Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Studi Kualitatif Pada Mahasiswa Muslim IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH PADA TRANSAKSI ECOMMERCE MELALUI FITUR PAYLATER: STUDI KUALITATIF PADA MAHASISWA MUSLIM Anisah. Sirajudin Al Aksari Email: anisah@iaiabsasarolangun. id, samsung. rs52225@gmail. IAI Abuya Salek Sarolangun Abstrak Perkembangan fintech dan e-commerce melahirkan fitur PayLater yang memungkinkan pembayaran tertunda, sehingga banyak digunakan mahasiswa Muslim namun berpotensi mengandung riba, gharar, dan perilaku konsumtif. Penelitian kualitatif dengan pendekatan field research ini melibatkan 12 informan mahasiswa Muslim pengguna aktif PayLater di platform Shopee. Tokopedia, dan TikTok Shop di Kabupaten Sarolangun. Jambi, yang dipilih secara purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman serta diuji keabsahannya dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan: . penggunaan PayLater didominasi kemudahan transaksi . %) dan promo . %), namun 65% melakukan pembelian impulsif. dari perspektif fiqh muamalah, praktik PayLater masih mengandung potensi riba . unga dan denda 2-5%/bula. serta gharar akibat ketidakjelasan akad, dengan 85% informan tidak membaca syarat dan ketentuan. dari perspektif maqashid syariah. PayLater memberikan kemaslahatan akses pembiayaan, namun 50% informan pernah telat bayar yang berdampak pada ketergantungan utang digital. Penelitian ini menyimpulkan implementasi prinsip syariah pada transaksi PayLater belum optimal karena masih ditemukan unsur riba, gharar, dan perilaku konsumtif, sehingga diperlukan penguatan literasi keuangan syariah, edukasi akad digital, regulasi dari OJK dan DSN-MUI, serta pengembangan model fintech syariah yang sesuai prinsip Islam. Kata Kunci: PayLater. E-Commerce. Fintech. Abstract The development of financial technology . and e-commerce has brought about various innovations in digital transactions, one of which is the Aupay laterAy feature, which allows consumers to purchase goods first and make payments at a later date. This convenience has led to the widespread use of paylater services among Muslim students. however, in practice, it raises issues from an Islamic economics perspective, particularly regarding the elements of riba, gharar, and consumerist behavior. This study aims to analyze the implementation of Sharia principles in e-commerce transactions through the paylater feature among Muslim students. This study employs a qualitative approach using field research. Data was collected through observation, interviews, and documentation of Muslim students who use the AupaylaterAy feature on e-commerce platforms. Data analysis was conducted using the Miles and Huberman model through the stages of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Research findings indicate that the use of pay-later services among Muslim students is influenced by the ease of transactions, payment flexibility, and various promotions on e-commerce platforms. However, these services are not only used for basic needs but also encourage consumerist From the perspective of fiqh muamalah, the paylater practice still has the potential to contain elements of riba and gharar, particularly in the interest system, late fees, and unclear From the perspective of maqashid syariah, the paylater feature provides benefits in the form of transaction convenience, but it also has the potential to cause harm in the form of wastefulness and dependence on digital debt. Keywords: PayLater. E-commerce. Fintech. Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Studi Kualitatif Pada Mahasiswa Muslim PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan internet telah mendorong transformasi besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk transformasi tersebut terlihat pada meningkatnya penggunaan platform e-commerce sebagai media transaksi jual beli digital. Kehadiran marketplace seperti Shopee. Tokopedia, dan TikTok Shop memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja. Kemudahan tersebut kemudian diperkuat dengan hadirnya inovasi financial technology . , salah satunya layanan PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL), yaitu sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari dengan mekanisme cicilan tertentu (Khoirun, 2. Fenomena penggunaan PayLater mengalami perkembangan yang sangat pesat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda dan mahasiswa. Kemudahan aktivasi, proses persetujuan yang cepat, minim persyaratan administratif, serta berbagai promo dan diskon menjadikan layanan ini semakin diminati masyarakat. Bahkan, pertumbuhan outstanding kredit PayLater di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang dibahas dalam forum