JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 20, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 EFEKTIVITAS PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS KECAMATAN KOTA WAINGAPU) Edwinhard U. L Hamaratu1. Rambu Hada Indah2. Raymond Armando Letidjawa3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonimi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kabupaten Sumba timur . Indonesia Program Studi Hukum . Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kabupaten Sumba Timur . Indonesia ulhedwinhard@gmail. com , 2 rambuhadaindah@unkriswina. id , 3 raymond@unkriswina. Abstrak Efektivitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(Studi Kasus Kecamatan Kota Waingap. Polisi lalu lintas pada dasarnya bertanggung jawab untuk memantau, membantu, dan menjaga agar sistem transportasi di jalan raya berjalan lancar dan efektif. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan gabungan dari dua mali kasus hukum yakni jenis penelitian hukum normatif-empiris . pplied law researc. yaitu tahap pertama, kontrak yang berlaku atau kajian mengenai hukum normatif . eraturan perundang-undanga. dan tahap yang kedua, kajian hukum empiris berupa penerapan . pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian hukum ini membutuhkan data sekunder dan data Dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta akibat yang timbul dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sat Lantas Polres Sumba Timur telah melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan baik bersifat prevenit, represif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang lebih mantap. Namun demikian, pelanggaran lalu lintas seringkali terjadi dan tentunya menjadi keprihatinan semua pihak Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Oswaldus Susu. SH selaku Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur, beliau mengatakan. Upaya yang dilakukan Polres Sumba Timur untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dibedakan menjah 2 . jenis yaitu preventif dan represif. Efektivitas peranan polisi dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas di Kota Waingapu masih belum optimal. Dan Faktorfaktor yang menghambat efektivitas peranan polisi adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, keterbatasan sumber daya Kata Kunci: efektifitas ,pelanggaran,Polisi,lalu lintas Abstract The Effectiveness of the Role of Traffic Police in Handling Traffic Violations Based on Law No. 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation (Case Study of Waingapu City Distric. Traffic police are basically responsible for monitoring, assisting, and maintaining the smooth and effective running of the road transportation system. In this study, the researcher used a combination of two legal case studies, namely the normative-empirical legal research type . pplied law researc. , namely the first stage, the applicable contract or study of normative law . tatutory regulation. and the second stage, the empirical legal study in the form of application . in legal events in concreto in order to Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx achieve predetermined objectives. This legal research requires secondary data and primary data. reducing the number of traffic violations and the consequences arising from traffic violations. The East Sumba Police Traffic Unit has implemented various efforts and activities, both preventive and repressive, to achieve more stable security, safety, order, and smooth traffic flow. However, traffic violations often occur and are certainly a concern for all parties. Based on the results of an interview with Mr. Oswaldus Susu. SH as Head of the Law Enforcement Unit of the East Sumba Police Traffic Unit, he said. The efforts made by the East Sumba Police to reduce the number of traffic violations are divided into 2 . types, namely preventive and repressive. The effectiveness of the police's role in handling traffic violations in Waingapu City is still not optimal. And the factors that hinder the effectiveness of the police's role are the lack of public awareness about the importance of traffic safety, limited resources Keywords: : Legislative Ratio. Education. Age Limit PENDAHULUAN Permasalahan lalu lintas kerap kali menjadi problematika dalam masyarakat, diantaranya pelanggaran lalu lintas seperti kelengkapan surat, tidak menggunakan helmt, penggunaan knalpot resing, dan lain sebagainya yang menyababkan terganggunya ketertiban masyarakat dalam penggunaan jalan dan alat transportasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan bahwa "lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transparansi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. " Namun kenyataannya masih banyak masyarakat sebagai pengguna jalan yang tidak mematuhi dan mengabaikan keselamatan dan kenyamanan saat dijalan raya. Oleh karena itu pihak pemerintah maupun pihak kepolisian memiliki peran penting dalam mengatasi masalah tersebut agar dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi dengan melakukan penegakan hukum yang kuat. Terciptanya Kendaraan bermotor adalah salah satu dari banyak hasil pekerjaan manusia yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sangat jelas bahwa hampir tidak ada satu desa atau bahkan kota yang tidak dipenuhi dengan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan pribadi maupun umum. Ini karena kendaraan sangat penting bagi kehidupan manusia. 2 misalnya, berjalan kaki pasti lebih lambat daripada menggunakan kendaraan bermotor. Pentingnya transportasi ditunjukkan oleh kebutuhan yang semakin meningkat untuk transportasi barang dan orang-orang ke seluruh negeri, serta ke luar negeri. 