Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 KISAH KHAULAH BINT AAoLABAH (STUDI QS. ALMUJADALAH . : 1-. PERSPEKTIF MAQASID AL-QURAoAN RASYD RIUA Husnur Rohmah IAIN Madura husnurrohmah07@gmail. Lailur Rohman Universitas Islam Madura Lailurrohman909@gmail. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap MaqAsid Al-QurAAn perspektif Rasyd RisA. Karena luasnya penelitian, penulis mengambil sampel pada QS. al-MujAdalah . : 1-. , spesifikasi tersebut dipakai penulis untuk menelisik MaqAsid Al-QurAAn perspektif Rasyd RisA. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan metode tematik surah serta pendekatan MaqAsid Al-QurAAn perspektif Rasyd RisA. Ada dua rumusan masalah utama dalam penelitian ini, yakni: Bagaimana penafsiran QS. al-MujAdalah . : 1-4, 2. Bagaimana pandangan Islam terhadap perempuan dalam konteks kesetaraan gender melalui kisah Khaulah bint aAlabah perspektif maqasid Rasyd RisA. Melalui penelitian ini, lanskap MaqAsid Al-QurAAn perspektif Rasyd RisA teruraikan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, penafsiran dari QS. al-MujAdalah . : 1-4 adalah bahwasanya surah tersebut turun berdasarkan seorang perempuan yang bernama Khaulah yang merasa ditindas oleh suaminya yang kemudian dia mengajukan gugatan atas tindakan suaminya tersebut, kedua. Dalam kisah Khaulah bint SaAlabah diatas. Al-QurAan tidak pernah menggambarkan seorang perempuan dalam bentuk fisiknya yang mana hal ini juga membuktikan betapa berharganya perempuan dalam Islam. Dan hal itu selaras dengan pemikiran maqasid Al-QurAan perspektif Rasyid Ridha yang juga tentang bagaimana Al-QurAan menyikapi seorang perempuan Keyword: Rasyd RisA. Khaulah Bint aAolabah. Perempuan PENDAHULUAN Al-QurAan dalam mengemukakan persoalan-persoalan biasanya menggunakan bahasa Arab yang memiliki nilai sastra yang tinggi, bahkan menjadi salah satu segi kemukjizatan Al-QurAan. Nilai sastra tersebut tudak akan mampuditandingi bahkan oleh sastrawan Arab yang mencoba menandingi bahasa Al-QurAan namun pada kenyataannya mereka tidak mampu menandinginya. Bahasa Al-QurAam mampu menyajikan suatu kenyataan yang realistis terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, demikian pula gambaran keadaan yang akan terjadi di masa yang akan datang. Bahasa Al-QurAan mampu menggambarkan sesuatu, yang mana seolah-olah peristiwa itu terjadi di hadapan kita ketika membaca Al-QurAan yang berbicara hal itu, khususnya bagi mereka yang mengerti bahasa Arab dan memiliki rasa bahasa yang tinggi. Mardan. AuSimbol Perempuan dalam Kisah Al-QurAanAy. Jurnal sosiologi dan keagamaan. Vol. No. (Januari, 2. : 189. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Pesona bahasa Al-QurAan dengan nilai sastra yang tinggi seperti disebutkan diatas biasanya dijumpai pada ayat-ayat pada umumnya. Dan khususnya pada ayat-ayat yang mengandung kisah berupa atau kisah-kisah umat para Nabi terdahulu dan merupakan peristiwa yang benar-benar terjadi. Dari 6236 ayat Al-QurAan terdapat 1600 ayat yang mengandung uraian tentang kisah atau cerita. Kata kisah adalah bentuk masdar yang berarti cerita atau riwayat, atau menelusuri jejak. Kisah dalam arti leksikal dapat bermakna . yaitu salah satu bagian dari kesustraan dan juga yang berarti melacak jejak. Dalam Al-QurAan ditemukan beraneka ragam kisah. Ada kisah penguasa yang shaleh, ada kisah penguasa yang ealim, kisah tentang Nabi dan Rasul Allah, juga kisah tentang perempuan pada masa Rasul dan sebelum Rasul. Berbicara tentang perempuan, seperti yang dikatakan oleh Rakhmat salah satu hal yang menakjubkan dari Al-QurAan adalah tidak adanya penggambaran perempuan secara fisikal. Tidak ada satu ayatnya pun yang melukiskan perempuan secara Apabila melukiskan hubungan jasmaniyah yang berkenaan dengan pelaksanaan syariAat antara laki-laki dan perempuan. Al-QurAan menggunakan kata-kata halus seperti datangilah ladang kamu sekehendak kamu (QS al-Baqarah: . Hal tersebut menunjukkan cara Al-QurAan memposisikan seorang perempuan. Dalam rangka membebaskan dan memberikan kedudukan yang terhormat pada perempuan. Al-QurAan melakukannya tidak secara revolutif, tetapi evolutif dan menjadikannya sebagai bagian integral dari sisi ibadah dalam Islam. Pemuliaan dan penghargaan terhadap seorang perempuan juga terealisasi karena diperankan secara langsung oleh Nabi Muhammad Saw. Nabi memang benar-benar menjadi sari tauladan bagi umat-umatnya dalam memperlakukan seorang perempuan. Apabila sebelumnya Nabi Muhammad mencontohkannya dengan sesuatu yang berbeda. Nabi tidak hanya menghargai kehadiran seorang perempuan akan tetapi beliau juga membanggakan kehadirannya. Pada masanya, tidak ada keterpihakan Nabi antara laki-laki atau perempuan. Jadi baik Ibid ZulkaAdah. Mukaddima Al-QurAoan dan Tafsirnya Departemen Agamma RI, (CV Duta Gravika, 2004 ): Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 