https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Dedi Lukman1. Lia Amalia2. Muhamad Abas3. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, dedilukman@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, liaamaliya@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: muhamad. abas@ubpkarawang. Abstract: Village government is an essential element of IndonesiaAos governance system, responsible for implementing development, empowering the community, and providing public To realize good and participatory governance, a representative institution such as the Village Consultative Body is required. This study aims to analyze the role of BPD in carrying out its legislative function as regulated in Minister of Home Affairs Regulation No. 110/2016. As a representative body of the village community. BPD holds a strategic role in deliberating and approving village regulations, channeling community aspirations, and overseeing the performance of the village head. This research was conducted in Kedawung Village. Lemahabang District. Karawang Regency, using an empirical juridical approach through interviews with the Head of BPD and village officials. The findings show that BPD has been fairly effective in performing its functions, particularly in channeling aspirations through hamlet meetings and village development planning forums . , as well as participating in drafting village regulations. Nevertheless, challenges remain, especially concerning limited community participation and lack of understanding of BPDAos role. This study is expected to contribute to strengthening the institutional capacity of BPD and improving participatory and transparent village governance. Keyword: Village Consultative Body, legislative function, village governance. Permendagri 110/2016 Abstrak: Pemerintahan desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia yang berperan dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan layanan Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan partisipatif, diperlukan lembaga representatif seperti BPD. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran BPD dalam menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110/2016. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Penelitian ini dilakukan di Desa Kedawung. Kecamatan Lemahabang. Kabupaten 841 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Karawang, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan Ketua BPD dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD cukup efektif dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah dusun dan musrenbangdes, serta dalam penyusunan peraturan desa. Namun demikian, masih terdapat hambatan terkait rendahnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan pemahaman mengenai peran BPD. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan kelembagaan BPD serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri No. 110/2016. Pemerintahan Desa PENDAHULUAN Hukum Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa AuNegara Indonesia adalah Negara Hukum. Ay Salah satu prinsip pokok dalam negara hukum adalah pembatasan kekuasaan, di mana kewenangan negara dibatasi melalui hukum dengan sistem pembagian kekuasaan dan mekanisme check and balance. Hal ini diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 23 UUD 1945 terkait kewenangan legislasi dan anggaran, serta Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman. Penerapan otonomi daerah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek [Ahadi Fajrin Prasetya, 2. Tingkat partisipasi ini diharapkan mempercepat pencapaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini. BPD memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110/2016. [Permendagri No. 110/2. Meskipun BPD diharapkan untuk menjadi Lembaga yang efektif dan akuntabel serta menjalankan fungsi dan tugas sesuai Permendagri No. 110/2016, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan terkait pemahaman mengenai fungsi dan tugas BPD, efektivitas pelaksana tugas, serta hubungan antara BPD dengan kepala desa dan masyarakat. Ketidakseimbangan atau ketidaksesuaian dalam implementasi aturan yang ada dapat berpotensi menghambat kinerja BPD dalam menjalankan Terkait pelaksanaan tugas dan peran BPD berdasarkan UU No. 9/2015 dikatakan Menjalankan fungsinya ketika turut terlibat dalam penyusunan kebijakan desa serta menghimpun aspirasi masyarakat. [Rodhiah & Harir, 2. Fokus kajian diarahkan pada Desa Kedawung, yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Karawang. Jawa Barat. Desa Kedawung memiliki jumlah penduduk berjumlah 