JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index KEBIJAKAN PENALISASI UNDANG Ae UNDANG YANG BERSIFAT ADMINISTRATIF SERTA URGENSINYA Dwi Jaka Raharja. Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Email: rdwijaka@gmail. Abstrak Penalisasi yang merupakan suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana dimana umumnya penalisasi ini berkaitan erat dengan kriminalisasi, bahwa ketika kebijakan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu dikategorikan sebagai perbuatan terlarang atau tindak pidana, langkah selanjutnya adalah Namun mempertimbangkan berpagi aspek seperti Kemanfaatan. Keadilan dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya menyelamatkan jiwa manusia dimana memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif dan satu satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana itu sendiri Kata Kunci: penalisasi, hukum, dan UUD. LATAR BELAKANG Pidana diterapkan sebagai suatu derita atau nestapa harus dipertimbangkan secara matang oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan jenis dan lama/banyaknya pidana dalam suatu undang-undang, utamanya dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang semula hanya merupakan perbuatan administratif atau keperdataan. Pada dasarnya, ukuran atau pedoman pemidanaan belum secara lengkap diatur, namun pembentuk undang-undang seyogyanya berpikir secara realistik dan proporsional mengenai penentuan pidana yang diinginkan . riminal polic. Istilah Kriminalisasi sendiri diartikan oleh Sudarto berupa proses menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana, dimana proses ini diakhiri dengan 1 JURNAL FENOMENA terbentuknya Undang-undang dimana perbuatan tersebut kemudian diancam dengan suatu sanksi berupda pidana. Oleh Barda Nawawi Arief kriminalisasi disebut sebagai suatu 2 JURNAL FENOMENA kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang awalnya bukan merupakan sebuah tindak pidana atau tidak dipidana menjadi suatu perbuatan tindak pidana . erbuatana yang dapat dipidan. Kriminalisasi terkait juga dengan penambahan atau peningkatan berupa sanksi pidana dihadapkan pada tindak pidana yang sudah ada. Hukum pidana sebagai hukum publik mempunyai hubungan yang erat dengan hukum administrasi, bahkan menurut Hazewinkel-Suringga sebagaimana dikutip oleh Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa AuTidak pernah dapat dikatakan secara tepat, dimana letak batas antara hukum pidana dan hukum perdata, antara hukum pidana dan hukum pendidikan, antara hukum pidana dan hukum administrasiAy. Hukum pidana administrasi merupakan hukum pidana di bidang pelanggaranpelanggaran administrasi. Pada hakikatnya, hukum pidana administrasi merupakan perwujudan dari kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan/melaksanakan hukum administrasi. Jadi merupakan fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi demikian menurut Barda Nawawie Arif. Pemerintah sendiri telah memiliki landasan terkait pembentukan peraturan perundang Ae undangan didalam Pasal 5 UURI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: AuDalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. dapat dilaksanakan. kedayagunaan dan kehasilgunaan. kejelasan rumusan. Mahrus Ali. Overcriminalization. Teori. Dampak, & Pencegahannya Yogyakarta: FH UIIPress. 2019 hlm 32 Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , hlm. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 3 JURNAL FENOMENA Ay4 Namun didalam realitanya, pemerintah banyak membuat produk Undang Undang yang cenderung bersifat Adminsitratif yang didalamnya memuat ketentuan Pidana atau Sanski METODE PENELITIAN Adapun metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah Ae masalah penelitian. Dilihat dari jenis penelitiannya, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Sebelum melakukan telaah bahan pustaka, peneliti harus mengetahui terlebih dahulu secara pasti tentang dari sumber mana informasi ilmiah itu akan diperoleh. Adapun beberapa sumber yang digunakan antara lain. buku-buku teks, jurnal ilmiah,refrensi statistik,hasilhasil penelitian dalam bentuk skripsi, tesis, desertasi,dan internet, serta sumber-sumber lainnya yang relevan. ANALISIS/PEMBAHASAN Tujuan dicantumkannya . sanksi dalam peraturan perundang-undangan hukum administrasi adalah untuk menangkal perasaan impunitas . dengan melakukan pelanggaran tertentu dan beberapa perilaku serius . ang bagaimanapun dianggap sebagai ganggua. dan tidak lagi diselesaikan melalui sanksi pidana, tetapi dengan sanksi administrasi. https://w. com/klinik/a/apakah-undang-undang-harus-memuat- sanksi-lt51b887f23d74a/ 4 JURNAL FENOMENA Sejatinya, sanksi pidana dipandang sebagai solusi yang efektif dalam menanggulangi masalah kejahatan. Sementara itu. Sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya perlindungan hukum bagi warganya. Dalam perkembangannya, materi muatan yang memuat sanksi pidana hampir selalu dimuat dalam setiap undang-undang. Hal baru yang terdapat didalam konsep adalah berupa tujuan dan pedoman Dirumuskannya tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan ini menurut Prof Barda Nawawi Arief bertolak dari pokok pemikiran berupa: Pada hakekatnya Undang-undang adalah suatu system hukum yang memiliki Dirumuskannya pidana dan aturan pemidanaan dalam undang undang pada hakekatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu dirumuskan tujuan pemidanaan. Dilihat secara fungsional dan operasioanlnya pemidanaan