendapat posisi terlindungi di dalam tanggungjawab institusi AuLihat Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Ay . Qodariah Barkah. M Sy Andriyani, and M SY. AuPerlindungan Hukum,Ay Palembang. CV. Doki Course and Training, 2024. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 hukum itu. Dalam keadaan itu, tangungjawab hukum di dalam hukum itu sendiri mestinya memberi ruang akses yang setara bagi siapapun termasuk guru dan dalam konteks yang paralel itu ada efek yang memungkinkan orang menyadari akan adanya maksud dibangunnya variasi hukum baru yang lebih menjamin peran Tetapi itu tidaklah cukup berarti karena bagaimanapun juga hadirnya hukum itu disadari menuntut tidak hanya mendatangkan kemanfaatan tapi juga bagaimana kemudian hukum yang dibangun menjamin rasa keadilan sementara di sisi lain aspek kepastian hukum mengikut setelahnya. Efek hukum yang memberi manfaat dalam konteks tanggungjawab hukum dari hukum adalah kondisi yang memungkinkan peran guru itu mendapatkan akses yang setara. Jadi posisinya adalah adanya alur yang tersedia yang memungkinan hak dan kewajiban terakomodasi bukan karena kehendak sepihak tapi kehendak yang memungkinkan guru memperoleh ruangnya dalam mimbar Hak nyatanya berbeda begitupun kewajiban akan tetapi harus diposisikan sebaga hal yang sama pentingnya. Oleh karena itu manfaat yang dapat dirasakan adalah manfaat yang memanusiakan dan memartabatkan hak asasi subjek hukum dalam peran-perannya. Manfaat yang diterima antara kolektifitas dan individualitas kemudian mengalami perbedaan akan tetapi bukan soal, sebab dari situlah kebijaksanaan hukum dimanfaatkan dalam kebijakan yang dibuat oleh lembaga sebagai Aupenerjemah teknisAy makna hukum di dalamnya. Kebijakan ini penting sebab ada banyak hal teknis lainnya di lapangan yang terkadang di luar jangkauan proses. Keadilan sebagai upaya tanggungjawab hukum tidak hanya menjamin kesetaraan dalam perlindungan hukum tapi juga mengenai kesempatan yang sama dalam mengakses Auperlindungan hukum yang satu dan samaAy. Tanggungjawab hukum adalah suatu keharusan di mana pembentuk hukum dalam kapasitasnya memberikan bobot hukum yang menjamin perlindungan itu. 23 Tanggungjawab hukum pada prinsipnya adalah tanggungjawab dari dalam artinya dari dalam hukum itu memberi efek pasti akan jaminan itu. Jika hukum mengatur hak dan kewajiban bagaimana berperan maka hukum juga bertanggungjawab dari dalam dirinya itu untuk melindungi atau AumempertahankanAy legalitas dari dalam dirinya. Berdasarkan pemahaman hukum ini maka mengajar sebagai peran guru maupun mendidik adalah Autindakan otoritas hukumAy karena guru memiliki peran dalam kedudukannya yang legal sebagai subjek pelaksana proses pendidikan. Mengajar sebagai suatu tindakan hukum yang dasarnya ditemukan dalam Pasal 4 di mana disebutkan bahwa: AuKedudukan Guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat . berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru Audrey Bilbina Putri. Jocelyn Cherieshta, and Rasji Rasji. AuPenguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. : 570Ae74. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasionalAy. Hadirnya argumentasi ini dapat dipahami bahwa peran guru dalam kedudukan maupun fungsinya menunjuk pada tugas konkritnya sebagai subjek peningkat kualitas pendidikan. Jadi, kedudukan guru itu mengemban tugas khusus sebagaimana perintah eksplisit undang-undang. Dari kajian ini menunjukkan bahwa guru adalah tanggungjawab hukum Negara, guru bukanlah beban Negara tapi pilar asasi yang harusnya mendapat posisi utama di dalam Negara karena guru-lah yang menopang peradaban suatu bangsa. Tanggungjawab hukum sebagai tanggungjwab Negara hendaknya menjamin hal itu sebab dari guru-lah proses peradaban di-terus-sampai-kan. Guru sebagai tulang punggung utama kemajuan bangsa harus di atur dan dijamin eksistensinya. Hal di atas bisa menjadi alasan hadirnya peraturan hukum untuk melindungi guru. Posisi guru yang rentan dengan berbagai aspek mendorong adanya upaya yang legal yang menjadi dasar hukum dilindunginya guru sebagai bentuk tanggungjawab hukum negara. Melihat kedudukan guru yang strategis dalam usaha perlindungan hukum memaksa alat perlengkapan Negara untuk memikirkan secara logis guna menemukan solusi hukum praktis tertentu sebagai konsekuensi hadirnya peran guru yakni tindakan hukum dalam proses pendidikan. Dalam kenyataan itu, proses pendidikan harus dipahami sebagai salah satu proses Aumemartabatkan manusiaAy oleh karena itu pendidikan membawa konsekuensi logis pada kesadaran diri untuk memajukan kualitas peradaban. Berdasarkan pernyataan itu maka peran guru dalam proses pendidikan adalah tindakan dinamis sebab dari dasar argumentasi itu memiliki aspek natural yang menunjuk pada suatu proses harmoni antara pemajuan kualitas manusia sebagai aspek martabatnya juga peran hukum agar tindakannya memiliki legalitas sebagai pengawal normatif yang menjamin diterus-sampaikannya nilai-nilai Di sisi lain, tanggung jawab hukum guru tetap melekat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna menciptakan perlindungan hukum yang adil dan berimbang bagi guru. KESIMPULAN Berdasarkan kajian komprehensif di atas maka dapat disimpulkan bahwa usaha perlindungan hukum bagi guru adalah mendesak dan bersifat segera, karena secara konstitusional guru adalah subjek hukum yang memiliki peran sentral dan memiliki otoritas akademis, sehingga baik jaminan perlindungan maupan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus sebagai langkah Lihat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai1. Kadimuddin Baehaki2. Atriani3. Ari Sukadi Talaba4. Trisno R. Hadis5. Asri S Mansoba6 JMH . Maret-2026, 186-199 responsif tanggungjawab hukum. Maka dari itu, dalam penelitian ini menekankan bahwa regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru, namun implementasinya belum optimal akibat lemahnya pemahaman hukum, kurangnya dukungan institusional, serta adanya konflik antara norma hukum dan praktik Di sisi lain, tanggung jawab hukum guru tetap melekat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna menciptakan perlindungan hukum yang adil dan berimbang bagi guru. REFERENSI