JURNAL MASYARAKAT MANDIRI DAN BERDAYA Volume IV. Nomor 2. Tahun 2025 Available Online at : https://e-journal. id/index. php/mbm TRANSFER IPTEK PENTINGNYA INFORMED PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN CONSENT SEBAGAI Yulianto. Program Studi Profesi Ners. STIKES Dian Husada Mojokerto. Email : yulisiip@gmail. Eko Agus Cahyono. Program Studi Keperawatan. Akademi Keperawatan Dian Husada Mojokerto. Email : ekoagusdianhusada@gmail. Ida Agustiningsih. Program Studi Profesi Ners. Universitas Muhammadiyah Surabaya. Email : idarssk260@gmail. Korespondensi : ekoagusdianhusada@gmail. ABSTRAK Permasalahan informed consent pada pelayanan kesehatan di Indonesia yang melibatkan perawat dan pasien sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman perawat terhadap kewajiban menjelaskan tindakan keperawatan secara jelas dan etis kepada pasien. Banyak perawat belum sepenuhnya menjalankan peran edukatifnya, sementara pasien, terutama dengan latar belakang pendidikan rendah, sering kesulitan memahami informasi medis yang diberikan. Hal ini menyebabkan proses informed consent tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pasien menandatangani persetujuan tanpa benar-benar mengerti isi dan risikonya, yang dapat menimbulkan masalah etis maupun hukum di kemudian hari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan menggunakan metode edukasi. Materi disampaikan kepada peserta kegiatan melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Evaluasi kegiatan dilakukan secara sumatif. Dari pelaksanaan kegiatan didapatkan pengetahuan peserta tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi didapatkan sebagian besar memiliki pengetahuan cukup yaitu sebanyak 36 peserta . ,0%), danpPengetahuan peserta kegiatan setelah dilakukan kegiatan edukasi didapatkan lebih dari separuh peserta memiliki pengetahuan baik yaitu sebanyak 28 peserta . ,3%). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada edukasi informed consent memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan pengetahuan peserta, khususnya tenaga kesehatan, mengenai pentingnya persetujuan tindakan medis yang sah secara hukum dan etis. Melalui sosialisasi, pelatihan, dan diskusi interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur, prinsip komunikasi efektif dengan pasien, serta tanggung jawab profesional dalam memastikan pasien benar-benar memahami tindakan yang akan diterima. Dengan meningkatnya pengetahuan ini, diharapkan peserta dapat menerapkan proses informed consent secara lebih tepat dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat perlindungan hak pasien, dan mengurangi potensi sengketa hukum di fasilitas pelayanan kesehatan. Kata Kunci : Transfer IPTEK. Informed Consent. Perlindungan Hukum Hal | 71 PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan di Indonesia terus mengalami perkembangan dalam rangka meningkatkan akses, mutu, dan keselamatan pasien. Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akreditasi fasilitas kesehatan, serta penguatan layanan primer hingga rujukan, berupaya menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Tenaga kesehatan, termasuk perawat dan dokter, memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan medis dan keperawatan kepada pasien, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Namun, di tengah meningkatnya tuntutan kualitas dan transparansi layanan, para tenaga kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi, etika, dan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian atau cedera pada pasien (Hasibuan et al. Risiko tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan di Indonesia menjadi perhatian yang semakin nyata seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum Ketika terjadi ketidaksesuaian tindakan medis atau keperawatan dengan standar yang telah ditetapkan, atau jika pasien merasa dirugikan, tenaga kesehatan dapat menghadapi tuntutan secara perdata, pidana, maupun etik profesi. Tuntutan ini bisa timbul akibat kelalaian, kesalahan prosedur, kurangnya komunikasi efektif, atau tidak adanya informed consent sebelum tindakan Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk selalu menjalankan praktik yang profesional, terdokumentasi dengan baik, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Edukasi hukum kesehatan dan pelatihan mengenai manajemen risiko medis juga menjadi hal yang krusial untuk melindungi pasien sekaligus menjaga keamanan hukum bagi tenaga kesehatan (Venia et al. Menurut laporan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sepanjang periode 2023Ae2025 terdapat 51 aduan kasus dugaan malpraktik terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kasus menyebabkan kematian pasien, dan pada 13 kasus terjadi pada tahun 2025. Aduan ini meliputi berbagai insiden seperti kesalahan prosedur medis atau administrasi, infeksi atau komplikasi, luka berat, hingga sengketa terkait informasi medis. Laporan ini mencakup data yang dikumpulkan dari pengaduan langsung maupun hasil pemantauan media sosial dan massa, mencerminkan meningkatnya kewaspadaan terhadap keselamatan pasien serta ketaatan profesi (Ulya & Akbar. Dari sisi penyelesaian. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah terkait menjelaskan bahwa tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi dan prosedur Namun apabila terjadi pelanggaran, proses penyelesaian bisa ditempuh melalui jalur disiplin etik, administratif, pidana, maupun perdata. Sanksi terhadap malpraktik profesional dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan ulang, penonaktifan STR, hingga pencabutan SIP. Jika kealpaan mengakibatkan kematian, sanksi pidana maksimum yang bisa dikenakan adalah penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai Rp 500 juta. Kondisi ini menunjukkan pentingnya praktik profesional yang terdokumentasi dengan baik dan edukasi hukum yang memadai untuk tenaga pelayanan kesehatan (Desideria, 2. Perawat memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan secara menyeluruh kepada pasien. Tugas perawat tidak hanya terbatas pada tindakan medis teknis seperti pemberian obat, pemantauan kondisi vital, atau perawatan luka, tetapi juga mencakup aspek edukasi, pendampingan emosional. Hal | 72 dan advokasi bagi pasien. Perawat harus bekerja berdasarkan standar praktik keperawatan, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Di samping itu, perawat juga wajib melakukan komunikasi yang efektif, mendokumentasikan setiap tindakan, dan memastikan bahwa seluruh intervensi dilakukan secara manusiawi, etis, dan professional (Bachri et al. , 2. Di sisi lain, pasien memiliki sejumlah hak yang harus dihormati oleh tenaga kesehatan, termasuk perawat, dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Salah satu hak mendasar pasien adalah hak atas informasi yang jelas dan jujur tentang diagnosis, pilihan terapi, manfaat dan risiko tindakan, serta hak untuk memberikan atau menolak persetujuan . nformed Pasien juga berhak atas privasi, kerahasiaan medis, serta mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien dijamin sebagai bagian dari perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, keterlibatan pasien secara aktif dalam pengambilan keputusan medis, serta penghormatan terhadap hak-haknya, menjadi fondasi penting bagi terciptanya layanan kesehatan yang etis, transparan, dan bermutu (Gustina et al. , 2. Penerapan informed consent merupakan elemen krusial dalam etika dan hukum kedokteran yang wajib dilakukan sebelum tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat, melakukan tindakan medis tertentu kepada pasien. Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara sukarela, setelah mendapatkan penjelasan yang cukup dan dapat dipahami mengenai diagnosis, tujuan tindakan medis, prosedur yang akan dilakukan, risiko, manfaat, alternatif tindakan, serta kemungkinan komplikasi yang bisa terjadi (Yakub, 2. Proses ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak pasien atas otonomi tubuh dan keputusannya, tetapi juga merupakan upaya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dalam praktiknya, informed consent harus didokumentasikan secara tertulis, dan dilakukan dalam suasana yang tidak memaksa atau membingungkan, sehingga pasien dapat membuat keputusan secara sadar dan bertanggung jawab (Ramadhan, 2. Kegagalan dalam menerapkan informed consent dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik secara etik maupun hukum. Jika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan yang sah dari pasien, maka tenaga kesehatan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak pasien dan berpotensi dikenai sanksi hukum, termasuk gugatan atas dugaan malpraktik atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penting bagi tenaga medis untuk menjadikan informed consent sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alur pelayanan, bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini juga menjadi momen komunikasi yang memperkuat kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan, serta meningkatkan keselamatan dan kepuasan pasien selama menjalani pengobatan atau prosedur medis tertentu (Nadira & Khairunnisa, 2. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Rumah Sakit Dian Husada Mojokerto dilakukan secara bertahap dengan pendekatan partisipatif dan edukatif. Tahapan dimulai dengan koordinasi awal bersama manajemen rumah sakit dan bagian keperawatan untuk menentukan waktu pelaksanaan dan sasaran peserta, yakni perawat pelaksana dan perawat penanggung jawab pasien. Kegiatan utama dilakukan dalam bentuk seminar dan pelatihan interaktif yang disusun secara sistematis, meliputi pemaparan teori hukum Hal | 73 kesehatan, prinsip dasar informed consent, studi kasus malpraktik akibat ketiadaan persetujuan tindakan medis, serta praktik simulasi pengisian dan penyampaian informed consent kepada pasien. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perawat mengenai pentingnya aspek legal dalam setiap intervensi medis yang mereka lakukan. Selain itu, metode kegiatan juga mencakup diskusi kelompok dan sesi tanya jawab untuk menggali pengalaman para perawat dalam penerapan informed consent di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi. Hasil diskusi kemudian dianalisis untuk merancang solusi yang aplikatif dan relevan dengan kondisi kerja di rumah sakit. Kegiatan ditutup dengan penyerahan modul edukatif dan panduan teknis penerapan informed consent sebagai referensi kerja sehari-hari. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta, serta melalui kuesioner kepuasan kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para perawat di Rumah Sakit Dian Husada Mojokerto tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kesadaran hukum dalam praktik keperawatan, sehingga mampu melindungi diri secara profesional dan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, etis, dan legal kepada pasien. HASIL Usia peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat Tabel 1. Karakteristik peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan usia Keterangan Jumlah Prosentase (%) 1 21-30 tahun 2 31-40 tahun 3 >40 tahun Jumlah Sumber : Data pengabdian masyarakat Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan hampir separuh peserta kegiatan berusia 21-30 tahun yaitu sebanyak 21 peserta . ,8%) Jenis kelamin peserta pengabdian kepada masyarakat Tabel 2. Karakteristik peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan jenis kelamin Keterangan Jumlah Prosentase (%) 1 Laki-laki 2 Perempuan Jumlah Sumber : Data pengabdian masyarakat Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan sebagian besar peserta kegiatan adalah perempuan yaitu sebanyak 34 peserta . ,8%) Pendidikan peserta pengabdian kepada masyarakat Tabel 3. Karakteristik peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan latar belakang pendidikan Keterangan Jumlah Prosentase (%) 1 Diploma / D3 2 Sarjana / Profesi Ners Jumlah Hal | 74 Sumber : Data pengabdian masyarakat Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan sebagian besar peserta kegiatan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana / Profesi Ners yaitu sebanyak 42 peserta . ,5%) Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi Tabel 4. Karakteristik peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi Keterangan Jumlah Prosentase (%) 1 Pengetahuan baik 2 Pengetahuan cukup 3 Pengetahuan kurang Jumlah Sumber : Data pengabdian masyarakat Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan sebagian besar peserta kegiatan memiliki pengetahuan cukup tentang general concent dan informed consent yaitu sebanyak 36 peserta . ,0%) Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi Tabel 5. Karakteristik peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan peserta PKM tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi Keterangan Jumlah Prosentase (%) 1 Pengetahuan baik 2 Pengetahuan cukup 3 Pengetahuan kurang Jumlah Sumber : Data pengabdian masyarakat Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan lebih dari separuh peserta kegiatan memiliki pengetahuan baik tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi yaitu sebanyak 28 peserta . ,3%) PEMBAHASAN Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan sebagian besar peserta kegiatan memiliki pengetahuan cukup tentang general concent dan informed consent yaitu sebanyak 36 peserta . ,0%) Pengetahuan merupakan hasil dari proses belajar dan pengalaman seseorang dalam memahami, mengenali, serta mengolah informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum, pengetahuan mencakup kumpulan informasi yang tersimpan dalam pikiran individu