laki-laki atau perempuan keduanya memiliki akses yang sama kepadanya, terutama untuk belajar atau menyampaikan persoalan. Perempuan yang disebutkan dalam dalam Al-QurAan tidak ada satu pun yang disebutkan secara eahir oleh Al-QurAan kecuali Siti Maryam. Al-QurAan hanya menggunakan istilah-istilah seperti zauju adam (Haw. tanpa menyebutkan dengan nama lengkapnya. seperti seorang perempuan lain yang diceritakan dalam QS al MujAdalah . : 1-4 yaitu Khaulah bint aAlabah. Khaulah merupakan seorang perempuan yang berani menggugat Nabi Muhammad atas ketidakadilan terhadap kaum perempuan pada saat itu, dengan berani Khaulah mengadukan secara langsung sikap suaminya yang dominan semena-mena terhadap dirinya dan dengan aduan itu turunlah QS. al -MujAdalah . : 1-4 yaitu Khaulah bint aAlabah. Karena alasan itulah penulis ingin mengakaji lebih dalam mengenai pandangan Islam terhadap perempuan dalam konteks kesetraan gender yang mana dalam kisah ini. Khaulah bint aAlabah merupakan perempuan yang mengkritik kemapanan dominasi laki-laki atas perempuan. penulis menggunakan MaqAsid AlQurAAn perspektif Rasyd RisA yang relevan dengan kisah diatas yaitu memberikan hakhak perempuan secara kemanusiaan, keagamaan, dan kewarnganegaraan. Penulis mengambil dua rumusan masalah diantaranya: 1. Bagaimana penafsiran QS. al -MujAdalah . : 1-4, 2. Bagaimana pandangan Islam terhadap perempuan dalam konteks kesetaraan gender melalui kisah Khaulah bint aAlabah perspektif maqasid Rasyd RisA? Metode penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori deskriptif-analitis tematik. Yang dimaksud dengan deksriprif adalah suatu metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian lalu dideskripsikan, sedangkan analitis adalah suatu tahapan menguraikan data yang telah dikumpulaknsecara sistematis. 6 Jenis dari penelitian ini adalah penelitain kepustakaan yang dilakukan dengan cara mencari jawaban rumusan masalah dari suatu penelitian dengan membaca buku, artikel atau sumber lain dari berbagai literatur. Marhumah. AuPerempuan MenggugatAy. Jurnal Studi Gender dan Islam. Vol. No 2, (Juli 2. : 216. Tedi Supriyadi AuPerempuan dalam Timbangan Al-QurAan dan Sunnah:Wacana Perempuan Dalam Perspektif Pendidikan. Jurnal Sosioreligi. Vol. No. 1, (Maret 2. : 21. Iskandar, metode Penelitian Kualitatof (Jakarta: Gaung Persada, 2. , 73. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 PEMBAHASAN Biografi Rasyid Ridha Rasyd RisA merupakan seorang tokoh muslim beraliran modernis, yang telah melahirkan banyak karya, terutama dalam bidang tafsir. Selain sebagai mufassir. Rasyd RisA juga dikenal sebagai penulis dan jurnalis yang aktif mengisi beberapa media kenamaan di Mesir, khususnya Majalah Al-Manar yang beliau rintis bersama dengan gurunya. Muuammad AAbduh. Rasyid RisA tergolong ke dalam salah seorang tokoh pembaharu Islam kontemporer dengan gagasan-gagasan rasionalnya yang menentang sikap jumud umat Islam dan menganggapnya sebagai penyebab kemunduran peradaban Islam. Nama aslinya adalah Muhammad Rasyd RisA ibn AAl RisA ibn Muuammad Syams al-Dn al-Qalamn. Ia lahir di hari Rabu tanggal 27 Jumadil Ula 1282 H, tepatnya tahun 1865 M. Ia lahir di desabernama Qalamun Lebanon yang letaknya sekitar 4 km dari kota Tripoli. Rasyd RisA tumbuh di keluarga yang taat beragama dan sangat dihormati oleh Ia adalah seorang bangsawan Arab yang mempunyai garis keturunan langsung dengan Husein bin Ali, cucu Rasulullah Saw. Oleh karena itu, ia sering dipanggil sayyid atau syaikh. Ketika mencapai usia remaja, ayahnya telah mewariskan kedudukan, wibawa, dan ilmu kepadanya, sehingga Rasyd RisA banyak terpengaruh dan belajar dari ayahnya. MaqAsid Al-QurAoAn perspektif Rasyd RisA Rasyd RisA tergolong mufasir kontemporer yang menaruh perhatian besar terhadap kajian MaqAid Al-Qur`An. Hal itu dapat dijumpai dalam karya beliau seperti Tafsr Al-ManAr jilid 11 di awal surah Yunus dan kitab Al-Wauyu Al-Muuammad. Dalam pandangan Rasyd RisA, terdapat 10 bagian MaqAid AlQur`An9 yaitu: Memperbaiki Tiga Pondasi Agama. Tiga pondasi agama yang dimaksud adalah keimanan, hari akhir, dan amal shalih. Menjelaskan Kebodohan Manusia tentang Risalah Kenabian serta Tugas-Tugas Para Rasul. MaqAid Al-Qur`An yang kedua adalah menjelaskan kejahilan manusia tentang risalah kenabian dan tugas-tugasnya. Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 45 Muhammad Quraish Shihab. Rasionalitas Al-QurAoan Studi Kritis Tafsir Al-Manar (Tangerang: Lentera Hati, 2. , 72. Aumad Raisn. MaqAid al-MaqAid (Beirut: al-Syabkah al-AArabiyyah, 2. , 16. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Menyempurnakan Jiwa Manusia Baik Secara Personal. Kemasyarakatan, dan Kebangsaan dengan Menjadikan Islam sebagai Agama yang Selaras dengan Fitrah. Akal. Ilmu. Hikmah. Bukti dan Argumentasi Ilmiah. Hati. Perasaan dan Terbebas dari Kejumudan. Memperbaiki Manusia dalam Ranah Kemasyarakatan. Politik, dan Nasionalisme dengan Merealisasikan Delapan Persatuan. Dinataranya adalah persatuan umat, syariAat, persaudaraan seagama, persatuan persaudaraan sebangsa dan senegara, persatuan hukum, dan persatuan bahasa . audah al-lugha. Menetapkan Keistimewaan-Keistimewaan Islam Secara Umum dalam Penetapan Taklf Menjelaskan Hukum Politik Islam Memperbaiki petunjuk dalam perbaikan dan pengelolaan harta. Memperbaiki Aturan Berperang. Mencegah Mafsadatnya, dan Merealisasikan Kebaikan-Kebaikan yang Ada di Dalamnya. Memberikan Hak-Hak Perempuan secara Kemanusiaan. Keagamaan, dan Kewarganegaraan. Membebaskan atau Mengentaskan Tradisi Perbudakan. Analisis pandangan Islam terhadap perempuan dalam konteks kesetaraan gender melalui kisah Khaulah bint aAolabah perspektif maqasid Rasyd RisA dan Penafsiran QS. al-MujAdalah . : 1-4. aAOaaENaUaA ACaa aaUaa aEEaN aCOEa aIacOa aNINEa aAOa aON aOaaEaOa aIaO aEEaa aOaEEaN aOaaUa Na a NA aaUaA) aaIaacaaOsa aOa NNa NaOaUa aOa NEaOa aOasa aNaOa a acOa a Na acsa aa N acOaNaNaOa a A) a acUa aEEa aaUaaOa aOA a N acOaNa NNaOa aa cEa a cEaaOa aOaIaNaOa aaOacNaOa aIaOaCaNOaIaNOaUa a NOaEaa a cOasa aIaCaOaEa aOa NaOaa a aOaa acUa aEEA . aOaIaacaaOsa aOaNNa NaOaUa aOasa aacaaNaOa aa N acOa aOaaNOa a NOaUa aIaUa aCaIaNOa aO Na aaC. aAIaNOa aNOaA . aUasa aIaOaaO. a a aIa NEaOa NOaa a NOaUa aaNa aOaEEaNaaUaUaNaNOaUa aOA ca AcOasa aCaaIa aaUaaOaaUaA aasAa a aUasa aIaOa aOa a a a NOa a cOA ca aOa NOa aaNaOsa a NOaOsa aOasa aCaaIa aaUa aOaaUaA Rasyd RisA. Tafsr Al-ManAr, 211. Rasyd RisA. Al-Wauyu Al-Muuammad, 200. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 aOaIaNa aOaaNaEa a Na a NOa a NEEaa aOaIaNaEaOsa aIaaOOA AOaaEaaOaa a aIaEa aIaa NaaOa NOa aa aEEaaOaa NA Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya11, dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Seungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat. Orang-orang yang mendzihar istrinya diantara kamu . enganggap istrinya sebagai ibuny. padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka, ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguhsungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun. Orang-orang yang mendzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. Maka wajib atas baginya menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan . , maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa maka wajib atasnyamemberi makan enam puluh orang Demikian supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat Dalam tafsir al-Mishbah diceritakan bahwa surah al-MujAdalah turun berkenaan dengan pengaduan seseorang yang menurut beberapa riwayat bernama Khaulah bint aAlabah, yang ditalah zhihar oleh suaminya yang bernama Aus. Ia menceritakan bahwa suatu ketika ia sedang sholat, lalu setelah sholat suaminya memintanya agar melayaninya selaku istri, akan tetapi Khaulah enggan sehingga sang suami marah, kemudian ia menzhiharnya. Khaulah kemudian datang mengadu kepada Rasulullah dan berkata AuAus mengawiniku ketika aku muda dan disenangi orang. Tetapi ketika usiaku Menurut hemat penulis, kata A OAdalam ayat diatas tidak diartikan sebagai suami, akan tetapi diartikan sebagai pasanganmu dengan merujuk pada surah al-Baqarah . : 35. Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahan (Jakarta : Lajnah Pentashilan Mushaf Al-QurAan, 2. : 800. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 lanjut, dia men zhiharku. Ay Mendengar pengaduan ini. Rasul menanggapinya dengan bersabda AuAku tidak mendapat perintah apa-apa mengenai persoalanmu itu. Menurutku, engkau telah haram untuk digauli suamimu. Ay Ketika itu, beliau merasa bahwa kebenaran berada di pihak wanita itu, sehingga Nabi Muhammad saw menduga bahwa Allah tidak akan membiarkan seorang hambanya berada dalam kesulitan, dan juga Allah tidak akan membiarkannya tanpa mengabulkan permohonannya. Akan tetapi beliau masih belum bisa berbuat apa-apa akan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Khaulah. Mendengar perkataan Rasul. Khaulah merasa kecewa lalu Khaulah mendebat Rasul dan mengadukan perkaranya kepada Allah karena didorong oleh rasa takut berpisah dengan suami dan takut kehilangan anak. Lalu Khaulah berdoa kepada Allah untuk mendapatkan petunjuk tentang permasalahanya. Kemudian turunlah Q. S alMujAdalah . : 1-4. Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan bahwasanya ketika Khaulah berdoa kepada Allah seraya mengatakan AuYa Tuhanku, jika nantinya aku bercerai dengan suamiku, bagaimana dengan nasib anak-anakku, apakah tidak ada jalan keluar lagi Ya Allah. Ay Yang pada saat itu Aisyah yang sedang berada di dekatnya menangis. Padahal kenyataannya Khaulah disini tau kalau suaminya disini tidak begitu baik, akan tetapi sebagai istri yang baik Khaulah disini tetap melihat kepada kelebihan sang suami. Dapat terlihat jelas bahwasanya Khaulah merupakan salah satu wanita yang sangat sabar menghadapi peringai buruk sang suami. Membaca jalan cerita singkatnya, ia adalah seorang penggugat dan pengkritik kemapanan dominasi laki-laki atas Ia tidak terima perlakuan laki-laki atau suami yang tidak menghargainya. Dengan kritik dan gugatannya, bahkan di hadapan Nabi cukup sebagai petunjuk bahwa Ausuara perempuan bukanlah auratAy. Dan karenanya, perempuan merupakan patner diskusi yang bukan saja tidak boleh diabaikan pendapat-pendapatnya, namun boleh jadi pendapatnya adalah yang benar dan harus dimenangkan dibanding pendapat lainnya yang dikemukakan laki-laki. Bagi umat sebelum Islam, wanita dianggap sebagai makhluk yang rendah dan Wanita dianggap sebagai makhluk lemah, tidak sempurna dan bahkan dianggap sebagai pangkal keburukan dan bencana. Menurut Socrates, salah satu filosof besar Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, vol. 13 (Jakarta : Lentera, 2. , 113. Nurdin Zuhri. AuPerempuan dalam Al-QurAan dan Gerakan Organisasi Masyarakat Islam Anti Kekerasan,Ay Musawa. Vol. 11 No. 1, (Januari 2. : 2. Waryono. Perempuan Menggugat, 215. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Yunani dia mengatakan bahwa keberadaan wanita merupakan sumber utama bagi kehancuran dunia. Wanita ibarat pohon beracun, luarnya tampak indah, namun ketika burung-burung pipit memakannya, mereka akan mati seketika. Bagi masyarakat Yunani, perempuan tak lebih dari sekedar komoditas yang bisa diperjualbelikan. Wanita bagi mereka tak memiliki hak apapun, karena semua hak hanya dimiliki oleh kaum laki-laki. Atas dasar ini, mereka menganggap kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dan mengelola harta. Selain pendapat Socrates yang menganggap rendah seorang wanita, masyarakat Romawi juga memiliki pandangan bahwa wanita adalah makhluk yang tidak berharga, tidak memiliki ruh, dan juga tidak memiliki hak apapun. Perlakuan bejat masyarakat Romawi ditunjukkan melalui berbagai macam penyiksaan terhadap perempuan. Bagi masyarakat India, perempuan selalu dituntut untuk selalu setia kepada suaminya. Kesetiaan perempuan terhadap suaminya ditunjukkan dengan membakar diri atau dikubur hidup-hidup untuk mengikuti suaminya yang sudah meninggal. Adapun masyarakat Cina berpandangan bahwa kaum laki-laki diperkenankan menjual istrinya, bahkan menguburnya hidup-hidup. Dalam tradisi Buddha, perempuan dipandang sebagi makhluk kotor yang suka menggoda laki-laki yang ingin menjadi suci. Bagi kaum Yahudi, kedudukan wanita tak lebih dari pelayan yang bahkan bisa dijual oleh ayahnya Bagi Yahudi, perempuan perempuan adalah makhluk laknat karena telah menggoda Adam memakan buha pohon Khuldi. Atas dasar ini, masyarakat Yahudi berkeyakinan bahwa wanita memiliki dosa bawaan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka yang bernama Hawa. Jadi ketersambungan antara pendapat Socrates dengan sama-sama memperlihatkan atau merendahkan seorang wanita, keduanya juga memperlihatkan atau berpandangan bahwa seorang wanita itu tidak ada artinya sama sekali dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam beberapa negara yang sudah disebutkan di atas. Tidak hanya itu, bagi kaum Nasrani, wanita tak lebih dari sekedar makhluk yang disebut setan. Pastur Bona Ventur menyatakan, jika kalian melihat wanita, janganlah kalian mengira sedang melihat manusia atau binatang, melainkan yang kalian lihat adalah setan. Dan apa yang kalian dengar dengar sebenarnya adalah suara ular. Achmad Shiddiq. Bunga Rampai Fikih Muslimah (Pasuruan : Pustaka Sidogiri, 2. , 20. Ibid. , 25. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Sementara perlakuan bangsa Arab sebelum Islam tidak jauh berbeda dengan bangsabangsa yang lainnya. Gambaran bagaimana suku Qurais sebelum Islam meletakkan perempuan itu dapat dilihat dari syair-syair Jahiliyyah yang ditulis banyak sejarawan Islam seperti Syalabi dan John Esposito dari ensiklopedia maupun buku referensi hasil peneliian dalam perdekatan Historical narrative dan deskriftif serta normative. Banyak hubungan antara wanita dan laki-laki yang di luar kewajaran, seperti: Pernikahan secara spontan, seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada lakilaki lain yang menjadi wali wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu pula. Para laki-laki bisa mendatangi wanita sekehendak hatinya, yakni para perempuan yang dapat disebut sebagai wanita pelacur. Seorang laki-laki menyuruh istrinya bercampur kepada laki-laki lain hingga mendapat kejelasan bahwa istrinya hamil. Lalu sang suami mengambil istrinya kembali bila menghendaki, karena sang suami menghendaki kelahiran seorang anak yang pintar dan baik. Laki-laki dan wanita bisa saling berhimpun dalam berbagai medan peperangan. Untuk pihak yang menang, bisa