Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DAN LANJUT USIA Wahyuni1. Fadhliah Mubakkirah2. Andi Husnul Khatimah3 1,2,3 Universitas Islam Negeri Datokarama Palu Email: wahyuni@uindatokarama. Abstract Children and the elderly are categorized as vulnerable groups requiring special legal protection. Although the government has shown commitment to safeguarding the rights of children and the elderly, the practical implementation has yet to yield optimal outcomes. There is a pressing need for comprehensive legal regulations to ensure the effective protection of these groups, including the identification and regulation of specific areas of This article explores the legal and institutional roles of the government, social welfare institutions (LKS), and the community in fulfilling the stateAos obligation to protect children and the elderly. It also emphasizes the importance of legal frameworks that support adequate infrastructure, financial stimuli, budget allocation, and capacity development of social workers as key elements of protection. Furthermore, the article highlights that the legal responsibility to protect these vulnerable populations should be mainstreamed across all sectors of governance, and should not rest solely on a single social institution, in order to ensure a holistic and rights-based approach to protection. Keywords: Children, elderly, legal perspective, protection. PENDAHULUAN Anak dan lanjut usia tidak hanya dibedakan berdasarkan usia, melainkan juga dapat dibedakan berdasarkan AuceritaAy masing-masing dari anak dan lanjut usia. Lanjut usia akan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 bercerita mengenai Aupengalamannya terdahuluAy, sedangkan anak akan bercerita bahwa Aukelak saya besar, saya bercitata-cita menjadi seorangAAy. Dalam konteks regulasi, perlindungan hukum perlu diberikan secara khusus terhadap anak dan lanjut Pertanyaannya adalah mengapa tidak ada perlindungan terhadap remaja atau pemuda? Mengapa tidak ada perlindungan bagi orang dewasa? Maka jawabannya karena lazimnya anak dan pendampingan secara khusus. Sebagai subjek hukum, anak memiliki hak-hak khusus masyarakat . ulnerable group. , yang mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). 1 Demikian halnya seseorang yang memasuki usia lanjut, secara fisik ataupun mental termasuk kategori yang masih rentan. Meskipun demikian, kedua pihak ini saling berlawanan pada aspek fisik ataupun mentalnya. Dimana terjadi penurunan daya ingat dan segala kemampuan fisik lainnya pada lanjut usia, namun sebaliknya fisik dan mental anak justru mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Sehingga dengan demikian, pada kondisi seperti ini perlu diberikan perlindungan secara khusus. Kebutuhan lansia umumnya lebih rumit dibandingkan dengan kelompok rentan dan miskin lainnya. Lanjut usia memerlukan pendampingan lebih intensif karena mereka berada Saharudin Daming dan Evita Jumiati Al Barokah. AuTinjauan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Peran Keluarga dalam Perlindungan AnakAy. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam 9, no. , 1. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 pada tahap akhir kehidupan manusia. Pada fase ini, lanjut usia sering mengalami penurunan kemampuan dalam menjalankan peran sosial sehari-hari akibat menurunnya fungsi tubuh. Perubahan fisik dan psikologis tersebut menjadikan lansia membutuhkan bentuk perlindungan sosial yang lebih khusus dan bersifat personal. 2 Individu yang telah memasuki usia lanjut, dengan kondisi fisik dan mental yang semakin terbatas, menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan emosional, seksual, finansial, fisik, maupun tindakan penelantaran yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang Sejauh ini pemerintah telah memberikan perhatian, namun dampaknya di lapangan belum terasa serta kurang Sehingga perlu ada regulasi terkait perlindungan bagi anak dan lanjut usia sebagai dasar penyempurnaan tindakan pemerintah dalam hal mengoptimalkan pemberian perlindungan bagi anak dan lanjut usia. Karena dalam perkembangannya, terdapat aspek-aspek khusus dan hal-hal baru yang perlu pemberian perlindungan hukum kepada anak dan lanjut usia. Perlindungan keselamatan, hak-hak dasar, kesejahteraan, serta pertumbuhan yang sehat. Walaupun berbagai langkah hukum telah diambil Ratih Probosiwi dan Suryani. Analisis Risiko Elder Abuse dan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Sosial Lansia. Aspirasi: Jurnal MasalahMasalah Sosial 13, no. : 89. Fahri Rismanda. Studi Dekskriptif Kekerasan pada Lansia dalam Keluarga di Desa Tandang Kecamatan Tembalang Semarang. Fikkes: Jurnal Kesehatan 7, no. : 2. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 untuk memberikan perlindungan, masih terdapat sejumlah Hambatan tersebut meliputi rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, adanya stigma sosial, terbatasnya akses ke sistem peradilan, serta minimnya sumber daya dalam penerapan hukum secara optimal. Pembahasan mengenai pemberian perlindungan kepada anak, pada faktanya tanpa disadari sudah terwujud dalam berbagai praktik di tengah masyarakat, seperti ketika ada seorang ibu yang sedang mengandung khususnya ketika hamil anak pertama, biasanya diadakan ritual adat Autiga bulananAy. Dengan berlangsungnya ritual adat tersebut secara tidak langsung ingin memberitahukan kepada orang-orang di sekitarnya bahwa di dalam kandungan si ibu ada anak yang seharusnya juga diberikan perlindungan hukum atau perlakuan yang pantas dan layak sebagaimana ibu yang sedang mengandung. Dengan praktik ritual adat sebagaimana dijelaskan, menunjukkan bahwa pemberian perlindungan kepada anak sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum undang-undang tentang perlindungan anak itu ditetapkan. Sebagai keberlanjutan atas proses ritual adat yang berlangsung di masyarakat muslim khususnya, kemudian dilaksanakan AuaqiqahAy pada hari ketiga atau ketujuh setelah anak tersebut lahir, dengan ketentuan memotong satu ekor kambing jika anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan dua ekor Ferdy Hasan. Weny Almoravid Dungga, dan Zamroni Abdussamad. AuPerlindungan Perempuan dan Anak dalam Perspektif HukumAy. Jurnal Ilmu Sosial. Humaniora dan Seni (JISHS) 1, no. : 317. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 kambing untuk anak berjenis kelamin laki-laki. Proses Aqiqah dilaksanakan dengan mengundang keluarga dan kerabat dari lingkungan ibu yang melahirkan. Dalam proses tersebut, sebenarnya maksud yang tersirat bahwa anak yang dulunya dalam kandungan kini sudah dilahirkan. Olehnya, anak tetap memerlukan perlindungan bukan hanya dari kedua orang tuanya, tetapi juga dari orang lain secara bersama-sama sebagaimana mestinya, termasuk pemerintah wajib memenuhi tuntutan perlindungan anak agar tetap dalam pengawasan yang tepat. Perlindungan anak melibatkan lima elemen utama, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan negara. Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi serta melengkapi hak-hak lainnya, sehingga anak mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk tumbuh, berkembang, dan menjalani kehidupan dengan layak. Pemahaman terhadap perlindungan anak juga tidak sepatutnya dibatasi pada konteks ketika anak melakukan pelanggaran hukum, kemudian diberikan keringanan sanksi semata karena statusnya sebagai anak. Perlindungan anak semestinya dimaknai secara lebih komprehensif, yakni mencakup upaya preventif agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Dalam hal ini, perlindungan yang dimaksud juga mencakup peran aktif Tri Afandy dan Yati Sharfina Desiandri. AuTinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak AnakAy. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 4, no. : 146. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dan tanggung jawab negara melalui kebijakan dan tindakan Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif-empiris, pelaksanaan ketentuan hukum positif dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan analisis kualitatif dengan cara menggambarkan dan menjelaskan data serta fakta yang ditemukan di lapangan secara deskriptif. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji perspektif hukum terkait perlindungan anak dan lanjut usia. PEMBAHASAN Peta Konsep Anak dan Lanjut Usia Pemberian perlindungan bagi anak dan lanjut usia perlu dipetakan dalam beberapa aspek terlebih dahulu untuk memberikan perlindungan yang tepat. Pemetaan ini dilakukan untuk memberikan batasan yang tegas bagi anak dan lanjut usia Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 6, bahwasanya yang dimaksud atau yang dikategorikan sebagai anak 7 adalah mereka yang belum berusia 18 . elapan bela. Artinya ketika seseorang Tim Redaksi. Undang-undang Perlindungan Anak: Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 (Bandung: Fokusmedia, 2. , 9. UndangUndang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak https://peraturan. id/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002. Dalam sudut pandang kamus Bahasa Indonesia, anak merupakan Aumanusia yang masih kecilAy atau Auanak-anak yang masih kecil . elum dewas. Lihat pada Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Pembinaan dan Perkembangan Bahasa, dan Balai Pustaka, 1. , 31. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 berusia diatas 18 Tahun maka tidak lagi dikategorikan sebagai anak dan kategori anak dalam hal ini juga termasuk anak yang masih dalam masa kandungan ibunya, meskipun secara de facto dan de jure belum dapat dipastikan mengenai kelahirannya. Konsekuensi hukum yang memandang anak dalam kandungan ibunya adalah anak, maka kepadanya bisa diberikan hak-haknya sebagai anak serta perlindungan, sebagaimana anak yang sudah Terkait dengan lanjut usia, dalam regulasinya lanjut usia adalah mereka yang sudah mencapai usia 60 . nam pulu. tahun Artinya seseorang yang berusia 60 tahun sudah dikategorikan sebagai lanjut usia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Namun oleh UNESCO (United Nations Educational. Scientific and Cultural Organizatio. usia 60 tahun masih merupakan usia UNESCO telah menetapkan skala baru terkait lanjut usia, karena hasil dari beberapa riset menunjukkan bahwa seseorang yang berusia 60 tahun sebagian masih produktif disebabkan oleh pola hidup yang lebih sehat dan baik. Mencermati skala pada umur lanjut usia, maka ada dua cara dalam pemberian perlindungan bagi lanjut usia yakni, lanjut usia yang produktif atau potensial dan lanjut usia yang tidak produktif atau tidak potensial. Sementara itu Al QurAoan menggunakan empat istilah dalam menjelaskan manusia lanjut usia yaitu pertama: kata AlKibar (QS. al Hijr: 54. QS. Al IsraAo: 23. QS. Ali Imran :40 dan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 QS. Maryam: . Quraish Shihab berpendapat bahwa kata alkibar mengandung makna seseorang yang sudah tua bangka dan kekurangan gizi, sudah tidak memiliki kekuatan lagi karena sudah rapuh termakan usia. Dari ayat tersebut, sesungguhnya Nabi Ibrahim dan Nabi Zakariya bukan tidak percaya dengan ketentuan Allah swt, mereka hanya takjub, aneh bercampur haru mendengar berita menggembirakan tersebut. Allah swt berkehendak di luar logika manusia yaitu memberikan keturunan kepada mereka di usia yang sudah sangat tua dan sudah sangat lama menantikan 8 Dimana secara kebiasaan dan logika tidak mungkin lagi mendapatkan keturunan. Jadi kata al-kibar pada ayat di atas maknanya sudah sangat tua, lemah fisik dan biologisnya 9 Kedua: menggunakan kata asy-syaikh (QS. Hud: 72. QS. Yusuf: 78. QS. Al Qashas: 23 dan QS. Al MuAomin: mengandung arti orang yang usianya sudah lanjut namun memiliki kewibawaan di mata masyarakat, seperti ketua adat, pemuka agama, ataupun tokoh Masyarakat. Ketiga: menggunakan kata alAoajuz digunakan QurAan dalam surah Hud/11: 72. Asy-SyuAarAA/26: 171, a-affat/37: 135, dan Az-Zariyat/51: 29. Tetapi tidak lazim digunakan kata alAoAjuzah . engan taAo marbua. Dua puluh dua Kata ini merujuk kepada Siti Sarah, istri Nabi Ibrahim (Hud/11: . , istri Nabi Lut (Asy-SyuAarA/26: 171 dan 37: . , dan merujuk pada istri Nabi Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah:Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan, (Jakarta: Lentera Hati, 2. Vol. IsmAAl bin Katsr. Tafsr Al-QurAoan Al-AoAem, (Kairo: MuAassasah Qarabah, 2. , jilid. 4, 541. Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah Ibid. Vol. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Ibrahim yang sudah tua dan mandul (Az-Zariyat/51: . Kata alAoajuz pada QS. Hud Ayat 72 mengandung arti seorang wanita tua yang sudah tidak dapat lagi melahirkan. Pada QS. Asy-SyuAarAA ayat 170, term al- Aoajuz mengandung arti perempuan yang sudah tua, menopause, serta mandul, dan mengandung juga semacam penghinaan terhadapnya karena biasanya perempuan walaupun telah mencapai usia lanjut tetap enggan dinamai perempuan tua. Kata al-Aoajuz ini lebih khusus untuk perempuan saja, tidak berlaku untuk kaum laki-laki. Keempat, kata Ara Al-AoUmur atau alaAo Al-AoUmyr (QS. An Nahl: 70. QS. Al Hajj: 5. QS. Al Anbiya: 44 dan QS al Qashas: term ardal al-umur mengandung arti usia lanjut dan menjadi pikun, dan usia yang sangat tua yang menjadikan seseorang tidak memiliki lagi produktivitas karena daya fisik dan ingatannya telah sangat lemah 12 Berdasarkan uraian term yang digunakan Al QurAoan tentang orang lanjut usia tersebut, dapat dipahami bahwa orang lanjut usia menurut Islam adalah orang yang sudah yang lemah fisik dan psikisnya, tidak produktif lagi baik secara fisik maupun biologisnya, pikun, dan merupakan siklus akhir dari kehidupan Al QurAoan hanya menyebutkan kondisi/ciri manusia lanjut usia, tidak menyebutkan angka/umur dalam menentukan usia lanjut seseorang. 13 Karena fisik dan psikisnya sudah lemah Ibid. Vol. Ibid. ,Vol. 8, 154-158 Miti Yarmunida. Hukum Positif Tentang Perlindungan Orang Tua Lanjut Usia dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya terhadap Pengembangan Hukum Keluarga di Indonesia (Kajian Yuridis. Psikologis dan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 sehingga butuh perlindungan baik itu dari keluarga, masyarakat serta negara dengan segala perangkatnya. Kolaborasi Sinergis Perlindungan Komprehensif Anak dan lanjut usia merupakan anggota keluarga yang juga menjadi bagian pokok dalam keluarga. Terdapat pihak-pihak yang sudah seharusnya bertanggungjawab atas perlindungan anak dan lanjut usia. Pihak tersebut adalah pemerintah, khususnya di tingkat daerah. Dalam tren perkembangan kinerja pemerintah saat ini, pemerintah bukan hanya sebagai aktor tunggal, tetapi terdapat pihak-pihak lain yang diperlukan untuk bekerja secara bersamasama. Dalam konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, ada 3 . aktor yang berperan didalam negara, yakni Pertama, negara dalam hal ini ialah pemerintah, baik itu pemeintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua, masyarakat madani termasuk di dalamnya LSM (Lembaga Swadaya Masyaraka. Lembaga Pers dan sebagainya, dan yang Ketiga adalah sektor swasta yang mencakup dunia usaha dan pelaku ekonomi yang berkontribusi dalam pembangunan melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Peran meraka juga termasuk yang mendukung prinsip transparansi, etika bisnis dan Sosiologi. Disertasi. Repository,Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021, 62. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 bekerja sama dengan pemerintah untuk pembangunan yang Dalam konteks memberikan perlindungan terhadap anak dan lanjut usia ini, maka pemerintah sebaiknya membentuk suatu lembaga khusus dalam rangka mensejahterahkan masyarakat yang menangani anak dan lanjut usia atau dapat disebut dengan lembaga kesejahteraan sosial (LKS), lembaga ini semacam organisasi atau perkumpulan sosial, baik itu berbentuk badan hukum maupun tidak. Lembaga ini tidak harus berbadan hukum mengingat bahwa urusan perlindungan terhadap anak dan lanjut ini adalah sebagai tanggung jawab bersama. Di samping pemerintah daerah dan lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana telah di sebutkan, pada konteks ini juga perlu melibatkan masyarakat secara langsung misalnya dalam hal Masyarakat terbagi atas masyarakat perseorangan, keluarga, maupun kelompok organisasi sosial kemasyarakatan. Dari ketiga pihak ini, yang paling penting adalah masyarakat, karena di lingkungan masyarakat itulah anak-anak hadir seharihari. Pembahasan terkait perlindungan anak dan lanjut usia akan selalu menyasar pihak-pihak tersebut, yakni pemerintah. LKS dan masyarakat yang juga memikul tanggung jawab serta hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah tidak diberikan hak, tetapi diberikan kewajiban dan tanggungjawab atas Philipus M. Hadjon, dkk. Hukum Administrasi dan Good Governance, (Universitas Trisakti, 2. , 4. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 penyelenggaraan perlindungan anak dan lanjut usia. Karena tanggungjawab ini, maka pemerintah dapat membuat kebijakan atau regulasi termasuk program-program kerja yang akan diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi acuan bersama mengenai pemberian perlindungan anak dan lanjut usia. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan sarana dan prasarana untuk mengakses perlindungan tersebut. Jadi, tindakan pemerintah tidak terbatas pada menetapkan kebijakan melainkan juga harus ditunjang dengan sarana maupun prasarana agar pelaksanaannya efektif. Terkait sarana dan prasaran ini dapat dipahami dengan misalnya, penyediaan sarana trotoar oleh pemerintah bagi pejalan kaki dengan tujuan agar mereka dapat merasa aman dan nyaman ketika melintas di jalan tersebut. Meskipun pada kenyataannya, fungsi trotoar tersebut terkadang disalahgunakan oleh sebagian Lebih jauh kita memahami bahwa anak-anak dan lanjut usia juga sebagai pengguna trotoar. Mereka perlu melintasi jalan tersebut dengan aman dan nyaman, tetapi karena perbuatan masyarakat bahkan pemerintahpun yang salah memahami fungsi dari trotoar tersebut, maka akses sarana yang juga difasilitasi kepada anak-anak dan lanjut usia itu tidak menjamin keselamatan Sehingga dalam konteks ini terdapat hak-hak anak dan lanjut usia sebagai pengguna jalan yang terabaikan. Oleh karena itu, kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah terkait akses perlindungan terhadap anak dan lanjut Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 usia ini juga perlu melibatkan beberapa instansi pemerintah Hal ini harus menjadi kesadaran bersama oleh pemerintah terkait segala perencanaan pembangunan di daerah mempertimbangkan keselamatan anak dan lanjut usia ini. Perlindungan anak dan lanjut usia harus terintegrasi dalam program kerja pemerintahan. Penyediaan trotoar oleh dinas PU (Pekerjaan Umu. atau Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya mempertimbangkan keindahan wajah kota semata tetapi juga membangun dengan memasukkan aspek-aspek perlindungan anak dan lanjut usia di dalamnya. Selain itu pemerintah juga dapat memberikan semacam stimulant atau rangsangan yang melibatkan pihak LKS dan masyarakat perseorangan atau lainnya dalam memberikan perlindungan kepada anak dan lanjut usia sebagai bagian dari kewajiban pemerintah. Kemudian membebankan tanggungjawab kepada pihak swasta atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk berkontribusi atau menyisihkan sebagian dari keuntungan usaha mereka dalam rangka memberi perlindungan anak dan lanjut usia. Pemerintah juga dapat meningkatkan kapasitas dari para pekerja pada lembaga-lembaga khusus yang telah memberikan perhatiannya kepada akses perlindungan anak dan lanjut usia. Pemerintah juga dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain misalnya perguruan tinggi dalam hal penyediaan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan tersertifikasi untuk Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 memberdayakan anak dan lanjut usia. Cara lain oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak dan lanjut usia menunjang terselenggaranya urusan perlindungan anak dan lanjut Konsep struktural-fungsional memandang masyarakat sebagai suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Bagian yang satu tidak dapat berfungsi tanpa adanya hubungan dengan bagian lainnya. Keluarga dipandang sebagai sebuah sistem tersendiri di dalam lingkaran sistem yang lebih besar yaitu masyarakat. sebagai sebuah sistem menjaga keseimbangannya dengan beradaptasi terhadap tuntutan dan perubahan yang terjadi di Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep structural-fungsional bertumpu pada sistem struktur sosial, fungsi dan keseimbangan. Hak dari masyarakat untuk memberikan pengasuhan, merawat, dan bahkan mengangkat anak. Jika masyarakat sudah merawat, mengasuh dan mengangkat anak yang bukan anaknya, maka masyarakat yang melakukan itu bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah atas peran yang telah dilakukan. Misalnya, dalam suatu rumah tangga terdapat pemilik rumah yang menampung beberapa anak untuk tinggal di dalam rumahnya, anak yang diberi tempat tinggal tersebut kemudian hidup bersama pemilik rumah. James Georgas. Family and Culture in Encyclopedia of Applied Psychology. Vol. Elsevier Inc. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 antara mereka tidak memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan kekerabatan. Anak yang diberi tempat tinggal tersebut oleh pemilik rumah semata-mata dilatar belakangi oleh jiwa sosial yang dimilikinya. Sehingga yang tadinya anak tersebut ditanggung oleh negara namun karena difasilitasi oleh pemilik rumah tersebut, maka anak tersebut menjadi tanggung jawab Terhadap praktik-praktik seperti AupengasuhanAy anak tersebut demikian dapat memperoleh bantuan dari pemerintah atas peran yang sudah dilakukan sebagai bentuk stimulus dari Pengasuhan sebagaimana contoh tersebut dapat disebut juga sebagai pengasuhan alternatif. Pihak lain termasuk kerabat turut berperan penting dalam pengasuhan anak dan bahkan kesuksesan seorang anak saat mereka dewasa. Jaeger 16 menyebutkan terkait sejumlah temuan yang juga mendukung hal ini dengan menggambarkan kerabat sebagai matriks hubungan yang menyediakan dukungan dan perlindungan bagi anggota Altonji. Hayashi and Kotlikoff 17 menguatkan dengan temuan bahwa dukungan kerabat bahkan mencakup bantuan finansial, pinjaman, hibah, warisan dan berbagai bentuk lainnya Jaeger . The Extended Family and ChildrenAos Educational Success. Link: https://journals. com/doi/pdf/10. 1177/0003122412464040?utm_sourc e=chatgpt. Altonji. Hayashi, dan Kotlikoff . Parental Altruism and Inter Vivos Transfers: Theory Evidence, https://w. org/stable/10. 1086/516388 Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dapat mengurangi beban dan resiko ekonomi keluarga dan ketersediaan makanan keluarga. Dalam ajaran Islam, pengangkatan anak dikenal dengan Kafalah AumenanggungAy. AumenjaminAy, sehingga orang yang mengangkat anak juga memberikan perlindungan finansial dan juga kesejahteraan bagi Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah, dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya . Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sehingga Zaid dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Hingga Rasulullah mengganti nama Zaid menjadi Zaid bin Haritsah setelah turun surat al-Ahzab ayat 4 dan 5. Dalam hukum Islam, diharamkan anak angkat dinasabkan kepada ayah angkat secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya. Pihak lain yang mengangkat anak dengan cara kafalah menanggung dan menjamin pengasuhan serta kesejahteraan anak tersebut. Kewajiban orang tua angkat secara kafalah terhadap anak angkatnya antara lain, . bertanggungjawab mengasuh dan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 melindungi anak. menghubungkan tali silaturrahmi antara anak angkat dengan orangtua asli atau sedarah. tidak mengubah nama keluarga anak. memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam hal kasih saying, kelekatan, kesejahteraan dan Pasal 20 Ayat . Resolusi Nomor 22/25 Tahun 1989 tentang Konvensi Hak-Hak Anak mengadopsi dan mengesahkan instrument/hukum internasional bahwa: AuPerawatan seperti itu harus mencakup, antara lain penempatan pada pengasuh pengganti, kafalah dari hukum Islam, adopsi atau jika anak asuh ditempatkan sesuai dalam lembaga-lembaga yang sesuai untuk perawatan anak. Bila mempertimbangkan pemecahan masalah perhatian harus diberikan kepada keinginan adanya kesinambungan dalam pengasuhan seorang anak dan kepada latar belakang etnis, agama, kebudayaan dan Bahasa anakAy. Meskipun demikian praktik tersebut juga terkadang disalahgunakan, dalam beberapa kasus yang terjadi di masyarakat adalah ketika pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat yang memelihara anak dalam pengampuannya dijadikan sebagai modus untuk memperoleh bantuan sosial. Hal ini disebabkan karena kurang memaknai stimulus yang diberikan oleh Konsep sebenarnya adalah stimulus tersebut diberikan kepada pihak-pihak masyarakat yang sudah melakukan peran sosialnya, bukan bagi yang baru akan memulai hanya karena diimingi stimulus tersebut. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Olehnya agar stimulus tersebut tepat pada sasaran, maka pemerintah perlu memberikan kewajiban bagi pihak masyarakat yang melakukan pekerjaan sosialnya tersebut, baik dalam hal mengasuh anak maupun merawat lanjut usia. Kewajiban sebagaimana dimaksud adalah pihak masyarakat yang melakukan perannya perlu membuatkan laporan yang bersifat substansial maupun laporan formalitas. Meskipun begitu terdapat juga beberapa pihak masyarakat yang tidak mau direpotkan dengan sistem pelaporan tersebut. Sehingga saran untuk pemerintah ialah sesederhana mungkin namun tidak menghilangkan aspek-aspek penting didalamnya. Karena yang terpenting ialah anak dan lanjut usia tersebut merasakan dampak dari bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah. Kemudian pihak dari lembaga kesejahteraan