dan dapat digunakan untuk memahami suatu objek, peristiwa, atau fenomena. Pengetahuan dapat bersifat teoritis maupun praktis, dan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah, serta pengembangan keterampilan. Dalam konteks keilmuan, pengetahuan juga mencerminkan pemahaman yang sistematis Hal | 75 dan terorganisir berdasarkan fakta, konsep, dan prinsip yang terbukti secara Metode perolehan pengetahuan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengalaman langsung . , pendidikan formal, pembelajaran informal, observasi, membaca, diskusi, serta penggunaan media informasi. Selain itu, pengetahuan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, antara lain tingkat pendidikan, usia, pengalaman, lingkungan sosial dan budaya, serta ketersediaan informasi. Faktor internal seperti minat, motivasi, dan kemampuan berpikir kritis juga sangat berperan dalam menentukan seberapa cepat dan efektif seseorang memperoleh serta mengembangkan pengetahuannya. Oleh karena itu, peningkatan pengetahuan perlu didukung oleh lingkungan belajar yang kondusif serta akses informasi yang terbuka dan akurat (Rosnawati et al. Tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat berasumsi bahwa peserta kegiatan, yang mayoritas terdiri dari tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, telah memiliki pengetahuan dasar mengenai prinsip-prinsip etika dan hukum dalam praktik keperawatan dan Pengetahuan ini diperoleh selama masa pendidikan formal serta pengalaman kerja di lapangan, khususnya mengenai pentingnya memperoleh persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis. Namun, pemahaman tersebut cenderung masih terbatas pada aspek prosedural atau administratif, bukan pada esensi yuridis dan etis dari informed consent itu sendiri. Sebagian besar peserta kemungkinan telah terbiasa mengisi dan meminta pasien atau keluarga menandatangani dokumen persetujuan tindakan medis. Namun, kegiatan ini sering dilakukan hanya sebagai formalitas administratif tanpa disertai penjelasan yang menyeluruh kepada pasien. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pengetahuan mengenai general consent mungkin cukup dimiliki, pemahaman mendalam mengenai informed consent yang mencakup prinsip komunikasi dua arah dan transparansi informasi masih perlu diperkuat. Tim pelaksana mengasumsikan bahwa peserta telah mengetahui bahwa general consent biasanya diperoleh saat pasien pertama kali masuk ke rumah sakit, sebagai bentuk persetujuan umum atas pelayanan medis yang akan Namun, perbedaan antara general consent dan informed consent, baik dari segi waktu pemberian, ruang lingkup tindakan, maupun tanggung jawab hukum, sering kali belum dipahami secara rinci oleh tenaga kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada penerapan praktik keperawatan yang kurang tepat dari sisi etika maupun hukum. Dari pengamatan awal dan diskusi pra-kegiatan, tim mendapati bahwa sebagian peserta menganggap bahwa dokumen informed consent hanya perlu diberikan oleh dokter yang melakukan tindakan, tanpa melibatkan peran aktif perawat. Padahal, dalam praktiknya, perawat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses informed consent dengan memberikan penjelasan lanjutan, menjawab pertanyaan pasien, dan memastikan pasien memahami prosedur yang akan dijalani. Ketidaktahuan terhadap peran ini menunjukkan celah pengetahuan yang harus dijembatani dalam kegiatan pengabdian ini. Tim pelaksana juga berasumsi bahwa peserta memiliki latar belakang pendidikan keperawatan yang cukup untuk memahami istilah hukum dan etik dasar, namun mungkin belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum jika prosedur informed consent tidak dilakukan dengan benar. Dalam konteks ini, pelatihan yang diberikan tidak hanya akan mengulang materi dasar, tetapi lebih menekankan pada aspek aplikatif dan preventif, yaitu bagaimana informed Hal | 76 consent dapat melindungi tenaga kesehatan dari risiko hukum. Berdasarkan latar belakang institusi tempat peserta bekerja, yaitu Rumah Sakit, tim meyakini bahwa dokumen consent telah tersedia dan digunakan. Namun demikian, ketersediaan dokumen belum menjamin pemahaman utuh mengenai kapan, bagaimana, dan dalam kondisi apa dokumen tersebut harus digunakan secara Tim pelaksana juga berasumsi bahwa dokumentasi medis masih menjadi tantangan dalam hal kelengkapan dan legalitas, terutama dalam kasus-kasus emergensi atau ketika pasien dalam kondisi tidak sadar. Asumsi lainnya adalah bahwa peserta memiliki keingintahuan yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya, termasuk