Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Pertanggungjawaban Pidana dan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Studi Kasus Rafael Alun Trisambod. Nathan Thomas1 Universitas Islam Batik Surakarta Korespondensi Email : advokat. pajak@gmail. Abstract: This study aims to analyze criminal liability and the implementation of the reverse burden of proo in corruption and money laundering cases involving Rafael Alun Trisambodo, an employee of the Directorate General of Taxes. Article 4 paragraph . of Government Regulation Number 53 of 2010 on Civil Servant Discipline explicitly prohibits civil servants, including those within the Dorectorate General of taxes, from receiving any form of gift related to the performance of their duties or authority. The research employs a normative juridical method using a case approach and a regulatory approach to examine the legal issues involved. The findings indicate that the elements of criminal liability in the corruption and money laundering offenses are fulfilled through the existence of unlawful conduct, intent, the capacity for responsibility, and the absence of justifying or exexcusing grounds. The establishment of familiy owned companies, concealment of financial flows, and disproportionate asset growth demonstrate a deliberate effort to obtain and disguise illicit proceeds. Decisions of the Corruption Court and the Supreme Court further show that the reverse burden of proof operates effectively, requiring the defendant to prove the lawful origin of his assests once the prosecutor presents sufficient initial evidence. The defendantAos inability to provide a legally valid explanation reinforced the imposition of criminal sanctions. Overall, this study highlights the significance of the reverse burden of proof and the principles of criminal liability as essential tools in combating corruption and money laundering, particularly in cases involving the abuse of authority by public officials. Keywords: Corruption. Money Laundering. Criminal Liability. Abstrak Penelitian ini bertujuan pertanggungjawaban pidana serta penerapan mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang pegawai negeri, termasuk pegawai DJP, menerima hadiah apa pun yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas atau kewenangannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan pendekatan peraturan untuk menelaah persoalan hukum yang muncul. Penelitian menemukan bahwa unsur pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan korupsi dan pencucian uang terpenuhi melalui adanya perbuatan melawan hukum, kesengajaan, kemampuan bertanggung Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Pola pendirian perusahaan keluarga, penyembunyian arus keuangan, serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar menunjukkan tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh dan menyamarkan hasil kejahatan. Putusan Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung juga membuktikan bahwa mekanisme pembuktian terbalik diterapkan secara efektif, di mana terdakwa harus membuktikan sumber kekayaannya ketika penuntut umum telah menyediakan bukti awal yang cukup. Ketidakmampuan terdakwa memberikan penjelasan yang sah memperkuat dasar penjatuhan sanksi pidana. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian terbalik dan konsep pertanggungjawaban pidana dalam memberantas korupsi dan pencucian uang, terutama ada kasus penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertanggungjawaban Pidana. Pendahuluan Kasus korupsi adalah masalah yang kerap muncul di Indonesia. Perbuatan korupsi bisa menyebabkan kerugian bagi negara dan menghalangi kepentingan masyarakat luas. Penyebab utama meluasnya korupsi di Indonesia adalah keinginan seseorang untuk menjaga posisinya (Daeng. Bagaskara, and Hamid 2. Secara konseptual, korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam konteks penyelenggaraan negara, korupsi tidak hanya berkaitan dengan tindakan menerima atau memberi suap, namun juga mencakup perilaku penyimpangan kewenangan, manipulasi kebijakan, penggelapan keuangan negara, serta bentuk-bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Leiken menjelaskan bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan publik . ublic showe. untuk memperoleh keuntungan pribadi baik secara materi maupun dalam bentuk manfaat politik (Amalia, 2. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. sehingga memerlukan penanganan yang juga bersifat luar biasa . xtraordinary Hal ini dikarenakan sifat korupsi yang berdampak luas dan serius, sehingga pendekatan penanggulangannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang lebih intensif dan khusus dibandingkan dengan kejahatan biasa (Ulfa. Linda. Din, 2. Indonesia, urgensi pemberantasan korupsi menjadi sangat relevan karena korupsi telah menimbulkan distorsi terhadap prinsip good governance. Praktik-praktik penyalahgunaan jabatan dalam sektor pelayanan publik menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat elite, tapi juga mengakar di berbagai lini pemerintahan. Kecenderungan tersebut diperkuat oleh lemahnya pengawasan internal, rendahnya integritas aparatur, serta masih adanya budaya patron-client dalam hubungan kekuasaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa pada tahun 2018, aparatur sipil negara merupakan kelompok pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan, dengan jumlah kasus yang paling dominan, dengan jumlah kasus yang melibatkan 375 Tren tersebut berlanjut pada semester pertama tahun 2020, di mana pegawai Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 negeri kembali menjadi kelompok terbesar dengan persentase mencapai 30,7% atau 114 Pada semester pertama tahun 2021, dominasi yang sama tetap terlihat dengan jumlah pelaku di kalangan pegawai negeri meningkat menjadi 162 orang. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Hal ini tercermin dari penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparency International, yang menurun empat poin menjadi 38. IPK mengukur tingkat integritas pemerintahan pada rentang nilai 0 . angat koru. hingga 100 . Praktik korupsi jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, selama korupsi masih mendominasi tata kelola pemerintahan, amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat tidak dapat sepenuhnya terwujud (Sandi. Maryam Priska Asmara dan Gultom, 2. Pada prinsipnya, aparatur sipil negara serta pejabat publik dilarang menerima setiap bentuk pemberian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan jabatannya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tepatnya pada Pasal 4 ayat . ditegaskan pegawai negeri sipil tidak diperbolehkan menerima hadiah yang secara nyata diketahui, atau setidaknya patut diduga, diberikan sebagai akibat dari pelaksanaan maupun pengabaian suatu tindakan dalam ruang lingkup tugas kedinasannya. Dalam perspektif hukum pidana, pemerintah telah menetapkan kerangka regulatif melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur secara komprehensif bentuk-bentuk delik korupsi serta mekanisme penegakan dan pemidanaannya. Selanjutnya, upaya penelusuran, pemblokiran, dan pemulihan aset hasil kejahatan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua instrumen hukum tersebut menegaskan adanya relasi erat antara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, mengingat keuntungan yang diperoleh dari korupsi umumnya disamarkan agar tidak dapat diidentifikasi atau ditelusuri oleh otoritas negara. Pengaturan mengenai tata cara penanganan dan perampasan aset yang diketahui berasal dari sumber dana melawan hukum secara lebih rinci diatur dalam Pasal 70. Pasal 71, dan Pasal 72 undang-undang dimaksud. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia didasarkan pada prinsip pokok yang mengharuskan adanya keterkaitan antara perbuatan melawan hukum dan kesalahan dari pelaku. Dalam sistem hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana mensyaratkan pembuktian unsur kesengajaan . sebagai landasan penilaian Unsur kesengajaan . terbentuk dari dua elemen yang harus ada bersama-sama yaitu willens . ehendak untuk berbua. dan wetens . esadaran akan akibat dari perbuatan tersebu. Sejalan dengan hukum pidana nasional, keberadaan suatu tindakan yang secara objektif melanggar ketentuan hukum belum cukup untuk Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 menjatuhkan sanksi pidana, unsur kesalahan . juga harus terbukti baik dalam bentuk kesengajaan . maupun kelalaian . (Husna. Darmawijaya, and Fithria Prinsip tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana hanya dapat diberikan kepada seseorang yang selain melakukan perbuatan yang dilarang, juga memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum serta bertindak dengan kesadaran dan kehendak Dengan demikian, teori pertanggungjawaban pidana tidak hanya berfungsi untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum, tapi juga untuk menilai apakah pemidanaan tersebut layak dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi moral maupun hukum. Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi contoh konkrit mengenai bagaimana praktik pencucian uang dapat terjadi di lingkungan birokrasi (Lysandra 2. Dugaan kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya sebagai pejabat pajak menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan serta rekayasa aliran dana untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dalam hal ini diartikan sebagai pengurangan uang, surat berharga, atau aset milik negara yang jumlahnya jelas dan nyata yang terjadi akibat tindakan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Hal ini sesuai dengan penegasan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) (Suryo et al. Selain itu, kasus ini mempertegas pentingnya prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Ketika seorang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya, maka ia tidak hanya melanggar ketentuan hukum tapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat terwujudnya tujuan konstitusional untuk menyejahterakan rakyat. Berangkat dari hal tersebut, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Rafael bukan hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga untuk memulihkan integritas institusi negara serta memperkuat kembali komitmen pemberantasan korupsi. Dengan demikian, teori pertanggungjawaban pidana tidak hanya berperan sebagai dasar konseptual dalam menentukan kesalahan dan pemidanaan, tapi juga menjadi landasan etis dan normatif dalam menjaga ruang publik dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Kasus Rafael Alun menjadi refleksi bahwa penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan adalah syarat mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai Direktorat Jenderal pajak yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus menelaah bagaimana mekanisme pembuktian terbalik diterapkan dalam proses peradilannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara konsep pertanggungjawaban pidana dengan praktik pembuktian terbalik secara simultan dalam perkara yang melibatkan pejabat pajak, sehingga tidak hanya memberikan pemahaman teoritis mengenai unsur kesalahan . olus dan culp. pada penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menawarkan evaluasi empiris mengenai efektivitas mekanisme pembuktian terbalik dalam memulihkan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 kerugian negara serta menindak pelaku dari kalangan aparatur keuangan negara. Dengan menguraikan konsep pertanggungjawaban pidana serta praktik pembuktian terbalik dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai DJP, studi ini ditujukan untuk mendukung penguatan penegakan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam menjunjung nilai integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi landasan akademik dan rekomendasi normatif bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, guna mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di sektor perpajakan. Melalui analisis terhadap pertanggungjawaban pidana dan pembuktian terbalik dalam Tipikor dan TPPU, penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum dalam kasus yang melibatkan aparatur pajak. Dengan menguraikan konsep pertanggungjawaban pidana serta praktik pembuktian terbalik dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh pegawai DJP, studi ini juga ditujukan untuk mendukung penguatan penegakan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam upaya menjunjung nilai integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi landasan akademik dan rekomendasi normatif bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di sektor perpajakan. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal, yakni pendekatan yang berfokus pada penelaahan literatur serta bahan hukum sebagai dasar utama dalam melakukan analisis. Metode tersebut dipadukan dengan dua teknik pendekatan, yaitu pendekatan peraturan . tatutory approac. dan pendekatan kasus . ase Melalui pendekatan peraturan, penelitian meninjau berbagai ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, pendekatan kasus dilakukan dengan mengkaji perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, seorang aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hasil dan Diskusi 1 Bentuk Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Pertanggungjawaban dalam konteks hukum pidana dipahami sebagai kewajiban untuk memikul akibat hukum dari suatu perbuatan pidana yang Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Konsep ini dalam terminologi hukum Belanda dikenal dengan istilah toerekenbaarheid, sedangkan dalam literatur hukum berbahasa Inggris sering disebut sebagai criminal responsibility atau criminal liability (Fadlian, 2. Pertanggungjawaban pidana merupakan proses pemberian sanksi kepada pelaku atas tindakan yang bertentangan dengan hukum atau yang mengakibatkan suatu keadaan terlarang. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana berhubungan dengan pengalihan konsekuensi pemidanaan dari tindak pidana yang dilakukan kepada individu yang dianggap sebagai pelakunya. Teori pertanggungjawaban pidana merupakan dasar penting untuk menentukan apakah seseorang layak dijatuhi sanksi pidana atas perbuatannya. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemidanaan hanya dapat dilakukan jika dua unsur utama terpenuhi. Yakni adanya perbuatan yang dilarang . ctus reu. serta adanya unsur kesalahan pada pelaku . ens rea/schul. Prinsip ini tercermin dalam asas Autidak ada pidana tanpa kesalahanAy . een straf zonder schul. , yang menegaskan bahwa suatu pelanggaran hukum tidak serta-merta dapat dikenai hukuman tanpa adanya bukti kesalahan dan adanya kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab. Secara umum pertanggungjawaban pidana mencakup beberapa unsur utama yaitu di antaranya: Perbuatan melawan hukum . ctus reu. Suatu perbuatan hanya bisa disebut tindak pidana jika semua unsur yang membentuk delik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan terpenuhi. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan aktif, yakni melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum, atau tindakan pasif berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan. Kesalahan . ens rea/schul. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, kesalahan dapat berbentuk dua kategori utama, yakni kesengajaan . dan kealpaan atau kelalaian . Kesengajaan muncul ketika seseorang menyadari serta menginginkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, sehingga tindakan tersebut dilakukan secara sadar untuk mencapai hasil yang bertentangan dengan Sebaliknya, kelalaian menggambarkan situasi ketika pelaku tidak meiliki niat untuk menimbulkan akibat terlarang, namun akibat tersebut muncul karena kurangnya kewaspadaan atau tidak dipenuhinya standar kehati-hatian yang sewajarnya. Kemampuan bertanggungjawab . Pelaku harus berada dalam keadaan psikis dan mental yang sehat sehingga mampu memahami makna perbuatannya serta menyadari bahwa perbuatannya dilarang. Dalam hal ini, seseorang yang tidak mampu memahami, misalnya karena gangguan jiwa berat, tidak dapat dipidana. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Alasan pembenar . isalnya pembelaan terpaksa dan keadaan darura. menghapus sifat melawan hukum, sedangkan alasan pemaaf . isalnya daya paksa, gangguan jiw. menghapus kesalahan pelaku. Jika salah satu alasan ini berlaku, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan (Kila. Sugiartha, and Ujianti 2. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana tidak bisa dipisahkan dari konsep kesalahan yang menjadi dasar dalam menilai apakah seseorang dapat dimintai Pada titik inilah teori kesalahan berperan penting dalam menjelaskan bagaimana kehendak, kesadaran, dan kemampuan seseorang memengaruhi penilaian terhadap perbuatannya. Pemahaman mengenai kesengajaan dan kelalaian dalam unsur mens rea akan semakin jelas ketika dikaitkan dengan teori kehendak yang dikemukakan oleh Von Hippel yang menyoroti bagaimana kehendak pelaku dalam menimbulkan suatu akibat menjadi penentu utama adanya kesengajaan dalam hukum pidana. Von Hippel mengemukakan bahwa kesengajaan meliputi niat untuk melaksanakan suatu tindakan serta niat untuk menimbulkan akibat dari tindakan tersebut. Suatu akibat dianggap disengaja apabila akibat tersebut memang menjadi tujuan dari tindakan yang dilakukan. Terkait konsep kehendak, terdapat dua aliran utama: Determinisme Pandangan ini menyatakan bahwa kehendak manusia tidak sepenuhnya bersifat bebas. Setiap perilaku atau tindakan seseorang dipengaruhi oleh beragam faktor, baik yang berasal dari dalam dirinya maupun yang muncul dari lingkungan sekitar. Indeterminisme Menurut aliran ini, meskipun perilaku manusia dipengaruhi oleh bakat, karakter, dan kondisi lingkungan, manusia tetap memiliki kebebasan untuk menentukan kehendaknya. Dari pemikiran ini kemudian berkembang determinisme modern yang menekankan bahwa manusia adalah bagian dari masyarakat, sehingga bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya (Salsabila and Azhari 2. Walaupun dalam KUHP tidak secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan kemapuan bertanggung jawab, sejumlah ahli mencoba memberikan Menurut Van Hamel, seseorang dianggap mampu bertanggungjawab apabila ia dapat memahami konsekuensi dari tindakannya, mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan menentukan kehendaknya ketika melakukan perbuatan tersebut (Mertha et al. Dalam konteks tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, teori pertanggungjawaban pidana menjadi instrumen penting untuk membuktikan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penyalahgunaan kewenangan atau Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 pengelolaan harta secara ilegal, tapi juga bertindak dengan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menyembunyikan asal usul kekayaan tersebut hal ini memperkuat dasar moral sekaligus legal bagi penjatuhan sanksi yang tegas demi menjaga integritas penyelenggaraan negara dan memulihkan kepercayaan publik. Tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Praktik korupsi tidak hanya merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menimbulkan hambatan serius bagi perkembangan ekonomi dan sosial nasional. Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, konstitusi Indonesia telah menegaskan prinsip-prinsip fundamental yang mengarahkan penyelenggaraan negara menuju pemerintahan yang bersih serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan (Budiman. Koloay, and Rumokoy 2. Sementara itu, tindak pidana pencucian uang merupakan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul harta yang diperoleh dari kejahatan. Proses ini mencakup pemindahan, pengelolaan, atau penggunaan aset yang berasal dari tindak pidana seperti kejahatan ekonomi, korupsi, narkotika, perdagangan orang, serta bentuk kriminalitas lainnya, sehingga seolah-olah aset tersebut berasal dari aktivitas yang legal dan sah secara hukum (Yusuf. Istiqomah, and Sari 2. Tujuan utama dari praktik pencucian uang adalah untuk mengaburkan asal-usul hasil tindak pidana sehingga tampak sebagai kekayaan yang sah dan dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan kecurigaan mengenai sumber ilegalnya. Dengan demikian, mekanisme ini berfungsi untuk mentransformasi keuntungan dari aktivitas kriminal menjadi aset finansial yang seolah-olah diperoleh melalui kegiatan yang legal (Elda n. Pencucian uang menimbulkan dampak luas yang merugikan pada tingkat individu, masyarakat, hingga sistem perekonomian dan keuangan suatu negara. Aktivitas ini sering berkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan kejahatan terorganisir, sehingga melemahkan penegakan hukum dan ketertiban sosial (Anugerah. Rato, and Setyawan 2. Dari sudut pandang ekonomi, pencucian uang dapat mengganggu stabilitas pasar, menciptakan ketidaksetaraan, dan merusak integritas sistem keuangan serta perbankan terutama ketika dana ilegal masuk ke dalam mekanisme keuangan formal. Ada pun proses pencucian uang terdiri dari tiga tahap utama yaitu (Fajaryanto. Ahmad Syahrial. Borman. Syahrul. Marwiyah. Siti dan Soekorini 2. Penempatan . : proses memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal. Pada fase ini, pelaku biasanya memanfaatkan berbagai instrumen keuangan seperti cek, rekening Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 deposito, atau menggunakan pihak perantara serta memecah dana dalam jumlah kecil untuk mengurangi potensi deteksi oleh otoritas. Pemindahan . : Upaya memutus keterkaitan dana dengan sumber awalnya melalui rangkaian transaksi yang kompleks, seperti pembelian aset, pembukaan rekening atas nama berbeda, atau memindahkan dana ke yurisdiksi yang memberikan kerahasiaan keuangan lebih tinggi. Integrasi . : Proses ketika dana yang telah melalui proses penyamaran kemudian dimasukkan kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang tampak sah, misalnya melalui pendirian usaha atau aktivitas komersial lain sehingga asal-usul ilegalnya tersamarkan sepenuhnya. Selain itu, pencucian uang memperburuk ketimpangan sosial karena keuntungan dari aktivitas ilegal hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat luas menanggung kerugiannya. Dampaknya juga dapat menghambat pembangunan ekonomi dan program sosial, khsususny di negara yang bergantung pada investasi dan bantuan luar negeri. Dalam skala yang lebih besar, pencucian uang dapat membahayakan keamanan nasional karena dana ilegal dan berpotensi digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme dan jaringan kejahatan internasional. Kerugian juga dirasakan oleh sektor bisnis dan lembaga keuangan, baik berupa risiko hukum, reputasi, maupun kepercayaan publik yang Di samping itu, pelaku pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana berat yang berdampak pada rusaknya karier dan kredibilitas mereka. Kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Trisambodo, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula dari keterlibatan anak terdakwa yang bernama Mario Dandy dalam tindak penganiayaan yang kemudian memunculkan perhatian publik terhadap gaya hidup mewah yang dijalaninya (Erlisya et al. Dari hal tersebut diketahui bahwa Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, sehingga hal tersebut memicu dugaan adanya ketidakwajaran kepemilikan harta terdakwa yang diketahui tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai aparatur negara. Temuan ini kemudian memicu penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sejak bertahun-tahun terdakwa menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan perpajakan, khususnya wajib pajak yang perkaranya berada dalam ruang lingkup kewenangan administrasi dan pemeriksaan yang terkait dengan jabatan terdakwa. Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor dikategorikan sebagai penerimaan yang terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban seorang pegawai negeri. Ketidaktertiban dalam pelaporan ini membuatnya dianggap sebagai pelanggaran yang melanggar aturan dan etika kedinasan. Dengan kata lain, gratifikasi semacam Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 ini menyalahi ketentuan hukum dan kewajiban pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Pada 30 Agustus 2023. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, dijelaskan bahwa aliran dana gratifikasi tersebut disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang didaftarkan menggunakan nama istrinya. EMT. Rafael dan sang istri diduga mendirikan tiga perusahaan yang digunakan untuk meraih keuntungan dari para wajib pajak, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME). PT Cubes Consulting, serta PT Bukit Hijau Asri. Dalam struktur pengelolaan ketiga perusahaan ini. Rafael menempatkan istrinya. Ernie, dan saudaranya. Gangsar Sulaksono, sebagai komisaris sekaligus pemegang saham yang sah secara hukum. Selanjutnya ditemukan bahwa hasil penerimaan gratifikasi tersebut disamarkan melalui berbagai metode untuk menyulitkan pelacakan asal-usulnya. Upaya penyamaran tersebut dilakukan antara lain melalui penggunaan rekening bank atas nama keluarga dan pihak terkait, pembentukan dan pemanfaatan badan usaha seperti PT yang berfungsi sebagai kendaraan transaksi, serta pembelian aset bergerak dan tidak bergerak termasuk kendaraan mewah dan properti. Seluruh rangkaian tindakan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan menunjukkan adanya intensi penyamaran . ens re. dan pola tindak pidana berkelanjutan. Kemudian pada tanggal 3 April 2023. KPK melakukan penangkapan terhadap Rafael terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Sebagai bukti permulaan, penyidik menemukan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar yang diterima melalui PT AME. Selain Rafael. Ernie Meike juga didakwa turut terlibat dalam praktik pencucian uang yang dilakukan bersama suaminya. Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid. Sus-TPK/2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa seluruh unsur gratifikasi yang daitur dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi telah terbukti secara sah pada terdakwa. Majelis juga menilai bahwa cara terdakwa mengelola, menyamarkan dan memindahkan kepemilikan aset menunjukkan unsur tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan bukti tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 14 tahun dan denda senilai satu miliar rupiah, yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan enam Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti hampir 19 miliar rupiah, dan apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup jumlah tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi Nomor 4101 K/Pid. Sus/2024. Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk detournement de pouvoir yaitu penyimpangan tujuan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi. Mahkamah Agung menolak dalil kasasi terdakwa yang Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 menyatakan bahwa penerimaan tersebut bukan gratifikasi, karena terbukti terdapat Auhubungan kepentingan jabatanAy antara penerima dan pemberi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa korupsi merupakan delik formal, yang berarti tindak pidana telah terjadi sejak adanya penyalahgunaan kewenangan bukan hanya setelah keuntungan nyata dinikmati. Dengan demikian. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa, menguatkan pidana penjara 14 tahun . mpat belas tahu. , dan menguatkan pidana denda dan uang pengganti yang sudah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 75/Pid. Sus-TPK/2023. Serta mempertegas perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Penerapan dasar hukum dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan konsistensi penegakan hukum terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan wewenang. Dalam Putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Majelis Hakim menjadikan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai landasan pertimbangan yuridis. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewenangannya. Penerapan landasan hukum dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo menggambarkan adanya konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak pelangagran yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dalam Putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Majelis Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan yang mereka emban dan bertentangan dengan kewajiban serta tanggung Selain itu. Majelis Hakim turut menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menilai tindakan penyembunyian asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Penggunaan pasal tersebut menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara tindak pidana korupsi sebagai kejahatan asal . redicate crim. dan tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan lanjutan . ollow-up crim. (Sibarani 2. Pertimbangan tersebut diperkuat melalui pemanfaatan Pasal 69 Undang-Undang TPPU yang menyatakan bahwa dalam kasus pencucian uang tidak diperlukan pembuktian awal terhadap kejahatan asalnya, serta Pasal 77 yang mengatur mekanisme pembuktian terbalik terkait legitimasi harta benda terdakwa (Huda 2. Dengan demikian, pembuktian unsur delik tidak semata-mata bergantung pada konstruksi formal akuisisi harta, melainkan juga pada konstruksi rasional mengenai motivasi, pola transaksi, dan ketidaknormalan peningkatan aset. Di samping itu, penerapan Pasal 55 ayat . ke1 KUHP dan Pasal 64 KUHP menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bersifat berkelanjutan dan melibatkan pihak lain secara sadar, memperkuat unsur Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 kesengajaan dan kolaborasi dalam kejahatan. Sebagai bentuk hukuman untuk tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor memberikan sanksi berupa penahanan, denda, serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti demi memulihkan kerugian negara. Tindakan ini juga bertujuan memberikan efek jera agar penyalahgunaan jabatan tidak terjadi kembali di masa mendatang. Sementara itu dalam Putusan Kasasi Nomor 4101 K/Pid. Sus/2024. Mahkamah Agung pada prinsipnya menguatkan keseluruhan dasar hukum yang diterapkan oleh hakim tingkat pertama. Mahkamah Agung menilai bahwa tidak terdapat kesalahan dalam penilaian fakta maupun penerapan norma oleh Pengadilan Tipikor. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung menegaskaan bahwa korupsi merupakan delik formil, di mana tindak pidana telah dianggap terjadi sejak adanya penyalahgunaan wewenang tanpa mempersyaratkan terbuktinya akibat kerugian negara secara langsung. Dengan demikian, keberatan terdakwa yang mempertanyakan hubungan gratifikasi dengan kewenangan jabatannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, unsur perbuatan melawan hukum tercermin dari dugaan penerimaan gratifikasi serta keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang melalui prodil pendapatan resmi sebagai pejabat pajak. Perbuatan tersebut memenuhi karakteristik tindakan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur kesengajaan . tampak dari adanya tindakan sistematis untuk menyamarkan kepemilikan aset melalui pendirian sejumlah perusahaan yang dikendalikan oleh pihak keluarga sebagai perantara. Pola tersebut tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran secara kebetulan, melainkan adanya kehendak sadar untuk menyembunyikan asal-usul dana dan memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan jabatan. Dengan demikian, unsur mens rea dapat dinilai terpenuhi. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan Rafael Alun meliputi dua lapis tindak pidana. Pertama, ia bertanggungjawab atas perbuatan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Kedua, ia bertanggungjawab atas tindakan lanjutan berupa pencucian uang yang bertujuan menutupi dan menikmati hasil kejahatan tersebut. Kedua tindak pidana ini menunjukkan konstruksi kesengajaan yang berkesinambungan, di mana pelaku tidak hanya menghendaki perolehan harta secara melawan hukum, tapi juga secara sadar melakukan tindakan untuk mengamankan dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut. Dari perspektif kemampuan bertanggungjawab . , tidak ditemukan kondisi yang menunjukkan bahwa Rafael berada dalam keadaan yang menghapuskan pertanggungjawaban seperti gangguan mental atau paksaan. Sebagai pejabat publik dengan pemahaman profesional atas sistem keuangan dan perpajaan negara. Rafael justru berada dalam posisi yang memperkuat penilaian bahwa ia Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 memiliki kesadaran penuh atas perbuatannya. Dengan demikian, bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus Rafael Alun menunjukkan bahwa ia memenuhi seluruh unsur untuk dijatuhi pidana di antaranya: adanya perbuatan melawan hukum, kesengajaan, kemampuan bertanggungjawab, dan tidak adanya alasan yang menghapuskan sifat pidananya. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi langkah penting untuk menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik tidak dapat ditoleransi, serta menjadi upaya memulihkan kepercayaan terhadap integritas institusi negara. 2 Penerapan Prinsip Pembuktian Terbalik dalam Proses Peradilan terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pembuktian dalam hukum pidana merupakan suatu proses yuridis yang bertujuan untuk memastikan kebenaran materiil atas suatu peristiwa pidana sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan terdakwa dapat diyakini sebagai pelaku sehingga layak dimintai pertanggungjawaban pidana. Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia mengatur bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan hakim atas kebenaran alat bukti tersebut. Artinya, keberadaan dua alat bukti tanpa keyakinan hakim tidak cukup untuk menjatuhkan pidana, demikian pula keyakinan hakim yang tidak didukung minimal dua alat bukti tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian, pembuktian wajib memenuhi dua unsur pokok, yakni kecukupan alat bukti dan adanya keyakinan hakim terhadap keterlibatan terdakwa dalam tindak Dalam perkara pidana pada umumnya, tanggung jawab pembuktian terjadinya tindak pidana sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, terdakwa memiliki hak untuk diam dan tidak terbebani atas keharusan pembuktian kesalahanya sesuai dalam Pasal 66 KUHAP (Lubis and Hidayat 2. Namun, dalam kasus korupsi dan pencucian uang, hukum memberikan hak sekaligus kewajiban moral bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana, atau bahwa perbuatannya tidak termasuk dalam unsur korupsi atau pencucian uang. Prinsip ini diterapkan karena kedua jenis tindak pidana tersebut tergolong extraordinary crime . ejahatan luar bias. yang sulit dibuktikan dengan metode konvensional mengingat pelaku biasanya menggunakan cara-cara tersembunyi dan sistematis untuk menyamarkan asal-usul Oleh karena itu, pembuktian terbalik dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memastikan keadilan substantif, tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah (Taniady and Riwayanti 2. Oleh karena itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk menunjukkan sumber sah kekayaannya, sedangkan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Penerapan prinsip ini mencerminkan keseimbangan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 antara perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan negara untuk menindak kejahatan ekonomi yang kompleks dan merugikan kepentingan publik (Ketaren et al. Dalam perkara tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tindak mengatur secara rinci mekanisme pembuktian dalam Bab IV Pasal 25-40. Meski demikian, regulasi tersebut tetap memuat aturan krusial mengenai penerapan mekanisme pembuktian terbalik sebagaiman tercantum dalam Pasal 37. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur bebrapa poin utama yaitu (Sasikome. Vandy Mesak. Sambali. Selviani dan Pongoh n. Pasal 37 ayat . memberikan ruang bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan korupsi, sehingga ia dapat menyanggah dugaan yang ditujukan kepadanya. Pada ayat sama, terdakwa juga diwajibkan memberikan keterangan yang rinci mengenai semua aset yang dimilikinya, termasuk kekayaan istri atau suami, anak, maupun pihak lain atau korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Walaupun mekanisme pembuktian terbalik diberlakukan, kewajiban utama untuk membuktikan unsur dakwaan tetap berada pada penuntut umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37A ayat . , sehingga asas beban pembuktian tetp terjaga. Penjelasan Pasal 37 Undang-Undang Tipikor menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan suatu pengecualian terhadap prinsip pembuktian yang