3 memahami fungsi transportasi nasional secara menyeluruh dan memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa layanan transportasi yang tersedia Untuk memenuhi kebutuhan akan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, dan lancar dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Beberapa aturan menunjukkan penguasaan negara terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan aturan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan Pemeriksaan kendaraan bermotor ini termasuk pemeriksaan teknis dan laik jalan, pemeriksaan tanda bukti lalu lintas, dan pemeriksaan surat tanda bukti pendaftaran atau coba. kendaraan bermotor, serta surat izin mengemudi. Untuk mencapai kesejahteraan manusia baik fisik maupun mental, pembangunan hukum dan kepatuhan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang norma-norma yang berlaku. Kenyataan Nedya Eka Neviana . Dr. Dewi K. Soedarsono kegiatan komunikasi atcs dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas di kota bandung (Studi Deskriptif ATCS Kota Bandung Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Ramdlon Naning. Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Christine ST. Kansil. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta. Wiwid Triyanto. Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda MotorDi Wilayah Polres Kepulauan Anambas. Student Online Journal (So. Umrah, vol 2 no. 2 thn 2021, 1171- 1180. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang menyadari hukum dan perundangundangan. Polisi lalu lintas pada dasarnya bertanggung jawab untuk memantau, membantu, dan menjaga agar sistem transportasi di jalan raya berjalan lancar dan efektif. Transportasi, yang mencakup pergerakan orang atau barang, pada dasarnya sudah ada sejak manusia mengenal Namun, transportasi itu sendiri sangat sederhana. Untuk menjamin operasi transportasi jalan raya yang efisien dan meminimalkan kesia-siaan, kinerja polisi lalu lintas adalah salah satu komponen penting dari setiap program pengaturan transportasi jalan raya. Karena pada faktanya masih banyak orang-orang yang berkendara di kota waingapu masih melakukan pelanggaran lalu lintas, yang bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain serta menimbulkan kecelakaan, maka upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas harus untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, terutama di persimpangan lampu merah sehingga Polisi memberikan peringatan dan sanksi kepada mereka yang melanggar. Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di kota waingapu harus diperbaiki secara konsisten dan terus-menerus dengan tujuan meningkatkan daya jangkau dan pelayanan untuk khalayak dengan menunjukkan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang daerah dan pusat, dan antar bagian yang masih berhubungan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat menyelesaikan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem transportasi nasional yang kuat dan terpadu harus diperhatikan. 7 maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan, dan memproses pelanggaran tersebut. Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang sebagai ganti atas kerugian yang terjadi atas pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dikenakan dengan sanksi adalah pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang hanya bersifat ringan sehingga hakim cenderung menjatuhkan pidana denda kepada pelanggar lalu Adapun data yang menunjukkan jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumba Timur dan dikenakan tilang serta pidana denda selama tahun 2021 sampai dengan 2024 mengalami penurunan, ditunjukkan dalam tabel dibawah ini. Tabel 1. 1: Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di kota waingapu 2021-2024 No. Tahun Jenis pelanggaran Total Ket Jumlah Sumber: Data Pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2021 s/d 2024. Sat. Lantas Polres Sumba. Eldi Yudianto peran kepolisian republik indonesia dalam sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun Taty Melati Parrinussa. Skripsi: Kewenangan Polisis Lalu lintas dan petugas lalu Tintas jalan raya dalam pemeriksaan kendraan bermotor. 2008 h. Herma Mela Fadjri. Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menindak Pelanggaran Pemakaian Helm Standar Di PolresLima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Online Mahasiswa (JOM)Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, vol 1, no 2 thn 2014 h. Eldi Yudianto peran kepolisian republik indonesia dalam sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx METODE Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan gabungan dari dua mali kasus hukum yakni jenis penelitian hukum normatif-empiris . pplied law researc. yaitu tahap pertama, kontrak yang berlaku atau kajian mengenai hukum normatif . eraturan perundang-undanga. dan tahap yang kedua, kajian hukum empiris berupa penerapan . pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian hukum ini membutuhkan data sekunder dan data primer. Ada pun dalam penulisan peneliti menggunakan dua sumber yaitu: Sumber hukum primer Sebagai bahan hukum yang bersifat . atau disebut juga sebagai sumber hukum yang utama, yakni bahan hukum yang mempunyai otoritas Peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum merupakan bagian dari bahan hukum primer. Sumber hukum sekunder Dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang dibahas merupakansumberhukumsekunder Analisis data merupakan kegiatan tentang bagaimana data yang sudah di kumpulkan lalu di olah, di klasifikasi, di bedakan lalu di siapkan untuk di persentasikan,9 Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Analisis ini dilakukan untuk mengkualifikasikan hasil olahan data dan mempermudah hasil olahan data tersebut dan dipahami secara baik. Analisis asta secara kualitatif bertujuan untuk menguji data serta konsep ataupun teori dan jawaban yang diperoleh HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini akan mendeskripsikan dan menganalisis data dari hasil yang telah di kumpulkan ttg Efektivitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009. 