sosial, lembaga ini juga memiliki hak untuk diberikan pembinaan serta pendidikan dan pelatihan dari dinas sosial terkait, dan pemerintah dimungkinkan untuk menambah jumlah dari pekerja sosial Lembaga kesejahteraan sosial ini telah banyak jumlahnya, contoh dari lembaga kesejahteraan sosial ini antara lain panti-panti asuhan dan panti-panti jompo, mereka juga berhak untuk mendapatkan alokasi anggaran, sarana dan prasarana dari pemerintah termasuk menerima bantuan dari perusahan-perusahan non-pemerintahan. Olehnya untuk lembaga kesejahteraan sosial ini perlu juga dibuatkan standar operasional Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 dan prosedur (SOP) untuk akses mereka terhadap bantuanbantuan sosial dari pemerintah agar kemudian tidak terjadi Islam dan Kewajiban Sosial terhadap Anak dan Lanjut Usia Islam menempatkan perlindungan anak dan lansia sebagai kewajiban moral dan sosial yang sangat penting, mengingat mereka adalah bagian masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan, perhatian, dan penghormatan. Prinsip utama yang mendasari perlindungan ini adalah: Rahmah (Kasih Sayan. Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan anak dan orang tua dengan kelembutan dan kasih sayang, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Konsep rahmah menuntut umat Islam untuk menunjukkan belas kasih dan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat untuk berbuat baik kepada orang tua dan anak-anak sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang yang tulus. Misalnya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra ayat 23-24 yang menegaskan kewajiban berbuat baik kepada orang tua, terutama saat mereka memasuki usia lanjut, serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Sabda Rasul saw. AuBarang siapa tidak menyayangi yang kecil dan tidak menghormati yang tua. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 maka dia bukan termasuk golongan kamiAy (HR. Tirmidz. Berkaitan dengan indikator perlindungan terhadap hak-hak anak, hukum Islam memberikan perhatian menyeluruh dan detail terhadap perlindungan hak anak, mulai dari masa kandungan, kelahiran, hingga dewasa, bahkan sejak pemilihan kriteria pasangan hidup, jaminan keberlansungan hidup, jaminan beragama, kesehatan, pengasuhan, pendidikan, nafkah serta perlindungan dari perilaku tercela. Adl (Keadila. Hak-hak anak dan lanjut usia harus dihormati tanpa diskriminasi, termasuk hak atas perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi yang adil. Keadilan ini mencakup pemberian hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan atau penelantaran. 19 Dalam konteks ini. Islam mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya soal pembagian materi, tetapi juga penghormatan terhadap martabat dan hak asasi Allah. AuSesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat Ay (QS. An-Nahl: . Siti Nurjanah. Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak. Al AoAdalah. Vol. Nomor 2, 2017 : 410. Lihat juga Zulfa Ahmad. Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam. Islamica. Jurnal Studi Keislaman. Vol. 4 No. September 2009: 149-151. Muhaemin B. Prinsip-prinsip Dasar tentang Hak Perlindungan Anak (Tinjauan Quranik,Hadis. Dan Hukum Positi. Jurnal Hukum Diktum. Volume 14. Nomor 1. Juli 2016: 82. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Amanah (Tanggung Jawa. Merawat dan melindungi anak serta lansia adalah Amanah atau kewajiban yang menjadi tanggung jawab yang harus dipikul oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Islam sebagai agama yang sempurna berada di barisan paling depan dalam memberi perhatian dan menjaga hak-hak mereka. Sebagaimana sabda Nabi yang tersebut di atas bahwa bukan termasuk golongan kami . olongan Rasululla. orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil dan tidak menghormati orang-orang tua dari kami. Sabda Nabi AuBukan termasuk golongan kamiAy menunjukkan bahwa orang yang tidak menghormati orang yang sudah tua menyayangi anak kecil maka dia menyalahi petunjuk Nabi saw. sebab hal tersebut merupakan kewajiban, sehingga dapat dikatakan menyalahi sunnah Rasulullah 20 Keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, memiliki kewajiban utama dalam memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan sosial anak dan lansia. Namun, tanggung jawab ini juga