Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN Asli Desani Zebua Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya aslidesaniz@gmail. Abstrak Di negara demokrasi pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Di dalam pemilihan umum sering terjadi pelanggaran pemilu yaitu salah satunya pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu Di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Penelitian Hukum Sosiologis atau penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan sampel Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Nias selatan. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan observasi, wawancara dan studi dokumen dan didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data penelitian yaitu analisis data kualitatif, yang disimpulkan secara deduktif ke induktif. Temuan dalam penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah diawali dengan temuan dan laporan dari masyarakat atau temuan langsung dari Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan pertama untuk memastikan keterpenuhan syarat materil dan syarat formil, kemudian menyusun kajian pelanggaran pemilu. Dilanjutkan dengan pembahasan kedua, jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ketahap penyidikan, tetapi jika tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penangananya. Jika penanganannya dilanjutkan tim Gakkumdu akan melaksanakan rapat pleno pengawas pemilu untuk melakukan penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ketiga, yaitu pelimpahan kasus kepada jaksa, dilanjutkan dengan penuntutan. Terakhir yaitu melakukan pembahasan keempat yaitu membahas dua opsi yaitu melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan atau melaksanakan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini daharapkan dapat bermanfaat bagi semua orang dalam penyelesaian tindak pidana pemilu. Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 In democratic countries, general elections are a means of democracy to create a system of government that is based on popular sovereignty. In general elections, elections often occur, one of which is election crime. Based on this, the problem formulation in this research is how to resolve election crimes through an integrated law enforcement center in Bawaslu Nias Selatan regency. The aim of this research is to find out and analyse the resolution of election crimes through the integrated law enforcement center in Bawaslu Nias selatan Regency. The research method used in this researchis the sociological legal research method or empirical legal research with descriptive research specifications. The research location was the Bawaslu office in Nias selatan Regency with a sample of Bawaslu commissioners in Nias selatan Regency and employees of the Bawaslu office in Nias selatan Regency. Data collection techniques by conducting observations, interviews and document studies and supported by primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The research data analysis technique is qualitative data analysis, which is concluded deductively to inductively. The findings in this research are that the resolution of election crimes through the integrated law enforcement center in Bawaslu Nias selatan Regency is strating with findings and reports from the public or direct findings from Bawaslu, then a first discussion is carried uot to ensure compliance with formal and material requirements, then prepares a study of election violations. Continued with the second discussion, if it meets the elements of an election crime then it will be continued to the investigation stage, but if it does not meet the elements then the criminal process will be stopped. If the subscription is continued, the Gakkumdu team will hold a plenary meeting of election supervisors to conduct an invesgation. Then continued with the third discussion, namely handing over the case to the prosecutor, followed by prosecution. The final discussion is to carry out the fourth discussion, namely takin legal action against the court decision. It is hoped that this research will be useful for everyone in resolving election crimes. Keywords: Resolution of election crimes. Sentra Gakkumdu. Bawaslu Nias Selatan Regency Pendahuluan berdasarkan prinsip-prinsip langsung. Pemilihan umum merupakan salah umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. satu tolak ukur stabilitas demokratisasi Langsung suatu negara. Hakikatnya pelaksanaannya pemilih memiliki hak untuk memilih secara pemilu di Indonesia merupakan sarana Umum yaitu pemilu berlaku pemenuhan demokrasi dari suatu negara, untuk seluruh masyarakat yang memenuhi yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. syarat pemilu. Bebas yaitu masyarakat Kedaulatan yang memenuhi syarat bebas menentukan Rahasia yaitu pemilih dijamin Kedaulatan rakyat dilaksanakan masyarakat yamg memiliki hak dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang pemilu harus bertindak dan bersikap jujur. Dasar Tahun 1945. Pelaksanaan pemilihan Adil yaitu dalam pemilihan umum, setiap umum dalam hal mewujudkan kedaulatan pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama. Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilakukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Dalam Jujur Komisi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh E-ISSN 2828-9447 perdebatan mengenai konsekuensi dari Badan Umum keputusan umum. selanjutnya disebut (Bawasl. Pemilihan Gakkumdu Pengawas Pemilihan umum, yang selanjutnya disebut pemilu yayasan yaitu Bawaslu. Kepolisian, dan adalah suatu cara untuk melaksanakan Penyidik. Bawaslu, kekuasaan perseorangan yang dilakukan dan/atau Bawaslu secara lugas, terbuka, tanpa hambatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertutup, sungguh-sungguh dan sungguh- Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian sungguh dalam Negara Kesatuan Republik Resor, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia Indonesia. Pancasila Bawaslu Provinsi. Kabupaten/Kota. Kejaksaan Tinggi, dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Kejaksaan Negeri, semuanya mempunyai Indonesia Tahun 1945. Miriam Budiarjo menegaskan kedaulatan merupakan tingkat kejahatan pemilu. Undang-Undang Nomor tertinggi kekuasaan legislatif. -Hukum dan 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 486 Ayat 1 Bahwa Gakkumdu Terlebih lagi, kekuasaan, dibentuk untuk menyelaraskan pendekatan menurut Jean Bodin, adalah kekuasaan Bawaslu, tertinggi yang dipandang oleh individu terhadap tindak pidana pemilu. Sebagai dan negara tanpa adanya persyaratan pusat data dan informasi tindak pidana Gakkumdu Gakkumdu Untuk menghasikan pemilu yang wadah koordinasi antara pengawas pemilu, berkualitas harus diawasi oleh lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pelaksanaan pemilu dalam hal ini Bawaslu Kejaksaan RI dalam proses penanganan kemudian ada juga lembaga penyelesaian tindak pidana. Juga menerapkan pola masalah di dalamnya yaitu lembaga Istilah data/atau "Penegakan Hukum Terpadu" (Gakkumd. penanganan dugaan tindak pidana pemilu. Pengadilan Area selama pelanggaran ras Gakkumdu juga melakukan pemantauan Mahkamah Kostitusi. dan evaluasi terhadap penanganan dugaan Gakkumdu Kabupaten/Kota tindak pidana pemilu. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor pidana pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Untuk sementara. Mahkamah Kostitusi Perpolisian, kedudukan untuk melakukan permohonan, pada tingkat pertama dan satu-satunya, pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan yang pilihannya merupakan yang terakhir pilihan pengadilan terhadap pelanggaran bagi salah satu dari mereka, mengakhiri https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Tahun Gakkumdu Gakkumdu Koordinasi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pelanggaran keputusan politik E-ISSN 2828-9447 Firman di Kecamatan Tanah Masa. umum, khususnya upaya memimpin di diklaim ikut memanfaatkan salah satu laga KPU, memberikan suara setidaknya satu atau pertemuan antar kelompok prestasi di pos pekerja pasangan pesaing nomor 1 Hilarius Duha-Firman Giawa. Kakak Dalam melaksanakan kewajiban Gerson Luahambowo dan Fazar Zebua dan kewenangannya. Gakkumdu ditopang disangkakan melanggar Pasal 188 UU oleh lingkungan fakultas dari Bawaslu. Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan: Kejaksaan. Negara. Setiap Pejabat Negara. Pejabat Daerah. Anggota Bawaslu yang ditempatkan di Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Gakkumdu Kepala Desa, atau sebutan lain/Lurah yang bagian otorisasi pelanggaran yang bertugas dengan sengaja melanggar Pasal Ketentuan sebagai unit utama. Sementara penyidik 71 diancam dengan pidana penjara paling Gakkumdu Polri, khususnya singkat satu bulan dan paling lama enam tindak pidana pemilu Bareskrim Polri, bulan penjara, serta denda paling sedikit Tahapan Rp. 000,00 . nam ratus rupia. atau penuntutan dan eksekusi dilakukan oleh paling banyak Rp. nam juta penyidik umum Gakkumdu dari Kantor Kepolisian Pemeriksa, khususnya Pemeriksa Umum Berdasarkan uraian tersebut di atas, (JPU) di bawah Jampidum. Pengadilan maka peneliti tertarikmelakukan penelitian Negeri memutus perkara tindak pidana dengan judulPenyelesaian Tindak Pidana pemilu, yang dapat diajukan banding ke Pemilu Melalui Sentra Penegakan Hukum Pengadilan Tinggi. Tidak ada jalan hukum Terpadu di lain, dan keputusan Pengadilan Tinggi Selatan. Bawaslu Kabupaten Nias bersifat final dan mengikat. Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis Nomor: penelitian hokum sosiologis atau penelitian 014/TM/PB/KAB. NISEL/02. 19/XI/2020 tanggal 10 November 2020 tentang dugaan sosiologis disebut juga dengan penelitian pelanggaran tindak pidana pemilihan yang hukum yang memperoleh data langsung diduga dilakukan oleh oknum Pejabata Aparatur Sipil Negara an. Fazar Zebua Spesifikasi jabatan Camat Tanah Masa dan Gerson digunakan peneliti dalam penelitian ini Luahambowo jabatan ASN/Kepala Desa Ofuloa, yang ikut terlibat dalam kegiatan penelitian dilakukan dan dilaksanakan di kampanye pasangan calon urut 1 HD- kantor Bawaslu Kabupaten Nias selatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Penelitian Lokasi Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 yang beralamat di jalan Saonigeho Km 2. E-ISSN 2828-9447 dibentuk berdasarkan Pasal 486 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang direncanakan selama 11 . bulan Pemilihan Umum. yaitu sejak peneliti menyusun skripsi ini Panitia Pengawasan Pemilu ( Panwasl. dimulai dari bulan Januari 2023 sampai Dalam dengan bulan November 2023. Populasi dalam penelitian ini adalah para pegawai adalah memastikan pelanggaran tersebut mengandung unsur tindak pidana yang Bawaslu Kabupaten Nias selatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, secara adil dan konsisten. pemilu melalui sentra penegakan hokum Menyaring apakah hukum sudah tepat (Sentra Gakkumd. Dengan sampel Ketua Bawaslu Kabupaten Nias keputusan politik atau tidak. Selatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Kassubag Penagganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Polisi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias selatan pemilu karena merupakan subjek yang yang merupakan pengawas pemilu sebagai terjerat dalam agenda politik itu sendiri. Sentra Gakkumdu. Observasi, wawancara. Keputusan luas yang bebas, sah, dan adil dan studi dokumen merupakan semua jelas merupakan tanda negara yang sudah metode pengumpulan data yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan Oleh karena itu, untuk menjamin Pemeriksaan digunakan dalam penelitian ini adalah diperlukan perangkat administratif dan hukum yang dapat menjamin keamanan disimpulkan secara deduktif ke induktif. sepanjang proses pemilihan umum. Salah satunya adalah tanggung jawab polisi Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum jika terjadi tindak pidana. wawancaralangsung dengan Ibu Neli Pesta Kejaksaan Republik Indonesia Hartati Zebua, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias mengenai tanggung jawab dan wewenang bahwa penyelesaian tindak pidana pemilu kejaksaan sebagai lembaga yang dapat melalui sentra penegakan Hukum terpadu terlibat jika terjadi tindak pidana pemilu, di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu selain Bawaslu. Panwaslu, dan kepolisian. Bawaslu membentuk lembaga penegakan Penuntutan tindak pidana pemilu, yang terdiri dari Selatan. Selanjutnya kita akan membahas Pemilu Bawaslu. Kepolisian, dan Kejaksaan. Yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 KUHAP dan Hukum Kejaksaan terkait UU E-ISSN 2828-9447 dan secara bersama-sama mengikuti acara Pemilu. iring-iringan Contoh kasus: maluaya dan maena, beserta mengajak Identitas Tersangka: Nama : Fajar Zebua S. Pd. mendukung paslon 01, dan juga ikut foto Status : Camat Tanah Masa, dan Nama : Gerson Luahambowo Status : Kepala Desa Bawo Ofuloa Kronologi Kasus Luahambowo Saudara Fazar Zebua. Pd dan Gerson Saudara Fazar Zebua. Pd dan Gerson Luahambowo mengabaikan Peraturan Nomor 10 Tahun 29016 Pasal 188 yang menyatakan bahwa: menyalahgunakan Peraturan Nomor 10 setiap Pejabat Negara. Pejabat Wilayah. Tahun Pejabat Alat Umum Negara (ASN), dan menyatakan: Penguasa Negara. Penguasa Kepala Kota atau penugasan/lurah lain Wilayah. Pejabat Umum Negara (ASN). TNI/POLRI, pengaturan sebagaimana dimaksud dalam lain/lurah tidak boleh sekadar mengambil Pasal 71, akan ditolak dengan penahanan paling singkat 1 . bulan atau batas menguntungkan atau merugikan salah satu waktu . etengah tahu. serta denda pokok peserta yang cocok selama jangka waktu paling banyak Rp. 000,00 . nam ratus Pasal Lurah dan/atau Oleh . Gerson Rp. nam juta rupia. Luahambowo dan Fazar Zebua. Pd. Penyelesaian pelanggaran keputusan terlibat dalam aksi yang menguntungkan Hilarius Duha dan Firman Giawa, calon terkoordinasi, mengingat Pasal 18 Pedoman bupati dan wakil bupati. dengan ikut Organisasi secara langsung dalam kampanye paslon 01 Politik Republik Indonesia Nomor 9 Tahun HD-Firman, jabatan camat