MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Agustus 2023 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 1-22 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index BEBEBERAPA KAJIAN TENTANG HUSEIN MUHAMMAD TERKAIT PENAFSIRAN AL-QURAoAN Ali Mursyid Institut Imu Al-QurAoan (IIQ) Jakarta ali@iiq. Abstract: K. Husein Muhammad or known as Buya Husein, as is known, is a religious figure (Kia. with a traditional Islamic education background, who persistently discusses and fights for gender equality discourse. Buya Hussein's thoughts and steps in defending these women attracted a lot of attention from the Adameiks, to discuss it and research it. In this article, several studies and studies conducted by academics are presented, to discuss and study the thoughts of Buya Husein. Specifically related to studies and studies associated with the interpretation of the Qur'an Buya Hussein. Actually, there have been many studies and studies on Buya Hussein, but what is conveyed in this article, only a This is intended as a first step to collect and map various studies and research on the thought of Hussein Muhammad. Keyword: Hussein Muhammad. Thought. Interpretation. Qur'an Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 1 | Ali Mursyid PENDAHULUAN Artikel ini sengaja saya tulis sebagai lanjutan tulisan saya yang berjudul AuKH. Husein Muhammad: Berfikir Maju dan Cerdas dan Tetap Berpijak Pada TuratsAy yang dimuat di buku AuKiai Husein: Feminis dan Pemikir Islam Post-Tradisionalis di Mata Sahabat dan Santrinya,1 yang diterbitkan Fahmina Institute dalam rangka menyambut penganugerahan gelar doktor honoris causa bidang Tafsir Jender oleh UIN Walisongo kepada Kiai Husein, pada Maret 2019. Pada artikel saya di buku tersebut, terutama di bagian akhirnya, saya mengusulkan agar ada upaya serius dan berkelanjutan untuk mengoleksi dan mengkaji hasil-hasil penelitian dan kajian tentang pemikiran KH. Husein Muhammad. Karena itu artikel ini saya tulis sebagai ikhtiar permulaan untuk menelusuri dan mengkaji penelitian-penelitian terdahulu yang mengkaji pemikiran Kiai Husein, khususnya yang terkait dengan penafsiran al-QurAoan. Ini pun masih ala kadarnya, artinya ini hanya penelusuran awal, belum mencakup semua. Dan karena itu tentu saja, akan dilanjutkan di penelusuran dan kajian serta tulisan-tulisan berikutnya. Jadi ini akan berlanjut, dan ini adalah sebagai langkah awal sekali. PEMBAHASAN Profil Singkat KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad atau yang kerap disapa dengan panggilan Buya Husein lahir pada tanggal 9 Mei 1953, di Cirebon. Beliau merupakan putra kedua dari delapan bersaudara, dari pasangan KH. Muhammad bin Asyrofuddin dan Nyai Hj. Ummu Salma Syathori. Ayahanda beliau. KH. Muhammad adalah putra H. Asyrofuddin dan Zainab, menurut keterangan bahwa Asyrofuddin adalah seorang keturunan Gujarat India yang hijrah ke Semarang. KH. Husein Muhammad menikahi Nyai. Hj. Lilik Nihayah Fuadi. Buah dari pernikahannya, beliau dikaruniai 5 orang putra-putri. Anak-anak beliau diantaranya: . Hilya Auliya. Layali Hilwa. Muhammad Fayyaz Mumtaz. Najla Hammaddah. Fazla Muhammad. KH. Husein Muhammad memulai pendidikannya dengan belajar di SD-SMP di Pesantren Dar al-Tauhid. Arjawinangun. Cirebon. Setelah selesai, beliau melanjutkan pendidikannya dengan belajar di SMA Aliyah di Pesantren Lirboyo. Kediri. Kemudian, beliau kembali melanjutkan studi (S. di Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta. Ciputat, tahun 1973-1980. Di tahun 1980-1983. Buya Husein kembali melanjutkan studinya di Kajian Khusus Arab di Al-Azhar Kairo. Mesir. Di tempat ini, beliau mengaji secara individual pada sejumlah ulama Al-Azhar. Setelah selesai belajar di al-Azhar Kairo, pada tahun 1983. Buya Husein kembali ke Indonesia, beliau melanjutkan estafet kepemimpinan Pondok Pesantren Dar atTauhid Arjawinangun yang didirikan oleh kakeknya. KH. Syatori . 1 Ali Mursyid. AuKH. Husein Muhammad: Berfikir Maju dan Cerdas dengan Tetap Berpijak pada TuratsAy, dalam Kiai Husein: Feminis dan Pemikir Islam Post-Tradisionalis di Mata Sahabat dan Santrinya (Cirebon: Yayasan Fahmina, 2. , 128-133. Diakses di https://repository. id/handle/123456789/2541. 2 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Buya Husein kerap menyuarakan kesetaraan perempuan dan laki-laki. Beliau mendirikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu-isu hak-hak perempuan, antara lain Rahima. Puan Amal Hayati. Fahmina Institute dan Alimat . Hingga akhirnya mengatarkan beliau menjadi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada tahun 2007-2015. Selain itu. Buya juga lantang bersuara tentang pluralisme, demokrasi dan hak asasi manusia, membuat Ia bersama KH. Marzuki Wahid. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir. Dr. KH Afandi Mochtar mendirikan Perguruan Tinggi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) di Cirebon . KH Husein Muhammad menerima Award . dari Pemerintah AS untuk AuHeroes to End Modern-Day SlaveryAy tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam AuThe 500 Most Influential MuslimsAy yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Center, tahun 2010-2011-2012-2013. Lembaga yang didirikannya. Fahmina Institute menerima penghargaan Opus Prize. Amerika Serikat, tahun 20133. Dan pada 2019. Buya Husein menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bidang Tafsir Jender dari UIN Walisongo Semarang. Buya Husein menulis banyak karya, di antaranya yang berjudul: Fiqh Perempuan. Islam Agama Ramah Perempuan. Ijtihad Kiyai Husein. Upaya Membangun Keadilan Gender. Dawrah Fiqh Perempuan . odul pelatiha. Fiqh Seksualitas. Fiqh HIV/AIDS. Mengaji Pluralisme Kepada Maha Guru Pencerahan. Mengarungi Sufisme Gus Dur, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kajian-Kajian tentang KH. Husein Muhammad terkait Penafsiran al-QurAoan . Pemetaan Awal Sebenarnya banyak penelitian dan kajian yang dilakukan oleh para akademisi kampus. NGO (LSM) atau lembaga-lembaga penelitian lainnya yang mencoba meneliti dan mengkaji pemikiran KH. Husein Muhammad. Akan tetapi yang didapatkan penulis dan diulas dalam artikel ini, terutama yang dikaitkan dengan penafsiran al-QurAoan, masih belum sampai jumlah ratusan, baru hanya sampai jumlah puluhan, dari peenltiain Ini dikarenakan sejak awal tulisan ini diniatkan sebagai rintisan awal saja, yang akan ditindak lanjuti dengan kajian-kajian berikutnya. Dari penelusuran cepat penulis, didapatkan banyak sekali penelitian terhadap pemikiran Buya Husein yang terkait dengan penafsiran al-QurAoan. Dari semua yang terkumpul tersebut, bisa dikelompokkan menjadi tema-tema berikut: Cakupan Tema-Tema Penafsiran Dari penelitian-penelitian tersebut di atas itu, jika dikelompokkan dan diulas berdasarkan tema-temanya, maka bisa dipaparkan berikut ini: Penelitian terkait Penafsiran Kesetaraan Jender dalam al-QurAoan Sebenarnya mungkin penelitian yang sudah dilakukan para akademisi terhadap penafsiran al-QurAoan KH. Husein Muhammad terhadap ayat-ayat terkait kesetaraan jender sangat banyak, hanya saja yang sempat terkumupul melalui penelusuran cepat penulis artikel ini hanya beberapa saja, di antaranya adalah: 2 https://w. id/post/read/70664/biografi-kh-husein-muhammad#Riwayat, diakses 6 Mei 2023. 3 https://mubadalah. id/biografi-kh-husein-muhammad/, diakses 6 Mei 2023. 4 https://walisongo. id/?p=10000000002849, diakses 6 Mei 2023. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 3 | Ali Mursyid Pertama. Penelitian Agustina Erika dengan judul Penafsiran Ayat-Ayat Gender Perspektif Husein Muhammad5. Penelitian yang dilakukan tahun 2021 oleh akademisi IIQ Jakarta ini berfokus membahas penafsiran Husein Muhamamd terhadap ayat-ayat terkait kesetaraan jender dan membahas mengenai metode dan karakteristik Yang dimaksud dengan ayat-ayat terkait kesetaran jender dalam penelitian ini adalah Q. Ar-Rum . : 21. An-Nisa . : 1, 2, 3 dan 34. alMulk . : 15, dan Q. al-JumuAoah . : 10. Sumber data utama penelitian ini adalah literatur yang berjudul Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai Atas Tafsir Wacana Agama dan Gender karya Husein Muhammad. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa setiap perempuan wajib diberikan hak-haknya. Dalam hal penciptaan manusia, antara laki-laki dan perempuan tidaklah dijelaskan apakah kata nafsun wahidah tersebut ditujukan untuk laki-laki atau perempuan. Namun, penciptaan laki-laki dan perempuan berasal dari asal yang sama. Dalam pernikahan, hal yang diutamakan ialah perempuan mendapatkan perlindungan, kasih sayang bukan berupa kekerasan, domestikasi dan beban ganda ataupun terciptanya hubungan antara budak dan raja dalam rumah tangga. Dalam hal poligami. Islam sendiri tidak melarang praktik tersebut. Tetapi haruslah memenuhi syarat yang berlaku. Kyai Husein sendiri menyarankan untuk monogomi saja karena pada dasarnya laki-laki tidak akan pernah bisa berlaku adil. Dalam hal perempuan sebagai kepala keluarga, intinya ialah bahwa perempuan bisa menjadi kepala keluarga jika sang suami tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kepala keluarga. Dalam hal pekerjaan, perempuan tidak selalu mengurus dapur, kasur dan sumur. Seorang istri boleh bekerja diluar itu semua jika sudah mendapatkan izin dari sang suami. Sementara metode penafsiran Kyai Husein ialah metode maudhuAi . Hal ini karena Kyai husein ketika menafsirkan ayat-ayat Al-QurAan secara pertema7. Kedua. Penelitian akademisi UIN Sunang Gunungdjati Bandung. Eni Zulaiha yang dipubikasikan dengan judul Analisa Gender dan Prinsip-Prinsip Penafsiran Husein Muhammad pada Ayat-Ayat Relasi Gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagai feminis muslim. KH. Husein Muhammad telah mencoba merespon persoalan kehidupan kontemporer dengan paradigma metodologis tafsir feminis. Prinsip-prinsip pernafsirannya sebenarnya. bernuansa Hermeneutis, hanya saja ia tidak melandaskan pada para filosof Barat. Beliau melandaskan pemikirannya pada pemikiran al-Ghazali dan al-Shathibi. Prinsip penafsiran yang berkaitan dengan teks yang diambil dari al-Shathibi prinsip tentang pengetahuan sejumlah kondisi dan konteks . uqtadhayyt al-ahwy. , kondisi bahasa . afs al-Lugha. , konteks mukhathyb . , konteks mutakallim . Sedangkan prinsip pemahaman dari sisi horison konteks teks dengan mengetahui konteks yang lebih luar . l-umyr al-khyrijiyya. yakni pemahaman tentang tradisi, adat istiadat masyarakat Arab dalam berbahasa, bertingkah laku dan berinteraksi ketika teks-teks alQurAoan diturunkan. 5 Husein Muhamamd. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Tafsir Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: IRCiSod, 2. 6 Agustina Erika. AuPenafsiran Ayat-Ayat Gender Perpsektif Husein MuhammadAy. Skripsi. Prodi IAT IIQ Jakarta, 2021. https://repository. id/handle/123456789/1390. 7 Agustina Erika. AuPenafsiran Ayat-Ayat Gender Perpsektif Husein MuhammadAy. , 135. 8 Eni Zulaiha. AuAnalisa Gender dan Prisip-Prinsip Penafsira Husein Muahammad Pada Ayat-Ayat Relasi GenderAy, al-Bayan: Jurnal Studi al-QurAoan dan Tafsir. Prodi IAT UIN Sunan Gunungdjati Bandung. Vol. 3 No. 2018, https://journal. id/index. php/Al-Bayan/article/view/3125. 4 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Pemahaman atas teks juga bisa dilakukan dengan menggunakan nalar rasional . hylah Aoala dalyl al-naq. , melalui indikasi-indikasi sejumlah konteks, isyarat-isyarat, simbol simbol . perubahan-perubahan . , konteks yang mendahuluinya . l-sawybi. dan lawyhiq . onteks yang menyertainy. serta hal-hal yang tidak terbatas. Ketiga. Penelitian akademisi IAIN Jember. WiAoayatus Salalah, yang berjudul Reinterpretasi Makna Ayat-Ayat Gender di dalam al-QurAoan (Studi Terhadap Pemikrian KH. Husein Muhamma. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2021 ini menunjukkan bahwa diperlukan reinterpretasi atas ayat-ayat yang bias gender dengan mempertimbangkan kondisi dan tradisi saat ayat tersebut diturunkan dan kemudian ditarik pada kondisi yang ada saat ini. Dan pada ayat yang mengklaim posisi superioritas laki-laki perlu dipahami bahwa hal tersebut bertentangan dengan misi universalitas Islam yakni kesetaraan, keadilan. Selain itu superioritas laki-laki yang banyak disinggung dalam tafsir-tafsir klasik tidak lagi relevan dengan fakta yang ada saat ini. Selain itu, kondisi kesataraan gender di Indonesia di satu sisi masih terlihat Namun di sisi lain, telah mengalami kemajuan melihat peluang yang tersedia bagi perempuan untuk berkembang, berkiprah dan membantu kepentingan Keempat. Penelitian akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Andi Rabiataun, yang dipublikasikan dengan judul Wacana Kesetaraan Gender dalam al-QurAoan dan Hadis Menurut Husein Muhammad12. Tulisan ini membuktikan bahwa berbeda dengan para pembela kesetaraan jender lainnya, yang hanya mengkritik tafsir ulama-ulama klasik yang cenderung bias jender. Husein Muhammad juga menawarkan tafsiran baru terhadap ayat-ayat al-QurAoan, sehingga lebih bisa dipahami dan ditafsirkan secara lebih ramah jender. Banyak ayat ditafsirkan dengan cara ramah dan adil jender oleh Husein Muhammad. Mislanya saja Q. an-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa ar-rijylu qawwymyna Aoala an-nisy. aki-laki adalah pemimpin bagi laki-lak. Biasanya ayat ini dijadikan dalil bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Sementara, menurut Husein Muhammad. al-Nisa ayat 34 adalah ayat sosiologis, yang turun sebagai respon atas sejarah sosial bangsa Arab saat Hal ini tampak dari teks yang dikemukakan dalam bentuknya yang naratif dan bukan teks normatif. Keunggulan laki-laki atas perempuan dan kewajiban nafkah laki-laki adalah realitas sosial dan kultural Arab. Jauh sebelum Islam hadir struktur sosial Arab telah mendomestifikasi perempuan bahkan menempatkannya pada posisi tertindas secara terus-menerus. 9 Eni Zulaiha. AuAnalisa Gender dan Prisip-Prinsip Penafsira Husein Muahammad Pada Ayat-Ayat Relasi GenderAy. , 10-11. 10 WiAoayatus Salalah. AuReinterpretasi Makna Ayat-Ayat Gender di Dalam al-QurAoan (Studi Terhadap Pemikrian KH. Husein Muhamma. Ay. Skripsi Prodi IAT Fakultas Ushuluddin Adan dan Humaniora. IAIN Jember, 2021. https://opac. id/index. php?p=show_detail&id=29659 . 11 WiAoayatus Salalah. AuReinterpretasi Makna Ayat-Ayat Gender di Dalam al-QurAoan (Studi Terhadap Pemikrian KH. Husein Muhamma. Ay. , vii. 12 Andi Rabiatun. AuWacana Kesetaraan Gender dalam al-QurAoan dan Hadis Menurut Husein MuhammadAy. Raushan Fikr: Jurnal Ilmiah Mahasiswa IAIN Purwokerto. Vol. 7 No. 1, 2018. DOI: https://doi. org/10. 24090/jimrf. 13 Andi Rabiatun. AuWacana Kesetaraan Gender dalam al-QurAoan dan Hadis Menurut Husein MuhammadAy. Raushan Fikr. , 31. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 5 | Ali Mursyid Lebih lanjut. Husein Muhammad, menjelaskan bahwa perempuan Arab dalam perspektif budaya saat itu bukan hanya tidak memiliki hak atas tubuhnya sendiri, tetapi juga dipandang sebagai permainan untuk kesenangan seks laki-laki di satu sisi dan dibenci pada sisi lain. Hak-hak mereka sepenuhnya berada di tangan laki-laki. Umar bin Khattab menjadi saksi atas sistem ini. Kata: AuSejak lama kami bangsa Arab tidak pernah mengakui hak-hak perempuan. Ketika Islam datang dan menyebut nama mereka, aku baru sadar bahwa mereka memiliki akhaknya secara otonomAy. (H. Bukhari: Al-JamiAoah al-Shahih. Hadis No. 5055, juz V, baca juga Q. S 16: 57-. Penafsiran terkait Hak-Hak Perempuan dalam al-QurAoan Sebenarnya mungkin penelitian yang sudah dilakukan para akademisi terhadap penafsiran al-QurAoan KH. Husein Muhammad terhadap ayat-ayat terkait hak-hak perempuan dalam al-QurAoan sangat banyak, hanya saja yang sempat terkumupul melalui penelusuran cepat penulis artikel ini hanya beberapa saja, di antaranya adalah: Pertama. Penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Anang Komara Maulana, dengan judul Hak-Hak Perempuan dalam al-QurAoan Surah an-Nisa Studi Komparatif Penafsiran al-SyaAorawi dan Husein Muhammad terhadap Isu Gender15. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran al-SyaAorawi dan Husein Muhammad mengenai hak-hak perempuan pada al-QurAoan Surat an-Nisa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hak Hak perempuan dalam Tafsir alSyaAorawi Dan Husein Muhammad Yaitu: Hak Perempuan bekerja diluar rumah karena perempuan dan laki-laki diberi hak untuk beramal shaleh. Seperti yang terdapat dalam S an-Nisa ayat 32 Hak maskawin . S an-Nisa ayat 4 dan 24 bahwasannya perempuan juga berhak menentukan hak mahar kepada calon suami dalam pernikahannya Hak istri mendapatkan Nafkah Q. an-Nisa ayat 34 dan 19 jelaskan bahwa perempuan juga memiliki hak sama seperti kaum Laki-Laki dalam hal mendapatkan Nafkah dari suaminya Hak kemanusian Q. S an-Nisa ayat 1 karena perempuan itu mempunyai hak kemanusian yang sama sepeti Kaum laki-laki Q. alNisa ayat 6 menjelaskan bagaimana hak perempuan untuk melangsungkan . Persamaan Penafsiran al-SyaAorawi dan Husien Muhammad. Persamaan penafsiran Asy-SyaAorawi dan Husein Muhammad sependapat bahwa perempuan itu memiliki hak yang sama dengan laki laki seperti halnya Hak mendapatkan nafkah. Hak Mahar. Hak mendapatkan kehidupan. Perbedaan Husien Muhammad dalam menafsirkan ayat ayat tentang Hak Hak perempuan itu menggunakan sosial history dan mengunakan metode tafsir MaudhuAoi sedangkan Asy-SyaAorawi dalam menafsrikan lebih kepada tatanan Bahasa yang mudah di pahami. 14 Andi Rabiatun. AuWacana Kesetaraan Gender dalam al-QurAoan dan Hadis Menurut Husein MuhammadAy. Raushan Fikr. , 27. 15 Anang Komara Maulana. AuHak-Hak Perempuan dalam al-QurAoan Surah an-Nisa Studi Komparatif Penafsiran al-SyaAorawi dan Husein Muhammad terhadap Isu GenderAy. Tesis. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 6 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Kedua. Penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Neng Sri Rahmawati, dengan judul Tafsir Feminis Kyai Husein Muhammad: Studi atas Penafsiran Husein Muhammad atas Ayat-Ayat Perempuan16. Penelitian ini menggunakan Teori Heurmeuneutik Amina Wadud, dengan tujuan untuk mengetahui Metodologi dan Penafsiran Kyai Husein Muhammad. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan metode deskriptif, adapun pengumpulan data dalam penelitian ini adalah library research dan wawancara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Husein Muhammad melihat perempuan bekerja adalah perempuan yang mandiri. Mampu menghidupi dirinya sendiri serta untuk mengaktualisasikan dirinya baik di ruang publik, maupun di runag domestik. AlQurAoan mewajibkan kepada laki-laki dan perempuan untuk belajar memahami kehidupan dan menggali berbagai ilmu pengetahuan. Dari beberapa ayat al-QurAoan. Husein menafsirkan bahwa perempuan dituntut untuk bekerja dan belajar. Allah menyuruh umatnya berbuat amar maAoruf nahi munkar, kaidah fiqh mengatakan memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula syarat-syaratnya. Maka dari itu tidak ada perbedaannya perempuan dan laki-laki dalam hal bekerja dan belajar. Penafsiran tentang Ayat Jilbab dan Aurat Perempuan dalam al-QurAoan Sebenarnya mungkin penelitian yang sudah dilakukan para akademisi terhadap penafsiran al-QurAoan KH. Husein Muhammad terhadap ayat-ayat tentang jilbab dalam al-QurAoan sangat banyak, hanya saja yang sempat terkumupul melalui penelusuran cepat penulis artikel ini hanya beberapa saja, di antaranya adalah: Pertama. Penelitian akademisi UIN Syarif Hidayatullah. Rifani Zahra Khoiriyah, ditulis dengan judul Jilbab Perspektif Feminis Husein Muhammad17. Penelitian pustaka yang menggunakan analisis deskriptif ini menyimpulkan bahwa jilbab sesungguhnya bukan suatu yang membatasi segala perilaku perempuan, tetapi jilbab hanyalah pembatas dan pemisah antara perempuan dengan laki-laki. Menurut Husein, jilbab juga bukan ukuran kebaikan atau keburukan seseroang18. Kedua. Penelitian akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Asifah Amaniah, yang ditulis dengan judul Konsep Jilbab dalam al-QurAoan: Studi Komparasi Pemikiran M Quraish Shihab dan Husein Muhammad19. Penelitian ini membahas bagaimana nalar ijtihad Quraish Shihab dan Husein Muhammad dalam menetapkan hukum jilbab. Ini adalah studi kepustakaan, sumber data utama dalam penelitian ini adalah buku karya Quraish Shihab yang berjudul AuPakaian Hijab Wanita MuslimAy, dan buku karya Husein Muhammad yang berjudul AuJilbab dan AuratAy. Dari penelitian ini, ditarik kesimpulan, bahwa menurut Quraish Shihab jilbab adalah pakaian adat yang digunakan oleh wanita pada zaman nabi Muhammad SAW. 16 Neng Sri Rahmawati. AuTafsir Feminis Kyai Husein Muhammad: Studi atas Penafsiran Husein Muhammad atas Ayat-Ayat Perempuan: Tesis. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019. 17 Rifani Zahra Khoiriyah. AuJilbab Perspektif Feminis Husein MuhammadAy. Skripsi. Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, 2021. 18 Rifani Zahra Khoiriyah. AuJilbab Perspektif Feminis Husein MuhammadAy. Skripsi. , ix. 19 Asifah Amaniah. AuKonsep Jilbab dalam al-QurAoan: Studi Komparasi Pemikiran M Quraish Shihab dan Husein MuhammadAy. Skripsi. Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora. UIN Kiai Haji Ahmad Siddiq. Jember. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 7 | Ali Mursyid Jilbab digunakan sebagai pembeda antara wanita merdeka dan wanita budak. Jadi Jilbab tidak wajib digunakan pada zaman sekarang karena pada zaman sekarang sudah tidak adalagi budak. Sedangkan menurut K. H Husein Muhammad jilbab sudah tidak wajib lagi digunakan dizaman sekarang karena iAollat diwajibkannya jilbab sudah tidak ada. Kedua tokoh sama-sama berpendapat bahwa jilbab tidak wajib digunakan oleh wanita muslim20. Ketiga. Penelitian akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Novi Ayu Lestari, yang ditulis dengan judul Hijab dalam al-QurAoan (Analisis Komparasi Penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein Muhamma. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut Syahrur, hijab mempunyaii batas maksimalidan minimal, yaitu batas maksimalnyaikecuali mukai dan telapaki tangan sedangkani batas minimalnyai ialah hanya menutupi ial-Juyubi yang menurutnyaimeliputidada, bagian tubuhi di bawahi ketiak, ikemaluan, daniipantat22. Keempat. Penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Allif Arini Mardiyah, yang ditulis dengan judul Pendekatan Tekstual dan Kontekstual terhadap AyatAyat Jilbab dan Hak Waris Perempuan: Studi Komparatif Penafsiran Nawawi al-Bantani dan Husein Muhammad23. Ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yang sumber data orimerenya tafsir Marah Labid karya Nawawi Al-Bantani dan hasil reinterpretasi Husein Muhammad berupa buku. Hasil penelitian ini menemukan penafsiran dengan pendekatan berbeda akan menghasilkan pemaknaan yang berbeda pula. Terbukti dari penafsiran Nawawi al-Bantani yang menggunakan pendekatan tekstual memaknai jilbab dengan pakaian wajib bagi muslimah. Bentuknya haruslah berupa kain kerudung yang menjulur menutupi bagian dada perempuan, longgar dan tidak transparan. Sedangkan tentang hak waris perempuan. Nawawi menyatakan bahwa bagian perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki itu mutlak dan tidak bisa diganggu Kecuali dalam kasus lain. Sedangkan penafsiran Husein Muhammad yang kontekstual memaknai jilbab sebagai pakaian tradisional perempuan Arab pada masa lalu sejak sebelum Islam hadir, bukan pakaian muslimah. Sedangkan tentang hak waris perempuan. Husein menyatakan bahwa bagian perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki bersifat relatif. Sewaktu-waktu perempuan bisa mendapat bagian yang sama dengan laki-laki atau bahkan bisa lebih besar. Kelima. Penelitian Ahmad Murtaza MZ dkk, yang diterbitkan sebagai artikel jurnal dengan judul Epistemologi Aurat Perempuan Menurut Husein Muhammad24. Sesuai judulnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan Husein Muhammad tentang aurat perempuan. Kajian ini bersifat analitis-deskriptif Sumber kajian ini berasal dari ensiklopedia, buku, jurnal, papers, dan sumbersumber yang terkait. Sumber utama kajian ini adalah karya-karya Husein Muhammad yang membahas aurat perempuan. 20 Asifah Amaniah. AuKonsep Jilbab dalam al-QurAoan: Studi Komparasi Pemikiran M Quraish Shihab dan Husein Muhammad, vi. 21 Novi Ayu Lestari. AuHijab dalam al-QurAoan (Analisis Komparasi Penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein MuhammadAy. Skripsi. Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora UIN Kiai Ahmad Siddiq, 2022. 22 Novi Ayu Lestari. AuHijab dalam al-QurAoan (Analisis Komparasi Penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein Muhammad. , ix. 23 Allif Arini Mardiyah. AuPendekatan Tekstual dan Kontekstual terhadap Ayat-Ayat Jilbab dan Hak Waris Perempuan: Studi Komparatif Penafsiran Nawawi al-Bantani dan Husein MuhammadAy. Tesis. Prodi IAT Fakultas Ushuluddin. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019. 24 Ahmad Murtaza MZ dkk. AuEpistemologi Aurat Perempuan Menurut Husein MuhammadAy. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah. Vol. No. 1, 2022. 8 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Penelitian ini menyimpulkan beberpa hal berikut ini: Pertama. Husein Muhammad mengklasifikasi makna aurat dalam Al-QurAan dalam bentuk jamaAo dan mufrad yang berarti celah terbuka yang memungkinkan musuh melakukan penyerangan, serta dapat pula diartikan sebagai bagian dari anggota tubuh manusia yang jika terbuka dan terlihat menyebabkan malu. Kedua. Husein Muhammad mengkaji epistemologi tafsir dalam tiga pokok bahasan, yaitu sumber, metode, dan validitas penafsiran. Husein Muhammad menggunakan al-QurAan, hadits dan ijmaAo Aulama sebagai sumber kajian. Husein Muhammad merumuskan metode penafsiran sendiri dalam melakukan redefinisi penafsiran yang relevan terhadap penelitian kontemporer, yaitu. Menjadikan tujuantujuan syariah . aqashidusy syaria. sebagai basis utama penafsiran/penakwilan. Melakukan analisis terhadap aspek-aspek sosio-historis . s-Siyaqut taarikhil ijtimaAo. atas kasus-kasus yang ada dalam teks, . Melakukan analisis bahasa dan konteksnya . sSiyaqul lisan. Melakukan identifikasi aspek kausalitas dalam teks sebagai jalan ke pemikiran analogis untuk kebutuhan konteks sosial baru, kini dan di sini . iyasul ghaib Aoalasy syahi. , dan. Melakukan analisis kritis terhadap sumber-sumber transmisi hadits . akhirjul asani. dan kritik matan . aqdul mat. Husein Muhammad juga menerapkan tiga teori kebenaran sebagai validitas penafsiran yang digunakannya. Ketiga, aturan untuk menutup aurat, baik pada laki-laki ataupun perempuan, merupakan bagian dari perintah agama. Akan tetapi, terdapat penegasan lain yang dilakukan oleh Husein Muhammad untuk tidak melakukan eksploitasi tubuh, tidak memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap manusia yang semestinya lebih Sedangkan melalui kaca mata epistemologi tafsir, yang ditinjau dari sudut sumber, metode, dan validitas penafsirannya menunjukkan penguasaan Husein Muhammad, baik pada literatur klasik dan literatur kontemporer. Husein Muhammad berupaya melakukan penafsiran teks-teks keagamaan secara sistematis dengan merumuskan metode dan tujuan agar teks-teks keagamaan ramah terhadap perempuan. Keempat, menurut Husein Muhammad, terminologi aurat adalah bagian dari Kebutuhan untuk menjaga aurat tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga pada laki-laki sebagai bentuk penghormatan pada adat dan kebiasaan. Pandangan kontemporer tentang aurat yang diwacanakan Husein Muhammad sangat relevan, yaitu tubuh perempuan dan laki-laki harus dihormati, tidak dilecehkan, tidak dieksploitasi bahkan harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya tindak kekerasan. Penafsiran tentang Ayat Poligami Sebenarnya mungkin penelitian yang sudah dilakukan para akademisi terhadap penafsiran al-QurAoan KH. Husein Muhammad terhadap ayat-ayat terkait poligami dalam al-QurAoan sangat banyak, hanya saja yang didapati penulis artikel ini adalah penelitian akademisi UIN Raden Intan Lampung. Muhammad Fuad Mubarok, yang ditulis dengan judul Analisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad tentang Konsep Poligami. 25 Ahmad Murtaza MZ dkk. AuEpistemologi Aurat Perempuan Menurut Husein MuhammadAy. , 64-65. 26 Muhammad Fuad Mubarok. AuAnalisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad tentang Konsep PoligamiAy. Skripsi. Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Dan dimuat juga dalam Muhammad Fuad Mubarok dkk. AuAnalisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad tentang Konsep PoligamiAy. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law. Vol. No. 1, 2022. DOI: https://doi. org/10. 24042/el-izdiwaj. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 9 | Ali Mursyid Hasil penelitian pustaka ini menunjukkan bahwa: Pertama. Husein Muhammad dalam buku Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai, menyimpulkan bahwa poligami hukumnya diperbolehkan, tetapi beliau lebih memperketat syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berpoligami. Syarat yang diperketat adalah dalam hal keadilan yang harus ditegakkan oleh seseorang yang berpoligami. terhadap istri-istrinya. Penafsiran Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara material . l-qi. dan mental-psikologis . l-Aad. Dan Husein Muhammad menjelaskan bahwa keadilan tersebut . ental-psikologi. sulit untuk diwujudkan oleh seseorang kepada istri-istrinya. Husein Muhammad juga mengkritik kelompok-kelompok yang menggunakan alasan menghindari zina dan berdasarkan populasi perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki untuk Pemikiran Husein Muhammad jika dilihat dalam jangka panjang adalah sebagai upaya yang dilakukan untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya. Pada akhirnya, monogami akan menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh oleh seseorang. Karena menurut Husein Muhammad, puncak atau ujung dari kehendak Allah Swt. adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus. Kedua, pemikiran Husein Muhammad adalah sebuah upaya untuk melakukan perubahan hukum Islam yang terus dilakukan dengan melihat kondisi yang terjadi di Kesimpulan hukum yang diberikan Husein Muhammad juga tidak tergesagesa dan juga tidak terlalu terpaku pada ulama klasik, yang dalam beberapa hal secara kondisi zaman yang dihadapi ulama klasik berbeda dengan yang sedang dihadapi hari Maka dalam hal ini. Husein Muhammad mempertimbangkan kondisi yang sedang terjadi hari ini. Penafsiran terkait Pernikahan Dini Bisa jadi sudah banyak penelitian yang sudah dilakukan terkait tema penafsiran Husein Muhammad tentang pernikahan dini, akan tetapi berdasarkan penelusuran cepat yang dilakukan penulis artikel ini, baru ditemukan penelitian dengan tema ini, di antaranya adalah penelitian yang dilakukan Shofiatul Jannah bersama Tutik Hamidah. Ini diterbitkan dalam bentuk artikel jurnal dengan judul Understanding the Problems of Early Marriage Perspective KH. Husein Muhammad and Their Relevance to Law No. 16 Year 2019 Concerning Marriage. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan data pustaka yaitu dengan mengamati kasus-kasus pernikahan dini yang banyak terjadi di Indonesia, khususnya bagaimana hukum pernikahan dini dalam presfektif hukum positif dan hukum Islam serta relevansinya pada pemikiran KH. Husein Muhammad sebagai feminis muslim Indonesia. 27 Muhammad Fuad Mubarok. AuAnalisis Terhadap Pemikiran Husein Muhammad tentang Konsep PoligamiAy. , ii-i. 28 Shofiatul Jannah. Tutik Hamidah. AuUnderstanding the Problems of Early Marriage Perspective KH. Husein Muhammad and Their Relevance to Law No. 16 Year 2019 Concerning MarriageAy. Jurnal Transformatif (Islamic Studie. Vol. No. 1, 2022. DOI. 23971/tf. 10 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Hasil penelitian ini menyatakan, bahwa adanya keselarasan antara pertimbangan hukum dalam undang-undang batasan usia perkawinan dan juga hasil kajian K. Husein Muhammad tentang pernikahan dini. Artinya antara hukum undang-undang perkawinan dan kajian Husein Muhammad sama-sama mementingkan adanya perlindungan dan penjagaan agar tidak terjadi kerusakan karena pernikahan dini. Penafsiran terkait Nafkah Keluarga Bisa jadi sudah banyak penelitian yang sudah dilakukan terkait tema penafsiran Husein Muhammad tentang nafkah keluarga, akan tetapi berdasarkan penelusuran cepat yang dilakukan penulis artikel ini, baru ditemukan dua penelitian tentang tema ini, yakni sebagai berikut: Pertama. Penelitian yang dilakukan beberapa akademisi IAIN Syekh Nurjati. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi dan Ahmad Nurfadilah, yang diterbitkan menjadi artikel dalam jurnal ilmiah, dengan judul Kewajiban Nafkah dalam Keluarga Perspektif Husein Muhammad30. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam pandangan Husein Muhammad, kewajiban nafkah dalam keluarga dibebankan bukan kepada suami saja, melainkan siapa yang mampu dia yang wajib. Artinya tidak terpaku kepada suami saja. Menurut beliau bahwa pada masa lalu, laki-laki dianggap sebagai makhluk publik sedangkan istri makhluk domestik. Asumsi ini, menurut beliau, berlangsung berabadabad lamanya. Kedua. Penelitian yang dilakukan akademisi UIN Syarif Hidayatullah. Tantri Setyo Ningrum, yang ditulis dengan judul Wacana Istri Sebagai Pencari Nafkah: Pemahaman Husein Muhammad atas Penafsiran Q. An-Nisy( . : 34 dan At-T}alyq . : 6732. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kemandirian perempuan di sektor ekonomi merupakan salah satu hak dan kebebasan perempuan. Husein Muhammad melihat bahwa istri sebagai pencari nafkah adalah hal yang sudah lumrah adanya. Beliau menegaskan pandangannya dengan argumen teologis dan non-teologis, di mana menurut beliau, bahwa seseorang mencari nafkah jika ia memang mampu. Seorang istri yang mampu mencari nafkah, tentu saja diperbolehkan mencari nafkah. Menurut Hisein Muhammad. An-Nisy . : 34 bukanlah penentuan yang membedakan peran ekonomi laki-laki dan perempuan. Penafsiran tentang Ayat Reproduksi Sebenarnya mungkin penelitian yang sudah dilakukan para akademisi terhadap penafsiran al-QurAoan yang terkait reproduksi sudah banyak, hanya saja yang didapati penulis artikel ini, melalui penelusuran cepat, adalah penelitian yang dilakukan UIN Walisongo. Dzuriyatul Mardhiyah, yang ditulis dengan judul Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam al-QurAoan Perspektif Husein Muhammad. 29 Shofiatul Jannah. Tutik Hamidah. AuUnderstanding the Problems of Early Marriage Perspective KH. Husein Muhammad. , 89. 30 Wardah Nuroniyah dkk. AuKewajiban Nafkah dalam Keluarga Perspektif Husein MuhammadAy. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. No. 1, 2019. DOI: http://dx. org/10. 24235/mahkamah. 31 Wardah Nuroniyah dkk. AuKewajiban Nafkah dalam Keluarga Perspektif Husein MuhammadAy. , 107. 32 Tantri Setyo Ningrum. AuWacana Istri Sebagai Pencari Nafkah: Pemahaman Husein Muhammad atas Penafsiran Q. An-Nisy( . : 34 dan At-T}alyq . : 6-7Ay. Skripsi Prodi IAT Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, 2019. 33 Tantri Setyo Ningrum. AuWacana Istri Sebagai Pencari Nafkah: Pemahaman Husein Muhammad. , i. 34 Dzuriyatul Mardhiyah. AuHak-Hak Reproduksi Perempuan dalam al-QurAoan Perspektif Husein MuhammadAy. Skripsi. Fakultas Ushuluddin dan Humaniora. UIN Walisongo Semarang, 2022. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 11 | Ali Mursyid Dari penelitian ini, diketahui bahwa dkaitannya dengan hak reproduksi perempuan Kyai Husein Muhammad menjelaskan bahwa adanya hak seimbang atau sama antara laki-laki dan perempuan yang dijelaskan dalam surat al-baqarah ayat 228, dan didalam surat luqman ayat 14 beliau mengatakan bahwa diperintahkan untuk berbuat baik kepada orang tua terutama ibunya karena yang telah mengandung dan Lebih jauh. Kyai Husein Muhammad membagi hak-hak reproduksi perempuan menjadi empat, yaitu . hak menikmati hubungan seksual, . hak menolak hubungan seksual, . hak menolak kehamilan dan . hak menggugurkan kandungan . Penafsiran terkait Kepemimpinan Perempuan Dari penelusuran cepat penulis, didapatkan penelitian terkait penafsiran Husein Muhammad terkait kememimpinan perempuan, yaitu penelitian yang dilakukan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hendro Sucipto yang ditulis dengan judul Kepemimpinan dalam Keluarga (Studi Komparasi Penafsiran Yunahar Ilyas dan Husein Muhamma. Hasil penelitian ini menyimpulkan beberapa hal: Pertama, tafsiran Yunahar dan Husein adalah bentuk tafsir bi al-raAoyi, metodenya adalah mau. yAoi . Sedangkan corak tafsirnya, antara Yunahar dan Husein berbeda. Penafsiran Yunahar bercorak budaya kemasyarakatan . daby ijtimyAo. , sedangkan tafsiran Husein Muhammad bersorak fiqh . ukum Isla. Kedua, baik Yunahar mapun Husein Muhammad, tentangg kepemimpinan perempuan, mereka sama sama menyandarkan pada Q. An-Nisy ayat Awalnya keduanya memiliki pandanagn yang sama, yaitu laki-laki dan perempuan yang kemampuan intelektualnay lebih, dapat memimpin keluarga, dan menjadikan musyawarah sebagai poin penting dalam hubungan keluarga. Akan tetapi ada perbedaan pada penekanan selanjutnya. Menururt Yunahar, harus ada salah satu pihak yang menjadi pemimpin agar tidak terjadi kebuntuan, dan ini menurutnya bersifat normatif dan bukan kontekstual. Sementara itu Husein Muhammad berpandangan bahwa kepeminpinan bisa dipegang oleh suami atau istri, karena keduanya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam keluarga37. Penafsiran terkait Homoseksual Bisa jadi sudah banyak penelitian yang sudah dilakukan terkait tema penafsiran Husein Muhammad tentang homoseksual, akan tetapi berdasarkan penelusuran cepat yang dilakukan penulis artikel ini, baru ditemukan tiga penelitian tentang tema ini, yakni sebagai berikut: Peratma. Penelitian yang dilakukan akademisi UIN Sunan Kalijaga. Inayatul AoAini, yang ditulis dengan judul Kisah Homoseksual Kaum Nabi Luth dalam al-QurAoan Menurut Penafsiran Musdah Mulia dan Husein Muhammad38. Sebagaimana judulnya, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penafsiran Musdah Mulia dan Husein Muhammad terkait ayat-ayat yang berhubungan dengan perilaku seksual kaum Nabi Luth? Dzuriyatul Mardhiyah. AuHak-Hak Reproduksi Perempuan dalam al-QurAoan Perspektif Husein MuhammadAy. , xvi. 36 Hendro Sucipto. AuKepemimpinan dalam Keluarga (Studi Komparasi Penafsiran Yunahar Ilyas dan Husein MuhammadAy. Skripsi. Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, 2009. 37 Hendro Sucipto. AuKepemimpinan dalam Keluarga (Studi Komparasi Penafsiran Yunahar Ilyas dan Husein MuhammadAy. , xi. 38 Inayatul AoAini. AuKisah Homoseksual Kaum Nabi Luth dalam al-QurAoan Menurut Penafsiran Musdah Mulia dan Husein MuhammadAy. Skripsi. Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 12 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan sumber utama berupa bukubuku yang ditulis Musdah Mulia dan Husein Muhammad. Penelitian menyimpulkan beberpa hal: Pertama, menurut Musdah Mulia dan Husein Muhammad, berpandangan bahwa al-QurAoan tidak menjelaskan bahwa kaum Nabi Luth adalah Homoseksual. Kedua. Menurut keduanya, bahwa Allah memberikan azab kepada kaum Nabi Luth as. bukan karena homoseksual, akan tetapi karena kaum Nabi Luth as. sudah melampaui batas, yaitu memiliki perilaku seksual yang mengandung kekerasan dan penganiayaan39. Kedua. Penelitian akademisi UIN Sunan Kalijaga. Siti Zakiyatul Humaeroh, yang ditulis dalam bentuk Tesis dengan judul Epistemologi Tafsir Indonesia (Studi Penafsiran Quraish Shihab. Buya Hamka dan Husein Muhammad tentang Homoseksualitas pada Ayat-Ayat mengenai Kisah Kaum Nabi Lut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber primer berupa tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab, tafsir al-Azhar karya Qiraish Shihab dan buku Fqih karya Husein Muhammad. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah pendekatan epistemologi secara umum, dan juga epistomolgi ala AoyCbid al-Jybiri. Penelitian ini, utamanya menyimpulkan: . Penafsiran Quraish Shihab dan Buya Hamka menunjukkan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth as. sama dengan homoseksual yang terjadi saat ini. Sedangkan Husein Muhammad mengatakan bahwa homoseksual tidak sama dengan Liwyth, yang berarti melakukan hubungan seksual melalui dubur. Ketiga. Penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Linati Wardi, yang ditulis dengan judul Homoseksual dalam Perspektif Penafsiran al-QurAoan (Penafsiran Husein Muhammad dan Muhammad Syahru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein Muhammad terhadap ayat-ayat yang mengisyaratkan homoseksual dan perbedaan keduanya dalam membaca ayat-ayat Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori seksualitas. Teori ini kemudian dijadikan alat untuk menganalisis pendapat dua tokoh di atas. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode tafsir maudhuAoi dengan menghimpun sejumlah ayat yang mengisyaratkan tentang homoseksual, menghimpun penafsiran kedua tokoh atas ayat-ayat tersebut, kemudian membandingkan pendapat keduanya untuk kemudian memperoleh persamaan dan perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut pada isu ini. Penelitian ini menyimpulkan beberapa hal berikut: . Muhammad Syahrur membahas topik mengenai homoseksual pada ayat yang mengisahkan kaum Luth yaitu QS. Al-AAoraf . : 80-81. Menurut Syahrur, hasrat manusia merupakan garzah . ketika ada di batas minimal, dan menjadi fAhisyah ketika melewati batas maksimal. Salah satu bentuk melewati batas adalah ketika hasrat manusia ditujukan kepada sesama jenis. Husein Muhammad membahas topik mengenai homoseksual pada dua ayat, yaitu QS. Al-AAoraf . : 80-81 dan QS. Al-Nur . :31. 39 Inayatul AoAini. AuKisah Homoseksual Kaum Nabi Luth dalam al-QurAoan Menurut Penafsiran Musdah Mulia dan Husein MuhammadAo. , xii. 40 Siti Zakiyatul Humaeroh. AuEpistemologi Tafsir Indonesia (Studi Penafsiran Quraish Shihab. Buya Hamka dan Husein Muhammad tentang Homoseksualitas pada Ayat-Ayat mengenai Kisah Kaum Nabi Lut. Ay. Tesis. Prodi Magister Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalojaga, 2018. 41 Siti Zakiyatul Humaeroh. AuEpistemologi Tafsir Indonesia (Studi Penafsiran Quraish Shihab. Buya Hamka dan Husein Muhammad. , ix. 42 Linati Wardi. AuHomoseksual dalam Perspektif Penafsiran al-QurAoan (Penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein Muhamma. Skripsi. Jurusan IAT Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 13 | Ali Mursyid Bagi Husein, homoseksual tidak sama dengan liwA yang disebut pada kisah kaum Luth. Menurutnya, ketertarikan kepada sesama jenis bukan sebuah pilihan, oleh karenanya tidak dapat diubah dengan paksaan. Maka, orang dengan orientasi homoseksual tidak patut didiskriminasi. persamaan keduanya terletak pada masalah hukum melakukan perbuatan liwA. Dalam hal ini mereka sama-sama menyatakan bahwa Islam mengharamkan perbuatan liwA tanpa terkecuali. Perbedaan keduanya terletak pada metode ijtihad yang mereka gunakan dalam membaca ayat-ayat yang mengisyaratkan homoseksual, sehingga menghasilkan pandangan yang berbeda. Husein memandang homoseksual sebagai orientasi seksual yang kodrati, sedangkan Syahrur memandang homoseksual sebagai perilaku menyimpang . Penafsiran Ayat tentang Fy. isyah Dari penelusuran penulis artikel ini, didapatkan penelitian tentang penafsiran Husein Muhammad tentang Fyh. syah, yaitu penelitian yang dilakukan oleh akademisi IAIN Jember. Siti Mudmainah, yang ditulis dengan judul Fy. isyah dalam Syrah al-AAoraf Ayat 80-81 (Kajian Terhadap Penafsiran Husein Muhammad dan Musdah Muli. Penelitian ini memfokuskan pada masalah: . Bagaimana makna fAuisyah dalam surah al-AAoraf ayat 80-81 menurut Husein Muhammad dan Musdah Mulia? . Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi penafsiran Husein Muhammad dan Musdah Mulia? . Bagaimana implikasi penafsiran Husein Muhammad dan Musdah Mulia terhadap kajian tafsir di Indonesia?. Adapun jenis penelitian ini adalah kajian kepustakaan . ibrary researc. dengan metode analisis content analysis dan pendekatan Hermeneutika Filosofis Hans George Gadamer. Dari penelitian ini diperoleh hasil: . Menurut Husein dan Musdah, homoseksual sesungguhnya bukan AuliwEthAy atau AulythAy, sebab kedua istilah ini merujuk pada relasi seksual yang pernah dilakukan kaum Nabi Luth sebagai Sodom . asyarakat yang berperilaku sodom. Homoseksual adalah orientasi seksual kepada sejenis, sementara liwyth . adalah perilaku seksual yang menyasar ke anus . , bukan ke vagina. Liwyth . bisa dilakukan oleh kaum homoseksual dan juga heteroseksual, atau bahkan biseksual. Faktor-faktor yang mempengaruhi penafsiran Husein dan Musdah dapat dilihat dari konsep humanistik utama Gadamer yaitu keterpengaruhan historis pengarang terhadap teks yakni, bildung keduanya yang berlatarbelakang pesantren namun berbeda dalam bidang akademiknya, sensus communis keduanya menjadikan tafsir feminis sebagai patokan dalam commons sence . ogika waja. , ulteilskraft . ertimbangan reflekti. keduanya memiliki kecenderungan terhadap penafsiran yang liberal yaitu sangat menekankan rasio dan empiris, selera keduanya berupa kajian gender, kajian fiqh, dan kajian tafsir al-QurAoan. Penafsiran Husein dan Musdah berimplikasi positif bagi kaum LGBTIQ atau homoseksual dan dapat membuka pemahaman yang baru terhadap kajian tafsir di Indonesia yang cenderung diskriminatif terhadap kaum minoritas untuk tidak memperlakukan kaum homo sama dengan kaum sodomi, baik secara sosial maupun hukum. 43 Linati Wardi. AuHomoseksual dalam Perspektif Penafsiran al-QurAoan (Penafsiran Muhammad Syahrur dan Husein Muhamma. , ix. 44 Siti Mudmainah. AuFahisyah dalam Surah al-AAoraf Ayat 80-81 (Kajian Terhadap Penafsiran Husein Muhammad dan Musdah Muli. Ay. Skripsi. Prodi IAT Faklutas Ushuluddin. Adab dan Humaniora. IAIN Jember, 14 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Namun mufasir klasik yang menolak terhadap homoseksualitas . akan tetap mengatakan tindakan mereka . sebagai kekejian yang lebih rendah dari binatang sekalipun. Sekaligus Aumenghalangi jalanAy untuk prokreasi, yaitu memperoleh keturunan, sebagaimana tujuan dari sebuah pernikahan yang sah antara laki-laki dan Penafsiran Ayat yang Menganjurkan Perempuan Menetap di Rumah Dari penelusuran penulis artikel ini, didapatkan penelitian tentang penafsiran Husein Muhammad tentang ayat yang menganjurkan perempuan menetap di rumah, yaitu penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Nur Alfiyah, yang ditulis dengan judul Anjuran Perempuan Menetap di Rumah Menurut al-QurAoan (Studi Komparatif Pemikiran Husein dan Sayid Quth. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan Sumber primer yang digunakan yaitu hasil wawancara bersama Husein Muhammad dan kitab tafsir Fi Zhilalil Al-QurAoan karya Sayyid Quthb. Sedangkan, data sekundernya adalah buku-buku maupun jurnal ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan masalah penelitian ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa anjuran perempuan menetap di rumah dalam Al-QurAoan terdapat dalam tiga ayat yakni Q. S An-Nisa: 15. S Al-Ahzab: 33 dan Q. S Ath-Thalaq: 1. Menurut Husein Muhammad dan Sayyid Quthb, dari konteks ayat yang sudah dianalisis bahwa masing-masing ayat tidak menjadikan anjuran tersebut sebagai suatu ketetapan mutlak atau dalam kata lain tidak serta merta pada pelarangan perempuan ke luar rumah. Dari ketiga ayat tersebut, keduanya bersepakat akan tujuan dari masing-masing ayat. Adapun beberapa hal yang membedakan dari penafsiran keduanya antara lain, ketetapan hukum yang berlaku pada Q. S An-Nisa: 15 dan sasaran ayat dari Q. S Al-Ahzab: 33 berikut pemaknaan ayatnya. Sedangkan pada Q. S AthThalaq: 1 pemaknaan dari kedua tokoh tidak jauh berbeda. Kemudian pada aspek metode dan karakteristik penafsiran serta latar belakang yang berbeda antara kedua tokoh pun turut mempengaruhi penafsiran keduanya47. Penafsiran Hadsi Misoginis Dari penelusuran penulis artikel ini, didapatkan penelitian tentang penafsiran Husein Muhammad tentang hadis-hadis misogonis, yaitu penelitian akademisi UIN Syarif Hidayatullah. Ghulam At-Thahirah, dengan judul Konstruksi Argumentasi Pemahaman Hadis-Hadis Misoginis Husein Muhammad48. Ini adalah penelitian pustaka, dengan sumber utama penelitiannya adalah buku karya Husein Muhammad yang berjudul Islam Agama ramah Perempuan. Hadis-hadis yang ditemukan kemudian ditakhrij, kemudian dianalisa kualitas hadisnya, dan juga dianalisis untuk apa hadis tersebut 45 Siti Mudmainah. AuFahisyah dalam Syrah al-AAoraf Ayat 80-81 (Kajian Terhadap Penafsiran Husein Muhammad dan Musdah Muli. Ay. , vi-ix. 46 Nur Alfiyah. AuAnjuran Perempuan Menetap di Rumah Menurut al-QurAoan (Studi Komparatif Pemikiran Husein dan Sayid Quth. Ay. Skripsi. UIN Sunan Gunung Djati. Bandung, 2022. 47 Nur Alfiyah. AuAnjuran Perempuan Menetap di Rumah Menurut al-QurAoan (Studi Komparatif Pemikiran Husein dan Sayid Quth. Ay. , iv. 48 Ghulam At-Thahirah. AuKonstruksi Argumentasi Pemahaman Hadis-Hadis Misoginis Husein MuhammadAy. Skripsi. Prodi Studi Ilmu Hadis. Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, 2022. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 15 | Ali Mursyid Penelitian ini menyimpulkan, bahwa pemahaman Husein Muhammad terhadap hadis-hadis misoginis adalah perlu adanya pelurusan pemahaman hadis agar sesuai dengan semanat untuk apa sebuah hadis diturunkan, dan juga perlunay memahami hadis-hadis misginis itu dengan oendekatan kontekstual, dengan memepertimbangkan sosio-hostoris dan sosio-cultural, serta membandingkannya dengan ayat-ayat al-QurAoan, juga dengan analisa kebahasaan, sehingga bisa diperoleh pemahaman yang relevan dengan perkembangan zaman49. Penafsiran tentang Ayat-Ayat Pluralisme Dari penelusuran penulis artikel ini, didapatkan penelitian tentang penafsiran Husein Muhammad tentang pluralisme, yaitu penelitian yang dilakukan oleh akademisi UIN Syarif Hidayatullah. Firokhmatillah, yang ditulis dengan judul Tafsir K. Husein Muhammad terhadap Ayat-Ayat Pluralisme Agama dalam al-QurAoan (Analisis di Dalam Buku Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Penceraha. Penelitian ini penelitian lapangan (Field Researc. yang datanya merupakan data kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan K. Husein Muhammad. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pluralisme menurut Husein Muhammad adalah suatu keniscayaan yang Tuhan berikan untuk bisa dipahami dan diamalkan oleh umat manusia. Pluralisme agama menghendaki bagaimana suatu paham akan adanya pluralitas terutama dalam aspek agama mendapat justifikasi secara teologis. Kunci utama pluralisme agama ialah pesan-pesan di dalam al-QurAoan yang berperan sebagai pembawa petunjuk untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kemudian, setiap umat beragama memiliki ciri khasnya masing-masing yang tidak dapat dicampuradukkan satu sama lain. Sehingga pluralisme agama bukan hendak menyamakan agama, melainkan menjembatani umat beragama untuk berdialog dan membangun masyarakat yang saling memperjuangkan hak-hak kemanusiaan diri dan orang lain. Penelitian terkait Metode Penafsiran Dari penelusuran cepat penulis artikel ini, terkait metode penafsiran Husein Muhammad dan wawasan AoUlym al-QurAoan, didapatkan beberapa penelitian berikut: Pertama. Penelitian yang dilakukan Eneng Nurlatipah dkk, yang diterbitkan dalam bentuk artikel dengan judul Analisa Metodologi Tafsir Moderen Kontemporer: Kajian Pada Pemikiran Tafsir Husein Muhammad52. Dari kajian ini di antaranya bisa disimpulkan bahwa dalam menafsirkan al-QurAoan. Husein Muhammad berpegangan pada beberapa prinsip penafsiran. Pertama, prinsip differensiasi, yang artinya menafsirkan bukan hanya sekedar menafsirkan sesuai makna harfiyah ayatnya, tetapi sampai pada substansi Kedua, prinsip universal, yang artinya bukan hanya memahami dan menafsirkan secara parsial saja. 49 Ghulam At-Thahirah. AuKonstruksi Argumentasi Pemahaman Hadis-Hadis Misoginis Husein MuhammadAy. 50 Firokhmatillah. AuTafsir K. Husein Muhammad terhadap Ayat-Ayat Pluralisme Agama dalam al-QurAoan (Analisis di Dalam Buku Mengaji Pluralisme kepada Mahaguru Penceraha. Ay. Skripsi. Prodi IAT Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, 2021. 51 Firokhmatillah. AuTafsir K. Husein Muhammad terhadap Ayat-Ayat Pluralisme. , iv. 52 Eneng Nurlatipah dkk. AuAnalisa Metodologi Tafsir Moderen Kontemporer: Kajian Pada Pemikiran Tafsir Husein MuhammadAy, diakses dari academia. 16 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Ketiga, prinsip kontekstual, yakni menafsirkan dengan memperhatikan konteks ayat, baik ketika turun maupun konteks pembaca ayat. Keempat, holistik, yakni menafsirkan secara menyeluruh. Kelima, prinsip memperhatikan dan menghargai interdisipliner, yang berarti mempertimbangkan berbagai pandangan bidang keilmuan yang berbeda-beda. Keenam, prinsip memperhatikan maqyshid al-syaryAoah, dalam menentukan makna ayat al-QurAoan. Kedua. Penelitian yang dilakukan Eni Zulaiha dan B. Busro, yang diterbitkan dalam bentuk artikel jurnal Prinsip Liberalisme dalam Metodologi Tafsir Feminis: Pembacaan pada Karya Husein Muhammad53. Penelitian ini memfokuskan pada masalah penggunaan prinsip liberalisme dalam karya penafsiran Husein Muhammad yang terlihat pada saat penggunaan konsep baru tentang beberapa kajian AoUlym al-QurAoayn. Konsep baru ini dijadikannya sebagai pandangan ontologis saat melakukan penafsiran al-QurAoan tentang HAM dan relasi gender. Prinsip-prinsip liberalisme yang digunakannya memiliki parameter yang jelas dan tidak menanggalkan kaidah-kaidah pokok dari panafsiran itu sendiri. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, book research dan wawancara, penelitian ini menegaskan bahwa prinsip-prinsip liberalisme yang digunakan oleh Husein Muhammad selain menggunakan analisis keadilan gender, juga antara lain dihasilkan melalui pemahaman ulang terhadap kaidah-kaidah penafsiran seperti asbyb nuzyl, nysikh mansykh, ta`Aowyl, muhkymAemutasyybih, makkiyah madyniyyah. Redefinisi pada kaidah penafsiran ini kemudian dijadikan dasar saat ia melakukan penafsiran al-QurAoan sehingga hasil tafsirannya berbeda jika dibandingkan tafsiran yang berkembang di kalangan umat Islam. Hasilnya, tafsirnya bukan hanya sarat dengan pesan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari ekspresi identitas kiyai feminis dalam perkembangan tafsir di Indonesia. Ketiga. Penelitian yang dilakukan akademisi UIN Sunan Kalijaga. Mohamad Sobirin, yang ditulis dalam Disertasi yang berjudul Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembacaan Kritis Advokatif 55. Penelitian ini membahas tiga masalah pokok berikut: Pertama, bagaimana konstruksi perlindungan Hak Asasi Manusia dalam wacana tafsir agama kontemporer Husein Muhammad?. Kedua. Bagaimana praktik pembacaan AlQurAoan dalam wacana perlindungan Hak Asasi Manusia yang diproduksi oleh Husein Muhammad?. Ketiga. Bagaimana dinamika produksi wacana dan relasi kuasa dalam pembacaan Al-QurAoan Husein Muhammad tentang perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia?56 Penelitian kualitatif ini menemukan bahwa, sebagai wacana, tafsir agama Husein Muhammad tentang perlindungan Hak Asasi Manusia dipraktikkan secara kritis dan 53 Eni Zulaiha. Busro. AuPrinsip Liberalisme dalam Metodologi Tafsir Feminis: Pembacaan pada Karya Husein MuhammadAy. Khazanah: Jurnal Islam dan Humaniora. Vol. No. 1, 2020. DOI: 18592/khazanah. 54 Eni Zulaiha. Busro. AuPrinsip Liberalisme dalam Metodologi Tafsir Feminis: Pembacaan pada Karya Husein MuhammadAy. , 25. 55 Mohamad Sobirin. AuPerlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembacaan Kritis Advokatif Husein MuhammadAy. Disertasi Program Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019. 56 Mohamad Sobirin. AuPerlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembacaan Kritis Advokatif Husein MuhammadAy. , 14-15. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 17 | Ali Mursyid Sementara itu, relasi kuasa-pengetahuan yang beroperasi di dalamnya bergerak secara produktif baik dalam konteks produsen wacana, maupun dalam proses produksi dan konstruksi wacana. Pertama, dalam produsen wacana, relasi kuasa pengetahuan mengalir melalui proses struktural dan kultural. Secara struktural, relasi kuasa mengalir melalui posisi yang diduduki oleh Husein Muhammad di dalam struktur relasi Sedangkan secara kultural, relasi kuasa bergerak melalui berbagai medium kultural seperti perjumpaan intelektual dalam kerja-kerja bersama antar lembaga. Sebagai produsen wacana. Husein Muhammad tidak sekedar berupaya mengungkap makna dibalik teks-teks agama yang diperdebatkan, maupun melakukan kritik sosial keagamaan yang dinilai diskriminatif bagi kelompok masyarakat tertentu, namun ia juga mengupayakan agar pandangan dan kehidupan sosial keagamaan kontemporer di Indonesia sejalan dengan gagasan perlindungan Hak Asasi Manusia Kedua, dalam proses produksi wacana, relasi kuasa beroperasi secara Relasi kuasa beroperasi melalui kontrol terhadap hubungan Husein Muhammad dengan kebenaran pengetahuan dalam wacana perlindungan Hak Asasi Manusia bagi kelompok masyarakat Indonesia yang mengalami diskriminasi. Ketiga, dalam produk wacana, meskipun wacana perlindungan Hak Asasi Manusia kontemporer yang diproduksi oleh Husein Muhammad terlihat mengadopsi ide-ide Hak Asasi Manusia universal, namun ia berupaya mengembangkannya secara adaptif dengan teks AlQurAoan dan teks khazanah Islam Tradisional melalui kerangka reinterpretasi terhadap Dengan tekniknya. Husein Muhammad berusaha menormalisasi konstruksi perlindungan Hak Asasi Manusia yang diupayakan melalui praktik pembacaan AlQurAoan Kritis-Advokatif di tengah kalangan Islam Tradisional dan masyarakat Muslim Indonesia, yang sesungguhnya merupakan praktik afirmatif terhadap narasi Hak Asasi Manusia internasional. Keempat. Penelitian akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ela Sartika, yang ditulis dalam bentuk Tesis dengan judul Pemikiran Husein Muhammad terhadap Makiyyah dan Madaniyyah58. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Husein memahami Makiyyah dan Madaniyyah, begitu pula, untuk mengetahui implikasinya terhadap AoUlymul QurAoyn. Penelitian ini menggunakan kerangka teori besar makiyyah dan madaniyyah ulama klasik yaitu berdasarkan tiga aspek, waktu, tempat dan objek pembicara. Dengan begitu, penelitian ini menggunakan metode descriptive analysis dan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Husein Muhammad memiliki pandangan bahwa Makiyyah dan Madaniyyah, yaitu pertama. Pandangan Husein bahwa Makiyyah adalah ayat yang turun sebelum hijrah, dan Madaniyyah adalah ayat yang turun setelah hijrah. Pandangan ini dianggap yang paling valid dalam menentukan ayat Makiyyah dan Madaniyyah. selain itu, kondisi sosial masyarakat Mekkah dan Madinah juga ikut mempengaruhi. Kedua, pada umumnya ayat Makiyyah adalah ayat-ayat yang menekankan pada aspek Tauhidullah. Artinya bukan pada soal keagamaan melainkan pada nilai-nilai kemanusiaan, pembebasan, keadilan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Mohamad Sobirin. AuPerlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembacaan Kritis Advokatif Husein MuhammadAy. , xii-xi. 58 Ela Sartika. AuPemikiran Husein Muhammad terhadap Makiyyah dan MadaniyyahAy. Tesis. Prodi IAT Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019. 18 | MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 MODERATION: Vol. 03 No. Agustus 2023 | Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menekankan pada aspek selain tentang ketauhidan atau disebut dengan hukum perundang-undangan. Ketiga, ayat-ayat Makiyyah umumnya ayat-ayat Muhkamyt . yang bersifat kokoh dan tidak dapat diabaikan, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah adalah ayat-ayat Mutasyybihyt yang partikular yang dimaknai secara kontekstual. Keempat, mendahulukan ayat-ayat yang universal yang pasti dan normatif dibandingkan dengan partikular yang relatif. Akibatnya, pada penafsiran ayat-ayat Makiyyah ditafsirkan berdasarkan ketuhidan dan keadilan, sedangkan ayat-ayat Madaniyyah didasarkan pada ideal moral sehingga memiliki penafsiran yang berbeda-beda bahkan bisa bertolak belakang dengan lafaznya. Maka, penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa sebagian pandangan Makiyyah ulama klasik sama dengan pandangan Husein. Adapun, perbedaannya terletak pada pandangan bahwa ayat-ayat Makiyyah adalah ayat yang Muhkym, dan ayat Madaniyyah adalah yang Mutasyybihyt. Mendahulukan yang bersifat universal dibandingkan yang partikular termasuk dalam menafsirkan ayat-ayat Madaniyyah harus didasari pada prinsip Oleh karena itu, penafsirannya bisa bertolak belakang dengan teks lafaznya 59. KESIMPULAN Demikianlah penelitian-penelitian yang didapatkan dari hasil penelususran cepat penulis artikel ini. Demikianlah penelitian dan kajian-kajian terdahulu tentang pemikiran Husein Muhammad, terutama yang terkait dengan penafsiran al-QurAoan. Dari 28 . ua puluh depala. penelitian yang disampaikan di atas, kita bisa tahu, bahwa untuk bidang kajian penafsiran, pemikiran Husein Muhammad, yang jadi obyek penelitian atau obyek kajian ilmiah, ternyata menjadi berbagai tema kajian, sebagaimana sudah disampaikan di atas. Dua puluh delapan penelitian tersebut itu baru sebagian kecil saja dari yang ada, karena selain tema terkait penafsrian al-QurAoan, tematema yang bisa diangkat dari pemikirtan Husein Muhammad itu lebih banyak lagi, karena selain terkait penafsiran dan selain terkait kesetaraan jender. KH. Husein Muhamamd juga dikenal sebagai tokoh agama, yang mengausai bidang Ushul Fiqih. Kajian Filsafat dan pemikrian lainnya. Yang dilakukan penulis artikel ini adalah merupakan langkah rintisan awal sekali, sebagai upaya untuk merekem, mengumpulkan dan memetakan kajian-kajian dan penelitian-penelitian terhadap pemikiran Husein Muhammad. Semoga langkah kecil ini bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah berarti 59 Ela Sartika. AuPemikiran Husein Muhammad terhadap Makiyyah dan MadaniyyahAy. , iv. Ali Mursyid: [Bebeberapa Kajian Tentang Husein Muhammad Terkait Penafsiran Al-QurAoa. | 19 | Ali Mursyid REFERENSI