As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 ISTISAN DAN PERANNYA DALAM EKSPLORASI NALAR HUKUM ISLAM Muhammad Ikhsan1 1Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia Email: muhikhsan@stiba. Azwar2 2Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia Email: azwar. iskandar@gmail. Abstract This research aims to describe the history of the emergence of istiusAn as a source of Islamic tasyri' and outline the argumentative position . of istiusAn among scholars across schools of thought. This research is library research using descriptive and qualitative methods. The results of the research show that istiusAn, as a method of ijtihad using ra'yu, had its initial seeds discovered during the time of the Prophet's Although it had not yet become an independent discussion, it later became an independent method after entering the era of the mujtahidin imams, especially in the hands of Ab anfah. IstiusAn can actually be said to represent the convenience provided by Islam through its Shari'a, especially istiusAn, which is associated with emergency conditions and 'urf. In general, it can be said that the differences of opinion of the ulama regarding the validity of istiusAn are editorial in nature and not Because scholars who adhere to istiusAn do not intend to base it solely on Meanwhile, those who rejected it were also motivated by their caution so that the mujtahid would not be trapped in the despicable use of ra'yu. Therefore, we have also discovered that al-SyAfi' - who is considered to be the scholar who first questioned istiusAn - apparently also used it in his various ijtihads. Keywords: istiusAn. Ul Fiqh, law. Islam, ulama Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejarah pemunculan istiusAn sebagai salah satu sumber tasyriAo Islam dan menguraikan kedudukan argumentatif . istiusAn pada ulama lintas mazhab. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istiusAn sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan raAoyu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw. meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri, kemudian menjadi sebuah metode yang berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Ab anfah. IstiusAn sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istiusAn yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan Aourf. Secara umum, dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istiusAn sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istiusAn tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehatihatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan raAoyu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa al-SyAfiAo Aeyang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istiusAn- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Kata kunci: istiusAn. Ul Fiqh, hukum. Islam, ulama PENDAHULUAN Ilmu Ul Fiqh merupakan salah satu instrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbA hukum dalam Islam. Itulah sebabnya, tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbA tetap berada pada koridor yang semestinya. Ul Fiqh-lah salah satu AupenjagaAynya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ul Fiqh tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbA para mujtahid. Di samping faktor eksternal, internal Ul Fiqh itu sendiri, seperti penentuan kesahihan suatu hadis dan pada sebagian masalahnya, mengalami perdebatan . di kalangan para Uluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah alAdillah al-Mukhtalaf fhA atau Audalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannyaAy dalam penggalian dan penyimpulan hukum. Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-istiusAn . elanjutnya disebut sebagai istiusA. istiusAn secara bahasa adalah kata bentukan . dari al-uasan . papun yang baik dari sesuat. istiusAn sendiri kemudian berarti Aukecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah . ataupun maknawiah. meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. Ay1 Adapun menurut istilah, istiusAn memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ul Fiqh. antaranya adalah: Mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid. Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata. Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi kias tertentu menuju kias yang lebih kuat darinya. Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil. Dari definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari istiusAn adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal . 264 H) bahwa tayamum itu wajib dilakukan pada setiap waktu salat atas dasar istiusAn, padahal secara kias tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu salat, kecuali jika wudunya batal. Dengan kata lain, tayamum secara kias seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu salat, namun Lih. Lisan al-AoArab, 13/117 Definisi ini diterjemahkan secara bebas dari definisi Istihsan yang disebutkan oleh al-Karkhy Aesalah seorang ulama Hanafiyah-, dan kemudian dipilih pula oleh Ibnu Qudamah al-Hanbaly. Lih. Kasyf alAsrar, 4/3. dan Raudhah al-Nazhir, 1/497. Al-Mustashfa, 1/138. Al-Istihsan, hal. ttp://ar. org/w/index. php?titl. Ibid. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 atas dasar istiusAn. Ahmad bin Hanbal memandang ia wajib dilakukan setiap waktu salat berganti. Lebih jauh. AoAbd al-Wahhab Khallaf memberikan gambaran aplikatif seputar penggunaan istiusAn ini dengan mengatakan. AuJika sebuah kasus terjadi yang berdasarkan keumuman nas yang ada atau kaidah umum tertentu kasus itu seharusnya dihukumi dengan hukum tertentu, namun dalam pandangan sang mujtahid nampak bahwa kasus ini memiliki kondisi dan hal-hal lain yang bersifat khusus yang kemudian Aedalam pandangannya- bila nash yang umum, atau kaidah umum, atau memperlakukannya sesuai kias yang ada, justru akan menyebabkan hilangnya maslahat atau terjadinya mafsadat. Karena itu, ia pun meninggalkan hukum tersebut menuju hukum yang lain yang merupakan hasil dari pengkhususan kasus itu dari . umumnya, atau pengecualiannya dari kaidah umumnya, atau kias AokhafAo yang tidak terduga . Proses AomeninggalkanAo inilah yang disebut dengan istiusAn. merupakan salah satu metode ijtihad dengan raAoyu. Sebab seorang mujtahid mengukur kondisi yang bersifat khusus untuk kasus ini dengan ijtihad yang ia landaskan pada logikanya, lalu menguatkan satu dalil atas dalil lain juga atas hasil ijtihad ini. Ay7 Dari uraian di atas, penting untuk melakukan kajian lebih jauh bagaimana sejarah istiusAn ini muncul satu salah dalil dalam penggalian dan penyimpulan hukum dan bagaimana kedudukan argumentatif . istiusAn pada ulama-ulama mazhab. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan, yaitu untuk mendeskripsikan sejarah pemunculan istiusAn sebagai salah satu sumber tasyriAo Islam dan menguraikan kedudukan argumentatif . istiusAn pada ulama lintas mazhab. METODE PENELITIAN Penelitian ini dirancang sebagai penelitian dalam bidang Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan metode kualitatif8 yang bersifat deskriptif dengan pendekatan ul fiqh dan sejarah9. Metode dan pendekatan ini dipilih karena objek penelitian ini adalah pemikiran yang tertuang dalam teks. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi10. Data primer dalam penelitian ini adalah karya-karya ulama dalam bidang ul fiqh, antara lain Ushul alFiqh al-Muyassar, al-Risalah, dan lainnya. Sementara data sekunder adalah riset-riset lain yang terkait isu istiusAn dan istinbA hukum Islam. Setelah pengumpulan data Lih. Raudhah al-Nazhir, 1/497. Mashadir al-TasyriAo Fima La Nashsha Fihi, hal. 70, sebagaimana dalam Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/52. Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif (PT Remaja Rosdakarya, 2. P D Sugiyono. AuMetode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. Kombinasi. Dan R&D,Ay Penerbit CV. Alfabeta: Bandung, 2017, https://elibrary. id/readbook/206060/metode-penelitian-kuantitatifkualitatif-dan-r-d. Moh Mukri. AuDinamika Pemikiran Fikih Mazhab Indonesia (Perspektif Sejarah Sosia. ,Ay Analisis: Jurnal Studi Keislaman 11, no. : 189Ae218. Muhammad Ikhsan. AuSejarah Mazhab Fikih Di Asia Tenggara,Ay NUKHBATULAoULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam 4, no. : 120Ae34. John W Creswell and J David Creswell. Research Design Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. (New York. NY: SAGE Publications. Inc, 2. , http://w. ar/wp-content/uploads/2015/10/Creswell-Cap-10. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 dilakukan, maka selanjutnya akan dilakukan reduksi, yang kemudian diikuti proses deskripsi yang dibersamai dengan proses analisis data secara induktif11. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Pemunculan istiusAn sebagai Salah Satu Sumber TasyriAo Islam Satu hal yang pasti adalah bahwa penggunaan istiusAn memang tidak ditegaskan dalam berbagai nas yang ada. baik dalam Al-QurAoan ataupun dalam al-Sunnah. Namun itu tidak berarti bahwa aplikasinya tidak ditemukan di masa sahabat Nabi saw. Meskipun jika diteliti lebih dalam, akan ditemukan bahwa penggunaan istiusAn di kalangan para sahabat dan tabiin secara umum termasuk dan tercakup dalam penggunaan raAoyu di kalangan mereka. Atau dengan kata lain, istiusAn sebagai sebuah istilah pada masa itu belum pernah disebut-sebut. Penggunaan raAoyu sendiri secara umum mendapatkan legitimasi dari Rasulullah , sebagaimana yang beliau tegaskan dalam hadis MuAoadz bin Jabal r. 12 Itulah sebabnya, para sahabat kemudian menjadikannya sebagai salah satu rujukan ijtihad mereka, meskipun diletakkan pada bagian akhir dari prosesnya. Abu Bakr al-Shiddiq Ae misalnya- jika dihadapkan pada suatu masalah, lalu ia tidak menemukan jawabannya dalam Kitabullah, begitu pula dalam al-Sunnah, serta pandangan sahabat yang lain, maka beliau melakukan ijtihad dengan raAoyu-nya. Kemudian mengatakan. AuInilah AoraAoyuAo-ku. Jika ia benar, maka itu dari Allah semata. Namun jika ia salah, maka itu dariku dan dari setan. Ay13 Praktek penggunaan raAoyu juga dapat ditemukan pada AoUmar bin al-KhaAb r. Dalam kasus yang sangat populer dimana beliau menambah jumlah cambukan untuk peminum khamar menjadi 80 cambukan, padahal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw adalah bahwa beliau mencambuk peminum khamar hanya sebanyak 40 14 Tetapi ketika Umar melihat banyak peminum khamar yang tidak takut lagi dengan hukuman itu, beliau pun melipatgandakan jumlahnya, dan itu kemudian disepakati oleh para sahabat yang lain. 15 Meskipun sebagian ulama memandang ini sebagai sebuah upaya taAozir yang menjadi hak seorang imam, namun tetap saja di sini terlihat sebuah proses penggunaan instrumen raAoyu oleh Umar r. a dalam ijtihadnya. Dengan demikian jelaslah bahwa para sahabat Nabi saw menggunakan raAoyu dalam ijtihad mereka saat mereka tidak menemukan nash untuk sebuah masalah dalam Al-QurAoan ataupun al-Sunnah. RaAoyu di sini tentu saja dengan pemahamannya yang luas, yang mencakup kias. IstiusAn. IstiuAb . l-BaraAoah al-Ashliya. Sadd al-arAoah, dan al-Malauah al-Mursalah. Semuanya itu dibingkai dengan pemahaman yang dalam tentang maqashid dan prinsip-prinsip Syariat Islam yang luhur. Inilah yang kemudian yang disebut dengan al-raAoyu al-maumd . ogika yang terpuj. , sebagai lawan dari al- Seto Mulyadi. Heru Basuki, and Hendro Prabowo. Metode Penelitian Kualitatif Dan Mixed Method. Cet. I (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2. Jonathan Sarwono. AuMetode Penelitian Kuantitatif Dan KualitatifAy (Graha ilmu, 2. HR. Al-Tirmidzy dalam Sunan-nya. Kitab al-Aqdhiyah, no. Banyak ulama yang menguatkan hadits ini, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Lih. IAolam al-MuwaqqiAoin, 1/54. Lih. HR. Muslim dalam Shahih-nya. Kitab al-Hudud, no. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/26. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 raAoyu al-mamm . ogika yang tercel. yang hanya didasarkan pada hawa nafsu Adakah contoh istiusAn di masa sahabat? SyaAoban Muhammad Ismail menyebutkan beberapa bukti kasus yang dapat disebut sebagai Aucikal-bakalAy istiusAn di masa sahabat17, salah satunya adalah kasus al-Musyarrakah. Dalam kasus ini, sebagian sahabat mengikutsertakan saudara kandung . eibu-sebapa. mayit bersama saudara seibunya dalam memperoleh bagian sepertiga dari warisan. Ini terjadi jika seorang istri wafat dan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, dua saudara seibu dan beberapa saudara sekandung. Jika melihat kaidah umum waris yang berlaku, maka seharusnya saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa, karena sebagai seorang Aoaabah ia harus menunggu sisa warisan setelah ia dibagi untuk semua ahab al-furs Aedalam hal ini suami, ibu dan saudara seibu-. Disinilah para sahabat Nabi saw. berbeda dalam dua Ali. Ibnu MasAoud. Ubay bin KaAoab. Ibnu Abbas dan Abu Musa radhiyallahu Aoanhum berpendapat sesuai kaidah umum waris, yaitu bahwa saudara seibu mendapatkan 1/3 dan saudara sekandung tidak memperoleh apa-apa. Sementara Umar. Utsman, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu Aoanhum mengikutsertakan saudara sekandung dalam bagian saudara seibu . Bagian ini dibagi rata antar mereka. Alasannya karena saudara sekandung memiliki kesamaan jalur hubungan kekerabatan dalam pewarisan ini, yaitu: ibu. Mereka semua berasal dari ibu yang sama, karena itu sepatutnya mendapatkan bagian yang sama. Jika kita memperhatikan pendapat yang kedua, nampak jelas bagaimana para sahabat yang mendukungnya meninggalkan kaidah umum waris yang berlaku dan menetapkan apa yang berbeda dengannya. Dan dari prosesnya, mungkin tidak terlalu jauh bagi kita untuk mengatakan ini sebagai sebuah istiusAn dari mereka. Demikianlah hingga akhirnya di masa para imam mujtahid, kata istiusAn menjadi semakin sering didengar, terutama dari Abu Hanifah . 150 H). Dimana dalam banyak kesempatan, kata istiusAn sering disandingkan dengan kias. Sehingga sering dikatakan. AuSecara kias seharusnya demikian, namun kami menetapkan ini berdasarkan istiusAn. Ay19 Kedudukan Argumentatif (Hujjiya. istiusAn Lintas Mazhab Menyikapi penggunaan istiusAn kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi istiusAn sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya. Jenis raAoyu inilah yang ditentang oleh para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin al-Khaththab : AuJauhilah raAoyu! Karena sesungguhnya para pemakai raAoyu itu adalah musuh-musuh Sunnah. Mereka tidak lagi mampu memahami hadits-hadits dan berat bagi mereka untuk meriwayatkannya, maka mereka pun mendahulukan raAoyu atasnya. Ay (Lih. IAolam al-MuwaqqiAoin, 1/. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak semua raAoyu itu tercela, selama ia berjalan di atas koridor Syariat yang Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/29-31. Pada mulanya. Umar tidak berpendapat seperti ini, tetapi ia kemudian mengatakan. AuAnggap saja bapak mereka . audara sekandun. adalah seekor keledai . , maka hal itu tidak mengurangi dekatnya . , maka sertakanlah mereka . alam bagian it. Ay (Lih. Al-Mughni, 7/21-. Karena itu, kasus ini dikenal juga dengan nama al-Himariyyah, dinisbatkan kepada himar atau keledai. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/48-50. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Pendapat pertama, istiusAn dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah. Malikiyah dan Hanabilah. Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut: Firman Allah, a a A a AIaIIaC aEaIaO aO aE aI a EA a AIa a aEA a AIEa auE O aEA ca AIaIA a a AOa ac aa eOa a IaIeaA a auuaAOI a IaaEa a aOIA Terjemahnya: AuDan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian. Ay (Q. al-Zumar:. Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa istiusAn adalah hujah. Firman Allah: ca ca AOaEacaOIaa IaOa aAEaOaaIaO aONaOI eaOa auEOa accEEaE aN aIa E a acOa a A aEacaOIaO aIaOIaa EC OEaO ac aaOIa INaaueaO acE aEaaEacaOIaN acO aN aIa A ac NA a a a AcEEaOaO acEaEa aN IaaOEaOa E E acA Terjemahnya: AuDan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba-(K. (Yait. mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik . Ay (Q. alZumar: 17-. Ayat ini Aemenurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah. Hadis Nabi saw. AcEEa aOaA a AcEEa a aI aOaI a eaO aOaU Aa aN aO aeI aA a a aI aaO Ee aI eEa aIO aI a aIU Aa aN aO aeI aA Artinya: AuApa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik. Ay21 Hadis ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujahan istiusAn. Ijmak. Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijmak dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh istiusAn, seperti: Bolehnya masuk ke dalam hammam22 tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya. Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam . esan barang bayar di muk. , padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad. Lih. BadaiAo al-ShanaiAo, 7/84, al-Muwafaqat, 4/209. Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. HR. Ahmad dalam al-Musnad. Kitab al-Sunnah. Hammam adalah semacam pemandian umum pada waktu yang lalu, biasanya dilengkapi dengan fasilitas air hangat. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Pendapat kedua, istiusAn tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh SyafiAoiyah dan Zhahiriyah. Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash Al-QurAoan, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara istiusAn bukan salah dari hal Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum. Firman Allah: aAOEaOaO aEOaa EI a aII aE NIA a aAEA ca AacOeOacNaaEacaOIaIIa eOa aOaOaa accEEaO aOaOa acEEA aca AO aEa a auIa aEI a Ia a aIIaOIa a a AEA ca AAuaIa acI a Ia AaOa O naA aacONaa auEO a accEEaa aOaA AaO a aIaa aO A AOa EO O aIaa Ee a a ac aEEa OA a auaAOUEA Terjemahnya: AuWahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Ay (Q. al-NisaAo: Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara istiusAn tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima. Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar istiusAn dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan istiusAn dengan logikanya sendiri. Ibn Hazm . 456 H) mengatakan: AuPara sahabat telah berijmaAo untuk tidak menggunakan raAoyu, termasuk di dalamnya istiusAn dan kias. Umar bin alKhathab radhiyallahu Aoanhu mengatakan: AoJauhilah para pengguna raAoyu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah. Ao . Ay24 Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah istiusAn dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut? Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan istiusAn sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses istiusAn: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas istiusAn tersebut . ebagaimana akan dijelaskan dalam AuJenis-jenis istiusA. Lih. Al-Risalah, hal. 219, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 2/892. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 5/759. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/49. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Lebih lanjut, jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak istiusAn, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa istiusAn sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak istiusAn yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat. Karena itu, banyak ulama Aetermasuk di dalamnya dari kalangan Hanafiyahmemandang bahwa khilaf antara Jumhur Ulama dengan SyafiAoiyah secara khusus dalam masalah ini hanyalah khilaf lafzhy . erbedaan yang bersifat redaksional belak. , dan bukan perbedaan pendapat yang substansial. 26 Apalagi Aesebagaimana juga akan dijelaskan kemudian- ternyata Imam al-SyAfiAo . 