dalam hal perlindungan hukum. Berdasarkan pengalaman kegiatan sebelumnya, peserta dari latar belakang tenaga kesehatan cenderung antusias mengikuti pelatihan yang menyentuh aspek hukum dan perlindungan profesi. Oleh karena itu, pelatihan tentang informed consent diprediksi akan disambut positif, karena berkaitan langsung dengan keselamatan praktik mereka sehari-hari. Tim pelaksana juga memperkirakan bahwa peserta memiliki pengalaman menghadapi kasus-kasus sulit di lapangan, seperti keluarga pasien yang menolak prosedur, atau pasien yang tidak paham penjelasan medis. Pengalaman ini menjadi pintu masuk yang efektif untuk mengaitkan teori informed consent dengan praktik Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini dapat dirancang dalam format pelatihan interaktif yang mengintegrasikan teori, studi kasus, dan simulasi peran. Dari sisi teknologi dan administratif, tim berasumsi bahwa peserta telah terbiasa menggunakan formulir digital maupun manual dalam sistem dokumentasi rumah sakit. Namun, tantangan tetap ada dalam hal bagaimana menjelaskan isi formulir kepada pasien dengan bahasa yang mudah dipahami dan memastikan bahwa persetujuan diberikan secara sadar dan sukarela. Ini menjadi titik fokus yang akan diperkuat dalam kegiatan pelatihan. Secara keseluruhan, tim pelaksana kegiatan berasumsi bahwa peserta memiliki pengetahuan dasar yang cukup tentang general consent dan informed consent, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi pemahaman hukum, komunikasi efektif, dan dokumentasi yang sah. Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat didapatkan lebih dari separuh peserta kegiatan memiliki pengetahuan baik tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi yaitu sebanyak 28 peserta . ,3%) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk mendiseminasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan dari civitas akademika kepada masyarakat luas. Dalam konteks tenaga kesehatan di rumah sakit, kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkini yang relevan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Civitas akademika, khususnya dari bidang keperawatan, kedokteran, dan ilmu kesehatan lainnya, memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara teori akademik dengan praktik klinis di Melalui edukasi, pelatihan, workshop, dan diskusi ilmiah, tenaga kesehatan dapat memperoleh pembaruan pengetahuan, pemahaman regulasi baru, serta keterampilan praktis yang dapat langsung diimplementasikan dalam Hal | 77 tugas harian mereka (Kurniawati & Ardiansyah, 2. Transfer IPTEK melalui pengabdian ini tidak hanya meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan fasilitas layanan Kegiatan ini mampu mendorong terwujudnya praktik berbasis bukti . vidence-based practic. dalam layanan keperawatan dan medis, sehingga dapat meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Selain itu, pendekatan ini memberikan ruang reflektif bagi tenaga kesehatan untuk meninjau kembali standar operasional prosedur dan praktik etis mereka, termasuk aspek hukum dan hak pasien. Dengan demikian, pengabdian masyarakat menjadi wadah penting untuk pemberdayaan profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus mempercepat adopsi teknologi dan inovasi medis yang terus berkembang (Emilia, 2. Tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat meyakini bahwa edukasi yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep general consent dan informed consent secara signifikan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, peserta umumnya berada pada tingkat pengetahuan Aucukup,Ay di mana mereka mengetahui secara garis besar pentingnya memperoleh persetujuan dari pasien, namun belum memahami secara menyeluruh makna dan prosedur yang benar. Setelah dilakukan sesi edukasi yang mencakup teori hukum, etika profesi, dan prinsip komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan, tim pelaksana berasumsi bahwa pemahaman peserta akan meningkat ke tingkat AubaikAy. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan mereka menjelaskan kembali definisi masing-masing jenis consent, membedakan peran general consent dan informed consent, serta memahami implikasi hukum dari ketidaktepatan pelaksanaannya. Sosialisasi materi secara lisan dan visual membantu memperkuat daya serap peserta terhadap informasi yang disampaikan. Penggunaan media pembelajaran seperti modul, infografis, dan video simulasi berkontribusi besar dalam menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Peserta tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi juga terlibat aktif dalam mendiskusikan kasus nyata yang pernah mereka hadapi. Tim pelaksana juga berasumsi bahwa diskusi kelompok menjadi momen penting dalam proses pembelajaran, karena memungkinkan peserta untuk saling berbagi pengalaman dan menyadari kekeliruan dalam praktik sebelumnya. Dalam suasana terbuka, peserta lebih berani mengungkapkan kebingungan atau keraguan mereka terhadap tata cara pemberian informed consent yang benar. Hal ini memperkuat pemahaman kolektif serta mendorong perubahan sikap ke arah yang lebih bertanggung Setelah sesi diskusi, peserta menunjukkan peningkatan dalam memahami bahwa informed consent bukan sekadar tanda tangan pasien di atas kertas, tetapi merupakan hasil komunikasi yang jelas dan transparan antara tenaga kesehatan dan pasien. Tim pelaksana menilai bahwa pergeseran persepsi ini merupakan indikator penting dari peningkatan kualitas pengetahuan peserta. Mereka mulai menyadari bahwa penjelasan yang detail kepada pasien adalah bentuk penghargaan terhadap hak pasien dan perlindungan terhadap diri mereka sendiri. Tim juga mengamati bahwa peserta mampu mengidentifikasi situasi-situasi klinis yang membutuhkan informed consent khusus, seperti tindakan invasif, prosedur anestesi, dan operasi besar. Sebelumnya, banyak dari mereka yang masih menganggap consent hanya perlu diperoleh saat pasien masuk rumah sakit, tanpa memperhatikan spesifikasinya. Kini, peserta dapat menyusun Hal | 78 langkah-langkah pemberian informed consent sesuai jenis tindakan dan kondisi Asumsi tim pelaksana didukung oleh hasil pre-test dan post-test yang menunjukkan adanya peningkatan skor secara kolektif. Sebagian besar peserta mengalami peningkatan skor di atas 20%, yang mengindikasikan bahwa metode penyampaian materi berhasil memperluas dan memperdalam pengetahuan Evaluasi ini menjadi dasar kuat bahwa intervensi edukatif yang dilakukan telah memberikan hasil positif secara kognitif. Selain peningkatan dalam aspek pengetahuan, peserta juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih hati-hati dan profesional terhadap prosedur informed consent. Dalam simulasi peran, mereka mulai mengedepankan empati, kesabaran, dan komunikasi yang mudah dipahami pasien. Hal ini menandakan bahwa peningkatan pengetahuan telah berdampak pada kesadaran etis dalam praktik keseharian mereka. Tim pelaksana berasumsi bahwa peningkatan pengetahuan ini tidak bersifat sementara, karena didukung oleh materi cetak dan digital yang dapat dipelajari ulang oleh peserta di kemudian hari. Selain itu, adanya diskusi kelompok kecil memungkinkan pembelajaran bersifat reflektif dan mendalam, sehingga pemahaman yang terbentuk bersifat kontekstual, bukan hafalan semata. Peningkatan pengetahuan ini juga membuka peluang terjadinya efek berantai, di mana peserta akan membagikan pemahaman barunya kepada rekan kerja di unit masing-masing. Tim pelaksana berharap, melalui transformasi pengetahuan dari cukup menjadi baik, akan tercipta budaya kerja yang lebih sadar hukum dan berorientasi pada keselamatan pasien di lingkungan fasilitas kesehatan. Tim pelaksana juga berasumsi bahwa dengan pengetahuan yang lebih baik, peserta mampu mengidentifikasi situasi risiko hukum dan menerapkan prosedur preventif secara tepat. Mereka akan lebih siap menghadapi audit medis atau penyelidikan hukum, karena dapat menunjukkan bukti bahwa proses informed consent telah dilakukan secara sah dan benar sesuai standar. Dengan demikian, kegiatan edukasi, sosialisasi, dan diskusi yang dilakukan berhasil membawa perubahan signifikan terhadap tingkat pengetahuan peserta. Tim pelaksana optimis bahwa peningkatan dari tingkat AucukupAy menjadi AubaikAy ini akan berdampak positif dalam jangka panjang terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang lebih aman, profesional, dan berbasis hak pasien. Tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat berasumsi bahwa pemahaman yang mendalam mengenai general consent dan informed consent merupakan hal yang sangat penting bagi tenaga kesehatan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam praktik keperawatan dan medis, tindakan terhadap pasien selalu berkaitan erat dengan hak pasien atas informasi dan otonomi dalam pengambilan keputusan. Tanpa pemahaman yang baik terhadap konsep dan penerapan consent, tenaga kesehatan berisiko melakukan tindakan yang tidak sah secara hukum maupun etika. Oleh karena itu, pemahaman yang benar akan melindungi tenaga kesehatan dari potensi konflik hukum dan meningkatkan