menawan wanita dari pihak yang kalah dan menghalalkannya menurut kemauannya. Puncak peradaban Yunani menggambarkan kaum perempuan diberi kebebasan hanya untuk memenuhi kebutuhan dan selera kaum lelaki, sehingga hubungan seksual bebas tidak dianggap sesuatu yang melanggar kesopanan, dan tempat-tempat pelacuran menjadi pusat-pusat kegiatan politik dan sastra atau seni. Kondisi tersebut sangat melecehkan kaum perempuan, sehingga mereka tidak dapat berekspresi secara alami. Selanjutnya dalam peradaban Romawi, kaum perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya dalam sebagai kepala rumah tangga. Ketika kaum perempuan telah berkeluarga maka kekuasan dalam rumah tangga beralih kepada sang suami. Oleh karena itu, kekuasaan yang kaum laki-laki miliki pada saat itu merupakan kekuasaan pemilikan bukan kekuasaan pengayoman. Kekuasaan yang ditunjukkan oleh kaum lakilaki bersifat kekuatan mutlak yang tidak disandingkan dengan kasih sayang sehingga eksistensi kaum perempuan selalu dalam dunia kecaman yang berkepanjangan. Ibid. , 30. Ibid. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Namun semua itu dibantah oleh Islam, yang mana dalam tafsir al-Mishbah dijelaskan bahwasanya Islam sangat menghargai kedudukan seorang wanita. Kedatangan ajaran Islam membawa angin segar bagi kaum perempuan, ajaran Islam menjadi rahmat bagi kaum perempuan karena Islam mengajarkan persamaan antara manusia, baik antara laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan Perbedaan yang hanya dapat terlihat dari tinggi rendahnya nilai pengabdian dan ketakwaannya manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa betapa tingginya kedudukan wanita sehingga Allah memperkenankan dan mengabulkan doa dari Khaulah. Dan juga dapat terlihat jelas bagaimana Islam memberikan kebebasan berpendapat bagi seorang wanita melalui kisah Khaulah ini. Al-QurAan banyak mengabadikan tokoh perempuan hingga namanya menjadi Pencantuman mereka di dalam ayat, memberikan arti bahwa para perempuan juga mempunyai pernanan di dalam masyarakat, khusunya dalam arti positif, yakni peran kebaikan. Dalam kaitan ini, maka mereka menjadi inspirasi bagi umat setelahnya karena kabaikannya, juga menjadi pembelajaran bagi umat manusia setelahnya Menurut Quraish Shihab, kedudukan seorang perempuan dalam pandangan Islam, tidak hanya dipraktekkan sesaat saja. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada seorang perempuan. Menurut Quraish Shihab, ada banyak ayat Al-QurAan yang mendukung pendapat yang menunjukkan persamaan unsur tercipatnya Adam dan Hawa dan persamaan Sebagaimana Al-QurAan menjelaskan dan meluruskan pandangan yang keliru tentang perempuan dan asal terciptanya perempuan. Dalam Q. S an-Nahl dijelaskan bahwa Al-QurAan mengecam perbuatan membunuh anak manusia berjenis kelamin perempuan, kemudian Al-QurAan merubah dan mengganti kebiasaan tersebut dengan menempatkan kedudukan perempuan pada tempat yang sewajarnya dan meluruskan segala pandangan yang keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal-usul penciptaannya. Kesetaraan asal usul umat manusia dapat dilihat juga dilihat dalam Al-QurAan yaitu dalam ayat-ayat berikut. Pertama disebutkan bahwa manusia diciptakan dari jenis yang sama. Quraish Shihab berargumen bahwa tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majaz . , dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan kepada para laki-laki supaya menghadapi Shihab. Tafsir al-Misbah, 470. Muzakky. Interpretasi terhadap Relasi Suami, 189. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 perempuan dengan bijaksana. Karena ada kecenderungan, sifat, dan karakter perempuan yang tidak sama dengan lelaki, bilamana tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Para laki-laki tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat perempuan. Walaupun jika mereka berusaha, akibatnya akan fatal, seperti fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok. Perempuan dalam pandangan Islam sesungguhnya menempati posisi yang sangat Perempuan Islam di masa Rasulullah pernah meminta agar diadakan pertemuan khusus buat mereka dalam mempelajari ilmu, dan Nabi pun memenuhi permintaan mereka dengan memberikan waktu khusus bagi mereka untuk menuntut Hal ini membuktikan betapa istimewanya seorang perempuan dalam pandangan Islam. Dikisahkan juga pada suatu hari. Amirul Mukminin Umar bint Khattab mengeluarkan keputusan hukum yang melarang perempuan menetapkan mahar yang terlalu mahal, serta menentukan batas-batasnya. Seorang wanita protes dan mengingatkan Umar tentang satu ayat dalam Al-QurAan yang artinya : Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak. Mendengar perkataan perempuan itu. Umar mencabut kembali peraturan itu sambil berkata. AuPerempuan itu benar, dan Umar salah. Ay Kisah ini juga menunjukkan kebebasan seorang perempuan