1 Efektivitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Polisi lalu lintas memiliki peran yang penting dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, hal ini dikarenakan polisi lalu lintas mempunyai status atau posisi dalam suatu kelompok yang berhubungan dengan kelompok lain. Dalam arti kata polisi lalu lintas selaku aparat penegak hukum dijalan raya mempunyai hubungan dengan masyarakat demi terciptanya keamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas, dalam masyarakat. Polisi lalu lintas adalah salah satu unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat dibidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktifitasnya. Dinyatakan dalam Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal ini penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas 10 Kamus Bahasa Indonesia mengartikan bahwa pelanggaran ialah suatu perbuatan melanggar Pengertian melanggar salah menyalahi atau melawan suatu aturan. Pelanggaran adalah perilaku yang Mohammad Mustari dan M. Taufiq Rahman, pengantar Metode Penelitian (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2. Rinto Raharjo. Tertib Berlalu Lintas. Shafa Media. Yogyakarta, 2014, h. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat Pengertian lain pelanggaran dalam kamus hukum adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih ringan daripada kejahatan. Tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan artinya bahwa tindak pidana itu dilakukan dengan tidak sengaja,11 melainkan terjadi karena pelakunya alpa, kurang memperhatikan keadaan atau khilaf. Pelanggaran lalu lintas juga memiliki arti lain yaitu tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran lalu lintas dapat berupa tindakan melanggar rambu lalu lintas, melawan arus lalu lintas, atau berkendara dengan kecepatan Menurut Moeljatno bahwa pelanggaran sendiri, memiliki arti yaitu suatu perbuatan yang sifat melawan hukum dapat diketahui setelah ada undang-undang yang menentukan atau perbuatan yang sifatnya melawan hukum itu baru diketahui setelah adanya tindakan yang menentukan demikian. Pelanggaran lalu lintas juga sering disebut dengan istilah tilang yang merupakan ruang Iingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan12 Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas. Contoh pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah: Menerobos lampu merah Tidak menggunakan sabuk pengaman Berkendara tanpa surat kelengkapan Melawan arus lalu lintas Mengemudi di atas batas kecepatan Menggunakan ponsel saat berkendara Parkir sembarangan Tidak menggunakan lampu sein Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat Tidak menggunakan helm Pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Contoh sanksi pelanggaran lalu lintas: Melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp500. 000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan . Tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu . Tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta . Tidak memasang plat nomor kendaraan dapat dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500. Pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya dan pengguna jalan seperti pejalan kaki Dalam menjalani aktivitas berkendara, pengendara kendaraan bermotor maupun roda empat di Kota Waingapu melalui Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, mengatur agar supaya masyarakat atau pengendara harus tertib dan taat terhadap regulasi atau peraturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam pasal 105 yang berbunyi Ausetiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertibAy Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengenai kepatuhan dan ketaatan dalam berlalu lintas yang baik dan benar sehingga tidak menganggu ketertiban umum dan aktivitas lalu lintas yang kemudian menimbulkan kecelakaan yang merugikan pengendara lain serta diri Terlepas dari adanya peraturan tentang lalu lintas yang mengatur terkait ketaatan dan kepatuhan, tetapi pada faktanya masih ada juga pengedara yang mengabaikan aturan yang berlaku. oleh karena itu, pentingnya melakukan sosiolisasi kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua maupun roda empat di kota Waingapu karena masih banyak yang belum memahami dan taat terhadap peraturan dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan angka pelanggaran lalu lintas meningkat dan menurun. Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1. , h. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , h. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Berdasarkan hasil wawancara dengan AIPDA OSWALD SUSU. H selaku kepala unit penegak hukum satlantas Polres Sumba Timur. Menyampaikan bahwa Meningkat dan menurunnya pelanggaran tergantung intens kegiatan yang dilakukan pihak kepolisian disisi lain salah satunya pesta demokrasi pemilu sehingga pengakan hukum tilang agak berkurang karena pihak kepolisian orientasinya ke pengawalan dan pengamatan sehingga pelanggaran lalu lintas mengalami naik turun setelahnya akan dilakukan penekanan terhadap penindakan hukum kepada pelenggaran lalu lintas dengan tujuan supaya jumlah pelanggaran menurun. Dan Menjelaskan terkait mekanisme atau jenis-jenis tilang yang digunakan di satuan lalu lintas Polres Sumba Timur sebagai berikut: Mekanisme tilang: terkait pelanggaran salah satu faktor penyebab laka lantas cara untuk mengurangi pelanggaran dikota waingapu adalah dengan melakukan tilang atau melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran alurnya adalah dalam melaksanakan tugas dibekali dengan surat