204 H) sendiri ternyata menggunakan istiusAn dalam beberapa ijtihadnya. Karena itu, al-Syaukany mengatakan. AuJika . ang dimaksud denga. istiusAn adalah mengatakan sesuatu yang dianggap bagus dan disukai oleh seseorang tanpa landasan dalil, maka itu adalah sesuatu yang batil, dan tidak ada seorang . pun yang menyetujuinya. Namun jika yang dimaksud dengan istiusAn adalah meninggalkan sebuah dalil menuju dalil lain yang lebih kuat, maka ini tidak ada seorang . pun yang mengingkarinya. Ay27 Salah satu ungkapan Imam al-SyAfiAo yang sangat masyhur seputar istiusAn AII I AC A Artinya: AuBarang siapa yang melakukan istiusAn, maka ia telah membuat syariat . Ay28 Maksudnya ia telah menetapkan dirinya sebagai penetap syariat selain Allah. Di samping penegasan ini, beliau juga memiliki ungkapan-ungkapan lain yang menunjukkan pengingkaran beliau terhadap istiusAn. Akan tetapi, dalam beberapa kesempatan, al-SyAfiAo ternyata juga melakukan ijtihad dengan meninggalkan kias dan menggunakan istiusAn. Berikut ini adalah beberapa contohnya: Pandangan beliau seputar penetapan kadar mutAoah atau harta yang wajib diberikan sang suami kepada istri yang telah diceraikan Aedemi menolong, memuliakan dan menghilangkan rasa takutnya yang diakibatkan perceraian itu-. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa mutAoah semacam ini tidak memiliki batasan yang tetap dan dikembalikan pada ijtihad sang qadhi. Ulama lain membatasinya dengan sesuatu yang mencukupinya untuk mengerjakan salat. Namun al-SyAfiAo beristiusAn dan memberikan batasan 30 dirham bagi yang berpenghasilan sedang, seorang pembantu bagi yang kaya, dan sekedar penutup kepala bagi pria yang miskin. Beliau mengatakan. AuSaya tidak mengetahui kadar tertentu . ang harus dipenuh. dalam pemberian AomutAoahAo, akan tetapi saya memandang lebih baik . jika kadarnya 30 dirham, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Ay29 Ibid, 2/91-97. Irsyad al-Fuhul, hal. Lih. Al-Risalah, hal. Lih. Al-Umm, 5/52. Riwayat ini disebutkan dalam Talkish al-Habir . , dimana ada seorang pria datang kepada Ibnu Umar dan menyebutkan bahwa ia telah menceraikan istrinya, maka Ibn AoUmar mengatakan: AuBerilah ia sekian. Ay. Dan setelah dihitung, jumlahnya sekitar 30 dirham. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 IstiusAn beliau dalam perpanjangan waktu syufAoah selama 3 hari. Beliau mengatakan. AuSesungguhnya ini hanyalah istiusAn dari saya, dan bukan sesuatu yang bersifat mendasar. Ay30 IstiusAn beliau dalam peletakan jari telunjuk muazin dalam lubang telinganya saat mengumandangkan adzan. Beliau mengatakan. AuBagus jika ia . meletakkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinganya . aat aza. Ay 31 Hal ini dilandaskan pada perbuatan Bilal r. a yang melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah saw. Bila kedua hal ini Aepengingkaran dan penerapan al-SyAfiAo terhadap istiusAndicermati dengan seksama, maka ini semakin menegaskan bahwa istiusAn yang diingkari oleh al-SyAfiAo adalah istiusAn yang hanya berlandaskan hawa nafsu semata, dan tidak dilandasi oleh dalil syarAoi. Karena itu, kita belum pernah menemukan riwayat dimana beliau Aemisalnya- mencela berbagai istiusAn yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah Aesemoga Allah merahmati mereka semua-. Para ulama yang mendukung penggunaan istiusAn sebagai salah satu sumber penetapan hukum membagi istiusAn dalam beberapa bagian berdasarkan dua sudut pandang yang berbeda: Pertama, berdasarkan dalil yang melandasinya. Dari sisi ini, istiusAn terbagi menjadi 4 jenis: istiusAn dengan nash. Maknanya adalah meninggalkan hukum berdasarkan kias dalam suatu masalah menuju hukum lain yang berbeda yang ditetapkan oleh Al-QurAoan atau al-Sunnah. Diantara contohnya adalah: hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadis Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata: AuBarang siapa yang melakukan . ual-bel. al-salaf34, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas . untuk jangka waktu yang jelas pula. Ay (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. istiusAn dengan ijmaAo. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijmaAo Aebaik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi kias atau kaidah umum. Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum . tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara kias seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidakjelasan . l-jahala. dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini Ibid. Ibid. 1/66. Lih. Talkhish al-Habir, 1/217. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/50, 91-96. Al-Salaf adalah istilah lain untuk jual-beli al-salam. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 dibolehkan atas dasar istiusAn pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut. istiusAn dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan kias, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan. Salah satu contohnya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa seorang yang berpuasa tidak dapat dikatakan telah batal puasanya jika ia menelan sesuatu yang sangat sulit untuk dihindari. seperti debu dan asap. Maka jika benda-benda semacam ini masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak menjadi batal karena hal tersebut. Dan ini dilandaskan pada istiusAn dengan kondisi darurat . ulitnya menghindari benda semacam it. , padahal secara kias seharusnya benda apapun yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa, maka itu membatalkan puasanya. istiusAn dengan Aourf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi kias menuju hukum lain yang berbeda karena Aourf yang umum berlaku Aebaik Aourf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-. Salah satu contoh istiusAn dengan Aourf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah . l-bai. dalam firman-Nya: aO aaOaOsaaI a accEEaa aIa a AaOO aEa AaON a aINaau aOaa aaE aNaau aONa Ea aaOA a aOa EeA aEA Terjemahnya: AuDalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumangkan Nama-Nya di dalamnya. Ay (Q. al-Nr:. Namun Aourf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata AurumahAy . l-bai. secara mutlak tidak pernah digunakan untuk mesjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam mesjid. 37 Adapun contoh istiusAn dengan Aourf yang berupa perbuatan adalah memberikan upah berupa pakaian dan makanan kepada wanita penyusu . ursiAoa. Pada dasarnya, menetapkan upah yang telah tertentu dan jelas itu dibolehkan secara syaraAo. Sementara pemberian upah berupa pakaian dan makanan dapat dikategorikan sebagai upah yang tidak jelas batasannya . Dan kaidah yang umum menyatakan bahwa sesuatu yang majhl tidak sah untuk dijadikan sebagai Akan tetapi Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu atas dasar istiusAn, karena sudah menjadi Aourf untuk melebihkan upah untuk wanita penyusu sebagai wujud kasih-sayang pada anak yang disusui. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/82. Ibid, 2/85. Lih. Al-Muwafaqat, 4/117. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/87. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Kedua, berdasarkan kuat-tidaknya pengaruhnya. Ulama Hanafiyah secara khusus memberikan pembagian dari sudut pandang lain terkait dengan istiusAn ini, yaitu dari sudut pandang kuat atau tidaknya kekuatan pengaruh istiusAn tersebut terhadap kias. 39 Berdasarkan sudut pandang ini, istiusAn kemudian dibagi menjadi empat jenis: Kias memiliki kekuatan yang lemah dan istiusAn yang kuat darinya. Kias lebih kuat pengaruhnya dan istiusAn yang lemah pengaruhnya. Kias dan istiusAn sama-sama memiliki kekuatan. Kias dan istiusAn sama-sama memiliki pengaruh yang lemah. Dari keempat jenis ini, jenis pertama dan kedua adalah yang paling masyhur. Salah satu contoh untuk yang pertama adalah penetapan kesucian liur hewan carnivora dari jenis burung. Dalam kasus ini, burung yang carnivora Aekarena biasa memakan bangkai- seharusnya dikiaskan kepada hewan buas lainnya seperti singa dan harimau dalam hal najisnya liur mereka. Akan tetapi ulama Hanafiyah beriistiusAn dan menyatakan bahwa liur jenis