untuk melakukan protes politik, jauh sebelum Betty Friedan memimpin gerakan perempuan di Amerika Serikat. Di sini dapat terlihat jelas bagaimana agama Islam memposisikan seorang wanita, yang berbanding terbalik dengan agama, negara, bahkan beberapa orang mengenai wanita. Dapat di lihat dengan jelas bahwa Islam tidak hanya menghargai seorang wanita, namun juga dapat diihat bagaimana Islam memberikan kebebasan berpendapat bagi kaum wanita, dan juga Islam merupakan kali pertama agama yang menghargai seorang wanita sebelum diikuti beberapa agama dan juga beberapa negara-negara lainnya. Namun, tidak dapat dipunkiti memang tercatat dalam sejarah sekian peristiwa yang menunjukkan gugatan wanita Islam di masa lalu. Tapi semua itu bukanlah hanya dilandasi oleh dorongan seksis demi kepuasan kaum wanita semata, melainkan demi kesamaan kesempatan menuju derajat kemuliaan seorang muslimah. Sejarah Islam sendiri mencatat beberapa tuntutan perempuan untuk mendapat persamaan hak dengan kaum laki-laki. Diantaranya adalah perlindungan dalam komonikasi dan interaksi dalam Ibid. Ammar. Farikh Marzuki. AuSamudera Ulumul QurAoanAy, (Surabaya : Bina Ilmu 2. , 23. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 keluarga yaitu Khaulah bint aAlabah mengadukan suaminya yang melakukan dhihar atas dirinya, dan karena sebab inilah turunlah ayat-ayat dalam surah al-MujAdalah. Dalam kisah Khaulah bint aAlabah ini, benar-benar menjelaskan bahwa karunia Allah yang tak terbatas, yaitu penerimaan Allah atas gugatan khaulah yang sekaligus membalikkan fakta dan merupakan goresan tinta sejarah baru akan eksistensi dan penghargaan kepada kaum perempuan dalam sejarah sosial masyarakat arab yang pada saat itu. Bagaimana tidak, sebagaimana terpotret dari tradisi Jahiliyah sebelumnya, perempuan bukan saja tidak didengar suaranya dan tidak dianggap pendapatnya, namun juga seorang perempuan tidak diinginkan kehadirannya. 25 Dalam kisah khaulah ini, kita bisa mematahkan argumen yang mana Islam tidak adil terhadap seorang perempuan, seperti yang tercantum dalam firman Allah yang artinya : Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki mapupun wanita, sedang ia merupakan orang yang beriman, maka mereka akan masuk surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (Q. an-NisAA. : . Melalui kisah Khaulah diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa wacana gender di lingkungan umat Islam ditanggapi secara beragam, ada yang merespon secara positif, dan menerimanya sebagai kemestian sejarah, namun ada juga yang meresponnya secara negatif dan juga menolaknya karena dianggap sesuatu yang datang daru barat yang nantinya ditakutkan akan merusak kemurnian Islam. Memang jelas, kalau gender adalah wacana yang membicarakan relasi laki-laki dan perempuan atau kedudukan keduanya dalam sumber ajaran Islam. 27 Menurut Prof Sugira Wahid, gender adalah perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak mengacu pada perbedaan biologis. Tetapi gender mengacu pada nilai-nilai sosial budaya yang menentukan peranan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pribadi dalam setiap bidang masyarakat. Istilah gender juga diidentikkan dengan seks. Kedua istilah ini terkadang disamakan oleh orang-orang yang belum begitu paham apa itu gender dan Dari kisah Khaulah sebagaimana seperti yang disebutkan diatas, dapat dilihat Ibid. Waryono. Perempuan Menggugat, 214. Shiddiq. Bunga Rampai Fikih, 20. Hasnani Siri. AuGender Dalam Perspektif Islam,Ay Jurnal al-Maiyyah. Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. : 235. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 bahwasanya tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam masalah ketakwaan. Disisi lain, keadilan selalu menjadi alasan untuk menafsirkan isu gender sebagai pertimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu perlu penafsiran tentang berwawasan gender. Yang dimaksud penafsiran berwawasan gender adalah penafsiran yang memberikan perhatian dan pemihakan terhadap pemberdayaan kelompok jenis kelamin yang tertindas, baik itu dari kalangan laki-laki atau perempuan yang menurut beberapa penelitian, gender disini identik dengan kaum perempuan. Kehidupan yang mengisahkan penderitaan bagi kaum perempuan yang dibaluti oleh kondisi tragis yang terkadang tak terlihat oleh mata hati nurani kebanyakan manusia adalah ketika kaum perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau ketimpangan hak asasi manusia antara kaum laki-laki dan perempuan maka muncul wacana baru dalam dunia Sebuah wacana yang memperbincangkan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan sebagai makhluk yang sama namun berbeda dari sudut pandang jenis Hebatnya disini, perempuan selalu menjadi isu menarik untuk diperbincangkan. Namun sayangnya, perbincangan tentang perempuan dalam Islam selalu berujung pada kesimpulan bahwa Islam kurang atau bahkan tidak ramah terhadap perempuan. Padahal jika melihat kembali catatan sejarah di zaman Rasulullah, kaum perempuan digambarkan sebagai perempuan yang aktif dan sopan. Bahkan di dalam Al-QurAan digambarkan bolehnya perempuan berbeda pendapat dalam berdiskusi dengan ayah ataupun suami, seperti yang dikisahkan dalam QS. al- MujAdalah. 