meluas ke masyarakat dan negara, yang harus menyediakan lingkungan yang kondusif dan kebijakan Amanah mencerminkan kesadaran bahwa kesejahteraan anak dan lansia adalah cerminan dari kualitas moral dan spiritual suatu masyarakat khususnya umat Islam. Uswatun Hasanah. Pagar. Hafsah. Hak Perlindungan Sosial bagi Lanjut Usia di Kecamatan Medan Amplas Menurut UU No. 13 Tahun 1998 dan Hukum Islam. at-Tafahum: Journal of Islamic Law. Vol. 2 No. 2 Juli Ae Desember 2018 : 190 Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Dalam praktiknya, prinsip-prinsip ini diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk perlindungan yang holistik, mencakup aspek fisik, emosional, sosial, dan hukum. Misalnya, anak-anak diberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan perlindungan dari eksploitasi, sementara lansia berhak atas perawatan kesehatan yang memadai dan penghormatan sosial. Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat mereka, menghindari perlakuan yang merendahkan atau menyakiti secara fisik maupun psikologis. Contoh konkret dari penerapan prinsip-prinsip ini dapat ditemukan dalam berbagai hadis dan praktik kehidupan Nabi Muhammad SAW. Beliau sangat memperhatikan kesejahteraan anak-anak, sering bermain mengajarkan umatnya untuk menghormati dan merawat orang tua dengan penuh kesabaran dan penghormatan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur nilai-nilai kemanusiaan yang mendalam dalam interaksi sosial sehari-hari. Dengan demikian, prinsip dasar Islam dalam perlindungan anak dan lansia menegaskan bahwa perlindungan ini bukan sekadar kewajiban formal, melainkan manifestasi dari nilai-nilai spiritual dan moral yang mengikat setiap Muslim. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa anak dan lansia tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga dihargai secara emosional dan sosial, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Akhirnya kita dapat mengutip pendapat dari Sudikno Mertokusumo 21 bahwa hukum juga memiliki fungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia di samping fungsi-fungsi Fungsi ini diarahkan untuk mencapai pada suatu tujuan hukum sebagaimana yang dikatakan oleh van Apeldoorn 22 bahwa: AuDoel van het recht is een vreedzame ordening van Het recht wil de vrede. Den vrede onder de mensen bewaart het recht door bepalde menselijke belangen . ateriele zowel als ideel. , eer, vrijheid, leven, vermogen enz. Tegen benaling te beschermenAy (Tujuan hukum adalah mengatur masyarakat secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentinga-kepentingan manusia tertentu . aik material maupun idea. , kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Tujuantujuan hukum itu akan tercapai jika masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang Olehnya hak perlindungan bagi anak dan lanjut usia ini perlu diberikan sebagai hak yang melekat pada setiap subjek Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta, 1996, 140. van Apeldoorn. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht. Tjeenk Willink. Zwolle, 1966, 9-10. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 PENUTUP Perlindungan hukum bagi anak dan lanjut usia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus. Dalam memberikan perlindungan yang tepat, perlu dilakukan pemetaan batasan bagi anak dan lanjut usia. Anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun, sedangkan lanjut usia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. UNESCO menetapkan usia 60 tahun masih merupakan usia potensial, sehingga perlu dibedakan antara lanjut usia yang produktif dan tidak produktif. Perlindungan anak tidak hanya dalam konteks tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk Khususnya pemerintah daerah memiliki peran penting dalam perlindungan anak dan lanjut usia ini. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus dan melibatkan masyarakat secara Pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana untuk mengakses perlindungan anak dan lanjut usia, serta memberikan stimulus bagi masyarakat yang berperan dalam perlindungan anak dan lanjut usia. Lembaga kesejahteraan sosial juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta alokasi anggaran dan bantuan dari pemerintah maupun non-pemerintahan. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 REFERENSI