5919 jiwa per-bulan Agustus 2025, dengan rincian total penduduk berjenis kelamin laki-laki 3000 dan perempuan 2919 jiwa. Mayoritas mata pencaharian utama masyarakat di desa Kedawung yaitu bekerja di bidang industri dan sebagian lainnya di sektor perdagangan, buruh harian lepas dan juga pertanian. Tentunya hal tersebut menjadikan peran BPD sebagai wadah dan penyalur aspirasi masyarakat harus efektif karena kebutuhan dan nuansa permasalahan yang dihadapi masyarakat berbeda-beda atau heterogen. BPD ikut serta dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan pemerintahan desa. Tugas utamanya adalah mewakili masyarakat desa dan melindungi kepentingan bersama Salah satu tugas penting BPD adalah memastikan kebijakan dan program desa diterapkan dengan benar. BPD bekerja sama dengan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. BPD juga bertugas mengawasi penggunaan anggaran desa, pelaksanaan pembangunan, dan penyediaan layanan umum. Untuk menjalankan tugas pengawasan. BPD memiliki berbagai mekanisme. Salah satu cara BPD melakukan pengawasan adalah dengan mengadakan pertemuan dengan aparat desa dan kepala desa untuk 842 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mendiskusikan serta mengawasi pelaksanaan program dan kebijakan. Selain itu. BPD memiliki hak untuk meminta dan menerima laporan serta hasil pemeriksaan keuangan desa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [Rahmat Bagus Setiawan dan Achmad Hariri, 2. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan menganalisis peran BPD dalam fungsi legislasi berdasarkan Permendagri No. 110/2016. dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan ini dapat memfasilitasi BPD dalam menjalankan fungsi legislasinya, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat efektivitas peran BPD di Desa Kewaung. Kecamatan Lemahabang. Kabupaten Karawang. Selain daripada itu, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam merumuskan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas kerja BPD di masa yang akan datang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuEfektivitas Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Permendagri No. 110/2016 Tentang Badan Permusyawaratan DesaAy dengan menjawab dua permasalahan utama, yaitu: Bagaimana peran dan fungsi legislasi BPD berdasarkan Permendagri No. 110/2016? Bagaimana efektivitas BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang? METODE Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang mengkaji norma hukum positif sebagaimana berlaku dan bagaimana norma tersebut diimplementasikan dalam realitas sosial. Pendekatan semacam ini telah banyak digunakan dalam penelitian hukum di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Dadang Sumarna dan Ayyub Kadriah, yang menyatakan bahwa penelitian hukum empiris sebaiknya bersifat kualitatif dan mengandalkan wawancara, observasi, serta analisis dokumen sebagai sumber utama data. [Dadang Sumarna & Ayyub Kadriah, 2. Artinya, penulis tidak hanya meneliti aturan hukum sebagaimana tertulis, tetapi juga melihat aturan atau praktiknya didalam masyarakat. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah sejauh mana BPD menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110/2016, dengan fokus pada praktik di Kedawung. Lemahabang. Karawang. Jenis penelitian bersifat deskriptif analitis, yakni menggambarkan keadaan aktual dan menafsirkannya secara sistematis dalam konteks hukum yang berlaku. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor BPD Kedawung. Lemahabang. Karawang, selama periode April hingga Juni 2025. Sumber data yang penulis gunakan berasal dari data data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua BPD Desa Kedawung dan observasi langsung terhadap kegiatan musyawarah serta proses legislasi di tingkat desa. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel ilmiah, dan dokumen pemerintahan desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Dan Fungsi Legislasi BPD Berdasarkan Permendagri No. 110/2016 Fungsi legislasi BPD secara tegas diatur dalam Pasal 31 huruf a Permendagri No. 110/2016, yakni Aumembahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Ay Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, fungsi legislasi ini merupakan aspek mendasar yang melekat pada BPD. Pada praktiknya, terdapat dua bentuk pengambilan keputusan di desa. Pertama, keputusan yang bersifat sosial dan hanya mengikat masyarakat secara sukarela tanpa sanksi tegas. Kedua, keputusan yang dihasilkan oleh lembaga formal desa yang memang berwenang mengambil keputusan. Keputusan pertama umumnya