30 Meskipun seharusnya dikekemukakan diatas, namun dalam realitas sosialnya, kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, serimg tidak berjalan berdampingan. Sehingga berakibat pada terjadinya kekerasan diantara salah satunya, terutama pada perempuan. Ironisnya, tindakan tersebut sering berlandaskan pada Al-QurAan dan hadis. Tentu saja ada sebagian masyarakat yang merujuk pada Al-QurAan atas tindakannya yang tidak benar, padahal bukan karena kedua sumber itu yang salah. Namun lebih pada pemahaman masyarakat yang kurang tepat dan relavan. Supardin. AuKajian Gender Perspektif Hadis Nabi,AyJurnal al-Fikr. Vol. No. : 51 Ibid. Nurdin Zuhri. AuPerempuan dalam Al-QurAan dan Gerakan Organisasi Masyarakat Islam Anti Kesetaraan,AyJurnal Musawa. Vol. NO. 1 (Januari 2. : 14. Siri. Gender Perspektif Islam, 24. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Dari paradigma Islam diatas, maka dikemukakan beberapa prinsip kesetaraan gender dalam Islam. Yang diantaranya adalah : Laki-laki dan perempuan sama-sama hamba Allah, sebagaimana ditegaskan dalam Q. S ad-ariyAt . : 56. Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah Allah, sebagaimana ditegaskan daalm Q. S al-AnAAm . : 165 dan Q. S al-Baqarah . : 30. Laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian primordial sebagaimana ditegaskan dalam Q. S al-AArAf . : 172. Laki-laki (Ada. dan perempuan (Haw. sama-sama terlibaat aktif dalam peristiwa drama kosmis, sebagaimana terekam dalam banyak ayat, seperti dalam Q. S al-Baqarah . : 35, al-AArAf : 20-23 dan Q. S al-Baqarah . : 187. Laki-laki dan perempuan berpotensi yang sama dalam meraih prestasi sebagaimana terdpat dalam Q. S Ali ImrAn . : 195. S an-NisAA. : 124, anNahl: 97, dan Ghafir . : 40. Ada beberapa contoh dalam Al-Quran yang menunjukkan tidak adanya keterpihakan perempuan dalam masalah gender. Diantaranya adalah sebagai berikut : Dalam konteks penghargaan Islam terhadap kaum wanita. Allah swt berfirman di dalam Al-QurAan dalam surah al-Hujurat . : 13. Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa di hadapan Allah kaum laki-laki tidaklah lebih mulia dibanding kaum perempuan kecuali atas dasar ketakwaannya. Bagi Allah, hanya ketakwaanlah yang menjadi barometer pengukur tingkat ketinggian derajat seseorang baik laki-laki atau pun perempuan. Sehingga, seorang laki-laki tidak dibenarkan mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi dari pada perempuan. Selanjutnya, dalam konteks hubungan orang tua dengan anaknya. Allah swt berfirman dalam QS. al-Ankabut . : 28. Ayat ini berbicara bagaimana seorang anak harus berbakti kepada orang tuanya. Dalam ayat ini, perintah berbakti orang tua tidak dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelaminnya, karena ayat ini menggunakan redaksi kedua orang tua yang berarti orang tua laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, orang tua laki-laki dan Ibid Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 perempuan sama-sama berhak untuk mendapat perlakuan baik dari anakanaknya. Selanjutnya dalam konteks hubungan suami istri. Allah swt berfirman dalam QS. an-NisaA. :19. Ayat ini secara tegas memerintahkan laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara-cara yang baik. Bahkan ketika seorang laki-laki mendapati sesuatu yang tidak baik pada pasangannya. Allah memerintahkan seorang suami untuk bersabar dan tetap memperlakukan istrinya dengan cara yang baik. Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan Islam terhadap seorang perempuan. Jika kita pikirkan memang benar Islam sudah memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap perempuan. Dalam Islam tidak ada istilah pilih kasih antara sesamanya, bahkan dalam Al-QurAan telah terpampang jelas bahwasanya tidak ada siapapun yang melebihi siapapun kecuali dalam hal ketakwaannya. Bahkan banyak dalam Al-Quran yang mengisahkan perempuan-perempuan zaman dahulu yang sangat dihargai oleh Islam seperti halnya kisah Khaulah bint aAlabah, yang seraca mengejutkan kisahnya tersebut telah menjadi awal turunnya surah dalam Al-QurAan itu Laki-laki dan eprempuan tidak memiliki batas yang pasti dalam hukum hal Namun secara kodrati, ada bagian-bagian yang tidak bisa oleh laki-laki dari kodrat perempuan ataupun sebaliknya. Misalnya, hanya perempuanlah yang bisa mengandung, melahirkan dan menyusui dan hal itu mustahil dilakukan oleh kaum lakilaki. Dalam ranah publik, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dengan