VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DI INDONESIA Oleh : Fathur Nur Fadillah1. Muhammad Reza Fadillah Sopian2. Roy Hendrayanto3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email: fathurnur27@gmail. 2 rzafadil19@gmail. 3royhendrayanto6@gmail. ============================================================== ABSTRACT Transnational crime is a form of crime that poses a serious threat to global security and prosperity given its nature involving various countries. The large number of migrant workers in Indonesia is the result of the large number of unemployed people there. These workers can migrate from one place to another or from one region to another in Indonesia. According to Article 1 number . of Law No. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers, it explains that: "Indonesian Migrant Workers are every Indonesian citizen who will, is, or has done work for wages outside the territory of the Republic of Indonesia. "In this study, the method of accessing and researching took a lot from library materials, namely materials containing new or up-todate scientific knowledge, or new understandings of known facts or ideas, in this case including books, journals, dissertations or theses and other legal materials. Protection of foreign workers in Indonesia cannot be separated from the principle of employment. The role of the Indonesian government as a guardian of employment includes, among other things, enforcing laws and regulations, as well as government policies such as paramilitary orders, as well as being a facilitator in evaluating the rights of migrant International law is known to have two types of law: primary law and secondary This law is different from the law that determines the rights and responsibilities of a belligerent state in the form of treaties, customary law, or other legal instruments. Any secondary rule is a rule that determines how and what happens to the law after the primary rule is suspended by the government. Secondary rules are often referred to as the law of State responsibility. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: International Law. Legal Protection. Migrant Workers ABSTRAK Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Banyaknya pekerja migran di Indonesia merupakan dampak dari banyaknya pengangguran yang ada di sana. Para pekerja ini dapat bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia. Menurut Pasal 1 VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa :AuPekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. AuDalam penelitian ini cara mengakses dan penelitiannya banyak mengambil dari bahan pustaka, yakni bahan yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir, atau pengertian baru tentang fakta yang di ketahui maupun mengenai gagasan . , dalam hal ini mencangkup buku, jurnal, disertasi atau tesis dan bahan hukum yang lainnya. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia tidak lepas dari prinsip ketenagakerjaan. Peran pemerintah Indonesia sebagai penjaga ketenagakerjaan antara lain mencakup penegakan hukum dan peraturan, serta kebijakan pemerintah seperti perintah paramiliter, serta sebagai fasilitator dalam evaluasi hak-hak buruh migran. Hukum internasional dikenal memiliki dua jenis hukum: hukum utama dan hukum sekunder. Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang menentukan hak dan tanggung jawab suatu negara yang berperang dalam bentuk perjanjian, hukum adat, atau instrumen hukum lainnya. Aturan sekunder apa pun adalah aturan yang menentukan bagaimana dan apa yang terjadi pada hukum setelah aturan primer ditangguhkan oleh pemerintah. Aturan sekunder sering disebut sebagai hukum tanggung jawab Negara. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci: Hukum Internasional. Perlindungan Hukum. Pekerja Migran PENDAHULUAN Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Untuk menanggulangi kejahatan tersebut, multilateral melalui sebuah perjanjian internasional yang disebut United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC). UNTOC yang dibentuk pada tahun 2000 menjadi panduan dasar bagi negara-negara dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas Negara. Hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum Kemenlu. AuKejahatan Lintas NegaraAy, . , . ttps://w. id/portal/id/read/89/hala man_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara, lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional (Starke, 2003: . Praktik hukum internasional tidak dapat terpisahkan dari masalah diplomasi, politik dan sikap, pola atau kebijakan hubungan luar negeri. Dalam banyak kasus meskipun pertimbangan hukum tetap penting, tetapi sangat besar kemungkinan bahwa negara dalam self-interest, expediency, atau humanity. Menurut Dixon, mempunyai karakter dan sikap berbedabeda sebagaimana juga sifat manusia pada umumnya Negara persekutuan bangsa dalam satu wilayah batas-batasnya. Negara diakui sebagai subjek hukum Marwan dan Jimmy P. , 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher. Surabaya. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 utama, terpenting dan mempunyai kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara menyatakan bahwa terdapat karakteristik atau syarat berdirinya negara yaitu adanya wilayah negara yang pasti dan memiliki batasbatas yang jelas, kemudian adanya penduduk tetap yang nantinya akan mendukung jalannya roda pemerintahan, selanjutnya adanya pemerintahan yang berdaulat, sehingga negara memiliki hubungan dengan negara maupun subjek hukum internasional lainnya. Banyaknya pekerja migran di Indonesia merupakan dampak dari banyaknya pengangguran yang ada di Para pekerja ini dapat bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka . UU No. Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan AuPekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Ay Berdasarkan latar belakang di atas maka terdapat rumusan masalah yang akan diteliti yaitu, baagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran dalam Perspektif Hukum Internasional Di Indonesia ? METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau dikarenakan yang berupa data sekunder Sefriani. Hukum Internasional Suat Pengantar. Raja Grafindo. Jakarta. Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung hal 81. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 seperti Perundang-Undangan dan bukubuku literatur. AuDalam penelitian ini cara mengakses dan penelitiannya banyak mengambil dari bahan pustaka, yakni bahan yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir, atau pengertian baru tentang fakta yang di ketahui maupun mengenai gagasan . , dalam hal ini mencangkup buku, jurnal, disertasi atau tesis dan bahan hukum yang lainnya. Penelitian bahan hukum normatif ini sepenuhnya menggunakan bahan hukum premier dan bahan hukum Ay4 HASIL DAN PEMBAHASAN Hak asasi manusia merupakan suatu anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada makhluk hidup Hak asasi manusia sudah melekat pada diri manusia sejak manusia itu ada dan merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu manusia juga tidak dapat dikaitkan dengan kekuasaan atau hal-hal lainnya karena akan memberikan dampak buruk bagi martabat hidup individu manusia tersebut. Sri Soemantri Martosoewignjo menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi menjaga integritas keberadaannya yang tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun, meliputi hak untuk hidup, hak untuk melangsungkan keturunan, hak pengembangan diri, hak keadilan hak kemerdekaan, hak keamanan dan hak kesejahteraan. Walaupun demikian, bukan berarti hak asasi manusia dapat dilakukan secara mutlak tanpa memikirkan dan melihat hak asasi orang lain yang dapat Martosoewignjo. S AuRefleksi HAM di IndonesiaAy. Makalah Penataran Hukum Human dan Hukum HAM. UGM-ICRC. Yogyakarta, 1998, hal. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Bagi setiap manusia memperjuangkan hak sendiri merupakan suatu keharusan tetapi jika dilakukan tanpa memperhatikan hak asasi orang lain maka tindakan tersebut dianggap tidak manusiawi. Hak asasi manusia dipercayai memiliki sifat yang universal. Bersifat universal berarti tidak mengenal batas, ruang dan waktu, sehingga diterjemahkan dalam berbagai produk hukum internasional sebagai suatu kewajiban setiap negara untuk dapat melindungi dan menegakan nilai-nilai Pada prinsipnya hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi. Setiap negara bertanggung jawab untuk menerapkan hak asasi manusia dengan kewajibannya untuk memenuhi hak asasi manusia, termasuk pelanggaran yang dilakukan swasta. Dalam terminilogi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil politik yang berkenan dengan kebebasan sipil seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan kebebasan untuk berpendapat. Adapun hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik . ak memperoleh pendidikan, hak atas kesehatan, atau hak atas perumaha. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syaratsyarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama internasional berlaku sebagai lex Walaupun seperti begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. Masyarakat kuno tidak mengenal hak asasi manusia yang bersifat universal seperti halnya pada masyarakat modern. Wacana hak asasi manusia yang sebenarnya adalah hak kodrati yang dikembangkan pada abad pencerahan, kemudian mempengaruhi wacana politik selama masa revolusi amerika dan prancis. Hak asasi manusia modern muncul pada abad ke-20, setelah tentang hak-hak asasi manusia dalam Declaration Universal of Human Right (DUHAM) tahun 1948 di Prancis. Setelah itu hak asasi manusia berkembang sampai menjadi kode etik yang diterima dan ditegakkan secara Pelaksanaan yang dilakukan secara global diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti komite hak asasi manusia, ekonomi, sosial dan budaya. Pada tingkat regional ditegakkan oleh pengadilan hak asasi manusia eropa, pengadilan hak asasi manusia antaramerika, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan hak asasi manusia penduduk afrika. Buruh migran yang berada di negara tujuan posisi mereka berada pada semua sektor ekonomi. Mereka memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi baik bagi negara asal . ome stat. maupun negara tempat mereka bekerja . ost stat. 6 Jumlah para buruh migran di seluruh dunia akan terus meningkat dengan sangat cepat selama negara asalnya tidak mampu untuk memberi serta menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang layak bagi Sementara itu, di negara lain atau negara penerima para buruh tersedia Koesrianti. AuKewajiban Negara Pengirim dan Negara Penerima atas perlindungan pekerja MigranAy, dalam Jurnal Diplomasi. Vol 2 No 1. Maret 2010. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 berbagai jenis pekerjaan dengan upah yang lebih tinggi dari pada di negara pengirim atau negara asal buruh migran. Tanggung jawab yang telah diberikan kepada mereka untuk harus bekerja, mereka juga tentunya ingin diberlakukan secara baik dan juga mereka diberikan jaminan perlindungan yang layak. Perlindungan kepada setiap tenaga kerja juga merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi yang baik untuk mereka dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi keberlangsungan sistem hubungan kerja. Imam Soepomo, menyatakan bahwa3 : AuPerlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi Ay Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia tidak lepas dari Peran pemerintah Indonesia sebagai penjaga ketenagakerjaan antara lain mencakup penegakan hukum dan peraturan, serta kebijakan pemerintah seperti perintah paramiliter, serta sebagai fasilitator dalam evaluasi hak-hak buruh migran. Menurut Pasal 27 ayat 2 Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan Autiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanAy. Hal ini juga sejalan dengan pengertian istilah Autenaga kerjaAy dalam Undang Ae Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pembinaan Perlindungan Kerja, yang menyatakan bahwa pekerja berhak mendapat perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan. moril kerja, serta perbuatan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dan moralitas agama. Dalam proses pembentukan hukum, laki-laki subyek, dengan demikian secara tidak sebagai objek dengan subjektivitas. inheren yang hadir dalam diri mereka Dalam Pasal 28G ayat . Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa AuSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Ay secara lebih rinci. Intisari dari pasal ini adalah bahwa pegawai harus dilindungi dari segala prosedur yang menurut nilai-nilai Kemerdekaan pembukaan konstitusi mengatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, yang dalam pembukaan konstitusi disebutkan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Tujuan utama hukum internasional lebih mengarah pada upaya untuk sekadar menciptakan sistem hubunganhubungan internasional. Selain itu. Bangsa-Bangsa berfungsi untuk menegaskan martabat manusia bagi semua orang, meskipun faktanya tidak menafikan banyak negara melakukan perlakuan yang adil. dipahami bahwa kata AukeadilanAy digunakan atas nama Permanent Court International Justice penggantinya. International Court of Justice. Masing-masing lembaga ini berfungsi sebagai badan peradilan yang diberi mandat untuk menegakkan hukum perselisihan antar negara. Bahwa Subijanto. Au Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja IndonesiaAy ( Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Vol. No. 6, 2. Undang Aeundang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan Pokok mengenai tenaga Kerja. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 keadilan merupakan komponen hukum suatu bangsa. Hukum internasional dikenal memiliki dua jenis hukum: hukum utama dan hukum sekunder. Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang menentukan hak dan tanggung jawab suatu negara yang berperang dalam bentuk perjanjian, hukum adat, atau instrumen hukum lainnya. Aturan sekunder apa pun adalah aturan yang menentukan bagaimana dan apa yang terjadi pada hukum setelah aturan primer ditangguhkan oleh pemerintah. Aturan sekunder sering disebut sebagai hukum tanggung jawab negara. Penempatan TKI di luar negeri dilakukan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi kesempatan kerja, dan pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dan penyiapan bagi para tenaga kerja yang sesuai kebutuhan nasional. Pekerjaan sangat kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkannya. Pekerjaan pendapatan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan Bisa juga diartikan sebagai sarana pemenuhan diri dimana seseorang merasa hidupnya berharga bagi dan lingkungannya. Oleh karena itu, hak untuk bekerja adalah hak asasi manusia yang sudah melekat bagi seseorang yang wajib untuk dihormati. Namun pada kenyataannya, karena terbatasnya jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia di dalam negeri, banyak WNI/TKI yang mencari pekerjaan di luar negeri. Jumlah orang yang bekerja di luar negeri meningkat dari tahun ke Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki sisi positif dalam ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pengangguran di dalam negeri, tetapi indonesia di luar sana. TKI dapat terkena resiko ini baik saat bekerja di luar negeri maupun selama proses keberangkatan setelah kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, tindakan pencegahan harus diambil untuk mengurangi resiko perlakuan tidak manusiawi terhadap para TKI. Pada membutuhkan undang-undang yang cocok dan tepat untuk pengaturan penempatan tenaga kerja yang tepat. Pemberian