kualitas hubungan profesional antara pasien dan pemberi layanan kesehatan. Asumsi ini juga didukung oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, di mana pasien dan keluarga kini lebih kritis terhadap setiap prosedur medis yang Dalam kondisi ini, setiap tindakan keperawatan atau medis yang dilakukan tanpa informed consent yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau malpraktik. Tim pelaksana meyakini bahwa tenaga kesehatan, terutama perawat, perlu dibekali dengan pemahaman menyeluruh mengenai Hal | 79 perbedaan antara general consent yang bersifat umum dan diperoleh saat pertama kali pasien masuk fasilitas kesehatan dan informed consent, yang lebih rinci dan wajib diberikan sebelum tindakan medis tertentu dilakukan. Selain itu, tim pelaksana juga mengasumsikan bahwa dalam praktik seharihari, masih terdapat kesenjangan pemahaman dan pelaksanaan prosedur consent. Banyak tenaga kesehatan menganggap bahwa meminta tanda tangan pasien atau keluarga sudah cukup memenuhi kewajiban hukum, padahal proses informed consent sejatinya melibatkan komunikasi yang jelas, jujur, dan lengkap tentang risiko, manfaat, dan alternatif tindakan medis. Oleh karena itu, melalui kegiatan pengabdian ini, tim pelaksana berharap dapat membangun kesadaran bahwa informed consent bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan hak Akhirnya, tim pelaksana berasumsi bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai general dan informed consent, tenaga kesehatan akan lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika menghadapi situasi kompleks atau darurat. Pemahaman ini akan mendorong mereka untuk menjalankan komunikasi terapeutik secara optimal, serta mendokumentasikan proses persetujuan medis secara akurat. Hal ini tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesional mereka di era keterbukaan informasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat. KESIMPULAN Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan didapatkan : Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi didapatkan sebagian besar peserta kegiatan memiliki pengetahuan cukup tentang general concent dan informed consent yaitu sebanyak 36 peserta . ,0%) Pengetahuan peserta pengabdian kepada masyarakat tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi didapatkan lebih dari separuh peserta kegiatan memiliki pengetahuan baik tentang general concent dan informed consent setelah dilakukan kegiatan edukasi yaitu sebanyak 28 peserta . ,3%) SARAN Bagi eksekutif rumah sakit Pihak eksekutif rumah sakit disarankan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan general consent dan informed consent yang sesuai dengan standar hukum dan etika profesi keperawatan, melalui kebijakan internal yang jelas, pelatihan berkala, serta pengawasan implementasi di lapangan. Penting bagi manajemen rumah sakit untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan, khususnya perawat, mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang prosedur pemberian persetujuan medis dan didukung dengan dokumen standar serta alur komunikasi yang memadai. Selain itu, rumah sakit perlu membentuk sistem dokumentasi dan audit yang kuat guna memastikan bahwa proses consent tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mencerminkan penghargaan terhadap hak pasien. Dengan langkah-langkah ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko hukum, meningkatkan kepercayaan Hal | 80 publik, dan mendorong terciptanya budaya pelayanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien. Bagi perawat Perawat disarankan untuk selalu memahami dan menerapkan prinsipprinsip general consent dan informed consent secara benar dalam setiap tindakan keperawatan yang dilakukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pasien sekaligus perlindungan terhadap aspek legal profesinya. Dalam praktiknya, perawat perlu memastikan bahwa pasien telah menerima penjelasan yang jelas, jujur, dan mudah dipahami mengenai prosedur yang akan dijalani, termasuk risiko dan manfaatnya, serta memberikan kesempatan kepada pasien untuk bertanya sebelum menyetujui tindakan tersebut. Selain itu, penting bagi perawat untuk melakukan pencatatan atau dokumentasi yang lengkap dan akurat terkait proses pemberian persetujuan, sebagai bukti bahwa tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika. Dengan memahami dan melaksanakan consent secara profesional, perawat tidak hanya menjaga kepercayaan pasien, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas profesi keperawatan. DAFTAR PUSTAKA