tampak dalam interaksi sosial masyarakat desa, di mana musyawarah dilakukan secara informal dengan panduan tokoh masyarakat atau pihak yang 843 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sementara itu, keputusan kedua ditempuh melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, misalnya Musbangdes yang dilaksanakan setiap tahun di balai desa. Keputusan formal ini dituangkan dalam bentuk Perdes. [Irwan Toni Gurning, 2. Fungsi legislasi merupakan pilar utama peran BPD karena menjadi media formal yang menghubungkan partisipasi warga dengan kebijakan pemerintah desa. [Muhtadli. Wijaya, & Septiana, 2. Dalam teori demokrasi deliberatif, masyarakat ditempatkan sebagai pilar pengawasan publik melalui ruang atau wadah diskusi yang rasional dan inklusif. Wimmy Haim dalam penelitiannya menegaskan bahwa demokrasi deliberatif memungkinkan partisipasi masyarakat itu tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga substansial dalam pembentukan hukum dan kebijakan. [Wimmy Haliim, 2. Berdasarkan kajian penulis terhadap Permendagri No. 110/2016 tentang BPD, terdapat pengaturan yang cukup komprehensif mengenai kewenangan BPD dalam menjalankan fungsi legislasi. Peraturan ini tidak hanya memberikan kewenangan formal kepada BPD, tetapi juga memuat prinsip-prinsip demokrasi partisipatif yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat desa. Permendagri 110 Tahun 2016 dirancang untuk memperkuat ruang deliberatif dalam pemerintahan desa, di mana BPD menjadi instrumen penting bagi praktik demokrasi partisipatif di tingkat lokal. [Lanang Sakti & Lalu M. Dul Rifai, 2. Pasal 31 dalam Permendagri tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa salah satu fungsi utama BPD adalah Aumembahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desaAy. Lanang Sakti & Lalu M. Dul Rifai mencatat bahwa dalam praktiknya, fungsi legislasi BPD memang dimulai dari inisiasi hingga pengesahan peraturan, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh kapasitas SDM dan infrastruktur pendukung. [Lanang Sakti & Lalu M. Dul Rifai, 2. Ketentuan ini menegaskan bahwa BPD bukan hanya berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat atau pengawas kinerja kepala desa, melainkan juga sebagai aktor legislatif yang memiliki kedudukan setara dalam pembentukan regulasi desa. Dalam hal ini, penulis menilai bahwa keberadaan BPD sangat penting dalam menjamin keseimbangan kekuasaan . heck and balance. di tingkat pemerintahan desa. Lebih lanjut, dalam Pasal 32 Permendagri No. 110 Tahun 2016 juga dijabarkan bahwa pembentukan Perdes harus melalui mekanisme yang melibatkan BPD sejak tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan. Menurut penelitian Alfarisi, peran BPD dalam pembentukan Perdes tidak hanya administratif, tetapi harus hadir sejak tahap inisiasi hingga pengesahan. Namun, praktik ini sering terkendala oleh lemahnya koordinasi antar lembaga desa. [Khulaifi Alfarisi, 2. Dalam pandangan penulis, hal ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi BPD tidak bersifat simbolik, melainkan memiliki posisi yang strategis dan substansial. Muhtadli menyatakan bahwa untuk memperkuat demokrasi desa, fungsi legislasi BPD harus ditempatkan sebagai wahana utama dalam menciptakan keterwakilan dan akuntabilitas kebijakan desa. [Muhtadli. Wijaya, & R. Septiana,2. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi legislasi memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh anggota BPD, terutama mengenai prosedur legislasi, teknis penyusunan peraturan, serta kemampuan membaca kebutuhan masyarakat desa. Keberadaan norma ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah dominasi kekuasaan eksekutif di desa, yaitu kepala desa, agar tidak bertindak sepihak dalam menetapkan kebijakankebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan adanya BPD yang memiliki fungsi legislasi, setiap rancangan kebijakan wajib melalui proses dialog, klarifikasi, dan argumentasi yang transparan. Penulis memandang bahwa proses ini sekaligus berfungsi sebagai media pembelajaran demokrasi yang sehat bagi masyarakat desa. Dalam konteks ini. Permendagri No. 110/2016 telah memberikan dasar yuridis yang kuat bagi BPD untuk menjalankan fungsi legislasi. Namun, efektivitas pelaksanaannya memerlukan penguatan dari sisi kualitas sumber daya manusia, pendampingan hukum, serta pembentukan budaya musyawarah yang inklusif di desa. Ketentuan Pasal 31 huruf a ini diimplementasikan 844 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 di Desa Kedawung melalui mekanisme musyawarah dusun . untuk menjaring aspirasi, yang kemudian dibahas