suatu pelayanan dan perantara yang baik mencakup prinsip murah, cepat, tidak rumit, dan aman. Regulasi yang melanggar prinsipprinsip penempatan tenaga kerja ilegal, yang tentunya berdampak pada minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang terlibat. Dengan meningkatnya jumlah TKI yang ingin bekerja di luar negeri dan jumlah TKI yang saat ini bekerja di luar negeri, terdapat kasus dimana TKI diperlakukan tidak manusiawi di dalam dan di luar Insiden terkait nasib pekerja migran Indonesia semakin beragam bahkan mengarah pada perdagangan manusia, yang dapat digolongkan sebagai kejahatan Secara hukum, selama ini peraturan perundang-undangan yang mendasari penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8 dan Peraturan Menteri tentang Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia untuk Bekerja di Luar Negeri. Peraturan ordonansi ini sangat sederhana dan pendek sehingga tidak dapat secara substansial memenuhi kebutuhan yang Ibid. , halaman 266-267 VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Lemahnya ordonansi dan minimnya undang-undang mengatur tentang penahanan dan perlindungan TKI di luar negeri selama ini diatasi dengan peraturan menteri dan peraturan penegakannya. Regulasi untuk mengatur dan melindungi para buruh migran ada pada konvensi atau perjanjian internasional yang merupakan sumber utama hukum Konvensi atau perjanjian yang dibuat dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Jika berbicara tentang tenaga kerja migran tingkat global berarti mengacu pada konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional, seperti konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya tahun 1990. Declaration Universal of Human Right (DUHAM) dan konvensi International Labour Organization (ILO) tentang migrasi tenaga kerja tahun 1949 (No. yang dimana konvensi ini mempunyai tujuan untuk mengatur kondisi dimana perburuhan terjadi dan memberi perlindungan khusus bagi pekerja yang berada dalam kondisi sangat rentan karena bekerja di luar negaranya dan jauh dari hukum negaranya, selain itu konvensi ILO tentang pekerja migran tahun 1975 (No. tujuan dari konvensi ini untuk melihat kondisi kesetaraan peluang dan perlakuan bagi pekerja migran dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki pekerja migran seperti hak asasi manusia. Bagi para pekerja migran, yang menjadi payung hukum bagi mereka yang bekerja lintas internasional yang dikeluarkan PBB, melalui badan tripartitnya yaitu International Labour Organization. Ketentuan hukum bagi pekerja migran indonesia dalam hukum ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers And The Members of Their Families (ICRMW), konvensi pekerja migran 1990, konvensi ILO No. tentang kesetaraan pengupahan bagi Laki-Laki dan perempuan, konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan maternitas terhadap pekerja migran perempuan, konvensi ILO No. 190, konvensi ILO 197 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, konvensi ILO No. Migrasi Perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. PENUTUP Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia tidak lepas dari Peran pemerintah Indonesia sebagai penjaga mencakup penegakan hukum dan peraturan, serta kebijakan pemerintah seperti perintah paramiliter, serta sebagai fasilitator dalam evaluasi hak-hak buruh migran. Hukum internasional dikenal memiliki dua jenis hukum: hukum utama dan hukum sekunder. Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang menentukan hak dan tanggung jawab suatu negara yang berperang dalam bentuk perjanjian, hukum adat, atau instrumen hukum lainnya. Aturan sekunder apa pun adalah aturan yang menentukan bagaimana dan apa yang terjadi pada hukum setelah aturan Aturan sekunder sering disebut sebagai hukum tanggung jawab negara. Ibid. , halaman 266-267 VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Penempatan TKI di luar negeri dilakukan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dan penyiapan bagi para tenaga kerja yang sesuai kebutuhan nasional. Ketentuan hukum bagi pekerja migran indonesia dalam hukum International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers And The Members of Their Families (ICRMW), konvensi pekerja migran 1990, konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan bagi LakiLaki dan perempuan, konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan maternitas memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan, konvensi ILO No. konvensi ILO 197 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, konvensi ILO No. 97 tentang Migrasi tenaga kerja. Perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dituangkan dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Artikel dari Jurnal Kemenlu. AuKejahatan Lintas NegaraAy, . , . ttps://w. id/portal/i d/read/89/halaman_list_lainnya/ke jahatan-lintas-negara. Subijanto. Au Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja IndonesiaAy ( Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Vol. No. Koesrianti. AuKewajiban Negara Pengirim dan Negara Penerima MigranAy, dalam Jurnal Diplomasi. Vol 2 No 1. Maret 2010. Undang Aeundang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan Pokok mengenai tenaga Kerja, 196 DAFTAR PUSTAKA