perintah dan pimpinan akan menyampaikan cara bertindak dan target beroperasi tergantung melakukan pengakan hukum terhadap pelanggaran apa dan memberikan berita acara riksa cepat tilang blanko tilang. Dalam blanko tilang bagi yang melakukan pelanggaran dapat melakukan penitipan denda secara maksimal ke bank dan barang sitaan akan dikembalikan dan menunggu waktu sidang yang telah di tentukan di dalam blanko tilang dan hakim akan memvonis jenis pelanggaran apa yang di langgar oleh pelnggar tersebut dan diberi sangsi. Tertangkap Tangan Setiap anggota polri yang sedang bertugas berwenang untuk menyetop atau memberhentikan yang melakukan pelanggaran contohnya yang tidak menggunakan helm polisi yang bertugas dapat memberhentikan pengendara dan menyita sementara kendaraan tanpa surat perintah Tilang jalan Tilang jalan adalah upaya polisi melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas. Metode ini bersifat insidentil. Yang bersifat patrol. Razia Pelaksanaan Razia dilakukan di jalan umum yang lurus dan bebas pandangan sehingga tidak mengganggu keamanan. Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Lokasi Razia harus di pasang papan petunjuk mengenai pelaksanaan Razia. 1 Efektivitas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polres Sumba Timur Hukum dan Undang-Undang tidak berdiri sendiri, ia tidak sepenuhnya otonom dan punya otoritas absolut. Apabila kita melihat kehidupan hukum suatu bangsa hanya dengan menggunakan tolok ukur undang-undang, maka kita tidak akan memperoleh gambaran tentang keadaan hukum yang sebenarnya hanya dengan membaca peraturan perundang-undanganya saja, diperlukan potret kenyataan hukum yang hanya dapat dilihat melalui perilaku hukum sehari-hari. 14 Apabila kita ingin benar-benar melihat bagaimana keadaan hukum lalu lintas Indonesia, sebaiknya kita berdiri di pinggir jalan dan jangan hanya membaca undang-undang lalu lintas saja. Menurut Lawrence M Friedman mengemukakan teori hukum yang dipakai untuk menganalisis suatu permasalahan hukum mengenai efektif atau berhasilnya suatu penegakan hukum. Lawrence M. friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu. Struktur hukum . tructure of la. Struktur hukum tidak hanya lembaga . tetapi juga menyangkut kelembagaan yang didalamnya menyangkut: organisasi, ketatalaksanaan . dan sumber daya manusia Lembaga merupakan suatu badan . yang menjalankan suatu substistem dari sistem . ang berwenang menerapkan huku. Organisasi adalah kesatuan . usunan dan sebagainy. yang terdiri atas bagian-bagian . rang dan sebagainy. dalam perkumpulan dan Hasil wawancara Pak Aipda Oswald susu S. Kanit Gakum polres Sumba Timur pada hari senin 24 Februari 2025 pukul 11. 00 WITA. Satjipto Rahardjo. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas. Jakarta, 2006, h. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx sebagainya untuk tujuan tertentu, ketatalaksanaan adalah cara mengurus . Sumber daya manusia aparatur adalah orang yang terlibat dalam menjalankan sistem. Dalam kasus ini, struktur hukum yang dapat dikategorikan dalam mengukur keefektifan peran Polisi selain lembaga Kepolisian itu sendiri, terdapat lembaga lain yang ikut dalam menjalankan tugas polisi dalam menertibkan lalu lintas seperti Dinas Perhubungan. Berdasarkan wawancara bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur menyatakan bahwa Kepolisian Sumba Timur telah melakukan prosedur penertiban lalu lintas sesuai dengan prosedur yang ada, dimana dari kepolisian sendiri telah menyebar berita atau ilustrasi mengenai pelanggaran lalu lintas dan dampak hukum kepada masyarakat seperti membuat brosur atau spanduk ditempattempat yang mudah dilihat masyarakat serta melakukan penindakan tegas kepada setiap pelanggar lalu lintas dalam wilayah hukum polres Sumba Timur. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi dan menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perturan perundang-undangan. Substansi hukum . ubstansi huku. Subtansi hukum menyangkut aturan dan norma berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Subtansi sebagai suatu acuan pelaksanaan agar terukur dan terarah dalam mencapai tujuan. Subtansi memberikan suatu kepastian hukum dalam bertindak. Pada penelitian kali ini secara jelas Substansi Hukum yang di maksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini secara rinci memberikan penegasan dan perlindungan bagi kepolisian untuk menegakkan dan menjalankannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan bertanggungjawab langsung terhadap implementasi dari Undang- Undang tersebut. Budaya hukum. Budaya hukum menyangkut sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum Sikap masyarakat terhadap hukum mencakup kepercayaan, nilai-nilai, gagasan dan harapan. Berdasarkan wawancara bersama pengguna jalan /lalu lintas dalam hal ini masyarakat dimana terdapat 3 orang narasumber dengan insial SM. JK dan NL yange menyatakan bahwa peran kepolisian jika didasarkan pada Undang-Undang rujukan bisa dikatakan efektif dikarenakan beberapa hal yakni tindakan penilangan atau penertiban kendaraan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebur juga dirasa merupakan langkah awal dan penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri. 17 Disisi lain, pengguna lalu lintas/masyarakat dengan inisial YM dan MF memaparkan bahwa peran kepolisian memang berjalan efektif jika didasarkan pada Undang-Undang rujukan namun kadang tidak melihat situasi dan keadaan dalam penertiban. Mereka menyatakan bahwa penilangan yang dilakukan kepolisian dilakukan tanpa melihat apakah masyarakat yang didisiplinkan memiliki ekonomi yang baik atau terbilang cukup, ditambah lagi masyarakat yang mayoritaa petani/peternak yang mendapatkan disiplin harus membayar agar motornya dikeluarkan dengan patokan tarif Rp. 000 yang