publik menunjukkan bahwa pertumbuhan layanan PayLater mencapai angka yang sangat tinggi dan mulai menjadi perhatian karena meningkatnya risiko kredit bermasalah serta perilaku over leverage masyarakat (Rahmani, 2. Selain memberikan kemudahan transaksi, penggunaan PayLater juga memunculkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Sistem pembayaran Aubeli sekarang bayar nantiAy mendorong masyarakat menjadi lebih konsumtif karena pengguna dapat memperoleh barang tanpa harus membayar secara langsung. Dalam praktiknya, tidak sedikit pengguna yang memanfaatkan fitur PayLater bukan berdasarkan kebutuhan primer, melainkan karena tergiur promo, diskon, dan kemudahan cicilan. Beberapa diskusi publik menunjukkan bahwa penggunaan PayLater sering kali dipengaruhi oleh fenomena fear of missing out (FOMO), gaya hidup digital, dan rendahnya kontrol keuangan pengguna (Nurfadilah, 2. Dalam perspektif ekonomi syariah, seluruh aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, kerelaan kedua belah pihak, dan terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, maupun tadlis. Permasalahan muncul ketika layanan PayLater menerapkan tambahan biaya, bunga, denda keterlambatan, serta ketidakjelasan akad yang berpotensi bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa praktik PayLater pada beberapa platform e-commerce masih mengandung unsur yang diperdebatkan dalam hukum ekonomi syariah, khususnya terkait akad qardh dan tambahan pembayaran yang menyerupai riba. Kajian lain juga menunjukkan bahwa sistem PayLater dalam fintech modern masih menyisakan persoalan terkait legalitas akad dan kepatuhan syariah. Penelitian mengenai fintech syariah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tertunda pada layanan PayLater berpotensi menimbulkan unsur riba nasiah, gharar, dan ketidakjelasan kontrak apabila tidak disusun berdasarkan akad syariah yang jelas dan transparan (Rahman, 2. Di sisi lain, perkembangan e-commerce tidak hanya memunculkan persoalan Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fituretika Paylater: Studi Kualitatif Mahasiswa Muslim akad transaksi, tetapi juga tantangan dalam Pada Islam. Berbagai fitur digital seperti flash sale, live shopping, personalisasi algoritma produk, dan promosi berbasis psikologis dinilai dapat mendorong perilaku konsumtif yang bertentangan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta . ifz al-ma. Kajian fiqh muamalah kontemporer menegaskan bahwa sistem ekonomi digital perlu memperhatikan aspek etika, transparansi, dan perlindungan konsumen agar transaksi digital tetap selaras dengan nilai-nilai Islam (Fatakh, 2. Fenomena penggunaan PayLater juga menarik untuk dikaji karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan akademisi dan masyarakat. Sebagian pengguna menganggap PayLater membantu kebutuhan mendesak dan memberikan keuntungan melalui promo tertentu. Namun, sebagian lainnya menilai layanan tersebut dapat menimbulkan kebiasaan berutang, meningkatkan perilaku konsumtif, bahkan memicu masalah finansial akibat bunga dan denda keterlambatan pembayaran. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pola penggunaan fitur PayLater pada transaksi e-commerce di kalangan mahasiswa Muslim di Kabupaten Sarolangun? kedua, bagaimana implementasi prinsip fiqh muamalah . erkait akad, riba, dan ghara. dalam penggunaan fitur PayLater pada transaksi e-commerce? ketiga, bagaimana dampak penggunaan fitur PayLater terhadap perilaku konsumsi mahasiswa Muslim ditinjau dari perspektif maqashid syariah? Keempat, apakah praktik penggunaan PayLater pada transaksi e-commerce di kalangan mahasiswa Muslim telah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah secara keseluruhan?. KAJIAN TEORI Fiqh Muamalah Fiqh muamalah merupakan cabang hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aktivitas ekonomi dan transaksi bisnis. Kajian ini mencakup jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, hingga transaksi keuangan modern berbasis Dalam Islam, hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat unsur yang dilarang syariat seperti riba, gharar, maysir, dan penipuan. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam bersifat fleksibel terhadap perkembangan teknologi dan sistem ekonomi modern, termasuk transaksi e-commerce dan penggunaan fitur PayLater (Khoirun, 2. Fiqh muamalah bertujuan menciptakan aktivitas ekonomi yang adil, transparan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap transaksi dalam Islam harus dilakukan secara jujur, terbuka, serta tidak merugikan salah satu pihak. Dalam konteks transaksi digital, prinsip tersebut menjadi penting karena transaksi dilakukan secara online tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Kepercayaan, kejelasan informasi, dan transparansi akad menjadi dasar utama agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah. Dalam fiqh muamalah, suatu transaksi harus memenuhi rukun dan syarat akad agar dianggap sah. Rukun tersebut meliputi pihak yang berakad, objek transaksi, tujuan akad, dan ijab qabul atau kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, transaksi harus dilakukan secara sukarela dan transparan tanpa adanya unsur paksaan maupun Pada transaksi PayLater, akad dilakukan secara digital melalui Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Studi Kualitatif Pada Mahasiswa persetujuan syarat dan ketentuan dalam e-commerce. Oleh karenaMuslim itu, kejelasan informasi mengenai bunga, biaya tambahan, dan sistem pembayaran menjadi hal penting dalam perspektif syariah (Alfina et. , 2. Konsep yang paling sering dikaitkan dengan PayLater adalah akad qardh dan Akad qardh merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan tanpa tambahan keuntungan, sedangkan murabahah merupakan akad jual beli dengan margin keuntungan yang diketahui kedua belah pihak. Dalam praktik PayLater, persoalan muncul ketika terdapat bunga, denda keterlambatan, atau biaya tambahan yang berpotensi mengandung unsur riba. Selain itu, ketidakjelasan biaya dan mekanisme pembayaran juga dapat menimbulkan gharar dalam transaksi digital. Selain larangan riba dan gharar. Islam juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam aktivitas konsumsi. Penggunaan PayLater yang tidak disertai kontrol diri dapat mendorong perilaku konsumtif dan kebiasaan berutang secara berlebihan, khususnya di kalangan mahasiswa. Oleh sebab itu, fiqh muamalah tidak hanya menilai keabsahan akad, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari suatu transaksi terhadap kehidupan masyarakat (Norlaila Hayati, 2. Dengan demikian, kajian fiqh muamalah menjadi landasan penting dalam menganalisis implementasi prinsip syariah pada transaksi e-commerce melalui fitur PayLater. Melalui pendekatan ini, penelitian dapat menilai sejauh mana praktik PayLater telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, baik dari aspek akad, transparansi transaksi, maupun dampaknya terhadap perilaku ekonomi mahasiswa Muslim. Maqashid Syariah Maqashid al-Sharia merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang menjelaskan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan . dalam kehidupan manusia. Konsep ini menjadi penting dalam perkembangan ekonomi modern, khususnya pada transaksi digital dan financial technology . , karena berbagai inovasi keuangan kontemporer sering kali tidak dijelaskan secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik. Oleh sebab itu, maqashid syariah digunakan sebagai pendekatan substantif untuk menilai apakah suatu praktik ekonomi benar-benar membawa manfaat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam (Nafiah, 2. Menurut pemikiran klasik Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Syatibi, maqashid syariah bertujuan menjaga lima unsur pokok kehidupan manusia, yaitu menjaga agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Dalam konteks ekonomi syariah, aspek yang paling dominan adalah hifz al-mal atau perlindungan terhadap harta agar manusia terhindar dari praktik ekonomi yang merugikan, eksploitatif, manipulatif, maupun mengandung unsur riba dan gharar. Prinsip ini menekankan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan material, tetapi juga harus menjaga keadilan, transparansi, dan keseimbangan sosial (Masnur et. , 2. Perkembangan transaksi digital melalui e-commerce menghadirkan perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat, termasuk munculnya fitur paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). Sistem ini memungkinkan konsumen membeli barang terlebih dahulu dan melakukan pembayaran pada waktu tertentu secara cicilan. Di satu sisi, paylater memberikan kemudahan akses transaksi, fleksibilitas pembayaran, serta Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Studi Kualitatif Muslim meningkatkan inklusi keuangan digital. Namun sisi lain,Pada fiturMahasiswa ini juga menimbulkan persoalan syariah karena berpotensi mengandung unsur riba, ketidakjelasan akad, serta mendorong perilaku konsumtif berlebihan, terutama pada kalangan mahasiswa dan generasi muda muslim. Dalam perspektif maqashid syariah, penggunaan paylater tidak dapat dinilai hanya dari aspek legal formal akad semata, tetapi juga harus dianalisis berdasarkan dampak kemaslahatan dan mudarat yang ditimbulkan. Jika fitur paylater digunakan untuk kebutuhan mendesak, membantu transaksi yang produktif, serta tidak mengandung tambahan bunga yang bersifat riba, maka penggunaannya dapat dipandang mendukung kemaslahatan. Sebaliknya, apabila penggunaan paylater mendorong