tanah masa dan kepala dea telah disalahgunakan yang terpadu pemilihan Umum, adalah sebagai seharusnya menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN, dengan ikut serta dalam Penerimaan Temuan dan Laporan kampanye/pengukuhan Penyelenggara Keputusan Di dalam penerimaan temuan dan dengan ikut terlibat langsung dalam setiap laporan, pengawas pemilu didampingi oleh kegiatan tersebut dari awal hingga akhir Penyidik dan Jaksa yang tergabung di Sentra Gakkumdu langsung mengajak masyarakat yang hadir Tugasnya, untuk memilih paslon 01 HD-Firman, formulir penerimaan laporan, sementara dengan menunjukan symbol nomor urut 1 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jaksa Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 kelengkapan temuan/laporan yang sering E-ISSN 2828-9447 menangani dugaan tindak pidana pemilu, maka rapat pleno memutuskan untuk Setelah temuan dan laporan dinyatakan lengkap baik oleh pengawas pemilu, penyidik maupun Jaksa berdasarkan pada form checklist, maka selanjutnya bagi pengawas pemilu untuk melakukan registrasi laporan Namun apabila berdasarkan dan memberikan tanda terima laporan pembahasan kedua menyimpulkan tidak kepada pelapor. Setelah Gakkumdu tahap penyidikan dengan pemilu, rapat pleno memutuskan temuan atau laporan dihentikan dan pengawas Sentra pemilu mengumumkan status laporan. Pembahasan Pertama Pembahasan pertama dihadiri Gakkumdu Penyidikan Penyidik yang telah menerima membahas keterpenuhan syarat formil dan selanjutnya melakukan penyidikan yang syarat materil laporan. dimulai setelah diterbitkan surat perintah penyidikan oleh koordinator dari unsur Pembahasan Kedua Setelah Polri. Penyidik selanjutnya menyerahkan . larifikasi dan membuat kajia. oleh pengawas pemilu, dan penyelidikan yang Kepolisian. Kepolisian harus menyelesaikan proses pengawas pemilu membawa kajian dan penyidikan paling lama 14 . mpat bela. hari terhitung sejak pengawas pemilu meneruskan laporan dugaan tindak pidana Di dalam proses penyidikan, jaksa Pembahasan Jaksa. dilaksanakan oleh 3 unsur Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota yang dipimpin pendampingan dan monitoring. oleh ketua koordinator untuk menentukan apakah laporan atau temuan terdapat unsur pidana pemilu atau tidak. Rapat Pleno Pembahasan Ketiga Pada pembahasan ketiga lebih didominasi oleh penyidik karena dipimpin Pengawas Pemilu Setelah Penyidik oleh koordinator Gakkumdu unsur Polri. Perbincangan ketiga, seperti perbincangan I dan perbincangan II, dihadiri oleh seluruh pengawas pengambilan keputusan politik Gakkumdu Setelah pembahasan kedua Kesimpulan Pembahasan i menyimpulkan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pelimpahan perkara ke Jaksa. Ketiga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 anggota Balai Gakkumdu menandatangani E-ISSN 2828-9447 lambatnya 3 hari setelah pilihan tersebut berita acara diskusi i yang menguraikan Umum mengajukan banding dalam hal terdakwa menerima temuan penyidikan dan berkas mengajukan banding terhadap putusan perkara dari penyidik. Dengan asumsi Dalam jangka waktu tiga hari bahwa akibat pemeriksaan yang dilakukan setelah menerima putusan, jaksa harus oleh polisi tanpa kehadiran tersangka. Jaksa Penuntut Jaksa Penuntut Umum Jaksa penyidikan dan permohonan sah terhadap menyampaikan salinan putusan pengadilan bilamana tidak dihadiri oleh terdakwa. Penuntutan Penutup Berkas perkara diserahkan kepada Pusat penegakan hukum terpadu di Jaksa Penuntut Umum 5 . hari setelah Bawaslu Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan Pengurus Kejaksaan masyarakat atau temuan langsung Bawaslu menandatangani surat pengantar serah Setelah itu dilakukan pembahasan Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum sesuai Gakkumdu Penuntutan terpenuhinya syarat formil dan materil. Kejaksaan. Lanjutkan dengan pembahasan fasilitator Gakkumdu. Pengawas Pemilu, apabila memenuhi kriteria tindak penyidik, dan/atau Jaksa Penuntut Umum akan membantu dan memantau apabila terdapat permohonan praperadilan pada penanganan akan dihentikan. Dalam hal tingkat penyidikan atau penuntutan. pengurusan hasil, kelompok Gakkumdu akan menggelar rapat seluruh pengelola Pembahasan Keempat Pembahasan Pemilu. Kemudian dilaksanakan untuk membahas dua opsi yaitu baik menantang atau melaksanakan keputusan pengadilan melalui tindakan Dengan asumsi pada perbincangan dilanjutkan dengan penuntutan. Terakhir keempat, akhirnya mereka memilih untuk yaitu melakukan pembahasan keempat yaitu membahas dua opsi yaitu melakukan Pemeriksa Umum mendokumentasikan daya tarik dan daya tarik tersebut akan diberikan selambat- https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Daftar Pustaka