berlaku dalam KUHAP dimana pada umumnya jaksa memikul beban untuk membuktikan kesalahan Dalam penerapannya, terdakwa hanya diberikan ruang untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, namun keberhasilan pembuktian tersebut tidak menghapus kewajiban jaksa dalam membuktikan dakwaannya. Oleh karena itu, mekanisme ini dikualifikasikan sebagai sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas, sebab beban pembuktian yang utama tetap berada pada pihak penuntut umum. Dalam praktik peradilan Indonesia, mekanisme pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor masih jarang digunakan, sehingga efektivitasnya dianggap belum maksimal. Secara teoritis, konsep pembuktian terbalik yang bersifat AuterbatasAy atau AuberimbangAy menunjukkan bahwa mekanisme tersebut hanya diterapkan pada tindak pidana gratifikasi yang memiliki keterkaitan dengan suap, bukan pada seluruh bentuk tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 2-16 Undang-Undang Tipikor. Dengan demikian, untuk jenis korupsi selain gratifikasi, kewajiban pembuktian tetap sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan pembuktian terbalik hanya dapat diberlakukan dalam konteks penelusuran dan perampasan harta kekayaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Penggunaan mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara korupsi dan pencucian uang merupakan suatu pengecualian dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan ini diterapkan sebagai respons terhadap sifat kedua tindak pidana tersebut yang umumnya dilakukan secara tersembunyi, terorganisasi, serta memiliki pola yang sistematis sehingga sulit diungkap dengan metode pembuktian biasa (Putra 2. Pada prinsipnya, hukum pidana melindungi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang yang sedang menjalani proses peradilan harus dianggap tidak bersalah hingga putusan akhir dan mengikat Meskipun demikian, khusus untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, diberlakukan mekanisme pembuktian terbalik sebagai pengecualian. Penerapan sistem ini bertujuan memperkuat efektivitas pembuktian dan mencegah pelaku memanipulasi, menyembunyikan, atau menutupi asal-ususl aset yang diperoleh secara ilegal. Pembuktian terbalik terkait kepemilikan harta kekayaan kerap dianggap berpotensi berbenturan dengan hak asasi manusia, khususnya hak setiap individu untuk memiliki harta serta hak atas privasi yang wajib dijaga. Walaupun begitu, mengingat korupsi adalah sumber utama kemiskinan dan merupakan kejahatan berat yang sulit dibuktikan dalam penegakan hukum di banyak negara, maka hak individu atas kepemilikan harta tidak bisa dianggap sebagai hak yang mutlak. Hak ini bersifat relatif dan posisinya berbeda jika dibandingkan dengan perlindungan terhadap kebebasan pribadi serta hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan terpercaya (Yusnita. Nuh. Muhammad Syarief dan Hasyim 2. Penerapan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam kasus tindak pidana korupsi didasarkan pada sifat korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. , sehingga penanganannya juga memerlukan tindakan yang bersifat luar biasa . xtraordinary countermeasur. Dalam konteks tersebut, pembuktian terbalik dipandang sebagai instrumen yang mampu menciptakan keseimbangan kepentingan antara terdakwa beserta keluarganya dengan penuntut umum. Dengan adanya mekanisme ini, terdakwa tetap memperoleh kesempatan untuk membuktikan keabsahan harta kekayaannya, sementara penuntut umum dapat lebih efektif dalam melakukan pemulihan dan penyelamatan terhadap aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana (Try et al. Selain itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang juga diterapkan mekanisme pembuktian terbalik. Hal ini karena karakter pencucian uang yang menggunakan modus operandi yang kompleks dan melibatkan pelaku dengan jaringan kejahatan yang terorganisir . rime networ. Situasi ini menciptakan tantangan besar bagi penuntut umum dalam membuktikan kasus di pengadilan. Tantangan ini semakin meningkat dengan kemajuan teknologi informasi di bidang keuangan dan perbankan, yang memungkinkan pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 sehingga upaya penegakan hukum menjadi semakin sulit (Lasmadi. Sahuri dan Sudarti 2. Di negara Indonesia terkait pembuktian terbalik, masih ditemukan beberapa kendala yang terjadi yaitu (Misbahudin et al. Keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum: tidak semua aparat penegak hukum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme serta batasan penerapan pembuktian terbalik, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam proses penanganan perkara. Kurangnya bukti permulaan: meskipun pembuktian terbalik diterapkan, jaksa penuntut umum tetap harus menyediakan bukti permulaan yang memadai untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa. Perlindungan hak Terdakwa: dalam sejumlah perkara, penggunaan pembuktian terbalik berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa apabila tidak dilaksanakan secara cermat dan sesuai prinsip kehatihatian. Dengan adanya kendala tersebut, tentu dibutuhkan penerapan secara optimal terkait pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, di mana langkah-langkah yang bisa diambil di antaranya (Misbahudin et al. Peningkatan kompetensi aparat penegak hukum: menyelenggarakan pelatihan khusus bagi jaksa, hakim, dan penyidik untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai prosedur penerapan pembuktian terbalik. Perbaikan kerangka regulasi: melakukan revisi terhadap ketentuan yang berlaku agar hak-hak terdakwa tetap terlindungi, sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan pembuktian terbalik. Penguatan sistem pengawasan: mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan asas pembuktian terbalik. Apabila ditelaah dari perspektif objek yang menjadi beban pembuktian bagi terdakwa, maka mekanisme pembuktian terbalik pada dasarnya hanya dapat diterapkan terhadap dua kategori objek pembuktian yakni sebagai berikut (Mait 2. Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. atau lebih, terdakwa tidak hanya diberikan hak, tetapi juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Mekanisme ini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang bersifat murni, karena objek pembuktiannya secara langsung berkaitan dengan unsur-unsur delik yang didakwakan dalam pokok perkara. Keberhasilan atau kegagalan pembuktian tersebut akan berpengaruh secara langsung terhadap amar putusan, apakah terdakwa dinyatakan bebas, lepas dari segala tuntutan Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 hukum, atau tetap dijatuhi pidana meskipun penuntut umum tidak aktif dalam pembuktian. Terkait dengan harta kekayaan terdakwa yang tidak disebutkan dalam surat dakwaan, terdakwa dibebani kewajiban untuk menunjukkan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah dan tidak berasal dari tindak pidana korupsi. Mekanisme pembuktian ini tidak berkaitan secara langsung dengan unsur delik dalam perkara pokok, melainkan hanya berdampak pada penentuan status harta tersebut apakah dapat dirampas oleh negara atau tidak. Apabila terdakwa tidak mampu membuktikan legalitas asal-usul kekayaan tersebut, maka perampasan oleh negara dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila terdakwa berhasil menunjukkan bahwa harta tersebut merupakan kekayaan yang sah, maka tindakan perampasan tidak dapat diberlakukan. Dalam kasus Rafael Alun, penerapan mekanisme pembuktian terbalik terlihat pada dua aspek. Pertama, terkait gratifikasi, terdakwa memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa penerimaan sejumlah uang atau fasilitas dengan nilai lebih dari Rp 10. epuluh juta rupia. bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Ini merupakan bentuk pembuktian terbalik yang murni, di mana terdakwa harus menunjukkan secara langsung tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Kedua, berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan yang belum termausk dalam dakwaan, terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah. Aspek ini tidak menilai unsur tindak pidana pokok, melainkan menekankan pada legalitas sumber kekayaan. Jika terdakwa gagal membuktikan keabsahan perolehan harta, negara berhak melakukan penyitaan. Sebalinya, jika terbukti sah, maka aste tersebut tidak dapat dirampas. Namun dalam proses persidangan, terdakwa (Rafael Alu. tidak mampu memberikan justifikasi yang dapat diterima secara hukum atas sejumlah aset yang dimilikinya maupun transaksi keuangan yang dilakukan. Pola transaksi yang berlapis, penggunaan rekening keluarga, dan pembelian aset menggunakan dana tidak jelas asal-usulnya memperkuat kesimpulan bahwa harta tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang diterima selama menduduki jabatan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 69 UU TPPU yang membolehkan pembebanan kewajiban pembuktian kepada terdakwa setelah jaksa menunjukkan bukti permulaan yang cukup. Dalam putusan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan pada tingkat kasasi, hakim menilai bahwa terdakwa gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya berasal dari sumber yang sah, sehingga asas pembuktian terbalik digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim bahwa: Gratifikasi benar-benar diterima terdakwa. Harta tersebut merupakan hasil tindak pidana. Upaya layering dan disguising yang dilakukan memenuhi unsur TPPU. Journal of Citizenship Volume 4. Issue 2. November 2025 E-ISSN 2829-6028 Dengan demikian, asas pembuktian terbalik dalam perkara ini berfungsi sebagai alat evaluasi objektif terhadap legalitas kekayaan terdakwa, sekaligus sarana efektif untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara tersembunyi, berlapis, dan tidak mudah dibuktikan melalui metode pembuktian konvensional. Kesimpulan Pertanggungjawaban pidana merupakan mekanisme hukum yang hanya dapat dijatuhkan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Prinsip geen straf zonder schuld menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian kesalahan pelaku melalui unsur actus reus dan mens rea. Dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pertanggungjawaban pidana berfungsi untuk menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang disertai kehendak sadar untuk memperoleh dan menyembunyikan keuntungan ilegal. Hal tersebut tercermin dalam perkara Rafael Alun Trisambodo dimana penerimaan gratifikasi dan upaya sistematis menyamarkan asal-usul harta terbukti memenuhi unsur-unsur delik korupsi dan pencucian uang. Putusan Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung menguatkan bahwa korupsi merupakan delik formil dan bahwa penyalahgunaan jabatan disertai penyamaran aset menunjukkan adanya kesengajaan yang berkelanjutan. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang, mekanisme pembuktian terbalik diterapkan sebagai langkah khusus guna menanggulangi sifat kejahatannya yang tersembunyi, kompleks, dan terorganisir, tanpa menghilangkan asas praduga tak Meskipun penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian, terdakwa diwajibkan menjelaskan asal-usul harta kekayaannya, terutama terkait gratifikasi dan aset yang tidak tercantum dalam dakwaan. Pembuktian terbalik berfungsi melengkapi kesulitan pembuktian konvensional dalam delik korupsi dan TPPU. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman aparat, keterbatasan bukti permulaan, dan potensi pelanggaran hak terdakwa, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi, perbaikan regulasi, dan pengawasan yang lebih Dalam kasus Rafael Alun penerapan pembuktian terbalik menunjukkan bahwa ketidakmampuan terdakwa membuktikan keabsahan hartanya memperkuat keyakinan hakim bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, sehingga pembuktian terbalik menjadi instrumen efektif untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan menyembunyikan hasil kejahatan melalui skema pencucian uang. Ucapan Terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Batik Surakarta (UNIBA) atas izin dan dukungan yang diberikan selama proses pengumpulan data. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam analisis data dan penyusunan artikel ini, sehingga dapat diselesaikan dengan sukses. Referensi