dimana hal tersebut malah membuat masyarakat yang dilakukan penindakan harus mencari atau meminjam dengan penghasilan yang terbilang pas-pasan saja. Di akhir wawancara mereka sepakat menyarankan kepada pihak kepolisian agar dalam penindakan harus melihat latar belakang pekerjaan masyarakat, hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat bekerja sebagai pegawai kantoran melainkan petani /peternak yang nominal pemasukannya tidak menentu. Menurut Allot, tujuan hukum adalah untuk mengatur atau membentuk perilaku anggota masyarakat, baik dengan menentukan apa yang diperbolehkan atau dilarang melalui pembentukan lembaga dan proses dalam undang-undang, untuk melaksanakan fungsi hukum agar lebih efektif. Allot menyatakan bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Wawancara bersama Kepala Dinas Perhubungan. Bapak Juslianus Abraham Koli. Pt, tanggal 2 Juni 2025 Pukul 09. 30 WITA https://berandahukum. com/a/teori-hukum-legal-system-lawrence-m-friedman Wawancara bersama pengguna jalan/lalu lintas. SM. NL. JK . Senin 2 Juni 2025,Pukul 12. 50 WITA Wawancara bersama pengguna lalu lintas. YM dan MF. Senin 2 Juni 2025. Pukul 13. 30 WITA Diana Tantri Cahyaningsih Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Efektivitas hukum adalah daya kerja hukum dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. 20 Dalam hal ini efektivitas hukum adalah kemampuan atau daya kerja UndangUndang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Setelah berjalan selama kurang lebih 16 tahun sejak diundangkan, ternyata Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah efektif berlaku di dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan belum tercapainya tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya lalu lintas dan angkutan jalan adalah: Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan jangka waktu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berusia 16 tahun . nam belas tahu. dikatakan tidak efektif, namun hal ini tampak dari masih banyaknya terjadi pelanggaran berlalu lintas, sehingga penyelenggaraan jalan yang aman, selamat tertib dan lancar masih belum tercapai. Tujuan adanya hukum ialah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara umum, yang berarti kaidah-kiadah tersebut harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan Efektivitas hukum merupakan pengaruh penegakan hukum terhadap masyarakat. Inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku Jika masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif. Dalam hal efektivitas pelanggaran lalu lintas di kota Waingapu, kesadaran hukum masyarakat sebagai pengguna jalan sangat berperan penting jika ingin melihat ketertiban dalam berlalu lintas, masyarakat harus berusaha untuk selalu teratur dan taat pada peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan dari hasil pengamatan/observasi dilapangan sementara banyak pengendara kendaraan bermotor usia remaja tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Selain itu juga, kendaraan yang mereka pakai menggunakan knalpot racing . ising suarany. , dan ketika mengendarai motor mereka tidak menggunakan helm serta mengendarai kendaraan bermotor lebih dari kapasitas yang seharusnya. Hal ini merupakan masalah yang sangat serius untuk kita kaji dan kita perhatikan agar menemukan alternatif yang positif untuk masa sekarang dan yang akan datang serta mengetahui pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan berlalu lintas. Masalah ini harus ditanggapi untuk meminimalisir agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Data pelanggaran lalu lintas yang tidak memiliki SIM Tahun 2021 s/d 2024. Tahun Tilang Tidak Memiliki Memiliki Sim Sim Jumlah Sumber: data pelanggaran lalu lintas yang tidak memiliki SIM Tahun 2021 s/d 2024. Sat Lantas Polres Sumba Timur. Berdasarkan data diatas bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam menyelenggarakan peraturan lalu lintas, untuk itu kesadaran hukum perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat selaku pengguna jalan raya, sebagai rasa tanggung jawab terhadap lancarnya roda pembangunan. Untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum perlu adanya usaha agar hukum tersebut diketahui, dimengerti, ditaati, dan dihargai. Prof. Dr. Zainudin Ali. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2009, h. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Apabila sikap-sikap tersebut sudah tertanam dalam diri setiap masyarakat maka rasa memiliki terhadap hukum akan semakin kuat dan menjiwai sikap-sikap dan perilaku yang sadar akan hukum. Hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat adalah bahwa terdapatnya beberapa aturan/ regulasi yang termaktub dalam UndangAeUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru, khususnya tentang marka jalan (Pasal 106 ayat . ), penggunaan lampu utama pada siang hari (Pasal 107ayat . ), aturan pada langsung berbelok kiri (Pasal 112 ayat . ), sehingga masyarakat dapat mengetahui dan dapat melaksanakan aturan dalam undang-undang Dalam hal ini, maka peran kepolisian sangat penting untuk membantu mensosialisasikan undang-undang tentang lalu lintas yang baru tersebut kepada kalangan masyarakat luas, khususnya bagi pengguna jalan di kabupaten sumba timur dan lebih spesifiknya di Kecamatan Kota Waingapu dalam hal agar terciptanya ketertiban dalam berkendara. 