dalam MUSRENBANGDES hingga disepakati menjadi RAPERDES Efektivitas BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang Dalam Efektivitas BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang, diukur dan dilihat dari pelaksanaan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Raperdes Bersama kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 31 huruf a Permendagri No. 110/2016. Berdasarkan wawancara bersama ketua BPD Desa Kedawung. Bapak Mulyana, beliau menjelaskan bahwa dalam praktiknya BPD Desa Kedawung senantiasa aktif untuk selalu mengikuti perencanaan pembangunan desa. Serta forum legislasinya dijalankan melalui musyawarah dusun . dalam rangka langkah awal guna pengumpulan aspirasi masyarakat, yang kemudian aspirasi tersebut dibawa ke Musrenbangdes untuk disepakati bersama. Tentunya aspirasi tersebut terlebih dahulu dilakukan penyaringan dan kemudian dituangkan ke dalam skala prioritas pembangunan Desa Kedawung dan dituangkan dalam RKPDes, lalu kemudian dibentuk menjadi Raperdes. Penulis mencatat bahwa dalam proses ini. BPD juga turut Menyusun berita acara yang mana itu menjadi bagian dari tim pengesahan, menandakan bahwa fungsi legislasi tidak hanya dijalankan secara administratif, tetapi juga substantif dan partisipatif. Penulis sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Situmorang, dkk. , dalam penelitiannya menyebutkan bahwa BPD dalam proses legislasinya itu tidak hanya sekedar administratif, melainkan sangat substansial. BPD juga menjadi aktor penting dalam menjembatani aspirasi Masyarakat ke dalam produk hukum desa yang lebih responsif dan partisipatif. Kehadiran BPD dalam tahapan musyawarah hingga penyusunan berita acara merupakan cerminan dari fungsi legislasi yang hidup dan berakar dari kehendak warga. [Paulus R. Situmorang, 2. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang ini berjalan bukan sekedar formalitas belaka, karena mereka menunjukkan adanya nilai substantif dan partisipatif. Tentunya hal ini sangat terlihat dalam pelaksanaannya. BPD berperan aktif dalam membuat berita acara, membentuk tim legislasi, hingga melakukan komunikasi yang berjalan efektif dan baik dengan kepala desa sebagai mitranya demi memastikan bahwa segala bentuk produk hukum dan aspirasi di Desa Kedawung benar-benar lahir dari seluruh aspirasi masyarakat dan dijalankan sepenuh-penuhnya demi kebutuhan masyarakat. Selain itu, dalam pelaksanaannya penulis juga mengamati bahwa setiap prosesnya itu bukan hanya administratif, tetapi juga menjadi sebuah ajang pendidikan politik untuk masyarakat Desa Kedawung tentang arti penting musyawarah dan sinergitas bersama antar seluruh elemen pemangku kebijakan di Desa Kedawung. Peran aktif BPD dalam penyusunan peraturan desa juga sangat memperlihatkan adanya sebuah bentuk harmonisasi dan kerjasama yang terjalin dengan baik dengan kepala desa. Bapak Mulyana selaku ketua BPD pun menyatakan bahwa dalam setiap proses yang ada dalam penyusunan Raperdes, pihaknya tidak hanya memberikan afirmasi persetujuan, tetapi juga senantiasa mengevaluasi dan mengkritik segala bentuk substansi peraturan yang diajukan. Tentunya hal tersebut menyiratkan bahwa hubungan yang baik antara BPD dan Kepala Desa menjadi salah satu faktor yang penting sebagai pendukung efektivitas fungsi legislasi di Kedawung. Lemahabang. Karawang. Sesuai yang dikemukakan oleh Khaeril Anwar bahwa Kedudukan Kepala Desa dan BPD dapat dikatakan sebagai pihak yang bermitra kerja dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena BPD bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. [Khaeril Anwar, 2. Penulis menekankan bahwa fungsi legislasi BPD secara konseptual adalah manifestasi dari prinsip desentralisasi dan otonomi desa sebagaimana dijamin dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Dalam norma tersebut, desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau adat istiadat. Penulis berpandangan bahwa BPD adalah organ vital yang menjamin agar setiap peraturan desa 845 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tidak hanya lahir dari kehendak kepala desa semata, tetapi melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dengan lembaga representatif masyarakat. Studi oleh Asmayandi dkk. menemukan bahwa hanya sekitar 33% Perdes yang diinisiasi oleh BPD, sisanya tetap berasal dari kepala desa, menunjukkan ketimpangan inisiatif dalam proses legislasi desa. [Asmayandi. Efektivitas BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang, dilihat dan diukur dari hasil wawancara serta pelaksanaan peran dan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 huruf a Permendagri No. 110/2016. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara Bersama Ketua BPD di Desa Kedawung. Bapak Mulyana, beliau menjelaskan dalam praktiknya BPD Desa Kedawung selalu aktif dalam forum legislasi, baik di tahap musyawarah maupun pengesahan raperdes. Untuk menganalisis peran dan fungsi BPD di Desa Kedawung ditinjau dari efektivitas, penulis memakai teori Soerjono Soekanto yang menyebutkan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu: . faktor hukum atau substansi hukum, . faktor penegak hukum, . faktor sarana atau fasilitas, . faktor masyarakat, dan . faktor [Soerjono Soekanto, 1. Tentunya teori ini selalu relevan karena pean dan fungsi legislasi BPD tidak dapat dinilai atau diukur dari produk peraturan desa yang dihasilkan, tetapi juga dilihat bagaimana produk tersebut disusun, diimplementasikan, dan diterima oleh Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua BPD Desa Kedawung. Bapak Mulyana, serta pengamatan langsung di lapangan, lima faktor tersebut dapat ditemukan dalam kegiatan sehari-hari BPD Desa Kedawung. Dari segi hukum, rancangan peraturan desa yang dibuat bersama kepala desa sudah dijadikan bentuk Perdes tentang RKPDes. APBDes, serta pungutan desa yang memiliki pengikat hukum. Dari segi penegak hukum. BPD memperoleh legalitas dan kewenangannya melalui Surat Keputusan (SK) dengan No : 100. 2/Kep. 315-Huk/2024. Selain itu. BPD juga berperan aktif sebagai lembaga representatif yang tidak hanya menandatangani berita acara, tetapi juga mengevaluasi draf peraturan sebelum disahkan. Fasilitas dan sarana juga menjadi faktor pendukung, seperti ruang musyawarah desa yang dipakai untuk menggelar musdus dan musrenbangdes, meski masih ada keterbatasan dalam urusan administrasi dan teknis. Faktor masyarakat tampak dari keterlibatan warga dalam menyampaikan aspirasi di Forum Musdus, yang kemudian dianggap dalam penyusunan prioritas pembangunan. Terakhir, faktor kebudayaan terlihat dalam nilai gotong royong dan musyawarah mufakat yang masih menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan di Desa Kedawung. Berdasarkan indikator yang diberikan oleh teori efektivitas Soerjono Soekanto, terlihat bahwa BPD di Desa Kedawung cukup efektif dalam hal substansi hukum, pelaksana hukum, serta nilai budaya musyawarah. Meski demikian, dalam hal sarana dan partisipasi masyarakat masih ada kelemahan yang perlu diperhatikan. Analisis ini menunjukkan bahwa teori efektivitas hukum Soekanto sangat tepat untuk memahami peran BPD, sekaligus mengungkap hal-hal yang perlu diperbaiki di masa depan. Berdasarkan data yang diperoleh. BPD Desa Kedawung bersama kepala desa telah menetapkan sejumlah produk hukum desa berupa Peraturan Desa (Perde. Di antaranya mencakup Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. tahun anggaran 2019Ae 2022, perubahan RKPDes. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. serta perubahannya. Perdes mengenai pungutan desa, hingga Perdes tentang Anggaran Desa untuk tahun-tahun berjalan. Produk hukum yang telah dibuat ini, tentunya menunjukkan bahwa BPD berperan aktif dalam proses legislasi. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bahwa hubungan antara BPD dan Kepala Desa berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya. 846 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam praktiknya, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi ini juga belum berjalan optimal dan mempunyai beberapa hambatan dan tantangan dalam Dari hasil wawancara yang penulis catat dari Bapak Mulyana selaku ketua BPD di Desa Kedawung. Kecamatan Lemahabang. Kab. Karawang, menyebutkan bahwa masih adanya ketimpangan kapasitas antar anggota BPD di Desa Kedawung. Dari tujuh anggota yang terdaftar dalam administrasi, hanya sekitar 4-5 orang yang aktif dan benar-benar memahami alur tugas, pokok dan fungsi BPD. Tentunya hal tersebut mempengaruhi bagaimana roda kerja organisasi berjalan, yang mana situasi tersebut juga menyebabkan beban kerja legislasi sering terpusat hanya pada beberapa orang dan setiap anggota terkadang menjalankan tugas dan kewajiban yang bukan merupakan wewenangnya. Tentunya hal tersebut adalah dampak dari ketidakaktifan anggota yang sisanya, sehingga beban kerja organisasi menumpuk kepada beberapa anggota yang akhirnya mengambil alih tanggung jawabnya. Penulis berpendapat bahwa seharusnya setiap penerimaan anggota BPD nantinya harus selalu selektif dan diadakan pelatihan guna menunjang pemahaman para anggota BPD untuk menjalankan roda organisasi secara efektif dan sehat. Pendapat penulis tersebut juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Anggi & Indah dalam penelitiannya, mereka menyebutkan bahwa kurangnya pelatihan teknis serta lemahnya sistim kaderisasi di tubuh BPD turut menyebabkan rendahnya efektivitas legislasi desa. [Anggi Sagita Perdana & Indah Satria, 2. Selain hambatan dan tantangan tentang keaktifan anggota didalam tubuh BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang, dari hasil wawancara juga penulis mencatat bahwa masyarakat masih minim untuk ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan musyawarah. Pelaksanaan musyawarah seperti Musyawarah Dusun (Musdu. dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. memang secara formal telah dilakukan, namun permasalahannya terletak pada keterlibatan masyarakat yang masih terbatas hanya pada tokohtokoh tertentu. Tentunya hal tersebut nantinya ditakutkan akan berpotensi menciptakan bias representasi, di mana segala bentuk Keputusan hanya dilakukan atau diambil oleh beberapa tokoh lokal tanpa sepenuhnya melibatkan kepentingan masyarakat secara umum. Seperti yang diungkapkan oleh Muhtadli, dkk dalam penelitiannya, demokrasi desa akan selalu berjalan efektika Ketika seluruh lapisan dan elemen masyarakat mempunyai ruang untuk berpartisipasi, bukan hanya melalui representasi formal. [Muhtadli, 2. Dari beberapa hambatan dan tantangan BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang yang penulis jelaskan diatas, ada salah satu kendala mendasar yang penulis cermati dari hasil Yaitu masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang peran, tugas pokok, dan fungsi daripada BPD itu sendiri. Menurut ketua BPD di Desa Kedawung. Bapak Mulyana, bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini eksistensi daripada BPD memang belum sepenuhnya dikenal atau diketahui oleh masyarakat. Masyarakat hanya mengetahui keberadaan BPD-nya saja tetapi tidak memahami esensi daripada keberadaan BPD itu sendiri. Tentunya hal tersebut menyebab rendahnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat, entah itu dalam hal musyawarah, penyampaian aspirasi, maupun pembentukan Perdes dan segala bentuk program kerja BPD di Kedawung. Lemahabang. Karawang ini. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan terkait penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Peran dan Fungsi Legislasi BPD Kedawung. BPD Desa Kedawung telah melaksanakan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 huruf a Permendagri No. 110/2016, yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa. Proses legislasi dijalankan melalui musyawarah dusun . dan musyawarah perencanaan pembangunan desa . , yang kemudian menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. serta tercantum dalam bentuk peraturan desa. Fungsi ini 847 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menunjukkan bahwa BPD bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga berperan sebagai aktor yang nyata dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah desa. Efektivitas BPD Kedawung. Berdasarkan lima faktor efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. BPD Desa Kedawung dapat dikatakan cukup Dari segi substansi hukum, beberapa peraturan desa (Perde. telah dihasilkan dan menjadi pedoman dalam pembangunan desa. Dari segi penegak hukum. BPD aktif berperan dalam evaluasi, pengesahan, dan penyusunan berita acara. Dari segi sarana dan fasilitas, meskipun terdapat keterbatasan dalam administrasi, ruang musyawarah desa masih berfungsi sebagai wadah untuk berdiskusi. Dari segi masyarakat, partisipasi warga sudah berjalan, meskipun masih terbatas pada tokoh-tokoh tertentu. Dari segi kebudayaan, nilai-nilai musyawarah dan gotong royong tetap menjadi dasar utama dalam pembuatan keputusan di Desa Kedawung. Meskipun fungsi legislasi BPD telah berjalan dengan baik, ada beberapa hambatan yang masih dihadapi. Pertama, kapasitas dan keaktifan anggota BPD belum merata, sehingga beban kerja terpusat pada sebagian anggota saja. Kedua, partisipasi masyarakat masih rendah karena keikutsertaan lebih banyak didominasi oleh tokoh lokal, sehingga representasi tidak sepenuhnya menyeluruh. Ketiga, pemahaman masyarakat terhadap peran, fungsi, dan keberadaan BPD masih terbatas, yang memengaruhi rendahnya aspirasi yang diajukan ke BPD. Secara keseluruhan. BPD Desa Kedawung dapat dikatakan telah memenuhi fungsi legislasi secara cukup efektif, namun masih membutuhkan penguatan di bidang kapasitas sumber daya manusia, peningkatan partisipasi masyarakat, serta strategi sosialisasi yang lebih luas agar peran BPD benar-benar dipahami dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. REFERENSI