lakilaki, apalagi yang berkaitan dengan menuntut ilmu. Bahkan dalam rumah tanggapun, perempuan juga bisa berperan sebagai penopang ekonomi keluarga. Hal ini mempertegas bahwa Al-QurAan dan dogma ajaran Islam sangat meninggikan derajat Tidak ada diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin. Kalaupun ada maka perbedaan tersebut bukan untuk menunjukkan bahwa laki-laki itu lebih tunggi derajatnya dibanding perempuan. Secara fitrah, baik dari bentuk fisik maupun psikis laki-laki dan perempuan itu berbeda. Akan tetapi istimewanya wanita dalam Islam bukan berarti ia bebas berbuat tanpa batas. Islam menempatkan wanita sesuai fitrahnya. Shiddiq. Bunga Rampai Fikih, 27. Muhammad Abduh Tuasikal. Belajar dari Istri Nabi, 5. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Islam tidak menghendaki wanita tersebut rendah karena dalih kebebasan. Islam juga tidak membiarkan wanita melanggar fitrahnya dengan melakukan sesuatu menjadi fitrah laki-laki. Ketetapan Allah pasti mengandung maslahat termasuk ketika Allah menakdirkan kita menjadi laki-laki ataupun perempuan. Yang terpenting hati kita bersih, dan ibadah kita maksimal. InshaAllah kita termasuk orang yang di dengar keinginannya oleh oelh Allah seperti kisah di atas. Dari paparan data diatas kisah Khaulah ini relavan dengan maqasid Al-QurAan yang digaungkan Rasyid Ridha yakni tentang Memberikan Hak-Hak Perempuan secara Kemanusiaan. Keagamaan, dan Kewarganegaraan. Menurut Rasyd RisA, sebelum datangnya Islam, kedudukan perempuan teramat rendah di mata umat-umat terdahulu. Al-QurAan kemudian hadir guna membatalkan segala bentuk intimidasi, kezaliman, dan penghinaan terhadap perempuan, serta mengangkatderajat perempuan menuju kemuliaan dengan memenuhi hak- haknya. Di antara bentuk kasih sayang Allah terhadap perempuan berdasarkan petunjuk Al-QurAan yaitu. Pertama. Allah memerintahkan laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan cara yang baik. Kedua. Allah mengakui keimanan perempuan sama seperti keimanan laki-laki. Ketiga. Allah memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk beramal shalih dan mendapatkan balasan surga. Keempat. Islam memberikan peluang yang sama bagi perempuan untuk ikut berkontribusi positif dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. Kelima. Islam turut memberikan hak waris kepada perempuan dan melarang tradisi mewariskan perempuan sebagaimana zaman jahiliah dahulu. Keenam. Islam menjadikan perkawinan sebagai sarana memperluas dan menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang antar dua keluarga, bukan dalam rangka perbudakan laki-laki terhadap perempuan. Ketujuh. Islam menyamaratakan antara lakilaki dan perempuan dengan pembagian hak serta kewajibannya masingmasing sesuai dengan fitrahnya. Kedelapan. Islam membatasi istri . tidak boleh lebih dari empat dan seorang suami wajib berlaku adil di antara istri-istrinya. Sembilan, talak menjadi jalan keluar terakhir dalam kehidupan berumah tangga bilamana tidak lagi memungkinkan pemenuhan hak-hak suami dan istri. Kesepuluh. Islam sangat mewantiwanti untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, terlebih kepada seorang ibu. Ibid. Rasyd RisA. Tafsr Al-ManAr, 246. Rasyd RisA. Al-Wauyu Al-Muuammad, 279. Ibid. ,323-328. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Volume 7. No. Juni 2024 p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Dalam kisah Khaulah bint SaAlabah diatas, sudah terpapar jelas bahwasanya baik Tuhan. Nabi Muhammad, dan juga Al-QurAan. Dan juga diatas juga dipaparkan bahwasanya Al-QurAan tidak pernah menggambarkan seorang perempuan dalam bentuk fisiknya yang mana hal ini juga membuktikan betapa berharganya perempuan dalam Islam. Dan hal itu selaras dengan pemikiran maqasid Al-QurAan perspektif Rasyid Ridha yang juga tentang bagaimana Al-QurAan menyikapi seorang perempuan. KESIMPULAN Kisah Khaulah bint aAlabah (Studi QS. al-MujAdalah . ", dapat disimpulkan bahwa kisah Khaulah bint aAlabah merupakan contoh penting dalam menyoroti peran perempuan dalam Islam dan pentingnya kesetaraan gender. Melalui kisah ini. Al-QurAan menegaskan bahwa perempuan memiliki hak-hak yang sama dalam menyuarakan keadilan dan meraih keselamatan. Dengan menggunakan perspektif MaqAsid Al-QurAan Rasyd RisA, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pandangan Islam terhadap perempuan dalam konteks kesetaraan gender. Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman tentang hak-hak perempuan secara kemanusiaan, keagamaan, dan kewarganegaraan dalam ajaran agama Islam. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat terbuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai peran perempuan dalam Islam dan pentingnya kesetaraan gender dalam Kesimpulan memberikan hak-hak yang sama kepada perempuan sesuai dengan ajaran agama Islam. Daftar Pustaka