merupakan rangkaian proses serta kebijaksanaan yang mana konkritnya sengaja direncanakan melalui tahapan tahapan formulasi oleh pembuat undang undang, tahap aplikasi oleh badan/ aparat yang berwenang dan tahap eksekuis oleh aparat/ instansi pelaksana pidan aitu sendiri. Agar ada keterjalinanan keterpaduan antara ketiga tahap tersebut sebagai suatu kesatuan system pemidanaan, diperlukan perumusan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. System pemidanaan yang bertolak dari paham individualisasi pidana tidak kemudian berarti memberikan kebebasan sepenuhnya kepada haki dan aparat lainnya tanpa pedoman atau kendali control. Perumusan tujuan dari pedoman pemidanaan memiliki maksud sebagai fungsi control dan sekaligus juga memberikan sebuah fundamental dari sisi filosofis rasionalitas dan mativasi pemidanaan yang memiliki kejelasan dan keterarahan. Norma pelarangan terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang kemudian diikuti dengan penalisasi dengan ancaman pidana yang teringan sampai dengan yang terberat atau pidana mati. Sedangkan kebijakan penalisasi terkait dengan pengenaan sanksi pidana atau penal terhadap perbuatan tertentu yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang telah dimuat dalam cabang ilmu lain. Hanafi Amrani. Politik Pembaruan Hukum Pidana Yogyakarta: FH UII Press. , 2019 hlm 126 5 JURNAL FENOMENA Secara singkat dapat dikatakan bahwa pembahasan kriminalisasi meniscayakan pembahasan mengenai penalisasi, walaupun antara keduanya yaitu tindak pidana dan sanksi pidana merupakan dua topik yang berbeda dalam hukum pidana. Paul McGorrey memiliki pandangan bahwa terdapat adanya beberapa prinsip yang harus diperhatikan negara saat memutuskan mengkriminalisasi suatu perbuatan, yakni: Identifikasi kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Identifikasi potensi kerugian yang ditimbulkan. Identifikasi ketercelaan suatu perbuatan. Memastikan bahwa kriminalisasi merupakan pilihan terakhir dan menentukan bahwa kriminalisasi menimbulkan efek positif bagi Masyarakat. Tabel Undang Undang RI yang memuat ketenatuan pidana Undang undang Bersifat adminsitrasi Ketentuan pidana Bab Pasal Undang-Undang Republik Ketentuan Indonesia BAB XX nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XI nomor 11 tahun 2008 tentang Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XV nomor 32 tahun 2009 tentang Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XV nomor 35 tahun 2009 tentang Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Pidana Pasal 273 sampai dengan Pasal 317 Mahrus Ali. Overcriminalization. Teori. Dampak, & Pencegahannya Yogyakarta: FH UII Press. , 2019 hlm 32 6 JURNAL FENOMENA Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XXi nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Pasal 158 sampai dengan Pasal 165 Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XV nomor 3 tahun 2014 tentang Pasal 120 sampai dengan Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Ketentuan Pidana BAB i Pasal 52 Ketentuan Pidana BAB XVi Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 undang-undang republik Ketentuan Pidana BAB XIV nomor 10 tahun 1995 tentang Pasal 102 sampai dengan Pasal 111 10 Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia BAB XII nomor 11 tahun 1995 tentang Pasal 50 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta Ketentuan Pidana BAB XVII Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016 tentang Ketentuan Pidana BAB XVII Pasal 161 sampai dengan Pasal 166 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang Ketentuan Pidana BAB IX Pasal 17 7 JURNAL FENOMENA Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri Ketentuan Pidana BAB XI Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas Ketentuan Pidana BAB XI Pasal 71 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal Ketentuan Pidana BAB XV Pasal 103 sampai dengan Pasal 110 17 Undang-Undang Republik Ketentuan Pidana Indonesia Nomor 7 Tahun BAB Vi 1992 Tentang Perbankan Pasal 46 sampai dengan Pasal 53 Dari tabel diatas dapat terlihat bahwa Undang Undang yang pada dasarnya bersifat Administrasi namun memuat ketentuan pidana baik berupa pidana denda atau pidana Salah satu kebijakan pidana yang digunakan Negara adalah pemberian sanksi pidana melalui undang-undang Namun dalam pelaksanaannya, penetapan sanksi pidana melalui undang-undang sekarang ini lebih digunakan sebagai primum remedium daripada sebagai ultimum remedium. Hal ini dapat dilihat dari beberapa undang-undang yang ada dimana hampir sebagian besar undang-undang mencantumkan sanksi pidana. KESIMPULAN Penalisasi yang merupakan suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana dimana umumnya penalisasi ini berkaitan erat dengan kriminalisasi, bahwa ketika kebijakan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu dikategorikan sebagai perbuatan terlarang atau tindak pidana, langkah selanjutnya adalah Titis Anindyajati. Irfan Nur Rachman. Anak Agung Dian Onita. Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor4. Desember 2015, hlm. 8 JURNAL FENOMENA menentukan Namun mempertimbangkan berpagi aspek seperti Kemanfaatan. Keadilan dan kemanusiaan. Sanksi pidana penjara seharusnya menjadi opsi terakhir, karena tujuannya menyelamatkan jiwa manusia dimana memasukkan ketentuan pidana harus mampu memperhatikan aspek rasional, argumentasi hukum, selektif dan satu satunya jalan untuk mencegah perbuatan pidana itu sendiri DAFTAR PUSTAKA