gaya hidup konsumtif, menimbulkan ketergantungan utang, serta memberatkan pengguna melalui bunga dan denda keterlambatan, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan akal manusia (Nur Wahyudi, 2. Konsep maqashid syariah juga berkaitan erat dengan prinsip maslahah mursalah, yaitu upaya menghadirkan kemanfaatan umum selama tidak bertentangan dengan Al-QurAoan dan Hadis. Dalam praktik fintech syariah, prinsip ini digunakan untuk menilai apakah inovasi teknologi keuangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru membuka peluang eksploitasi ekonomi digital. Fintech Syariah Financial Technology merupakan perpaduan antara teknologi dan layanan keuangan yang bertujuan mempermudah aktivitas transaksi masyarakat secara digital. Perkembangan fintech mendorong perubahan sistem pembayaran dan pembiayaan dari metode konvensional menjadi berbasis aplikasi digital yang lebih cepat, praktis, dan Inovasi fintech meliputi pembayaran digital, dompet elektronik, pinjaman online, hingga fitur Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater (Cao. Longbing. Qiang Yang, 2. Dalam perkembangan e-commerce, fitur paylater menjadi salah satu bentuk fintech yang paling banyak digunakan, khususnya oleh generasi muda dan mahasiswa. Sistem ini memungkinkan konsumen membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari melalui cicilan atau pembayaran tertunda. Kemudahan akses, proses aktivasi yang cepat, serta minimnya persyaratan membuat fitur paylater semakin diminati masyarakat digital (Elhando Badri, 2. Dalam perspektif ekonomi syariah, fintech pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar, dan Oleh karena itu, muncul konsep fintech syariah yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, serta kejelasan akad dalam setiap transaksi digital. Fitur paylater menjadi objek kajian penting karena dalam praktiknya sering dikaitkan dengan bunga, denda keterlambatan, dan ketidakjelasan akad yang berpotensi mengandung unsur riba. Namun, apabila mekanisme transaksi dilakukan dengan akad yang jelas, transparan, dan sesuai prinsip syariah, maka sistem paylater dapat menjadi bagian dari inovasi keuangan digital yang mendukung kemudahan transaksi masyarakat muslim (Rahmi, 2. Dengan demikian, teori fintech digunakan dalam penelitian ini untuk menjelaskan perkembangan layanan keuangan digital, mekanisme paylater pada eVol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Kualitatif Pada Mahasiswa Muslim commerce, serta implementasi prinsip syariahStudi digital yang oleh mahasiswa muslim. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian bertujuan memahami secara mendalam fenomena penggunaan fitur paylater pada transaksi ecommerce di kalangan mahasiswa muslim, khususnya terkait pemahaman, pengalaman, serta implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik transaksi digital. Pendekatan ini memungkinkan peneliti memperoleh data yang lebih komprehensif mengenai perilaku, pandangan, dan alasan mahasiswa dalam menggunakan layanan paylater. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara mendalam dengan mahasiswa muslim pengguna fitur paylater pada platform e-commerce. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan fiqh muamalah, fintech syariah, e-commerce, dan transaksi Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan Observasi dilakukan untuk memahami pola penggunaan paylater dalam aktivitas transaksi digital mahasiswa. Wawancara digunakan untuk menggali informasi terkait motivasi penggunaan, pemahaman mahasiswa terhadap prinsip syariah, serta pandangan mereka mengenai unsur riba, gharar, dan kemudahan transaksi dalam fitur Adapun dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data pendukung berupa tangkapan layar transaksi, kebijakan layanan paylater, serta dokumen atau literatur yang relevan dengan penelitian. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling, yaitu memilih informan berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa Muslim yang pernah atau sedang menggunakan fitur PayLater pada platform e-commerce (Shopee. Tokopedia, dan TikTok Sho. Penelitian ini melibatkan 12 informan yang terdiri dari mahasiswa aktif semester 3-7 dengan frekuensi penggunaan PayLater minimal 3 kali dalam 3 bulan terakhir. Teknik ini dipilih agar data yang diperoleh lebih relevan dan sesuai dengan fokus penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan memilih serta memfokuskan data yang berkaitan dengan implementasi prinsip syariah pada penggunaan paylater. Selanjutnya data disajikan secara sistematis agar mudah dipahami dan dianalisis, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan berdasarkan hasil temuan penelitian di lapangan. Untuk menjaga keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode sehingga data yang diperoleh lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil wawancara mendalam terhadap mahasiswa muslim pengguna fitur paylater pada platform e-commerce, ditemukan bahwa penggunaan layanan Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Studi Kualitatif Padasehari-hari Mahasiswa Muslim paylater telah menjadi bagian Fitur dari Paylater: gaya transaksi di kalangan Sebagian besar informan menyatakan bahwa fitur paylater digunakan karena memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan tanpa harus melakukan pembayaran secara langsung pada saat transaksi. Kemudahan proses aktivasi, pencairan limit instan, fleksibilitas tenor pembayaran, serta banyaknya promo cicilan menjadi faktor utama yang mendorong mahasiswa menggunakan layanan tersebut. Perkembangan ini menunjukkan bahwa transformasi Financial Technology . telah mengubah pola konsumsi dan perilaku transaksi generasi muda muslim di era digital (Miptahudin & Nurrahman, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa menggunakan fitur paylater tidak hanya untuk kebutuhan primer seperti pembelian perlengkapan kuliah, pembayaran kebutuhan pendidikan, dan kebutuhan mendesak lainnya, tetapi juga untuk kebutuhan sekunder dan tersier seperti fashion, skincare, aksesoris, hiburan digital, hingga makanan dan gaya hidup konsumtif. Sebagian informan mengaku tertarik menggunakan paylater karena adanya slogan Aubeli sekarang bayar nantiAy yang dianggap membantu ketika kondisi keuangan sedang terbatas. Fenomena ini memperlihatkan bahwa fitur paylater tidak lagi dipandang sebagai alat pembiayaan darurat, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari budaya konsumsi digital mahasiswa. Dalam perspektif teori Financial Technology, temuan tersebut menunjukkan bahwa inovasi pembayaran digital telah berhasil menciptakan sistem transaksi yang cepat, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk mahasiswa. Integrasi layanan paylater dalam e-commerce membuat proses pembelian menjadi lebih sederhana karena pengguna tidak perlu melalui prosedur kredit perbankan yang rumit. Kemudahan inilah yang menyebabkan layanan paylater berkembang pesat di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda yang aktif menggunakan platform digital. Bahkan perkembangan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) secara global menunjukkan peningkatan signifikan karena dianggap mampu meningkatkan daya beli konsumen secara instan (Guttman-kenney et al. , 2. Namun demikian, hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa kemudahan transaksi digital melalui paylater berdampak pada meningkatnya perilaku konsumtif mahasiswa muslim. Sebagian besar informan mengaku sering melakukan pembelian impulsif karena tergoda promo diskon, cashback, gratis ongkir, maupun kemudahan Mahasiswa cenderung merasa lebih ringan melakukan pembelian ketika pembayaran dapat ditunda, sehingga kontrol terhadap pengeluaran menjadi berkurang. Temuan ini sejalan dengan berbagai penelitian sebelumnya yang menjelaskan bahwa penggunaan paylater memiliki pengaruh terhadap peningkatan perilaku konsumtif mahasiswa (Julita, 2. Fenomena konsumsi impulsif tersebut juga diperkuat oleh diskusi masyarakat digital yang menunjukkan bahwa penggunaan paylater sering kali didorong oleh faktor Fear of Missing Out (FOMO), terutama ketika platform e-commerce menawarkan promo tertentu bagi pengguna paylater. Dalam berbagai pengalaman pengguna di forum digital, banyak masyarakat menggunakan paylater bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan karena tergoda potongan harga dan kemudahan akses kredit digital. Dalam perspektif Fiqh Muamalah, praktik penggunaan paylater pada ecommerce menimbulkan persoalan syariah yang cukup kompleks. Berdasarkan hasil Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Fitur Paylater: Studibahwa Kualitatif Pada Mahasiswa wawancara, sebagian besar informan paylaterMuslim tambahan pembayaran berupa bunga, biaya layanan, atau denda keterlambatan. Akan tetapi, mereka tetap menggunakan fitur tersebut karena dianggap praktis dan telah menjadi kebutuhan transaksi digital masa kini. Kondisi ini menunjukkan adanya dilema antara pemahaman religius mahasiswa muslim dengan praktik konsumsi modern berbasis fintech (Eka Rini, 2. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagian informan belum memahami secara jelas akad yang digunakan dalam transaksi paylater. Banyak mahasiswa hanya menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi tanpa membaca mekanisme akad, sistem bunga, maupun konsekuensi keterlambatan pembayaran. Dalam hukum ekonomi Islam, ketidakjelasan akad dapat dikategorikan sebagai gharar karena terdapat unsur ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, tambahan pembayaran akibat penundaan pembayaran juga dipandang berpotensi mengandung unsur riba nasiAoah karena adanya penambahan nilai atas penangguhan utang. Beberapa informan juga menyatakan pernah mengalami keterlambatan pembayaran akibat penggunaan paylater yang berlebihan. Kondisi tersebut menyebabkan tagihan menumpuk dan mengganggu pengelolaan keuangan pribadi. Sebagian mahasiswa mengaku harus menggunakan uang kebutuhan lain untuk membayar cicilan paylater agar terhindar dari denda dan penurunan skor kredit digital. Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan paylater yang tidak terkontrol dapat memunculkan tekanan finansial serta risiko ketergantungan utang digital pada Ditinjau dari perspektif Maqashid al-Sharia, penggunaan paylater memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, layanan paylater memberikan kemaslahatan berupa kemudahan transaksi, akses pembiayaan cepat, serta membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan mendesak ketika kondisi finansial terbatas. Dalam konteks tertentu, penggunaan paylater dapat dipandang sebagai bentuk hajiyyat atau kebutuhan sekunder yang memberikan kemudahan hidup. Namun di sisi lain, penggunaan yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan mafsadah berupa perilaku konsumtif, pemborosan, ketergantungan utang, hingga gangguan kestabilan keuangan mahasiswa (Kumala Dhani, 2. Konsep hifz al-mal dalam maqashid syariah menekankan pentingnya menjaga dan melindungi harta dari aktivitas ekonomi yang merugikan. Berdasarkan hasil penelitian, sebagian mahasiswa menggunakan paylater bukan berdasarkan kebutuhan mendesak, tetapi karena dorongan gaya hidup digital dan keinginan mengikuti tren konsumsi modern. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan paylater dapat bergeser dari kebutuhan menjadi perilaku konsumtif yang bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Islam mengajarkan agar konsumsi dilakukan secara proporsional serta menghindari perilaku israf . dan tabdzir . Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa tingkat religiusitas mahasiswa belum sepenuhnya menjadi faktor dominan dalam pengambilan keputusan penggunaan Meskipun sebagian besar informan memahami konsep larangan riba, faktor kebutuhan praktis, pengaruh lingkungan sosial, kemudahan teknologi, dan budaya konsumsi digital tetap menjadi alasan utama penggunaan layanan tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa perkembangan fintech telah menciptakan tantangan baru dalam Vol. 7 Nomor 1 Tahun 2026 Anisah Implementasi Prinsip Syariah Pada Transaksi E-Commerce Melalui Paylater:ekonomi Studi Kualitatif Mahasiswagenerasi Muslim muda implementasi prinsip syariah padaFitur digitalPada di kalangan Dari hasil penelitian dapat dipahami bahwa implementasi prinsip syariah pada transaksi e-commerce melalui fitur paylater di kalangan mahasiswa muslim belum sepenuhnya berjalan optimal. Praktik penggunaan paylater masih ditemukan mengandung unsur riba, gharar, dan perilaku konsumtif yang bertentangan dengan prinsip fiqh muamalah dan maqashid syariah. Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan transaksi digital yang cepat dan praktis terus meningkat di kalangan mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi keuangan syariah, edukasi mengenai akad transaksi digital, serta pengembangan model fintech syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam agar masyarakat muslim dapat memanfaatkan teknologi keuangan secara aman, adil, dan sesuai syariat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan fitur paylater pada transaksi ecommerce telah menjadi bagian dari gaya transaksi digital mahasiswa muslim karena dianggap praktis, cepat, dan memudahkan pemenuhan kebutuhan. Namun, penggunaan paylater tidak hanya digunakan untuk kebutuhan primer, tetapi juga mendorong perilaku konsumtif akibat kemudahan akses dan berbagai promo yang ditawarkan platform ecommerce. Ditinjau dari perspektif fiqh muamalah, praktik paylater masih berpotensi mengandung unsur riba dan gharar, terutama pada sistem bunga, denda keterlambatan, serta ketidakjelasan akad dalam transaksi digital. Selain itu, sebagian mahasiswa belum memahami secara menyeluruh prinsip syariah dalam penggunaan layanan paylater. Dalam perspektif maqashid syariah, fitur paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan manfaat tertentu, tetapi penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan mafsadah berupa pemborosan, ketergantungan utang, dan gangguan pengelolaan Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah dan pengembangan fintech yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam agar transaksi digital dapat memberikan kemaslahatan bagi mahasiswa muslim. DAFTAR PUSTAKA