2 Faktor Yang Mempengaruhi Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Sumba Timur Faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Kota Waingapu karena faktor manusia yang meliputi perilaku dan pengetahuan tentang berkendara, selanjutnya karena factor kendaraan seperti ban pecah,rem tidak berfungsi dan tidak adanya kelengkapan kendaraan lainnya, serta karena faktor kondisi jalan seperti jalan rusak, kurangnya rambu lalu lintas. Faktor kendala yang dihadapi pihak Polisi lalu lintas dalam menaggulangi pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor tersebut di wilayah hukum polres Sumba Timur yaitu: Manusia sebagai salah satu faktor penyebab pelanggaran lalu lintas, dalam hal ini dapat kita buktikan dengan adanya beberapa kesalahan kesalahan yang berakibat munculnya pelanggaran lalu lintas,antara lain: Malas untuk memeriksa kendaraan sebelum dipakai. Kurang adanya rasa kesadaran hukum. Kurang menguasai dalam mengemudi kendaraan. Tidak mengerti rambu-rambu lalu lintas. Daya konsentrasi yang kurang baik. Malas untuk menggunakan alat pelindung. Keadaan ngantuk. Keadaan mabuk. Memburu waktu Faktor Masyarakat adanya masyarakat yang tidak tahu tentang peraturan lalu lintas. Kurangnya etika pengemudi dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Salah satu contoh kurangnya etika berkendaraan oleh pengemudi adalah adanya pengendara motor yang menggunakan knalpot yang bersuara besar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Selain itu, juga mengganggu warga di sekitar oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh suara knalpot tersebut. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, terutama terhadap peraturan-peraturan dalam berlalu lintas seperti kebiasaan masyarakat untuk tidak menggunakan alat pengaman seperti, tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motornya. Alasan yang dikemukakan oleh pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut beragam. Ada pengendara yang mengatakan mempunyai helm, ada yang mengatakan helmnya ketinggalan, serta beragam alasan yang lain. Sehingga menurut pak Oswald Susu Dari upaya ini ialah dengan melakukan penindakan yaitu pemberian surat tilang bagi pelanggar lalu lintas, dan penindakan dengan penyitaan kendaraan . Penindakan dengan Pemberian Surat Tilang Penindakan pelanggaran didasarkan atan hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, hasil laporan, dan hasil rekaman peralatan elektronik. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menerbitkan Surat Tilang dengan pengisian dan penandatanganan Blanko Tilang. Surat Tilang harus ditandatangani oleh Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Petugas Pemeriksa dan pelanggar. Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang, maka Petugas Pemeriksa harus memberikan catatan. Surat Tilang ini akan digunakan untuk kepentingan pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengadilan Negeri setempat, dan Kejaksaan Negeri setempat. Penindakan dengan Penyitaan Kendaraan Bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang tolak dilengkapi SIM dan surat kendaraan dapat dilakukan penyitan Kendaraan yang telah di sita oleh petugas kepolisian, biasa diambil oleh Pelanggar, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu dengan surat atau dokumen yang sah. Penyitaan barang bukti kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian dalam pelanggaran lalu lintas merupakan sesuatu yang penting dalam membuktikan pelanggaran, terbuktinya tersangka atau terdakwa bersalah tergantung dari barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana pelanggaran, kepolisian adalah pihak yang berwenang dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Dari semua program ini yang paling difokuskan oleh Satlantas Polres Sumba Timur untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bermotor adalah pendidikan masyarakat tentang kesadaran berlalu lintas dan penegakan hukum. hal ini dikarenakan memberikan pendidikan akan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat yang didalamnya juga termasuk para remaja atau para pelajar diharapkan meningkatkan akan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam berlalu lintas dan menyadarakan para pelajar untuk selalu taat akan peraturan lalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. Kesadaran hukum masyarakat adalah dengan cara melakukan penindakan yaitu dengan cara menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena upaya ini merupakan bagian dari hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian. Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan Hukum sebagai institusi sosial. Oleh karena itu, untuk mewujudkan rasa keadilan dan ketertiban, diperlukanlah suatu tindakan guna mewujudkan rasa keadilan dan kenyamanan didalam masyarakat untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum. Dan demi terciptanya kehidupan yang aman dan tertib, damai dan tentram tersebut maka penguasa dalam hal ini Negara telah menciptakan ketentuanketentuan berupa norma-norma atau kaidah-kaidah yang menentukan bagaimana seharusnya bertingkah laku dalam masyarakat, sehingga dengan demikian pelanggaran terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman baik berupa tilang terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas Dengan demikian diharapkan adanya kesatuan gerak, langkah dan pandangan dalam rangka penegakan hukum sehingga dicapai sasaran semaksimal mungkin. Dari hasil penelitian dengan metode wawancara diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa setiap pelaku pelanggaran lalu lintas selalu ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian masih banyak pelanggar yang tidak merasa jera dengan tindakan hukum yang diambil oleh Sat Lantas Polres Sumba Timur. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Sumba Timur tidak hanya berupa tilang saja akan tetapi juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan Sanksi denda yang selama ini diterapkan dan diberikan kepada pelanggar juga telah cukup mampu memberikan rasa jera kepada masyarakat dilihat dari indeks data pelanggaran lalu lintas yang ada di Sat Lantas Polres Sumba Timur yang menunjukkan tingkat pelanggaran menurun setiap tahunnya. Besarnya Jumlah perkara pelanggaran lalu lintas dari tahun ketahun mungkin akan bertambah Jumlah perkara yang besar tersebut harus diselesaikan dengan proses yang baik agar tidak terjadi penumpukan perkara yang menjadi tantangan maupun beban bagi pengadilan. Hal yang menjadi faktor utama sering terjadi pelanggaran lalu lintas di Kota Waingapu adalah kurangnya kesadaran hukum pengguna jalan. Adapun pengguna jalan yang mematuhi peraturan kadang dikarenakan takut ditahan oleh polisi, dan merasa malu jika ditilang bukan karena taat pada aturan yang berlaku. 2 Analisis Peran Dan fungsi Polisi Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kecamatan Kota Waingapu. Untuk menanggulangi masalah pelanggaran lalu lintas diperlukan kerjasama dari semua pihak baik itu dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bersikap disiplin dalam Hasil wawancara Pak Aipda Oswald susu S. Kanit Gakum polres Sumba Timur pada hari senin 03 Maret 2025 pukul 9. 50 WITA Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx menetapkan sanksi yang ada maupun masyarakat sebagai pengguna jalan. Pemerintah dan aparat penegak hukum seperti instansi yang terkait telah banyak mengeluarkan peraturan-peraturan, kebijaksanaan, serta pedoman usaha mengurangi pelanggaran lalu lintas. Hal ini diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang nyata, seperti adanya patroli lalu lintas, pedoman-pedoman pembinaan generasi muda dan lain-lain. Semua ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Adapun yang dilakukan oleh kepolisian Resor Sumba Timur dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta akibat yang timbul dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sat Lantas Polres Sumba Timur telah melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan baik bersifat prevenit, represif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang lebih mantap. Namun demikian, pelanggaran lalu lintas seringkali terjadi dan tentunya menjadi keprihatinan semua pihak Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Oswaldus Susu. SH selaku Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur, beliau mengatakan. Upaya yang dilakukan Polres Sumba Timur untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dibedakan menjah 2 . jenis yaitu preventif dan represif. Upaya Preventif Polres Sumba Timur untuk Mengurangi Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Sumba Timur salah dengan melakukan pengaturan lalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran dalam penggunaan jalan raya, melakukan penjagaan di pos-pos dan melakukan penjagaan didaerah yang rawan terjadi pelanggaran melakukan sonalisasi atau kampanye kepada masyarakat serta sosiolisasi ke sekolah-sekolah, sosiolisasi kepada komunitas motor mobil dan instansi-istansi Upaya Represif Polres Sumba Timur Untuk Mengurangi Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Upaya ini dilakukan oleh kepolisian untuk menekan masyarakat yang tidak taat aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Bentuk yang dilakukan polres Sumba Timur untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas . Upaya Pencegahan Upaya pencegahan terjadi pelanggaran lalu lintas artinya upaya yang dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran Strategi yang dilakukan yaitu dengan nenanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang baik sehingga nilai dan norma-norma tersebut terinternalisasikan atau tersampaikan dan dihayati oleh masyarakat. yaitu dengan memberikan sosialisasi atau kampanye kepada masyarakat mengenai peraturan lalu lintas, melakukan sosialisasi di tempattempat umum seperti di pasar, terminal-terminal, sekolah-sekolah, komunitas kendaraan bermotor maupun di instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang ada di Sumba Timur. Sosialisasi sebagai sarana yang digunakan untuk menyampaikan atau memberitahukan kepada pihak masyarakat terutama bagi pelajar, dan komunitas-komunitas kendaraan bermotor yang menjadi objek utama sebagai pengguna jalan, agar dapat mengetahui dampak terjadinya pelanggaran lalu lintas, melakukan penjagaan di pos-pos, dan melakukan penjagaan di daerahdaerah yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Dalam upaya ini yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan urmik melakukan pelanggaran. Dengan kata lain, strategi prevestif dimaksudkan sebagai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan didalam masyarakat, sehingga tercipta stabilitas hukum yang berlaku di Indonesia lebih spesifiknya di sumba timur . Upaya Penanggulangan Upaya penanggulangan dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran diberikan penindakan berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman berapa penilangan, penyitaan barang bukti dan pemberian denda. Tilang dan penyitaan tidak hanya dilakukan pada saat operasi-operasi tertentu, tetapi dapat dilakukan pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas secara kasat mata Adapun bentuk penanggulangan tindak pelanggaran lalu lintas ialah dengan penilangan dan penyitaan barang bukti, tilang adalah penindakan yang dilakukan oleh polisi dengan memberhentikan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Tilang sesuai dengan penjelasan Pasal 211 Undang-Undang 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Perlu diketahui bahwa dalam proses ialah isi form tilang dan peruntukannya, blanko tilang yang diberikan penyidik kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran. Penyitaan barang bukti dilakukan apabila pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Petugas polisi yang melakukan penindakan biasanya menyita SIM sebagai barang bukti pelanggaran. Selain menyita SIM, polisi juga memiliki wewenang menyita STNK dan bahkan melakukan penyitaan kendaraan Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh polisi ini memiliki kekuatan hukum yaitu dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 260 ayat 1 huruf d, berikut bunyi pasal tersebut "Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan memiliki wewenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi. Kendaraan Bermotor, muatan. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan . tanda lulus uji sebagai barang bukti. Hal tersebut diatas dilakukan demi mewujudkan fungsi kepolisian yang disebutkan oleh Bripka Adhe Marthin Parinussa. P selaku Kaur Mentu Satuan Lalu Lintas saat wawancara pada tanggal 23 Mei 2025 di Polres Kabupaten Sumba Timur, yang mana ia menyampaikan bahwa pihak Polisi Lalu Lintas memiliki Fungsi sebagai berikut. Pengaturan. Penjagaan, pengawalan dan patroli Lalu Lintas terkait pengaturan penjagaan dan pengawalan dan patroli (Turjawal. ini merupakan tugas pokok harian semua Polantas (Polisi Lalu Linta. di Jalan raya dan lebih khususnnya lagi unit (Turjawal. yang membidangi hal ini. Penegakkan hukum yang meliputi penindakan dan pelanggaran kecelakaan Lalu Lintas dalam penegakan hukum dan Unit Gakkum yang mempunyai fungsi dalam penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Pendidikan berlalu lintas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas dalam hal pendidikan lalu lintas unit Kemsel . eamanan dan keselamatan berlalu linta. Memiliki peran dalam melakukan himbauan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pendidikan dalam membentuk karakter anak sejak dini. Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar ini masih berkaitan dengan unit Kemsel . eamanan dan keselamatan berlalu linta. dan secara umum semua unit berperan dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcar Lanta. Manajemen operasional lalu lintas untuk mengelola dan mengontrol arus lalu lintas dalam hal ini mengelola dan mengontrol sudah dilakukan dengan membuat rencana kegiatan harian. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi untuk kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor unit Regident sudah berjalan. Penyidikan kecelakaan lalu lintas dalam hal ini penyidikan kecelakaan lalu lintas tentu unit Gakkum atau piket Laka berperan dalam hal kecelakaan Lalu Lintas dan Penyidikan kecelakaan sudah berjalan semestinya. KESIMPULAN Polisi lalu lintas memiliki peran yang penting dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, hal ini dikarenakan polisi lalu lintas mempunyai status atau posisi dalam suatu kelompok yang berhubungan dengan kelompok lain. Dalam arti kata polisi lalu lintas selaku aparat penegak hukum dijalan raya mempunyai hubungan dengan masyarakat demi terciptanya keamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas, dalam masyarakat damai Hasil wawancara Bripka Adhe Marthin Parinussa. Kaur Mentu Satuan Lalu Lintas polres Sumba Timur pada hari jumat 23 mei 2025 pukul 10. 30 WITA. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx dan tentram tersebut maka penguasa dalam hal ini Negara telah menciptakan ketentuanketentuan berupa norma-norma atau kaidah-kaidah yang menentukan bagaimana seharusnya bertingkah laku dalam masyarakat, sehingga dengan demikian pelanggaran terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman baik berupa tilang terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas Dengan demikian diharapkan adanya kesatuan gerak, langkah dan pandangan dalam rangka penegakan hukum sehingga dicapai sasaran semaksimal mungkin. Efektivitas peranan polisi dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas di Kota Waingapu masih belum optimal. Dan Faktor-faktor yang menghambat efektivitas peranan polisi adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, keterbatasan sumber daya dan infrastruktur. Serta Polisi lalu lintas telah melakukan upaya penegakan hukum, namun masih perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas. Berdasarkan hasil penelitian juga menyatakan bahwa meningkatnya jumlah pelanggara tiap tahun harus diterapkan lagi penekanan tilang yang efektif di Kota sehingga pelaku pelanggar tersebut agar dapat efek jera dan dapat menurun jumlah pelanggaran setiap Saran berdasarkan hasil penilitian, penlitian memberikan saran terkait pembahasan terkait yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas Melakukan kampanye dan edukasi tentang keselamatan lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. dan Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya dan infrastruktur yang digunakan oleh polisi untuk meningkatkan efektivitas penegakan Meningkatkan koordinasi antara instansi terkait: Meningkatkan koordinasi antara instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Meningkatkan kualitas dan kuantitas personil polisi: Meningkatkan kualitas dan kuantitas personil polisi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Mengembangkan sistem informasi dan teknologi: Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas. Solusi Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu lintas Upaya dalam mengatasi hambatan ketidak tahuan masyarakat tentang peraturan lalu lintas yaitu Menambah jadwal sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan Membangun kepercayaan masyarakat dengan cara melakukan penindakan dari hati kehati, sesuai peraturan yang berlaku menunjukkan bahwa tindakan petugas kepolisian memang tulus, jujur, terbuka dan bertanggung jawab untuk memberikan keamanan, menjaga keselamatan, melayani, melindungi dan membimbing masyarakat. Serta Melakukan program citra Program tersebut meliputi sejumlah kegiatan diantaranya: Pendidikan masyarakat tentang kesadaran berlalu lintas. Penegakan hukum Sosialisasi dan kompanye lalu lintas yang dilakuakan tidak selalu ditempat tempat tertentu tetapi juga dilakukan ditempat-tempat santai seperti: dikomonitas dan intansi DAFTAR PUSTAKA