burung yang carnivora lebih dekat . ecara kias khaf. dengan liur manusia, karena keduanya Aemanusia dan burung yang carnivora- tidak boleh dimakan. Dan liur manusia Aesebagaimana terdapat dalam hadisAe adalah suci. Karena itu liur jenis burung yang carnivora juga suci. Di samping sebab lain yaitu karena burung ini memakan makanannya dengan menggunakan paruhnya, dan paruh itu adalah anggota badan yang suci dari najis. Kesimpulannya adalah bahwa dalam kasus ini istiusAn lebih kuat pengaruhnya daripada kias. Adapun untuk jenis yang kedua, contohnya adalah melakukan sujud tilawah dalam salat. Secara kias seharusnya sujud tilawah dapat digantikan dengan rukuAo tilawah, karena baik sujud maupun rukuAo keduanya sama-sama sebagai wujud pengagungan terhadap Allah TaAoala. Akan tetapi berdasarkan istiusAn, sujud tilawah adalah sama dengan sujud lainnya dalam salat Aeyang merupakan rukun di dalamnya-. Maka sebagaimana sujud lainnya dalam salat tidak boleh diganti dengan rukuAo, demikian pula dengan sujud tilawah. Namun dalam kasus ini Aemenurut Hanafiyahpengamalan kias lebih kuat dibandingkan pengamalan istiusAn. Adapun jika keduanya Aekias dan istiusAn- sama kuat, maka kias-lah yang ditarjih atas istiusAn karena ia lebih jelas. Sedangkan bila keduanya sama-sama lemah, maka pilihannya antara menggugurkan keduanya atau mengamalkan kias sebagaimana jenis sebelumnya. Dengan melihat pembagian ini, nampak jelas bahwa istiusAn tidak AodimenangkanAo atas kias kecuali dalam satu kondisi: yaitu ketika ia lebih kuat pengaruhnya daripada kias . ebagaimana jenis yang pertam. Satu hal yang juga patut dicatat di sini adalah bahwa seorang mujtahid tidak dibenarkan untuk menggunakan istiusAn kecuali saat ia tidak menemukan nash, atau ia menemukan kias namun kias tersebut dianggap tidak dapat merealisasikan maslahat. Hal ini seperti yang disinggung oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah . 751H) saat mengomentari kasus seseorang yang menemukan seekor kambing yang hampir binasa, lalu ia menyembelihnya agar ia tidak mati sia-sia. AuSesungguhnya secara kias ia harus mengeluarkan ganti . tas perbuatannya menyembelih kambing orang lain Aepe. , namun berdasarkan istiusAn ia tidak wajib membayar ganti, karena ia dibolehkan melakukan Lih. Taisir al-Tahrir, 4/78. Ibid, 4/79-80. Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/89. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 hal tersebut. Ay Lalu ia mengatakan. AuTetapi ada ulama yang kolot yang masih saja menolak hal ini . aca: istiusAn dalam kasus in. dengan alasan bahwa ini telah melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain. Padahal kalau saja ia memahami bahwa melakukan suatu tindakan terhadap milik orang lain itu diharamkan oleh Allah jika mengandung mudharat terhadapnya. Dan dalam kasus ini, justru tidak melakukan tindakan apa-apa . aca: menyembelihny. justru akan menyebabkan mudarat. Ay42 KESIMPULAN Dari uraian singkat di atas, pada bagian penutup ini kita dapat menyimpulkan beberapa hal terkait dengan pembahasan istiusAn ini sebagai berikut: IstiusAn sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan raAoyu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah. IstiusAn sesungguhnya dapat dikatakan mewakili sisi kemudahan yang diberikan oleh Islam melalui syariatnya, terutama istiusAn yang dikaitkan dengan kondisi kedaruratan dan Aourf. Secara umum dapat dikatakan bahwa perbedaan pendapat para ulama seputar kehujjiyahan istiusAn sifatnya redaksional dan tidak substansial. Sebab ulama yang berpegang pada istiusAn tidak bermaksud melandaskannya hanya dengan hawa nafsu belaka. Sementara yang menolaknya juga dimotivasi oleh kehati-hatian mereka agar sang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan raAoyu yang tercela. Karena itu, kita juga telah menemukan bahwa Imam al-SyAfiAo Aeyang dianggap sebagai ulama yang pertama kali mempersoalkan istiusAn- ternyata juga menggunakannya dalam berbagai ijtihadnya. DAFTAR PUSTAKA